Beranda blog Halaman 19

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA dan Tuntutan 4 Tahun Penjara, Akankah Terdakwa Prof Marthen Napang ‘Terjatuh’ oleh Bukti Digital?

0

IndonesiaVoice.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/2/2025) kembali menjadi panggung drama hukum yang mempertemukan dua kubu: Marthen Napang, Guru Besar Universitas Hasanuddin yang terjerat kasus pemalsuan dokumen, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang bersikukuh mendakwanya.

Sidang, Rabu, 12 Februari 2025, menjadi momen penting bagi Marthen Napang untuk mengajukan duplik, menangkis replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduhnya menggunakan surat palsu untuk menipu Dr. John Palinggi sebesar Rp 950 juta.

Marthen Napang membacakan dupliknya. Ia menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki dasar yang sah dan meyakinkan.

“Berdasarkan keseluruhan dalil duplik dan pledoi sebelumnya, saya tidak terbukti bersalah,” ujarnya.

Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuduhan, memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya yang dinodai oleh kasus ini.

Sofyan Kasim, kuasa hukum Marthen Napang, turut membela kliennya. “Kami menolak semua dalil JPU dalam repliknya karena nyata-nyata bertentangan dengan nota pembelaan dan duplik ini,” tegas Sofyan. Ia mengulang argumen sebelumnya bahwa tuduhan pemalsuan dokumen tidak memiliki bukti yang kuat.

JPU Bantah Pembelaan Terdakwa

Sidang sebelumnya, Rabu, 5 Februari 2025, telah mempertajam konflik antara kedua belah pihak. JPU Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, SH, dengan lantang membantah pledoi yang diajukan tim hukum Marthen Napang.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.

JPU membeberkan kronologi kasus ini. Menurutnya, Marthen Napang bertemu John Palinggi di kantor Palinggi di Graha Mandiri, Jakarta Pusat. Saat itu, Marthen menunjukkan fotokopi putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) sebanyak 12 lembar dan menyerahkan 4 lembar putusan yang diklaim sebagai produk resmi MA.

“Marthen Napang menggunakan dokumen tersebut untuk meyakinkan John Palinggi bahwa ia mampu menyelesaikan perkara hukum yang dihadapi Palinggi,” papar JPU.

Setelah berhasil meyakinkan korban, Marthen meminta Rp 950 juta untuk biaya operasional penanganan perkara. Uang tersebut dikirim ke beberapa rekening bank atas nama Elsa Novita, Sueb, dan Syahyudin.

JPU juga mengungkap bukti digital berupa email yang dikirim Marthen Napang dari akun pribadinya (marthennapang@gmail.com) ke John Palinggi (jnp_mediator@yahoo.com) pada 12 Juni 2017.

Email itu berisi putusan palsu bernomor 219.PK/PDT/2017. Padahal, menurut keterangan MA, putusan tersebut tidak pernah dikeluarkan.

Tim penasihat hukum Marthen Napang membantah semua tuduhan JPU. Mereka menyatakan bahwa transaksi antara Marthen dan John Palinggi adalah transaksi tidak sah secara hukum karena melibatkan uang untuk mengurus perkara. “Tidak ada dasar untuk menuntut Marthen Napang secara pidana maupun perdata,” tegas tim pembela.

Mereka juga mengajukan bukti absensi dan keterangan saksi yang menyatakan bahwa Marthen Napang tidak berada di Jakarta pada tanggal-tanggal yang disebutkan dalam dakwaan. “Marthen berada di Makassar saat kejadian,” klaim mereka.

Namun, JPU menolak pembelaan tersebut. Mereka menyatakan bahwa bukti-bukti, termasuk manifest penerbangan dan hasil pemeriksaan forensik digital, menunjukkan Marthen Napang memang berada di Jakarta pada tanggal-tanggal yang dimaksud.

“Email yang digunakan untuk mengirim putusan palsu juga terbukti berasal dari akun pribadi Marthen Napang,” tegas JPU.

Menanti Putusan Hakim

Kasus ini telah memasuki babak akhir. Marthen Napang, dengan dupliknya, berharap majelis hakim memutuskan pembebasan dirinya. Sementara JPU tetap pada tuntutan awal, meminta Marthen dihukum sesuai Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Di luar ruang sidang, publik menanti dengan penuh kecemasan. Apakah Marthen Napang akan terbukti oleh bukti-bukti digital yang tak terbantahkan? Jawabannya akan segera terungkap dalam putusan majelis hakim yang akan datang.

Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat betapa rapuhnya sistem hukum kita ketika dokumen resmi bisa dipalsukan, dan kepercayaan bisa dengan mudah dikhianati. Di tengah hiruk-pikuk sidang, satu hal yang pasti: “kebenaran harus ditegakkan, siapapun pelakunya“.

Berita Terkait:

Tanggapi Pledoi Prof Marthen Napang, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, JPU: “Ini Bukan Sekadar Transaksi, Tapi Penipuan!”

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Prof Marthen Napang, Ini Alasannya!

Pledoi Berulang Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, Prof Marthen Napang: Upaya Pembelaan atau Pengaburan Fakta?

Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara Prof Marthen Napang Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

 

Perjuangan Tak Kenal Lelah, PPPT Kawal Pembentukan Provinsi Tapanuli di Forkonas PP DOB 2025

0

IndonesiaVoice.comDi ruang kantor, Kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (13/2/2025) secangkir kopi hitam tersisa separuh di meja. Aroma khas Kopi Sidikalang bercampur dalam wawancara khusus dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (DPP PPPT) Dr JS Simatupang, SH, MA, GCRP, yang tak lelah memperjuangkan satu cita-cita besar: “terwujudnya Provinsi Tapanuli (Protap)”. 

