Beranda blog Halaman 20

Sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto, HUT KI DKI Jakarta Ke-13 Di Rayakan Secara Sederhana

0

IndonesiaVoice.comKomisi Informasi Provinsi DKI Jakarta merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 di Kantor KI DKI Jakarta, Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Peringatan HUT Ke-13 KI DKI Jakarta dilaksanakan secara sederhana dengan mengangkat tema “Gubernur Baru, Jakarta Baru, Transparansi Kunci Jakarta Menuju Top 20 Global City”.

“Ulang tahun KI DKI yang ke-13 ini kita rayakan secara sederhana sesuai dengan arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam sambutannya.

Menurut Harry, peringatan HUT ke-13 ini menjadi momentum penting bagi KI DKI Jakarta untuk menegaskan kembali komitmennya dalam meningkatkan dan mengawal keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Harry menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global. Karena itu, menurut Harry, Pemprov DKI Jakarta harus serius dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Pemprov DKI Jakarta harus dapat mendorong agar seluruh badan publik di Jakarta dapat mengikuti pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselenggarakan setiap tahun,” tegas Harry.

Hal senada, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan, E-Monev dilaksanakan dengan tujuan untuk mensupervisi dan memperbaiki kualitas layanan informasi publik di badan publik.

Menurutnya, E-Monev dapat menjadi instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan UU KIP.

Luqman mencatat, pada tahun 2024, ada sebanyak 519 badan publik di Jakarta yang menjadi peserta E-Monev. Luqman berhadap,
jumlah kepesertaan E-Monev tersebut dapat meningkat setiap tahunnya.

“Kita ingin di tahun-tahun mendatang, jumlah badan publik yang ikut E-Monev semakin banyak, serta yang meraih predikat Informatif pun kian bertambah,” pungkas Luqman.

Selain itu, Luqman menambahkan, KI DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berinovasi dan gencar melakukan berbagai program dan kegiatan untuk mengedukasi masyarakat dan badan publik tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.

“Kegiatan seperti sosialisasi UU KIP dan bimtek harus meningkat, agar semakin banyak orang yang tahu tentang Komisi Informasi, tugas dan fungsinya dan pentingnya UU KIP bagi khalayak luas,” pungkas Luqman.

Refleksi Awal Tahun PIKI 2025, Menjaga Kedaulatan Pangan dan Energi untuk Indonesia Emas 2045

0

IndonesiaVoice.com – DPP Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) menggelar Refleksi Awal Tahun 2025 yang dihadiri para cendekiawan lintas agama dan pakar kebijakan yang diadakan di Aula STISIP-STMIK Widuri, Jakarta, (30/1/2025). 

Dengan tema besar “Pangan dan Energi untuk Negeri”, diskusi yang berlangsung secara hybrid ini menyoroti urgensi ketahanan pangan dan energi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Dua sesi diskusi mengurai topik mendasar: “Kebijakan Pangan dan Realisasi Makan Bergizi Gratis (MBG)” serta “Langkah Strategis Menuju Energi Berkelanjutan”

Para akademisi, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah hadir, menyumbangkan pemikiran tentang bagaimana Indonesia harus bertindak untuk memastikan ketersediaan pangan dan energi yang berkelanjutan bagi seluruh rakyatnya.

Bangun Kemandirian Pangan, Dari Food Estate hingga Pengurangan Impor

Baktinendra Prawiro, MSc, MH, Ketua Dewan Penasehat DPP PIKI, dalam paparannya menegaskan bahwa ketahanan pangan harus menjadi prioritas. “Kita harus mendorong diversifikasi pangan, mengawasi distribusi sumber daya agar adil, serta memastikan afirmasi bagi petani dan nelayan,” ujarnya.

Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah dinilai sebagai langkah progresif, tetapi tetap membutuhkan pengawasan ketat. “Tidak boleh hanya program di atas kertas, tetapi harus benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Dr. Badikenita Sitepu, SE, SH, MSi, Ketua Umum DPP PIKI sekaligus Ketua Komite II DPD RI, menyoroti tantangan besar dalam ketahanan pangan Indonesia, mulai dari infrastruktur distribusi yang terbatas, ketergantungan impor, hingga degradasi lahan pertanian.

“Kita masih bergantung pada impor gandum dan kedelai, padahal ini membuat kita rentan terhadap fluktuasi harga global,” jelasnya. 

Ia mencontohkan bagaimana gangguan impor susu sempat memicu gejolak di kalangan masyarakat adat di Karo. 

