Tiga Tersangka Suap Uang “Ketuk Palu” Pengesahan RAPBD Jambi ditahan KPK

"Untuk kepentingan penyidikan, Hari ini, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK. Sebelumnya, mereka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dulu,"

Tiga Tersangka Suap Uang “Ketuk Palu” Pengesahan RAPBD Jambi ditahan KPK

IndonesiaVoice.com | Tiga tersangka dugaan suap “ketuk palu” pengesahan RAPBD 2017-2018 Provinsi Jambi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 20 hari kedepan, ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta. Mereka juga akan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan isolasi mandiri terlebih dahulu.

“Untuk kepentingan penyidikan, Hari ini, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK. Sebelumnya, mereka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dulu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. 

Adapun ketiga tersangka yang ditahan pada hari ini adalah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 Chumaidi Zaidi.

Baca juga: Hendardi: Pernyataan ‘Soeharto Guru Korupsi’ Membuka Memori Publik Ada Persoalan Bangsa yang belum selesai



 

Lebih jauh Alex Marwata membeberkan kasus ini merupakan pengembangan perkara tahun 2017 terkait operasi tangkap tangan di Propinsi Jambi. 

“Perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah itu, 12 diantaranya telah berproses hingga persidangan. para pihak yang diproses tersebut adalah gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Frakrsi DPRD,” kata dia

Perkara dimulai dengan sebuah kegiatan tanda tangan pada tanggal 28 November 2017. 

Baca juga: Kejanggalan Pengadaan Barang Jasa ditengah Pandemi COVID-19

 



“Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang ketuk palu tersebut tidak hanya pengesahan untuk RAPBD 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017,” kata dia.

 “Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung oleh bukti-bukti keterangan para saksi, surat dan barang elektronik, bahwa tersangka yang merupakan para anggota DPRD Jambi, diduga para unsur Pimpinan DPRD Jambi meminta uang ‘ketuk palu’, menanti kesiapan uang ‘ketuk palu’, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang,”kata dia.  

Dalam kasus ini, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang menjadi tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Baca juga: Ketum DPP ARDIN DR John N Palinggi Dukung Penuh Pemerintah Terapkan “New Normal”



Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

KPK menduga suap itu sebagian berasal dari Asiang. Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka: 


  1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD
  2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD
  3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD
  4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar
  5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
  6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB
  7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP
  8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra
  9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III
  10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD
  11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD
  12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPRD.

LEBIH LENGKAP PENJELASAN WAKIL KETUA KPK ALEXANDER MARWATA TERKAIT KASUS INI DAPAT DITONTON DI JAKARTA CHANNEL YOUTUBE DIBAWAH INI :

Tiga Tersangka Suap Uang “Ketuk Palu” Pengesahan RAPBD Jambi ditahan KPK

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan