Beranda blog Halaman 67

Rahasia Pengusaha Sukses Dr John N Palinggi: Bangun Lebih Pagi, Kerja Lebih Awal

0

Tak bisa disangkal, bangun lebih pagi adalah salah satu rutinitas yang banyak dilakukan oleh pengusaha sukses.

Seperti dikutip dari Business Insider, dengan bangun lebih awal, para orang sukses dapat menyiapkan diri menghadapi aktivitas padat seharian.

Meditasi, Beribadah dan berolahraga serta mengatur jadwal kerja merupakan beberapa aktivitas yang sering dilakukan orang sukses setelah bangun tidur.

Memang, sejumlah riset menunjukkan, orang-orang yang bangun lebih pagi, akan merasa lebih bahagia dalam menjalani pekerjaannya seharian. Selain itu, orang-orang yang bangun lebih pagi cenderung bersikap lebih proaktif dalam menghadapi tugas-tugasnya.

Presiden Starbucks Michelle Gaas, misalnya, yang diketahui selalu mengatur jam alarm agar bangun jam 04:30 pagi untuk berolahraga dan menyegarkan pikiran. Pada pukul 6:00 pagi, dia bekerja untuk bisnisnya selama satu jam sebelum keluarganya bangun.

Sementara bagi Pendiri Twitter yang juga menjabat sebagai CEO Twitter, Jack Dorsey bangun lebih pagi pukul 05:30 pagi untuk bermeditasi dan lari kecil sejauh 6 mil. Meski telah menjadi pria super sibuk yang harus menangani dua perusahaan sekaligus, Dorsey mengaku tidak pernah meninggalkan kebiasaannya tersebut.

Masih banyak lagi pengusaha sukses yang punya kebiasaan bangun pagi. Diantaranya, CEO Apple Tim Cook, CEO Disney Bob Iger dan General Motors CEO Mary Barra.

Rutinitas bangun pagi ini juga dilakukan oleh Pengusaha Sukses asal Indonesia, Dr John Nathan Palinggi. Ketua Umum Asosiasi Rekanan Dagang dan Distributor Indonesia ini konsisten bangun lebih pagi sampai sekarang.

John Palinggi yang selalu murah senyum dan rendah hati ini biasanya bangun jam 4 atau 5 pagi. Bahkan sebelum Wabah Pandemi Covid, John Palinggi sudah tiba di kantor jam setengah enam pagi.

Berikut Rahasia Pengusaha Sukses Dr John Palinggi yang dibagikan kepada pemirsa Jakarta Channel. Simak penuturannya.

MA Tolak Kasasi JPU Perkara Aplikasi MeMiles, KBMI Mengajak Panjatkan Syukur dan Kembali Menatap Masa Depan

0

IndonesiaVoice.com | Keluarga Besar Memiles Indonesia (KBMI) sebagai forum Komunitas Para Customer Memiles yang menghimpun lebih dari 300.000 member Memiles di seluruh Indonesia memanjatkan syukur karena Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Jaksa Penuntut umum dalam Perkara Aplikasi MeMiles.

Dalam acara konferensi pers Memiles yang diadakan di Hotel Aston Jl. HBR Motik No.4, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat (12/4/21), Fransiska Langelo Warouw sebagai Ketua KBMI mewakili ratusan ribu member Memiles mengungkapkan ucapan syukur dan perasaan gembiranya.

Ungkap Fransiska Langelo Warouw,” Pertama-tama, kami panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesehatan dan kelapangan kepada kita semua, sehingga kita masih diberi kesempatan untuk bersua di hari ini.”


Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 433K/Pid.Sus/2021 sebagai putusan atas permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 836/Pid.Sus/2020/PN.Sby.

Di dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 433K/Pid.Sus/2021 tersebut, Mahkamah Agung telah MENOLAK permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, sehingga terhadap Bapak Kamal Tarachand Mirchandani Alias Sanjay selaku Pimpinan PT. Kam And Kam dinyatakan Bebas Murni sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 836/Pid.Sus/2020/PN.Sby.

Putusan yang sama telah dikeluarkan Mahkamah Agung terhadap personil Manajemen PT Kam and Kam yang lain. Dengan adanya putusan yang seperti itu, maka Manajemen meMiles dinyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan usaha meMiles selama ini.”


Tegas Fransiska Langelo Warouw lebih lanjut, ”Perjuangan panjang yang telah diusahakan oleh semua pihak, saat ini telah mendapatkan hasil sesuai yang kita harapkan bersama. Permasalahan yang selama yang telah menyebabkan terganggunya usaha meMiles tersebut bukan merupakan kehendak Manajemen PT. Kam And Kam. Oleh karena itu, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Keluarga Besar memiles Indonesia atau KBMI mengajak semua pihak untuk melupakan seluruh permasalahan di masa lalu dan menatap masa depan yang lebih baik.”

Keluarga Besar memiles Indonesia atau KBMI Sebagai Komunitas Para Customer Memiles yang tergabung dalam Aplikasi Memiles sebagai Customer, dan atau disebut juga Aku Cinta Memiles akan selalu mengawal setiap Program Memiles, sehingga Customer Memiles selalu dalam pemahaman yang sama dalam menyikapi maupun berinteraksi baik sesama Customer maupun dengan Management Memiles sehingga kesatuan dan persatuan tetap terjalin erat.

“Kemudian kami juga siap untuk mendampingi para Customer yang kurang memahami perkembangan Program Memiles dan menjembatani setiap perselisihan maupun persoalan hukum yang terjadi antara Memiles dan Customer sehingga suasana kondusif tetap terjaga,” ujar dia.


“Atas Putusan Kasasi yang menguntungkan Memiles, maka semua Customer hendaknya selalu setia dan menunggu arahan serta hal positif yang akan disampaikan Management PT. Kam And Kam,” pungkas Fransiska Langelo Warouw dengan penuh antusias.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 7 April 2021 lalu, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa bos dari MeMiles atau Direktur Utama PT Kam and Kam, yaitu Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Dengan keputusan itu Sanjay dipastikan bebas dari tuduhan.

Jadi, terdakwa Dirut PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay telah dinyatakan bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara aplikasi MeMiles. Dengan adanya putusan itu, maka vonis MA tersebut menguatkan vonis sebelumnya.


Putusan ini menguatkan vonis PN Surabaya yang menyatakan Sanjay tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih. “Tolak,” bunyi putusan hakim agung MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).

MeMiles awalnya dituding sebagai perusahaan investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan hadiah. Perkara MeMiles semula diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019. Dalam penyidikan disebutkan MeMiles adalah investasi bodong.

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268.000 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp 761 miliar. Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota.


Mereka adalah artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp 150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya seperti emas batangan.

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan memvonis bebas Sanjay pada akhir September 2020 lalu. JPU pun mengajukan kasasi. Keputusan MA memutus menolak kasasi itu dibuat pada 7 April 2021 lalu dengan nomor register 433 K/PID.SUS/2021.

Keputusan kasus MeMiles ini dibuat oleh Hakim Mahkamah Agung Desnayeti, Hakim Soesilo, dan Hakim Suhadi. Panitera Penggantinya adalah Murganda Sitompul.


Dalam konferensi pers ini tampak hadir Bos Memiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, F Suhanda, Dokter Eva, Fransiska Langelo Warouw, perwakilan hukum Memiles dan sekitar 50 orang member dan simpatisan Memiles.

(VIC)

GAMKI Tolak Kebijakan Impor Beras, Tak Berpihak Petani Indonesia

0

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berencana untuk melakukan impor beras dengan alasan memenuhi kebutuhan beras selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pasca adanya wacana impor beras yang akan dilakukan oleh pemerintah, muncul berbagai reaksi penolakan dari tengah kelompok masyarakat.

Kritik tajam salah satunya muncul dari DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). GAMKI menyayangkan kebijakan impor beras yang tidak berdasarkan pertimbangan yang matang dan tidak berpihak kepada petani Indonesia.


