
Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (DPP ARDIN), Dr John N Palinggi MM MBA hafal betul bahwa korupsi terbesar keuangan negara itu adalah aparatur sipil negara ini, khususnya yang berada pada posisi pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
“Karena apa? (pengadaan barang dan jasa pemerintah) itu tidak pernah ditender dan tidak pernah terbuka. Semua tertutup. Bahkan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dibubarkan saja karena tidak berfungsi,” tegas Dr John Palinggi di Jakarta (8/12).
Terkait kasus dugaan korupsi Bansos di Kemensos ini, John Palinggi mengusulkan kepada KPK agar bertindak lebih dalam.
“Caranya adalah minta kepada Pak Sekretaris Jenderal (Kemensos), sebetulnya per paket itu berapa nilainya,” jelas dia.
Baca juga:
“Lalu, barang-barang yang ada di dalam paket itu apa saja, sehingga bisa diproses cek ke toko berapa harganya. Informasi yang saya dapatkan hanya Rp. 190.000 dari Rp. 300.000, maka dalami lagi, Rp.110.000 ke mana?” tambah dia.
John Palinggi menyarankan agar KPK jangan terlalu cepat mengatakan pelaku korupsi bisa dihukum mati.
Baca juga:
Ketum DPP ARDIN DR John N Palinggi Dukung Penuh Pemerintah Terapkan “New Normal”
“Jangan. Teliti dulu lebih dalam. Karena esensi dari (korupsi di Kemensos) ini adalah bantuan kepada warga yang sedang susah, dikorupsi. Jadi, bukan hanya soal suap-menyuap seperti itu. (Suap-menyuap) itu juga korupsi. Tapi bukan esensinya di sana,” urai dia.
Lebih jauh John menganjurkan kepada KPK, “Teliti apakah ditender, kemudian siapa pelaksanaannya dan siapa yang nyuruh. Dibalik Kementerian Sosial itu pasti ada orang lain yang sangat berpengaruh.”
(VIC)
Be the first to comment