Bagi JS Simatupang, ini bukan sekadar wacana atau sekadar keinginan politik. Ini adalah perjuangan panjang, sebuah amanah dari leluhur yang belum tuntas.

Tak lama lagi, DPP PPPT akan mengikuti Munas Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkonas PP DOB) di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. 

Rombongan ini akan dipimpin Sekjen DPP PPPT, Ir. B. Siahaan, dengan dukungan penuh dari Ketua Umum JS Simatupang dan pengurus lainnya. Mereka membawa harapan besar, sekaligus menghadapi berbagai tantangan yang tak kalah berat.

“DPP PPPT dengan Ketum JS Simatupang dan Sekjen Ir. B. Siahaan mendukung penuh Munas ini, yang akan dihadiri perwakilan dari Sumatera Utara, Tapanuli Utara, dan Jakarta,” ujar JS Simatupang, matanya menyiratkan keyakinan kuat.

Namun, dibalik semangat itu, ada kekhawatiran yang tak bisa diabaikan. Dalam perjalanan panjang menuju realisasi Protap, selalu ada oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan. 

Modusnya beragam mulai dari jualan proposal, janji-janji manis tanpa bukti, hingga tindakan yang justru merusak perjuangan yang telah dirintis dengan susah payah.

“DPP PPPT mengingatkan masyarakat Tapanuli agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan perjuangan ini,” tegas JS Simatupang, “Kami ingin perjuangan ini tetap berjalan dengan cara yang benar, tanpa manipulasi atau kepentingan pribadi yang menunggangi.”

Dalam upaya memperkuat barisan, DPP PPPT juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan Tim Protap yang dipimpin Chandra Panggabean. Harapannya, sinergi ini dapat mempercepat terwujudnya provinsi yang sudah lama dinantikan.

“Kami juga akan menjajaki kerja sama dengan KMDT (Komite Masyarakat Danau Toba) yang dipimpin Edison Manurung, serta organisasi Tapanuli lainnya,” tambah Simatupang, “Kami ingin menyamakan visi dan misi yang sudah lama didengungkan oleh para pendahulu seperti GM Panggabean dan Rajagukguk (Alm), serta tokoh-tokoh senior seperti Luhut B. Panjaitan.”

Namun, perjuangan ini masih menemui ganjalan besar, kebijakan moratorium pemekaran daerah. Secara administrasi, Protap telah memenuhi syarat. Tapi frasa permohonan pencabutan moratorium menjadi tembok penghalang yang hingga kini belum ditembus.

Wawancara berakhir, namun semangat JS Simatupang nampak yang tak surut. Diantara wawancara, terselip satu harapan yang tak pernah padam—bahwa suatu hari nanti, Provinsi Tapanuli bukan lagi sekadar gagasan, melainkan sebuah kenyataan.

 

Kolaborasi Euterria dan UNDIP, Menyulam Inovasi dari Kekayaan Alam Nusantara untuk Dunia

0

IndonesiaVoice.com – Di tengah gemuruh industri kecantikan global yang kerap didominasi oleh merek-merek internasional, sebuah kolaborasi antara Euterria, merek kosmetik lokal yang telah lama dikenal dengan dedikasinya pada bahan alam Nusantara, dan Universitas Diponegoro (UNDIP), mengukir cerita baru. 

Kolaborasi ini bukan sekadar kerja sama bisnis, melainkan sebuah simfoni antara sains, alam, dan kebanggaan akan karya anak bangsa.

Pada Maret 2025 mendatang, Euterria akan meluncurkan rangkaian produk perawatan rambut yang memanfaatkan teknologi liposome berbasis fosfolipid dari minyak kelapa, dipadukan dengan bahan aktif alami seperti ginkgo biloba dan kemiri. 

Produk ini bukan hanya sekadar inovasi, melainkan sebuah deklarasi bahwa Indonesia mampu menciptakan solusi kecantikan yang setara dengan produk global, tanpa meninggalkan akar kekayaan alamnya.

undip
Foto bersama usai Penandatangan Perjanjian Kerjasama Fakultas Sains dan Matematika UNDIP dengan PT ST Morita Farma di Aula Pertemuan UNDIP, Semarang, Rabu (5/2/2025).

Teknologi Liposome: Menembus Batas Penetrasi Perawatan Rambut

Liposome, teknologi yang menjadi jantung dari produk ini, adalah sebuah terobosan dalam dunia kosmetik. Berasal dari senyawa fosfolipid yang diekstraksi dari minyak kelapa, teknologi ini memungkinkan bahan aktif untuk menembus lebih dalam ke lapisan kulit atau rambut. Hasilnya? Efektivitas perawatan yang lebih optimal.

“Liposome berbasis minyak kelapa ini adalah bukti bahwa bahan alam Indonesia memiliki potensi yang luar biasa,” ujar Drs. Maruap Siahaan, MBA, CEO Euterria, dengan mata berbinar. 

“Kami ingin menunjukkan bahwa produk kecantikan Indonesia tidak hanya mampu bersaing di tingkat global, tetapi juga bisa menjadi kebanggaan karena lahir dari kekayaan alam dan kecerdasan lokal.”

Minyak kelapa, bahan yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, kini diolah dengan sentuhan teknologi modern.

Dipadukan dengan ginkgo biloba yang dikenal mampu memperbaiki sirkulasi darah, serta kemiri yang telah lama dipercaya dapat memperkuat rambut, produk ini menjanjikan perawatan rambut yang holistik dan alami.

Kolaborasi yang Menghidupkan Riset Akademik

Kolaborasi antara Euterria dan UNDIP bukan hanya tentang menciptakan produk, tetapi juga tentang menghidupkan riset akademik menjadi sesuatu yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.

