
IndonesiaVoice.com – Dualisme Kepemimpinan Ikatan Notaris Indonesia (INI) akhirnya mencapai babak akhir. Melalui proses panjang dan sejumlah upaya mediasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi mengambil langkah tegas untuk memulihkan persatuan dan kesatuan dalam tubuh organisasi profesi notaris ini.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/01/2025) di Gedung Ditjen AHU, Direktur Jenderal AHU Widodo menyampaikan bahwa Kemenkum telah memberikan waktu 14 hari kepada pihak-pihak yang berseteru untuk menyelesaikan perbedaan melalui rekonsiliasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 15 Januari 2025, tidak ada kesepakatan yang tercapai. Adapun pihak-pihak yang dimaksud adalah Kubu PP INI pimpinan Tri Firdaus Akbarsyah dan kubu PP INI pimpinan Irfan Ardiansyah.
“Sudah kami berikan ruang yang cukup agar kedua belah pihak dapat berdamai dan menyatukan kembali organisasi ini. Namun, karena tidak ada titik temu hingga tenggat waktu berakhir, maka sesuai peraturan yang berlaku, Kemenkum berwenang menentukan kepemimpinan yang sah dan mengikat,” ujar Widodo di hadapan para awak media.
Proses Panjang Menuju Keputusan Final
Widodo menjelaskan bahwa pengambilan keputusan ini telah melalui berbagai tahapan mediasi dan pertemuan strategis, termasuk pertemuan yang berlangsung pada 23 Desember 2024 di Gedung Ditjen AHU. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengurus INI dan Ditjen AHU menyepakati tiga poin utama, yaitu:
- Mengakhiri seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI yang selama ini menghambat kinerja organisasi.
- Menyusun susunan pengurus baru INI dan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan kesepakatan, yakni pada 15 Januari 2025.
- Mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Sayangnya, kesepakatan ini tidak mampu menyatukan kedua belah pihak yang berseteru. Oleh karena itu, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Kemenkum memutuskan untuk mengambil langkah tegas demi kepastian hukum dan keberlanjutan organisasi.
Widodo juga menambahkan bahwa keputusan ini didukung secara sosiologis oleh 24 pengurus wilayah INI, lima Ketua Umum dan Pengurus Pusat INI terdahulu, serta hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Bandung pada 29-30 Oktober 2023.
Irfan Ardiansyah Ditetapkan Sebagai Ketua Umum
Setelah mempertimbangkan berbagai dokumen pendukung, hasil pertemuan, dan putusan hukum yang ada, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas resmi menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia periode 2023-2026. Penetapan ini sekaligus mengakhiri dualisme kepemimpinan yang selama ini memicu ketegangan di dalam organisasi.
Irfan Ardiansyah kini diminta segera mengajukan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar INI melalui sistem elektronik di laman resmi Ditjen AHU, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga keputusan ini dapat menjadi langkah nyata dalam memulihkan persatuan di tubuh Ikatan Notaris Indonesia, sehingga organisasi dapat kembali fokus pada visi dan misinya sebagai wadah profesional notaris yang mendukung kepentingan hukum masyarakat dan bangsa,” ujar Widodo menutup konferensi pers.
Harapan Baru untuk INI
Dengan pengakuan resmi dari pemerintah, diharapkan konflik internal yang sempat menghambat roda organisasi dapat segera berakhir. Para anggota INI kini diharapkan kembali bersatu dan melangkah maju demi memperkuat peran mereka sebagai pilar utama pelayanan hukum di masyarakat.
Be the first to comment