“Susu itu bagian dari budaya kami. Ketika pasokan terganggu, masyarakat resah. Ini bukti betapa kita harus lebih mandiri dalam produksi pangan,” katanya.

Dari tahun 2018 hingga 2024, luas lahan sawah Indonesia menyusut drastis dari 8 juta hektar menjadi 7 juta hektar akibat alih fungsi lahan. “Bagaimana kita mau swasembada kalau lahan sawah kita terus berkurang?” tegasnya.

Namun, di tengah tantangan, ada peluang besar. Indonesia memiliki lahan pertanian luas, teknologi pertanian modern, serta pasar domestik yang besar. Jika dikelola dengan baik, sektor pangan bisa tumbuh pesat. “Food estate yang sedang dibangun harus dioptimalkan dengan pendekatan ramah lingkungan dan berbasis riset,” imbuhnya.

Energi Berkelanjutan, Tantangan dan Harapan

Terkait ketahanan energi, Dr Badikenita juga menyoroti transisi ke energi terbarukan dan strategi hilirisasi sumber daya mineral dan batubara. Ia menegaskan bahwa ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil harus dikurangi

“Kita sudah membahas regulasi terkait energi baru terbarukan (EBT), tetapi masih banyak kendala, mulai dari kepastian hukum hingga investasi yang belum optimal,” katanya.

Salah satu tantangan utama adalah rendahnya pemanfaatan energi terbarukan, yang baru mencapai 13% dari total energi nasional, jauh dari target 23% pada 2025

“Kita punya potensi energi surya, angin, dan panas bumi yang besar, tapi pengembangannya masih lambat,” ungkapnya.

Selain itu, masalah infrastruktur dan regulasi juga menjadi penghambat. “Investasi energi terbarukan butuh dukungan nyata, termasuk kemudahan perizinan dan insentif bagi industri yang mau beralih ke energi hijau,” tambahnya.

Di sisi lain, hilirisasi sumber daya alam menjadi bagian penting dari strategi ketahanan energi. “Presiden telah menginstruksikan kelanjutan hilirisasi mineral dan batubara untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” jelasnya. Hal ini diharapkan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan ekspor, serta mendukung transisi energi yang lebih ramah lingkungan.

Ketahanan Pangan dan Energi sebagai Pilar Stabilitas Nasional

Visi Indonesia Emas 2045, yang menargetkan Indonesia sebagai negara maju dengan ekonomi kuat dan masyarakat sejahtera, sangat bergantung pada ketersediaan pangan dan energi.

Ketahanan pangan dan energi bukan hanya soal produksi dan distribusi, tetapi juga tentang stabilitas nasional. “Tanpa kecukupan pangan dan energi, kita rentan terhadap krisis ekonomi dan sosial,” ujar Baktinendra. 

Ia mengingatkan bahwa ketahanan pangan juga berperan dalam mengurangi angka stunting, memastikan gizi yang baik bagi generasi muda, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja di masa depan.

Lebih jauh, ketahanan energi akan menentukan posisi Indonesia dalam percaturan global. “Jika kita bisa mengurangi ketergantungan impor energi dan mengembangkan energi terbarukan, kita tidak akan mudah terpengaruh kebijakan luar negeri negara lain,” tegas Dr. Badikenita.

Diskusi diakhiri dengan semangat untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak pada petani, nelayan, dan pelaku usaha lokal. “Kita perlu kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan energi,” pungkasnya.

Dengan langkah strategis yang tepat, Indonesia bisa menjadi bangsa yang mandiri, berdaulat, dan siap menghadapi tantangan global menuju 2045.

Hadir dalam Refleksi Awal Tahun 2025 DPP PIKI, diantaranya, Dr Ir Pos M Hutabarat MA, PhD (Ketua Dewan Pakar DPP PIKI), Prof Dr Robert MZ Lawang (Ketua STISIP Widuri), Febrio Nathan Kacaribu, PhD (Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI), Prof Binsar J Pakpahan, MA, PhD (Ketua STFT Jakarta), I Nyoman Widia (Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia-ICHI), Wardi Taufiq, SAg, MSi, (Sekretaris Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama-ISNU), Dr Jeanne Francoise, SHum, MSi, (Analis Kebijakan Publik) Kamia Handayani, PhD (Executive Vice President Energy Transition & Sustainability PT PLN), Muliadi Widjaja, PhD, (UI), Willy Wiyatno PhD (Sekretaris Jenderal Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia-KCBI), Dr Ir Nugroho Agung Wijoyo, MA, (Presidium Perekonomian dan Pariwisata DPP ISKA), Ir Edison Sinaga (Ketua DPP PIKI Bidang Energi dan Sumber Daya Alam) dan Lolita Bangun, SP, MTh (Ketua DPP PIKI Bidang Koperasi dan UKM).

 

Jakarta Tenggelam dalam Genangan: Hujan Lebat Picu Banjir di 34 RT dan 19 Ruas Jalan

0

IndonesiaVoice.com – Ibu kota kembali terendam. Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Selasa (28/01) kemarin, memicu kenaikan status sejumlah pos pengamatan banjir ke level Siaga 3 (Waspada). Genangan air melanda 34 RT dan 19 ruas jalan di berbagai wilayah, mengganggu aktivitas warga dan memaksa ratusan keluarga mengungsi.

Menurut data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta per pukul 09.00 WIB, genangan air dengan ketinggian bervariasi antara 10 cm hingga 100 cm masih terlihat di sejumlah titik. Wilayah terdampak tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Jakarta Barat: Wilayah Terparah

Jakarta Barat menjadi wilayah yang paling terdampak, dengan 32 RT tergenang air. Beberapa kelurahan yang paling parah adalah Kedaung Kali Angke (11 RT), Tegal Alur (5 RT), dan Rawa Buaya (4 RT). Ketinggian air di beberapa lokasi mencapai 100 cm, membuat warga terpaksa meninggalkan rumah mereka.

Di Kelurahan Duri Kosambi, warga RT 01, 04, 05, dan 06 mengungsi ke musholla darussalam dan musholla Isroruddin. Sebanyak 88 KK atau sekitar 350 jiwa terpaksa meninggalkan rumah mereka yang terendam air. Sementara itu, di Kelurahan Kedaung Kali Angke, warga RT 01 mengungsi ke Masjid Jami al-Alfudholah.

“Kami sudah berusaha menahan air dengan karung pasir, tapi air terus naik. Akhirnya, kami memutuskan untuk mengungsi demi keselamatan keluarga,” kata Ahmad, salah satu warga RT 05 Duri Kosambi.

Jakarta Timur dan Utara: Genangan Mulai Surut

Di Jakarta Timur, genangan terjadi di Kelurahan Bidara Cina dengan ketinggian air mencapai 80 cm. Sementara di Jakarta Utara, Kelurahan Rorotan menjadi satu-satunya wilayah yang terdampak, dengan ketinggian air mencapai 100 cm. Sebanyak 92 KK atau 280 jiwa di Rorotan terpaksa mengungsi ke depo BCC yang disediakan pemerintah setempat.

Meski begitu, beberapa wilayah mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Genangan di 10 RT dan 12 ruas jalan telah surut, termasuk di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kembangan Utara, dan Cawang.

Jalan-Jalan yang Terendam

Selain permukiman warga, 19 ruas jalan di Jakarta juga tergenang air. Beberapa di antaranya adalah Jl. Pluit Dalam (25 cm), Jl. Kelapa Hybrida Raya (40 cm), dan Jl. Jelambar Baru Raya (60 cm). Genangan ini menyebabkan kemacetan parah di sejumlah titik, terutama di kawasan Pluit, Kelapa Gading, dan Jelambar.

“Saya terjebak macet selama dua jam di Jl. Jelambar Baru Raya. Mobil saya hampir mogok karena air yang cukup tinggi,” keluh Rina, seorang pengendara yang terjebak di tengah genangan.

Pengungsian Massal

Bencana banjir ini memaksa ratusan warga mengungsi ke tempat-tempat aman yang disediakan pemerintah. Di Kelurahan Tegal Alur, sebanyak 470 KK atau 1.200 jiwa mengungsi ke Masjid An-Najiah dan sejumlah musholla. Sementara di Kelurahan Pegadungan, sekitar 75 KK atau 300 jiwa mengungsi ke Masjid Sawatul Ummah.

BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan timnya untuk memantau kondisi genangan dan berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Bina Marga, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk melakukan penyedotan air dan memastikan saluran-saluran air berfungsi dengan baik.

Imbauan untuk Warga

BPBD DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi genangan air yang masih mungkin terjadi. “Kami meminta warga untuk tidak panik dan segera menghubungi nomor darurat 112 jika membutuhkan bantuan,” kata Kepala BPBD DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

Layanan nomor darurat 112 beroperasi 24 jam non-stop dan dapat diakses secara gratis. BPBD juga memastikan bahwa timnya akan terus bekerja hingga genangan air surut sepenuhnya.