Prof Dr Kusworo Adi, SSi, MT, Dekan Fakultas Sains dan Matematika (FSM) UNDIP, menyatakan kebanggaannya atas kolaborasi ini.

“Melalui penelitian yang kami lakukan di UNDIP, kami sangat senang dapat melihat hasil riset ini diaplikasikan dalam produk nyata yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Prof Kusworo. “Kolaborasi ini bukan hanya sekadar menciptakan produk berkualitas, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan akan inovasi yang lahir dari anak bangsa.”

Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa dunia akademik Indonesia tidak hanya berhenti di laboratorium, tetapi mampu melangkah lebih jauh, menciptakan produk yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Ini adalah sebuah langkah maju yang menunjukkan bahwa riset dan teknologi yang lahir dari kampus-kampus Indonesia memiliki nilai aplikatif yang tinggi.

Kecantikan yang Lahir dari Tanah Air

Dengan rangkaian produk perawatan rambut ini, Euterria tidak hanya menawarkan solusi kecantikan, tetapi juga sebuah cerita tentang kecintaan pada tanah air.

Produk ini adalah sebuah pengingat bahwa kecantikan sejati tidak perlu dicari jauh-jauh; ia ada di sekitar kita, dalam kekayaan alam Nusantara yang melimpah.

“Kami ingin mengajak masyarakat untuk kembali mengenal dan mencintai bahan-bahan alami yang ada di sekitar kita,” tambah Maruap. 

“Ini bukan hanya tentang kecantikan, tetapi juga tentang menjaga warisan alam Indonesia untuk generasi mendatang.”

Produk ini akan tersedia di pasar mulai Maret 2025, dan siap memberikan solusi perawatan rambut yang efektif, aman, dan ramah lingkungan.

Dengan teknologi liposome berbasis minyak kelapa, ginkgo biloba, dan kemiri, Euterria tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga sebuah kebanggaan akan inovasi yang lahir dari tanah air.

Sebuah Langkah Menuju Masa Depan

Kolaborasi antara Euterria dan UNDIP ini adalah sebuah langkah kecil yang memiliki dampak besar. Ini adalah bukti bahwa Indonesia tidak hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga kaya akan sumber daya manusia yang cerdas dan kreatif.

Di tengah persaingan global, kolaborasi ini mengajak kita untuk percaya bahwa produk kecantikan Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri, sekaligus bersaing di kancah internasional.

Ini bukan hanya tentang bisnis, tetapi tentang kebanggaan, identitas, dan masa depan yang lebih cerah untuk industri kecantikan Indonesia.

Maret 2025 akan menjadi bulan yang dinantikan, bukan hanya oleh para pecinta kecantikan, tetapi juga oleh semua yang percaya bahwa inovasi dan kekayaan alam Indonesia adalah modal besar untuk menuju kemandirian dan kejayaan.

(RED)

Tanggapi Pledoi Prof Marthen Napang, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, JPU: “Ini Bukan Sekadar Transaksi, Tapi Penipuan!”

0

IndonesiaVoice.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Prof. Dr. Marthen Napang, SH, MH, Guru Besar Universitas Hasanuddin, kembali mencuri perhatian publik. 

Terdakwa didakwa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan menggunakan surat palsu untuk menipu Dr. John Palinggi sebesar Rp 950 juta. Sidang yang digelar akhir-akhir ini pun memanas, dengan kedua kubu saling beradu argumen.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, SH, secara tegas menanggapi pledoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Prof. Marthen Napang. 

Pledoi tersebut menyatakan bahwa uraian perkara yang diajukan JPU tidak memberikan hak kepada para pihak untuk melakukan keberatan hukum. 

Tim hukum Marthen berargumen bahwa transaksi antara Marthen Napang dan John Palinggi adalah transaksi yang “tidak pernah ada” dalam hukum.

“Transaksi seperti ini,” ujar tim hukum Marthen Napang, “sama dengan transaksi di kalangan pengguna narkoba, pemain judi, atau bahkan orang yang membayar untuk membunuh orang lain. 

Menurut Prof. Subekti, transaksi semacam ini batal demi hukum. Tidak ada hak menuntut, baik pidana maupun perdata, yang bisa diajukan oleh para pihak.”

Namun, JPU menolak argumen tersebut. “Kasus ini bukan sekadar tentang uang, melainkan tentang serangkaian perbuatan Marthen Napang yang membuat John Palinggi bersedia menyerahkan uangnya,” tegas Merlyn. 

JPU menjelaskan, Marthen Napang menggunakan empat lembar dokumen palsu yang seolah-olah merupakan putusan Mahkamah Agung. 

“Dokumen-dokumen itu dikirim melalui email pribadi Marthen, lengkap dengan nomor dan tanggal yang terlihat resmi. Ahli digital forensik telah memverifikasi kebenaran pengiriman email tersebut,” jelasnya.

Fakta-Fakta yang Terungkap di Sidang

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Marthen Napang diduga sengaja menyerahkan dokumen palsu kepada John Palinggi. 

Dokumen-dokumen tersebut seolah-olah merupakan putusan Mahkamah Agung, padahal sejatinya tidak ada hubungannya dengan kasus yang dihadapi John Palinggi.

JPU juga mengungkapkan bahwa Marthen Napang menggunakan email pribadinya, marthennapang@gmail.com, untuk mengirimkan satu lembar dokumen palsu berupa putusan Mahkamah Agung Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017. 

Dokumen ini dikirim untuk meyakinkan John Palinggi bahwa kasusnya sedang ditangani dengan serius.

Tim penasihat hukum Marthen Napang berusaha mengalihkan fokus persidangan dengan menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak pernah ada. Mereka berargumen bahwa transaksi antara Marthen Napang dan John Palinggi adalah transaksi yang tidak sah menurut hukum.