Baca juga: Kunjungi Kampung Argowisata Riau, GAMKI dan Santri Tani Indonesia Bakal Teken MoU

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris DPP GAMKI Bidang Kemaritiman, Pertanian, dan Perikanan Firmes Nosioktavian di Jakarta, Senin (22/3/2021).

“Informasi akan adanya impor beras di tengah berlebihnya stok beras akan mempengaruhi psikologis harga. Sangat memungkinkan panen raya pertama di tahun 2021 ini harga gabah akan anjlok. Jika harga gabah murah, maka petani akan merugi. Kebijakan impor beras ini sangat merugikan rakyat,” kata Firmes.

Menurut Firmes, data dari Kementerian Pertanian dan BPS menyebutkan bahwa di Bulan Maret, April, dan Mei 2021, stok beras akan surplus.


Baca juga: GAMKI DAN KNPI, HARMONIS MEMBANTU PONDOK PESANTREN DAN GEREJA DI PROVINSI BANTEN

Seharusnya pemerintah membuat kebijakan bagaimana distribusi stok beras dapat berjalan baik serta strategi untuk meningkatkan produktivitas beras di masa panen berikutnya.

“Sepertinya Menko Perekonomian dan Menteri Perdagangan tidak paham maksud dari Presiden Jokowi untuk mencintai produk dalam negeri dan membatasi impor. Para menteri seharusnya menjalankan apa yang menjadi visi misi Presiden, bukan justru mencoreng wajah Presiden dengan kebijakan impor beras. Rencana impor beras ini harus dibatalkan,” tegasnya.

Di tengah rencana impor beras, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membeberkan data prognosa ketersediaan dan kebutuhan pangan pokok periode Januari-Mei 2021.


Baca juga: Corona Berdampak Pada Ekonomi, GAMKI Harapkan Ada Insentif Untuk Petani, Nelayan, Dan Pekerja Informal

Berdasarkan data tersebut, Syahrul menyebut neraca pangan pokok, khususnya untuk komoditas beras dalam keadaan cukup.

Dalam data tersebut, Syahrul mencatat stok beras pada akhir 2020 sebesar 7,38 juta ton. Sementara perkiraan produksi dalam negeri sebesar 17,51 juta ton.

Sehingga, jumlahnya menjadi sekitar 24,9 juta ton. Adapun perkiraan kebutuhan yaitu sebesar 12,33 juta ton. Sehingga, muncullah angka surplus 12,56 juta ton.


Baca juga: Dunia Internasional Akui Laut Natuna Milik Indonesia, GAMKI Apresiasi Sikap Protes Pemerintah RI Terhadap Klaim China

Menanggapi data prognosa ketersediaan dan kebutuhan pangan yang disampaikan Menteri Pertanian, Pegiat pertanian rakyat, E.F. Pranoto menyampaikan perlu adanya integrasi data dan kebijakan antara berbagai kementerian dan lembaga untuk mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional.

“Yang terjadi saat ini sepertinya ada perbedaan data dan kebijakan di antara kementerian. Kementerian yang satu ingin mewujudkan swasembada pangan dan membatasi impor. Kementerian lainnya justru dengan gampangnya memutuskan untuk melakukan impor beras. Ini kan kebijakan yang jelas-jelas bertentangan,” ujar E.F Pranoto yang juga merupakan mantan Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI.

Menurutnya, petani harus mendapatkan keberpihakan dan proteksi agar dapat bertahan menjalankan aktivitas pertanian terkhusus di masa pandemi Covid-19.


Baca juga: Tenaga Kerja Asing masuk Indonesia, Ketum GAMKI: “Jika Tidak Ingin Tergilas, Pemuda Mesti Punya Keahlian Khusus”

“Pemerintah melalui Menteri Perdagangan dan para pelaku pasar harus berkomitmen untuk mengutamakan produk dalam negeri dan menolak impor seperti perintah dari Presiden Jokowi. Pandemi Covid-19 ini telah mencekik aktivitas ekonomi masyarakat. Jangan sampai kebijakan impor beras, semakin membebani kehidupan masyarakat petani kita,” pungkasnya.

Dirjen P2PL Kemenkes Maxi Rondunuwu: Indonesia Tertinggi Pemberi Vaksin di Asia

0

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Dr Maxi Rein Rondunuwu menyatakan diperlukan strategi yang tepat dalam penanganan Covid-19. Sebab itu, menjadi begitu penting untuk mempunyai sistem kesehatan yang baik guna menurunkan grafik penyebaran Covid-19.

“Apalagi, pada saat kasus Covid-19 di Indonesia sempat menyentuh 16.000 dan mengalami penurunan. Begitupun pada lingkup global semua negara juga mengalami penurunan kasus,” kata Maxi Rondunuwu dalam Study Meeting 2 DPP PIKI (Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia) secara daring, Selasa (16/3/2021).

Study Meeting 2 DPP PIKI mengambil tema “Penguatan Sistem Kesehatan Nasional dalam Mendukung Vaksinasi Covid-19″.


Baca juga: NORMAL BARU ERA COVID-19, PIKI DORONG PENGAJARAN ALTERNATIF

Lebih lanjut Maxi menjelaskan pemerintah telah mempersiapkan strategi penanganan pandemi di Indonesia yang diawali dengan adanya perubahan perilaku (3M) pada masyarakat. Berikut adalah strategi penanganan pandemi di Indonesia antara lain :

  1. Melakukan deteksi (mendeteksi, dan pelacakan terhadap kasus positif yang tepat)

  2. Melakukan terapi (dari pihak rumah sakit mulai melakukan perbaikan pada penanganan kasus covid-19 dan rumah sakit juga harus mampu melakukan uji klinis atau research)

  3. Vaksinasi (dilakukan dengan cara distribusi) dan melakukan vaksinasi kepada tahap pertama kepada tenaga kesehatan, lansia, dan petugas publik yang dilakukan dengan berbasis institusi, gedung sekolah, rumah ibadah, PGI, di Mall, dan masyarakat di pabrik, maupun dengan mobile (drive thru) dan rencana ini mulai dikembangkan dari hulu sampai ke hilir.


Baca juga: Webinar PIKI Bahas IA CEPA, Wamendag Jerry Sambuaga: “Bea Masuk Produk Indonesia ke Australia Jadi 0 Persen, Ini Sebuah Prestasi”

“Meskipun telah mendapatkan vaksinasi, penting untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan perolehan informasi mengenai kesehatan ini juga menjadi penting dalam melakukan pengambilan keputusan,” tegas dia.

Menurut Maxi, ada sasaran tambahan yang dilakukan dengan testing 25 juta, kemudian untuk vaksinasi sebesar 70% dari populasi (dengan rencana setahun selesai) dan untuk perawatan sebesar 20% dan untuk isolasi 80% (kasus ringan).

“Perkembangan vaksinasi sampai dengan hari ini sudah mencapai 7 juta dosis, diantaranya diperuntukan bagi tenaga kesehatan 1,46 juta dan sekarang sedang berlangsung bagi petugas publik 16,9 juta dan lansia 21,5 juta,” urai dia.


Baca juga: Gelar Rakernas III, PIKI: Intoleransi Alami Peningkatan

Diperkirakan, lanjut Maxi, pada bulan Juli-Oktober dengan sasaran yang lebih besar. “Negara kita termasuk negara yang punya kemampuan dengan jumlah tertinggi dalam pemberian vaksin di Asia,” kata dia.

“Pada termin kedua, akan didistribusikan ke provinsi-provinsi. Dan sampai Minggu ini, Indonesia sudah pada angka 400 ribu perhari. Dan pemerintah pada bulan Juni akan merencanakan target mencapai sejuta perhari. Hal tersebut dilakukan dengan strategi yang telah dijelaskan sebelumnya,” tandas Maxi.