Harapan di Tengah Bencana

Meski banjir telah menjadi langganan tahunan bagi warga Jakarta, harapan untuk solusi jangka panjang tetap mengemuka. “Kami berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan proyek normalisasi sungai dan perbaikan drainase. Kami sudah lelah dengan banjir yang terus berulang,” ujar Siti, warga Kedaung Kali Angke yang rumahnya terendam air setinggi 80 cm.

Sementara itu, langit Jakarta masih mendung. Ancaman hujan lebat masih membayangi. Warga pun bersiap untuk menghadapi hari-hari yang mungkin masih dipenuhi genangan.

Pledoi Berulang Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, Prof Marthen Napang: Upaya Pembelaan atau Pengaburan Fakta?

0

IndonesiaVoice.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) terasa penuh ketegangan ketika terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Marthen Napang, SH, MH, membacakan nota pembelaannya 

Namun, bukan substansi pledoi yang menjadi sorotan, melainkan panjangnya pembacaan yang berulang-ulang, seolah ingin menutupi fakta yang telah terungkap di persidangan.

Marthen Napang, yang merupakan Guru Besar di Universitas Hasanuddin (Unhas), berusaha membantah tuntutan empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tuduhan terhadap Marthen Napang jelas yakni pemalsuan dokumen Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. 

Namun, di balik setiap argumen pembelaan Marthen Napang, terdapat upaya untuk menggiring opini bahwa dirinya hanyalah korban kekeliruan sistem hukum.

Dalam sidang sebelumnya, dua ahli telah dihadirkan untuk membongkar fakta. Suwito Pomalingo, pakar teknologi informasi dari Universitas Multimedia Nusantara, dan Heri Priyatno, ahli forensik dari Mabes Polri, menyampaikan temuan mereka. 

Bukti digital yang diperoleh dari sebuah flashdisk mengonfirmasi keberadaan email tanpa subjek yang dikirim dari akun marthennapang@gmail.com ke jnp_mediator@yahoo.com pada 13 Juni 2017. Lampiran email itu berisi dokumen yang diduga putusan MA yang dipalsukan.

Namun, dalam pledoinya, Marthen tetap bersikukuh. Ia menyangkal kepemilikan email tersebut, bahkan berusaha menggiring narasi bahwa dirinya tak pernah berhubungan dengan pelapor, Dr John Palinggi. Bantahan itu terdengar janggal, mengingat bukti elektronik sudah berbicara lebih jelas dibanding sekadar pengakuan.

Tak berhenti di sana, Marthen mencoba menarik perkara lain yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Makassar sebagai dalih untuk meminta kebebasan. 

Ia berdalih bahwa kasusnya di PN Jakarta Pusat seharusnya mengikuti putusan sebelumnya, di mana ia sempat divonis enam bulan penjara, kemudian dibebaskan setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA pada Oktober 2024. 

Padahal, perkara yang ditanganinya saat itu berbeda: kasus di PN Makassar berkaitan dengan laporan palsu (Pasal 220 KUHP), sementara di PN Jakarta Pusat, ia menghadapi dakwaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).

Dinamika sidang semakin menarik untuk diikuti, terutama dengan agenda replik yang dijadwalkan pada Rabu, 5 Februari 2025. Akankah pembelaan panjang yang diulang-ulang ini berhasil menggoyahkan keyakinan hakim? Ataukah justru menjadi bukti tambahan bahwa terdakwa hanya berusaha menghindari konsekuensi hukum?

Kasus ini bukan hanya soal pemalsuan dokumen, tetapi juga tentang bagaimana hukum diuji dalam menghadapi pembelaan yang lebih menyerupai permainan kata. 

Publik menantikan bagaimana hakim akan menilai pledoi yang lebih banyak membangun narasi dibanding menanggapi fakta.

Berita Terkait:

Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara Prof Marthen Napang Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

Dualisme Kepengurusan INI, Kementerian Hukum Akui Kepemimpinan Irfan Ardiansyah

0

IndonesiaVoice.com – Dualisme Kepemimpinan Ikatan Notaris Indonesia (INI) akhirnya mencapai babak akhir. Melalui proses panjang dan sejumlah upaya mediasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi mengambil langkah tegas untuk memulihkan persatuan dan kesatuan dalam tubuh organisasi profesi notaris ini.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/01/2025) di Gedung Ditjen AHU, Direktur Jenderal AHU Widodo menyampaikan bahwa Kemenkum telah memberikan waktu 14 hari kepada pihak-pihak yang berseteru untuk menyelesaikan perbedaan melalui rekonsiliasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 15 Januari 2025, tidak ada kesepakatan yang tercapai. Adapun pihak-pihak yang dimaksud adalah Kubu PP INI pimpinan Tri Firdaus Akbarsyah dan kubu PP INI pimpinan Irfan Ardiansyah.