Namun, JPU menegaskan bahwa argumen tersebut tidak beralasan. “Ini bukan sekadar tentang uang yang diterima oleh terdakwa,” tegas JPU, “Ini tentang serangkaian perbuatan yang membuat John Palinggi bersedia menyerahkan uangnya. Terdakwa sengaja menggunakan dokumen palsu untuk meyakinkan korban.”

Nasib Marthen Napang Menunggu Putusan Hakim

Kasus ini kini memasuki babak akhir. Hakim akan segera memutuskan nasib Marthen Napang, seorang guru besar fakultas hukum yang sebelumnya dihormati, kini terjerat dalam kasus hukum yang merusak reputasinya.

Di luar ruang sidang, publik terus mempertanyakan integritas dan etika seorang akademisi yang seharusnya menjadi teladan. Apakah Marthen Napang benar-benar bersalah? Jawabannya akan segera terungkap.

Sementara itu, John Palinggi, sang korban, masih menunggu keadilan. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kejujuran dan integritas dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan kepercayaan dan harapan.

Kasus ini bukan sekadar tentang uang Rp 950 juta, melainkan juga tentang kepercayaan yang hancur dan reputasi yang tercoreng. 

Dan kini, semua mata tertuju pada hakim, menunggu keputusan yang akan menentukan akhir dari drama hukum ini.

(VIC)

Berita Terkait:

Tanggapi Pledoi Prof Marthen Napang, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, JPU: “Ini Bukan Sekadar Transaksi, Tapi Penipuan!”

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Prof Marthen Napang, Ini Alasannya!

Pledoi Berulang Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, Prof Marthen Napang: Upaya Pembelaan atau Pengaburan Fakta?

Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara Prof Marthen Napang Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

Dari Bingkisan hingga Panggung Boneka, GAMKI Sentuh Hati Anak-anak Sekolah Pondok Domba dengan Kasih dan Kepedulian

0

IndonesiaVoice.com –  Sinar matahari awal Februari jatuh lembut di Sekolah Pondok Domba, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2025). Hiruk-pikuk kecil terdengar dari anak-anak yang bercengkrama, mata mereka berbinar penuh harap.

Hari ini bukan hari biasa bagi mereka. Hari ini adalah hari di mana kasih dan kepedulian hadir dalam bentuk nyata, kunjungan dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dalam agenda bertajuk “GAMKI Berbagi Kasih”.

Tepat pukul 13.00 WIB, suasana sekolah mulai dipenuhi kehangatan. Para Pengurus GAMKI, dengan senyum yang mengembang, melangkah masuk ke dalam lingkungan sekolah.

Mereka tidak hanya datang membawa bingkisan, tetapi juga membawa kehangatan, perhatian, dan doa bagi anak-anak yang membutuhkan.

Diantara mereka, ada yang menyapa dengan pelukan hangat, ada yang berjongkok menyamakan tinggi dengan anak-anak, berbicara dari hati ke hati.

Kepala Sekolah Pondok Domba, Indah Sianturi, menyambut kedatangan mereka dengan mata berkaca-kaca. “Terima kasih sudah datang,” ujarnya, suaranya bergetar penuh syukur, “Kalian membawa hiburan yang sangat kami butuhkan.”

Menurut Indah, sekolah ini, yang didirikan pada tahun 1996, telah menjadi rumah bagi anak-anak yang kurang beruntung. Sebagian dari mereka tinggal di rumah yang terancam digusur, namun semangat mereka untuk belajar tak pernah padam.

“Anak-anak ini awalnya tidak punya NIK, tapi kami bantu mereka mendapatkannya. Sekarang, beberapa alumni kami sudah kuliah bahkan bekerja di perusahaan besar seperti PT Astra,” cerita Indah dengan bangga.

Sekolah Pondok Domba, yang terletak di Pluit, adalah yang paling baik di antara sekolah-sekolah serupa lainnya yang berlokasi di kolong jembatan atau dekat rel kereta api. Empat guru dengan dedikasi tinggi mengajar di sini, membimbing anak-anak dengan penuh kasih.

“Sekali lagi, terima kasih kepada GAMKI. Saya berdoa agar GAMKI terus bertumbuh dan menebarkan kasih Tuhan kepada generasi selanjutnya,” ucap Indah.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, berdiri di depan anak-anak dengan wajah berseri.

“Adik-adik, kami datang ke sini untuk berbagi kasih,” katanya, suaranya penuh semangat, “Kita akan bermain bersama, menonton panggung boneka, dan berbagi cerita. Kami berjanji akan datang setiap bulan ke sini.”

Sahat kemudian mengajak anak-anak untuk mengejar cita-cita setinggi langit. “Saya ingin jadi guru, polisi, dokter, bahkan pramugari,” sahut anak-anak dengan antusias.

“Ingat, selain belajar, berdoalah setiap hari agar Tuhan membimbing perjalanan kalian. Selalu bersyukur,” pesan Sahat.

gamki
Foto bersama usai penyerahan bingkisan kasih dari DPP GAMKI kepada pengurus Sekolah Pondok Domba, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2025).

Kegiatan semakin meriah ketika bingkisan kasih mulai dibagikan. Tas sekolah baru diberikan kepada setiap anak, sementara para guru menerima bingkisan dan dua buah kipas untuk menyejukkan ruangan.

“Setiap bulan, kami juga akan memberikan bantuan untuk kebutuhan operasional sekolah ini,” janji Sahat.

Kegiatan semakin meriah ketika panggung boneka dimulai. Gelak tawa anak-anak mengisi ruangan, mereka larut dalam cerita yang penuh makna.

Panggung boneka ini bukan sekadar hiburan, melainkan juga media pembelajaran nilai-nilai moral yang mengajarkan kebaikan dan semangat pantang menyerah.

Mengusung tema “Pulihkanlah Bangsa Kami”, yang terinspirasi dari Mazmur 80, kegiatan ini bukan sekadar aksi sosial.

Lebih dari itu, ini adalah refleksi dari semangat GAMKI dalam mewujudkan kepemimpinan pemuda Kristen yang transformasi dan inovatif.

Di tengah berbagai tantangan zaman, pemuda Kristen dipanggil untuk menjadi terang, menyebarkan kasih, dan membawa perubahan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sekolah Pondok Domba, yang selama ini menjadi rumah bagi anak-anak yang kurang beruntung, hari ini terasa lebih hidup.

Bukan hanya karena tawa dan keceriaan yang hadir sejenak, tetapi karena harapan yang kembali menyala di hati mereka.

Harapan bahwa kasih bukan sekadar kata-kata, melainkan sesuatu nyata, yang bisa dirasakan, disentuh, dan dibagikan.

Ketika senja mulai turun dan kegiatan perlahan berakhir, anak-anak masih enggan beranjak. Mata mereka menyiratkan kebahagiaan yang sulit dilukiskan.

Hari ini, mereka belajar satu hal penting bahwa mereka tidak sendiri. Di luar sana, ada banyak orang yang peduli, yang ingin melihat mereka tumbuh dan meraih mimpi mereka tanpa batas.

Dan GAMKI, dengan semangat dan ketulusan, telah menjadi bagian dari mimpi itu.

MK Tolak Gugatan Pilkada Tapanuli Utara, Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Kecewa

0

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat. 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tapanuli Utara, diantaranya keberpihakan dan ketidaknetralan Penjabat Bupati, Penjabat Sekretaris Daerah, serta Kapolres Tapanuli Utara yang dinilai menguntungkan Paslon lawan. 

Selain itu, pemohon juga menggugat keabsahan pencalonan Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai Wakil Bupati karena perbedaan nama pada ijazah dan KTP elektronik. 

Ditambah lagi, adanya dugaan penukaran 120 surat suara yang telah dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Desa Simamora, Kecamatan Tarutung.

Namun, MK menilai dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa selisih perolehan suara antara pemohon (58.643 suara) dengan Paslon peraih suara terbanyak (105.505 suara) mencapai 46.862 suara atau 28,55 persen. 

Sementara itu, ambang batas yang ditetapkan UU Pilkada adalah 1,5 persen dari total suara sah atau setara dengan 2.462 suara. Dengan selisih yang jauh melampaui ketentuan, MK berpendapat tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

“Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Ridwan Mansyur.

Kecewa

Ranto Sibarani, SH, Kuasa Hukum Paslon Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK. Menurutnya, Mahkamah seharusnya mengesampingkan Pasal 158 jika terdapat bukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, ia menilai MK justru mengabaikan dalil-dalil yang diajukan pemohon.

“Kami kecewa terhadap putusan MK. Dalam berbagai kesempatan, hakim MK termasuk Ketua Suhartoyo dan hakim lainnya menyatakan bahwa MK bukan sekadar ‘mahkamah kalkulator’, melainkan berwenang memeriksa pelanggaran TSM. Namun, dalam putusan ini, MK justru mengabaikan bukti yang sudah kami ajukan,” tegas Ranto ketika diwawancarai usai persidangan di MK.

Ia juga mengkritik keputusan MK yang menganggap perbedaan nama dalam ijazah Deni Parlindungan bukan sebagai masalah hukum yang signifikan. Ranto menilai perubahan nama seharusnya memerlukan penetapan pengadilan, bukan sekadar surat keterangan dari kepala sekolah.

“Kami menemukan bahwa Deni Parlindungan Lumbantoruan sempat mengajukan permohonan penetapan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Tarutung menjelang Pilkada, tetapi kemudian mencabutnya. Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses administrasi pencalonan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan perubahan jadwal pembacaan putusan sela yang awalnya dijadwalkan pada 11 Februari tetapi dimajukan ke 4 Februari. Menurutnya, perubahan ini menunjukkan inkonsistensi MK dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.

Lebih lanjut, Ranto mengungkapkan adanya bukti dugaan kecurangan di TPS yang didukung oleh rekaman video. Video tersebut memperlihatkan seorang petugas TPS diduga memindahkan suara dari atas meja ke bawah dan menggantinya dengan suara lain yang telah disiapkan. Bukti ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang merekomendasikan agar temuan ini ditindaklanjuti.

“Melihat bukti ini, Nikson Nababan yang awalnya legowo menerima hasil Pilkada berubah pikiran. Jika kecurangan ini terjadi di banyak TPS, berarti ada indikasi manipulasi hasil suara,” jelasnya.

Selain menggugat hasil Pilkada ke MK, pihak pemohon juga telah melaporkan dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menunggu hasil sidang DKPP untuk menilai profesionalisme KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Tapanuli Utara.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Tapanuli Utara dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat. Meski demikian, Ranto menegaskan bahwa mereka tetap berjuang untuk mengungkap kebenaran di hadapan publik.

“Keputusan MK final dan mengikat, tapi biarlah masyarakat Tapanuli Utara yang menilai siapa yang benar-benar ingin membangun daerah ini,” pungkasnya.

Dengan demikian, hasil Pilkada Tapanuli Utara tetap berlaku sesuai keputusan KPU, dan pasangan pemenang akan melanjutkan proses pemerintahan ke depan.(*)

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Prof Marthen Napang, Ini Alasannya!

0

IndonesiaVoice.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, Guru Besar Universitas Hasanuddin, kembali menjadi sorotan publik.

Terdakwa didakwa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan menggunakan surat palsu untuk menipu Dr John Palinggi sebesar Rp 950 juta.

Tanggapan JPU terhadap Pledoi Terdakwa

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025), JPU Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, SH, secara tegas menanggapi pledoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Prof. Marthen Napang.

JPU menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dinilai mencoba mengaburkan substansi perkara.

“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

JPU secara sistematis membantah dalil-dalil pembelaan yang diajukan oleh tim hukum terdakwa.

Menurut JPU, kasus ini bermula ketika Marthen Napang bertemu dengan John Palinggi di kantor Palinggi di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat.

“Marthen Napang, yang mengaku sebagai pengacara berpengalaman dengan akses ke Mahkamah Agung, menunjukkan fotokopi putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung sebanyak 12 lembar dan menyerahkan 4 lembar putusan yang diklaim sebagai produk resmi Mahkamah Agung,” papar JPU.

Putusan tersebut digunakan Marthen Napang untuk meyakinkan John Palinggi bahwa dirinya mampu menyelesaikan perkara hukum yang sedang dihadapi Palinggi.

Modus Operandi Terdakwa

JPU menjelaskan bahwa Marthen Napang dengan sengaja menggunakan surat palsu untuk mendapatkan kepercayaan John Palinggi. Setelah berhasil meyakinkan John Palinggi, Marthen Napang meminta sejumlah uang untuk biaya operasional penanganan perkara.

“Total uang yang diminta mencapai Rp 950 juta, yang dikirim ke beberapa rekening bank atas nama Elsa Novita, Sueb, dan Syahyudin,” ungkap JPU.

Selain itu, pada 12 Juni 2017, Marthen Napang diklaim mengirimkan email dari akun pribadinya (marthennapang@gmail.com) ke email John Palinggi (jnp_mediator@yahoo.com).

Email tersebut berisi putusan palsu bernomor 219.PK/PDT/2017, yang diklaim sebagai hasil penanganan perkara oleh Marthen Napang. Padahal, menurut keterangan Mahkamah Agung, putusan tersebut tidak pernah dikeluarkan.

Pembelaan Terdakwa

Tim penasihat hukum Marthen Napang membantah semua tuduhan yang diajukan JPU. Mereka menyatakan bahwa Marthen tidak pernah menggunakan surat palsu atau melakukan penipuan.

Menurut tim pembela, transaksi antara Marthen Napang dan John Palinggi adalah transaksi yang tidak sah secara hukum karena melibatkan uang untuk mengurus perkara. Oleh karena itu, mereka berargumen bahwa tidak ada dasar untuk menuntut Marthen Napang secara pidana maupun perdata.

Selain itu, tim pembela juga mengajukan bukti absensi dan keterangan saksi yang menyatakan bahwa Marthen Napang tidak berada di Jakarta pada tanggal-tanggal yang disebutkan dalam dakwaan. Mereka mengklaim bahwa Marthen Napang berada di Makassar pada saat kejadian.

Tanggapan JPU terhadap Pembelaan

JPU menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. JPU menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan, termasuk manifest penerbangan dan hasil pemeriksaan forensik digital, menunjukkan bahwa Marthen Napang memang berada di Jakarta pada tanggal-tanggal yang dimaksud.

“Email yang digunakan untuk mengirim putusan palsu juga terbukti berasal dari akun pribadi Marthen Napang,” tegas JPU.

Kesimpulan JPU

JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan dan menghukum Marthen Napang sesuai dengan tuntutan pidana yang telah diajukan.

“Semua unsur tindak pidana yang didakwakan, khususnya Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tandas JPU.

Berita Terkait:

Tanggapi Pledoi Prof Marthen Napang, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, JPU: “Ini Bukan Sekadar Transaksi, Tapi Penipuan!”

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Prof Marthen Napang, Ini Alasannya!

Pledoi Berulang Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, Prof Marthen Napang: Upaya Pembelaan atau Pengaburan Fakta?

Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara Prof Marthen Napang Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

Manjalo Tua Ni Gondang, Ritual Penuh Makna dalam Bona Taon Punguan Raja Panggomal Silaen 2025

0

IndonesiaVoice.com – Di tengah hiruk-pikuk ibu kota, Gedung 678 Cawang, Jakarta, Minggu (2/2/2025) menjadi saksi sebuah perhelatan yang sarat makna. Suara gondang sabangunan menggema, mengiringi langkah-langkah penuh khidmat para peserta Partangiangan Bona Taon Punguan Raja Panggomal Silaen Boru Bere Ibebere (PRPSB) SeJabodetabek 2025.

Sejak pagi, ratusan anggota PRPSB dari berbagai penjuru Jabodetabek telah memenuhi ruangan, membawa serta semangat persaudaraan yang hangat.

Tema tahun ini, “Berbahagialah Orang Yang Membawa Damai” (Matius 5:9), menegaskan pentingnya peran setiap individu dalam menjaga harmoni di tengah keluarga dan komunitas.

Subtema, “Kiranya Damai Sejahtera Dari Allah Yang Melampaui Segala Akal, Memelihara Hati dan Pikiran Seluruh Pomparan Raja Panggomal Silaen”, menjadi doa bersama agar kasih dan persatuan terus mengakar.

Ibadah Penuh Makna

Pukul 10.00, ibadah dimulai dengan lagu “Serikat Persaudaraan” yang mengalun merdu, dipimpin oleh para song leader berbakat. Liturgos, St Ny Silaen/Br Nababan, dengan penuh hikmat memimpin doa pembuka, disusul pembacaan Mazmur 148:1-14 secara responsoria. Suasana semakin khusyuk saat Richard Silaen mempersembahkan pujian, sebelum renungan dibawakan oleh Pdt Brigjen Silaen, SKom, MTh.