Penguatan Kesehatan Nasional

Sementara Ketua Bidang Demografi dan Lingkungan Hidup DPP PIKI, Dr Evi Douren memaparkan pada pertengahan 2020 lalu Bappenas mengadakan rapat “Fokus pemerintah di tahun 2021 yakni penguatan sistem kesehatan nasional” dengan fokus sebagai berikut:


Baca juga: Update Jumlah yang sudah divaksinasi Covid-19

  1. Penguatan masyarakat hidup sehat sebagai langkah promotif dan preventif (paling utama) dilakukan dengan penguatan peningkatan perilaku sehingga alokasi dana untuk APBN dan APBD, kemudian dilakukan secara kolektif (tanggung jawab publik) yang salah satunya adalah kampanye sehingga mengurangi biaya pada kuratif.

  2. Kuratif (penindakan setelah terpapar covid-19).

  3. Rehabilitatif (pasca setelah sakit).

  4. Variatif (dukungan).


Baca juga: Penjelasan Tim Pakar Satgas Tentang Mutasi Virus Covid-19

“Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka penguatan kesehatan nasional adalah penguatan ketahanan kesehatan dengan mencegah, mendeteksi dan penguatan pos pintu masuk kesehatan,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Evi Douren, penting adanya sistem penguatan dini, memiliki kapasitas kesehatan dan jejaring laboratorium demi kepentingan penelitian, dan kesiapan dari masyarakat sendiri.

“Tak kalah penting memiliki protokol dan tata laksana yang sama di seluruh Indonesia yang akan mempermudah respon pada pendeteksian kasus-kasus terkini,” kata dia.

Evi melanjutkan pemenuhan ketersediaan vaksin diperkirakan akan selesai pada Maret 2023 dan memakan waktu yang cukup lama.


Baca juga: Refleksi HUT RI Ke-75 ditengah Pandemi Covid-19, Dr John N Palinggi: FILTER KEHIDUPAN AGAR BERUBAH LEBIH BAIK

“Sebab itu, pemerintah perlu mempercepat pengalokasian vaksin ‘merah putih’ yang diproduksi sendiri untuk membantu memberikan ketersediaan vaksin di seluruh Indonesia,” ucap dia.

Evi mengutip hasil dari penelitian CSIS di Jakarta dan Jogja mengenai bagaimana persepsi publik pada efektivitas vaksin.

“Hasil penelitian tersebut Generasi Z banyak meragukan pemberian vaksin dan justru orang tua justru lebih luwes menerimanya,” bebernya.


Baca juga: Anggota DPR Willem Wandik Desak Menko Perekonomian Batalkan Program Kartu Prakerja Dimasa Pandemi Covid-19

“Nah hal seperti ini harus menjadi fokus lembaga keumatan, tugas kita adalah membuat persepsi manfaat vaksinasi dan imunisasi 80% untuk membantu terciptanya perilaku hidup sehat itu sambil menunggu kampanye nasional yang dilakukan pemerintah,” pungkas Evi.

(VIC)

 

Menko Marvest Luhut Panjaitan Peringatkan Ada Sumber Gempa Megathrust 13 SR

0

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan enam arahan dan rekomendasi terkait penanggulangan bencana gempabumi serta kiat-kiat bagaimana menghadapi adanya potensi ancaman tsunami.

Adapun rekomendasi yang pertama menurut Luhut adalah bahwa implementasi penanggulangan bencana sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2019 harus dilakukan secara nyata.

Dia juga meminta agar peningkatan ketahanan pada Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, serta peningkatan kolaborasi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam penanganan bencana dapat dilakukan secara faktual dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Baca juga: Dampak Yang Terjadi Pascagempa M 4,8 oleh Sesar Besar Sumatera

“Implementasi Perpres ini menjadi sangat penting. Kerja sama di antara kita semua antara K/L itu betul-betul saya tekankan harus bisa jalan,” tegas Menko Marvest Luhut dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hari kedua yang mengusung materi “Penanggulangan Bencana Geologi (Gempabumi, Tsunami dan Erupsi Gunungapi)” di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Kedua, penguatan jaringan komunikasi dan informasi modern hingga tradisional yang mengacu pada kearifan lokal harus dijalankan secara sistematis, intensif dan berkelanjutan hingga tingkat kabupaten/kota dengan potensi rawan bencana tsunami tingkat tinggi.

Menko Luhut melihat peran Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan BNPB sudah berjalan dengan baik dan beriringan bersama pemerintah daerah. Oleh sebab itu, dia meminta agar kolaborasi tersebut dapat terus dilanjutkan dan jangan sampai terhenti.


Baca juga: Gempa M 7,3 Guncang Maluku Tenggara Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

“Ini semua sudah disusun. Saya senang bahwa BMKG dan juga dengan BNPB sudah kerja bahu membahu dengan Pemdanya. Tapi ini terus kita exercise tidak boleh lupa,” ujar Luhut.

Ketiga, masyarakat Indonesia harus mengetahui informasi mengenai potensi dan tingkat kerawanan gempa dan tsunami pada tiap daerah yang bersumber dari lempengan megathrust 13 segmen dan sesar aktif 295 segmen.

Sebagaimana menurut sumber data dari BMKG, peningkatan aktivitas gempabumi dirasakan sejak awal tahun 2021. Oleh sebab itu, tentunya informasi tersebut harus disampaikan dan diterima dengan baik, sehingga seluruh komponen dapat mempersiapkan upaya pencegahan dan mitigasinya.


Baca juga: Penjelasan Tim Pakar Satgas Tentang Mutasi Virus Covid-19

“Saya minta supaya kita semua melihat ada sumber gempa megathrust 13 segmen. Saya kira bisa dibaca,” katanya.

Selanjutnya yang keempat, penanggulangan bencana tak lepas dari peran serta pemerintah di daerah. Selain itu, kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penanganan teknis kebencanaan juga harus ditingkatkan.

Menko Luhut menilai bahwa peran di daerah sangat menentukan. Tanpa peran daerah, maka pemerintah pusat juga tidak akan sempurna dalam menyelesaikan masalah.


Baca juga: Mungkinkah Ormas Jadi Ormas Medsos?

“Jangan pemerintah daerah berpikir bahwa ini tugas pemerintah pusat. Tidak. Tanpa bapak-bapak dan ibu-ibu di daerah, maka pemerintah pusat tidak akan sempurna bagaimana melakukan mobilisasi kekuatan di daerah,” jelas dia.

Kemudian yang kelima, infrastruktur sistem peringatan dini seperti Ina TEWS dan inovasi-inovasi teknologi baru untuk memberikan arahan evakuasi misalnya, harus dapat lebih ditingkatkan dan memenuhi standar serta dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Dalam hal ini, Luhut telah meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar memberikan anggaran khusus kepada BMKG dan lembaga terkait untuk memperkuat basis sistem peringatan dini.


Baca juga: BNPB: Lebih dari 1200 Bencana Terjadi Hingga 7 Mei 2020, Berikut Dampak dan Korbannya

Namun, dia juga mengatakan bahwa apabila infrastruktur sistem peringatan dini tersebut dapat diproduksi menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Tanah Air, maka hal itu harus didorong dan diutamakan sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian.

“Kita dorong kemarin. Saya sudah minta ke Menteri Keuangan untuk kiranya mempercepat melengkapi peralatan,” kata Menko Luhut.

“Jangan semua impor saja. Sehingga juga ciptakan lapangan kerja,” imbuhnya.


Baca juga: Bolaang Mongondow Selatan Diguncang Gempa M 6,0

Terakhir, Luhut memberikan peringatan kepada sejumlah daerah seperti Mentawai, Bengkulu, Lampung, Selat Sunda-Banten, Selatan Bali, Sulawesi Utara-Laut Maluku, Sorong dan Lembang.

“Tolong kepala daerah waspada. Tapi bukan berarti yang lain aman,” pungkas dia.

Kermahudatara dan LABB Adakan Survei Moratorium Pembentukan Provinsi Tapanuli 2021

0

Dewan Pimpinan Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (DPP Kermahudatara) dan Dewan Mangaraja Lokus Adat Budaya Batak (DM LABB) akan menyelenggarakan Survei Provinsi Tapanuli 2021.  

“Survei ini dilaksanakan untuk mendapatkan pandangan masyarakat Tapanuli, baik yang tinggal di wilayah Tapanuli maupun yang tinggal di provinsi lain, bahkan juga yang tinggal di luar negeri,” ujar Ketua Umum DM LABB, Brigjend (Purn) Berlin Hutajulu di Jakarta, (5/3/2021).

