IndonesiaVoice.com | Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI) Hulman Panjaitan, SH, MH, menyatakan penegakan hukum terhadap para pelanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih lemah dan belum menjadi prioritas, karena secara kasat mata terjadi pelanggaran dimana-mana.
“Bahkan Indonesia pernah dikecam oleh organisasi internasional bidang Kekayaan Intelektual sebagai pelanggar Kekayaan Intelektual 10 besar di dunia, sehingga perlu diawasi secara internasional. Hal ini dapat dilihat dari terjadinya pelanggaran hak cipta khususnya pembajakan,” kata Hulman Panjaitan yang juga Ketua Ikatan Alumni Pascasarjana UKI (IKA PPs UKI) di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.
Hulman Panjaitan mengutarakan hal itu dalam Webinar bertajuk “Penegakan Jaminan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Profesional dan Pengusaha”, yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI) bekerjasama dengan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum UKI (IKA MIH).
Baca juga:
Kampus UKI Buka Dapur Umum KOINONIA Untuk Mahasiswa Ditengah Pandemi Covid-19
Webinar yang dibuka Ketua Umum IKA UKI, Saor Siagian SH, MH, ini menghadirkan pembicara Dekan FH UKI Hulman Panjaitan, Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi dan Sekjen Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik RI, Johny W Maukar, SH, MM serta moderator Diana Napitupulu, SH, MH, MKn, MSc.
Lebih lanjut Hulman memaparkan banyak faktor penyebab terjadi pelanggaran terhadap HKI.
“Saya melihat kesadaran atau budaya hukum masyarakat Indonesia yang kurang memberikan penghargaan terhadap karya cipta seseorang. Termasuk pengaturannya melalui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ancaman pidana dan jenis pidananya yang seolah-olah tidak membuat jera para pelaku atau pelanggar,” ujar dia.
Baca juga:
Ditengah Pandemi Covid-19, FH UKI Jakarta Salurkan Bantuan Kepada Mahasiswa Perantau
Menurut Hulman hampir semua peraturan perundang-undangan hak cipta, kecuali Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000 yang memuat jenis pidana sebagai kejahatan), merupakan bentuk delik aduan, dalam arti harus ada pengaduan dulu dari pihak yang dirugikan baru penyidik atau aparat kepolisian dapat melakukan tindakan. Dan tidak cukup adanya laporan pengaduan.
“Pun, ancaman hukuman pada umumnya dibawah 5 tahun, kecuali pembajakan hukuman 10 tahun dan merek hukuman 5 tahun untuk mereka yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya. Selainnya adalah dibawah 4 tahun, sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, maka terhadap pelanggarnya tidak dapat dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan,” beber dia.
Kenapa HKI Perlu Dilindungi
Lebih jauh Hulman menjelaskan seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sebagai hasil kreasi atau intelektual manusia, berkembang juga jenis dan kualitas Kekayaan Intelektual yang hingga saat ini dikenal ragam dan jenisnya yang diatur melalui perundangan-undangan khusus yaitu hak cipta, paten, merek dan Indikasi Geografis, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Baca juga:
Soal Reshuffle Kabinet, DR John Palinggi: Tidak ada Kaitan Kemarahan Presiden, Itu Hak Prerogatif
“Hak Kekayaan Intelektual atau yang sekarang dikenal dengan istilah Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai,” urai dia.
Kenapa pemilik KI perlu dilindungi? Menurut Hulman, dasar filosofinya dapat dilihat dari berbagai teori. Diantaranya, Teori Reward yang menyatakan Pencipta atau penemu harus dilindungi dan harus diberi penghargaan atas jerih payahnya menghasilkan penemuan sebagai bentuk pengakuan dan atas keberhasilan yang dicapai.
Dari aspek hukum ada teori Hukum Alam (John Locke) yang berpendapat bahwa hak milik merupakan sesuatu yang melekat atau inherent dengan kepribadian individu. “Setiap orang mempunyai hak untuk mempertahankan hidupnya dengan karya fisik, ide, kreativitas dan derivatifnya,” kata dia.
Baca juga:
Hulman melanjutkan sistem perlindungan yang diberikan kepada pemilik KI dalam undang-undang ada dua jenis.
Pertama, yaitu berdasarkan sistem deklaratif untuk hak cipta dan rahasia dagang. Dengan sistem ini, KI tersebut, dalam hal ini ciptaan dan rahasia dagang, tidak perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, melainkan begitu suatu ciptaan dan rahasia dagang diciptakan dalam bentuk yang asli dan bersifat riel, dia sudah dilindungi menurut hukum.
Kedua, sistem konstitutif yang mengharuskan KI yang bersangkutan harus didaftar.
Baca juga:
“Jika tidak didaftar pemegangnya, maka tidak dilindungi. Pendaftaranlah yang menimbulkan hak bagi sistem konstitutif. Diantaranya adalah berkaitan dengan merek, paten, indikasi geografis, desain industri dan perlindungan varietas tanaman,” jelas dia.
Hulman menambahkan UU memberikan perlindungan bagi masing-masing ragam KI, yaitu untuk Hak Cipta adalah Seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal. Sedangkan untuk Merek adalah 10 tahun, Paten Sederhana adalah 10 tahun dan Paten Biasa 20 tahun dan Desain Industri 10 tahun.
Baca juga:
Ketum DPP ARDIN DR John N Palinggi Dukung Penuh Pemerintah Terapkan “New Normal”
“Setiap penyelesaian persengketaan yang berkaitan dengan KI dapat diselesaikan baik melalui pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri (untuk rahasia dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman) dan Pengadilan Niaga untuk hak cipta, merek, paten dan desain industri. Selain itu dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa seperti mediasi dan konsiliasi,” tandasnya.
(Vic)
Be the first to comment