Dalam khotbahnya, beliau menegaskan bahwa damai bukan sekadar kata, tetapi panggilan hidup yang harus diwujudkan dengan kesabaran dan kasih. Jemaat yang hadir, dari kaum muda hingga para tetua, menyimak dengan penuh perhatian, menyerap setiap pesan yang disampaikan. Ibadah ditutup dengan doa syafaat oleh Pdt Parlin Silaen, STh.

Punguan Raja Panggomal Silaen
Ketua Umum Punguan Raja Panggomal Silaen Boru Bere Ibebere Sejabodetabek, Ir Antoni Silaen/Br Pasaribu (Keempat dari Kiri) didampingi Ketua Panitia P Robert Silaen/Br Manullang (Ketiga dari Kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait Bona Taon Punguan Raja Panggomal Silaen 2025 di Gedung 678 Cawang, Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Kebersamaan yang Semakin Erat

Usai ibadah, suasana berubah menjadi lebih hangat dan akrab. Laporan kegiatan disampaikan oleh Ketua Panitia Bona Taon 2025, P Robert Silaen/Br Manullang, yang mengungkapkan harapannya, “Kiranya partangiangan bona taon menjadi momentum untuk menumbuhkan generasi muda yang membawa damai di tengah masyarakat dan mempererat persaudaraan pomparan Raja Panggomal Silaen di seluruh pelosok negeri.”

Sementara itu, Ketua Umum Punguan Raja Panggomal Silaen Se-Jabodetabek, Ir Antoni Silaen/Br Pasaribu, menekankan, “Perayaan ini bukan hanya bentuk syukur atas perjalanan satu tahun yang telah dilalui, tetapi juga ajakan bagi generasi muda untuk menjadi berkat bagi banyak orang dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.” 

Ia mengajak kaum muda agar mengambil peran dalam berbagai bidang, termasuk pemerintahan, demi masa depan yang lebih baik.

Manjalo Tua Ni Gondang, Warisan Adat yang Tetap Hidup

Acara berlanjut dengan Manjalo Tua Ni Gondang, sebuah ritual adat yang sarat makna. Para tetua memberikan berkat kepada generasi muda, mendoakan kesehatan, keberkahan, dan kesuksesan bagi seluruh pomparan. 

Ritual ini diiringi musik gondang yang mengalun syahdu, membuat banyak hadirin terhanyut dalam suasana haru dan kebanggaan akan warisan budaya yang terus lestari.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Bona Taon 2025 juga menghadirkan kemeriahan lewat sesi lelang buah dan minuman, diikuti dengan pengundian doorprize yang dinanti-nantikan. Gelak tawa dan tepuk tangan menggema ketika pemenang hadiah diumumkan, menambah semarak suasana.

Tidak ketinggalan, tortor naposo bulung dan anak-anak menjadi penutup yang manis. Anak-anak kecil menari dengan lincah, mengisi ruangan dengan keceriaan dan semangat masa depan yang penuh harapan.

Saat lagu “O Tano Batak” berkumandang, semua peserta berbaris untuk bersalaman, menandai akhir dari perayaan yang penuh kehangatan. 

Bona Taon 2025 bukan sekadar acara tahunan, tetapi sebuah perayaan yang mengikat tali persaudaraan, menghidupkan nilai-nilai leluhur, dan membawa harapan baru untuk tahun yang lebih baik. (RED)

Makan Bergizi Gratis dan Ancaman ‘Free Riders’, Siapa yang Benar-Benar Diuntungkan?

0

IndonesiaVoice.com – Kebijakan makan bergizi gratis (MBG) telah menjadi salah satu janji politik yang menggema dalam lanskap kebijakan pangan nasional. 

Namun, di balik janji tersebut, pertanyaan besar mengemuka: apakah kebijakan ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, ataukah hanya sekedar ilusi kesejahteraan yang penuh dengan jebakan birokrasi? 

Prof. Dr. Robert M.Z. Lawang, Ketua STISIP Widuri Jakarta, dalam makalahnya membedah kebijakan ini dari perspektif institusi sosial, menyoroti aspek keadilan, efektivitas birokrasi, dan tantangan yang dihadapi.

Ia menguraikan makalahnya dalam Refleksi Awal Tahun 2025 bertajuk “Pangan dan Energi untuk Negeri”, yang digelar DPP Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di Aula STISIP-STMIK Widuri, Jakarta, (30/1/2025). 

MBG, Antara Harapan dan Kenyataan

Dalam analisisnya, Prof. Robert Lawang mengingatkan bahwa kebijakan MBG harus dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar: meningkatkan kualitas kesehatan, vitalitas belajar, dan daya tahan generasi muda. 

Namun, alat ini harus didukung oleh mesin birokrasi yang berfungsi secara rasional, efektif, dan efisien. Sayangnya, sistem birokrasi di Indonesia masih jauh dari ideal.

“Mesin birokrasi yang diperlukan untuk menjalankan program ini belum tersedia sepenuhnya. Jika aturan dan norma belum jelas, implementasi kebijakan hanya akan menjadi eksperimen sosial dengan risiko besar, termasuk ketidakadilan dan pemborosan sumber daya,” bebernya dalam  

Seperti halnya banyak kebijakan populis, MBG berisiko menjadi sekadar janji politik yang tidak berpihak pada mereka yang benar-benar membutuhkan. 

Prof. Lawang menyoroti adanya potensi ‘free riders’—pihak-pihak yang memanfaatkan program ini meskipun mereka tidak dalam kategori yang memerlukan bantuan.

“Kita sering melihat program sosial yang akhirnya justru menguntungkan kelompok yang sudah memiliki akses pangan yang cukup, sementara mereka yang paling membutuhkan justru terpinggirkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengkritik bagaimana janji politik seringkali berjalan tanpa pertimbangan yang matang. Program MBG, jika dijalankan tanpa perencanaan yang kokoh, hanya akan menciptakan kesenjangan baru dan memperparah ketidakpuasan sosial.