“Sudah kami berikan ruang yang cukup agar kedua belah pihak dapat berdamai dan menyatukan kembali organisasi ini. Namun, karena tidak ada titik temu hingga tenggat waktu berakhir, maka sesuai peraturan yang berlaku, Kemenkum berwenang menentukan kepemimpinan yang sah dan mengikat,” ujar Widodo di hadapan para awak media.

Proses Panjang Menuju Keputusan Final

Widodo menjelaskan bahwa pengambilan keputusan ini telah melalui berbagai tahapan mediasi dan pertemuan strategis, termasuk pertemuan yang berlangsung pada 23 Desember 2024 di Gedung Ditjen AHU. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengurus INI dan Ditjen AHU menyepakati tiga poin utama, yaitu:

  1. Mengakhiri seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI yang selama ini menghambat kinerja organisasi.
  2. Menyusun susunan pengurus baru INI dan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan kesepakatan, yakni pada 15 Januari 2025.
  3. Mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Sayangnya, kesepakatan ini tidak mampu menyatukan kedua belah pihak yang berseteru. Oleh karena itu, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Kemenkum memutuskan untuk mengambil langkah tegas demi kepastian hukum dan keberlanjutan organisasi.

Widodo juga menambahkan bahwa keputusan ini didukung secara sosiologis oleh 24 pengurus wilayah INI, lima Ketua Umum dan Pengurus Pusat INI terdahulu, serta hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Bandung pada 29-30 Oktober 2023.

Irfan Ardiansyah Ditetapkan Sebagai Ketua Umum

Setelah mempertimbangkan berbagai dokumen pendukung, hasil pertemuan, dan putusan hukum yang ada, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas resmi menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia periode 2023-2026. Penetapan ini sekaligus mengakhiri dualisme kepemimpinan yang selama ini memicu ketegangan di dalam organisasi.

Irfan Ardiansyah kini diminta segera mengajukan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar INI melalui sistem elektronik di laman resmi Ditjen AHU, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga keputusan ini dapat menjadi langkah nyata dalam memulihkan persatuan di tubuh Ikatan Notaris Indonesia, sehingga organisasi dapat kembali fokus pada visi dan misinya sebagai wadah profesional notaris yang mendukung kepentingan hukum masyarakat dan bangsa,” ujar Widodo menutup konferensi pers.

Harapan Baru untuk INI

Dengan pengakuan resmi dari pemerintah, diharapkan konflik internal yang sempat menghambat roda organisasi dapat segera berakhir. Para anggota INI kini diharapkan kembali bersatu dan melangkah maju demi memperkuat peran mereka sebagai pilar utama pelayanan hukum di masyarakat.

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar “Tour of Kemala 2025” Yogyakarta, Lebih Sekedar Balapan, Ini Dia Misi Sosialnya

0

IndonesiaVoice.com – Yayasan Kemala Bhayangkari bekerja sama dengan Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia (PB ISSI) dengan bangga menghadirkan Tour of Kemala 2025 Yogyakarta, 15-16 Februari 2025, ajang olahraga yang menjadi simbol perpaduan antara kompetisi, budaya, dan pemberdayaan ekonomi.

Acara ini akan digelar selama dua hari, menghadirkan kompetisi balap sepeda dengan tiga kategori utama:

  • Race 123 km: Tantangan stamina dan kekuatan bagi atlet profesional.
  • Tour 55 km: Kategori santai untuk komunitas dan penggemar sepeda.
  • Criterium 2,28 km: Balapan cepat di lintasan pendek, dirancang untuk menemukan bakat-bakat baru.

Selain berfokus pada olahraga, Tour of Kemala 2025 mempersembahkan berbagai kegiatan pendukung, termasuk booth UMKM yang menampilkan produk unggulan, serta hiburan musik yang akan menyemarakkan suasana.

yayasan kemala bhayangkari
Yayasan Kemala Bhayangkari bekerja sama dengan Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia (PB ISSI) dengan bangga menghadirkan Tour of Kemala 2025 Yogyakarta, 15-16 Februari 2025.