Lebih lanjut Berlin Hutajulu mengatakan survei dilakukan secara daring (online) ini dimulai (4/3/2021) sampai dengan (14/3/2021) di s.id/SurveiProtap (Silakan kontak Tim Survei 0812-1888-5928 (Santiamer) untuk mendapatkan kode terkait survei Protap) 


Baca juga: Peringati HUT Ke-75, Organisasi BERSAMA Gelar Webinar “Membebaskan Anak Bangsa Dari Cengkraman Darurat Narkoba”

Tim Survei menyediakan voucher sebesar Rp. 20.000,- untuk 50 responden yang beruntung. Jangan lupa meninggalkan nama dan nomor HP untuk dapat dihubungi oleh Tim Survei.

“Data hasil survei akan diolah, dianalisis dan disimpulkan 15 Maret s/d 13 April 2021 (tentatif), dan akan diseminarkan pada tanggal 14 April 2021 (tentatif) dengan mengundang pihak-pihak terkait,” jelas dia. 

“Hasil seminar akan didokumentasikan, dan akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pemerintahan pusat dan daerah di Provinsi Sumatera Utara (termasuk kota/kabupaten yang dijadikan lokus survei ini) sekitar tanggal 21 April 2021 (tentatif), untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” imbuh Berlin.


Baca juga: Gaja Toba dan KPPS HKBP Akan Gelar Workshop Pemanfaatan Tanah Ulayat di KDT

Lebih jauh Berlin mengutarakan inisiasi pengusulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara bermula dari niat baik dari sekelompok Tokoh Masyarakat Batak pada tahun 2004. 

Yakni dengan membentuk provinsi baru bernama Provinsi Tapanuli (Protap), yang meliputi Kotamadya Sibolga, Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Toba.

Namun proses pengusulan pembentukan Protap tidak berjalan mulus. Di tahun 2009 terjadi demonstrasi massa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara yang saat itu sedang membahas pengusulan pembentukan Protap. Demo berakhir tragis, yaitu dengan meninggalnya Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, H. Abdul Aziz Angkat.


Baca juga: Mungkinkah Ormas Jadi Ormas Medsos?

“Sejak saat itu hingga saat ini moratorium pembentukan provinsi Tapanuli diberlakukan pemerintah,” tandasnya.

Mungkinkah Ormas Jadi Ormas Medsos?

0

Mungkinkah Ormas Jadi Ormas Medsos?

 

Oleh: Djalan Sihombing

AKHIR-AKHIR ini banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) bermunculan. Ormas banyak bermunculan dan didirikan kelompok-kelompok masyarakat tidak lepas dari pengaruh media sosial yang ada saat ini.

Ada yang didirikan berdasarkan kedekatan kekeluargaan/kekerabatan, kewilayahan atau tempat tinggal, asal-usul/marga, kelompok umur/sekolah, kesenangan/minat, profesi, kesukuan bahkan banyak yang berskala nasional, dan lain-lain.

Mengenai Ormas diatur dalam UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Pada umumnya, setiap mendirikan organisasi tentu mempunyai tujuan, ada visi dan misi yang ingin dicapai ke depan. Visi dan misinya pasti mulia dan sangat bagus untuk kepentingan anggota maupun masyarakat lainnya.

Kenyataannya, mendirikan organisasi itu lebih mudah daripada menjalankannya. Menjalankan roda organisasinya yang banyak masalah. Mendirikan bisa dengan beberapa orang dan biaya membuat Anggaran Dasar atau mengurus akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI pun tidak begitu besar. Tidak perlu sebulan, ormas sudah bisa berdiri. Untuk bertahan lama dan berjalan konsisten yang sulit.


Baca juga : Negara Hadir Untuk Penyandang Disabilitas

Dalam perjalanannya, banyak persoalan-persoalan yang timbul dalam ormas, baik karena keuangan dan kepengurusan. Kedua persoalan inilah yang paling banyak masalah dalam menjalankan roda organisasi.

Bahkan organisasi bidang kerohanian pun, kadangkala tidak lepas dari kedua masalah tersebut. Dari mana sumber keuangannya? Kemana uang itu dipakai? Apakah digunakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi yang bersangkutan?

Yang tidak kalah peliknya, adalah masalah kepengurusan. Ada juga yang mau berebut menjadi pengurus. Saling menjelekkan dan menjatuhkan. Terjadi gontok-gontokan dan menyingkirkan orang yang tidak disukai. Padahal, setelah jadi pengurus, tidak banyak yang bisa diperbuat.

Masalah kepengurusan ini juga bisa sangat serius. Jangan jadi pengurus yang diurus (unang gabe pengurus siuruson), demikian Edison Sibuea (komedian) pernah memberi kata sambutan dalam suatu kegiatan organisasi. Betul juga, banyak organisasi yang sibuk mengurusi persoalan pengurus. Bahkan permasalahan kepengurusan berujung di pengadilan.


Baca juga: Ubah Kebijakan Privasi, Kominfo Minta Platform WA dan FB Terapkan Pelindungan Data Pribadi

Bagaimana dengan Ormas Medsos?

Pada saat pandemi covid-19, banyak organisasi yang tidak banyak melaksanakan kegiatan sesuai visi dan misinya. Bahkan Munas, Rakernas, Kongres, Musda, Muscab, dan lain-lain dilaksanakan on line. Baik organisasi profesi atau ormas sudah banyak melaksanakan rapat-rapat secara on line. Itu wajar pada saat pandemi.

Mungkinkah nanti ormas jadi ormas medsos?

Ormas medsos, dimana roda organisasi dijalankan hanya melalui medsos. Tidak ada kegiatan tatap muka lagi. Tanpa ada perbuatan yang nyata ke dalam atau ke luar organisasi tersebut.

Persoalan ini menarik. Dalam diskusi melalui WA dengan teman-teman, hal ini bisa saja terjadi. Hanya dengan banyak bicara (omong doang), foto sana foto sini, kirim sana dan kirim sini. Beritakan di media on line, share sebanyak mungkin. Padahal tidak mendarat dan tidak berbuat ke anggota atau masyarakat sasaran ormas itu.


Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Dr John Palinggi: Dibalik Kemensos, Pasti Ada Orang Sangat Berpengaruh

Perlu dikaji ulang, sesungguhnya apa pemikiran para pendiri mendirikan organisasi. Apa visi dan misi yang sangat mendalam sehingga organisasi itu didirikan. Itu penting. Itu roh atau marwah organisasi.

Banyak organisasi muncul dan timbul tenggelam karena persoalan keuangan dan kepengurusan tadi. Bahkan bisa terjadi, organisasi seolah-olah ditentukan oleh satu orang atau beberapa orang saja. Terjadi personifikasi organisasi. Bukan lagi melaksanakan sesuai visi dan misi yang dikandung di Anggaran Dasar. Ini menjadi masalah ke depan. Kalau begini, akan memunculkan banyak ormas-ormas medsos.

Agar organisasi tetap jaya dan mendapat perhatian serta dicintai banyak orang, tentu harus kembali kepada visi dan misi organisasi itu. Kembali ke roh organisasi yang bersangkutan.

Kebersamaan pengurus dituntut dalam ormas, terutama ormas yang bersifat sosial. Membesarkan organisasi lebih penting daripada membesarkan nama pengurus atau diri sendiri.

Bila hanya membesarkan nama pengurus, cepat atau lambat akan ditinggalkan. Visi yang jauh ke depan merupakan cita-cita luhur pendiri organisasi itu. Itu yang perlu dilaksanakan.


Baca juga: Gelar Rakernas III, PIKI: Intoleransi Alami Peningkatan

Pengurus menjadi nakhoda mau ke mana organisasi dibawa. Tentu pengurus harus tunduk pada Anggaran Dasar yang di dalamnya ada visi dan misi agar organisasi bisa bertahan lama dan bukan menjadi ormas medsos.