Analisis Prof. Lawang juga mencakup tantangan dalam sistem penghidupan masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan. Ia menyoroti keberhasilan program Biodigester Berbasis Kotoran Babi (BBKB) di Desa Nenu, Manggarai, yang mampu menyediakan energi dan pupuk organik untuk mendukung ketahanan pangan. Namun, apakah model ini bisa diterapkan di perkotaan?

“Perkotaan membutuhkan solusi serupa, seperti Biodigester Berbasis Kotoran Manusia (BBKM), yang bisa menjadi alternatif untuk mendukung kemandirian energi dan ketahanan pangan,” usulnya.

Namun, implementasi program ini memerlukan dukungan penuh dari pemerintah dan partisipasi masyarakat. Tanpa landasan sosial yang kuat, kebijakan ini berisiko terjebak dalam siklus birokrasi yang tidak efektif.

Mungkinkah MBG Berjalan dengan Baik?

Dalam makalahnya, Prof. Lawang memberikan rekomendasi agar kebijakan MBG tidak hanya menjadi retorika politik semata. Ia menekankan pentingnya membangun sistem birokrasi yang transparan, menerapkan kontrol sosial yang ketat, serta memastikan kebijakan ini benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.

“Pemerintah harus belajar dari sistem pendidikan asrama yang telah lama dikelola institusi agama, seperti pesantren dan seminari. Model ini telah terbukti mampu menyediakan kebutuhan dasar dengan prinsip keberlanjutan dan partisipasi kolektif,” tutupnya.

Pertanyaannya kini, apakah pemerintah siap melaksanakan program ini dengan tanggung jawab penuh? Ataukah MBG hanya akan menjadi satu lagi janji populis yang hilang dalam pusaran kepentingan politik?

(PIT)

Film Terbaru Joko Anwar “Pengepungan di Bukit Duri” Merilis Official Trailer Tayang 17 April 2025 di Bioskop

0

IndonesiaVoice.comCome and See Pictures dan Amazon MGM Studios merilis official trailer film ke-11 Joko Anwar, “Pengepungan di Bukit Duri” (judul internasional: “The Siege at Thorn High”).

Film ini adalah film kedua produksi Come and See Pictures setelah Siksa Kubur yang meraih 17 nominasi Piala Citra dan lebih dari 4 juta penonton.

“Pengepungan di Bukit Duri” menandai babak baru dalam karir perfilman Joko Anwar setelah 20 tahun berkarya, mengusung genre yang belum disentuh sebelumnya olehnya yaitu drama-aksi.

Dibintangi oleh Morgan Oey, Omara Esteghlal, Hana Pitrashata Malasan, dan sederetan wajah baru dalam perfilman Indonesia, film ini akan tayang pada 17 April 2025 di bioskop Indonesia.

Film “Pengepungan Di Bukit Duri” menampilkan gambaran apa yang mungkin terjadi di Indonesia tak lama lagi jika Indonesia tidak memperbaiki diri dari masalah-masalah bangsa termasuk kedekatan anak-anak muda dengan budaya kekerasan.

Dikisahkan Edwin (Morgan Oey), berjanji pada kakaknya sebelum meninggal untuk menemukan anak kakaknya yang hilang. Pencarian Edwin membawanya menjadi guru di SMA Duri, sekolah untuk anak-anak bermasalah.

Di sana, Edwin menghadapi murid-murid paling beringas sambil mencari keponakannya. Ketika akhirnya ia menemukan sang keponakan, kerusuhan pecah di seluruh kota, dan mereka terjebak di sekolah, melawan anak-anak brutal yang kini mengincar nyawa mereka.

Dalam trailer yang mendebarkan sepanjang durasinya, Edwin harus bertahan hidup di negeri yang berkecamuk. Bergabung bersamanya, Diana (Hana Pitrashata Malasan), Edwin harus menghadapi tekanan masyarakat yang dilanda konflik rasial dan gejolak yang semakin memanas di sekolahnya, sambil menjalankan misi menemukan keponakannya yang hilang.

“Film ini menjadi tantangan terbesar saya selama berkarir di film. Bukan saja secara teknis film ini harus menunjukkan kualitas yang tinggi karena bekerja sama dengan perusahaan film Hollywood legendaris yang punya standar tinggi, tapi ceritanya harus mencerminkan negeri kita saat ini,” kata Joko Anwar

Produser Tia Hasibuan menambahkan, bahwa, “Kami ingin semua yang terlibat dalam film ini, pemain, kru, dan Come and See Pictures naik kelas dengan membuat film yang setara dengan film-film dunia yang berkualitas tinggi.”

Sementara, melansir sebuah penelitian yang dirilis WHO, penelitian di 40 negara berkembang menunjukkan rata-rata 42% anak laki-laki dan 37% anak perempuan mengalami perundungan.

Di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos), dan UNFPA merilis laporan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024.

Dari data tersebut, dilaporkan sekitar 11,5 juta atau 50,78% anak usia 13-17 tahun, pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya.

Film thriller-aksi “Pengepungan di Bukit Duri” bukan hanya akan menjadi tontonan yang menghibur karena dikemas dengan genre segar dan penceritaan menarik dengan dukungan dari para pemeran berbakat dan studio besar Hollywood, namun juga membawa isu yang sangat penting dan relevan untuk diketahui lebih banyak masyarakat Indonesia.

Film thriller-aksi “Pengepungan di Bukit Duri” akan segera tayang di bioskop-bioskop Indonesia, pada 17 April 2025. Ikuti terus informasi terbaru dan perkembangan film “Pengepungan di Bukit Duri” di Instagram @comeandseepictures.