Misi Sosial dan Regenerasi Atlet

Seperti tradisi sebelumnya, acara ini juga memiliki misi sosial. Kali ini, Yayasan Kemala Bhayangkari menggelar proyek perbaikan saluran irigasi dan pengerasan jalan di Desa Nggarong, Kecamatan Gladisari, Yogyakarta, untuk mendukung aktivitas pertanian masyarakat. Peresmian proyek ini dijadwalkan pada 14 Februari 2025, sehari sebelum kompetisi dimulai.

Selain itu, kategori Criterium didedikasikan untuk menemukan bibit atlet sepeda baru. Dalam press conference yang digelar di SHOWR, GBK City Park, Senayan, Jakarta (11/1/2025), Erni Agung Setya Imam Effendi, Koordinator Lapangan Tour of Kemala 2025, menjelaskan, “Ini adalah cara kami mendukung PB ISSI dalam regenerasi atlet sepeda nasional. Tahun ini kami mengadopsi standar internasional untuk memastikan kualitas kompetisi yang lebih baik.”

Jalur Indah dan Tantangan Baru

Menurut Pratomo Setiadi, Race Director, rute yang dirancang menawarkan keindahan alam khas Yogyakarta, melewati persawahan, pantai, dan jalur naik-turun yang menantang. Salah satu rute yang menjadi sorotan adalah Pantai Parangtritis, lokasi lomba criterium yang akan menjadi ajang unjuk gigi bagi para atlet dan klub sepeda.

“Persiapan kami sudah mencapai 90%. Kami memastikan jalur aman dan nyaman untuk semua peserta, berkat dukungan tim teknis yang dipimpin oleh Jenderal Sambodo,” ujarnya.

Antusiasme Komunitas dan Atlet

Kemeriahan Tour of Kemala tidak hanya terasa di lingkup penyelenggara, tetapi juga di kalangan komunitas sepeda dan atlet. Din Natalia dari komunitas Kelapa Gading Bikers (KGB) mengungkapkan, “Kami sudah menanti-nanti Tour of Kemala sejak tahun lalu. Fokus kami adalah mempersiapkan fisik dan strategi nutrisi.”

Sementara itu, Aidul, perwakilan atlet dan juga dari komunitas sepeda Anonymous, menambahkan, “Event ini sangat rapi dan penuh kejutan. Doorprize-nya melimpah dan fasilitasnya luar biasa. Saya yakin Yogyakarta akan menghadirkan pengalaman yang lebih seru lagi.”

Lebih dari Sekadar Kompetisi

Tour of Kemala bukan sekadar ajang olahraga. Acara ini menjadi ruang interaksi budaya dan ekonomi yang memperkuat solidaritas masyarakat. Dengan melibatkan UMKM lokal, hiburan seni, dan inisiatif sosial, Yayasan Kemala Bhayangkari berhasil menjadikan Tour of Kemala sebagai simbol kolaborasi antara olahraga dan pemberdayaan komunitas.

Jangan lewatkan kesempatan menjadi bagian dari perjalanan bersejarah ini. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi situs resmi www.tourofkemala.id atau Instagram @tourofkemala.

Tour of Kemala 2025: Olahraga, Budaya, dan Semangat Kebersamaan!

(Victor)

Pasangan Gubernur Jakarta 2024 Ditetapkan, KI DKI Dorong Jakarta Lebih Transparan dan Akuntabel

0

IndonesiaVoice.com – Penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk DKI Jakarta 2024 menjadi momen bersejarah bagi perjalanan demokrasi ibu kota. Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, penjabat Gubernur DKI Jakarta, jajaran KPU, Bawaslu, partai politik, hingga tokoh masyarakat.

Momentum Demokrasi Transparan

Harry Ara Hutabarat memuji transparansi proses pemilu yang ditunjukkan oleh KPU DKI Jakarta. Menurutnya, keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pemilu merupakan hak fundamental masyarakat yang harus dijaga dan dihormati.


“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat. Pleno penetapan ini menjadi ruang bagi publik untuk melihat seluruh hasil pemilihan,” ungkap Harry.

Ia menambahkan, pengumuman resmi hasil pemilu melalui mekanisme transparan menunjukkan komitmen KPU terhadap prinsip demokrasi akuntabel.

Keterbukaan Informasi Sebagai Solusi Strategis

Lebih lanjut, Harry menyoroti pentingnya keterbukaan informasi tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai alat strategis untuk menghadapi tantangan Jakarta di masa depan.

Ia berharap gubernur dan wakil gubernur terpilih memanfaatkan keterbukaan informasi dalam pengambilan kebijakan strategis.