Menatap ke depan dengan cepatnya perkembangan teknologi komunikasi permasalahan ini perlu di antisipasi agar tidak menjadi masalah ke depan. Karena bisa saja akan bermunculan ormas-ormas medsos.

Organisasi adalah suatu kebutuhan di tengah masyarakat akan tetapi harus aktif dan berperan di tengah masyarakat sesuai dengan visi dan misinya tidak sebaliknya menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah.

Untuk itu perlu ada penataan dan pengawasan terhadap ormas baik administratif termasuk operasionalnya.

Penataan dan pengawasan tersebut hendaknya menjadi tanggung jawab dan kewajiban instansi yang menaungi ormas tersebut sehingga dapat diketahui berapa, mengapa dan bagaimana ormas-ormas tersebut dalam kiprahnya di tengah masyarakat, guna dapat didorong untuk mencapai tujuan organisasi yang bersangkutan.


Baca juga: GAMKI DAN KNPI, HARMONIS MEMBANTU PONDOK PESANTREN DAN GEREJA DI PROVINSI BANTEN

Organisasi ke depan dituntut inklusif

Ormas yang bersifat eksklusif, berdiri berdasarkan faktor-faktor primordial di zaman ini dituntut dapat menyumbang kebersamaan dalam masyarakat yang lebih luas di luar dirinya.

Realitas dunia sekarang dan di masa depan mengharuskan masyarakat inklusif. Masyarakat yang di dalamnya ada warga yang sadar bahwa banyak persoalan bersama yang dihadapi hanya mungkin diatasi secara bersama-sama. Di sini, kita diuji menjadi masyarakat inklusif berdasarkan Pancasila.

(Penulis adalah Advokat dan Pegiat Organisasi)

Forum Nasabah Korban Jiwasraya Tolak Opsi Restrukturisasi

0

Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) menolak tegas opsi program restrukturisasi yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdampak pada pemotongan gaji pensiunan mereka sebesar 40% sampai 60%.

“Kerugian asuransi jiwasraya bukan tanggung jawab nasabah tetapi merupakan kewajiban pemerintah untuk mengamankan pengembalian dana nasabah seutuhnya tanpa syarat apapun,” tegas Ketua FNKJ, Ana Rustiana, dalam jumpa pers di Jakarta (3/3/2021).

Menurut Ana, persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebetulnya dimulai sejak 2018. Akhir Desember 2020, Jiwasraya umumkan program restrukturisasi yang berdampak kepada 5,3 juta nasabah. Dan sosialisasi program restrukturisasi diumumkan pada (18/1/2021).

“Dalam sosialisasi program restrukturisasi yang disampaikan baik secara tatap muka maupun virtual, semua skema proposalnya tidak ada yang baik dan justru merugikan nasabah,” ujar dia.

“Semua program restrukturisasi yang disampaikan Jiwasraya, menzalimi 5,3 juta nasabah. Mulai dari  nasabah insurance, ritel dan korporasi (BUMN),” tegas Ana.


Menghadapi persoalan ini, menurut Ana, FNKJ telah berupaya mendatangi berbagai instansi pemerintah. Bahkan, kini FNKJ juga telah didukung oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Selain itu, FNKJ juga sudah beraudiensi dengan Menkopolhukam dan Kepala KSP Jenderal Moeldoko yang didampingi lima deputinya. “Kita sampaikan semua persoalan terkait program restrukturisasi Jiwasraya yang hingga kini masih terus melakukan sosialisasi,” urai dia.

Di KSP, kata Ana, FNKJ menyampaikan empat hal. Pertama, FNKJ meminta sosialisasi program restrukturisasi yang sampai saat ini masih berlangsung, agar segera dihentikan. Pasalnya, adanya unsur intimidasi kepada setiap nasabah.

“Jadi setiap nasabah yang setuju atas program restrukturisasi itu sebetulnya diintimidasi. Bukan karena sukarela dan ikhlas mengikuti restrukturisasi,” beber dia.

“Bukan hanya nasabah ritel, nasabah korporasi dan insurance juga mendapatkan intimidasi yang sama. Bayangkan Korporasi BUMN diintimidasi oleh Tim Restrukturisasi Jiwasraya dengan mengeluarkan surat yang didalamnya ada pernyataan berupa ancaman jika korporasi itu tidak setuju restrukturisasi. Bayangkan di Indonesia suatu perusahaan BUMN bisa mengancam dan intimidasi perusahaan BUMN lainnya,” imbuh Ana.


Kedua, FNKJ memohon kepada Jenderal Moeldoko agar Jiwasraya menghentikan propaganda yang diciptakan selama ini di ruang publik. Diantaranya, propaganda melalui berita di media tentang nasabah yang setuju dan antusias atas restrukturisasi. “Itu adalah kebohongan besar yang dilakukan Jiwasraya,” tegas dia.

Termasuk, lanjut Ana, berita tentang karangan bunga dari nasabah di Gedung Jiwasraya yang bertuliskan ucapan “Terima Kasih Jiwasraya telah melakukan restrukturisasi yang harus dipercepat dan direalisasi, kami menunggu sekali program restrukturisasi.”

“Itu bullshit, itu tidak ada dari nasabah. Suatu kebohongan besar yang dilakukan oleh Jiwasraya. Makanya kami mohon kepada Jenderal Moeldoko untuk jiwasraya hentikan propaganda di ruang publik,” jelas dia.

Ketiga, FNKJ meminta agar pembayaran yang berjalan, seperti manfaat pensiunan bulanan, tidak disandera dan mesti dibayar. Juga, program pendidikan anak dan kesehatan harus tetap dibayar dan tidak oleh dihentikan.

“Keempat, FNKJ meminta Jiwasraya untuk membatalkan opsi restrukrturisasi Jiwasraya dan mengkaji ulang program restrukturisasi Jiwasraya yang solutif dan tidak merugikan nasabah,” pungkasnya.


Sementara Eko Sumardiyono, pensiunan PT Pupuk Kaltim, miris melihat uang pensiunan yang sudah kecil akan dipotong sebesar 40 persen. Apalagi para pensiunan ini sudah tua dan rapuh kesehatannya. “Uang satu rupiah pun sangat berarti bagi pensiunan,” tegasnya. 

Sedangkan Nourmaida Silalahi SH, Sekjen Sahabat Jokowi Nusantara (SJN), tergerak untuk mendampingi FNKJ lantaran banyak juga anggota SJN yang terkena dampak program restrukturisasi Jiwasraya.

Menurut Nourmaida, UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun mengatur ketika terjadi pemotongan gaji pensiun itu tidak boleh dilakukan secara sepihak, seperti yang dilakukan oleh Tim Program Restrukturisasi Jiwasraya.

 

“Program restrukturisasi mestinya melibatkan semua pihak yang ada. Kalau cuma sepihak, itu berarti melanggar dong. Kalau ada restrukturisasi tanpa menghadirkan atau persetujuan semua nasabah, maka itu sama saja pelanggaran dong,” jelasnya. 


“Sangat disayangkan kejadian seperti ini. Perusahaan Asuransi Jiwasraya yang sudah berdiri lebih dari 160 tahun ini mestinya jadi maskot asuransi di Indonesia,” tandas Nourmaida.

Raih Gelar Doktor Hukum, Hulman Panjaitan: Pentingnya Pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen 

0

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Hulman Panjaitan, SH, MH, berhasil meraih gelar doktor pada Sidang Terbuka Promosi Doktor dari Universitas Pelita Harapan yang diadakan secara daring (20/2). Hulman Panjaitan lulus Doktor dengan yudisium Magna Cum laude dan IPK 3.91.

Sidang Promosi Doktor tersebut dipimpin Ketua Sidang: Dr (Hon) Jonathan L Parapak, MEng.Sc, Promotor Prof Dr Nindyo Pramono, SH, MS, dan Ko-Promotor Assoc Prof Dr Henry Soelistyo Budi, SH, LLM. Sedangkan Oponen Ahli yakni Prof Dr Bintan R Saragih, SH, Prof Dr Basuki Rekso Wibowo, SH, MS, Prof Dr IBR Supancana, SH, MH, Prof Dr Rosa Agustina, SH, MH, dan Dr Dhaniswara K Harjono, SH, MH, MBA.

Dalam Sidang tersebut, Hulman berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Konsumen dan Menjamin Keseimbangan Kepentingan Konsumen dan Pelaku Usaha” 

Dalam disertasinya, Hulman memaparkan penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, adil dan biaya murah merupakan dambaan semua pihak, baik oleh pelaku usaha maupun bagi konsumen yang dalam berbagai keadaan mempunyai posisi yang dominan lemah dibanding dengan pelaku usaha. 

“Sebagai suatu negara kesejahteraan (welfare state), keadaan ini disadari pemerintah, sehingga pemerintah melakukan intervensi dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen melalui pembentukan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang didalamnya mengatur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai suatu lembaga yang khusus menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha di luar pengadilan,” kata dia. 


Baca juga: Dekan FH UKI Hulman Panjaitan: Penegakan Hukum terhadap Pelanggar HKI Masih Lemah dan Belum Jadi Prioritas  

Hulman melanjutkan tujuan pembentukan BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan adalah dalam rangka tercapainya penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, murah dan adil. 

Sebab itulah, UUPK banyak memberikan manfaat dan kemudahan kepada konsumen dalam menyelesaikan sengketanya melalui BPSK, diantaranya biaya yang murah dan waktu yang relatif lebih cepat dan beban pembuktian terbalik dalam perkara-perkara tertentu sesuai Pasal 19 UUPK. 

“Namun realitas penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen serta mewujudkan keseimbangan kepentingan konsumen dengan pelaku usaha tidak sesuai harapan. Karena terdapat sejumlah kendala dan permasalahan, diantaranya, kendala kelembagaan, pendanaan, harmonisasi dan konsistensi peraturan perundang-undangan dan sumber daya manusia,” beber dia.   

“Berdasarkan sejumlah kendala dan permasalahan yang dialami BPSK tersebut, dalam rangka pemberian perlindungan hukum kepada konsumen dan menjamin keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha, maka secara kelembagaan BPSK perlu direposisi dan diberi penguatan. Dan memperhatikan belum adanya disertasi atau penelitian setara disertasi yang membahas dan melakukan kajian terhadap reposisi dan penguatan kelembagaan BPSK sebagai akibat kelemahan dan kendala yang dialaminya sehingga tidak mampu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai wujud perlindungan hukum kepada konsumen,” pungkasnya. 


Baca juga: Kampus UKI Buka Dapur Umum KOINONIA Untuk Mahasiswa Ditengah Pandemi Covid-19

Hulman menjelaskan tiga pokok permasalahan dalam disertasinya sebagai berikut : 

  1. Bagaimana pengaturan mengenai kedudukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari sistem peradilan di Indonesia ?  
  2. Bagaimana implementasi perlindungan hukum dan jaminan keseimbangan kepentingan konsumen dengan pelaku usaha dalam  penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen? 
  3. Bagaimana bentuk reposisi dan penguatan kelembagaan penyelesaian sengketa konsumen, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dan menjamin keseimbangan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha ?   

 “Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori tujuan hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch, yaitu keadilan sebagai tujuan hukum dari aspek filsafat, kepastian hukum sebagai tujuan hukum dari aspek juridis dan kemanfaatan sebagai tujuan hukum dari aspek sosiologis,” urai dia. 

“Selain itu adalah teori Sistem Hukum yang dikemukakan oleh Lawerence M. Friedman, yang terdiri dari Struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Termasuk teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Philipus M Hadjon,” lanjut Hulman. 

Sengketa konsumen, lanjut Hulman, sebagai suatu sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan atau memanfaatkan jasa, secara umum dapat diselesaikan baik melalui Pengadilan maupun di luar Pengadilan. 


Baca juga: Kampus UKI Buka Dapur Umum KOINONIA Untuk Mahasiswa Ditengah Pandemi Covid-19

“Melalui pengadilan merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri sebagai bagian dari peradilan umum sedangkan di luar pengadilan dilakukan melalui BPSK sesuai Pasal 45 ayat (2) UUPK,” ujar dia.  

Penelitian dalam disertasi ini, jelas Hulman, merupakan penelitian hukum normatif yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, didukung dengan penelitian empiris. Dengan mempergunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif (perbandingan). 

Mengingat bentuk penelitian adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian empiris, maka jenis data yang digunakan adalah baik data primer maupun data sekunder. Dengan alat pengumpulan data melalui studi dokumenter dan wawancara.  

Terhadap pokok permasalahan yang pertama, urai Hulman, bagaimana Pengaturan Kedudukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa dalam Sistem Peradilan di Indonesia dapat dikemukakan bahwa dengan memperhatikan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar pembentukan BPSK, termasuk aturan pelaksanaannya yang tersebut dalam Kepmerindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 dan Permendag No. 06/M-DAG/PER/2/2017, dapat diketahui bahwa pembentukan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa khusus konsumen di luar Pengadilan tidak didasarkan kepada Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu UU No. 14 Tahun 1970 jo UU No. 48 Tahun 2009.  


Baca juga: Ditengah Pandemi Covid-19, FH UKI Jakarta Salurkan Bantuan Kepada Mahasiswa Perantau 

Pada konsiderans bagian “mengingat” dari peraturan perundang-undangan pembentukan BPSK, termasuk UU No. 8 Tahun 1999 hanya mencantumkan Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945 dan tidak mencantumkan undang undang tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman maupun peraturan perundang-undangan lainnya bidang kekuasaan kehakiman sebagai dasar pembentukannya, seperti halnya dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial yang dalam konsideransnya mencantumkan UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 2 Tahun 1986 sebagai dasar pembentukannya. 

Bahkan melalui Kepmerindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 dan Pemendag No. 06/M-DAG/PER/2/2017, pada konsiderans bagian “mengingat”, selain hanya mencantumkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar pembentukannya adalah juga mencantumkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perdagangan sehingga dengan demikian BPSK tidak merupakan bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia dan berada diluar sistem peradilan Indonesia sesuai UUKK. 

Terhadap permasalahan yang kedua, kata Hulman, yaitu bagaimana Implementasi Perlindungan hukum kepada Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dapat diuraikan bahwa pembentukan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan dimaksudkan adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen secara adil dan bermanfaat dengan waktu yang cepat dan biaya murah. 


Baca juga: Sikapi Teror Bom di Surabaya, IKA PPs UKI: “Segera Sahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”

Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan, baik terhadap pelaku usaha, konsumen, pengamat dan advokat maupun sumber bahan hukum primer lainnya, dapat dikemukakan bahwa dalam praktik, aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai wujud perlindungan hukum kepada konsumen, tidak dapat terwujud sebagaimana diharapkan karena adanya sejumlah kendala atau hambatan dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK yaitu sebagai berikut : 

  1. Kendala pendanaan 
  2. Kendala Kelembagaan 
  3. Kendala Peraturan, yang meliputi.
    1. Kekurang lengkapan pengaturan dari segi materi (substansial).
    2. Adanya aturan yang bersifat kontradiksi 
    3. Pengaturan upaya hukum yang tidak dikenal dalam hukum acara 
    4. Ketidakkonsistenan antara peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan konsumen.
  4. Kendala Sumber Daya Manusia BPSK. 
  5. Kendala Tidak Adanya Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. 
  6. Kendala Pemilihan Metode Penyelesaian Sengketa di BPSK. 

“Dalam praktik penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, dikaitkan dengan tujuan hukum yang disampaikan Gustav Radbruch, maka dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta tidak menjamin adanya keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha, karena adanya sejumlah kendala atau permasalahan yang dialami BPSK sebagaimana diuraikan diatas.   

Terhadap permasalahan yang ketiga mengenai bentuk Reposisi dan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam memberikan perlindungan Hukum Kepada Konsumen dan Menjamin Keseimbangan Kepentingan Konsumen dan Pelaku Usaha dapat diuraikan bahwa bentuk reposisi yang dilakukan berkaitan dengan keseluruhan unsur sistem hukum yang dikemukakan Lawerence M. Friedman, yaitu dari segi struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukumnya. Dari segi struktur, kelembagaan BPSK harus direposisi ke Dalam Sistem Peradilan  


Baca juga: Pakar Hukum Dhaniswara K Harjono: Prediksi 2021, Akan Terjadi Booming Sengketa

Dalam kaitannya dengan pemberian perlindungan hukum kepada konsumen, termasuk menjamin keseimbangan kepentingan konsumen dengan pelaku usaha, maka kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selama ini didirikan di Daerah Tingkat II dan/atau Daerah Kabupaten/Kota sesuai UUPK dan dari segi pembinaan dan pengawasan berada di Kementerian Perdagangan dan tidak merupakan bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia telah mengakibatkan sejumlah kendala dan permasalahan yang mengakibatkan banyak BPSK yang tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diharapkan, maka dari segi struktur kelembagaan, perlu dilakukan reposisi ke dalam sistem peradilan dengan menempatkannya pada posisi yang sesungguhnya, yaitu sebagai pengadilan khusus di bawah peradilan umum sehingga merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman dan oleh sebab itu sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia.  

Hulman berpendapat pengadilan khusus yang dimaksudkan adalah Pengadilan Sengketa Konsumen. Alasan pemilihan nama ini didasarkan pada pertimbangan impartiality dan independensi lembaga peradilan yang tidak memihak sehingga penamaan lembaganya diambil dari jenis sengketa yang akan diperiksa dan diputuskannya yaitu sengketa konsumen sehingga tidak merupakan pemihakan kepada salah satu pihak yang berperkara. 

Sama halnya dengan Pengadilan Hubungan Industrial yang didirikan dengan UU No. 2 Tahun 2004 yang penamaannya diambil dari jenis sengketa yang diperiksa dan diputus yaitu sengketa Hubungan Industrial, demikian juga dengan Pengadilan Pajak yang didirikan dengan UU No. 14 Tahun 2002 yang sebelumnya dikenal dengan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang didirikan dengan UU No. 17 Tahun 1997 yang penamaannya diambil dari jenis sengketa yang diperiksa dan diputus yaitu  sengketa pajak.  

Dari aspek substansi pengaturan (legal substance), reposisi kelembagaan Pengadilan Sengketa Konsumen harus dilakukan melalui pembentukan undang undang khusus bidang Pengadilan Sengketa Konsumen sebagai suatu pengadilan khusus di bawah peradilan umum sebagaimana diamanatkan undang undang kekuasaan kehakiman di Indonesia sehingga pembentukannya adalah ‘dengan’ undang-undang bukan ‘dalam’ undang-undang. 

Oleh karena itu, secara ideal, pengaturan normatif tentang ketentuan penyelesaian sengketa yang ada dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus diamandemen atau direvisi dan sebagai dasar dari pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen.  


Baca juga: Dekan FH UKI Hulman Panjaitan: Penegakan Hukum terhadap Pelanggar HKI Masih Lemah dan Belum Jadi Prioritas  

Aspek yang ketiga adalah budaya hukum. Tidak saja unsur substansi hukum dan struktur hukum yang harus menjadi perhatian dan objek atau sasaran dalam reposisi lembaga penyelesaian sengketa konsumen sebagai pengadilan khusus di bawah peradilan umum melalui pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen, tetapi juga adalah budaya hukum (legal culture) sebagai unsur ketiga dari sistem hukum yang dikemukakan Lawrence M. Friedman, termasuk budaya konsumen dan pelaku usaha.   

Dalam rangka melakukan reposisi dan penguatan kelembagaan BPSK untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, maka harus dilakukan penguatan sistem penyelesaian sengketa konsumen melalui pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen yaitu lebih khusus dalam aspek penataan administrasi peradilan dalam pengertian luas, baik dalam arti court administration maupun dalam arti administration of justice atau cash flow management. 

Di bidang court administration, penguatan dilakukan mulai dari penataan di bidang pendaftaran perkara hingga distribusi atau penetapan majelis perkara, proses persidangan hingga penjatuhan putusan, termasuk jangka waktu penyelesaian perkara untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Selain itu harus dilakukan Penyiapan Hakim Khusus Pengadilan Sengketa Konsumen. 

Untuk memenuhi asas keseimbangan kepentingan konsumen dengan pelaku usaha, maka struktur keanggotaan majelis hakim Pengadilan Sengketa Konsumen harus terdiri dari hakim karir sebagai ketua majelis dan dari unsur pelaku usaha dan unsur konsumen masing-masing sebagai anggota dan merupakan hakim ad hoc.  

Termasuk melakukan mitigasi BPSK baik dalam bentuk mitigasi struktural maupun mitigasi non struktural. Dengan mitigasi struktural, harus diupayakan keterjangkauan konsumen terhadap akses penyelesaian sengketa melalui BPSK, yaitu keberadaannya pada setiap Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.  Harus dilakukan pembenahan, termasuk dari segi pelayanan, pendanaan dan sumber daya manusia.   


Baca juga: Bachtiar Sitanggang Luncurkan Buku ‘Negara Hukum di mata Seorang Wartawan-Advokat’

Dalam bentuk mitigasi non struktural, dapat dilakukan melalui penetapan sejumlah aturan atau kebijakan pada tataran yang lebih operasional dibawah Undang Undang, termasuk sosialisasi dari fungsi BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.  

Dalam rangka menghindari kevakuman atau kekosongan lembaga penyelesaian sengketa konsumen sebagai akibat pengalihan kelembagaan BPSK ke dalam sistem peradilan melalui pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen, maka melalui Undang-Undang pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen harus diatur ketentuan peralihan sebagai masa transisi. 

Selain itu, harus dilakukan sosialisasi sistem penyelesaian sengketa yang baru tersebut yaitu sosialisasi pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen mulai dari perencanaan melalui Rancangan Undang Undang Pengadilan Sengketa Konsumen yang merupakan pengadilan khusus dan berada di bawah peradilan umum. 

Dalam rangka dan merupakan bagian dari proses sosialisasi tentang sistem penyelesaian sengketa konsumen yang baru melalui pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen melalui Undang-Undang, maka proses pembentukan Undang-Undang Pengadilan Sengketa Konsumen harus mengikuti prosedur dan tata cara pembentukan undang undang sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sudah diperbaharui dengan UU No. 15 Tahun 2019.  

 


Adapun yang merupakan kesimpulan adalah : 

  1. Pengaturan kedudukan dan keberadaan BPSK di Indonesia, secara struktur kelembagaan tidak merupakan badan yang khusus dibentuk sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia layaknya sebuah institusi peradilan (yudikatif). 
  2. Kedudukan dan keberadaan BPSK yang tidak merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman dan berada di luar sistem peradilan, dalam tataran implementasi tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai wujud pemberian perlindungan hukum kepada konsumen dan menjamin keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. 
  3. Berdasarkan kelemahan atau kekurangan yang ada pada BPSK diperlukan pemikiran untuk melakukan reposisi dan penguatan peran dan fungsi BPSK dengan menjadikannya sebagai suatu Pengadilan Khusus di bawah peradilan umum melalui pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen. 

 


Sedangkan saran adalah : 

  1. Pengadilan Sengketa Konsumen diharapkan mampu memfasilitasi dan merespon kepentingan para pihak dalam rangka menyelesaikan sengketa sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta menjamin keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha 
  2. Dalam rangka melakukan reposisi dan penguatan kelembagaan BPSK sebagai Pengadilan Sengketa Konsumen perlu diperhatikan, aksesabilitas, fairness, efektif dan  certainty. Dalam rangka menciptakan Pengadilan Sengketa Konsumen, yang utama harus dilakukan adalah pembentukan UU Khusus Pengadilan Sengketa Konsumen. 
  3. Untuk menghindari potensi dan risiko persengketaan antara konsumen dan pelaku usaha, maka para pihak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan itikad baik dan menaati larangan yang ditetapkan Undang-Undang.

(Vic)

Pembinaan Industri Daur Ulang yang Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan

0

Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (DPP JPIP) sudah melaksanakan serangkaian kajian dan diskusi sejak tahun 2018 sampai sekarang bersama-sama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asosiasi Dunia Usaha dan para pakar dan pemerhati Industri dan Perdagangan serta Lingkungan Hidup mengenai Industri Daur Ulang (IDU).

Hasil kajian dan diskusi sejak tahun 2018 tersebut, diakhiri dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 8 Januari 2021 yang dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perekonomian, Asosiasi Dunia Usaha, para Pakar dan Pemerhati Industri dan Perdagangan serta Lingkungan Hidup, untuk menyampaikan rekomendasi dan saran kepada Pemerintah dan kepada seluruh pihak terkait mengenai Pembinaan IDU yang berdaya saing dan ramah lingkungan.


Rekomendasi FGD ini telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat DPP JPIP No: 011/DPP-JPIP /01/2021 tanggal 21 Januari 2021, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua Komisi IV DPR/MPR RI dan Ketua Komisi VI DPR/MPR RI agar dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rekomendasi dan saran-saran yang disampaikan oleh FGD ini, antara lain adalah:

  1. Dengan berkembangnya teknologi proses teknologi produksi yang maju dan canggih saat ini, melalui pertumbuhan Ekonomi Sirkular (Circular Economy) yang kemudian sudah berlanjut dengan Bioekonomi Sirkular (Circular Bio-Economy), sejatinya ketentuan-ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan IDU sudah harus berubah sama sekali.

Dengan perkembangan teknologi terkini yang sudah berubah dan berkembang dengan cepat, IDU tidak lagi dikategorikan sebagai industri pengolah limbah yang diperlakukan sebagai musuh (enemy) lingkungan dan harus diberikan beban-beban ekstra peraturan dan biaya supaya tidak bertumbuh, tetapi IDU sudah berubah menjadi industri pengolah bahan daur ulang (recycle material) yang menjadi sahabat lingkungan, karena berjasa untuk mengolah limbah yang mencemari lingkungan, untuk menghasilkan produk-produk yang memiliki nilai ekonomis tinggi, menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, menjadi industri yang ramah lingkungan, dan bahkan sudah berubah fungsi menjadi garda terdepan menjadi industri pengolah bahan-bahan yang mencemari lingkungan hidup. Bahkan beberapa jenis limbah yang dikategorikan sebagai Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahkan sangat berguna untuk memulihkan dan merehabilitasi lahan yang sudah rusak, seperti Slag ferro yang bermanfaat untuk memulihkan lahan yang rusak karena air garam, demikian juga Spent Bleaching Earth (SBE) bermanfaat untuk perbaikan sifat tanah, peningkatan produksi tanaman dan pengurangan emisi.


  1. IDU yang ditetapkan dengan kategori B3, membuat industri ini kehilangan daya tarik bagi investor, sebab industri ini dibebani dengan peraturan-peraturan yang berat (heavy regulation) dan biaya operasional yang tinggi, sehingga tidak ekonomis untuk diusahakan.

Berdasarkan pertimbangan pengelolaan dan pengaturan limbah yang dilakukan oleh negara-negara pesaing di luar negeri, dan sebagai upaya pertumbuhan dan perkembangan IDU di Indonesia untuk menanggulangi semakin bertumpuknya limbah industri yang mengganggu dan merusak lingkungan, beberapa produk samping (by product) industri yang segera perlu dikeluarkan dari daftar limbah B3 yaitu : Spent Bleaching Earth (SBE), Sand Foundry, Coal Tar serta Gipsum.

Dengan demikian pemanfaatan produk samping tersebut menjadi lebih luas yang akan menumbuhkan IDU berdaya saing tinggi dan mendorong tumbuhnya kegiatan sirkular ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia.


  1. Saran dan rekomendasi untuk IDU Non B3 agar kemampuan pengolahan ( recycle rate) limbah ini meningkat, sehingga pencemaran lingkungan di dalam negeri berkurang dan IDU akan menghasilkan produk yang memiliki daya saing tinggi dan memberikan kontribusi yang semakin besar kepada ekonomi nasional, adalah dengan penyempurnaan peraturan sebagai berikut:
  1. Penetapan sanksi pidana dan peraturan yang melibatkan Polisi Republik Indonesia dalam pengawasan pengelolaan limbah berdampak kurang baik dalam bisang usaha dan membebani industri penghasil limbah dan IDU. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perindustrian dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang impor limbah non B3 sebagai bahan baku industri kiranya dicabut dan ditinjau ulang. Seharusnya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian terkait, dapat memanfaatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan masing-masing Kementerian, untuk melakukan Penyidikan yang menyangkut kasus pidana.
  2. Perlu segera ditangani dengan tuntas, masalah pelaksanaan regulasi impor dan ekspor bahan daur ulang Non B3 (kertas, plastik, karet dan logam). Banyak sekali ditemukan kasus-kasus impor limbah Non B3 yang secara sepihak ditetapkan oleh Bea dan cukai menjadi limbah B3, yang mengakibatkan industri daur ulang Non B3 menjadi industri berbiaya tinggi. Penyelesaian kasus-kasus ini memerlukan waktu yang lama dan seringkali harus melibatkan berbagai instansi. Dalam kasus ini seringkali peranan KSO sebagai verifikator limbah diabaikan dan tidak dihargai. Demikian juga kebijakan dan regulasi tentang :

 

  • Pelaksanaan toleransi ikutan (impurities) yang ditingkatkan dari 0,5 % menjadi 2 % agar dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan, karena belum adanya Petunjuk Teknis mengenai impurities tersebut. Tidak adanya kepastian hukum mengenai impurities tersebut mengakibatkan permasalahan di lapangan yang akan menyebabkan produk di re ekspor dan meningkatkan biaya dwelling time.
  • Belum ada SOP atau petunjuk teknis mengenai Bukti Eksportir Terdaftar (BET) dan masih masih banyak perwakilan pemerintah di luar negeri yang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait prosedur BET
  • Kurangnya kepercayaan (trust) dari aparat dalam melayani dan melaksanakan tugas pekerjaannya kepada pelaku usaha IDU Non B3 ini.
  1. Untuk mengurangi beban lingkungan hidup akibat pencemaran plastik yang semakin meningkat di dunia dan di dalam negeri, IDU plastik seharusnya ditingkatkan kemampuan produksi dan pengolahan limbahnya (recycle rate).

Pemerintah diharapkan dapat memberikan subsidi untuk pembelian mesin-mesin guna program revitalisasi dan modernisasi teknologi produksi.

Khusus kepada IDU Plastik yang tingkat recycle rate masih rendah di kisaran 13 %, (walaupun angka recycle rate Indonesia ini lebih tinggi dari recycle rate dunia yang hanya mencapai 7 %) dapat ditingkatkan recycle rate dan kemampuan produksinya dengan memberikan fasilitas kepada IDU Plastik ini berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (VAT).


5.) Sebagian besar IDU baik B3 dan Non B3 adalah industri yang tidak ekonomis untuk diusahakan dan dikembangkan sebagai komoditas yang bersaing di pasar lokal maupun di pasar dalam negeri, Oleh karena itu dibutuhkan kebijaksanaan dari Pemerintah untuk memberikan insentif dan fasilitas yang tepat, agar IDU ini dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik sehingga kemampuan untuk mengolah limbah yang mencemari lingkungan hidup dapat ditingkatkan.

 

6.) IDU Zinc Ash dan Zinc Dross sebagai limbah yang mengolah B3 sejatinya dilarang untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor. Kegiatan Ekspor yang selama ini diizinkan oleh Pemerintah sudah saatnya dihentikan.

Zinc Ash dan zinc Dross yang dihasilkan oleh industri galvanizing dalam negeri, sebaiknya hanya ditujukan untuk kebutuhan IDU di dalam negeri.


Jakarta, Februari 2021

Ketua Umum DPP JPIP

Ir. Lintong Manurung MM