“Keterbukaan harus menjadi ‘tools’ strategis dalam seluruh dimensi kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi Jakarta ke depan,” tegasnya.

Harry juga mendorong KPU untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi, termasuk dalam penyajian data, hasil penghitungan suara, dan keputusan penting lainnya.

Harapan untuk Kepemimpinan Baru

Dengan penetapan pasangan calon terpilih, masyarakat Jakarta menaruh harapan besar pada pemerintahan mendatang untuk membawa Jakarta ke arah yang lebih baik. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik diharapkan menjadi landasan utama dalam pembangunan kota.

“Jakarta membutuhkan pemimpin yang mampu menjadikan keterbukaan informasi sebagai solusi utama dalam pengambilan kebijakan untuk Jakarta yang prima dan utama,” ujar Harry optimistis.


Kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam rapat pleno ini menegaskan bahwa penetapan pemimpin Jakarta adalah hasil kerja kolektif yang melibatkan seluruh elemen demokrasi.

Kini, perjalanan baru bagi Jakarta dimulai, dengan cita-cita menjadi kota global yang transparan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan warganya.

Pendapat Hukum Advokat Berujung Pidana, Bela Klien Dituduh Pencemaran Nama Baik

0

KEADILAN UNTUK PROFESI HUKUM

“Jika ‘Orang Hukum’ Saja Bisa Kena, Apalagi Masyarakat Awam?”

(Oleh Kuasa Hukum: Perry Cornelius Sitohang dan Fredrik J. Pinakunary )

Dunia hukum Indonesia tengah dikejutkan oleh dua kasus pidana yang menjerat advokat senior Kenny Wisha Sonda dan Tony Budidjaja.

Keduanya dihadapkan pada dakwaan yang dinilai berlebihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga memicu perdebatan serius tentang kepastian hukum di Indonesia.

Kasus Kenny Wisha Sonda, Pendapat Hukum Berujung Pidana

Kenny Wisha Sonda, penasihat hukum perusahaan asing ENERGY EPIC EQUITY (SENGKANG) PTY, LTD, menghadapi dakwaan pidana karena pendapat hukum yang diberikan kepada kliennya.

Pendapat tersebut terkait kerjasama perusahaan dengan mitra lokal, yang belakangan menjadi dasar tuduhan bahwa Kenny terlibat dalam tindakan perusahaan yang belum membagi keuntungan kepada mitra karena adanya kewajiban kepada kreditur bank.

Ironisnya, sebelum ada pembuktian bersalah, Kenny sempat ditahan selama 45 hari. Penahanan ini baru ditangguhkan setelah solidaritas rekan-rekan advokat dan masyarakat berhasil menggalang jaminan sebesar Rp 50 juta.

Meskipun kedua perusahaan telah menyepakati solusi damai, Kenny tetap harus menghadapi proses hukum yang berlarut-larut.

Kasus Tony Budidjaja, Membela Klien Berujung Dakwaan

Sementara itu, Tony Budidjaja menghadapi tuduhan pencemaran nama baik dan laporan palsu setelah membela kliennya dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia.

Ironisnya, laporan awal Tony terhadap pihak termohon eksekusi dihentikan penyelidikannya. Namun, laporan balik dari termohon malah dilanjutkan hingga ke proses pidana.

Perjuangan Hukum dan Kesaksian Ahli

Untuk meringankan dakwaan, penasehat hukum Kenny dan Tony menghadirkan Dr. Albert Aries, SH, MH, pakar hukum pidana Universitas Trisakti yang juga anggota Tim Ahli KUHP Baru. Kehadiran Dr. Albert secara pro bono menunjukkan komitmen dalam mendukung reformasi hukum di Indonesia.

Implikasi Kasus, Kepercayaan Publik dan Investor Terguncang

Kasus ini menciptakan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat hukum. Jika advokat yang menjalankan tugas profesional dapat dijadikan terdakwa, bagaimana nasib masyarakat awam yang minim pemahaman hukum?

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Seruan Reformasi Hukum di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ada desakan untuk melakukan reformasi hukum secara nyata.

Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung harus bersinergi guna memperbaiki wajah hukum Indonesia. Upaya ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap sistem hukum di Tanah Air.

Harapan ke Depan

Kasus Kenny dan Tony menjadi pengingat akan pentingnya sistem hukum yang adil dan berimbang. Langkah reformasi hukum tidak boleh hanya menjadi wacana, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang melindungi hak-hak semua elemen masyarakat, termasuk para praktisi hukum yang menjalankan tugas mereka secara profesional.

 

Haji Kowi dan Keluarga Ahli Waris Adukan Nasib ke Kantor Hukum JS Simatupang

0

IndonesiaVoice.com – Haji Kowi beserta keluarga ahli waris dari RT 003/RW 004, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Hukum Dr JS Simatupang, SH, MA, CRGP, untuk meminta bantuan hukum terkait sengketa tanah yang mereka alami.

Langkah ini diambil setelah muncul dugaan pelanggaran hukum perdata dan pidana yang melibatkan tanah milik mereka. Salah satu isu yang mencuat adalah pengrusakan makam keluarga oleh alat berat tanpa persetujuan ahli waris.

Kasus ini dianggap sebagai bagian dari rangkaian tindakan sistematis yang mengarah pada penyerobotan tanah seluas 20 hektar di Blok 20, Kampung Ci Bimbing, Desa Bojong Koneng, oleh sebuah perusahaan besar di Sentul.

Langkah Hukum Sedang Disiapkan

Tim hukum dari kantor JS Simatupang, bersama rekan-rekan pengacara lainnya, berkomitmen untuk segera turun ke lokasi guna menindaklanjuti kasus ini.

Mereka juga berencana mengambil langkah hukum yang adil dan bijaksana untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

“Kami percaya keadilan dapat ditegakkan dengan kerja sama yang baik antara tim hukum dan pihak keluarga. Kami akan memastikan setiap pelanggaran ini mendapatkan respons hukum yang tegas,” kata Dr. JS Simatupang, usai pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025.

Kepercayaan pada Pemerintah Baru

Dalam pernyataannya, JS Simatupang mengungkapkan keprihatinannya atas perjuangan panjang Haji Kowi dan keluarganya. Namun, ia tetap optimis bahwa pemerintahan saat ini, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang, hingga Presiden, akan mendukung penyelesaian kasus ini dengan adil.

“Kami yakin, jika persoalan ini sampai ke Pak Menteri bahkan ke Pak Presiden, masalah ini akan diselesaikan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk hak atas tanah adat,” ungkap Simatupang.

JS Simatupang juga menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Haji Kowi dan keluarganya kepada tim hukum. Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama demi terciptanya keadilan yang hakiki.

“Terima kasih atas kepercayaannya kepada kami. Bersama, mari kita wujudkan reformasi hukum yang lebih baik demi keadilan bagi semua,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut hak tanah adat yang sering kali rentan terhadap praktik penyerobotan. Diharapkan, dengan adanya langkah hukum yang tegas, keadilan bagi Haji Kowi dan keluarga dapat segera terwujud.

Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara Prof Marthen Napang Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA

0

IndonesiaVoice.com – Prof Dr Marthen Napang, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menghadapi tuntutan empat tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang merugikan korban hingga Rp 950 juta.

Rugikan Korban Rp 950 Juta

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) yang digunakan terdakwa untuk meyakinkan saksi korban, Dr John Palinggi, MM, MBA. 

Pada 2017, terdakwa mengaku memiliki akses istimewa di Mahkamah Agung dan berhasil dalam menangani puluhan kasus Peninjauan Kembali (PK). Untuk membuktikan klaimnya, Prof Marthen Napang menunjukkan salinan putusan PK yang diduga palsu.

Korban yang percaya dengan klaim tersebut memberikan bantuan berupa fasilitas kantor dan sejumlah uang untuk mendukung operasional kantor hukum milik terdakwa, Mahamu Law Firm. Akibat tindakan ini, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 950 juta.

Tuntutan dan Barang Bukti

Dalam surat tuntutan dengan nomor PDM-156/M.1.10/07/2024, JPU menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen. 

Barang bukti yang diajukan di persidangan meliputi dokumen putusan PK, bukti transfer uang, dan dokumen pendukung lainnya.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencoreng citra Mahkamah Agung. 

“Sebagai seorang dosen hukum, seharusnya terdakwa memberikan teladan yang baik bagi masyarakat,” tegas JPU Tri Yanti.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 

Hal yang memberatkan termasuk status terdakwa sebagai dosen hukum dan sikapnya yang dianggap berbelit-belit selama persidangan. 

Sedangkan, hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang telah lanjut.

Kesimpulan dan Tuntutan Akhir

JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, dengan pengurangan masa penahanan. 

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. Barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait juga akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berhak.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh akademis dengan tuduhan yang serius.

Berita Terkait:

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana