Beranda blog Halaman 68

Negara Hadir Untuk Penyandang Disabilitas

0

Negara Hadir Untuk Penyandang Disabilitas

(Penulis: Ralian Jawalsen)

 

Konstitusi dan Penyandang Disabilitas

Dalam Pembukaan UUD 1945 itu jelas bahwa Indonesia sebagai negara bertujuan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum.

Tentu saja dari semua itu untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jimly Asshiddiqie mendefinisikan, UUD 1945 merupakan konstitusi kemanusiaan, yaitu undang-undang dasar yang mendasarkan diri pada filosofi kemanusiaan yang adil dan beradab.

Terlepas dari masalah struktur kehidupan bernegara dan sistem pemerintahan, yang paling utama adalah bahwa UUD disusun dan negara dibangun tidak lain dengan maksud untuk tujuan kemanusiaan, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Indonesia dipandang sebagai suatu konsepsi tentang peradaban kemanusian. (2015: 86)

Bahkan, dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen keempat, Bab XA mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan dan pemajuannya dalam UUD 1945 bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin dianggap penting sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum.

Patut menjadi catatan, lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas karena menimbang bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/ atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.


Baca juga: Penyandang Disabilitas Dalam Wujud Negara Hadir

Negara Hadir Untuk Penyandang Disabilitas

Sementara itu, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Harry Hikmat mengatakan, sampai saat ini Pemerintah, khususnya Kemensos RI belum memiliki data nasional yang menggambarkan keseluruhan populasi dengan ragam disabilitas dan karakteristik dari masing-masing penyandang disabilitas. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2018, ada 14,2 persen penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas atau 30,38 juta jiwa.

Dalam Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD) tahun 2007 di New York, Amerika Serikat, negara-negara di dunia telah menyepakati bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif.

Sementara, dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menyebut, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.


Baca juga: Kunjungi Kampung Argowisata Riau, GAMKI dan Santri Tani Indonesia Bakal Teken MoU

Dengan lahirnya UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas adalah langkah negara hadir dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Pasalnya, dalam Pasal 131 disebutkan, “dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.

Terlebih, keseriusan Negara bisa dilihat dari lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas. Perpres inilah teknis pembentukan KND.

Dari yang dikemukakan di atas jelas bahwa undang-undang ini lebih menekankan perberdayaan bagi para penyandang Disabilitas, dan diharap atau mengeliminir tidak terjadi diskiriminasi bagi para Disabilitas di masyarakat.


Baca juga: GAMKI DAN KNPI, HARMONIS MEMBANTU PONDOK PESANTREN DAN GEREJA DI PROVINSI BANTEN

Dari struktur dan fungsi KND ini menurut penulis, masyarakat yang baik sudah seharusnya terstruktur atau terlembagakan menurut prinsip-prinsip keadilan.

Dimana prinsip-prinsip keadilan itu yang terdapat dalam konstitusi dan Pancasila sila kedua dan sila kelima, yakni kemanusiaan yang adil dan berdab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah salah satu produk undang-undang yang sangat dirasakan manfaatnya bagi penyandang Disabilitas.

Konstitusi kita bertujuan bernegara adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur. Dari tujuan itu jelas Indonesia menganut Negara Kesejahateraan atau Welfare state dimana persamaan kesempatan, distribusi kekayaan yang adil dan merata, dan tanggung jawab publik atas mereka yang tidak mampu memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan.


Baca juga: Eks Captain Pilot Garuda Indonesia Darwis Panjaitan: Pengamat Tahan Diri Komentar Soal hilangnya Pesawat Sriwijaya Air

Negara kesejahteraan itu tidak lain adalah konsep negara yang menggabungkan ide-ide tentang demokrasi, kesejahteraan rakyat dan kapitalisme ekonomi.

Menurut Jimmly Asshiddiqie, mengutip Philip Antony, salah satu ciri yang dipraktekan di semua negara kesejahteraan adalah adanya transfer dana dari negara melalui APBN yang ditujukan untuk pelayanan umum, seperti untuk jaminan kesehatan dan pendidikan, termasuk juga dana bantuan langsung tunai kepada individu warga negara yang membutuhkan bantuan negara. (2018: 105).

Lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 adalah langkah visioner dalam keberpihakan terhadap para Penyandang Disabilitas. Selain itu, dituangkan dalam Perpres No. 68 Tahun 2020 adalah bentuk kehadiran Negara.


Baca juga: GMKI: Video Viral “Papua Merdeka” itu Hoax

Salah satu prioritas kerja Pemerintahan Joko Widodo-KH. Mar’uf Amin adalah pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia terutama saat memasuki era kemajuan teknologi dan informasi.

Selain itu adalah langkah Negara hadir dalam menghormati dan melindungi para Penyandang Disabilitas dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Dengan jumlah penyandang Disabilitas tinggi maka menjadi perhatian Negara untuk memberikan rasa Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, Indonesia adalah negara kesejahteraan atau Walfare State dimana Pemerintah bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan.


Baca juga: Gelar Rakernas III, PIKI: Intoleransi Alami Peningkatan

Dimana Pemerintah mewujudkan dengan alokasi APBN terhadap masyarakat yang mengalami kekurangan tersebut. Semoga negara hadir untuk kaum Disabilitas.

(Penulis adalah wartawan senior)

 

 

Penyandang Disabilitas Dalam Wujud Negara Hadir

0

Penyandang Disabilitas Dalam Wujud Negara Hadir

(Penulis: Ralian Jawalsen)

 

 

Pondasi Konstitusi dan HAM   

Indonesia menjadi sebuah negara tidak lahir dengan begitu saja, akan tetapi berdasarkan sebuah kesepkatan bersama yang dibangun dari hasil pembebasan penjajahan yang dialami dari Belanda dan Jepang. Hingga akhirnya sebelum kemerdekaan para pendiri bangsa kita bersatu padu mewujudkan gagasan Indonesia untuk semua. Hal itu karena merasakan betapa sakitnya hidup di bawah jajahan negara lain. Dari segala pandangan umum berbagai ras, kelompok, suku dan agama akhirnya sepakat Indonesia didirikan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, dalam Pembukaan UUD 1945 itu jelas bahwa Indonesia sebagai negara bertujuan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum. Tentu saja dari semua itu untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Jimly Asshiddiqie mendefinisikan, UUD 1945 merupakan konstitusi kemanusiaan, yaitu undang-undang dasar yang mendasarkan diri pada filosofi kemanusiaan yang adil dan beradab. Terlepas dari masalah struktur kehidupan bernegara dan sistem pemerintahan, yang paling utama adalah bahwa UUD disusun dan negara dibangun tidak lain dengan maksud untuk tujuan kemanusiaan, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Indonesia dipandang sebagai suatu konsepsi tentang peradaban kemanusian.


Baca juga: Pakar Hukum Dhaniswara K Harjono: Prediksi 2021, Akan Terjadi Booming Sengketa

Dari gagsasan pemikiran bapak dan ibu pendiri bangsa kita menekankan pentingnya mewujudkan rasa keadilan bagi seruluh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Hal inilah yang harus diwujudkan dengan baik tanpa adanya diskriminasi bagi warga negara untu hidup di ruang-ruang publik. Setiap orang tidak pernah menginginkan lahir tanpa sempurna, namun sesuatu yang tidak diinginkan itu bukan berarti rendah diri, dan juga tidak boleh didiskriminasian. Disini peran negara hadir bagi rakyatnya untuk memberikan suport sistem di ruang publik berkreasi dalam mewujudkan cita-cita yang diinginkan tanpa terkecuali. Bahkan, dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen keempat, Bab XA mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan dan pemajuannya dalam UUD 1945 bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin dianggap penting sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. Dengan adanya syarat rumusan HAM dalam UUD 1945 maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin. Dan juga, bangsa Indonesia berpandangan bahwa HAM harus memperhatikan karakteristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak. Salah satu aspek rumusan HAM yang masuk dalam UUD 1945 adalah HAM yang berkaitan dengan kesejahtetaan sosial.  



Baca juga: Dekan FH UKI Hulman Panjaitan: Penegakan Hukum terhadap Pelanggar HKI Masih Lemah dan Belum Jadi Prioritas  

Dari aspek konstitusi negara kita adalah aspek keniscayaan bahwa membangun kesejahteraan bagi masyarakat secara individu dijamin oleh undang-undang, baik mendapatkan hidup layak dan pemberdayaan sumber daya manusia. Frans Pantan mendefinisikan, “Manusia adalah mahluk unik yang istimewa, yang memiliki kualitas unggul yang sangat berbeda dibandingkan dengan mahluk hidup lainnya. Konon manusia diciptakan tidak sekedar menurut  gambar dan rupa Sang Pencipta, tetapi juga dalam hal kualitas yang dimilikinya sehingga manusia memiliki kehormatan, keagungan, serta harkat dan martabat yang sangat tinggi nilainya –Inilah mengapa kita mutlak harus menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Sastra Yahudi kuno menyebut manusia sebagai allah (dalam huruf kecil), namun yang dapat mati, sementara para pujangga Yunani kuno menyebutkan bahwa manusia adalah keturunan Allah sendiri.”3 Karena itu tidak ada alasan negara tidak hadir dalam menghargai nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Karena itu, HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya. HAM wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan dan dimajukan demi harkat dan martabat kemanusiaan. Pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM pada dasarnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara. Hal itu diamanatkan dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 



Baca juga: Bachtiar Sitanggang Luncurkan Buku ‘Negara Hukum di mata Seorang Wartawan-Advokat’

Menyorot Penyandang Disabilitas dalam Keberpihakan Negara   

Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas karena menimbang bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/ atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.  

Perlu diketahui, sekitar 15 persen dari jumlah penduduk di dunia adalah penyandang disabilitas. Mereka terbilang kelompok minoritas terbesar di dunia. Sekitar 82 persen dari penyandang disabilitas berada di negara-negara berkembang dan hidup di bawah garis kemiskinan dan kerap kali menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak. Data difabel menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2018 menunjukkan dari kelompok usia 2-6 tahun berjumlah 33.320.357 jiwa yang merupakan penyandang disabilitas sedang sebanyak 1.150.173 jiwa, sedangkan penyandang disabilitas berat 309.784 jiwa. Kelompok usia 7-18 tahun berjumlah 55.708.205 jiwa terbagi atas penyandang disabilitas sedang sebanyak 1.327.688 jiwa sedangkan penyandang disabilitas berat berjumlah 433.297 jiwa. Kelompok usia 19 – 59 tahun sebanyak 150.704.645 jiwa yang terbagi atas penyandang disabilitas sedang berjumlah 15.834.339 jiwa, sedangkan penyandang disabilitas berat sebanyak 2.627.531 jiwa. Kelompok usia lebih dari 60 tahun sebanyak 24.493.684 jiwa dengan rincian yaitu penyandang disabilitas sedang sebanyak 12.073.572 jiwa, sedangkan penyandang disabilitas berat 3.381.134 jiwa. 



Baca juga: Eks Captain Pilot Garuda Indonesia Darwis Panjaitan: Pengamat Tahan Diri Komentar Soal hilangnya Pesawat Sriwijaya Air

Di dalam Info dari Kementerian Kesehatan RI menyebutkan Kementerian Kesehatan mengumpulkan data penyandang disabilitas melalui Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007, 2013 dan 2018. Dalam Riskesdas 2018 mendapatkan 3,3% anak umur 5-17 tahun yang mengalami disabilitas, pada umur 18-59 tahun di Indonesia sebesar 22,0%, sedangkan pada usia lanjut sebanyak 74,3% lansia dapat beraktivitas sehari-hari secara mandiri, 22,0% mengalami hambatan ringan; 1,1% hambatan sedang; 1% hambatan berat; dan 1,6% mengalami ketergantungan total. 

Sementara itu, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Harry Hikmat mengatakan, sampai saat ini Pemerintah, khususnya Kemensos RI belum memiliki data nasional yang menggambarkan keseluruhan populasi dengan ragam disabilitas dan karakteristik dari masing-masing penyandang disabilitas. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2018, ada 14,2 persen penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas atau 30,38 juta jiwa. 


Data yang dikemukakan di atas adalah keniscayaan yang menjadi upaya negara untuk memberikan perhatian yang serius, sehingga para disabilitas dapat memberikan kontribusi sebagai warga negara dari yang mereka miliki. Keterbatasan bukan berarti tidak bisa berbuat lebih luas lagi, namun harus ada keberpihakan negara untuk memperhatikan dalam memberdayakan setiap individu disabel. Bahwa mereka adalah “biji mata” Allah, dimana manusia memiliki keunikan dan ke istimewaan seperti yang dikemukakan pujangga Yunani kuno menyebutkan bahwa manusia adalah keturunan Allah sendiri. Keberpihakan itu dengan upaya negara mengalokasikan APBN sebagai langkah kongrit pemerintah memberdayakan para disabel melalui pemberdayaan sesuai talenta atau bakat dan minat para disabel sehingga mereka (para disabel-red) tidak merasa sendirian, tetapi upaya ada negara hadir dan membela mereka. Jumlah penyandang disabilitas sekitar 30,38 juta adalah aset pemerintah karena itu peran negara dibutuhkan untuk memberdayakan mereka. Karena itu, Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang bertujuan meyelenggarakan keadilan. Cita-cita menghadirkan keadilan bernegara dan negara yang berkeadilan mensyaratkan adanya emanispasi dan partisipasi di bidang politik yang berkeadilan dengan emanisipasi dan partisipasi di bidang ekonomi. 



Menurut Yudi Latif, Negara Indonesia tidak dikehendaki sebagai “negara liberal”, melainkan sebagai “negara kesejahteraan” (negara sosial). Dalam pemikiran para pendiri bangsa, negara kesejahteraan yang dimaksud adalah suatu bentuk pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab kepada kesejahteraan rakyat, bahwa pemerintah harus mengatur pembagian kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada rakyat yang menemui ajalnya karena tidak memperoleh jaminan sosial. Dalam negara kesejahteraan Indonesia, yang dituntut oleh etika politiknya bukanlah penghapusan hak miliki pribadi, melainkan bahwa hak milik pribadi itu memiliki fungsi sosial, dan negara bertangggung jawab atas kesejahteraan umum dalam masyarakat.6 Boleh dikatakan,Negara menjadi hakimyang adil mengatur keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini bisa dilakukan bila peran Negara berjalan dengan baik mengatur rakyatnya. Karena itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah suatu kebutuhan untuk memberikan rasa keberpihakan Pemerintah terhadap para masyarakat Penyandang Disabilitas.  



Dalam Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD) tahun 2007 di New York, Amerika Serikat, negaranegara di dunia telah menyepakati bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif. Penekanan makna disabilitas dalam konsep ini adalah adanya gangguan fungsi yang berlangsung lama dan menyebabkan terbatasnya partisipasi di masyarakat.7 

Sementara, dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menyebut, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.  



Penulis menyimpulkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas berdasarkan hasil CRPD sehingga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan para DisabilitasDi samping itu, UU No. 8 Tahun 2016 adalah langkah negara hadir dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Pasalnya, dalam Pasal 131 disebutkan, “dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Terlebih, keseriusan Negara bisa dilihat dari lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas.  Perpres inilah teknis pembentukan KND.  

Dan juga, fungsi KND yakni: 

  • Penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; 
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; 
  • Advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan  
  • Pelaksanaan kerjasa sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.8 



Dari yang dikemukakan di atas jelas bahwa undang-undang ini lebih menekankan perberdayaan bagi para penyandang Disabilitas, dan diharap atau mengeliminir  tidak terjadi diskiriminasi bagi para Disabilitas di masyarakat. Sebaliknya, para Disabilitas dilindungi dan mendapat peran secara sosial, bu aya, ekonomi, politik dan hukum.

Selain itu dalam struktur pengurus sebanyak empat (4) dari tujuh (7) komisioner KND yang dilantik Presiden diatur dalam Perpres No. 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas adalah unsur penyandang Disabilitas.9 Dari struktur dan fungsi KND ini menurut penulis, masyarakat yang baik sudah seharusnya terstruktur atau terlembagakan menurut prinsip-prinsip keadilan. Dimana prinsip-prinsip keadilan itu yang terdapat dalam konstitusi dan Pancasila sila kedua dan sila kelima, yakni kemanusiaan yang adil dan berdab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah salah satu produk undang-undang yang sangat dirasakan manfaatnya bagi penyandang Disabilitas. 



Konstitusi kita bertujuan bernegara adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur. Dari tujuan itu jelas Indonesia menganut Negara Kesejahateraan atau Welfare state dimana persamaan kesempatan, distribusi kekayaan yang adil dan merata, dan tanggung jawab publik atas mereka yang tidak mampu memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan. Negara kesejahteraan itu tidak lain adalah konsep negara yang menggabungkan ide-ide tentang demokrasi, kesejahteraan rakyat dan kapitalisme ekonomi.  

Menurut Jimmly Asshiddiqie, mengutip Philip Antony, salah satu ciri yang dipraktekan di semua negara kesejahteraan adalah adanya transfer dana dari negara melalui APBN yang ditujukan untuk pelayanan umum, seperti untuk jaminan kesehatan dan pendidikan, termasuk juga dana bantuan langsung tunai kepada individu warga negara yang membutuhkan bantuan negara. Salah satu hal dibuktikan oleh Presiden Joko Widodo dengan membuat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 adalah langkah visioner dalam keberpihakan terhadap para Penyandang Disabilitas. Selain itu, dituangkan dalam Perpres No. 68 Tahun 2020 adalah bentuk kehadiran Negara. Salah satu prioritas kerja Pemerintahan Joko Widodo KH. Mar’uf Amin adalah pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia terutama saat memasuki era kemajuan teknologi dan informasi.  



Kesimpulan  

Konstitusi menjamin bagi penyandang Disabilitas di Indonesia untuk hidup memperoleh kemudahan akses seperti halnya masyarakat umum lainnya karena Indonesia sebagai negara bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum tanpa terkecuali para penyadang Disabilitas dijamin oleh konstitusi dan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen keempat, Bab XA mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan dan pemajuannya dalam UUD 1945 bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin dianggap penting sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. Dengan lahirnya UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas maka tidak berlaku lagi UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.  



Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 adalah langkah Negara hadir dalam menghormati dan melindungi para Penyandang Disabilitas dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Dengan jumlah penyandang Disabilitas tinggi maka menjadi perhatian Negara untuk memberikan rasa Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, Indonesia adalah negara kesejahteraan atau Walfare State dimana Pemerintah bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan. Dimana Pemerintah mewujudkan dengan alokasi APBN terhadap masyarakat yang mengalami kekurangan tersebut.  

 

Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Punya Chemistry Rendah Hati

0

Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akhirnya dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Idham Azis, Rabu, 27 Januari 2021. Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Sebelum dilantik, Komjen Listyo Sigit Prabowo telah melalui fit dan proper test di DPR. Listyo Sigit Prabowo adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi.

Pemilihan Kapolri kali menarik diikuti. Berdasarkan penelusuran, nama calon Komjen Listyo Sigit Prabowo justru hampir tidak diunggulkan dalam pemberitaan di media. Namun Presiden Jokowi justru mempercayakan Komjen Listyo sebagai calon tunggal Kapolri.


Baca juga: Dr John Palinggi: Bukti OTT KPK Rp14,5 Milyar itu Baru Permulaan, Selisih Rp 110 ribu per paket Bansos itu Kemana? 

Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA) Dr John N Palinggi MM, MBA, mengutarakan dalam proses pencalonan para pejabat tinggi negara ataupun pejabat di lingkungan TNI dan Polri, selalu yang dimunculkan orang-orang yang justru tidak banyak disorot media.

“Orang-orang yang tidak muncul di media, biasanya orang itu akan dipilih untuk menjadi calon, seperti Komjen Listyo,” kata John N Palinggi di Jakarta, 28 Januari 2020.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (DPP ARDIN) ini juga menilai mekanisme pemilihan calon Kapolri sudah sesuai dengan undang-undang. Prosesnya mulai direkomendasikan oleh Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi) dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional).


Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Dr John Palinggi: Dibalik Kemensos, Pasti Ada Orang Sangat Berpengaruh

Kemudian Presiden memilih calon tunggal, diantara 5 calon Kapolri yang diusulkan oleh Kompolnas untuk diajukan ke DPR. Lalu, DPR bersidang melakukan fit and proper test untuk mengetahui program-program dan latar belakang calon Kapolri.

“Ternyata, Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR dengan suara bulat sepakat menerima Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri,” ujar dia.

John Palinggi menegaskan, meski Presiden Jokowi memilih calon tunggal dari 5 calon Kapolri, bukan berarti 4 calon Kapolri lainnya tidak memenuhi syarat.


Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, DR John Palinggi: Tidak ada Kaitan Kemarahan Presiden, Itu Hak Prerogatif

“Tetapi mungkin ada pertimbangan Bapak Presiden bahwa yang 4 calon Kapolri ini diperlukan di tempat lain,” jelas dia.

Rendah Hati

John Palinggi yang pernah mengajar di Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) ini tidak sependapat jika ada yang mengatakan terpilihnya Komjen Listyo Sigit Prabowo semata-mata karena pernah jadi ajudan Presiden Jokowi. “Bukan karena pernah jadi ajudan Presiden Jokowi makanya Listyo dipilih Kapolri,” tegas dia.

John justru merujuk seperti pepatah Cina yang menyebutkan, “Burung itu pasti mencari yang sama jenisnya.”


Baca juga: Polisi Bentrok dengan Pengikut Rizieq, DOR! 6 orang tewas

Ada kesamaan (Chemistry) antara Jokowi dengan Listyo. Dulu, Jokowi ketika hendak mencalonkan diri jadi gubernur dan presiden pun, banyak orang memandang remeh.

“Bahkan, banyak yang merendahkan Pak Joko Widodo. Fitnah juga banyak sekali ditujukannya waktu itu. Namun, pada akhirnya Jokowi terpilih jadi gubernur dan presiden,” kata dia.

Terpilihnya Jokowi, menurut John Palinggi, tidak terlepas dari sikap rendah hatinya dalam menjawab semua masalah. Ia tidak perlu menanggapi hal-hal buruk yang ditujukan kepadanya.


Baca juga: Satu Kompi Yonif Para Raider 502 Gabung Satgas Tinombala Tumpas Kelompok Mujahiddin Indonesia Timur

“Sikap rendah hati juga ada dalam diri Komjen Listyo Sigit. Coba perhatikan, kalau tampil dia gunakan bahasa yang bicara langsung kepada masalah (straight to the point). Nada bicaranya juga tidak tinggi. Dan dia tidak suka tampil di telivisi. Itulah ciri karakter khas orang yang rendah hati,” beber dia.

Kesamaan rendah hati itu, menurut John Palinggi, yang membuat Presiden Jokowi mungkin memilih Komjen Listyo Sigit.

Berdasarkan pengamatan John Palinggi, orang-orang yang rendah hati itu pasti dipilih menjadi pejabat negara di manapun. Dan Tuhan akan meninggikan orang yang rendah hati. Dia akan terbantu di sepanjang jalur pengabdiannya dalam negara ini.


Baca juga: Wow, Ada “Robot Intai Tempur Kota” Hasil Karya Mahasiswa Poltekad

“Coba Perhatikan Bapak Presiden Jokowi bisa terpilih dua kali. Itu karena salah satu modalnya adalah rendah hati. Ingat itu, modal rendah hati. Dia tidak punya senjata dan mulut yang keras. Nggak ada. Nah, Pak Listyo Sigit pun demikian. Saya amati ketika menjadi Kapolda Banten, begitu kerasnya penolakan terhadap dirinya. Tetapi dia dengan sabar dan dengan rendah hati menghadapinya, sehingga Tuhan pun meninggikan dia,” kata dia.

“Saya sudah pengalaman melihat orang yang rendah hati. Sekalipun titel bejibun, pengalaman hebat, dia seorang tokoh, menjadi ketua disana dan disini, tetapi kalau dia tinggi hati, maka pada akhirnya Tuhan permalukan. Banyak saya sudah lihat itu,” tandasnya.

(VIC)

8 Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menuju Polri Presisi

0

Presiden Joko Widodo telah melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Rabu, 27 Januari 2021.

Sebelum dilantik, Listyo Sigit Prabowo pernah mengungkapkan 8 komitmennya jika dirinya diberikan amanah sebagai Kapolri. Kedelapan komitmen itu disampaikan Listyo saat mengikuti ujian kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021.

Adapun kedelapan komitmen yang dimaksud adalah:

  1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau (PRESISI).
  2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
  3. Menjaga soliditas internal.
  4. Meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah
  5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
  6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
  7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving.
  8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.


Baca juga: Harapan Ketum DPP ARDIN Dr John N Palinggi Untuk Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pengamat Intelijen dan Kepolisian, Dr John N Palinggi, MM, MBA, sangat mengapresiasi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau (Presisi).

“Menjadikan Polri yang prediktif, itu berarti polisi mesti kemampuan untuk memprediksi sesuatu. Lalu, responsibilitas. Diharapkan polisi punya kemampuan responsif untuk bergerak cepat. Dalam artian, jika ada orang yang mengadu kepada polisi maka mesti direspon cepat. Tidak dibiarkan. Tidak memandang muka apakah dia pejabat atau rakyat,” jelas mantan pengajar di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) ini di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

Terkait transparansi berkeadilan, John Palinggi mengutarakan hal ini tentu saja berkenaan dengan keterbukaan institusi kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya yang perlu diketahui oleh rakyat.

“Meski begitu tidak semua mesti terbuka. Ada juga batasannya. Misalnya, rahasia negara yang tidak perlu diungkap kepada masyarakat,” urai Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA) Dr John N Palinggi MM, MBA.

Selain transparansi, lanjut John Palinggi, juga berkeadilan. Diharapkan Polri seadil-adilnya dalam memutus perkara. Jangan ada lagi pejabat yang korupsinya segudang namun tidak tersentuh, oleh karena mungkin dia sebagai ketua partai atau keluarga menteri dan lain-lain. Sedangkan orang-orang yang menengah ke bawah gampang kali dijebloskan ke penjara.


Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Dr John Palinggi: Dibalik Kemensos, Pasti Ada Orang Sangat Berpengaruh

“Jadi, berkeadilan itu tidak lagi memandang muka dalam aspek penegakan hukum,” tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (DPP ARDIN) ini.

Lebih lanjut John Palinggi menuturkan UUD menyatakan dengan tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebab itu, semua warga negara wajib mentaatinya.

Pun, jangan pula masyarakat ada yang merasa lebih hebat dari polisi sehingga mesti dikawal oleh polisi.

“Jangan jadikan polisi sebagai pesuruh masyarakat. Hargai dan hormati polisi. Karena mereka adalah pengemban dalam penegakkan hukum, penjaga keamanan dan ketertiban. Hargai dan hormati polisi, mulai dari yang berpangkat rendah hingga jenderal. Dengan menghormati penegak hukum berarti kita tunduk, taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku yang dijalankan oleh polisi,” imbuhnya.

John Palinggi berharap Polri mampu menjalankan program-programnya, mulai dari revitalisasi internal Polri hingga perubahan kultur (budaya) yaitu menghindari kekerasan yang berlebihan.


Baca juga: Dr John Palinggi: Bukti OTT KPK Rp14,5 Milyar itu Baru Permulaan, Selisih Rp 110 ribu per paket Bansos itu Kemana? 

“Boleh saja keras dalam hal tertentu, tapi jangan berlebihan sampai mati orangnya,” kata dia.

Juga, jangan ada lagi arogansi ditengah jalan sehingga acapkali menimbulkan kemacetan. Jangan ada polisi yang mengawal pejabat atau tamu VIP. “Terlebih lagi bagi pengguna mobil polisi, jangan arogan untuk minta dibuka jalan bagi dirinya sendiri. Orang lain susah jalan, dia mau enak sendiri jalan. Itu arogan,” ujar dia.

Kultur lain mesti diubah adalah citra polisi lalu lintas. “Polisi lalu lintas kalau menahan orang, dia berdialog dengan bertanya-tanya. Padahal kalau salah, langsung saja ditilang. Ngapain ditanya-tanya. Kedepan, dengan diadakannya tilang elektronik dan pemasangan CCTV di jalan-jalan maka diharapkan tidak ada lagi tilang diselesaikan ditengah jalan,” jelas dia.

John Palinggi mengkritisi petugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) yang kerap kali ditemukan turut melakukan penertiban dan penegakkan hukum di jalan raya.

“Itu melanggar hukum. Itu bukan tugasnya. Tugas DLLAJR adalah bagaimana menyiapkan sarana dan prasarana rambu-rambu lalu lintas, supaya pelayanan kelancaran lalu lintas angkutan jalan raya itu bisa berlangsung. Jangan mereka (DLLAJR) pamer badan di jalan raya. Saya berharap gubernur dapat menarik petugas DLLAJR dari lapangan,” kata dia.


Baca juga: Refleksi HUT RI Ke-75 ditengah Pandemi Covid-19, Dr John N Palinggi: FILTER KEHIDUPAN AGAR BERUBAH LEBIH BAIK

Fungsi Polsek dan Polres

Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa tugas Polsek tidak lagi mengurus penegakan hukum namun lebih fokus dalam penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polsek tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan namun kini ditugasi dengan tugas preemtif dan preventif dalam menyelesaikan masalah-masalah dengan restorative justice. Sehingga tugas penegakan hukum akan ditangani oleh Polres. Dengan begitu, polsek dapat semakin dekat dengan masyarakat.

John Palinggi sangat mendukung upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengubah fungsi polsek dan polres ini kedepan.

“Saya sangat setuju fungsi polsek seperti ini agar berperan lebih luas dalam bersentuhan dengan masyarakat. Diharapkan polsek melakukan fungsi pelayanannya guna menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat. Dulu ada konsep dimana saya turut memberikan kontribusi dalam buku tersebut bersama Ronny Lihawa dan lain-lainya, itu namanya pemolisian masyarakat,” kata dia.

Sementara fungsi Polres, lanjut John Palinggi, tentu akan semakin besar. Sebab itu, gedung dan peralatannya mesti memadai untuk menampung masyarakat yang hendak melapor. Kemudian juga penyidiknya dididik lebih baik lagi.


Baca juga: Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Punya Chemistry Rendah Hati

Fungsi Intelijen

Tak kalah menarik, menurut John Palinggi, adanya rencana Kapolri Listyo untuk memaksimalkan fungsi intelijen.

“Fungsi intelijen itu mengumpulkan data-data (resources) dari lapangan, menginvestigasi dan terkait kecenderungan-kecenderungan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di lapangan,” kata dia.

“Resources itulah yang dijadikan bahan pertimbangan bagi pengambilan keputusan pada tingkatan staf. Artinya, komando utama dilingkungan mabes polri, Polda dan Polres untuk diusulkan kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres. Jadi itu adalah bahan-bahan yang sangat penting terkait tentang bagaimana memaksimalkan fungsi intelijen,” pungkasnya.

Harapan Ketum DPP ARDIN Dr John N Palinggi Untuk Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo

0

Banyak harapan ditujukan kepada Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu, 27 Januari 2021.

Sederhananya, masyarakat pasti menginginkan agar Polri kedepan menjadi lebih baik lagi.

Apalagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusung 8 komitmen sebagai Kapolri untuk menjadikan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

Harapan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga datang dari Ketua Umum DPP Asosiasi Rekanan Dagang dan Distributor Indonesia (ARDIN) Dr John N Palinggi, MM, MBA.

Sebagai Ketum DPP ARDIN, John Palinggi mengamati masih saja terjadi pemborosan uang negara terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nilainya pun mencapai ratusan triliun.


Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Dr John Palinggi: Dibalik Kemensos, Pasti Ada Orang Sangat Berpengaruh

“Untuk pengadaan barang dan jasa ini memang terjadi pemborosan. Kehilangan uang negara sangat banyak yaitu ratusan triliun,” beber dia.

Padahal, lanjut John Palinggi, pengadaan dan distributor barang dan jasa pemerintah itu sejatinya bertujuan untuk menunjang tugas-tugas pemerintah, supaya tercapai terkait program-program yang dilakukan.

“Tetapi kenyataannya, semua orang tidak melakukannya. Disinilah saya menegaskan terjadi kebocoran yang sangat dahsyat disana (pengadaan barang dan jasa pemerintah). Sebab itu, korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah itu harus diberantas oleh Bapak Kapolri. Juga, masalah-masalah lain,” tegas dia.

Harapan lainnya diutarakan oleh John Palinggi. Pertama, John Palinggi berharap agar Kapolri Jenderal Listyo tetap bersikap rendah hati ditengah-tengah menjalankan tugasnya yang teramat berat.

Kedua, John Palinggi berharap selain menghormati Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga selalu setia kepada negara dan undang-undang.


Baca juga: Dr John Palinggi: Bukti OTT KPK Rp14,5 Milyar itu Baru Permulaan, Selisih Rp 110 ribu per paket Bansos itu Kemana? 

Ketiga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan mampu untuk tetap bersama-sama dengan semua personil kepolisian, mulai dari tingkat keatas sampai kebawah dalam melaksanakan tugasnya.

“Sehingga tercapainya pelaksanaan tugas sebagai Kapolri itu, bukan hanya karena Pak Listyo semata, tapi oleh karena kebersamaan yang dibangun sedemikian rupa di lingkungan Polri,” jelas dia.

Tak kalah penting adalah diharapkan Kapolri tetap meningkatkan kerjasama dengan TNI dan juga jajaran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sebagainya.

“Bapak Kapolri tetaplah setia kepada negara dan juga rasa hormat kepada Bapak Presiden,” imbuhnya.

John N Palinggi mengucapkan selamat bertugas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Baca juga: Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan”

“Selamat atas penugasan sebagai Kapolri. Saya merasa yakin dengan iman, setiap pemimpin di dunia ini, semuanya ditetapkan oleh Allah. Ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

“Tetaplah bersandar kepada Tuhan dalam menjalankan tugasnya. Dan saya berdoa semoga sukses mengemban tugas-tugas Kapolri bagi bangsa dan negara serta masyarakat, juga teristimewa bagi kemuliaan Tuhan,” tandasnya.

Eks Captain Pilot Garuda Indonesia Darwis Panjaitan: Pengamat Tahan Diri Komentar Soal hilangnya Pesawat Sriwijaya Air

0

Jakarta (SIB) Mantan Kapten Pilot Garuda Indonesia, Darwis Panjaitan, mengimbau agar semua pihak, terlebih khusus para pengamat menahan diri untuk mengomentari lebih jauh penyebab terjadinya insiden Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang hilang di Kawasan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1).

“Saya mohon maaf kepada bapak-bapak yang saya hormati untuk menahan diri memberikan opini-opini. Kalau kita merasa diri pakar, lebih baik kita memberikan masukan kepada institusi yang berwenang. Bukan untuk dipublikasi kepada masyarakat apa yang ada dalam pikiran kita,” tegas Darwis Panjaitan di Jakarta, Jumat (15/1).

Pasalnya, lanjut Darwis, khawatir opini-opini tersebut akan mengganggu tim yang ditunjuk pemerintah, yang mendapat wewenang otoritas untuk mencari investigasi kejadian.

Hal lain diutarakan Darwis, bahwa begitu pesawat hilang, semua keluarga berharap masih ada harapan hidup walau hanya satu persen.


Baca juga: Dikabarkan Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

“Nah ini belum ada sama sekali ketemu Black Box, kita sudah memberikan opini pesawat jatuh. Pesawat sudah begini dan sudah hancur. Dengan kata lain mengatakan bahwa penumpangnya dalam pesawat itu sudah meninggal. Bagaimana perasaan keluarga?” jelas Eks Chief Instructor Boeing 747 Garuda Indonesia ini.

“Tolong lah! Kita berikan kesempatan kepada tim yang di-koordinasikan oleh BASARNAS untuk melaksanakan tugas mereka termasuk untuk menemukan Black Box. Justru sebagai umat beragama, saya ingatkan kembali, apabila ada kejadian begini marilah kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa supaya diberikan mukjizat. Sebab tidak ada yang tidak mungkin,” imbuhnya.

Darwis juga mengajak semua untuk berdoa kepada tim yang tengah bekerja keras.

“Kalau dilihat, saya harus hormat kepada mereka yang melaksanakan tugasnya dengan penuh keseriusan dan tanggung jawab. Mencari Berusaha dengan segala cara dan usaha. Tidak mengenal lelah. Kalau untuk keselamatan, saya yakin mereka adalah orang-orang yang berkualitas sesuai dengan pendidikannya,” kata jebolan Akademi Penerbangan NASA, Cessnock, Australia ini.


Baca juga: Terbukti Ramalkan Pesawat Jatuh, “Mbak You” juga Ramalkan ini Tahun 2021

“Terima kasih buat bapak-bapak dari Basarnas dan KNKT yang telah bekerja keras. Juga, kepada panglima dan komandannya. Saya pribadi berdoa bapak-bapak mendapatkan balasan yang baik dari Tuhan demi mencari sesuatu yang berguna untuk masyarakat ini,” tambah dia.

Darwis mengamati komentar-komentar dan opini-opini yang berkembang di publik sama sekali tidak ada hubungannya. Dia mengakui dunia penerbangan di Indonesia masih terbilang asing.

“Kita akui, soal penerbangan masih hal yang eksklusif. Belum biasa. Beda mungkin dengan negara maju seperti Amerika yang sudah sudah biasa,” ucap Eks Flight Instructor Boeing 747 Garuda Indonesia ini.

Darwis juga mohon kepada media-media jangan menjadikan insiden ini untuk kepentingan komersil.


Baca juga: Dekan FH UKI Hulman Panjaitan: Penegakan Hukum terhadap Pelanggar HKI Masih Lemah dan Belum Jadi Prioritas  

“Kepada para media, terlebih khusus media elektronik agar juga menahan diri. Kita berikan kesempatan bagi tim yang telah dibentuk untuk bekerja. Kita harus mengedepankan kepentingan bangsa dan kemanusiaan,” kata Eks Simulator Instructor Boeing 747 Garuda Indonesia ini.

Darwis membeberkan contoh hilangnya MH370 Malaysia Airlines, yang sampai sekarang tidak tahu jatuhnya di mana.

“Kalau kita amati saat itu, adakah seorang pilot Malaysia atau pilot Singapura atau pakar-pakar atau yang merasa dirinya pakar di Singapura memberikan komentarnya? Tidak pernah ada yang memberikan komentar sampai sekarang,” urai dia.


Baca juga: Menhan Serahkan Bantuan Tiongkok ke Gugus Tugas Covid–19

“Tapi beribu maaf kepada kepada saudaraku yang saya hormati dan cintai ini yang banyak memberikan komentar di Indonesia yang nampaknya kelihatan sangat hebat, terkesan melebihi para pakar yang ada yang ada di dunia ini. Bayangkan saja, pesawat pun tidak pernah dia terbangkan, tapi sudah bicara tentang menerbangkan pesawatnya. Maaf saya sampaikan ini mengingatkan saudara-saudaraku supaya menahan diri,” tandasnya.

Ubah Kebijakan Privasi, Kominfo Minta Platform WA dan FB Terapkan Pelindungan Data Pribadi

0

Beberapa hari terakhir perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook mendapatkan perhatian warganet di Indonesia.

Dalam siaran persnya Senin (11/1), Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian yang serius atas tanggapan yang berkembang berkaitan dengan aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tutur Menteri Kominfo mengapresiasi diskusi yang berkembang di Jakarta, Senin (11/01/2021).

Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.


Baca juga: Presiden Jokowi Bahas Penanganan Covid-19 Bersama Tokoh Lintas Agama

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” paparnya.

Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai:

  1. Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
  2. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.


Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, DR John Palinggi: Tidak ada Kaitan Kemarahan Presiden, Itu Hak Prerogatif

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

  1. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
  2. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
  3. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;
  4. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
  5. Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dorong Masyarakat Waspada dan Bijak

Selain itu, Menteri Johnny menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online).


Baca juga: Sejak Pemerintahan Jokowi, Bantuan Sosial Terus Meningkat Setiap Tahun untuk Masyarakat Terpinggirkan

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ingatnya.

Menurut Menteri Kominfo, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Oleh karena itu, menurutnya Kementerian Kominfo meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” tegasnya.

Menteri Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).


Baca juga: Prestasi Ekonomi Pemerintah Jokowi

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.

“Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” tuturnya.


Baca juga: Dr John Palinggi: Bukti OTT KPK Rp14,5 Milyar itu Baru Permulaan, Selisih Rp 110 ribu per paket Bansos itu Kemana? 

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.

(Amb)

Terbukti Ramalkan Pesawat Jatuh, “Mbak You” juga Ramalkan ini Tahun 2021

0

Warganet kembali ramai membicarakan Ramalan “Mbak You” terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Sabtu, 9 Januari 2021 di sekitar perairan Kepulauan Seribu, antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Mbak You meramalkan, pada tahun 2021, akan ada insiden pesawat jatuh. Ramalannya diutarakan pada November 2020 di YouTube Myou Entertainment.

Dalam ramalannya, disebutkan ciri-ciri pesawat yang mengarah kepada Sriwijaya Air.


Baca juga: Dikabarkan Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

“Insiden pesawat akan ada, ada lambang warna merahnya dan ada warna biru. Itu terjadi pertengahan, sebelum Juli,” ucap Mbak You dalam videonya.

Selain insiden pesawat jatuh, Mbak You juga meramalkan akan ada peristiwa kapal laut bertabrakan.

Dalam kejadian tersebut, menurut dia, akan menyebabkan banyak korban jiwa.


Baca juga: Pakar Hukum Dhaniswara K Harjono: Prediksi 2021, Akan Terjadi Booming Sengketa

Tak kalah penting, Mbak You juga menyebut bakal ada salah satu tokoh yang menjadi korban dari tabrakan kapal tersebut.

“Terus ada juga kapal laut bertabrakan dan banyak korban jiwa. Dan memang ada salah satu tokoh di situ,” urainya.

Meski begitu, Mbak You sangat berharap penerawangannya itu salah.


Baca juga: Dr John Palinggi: Bukti OTT KPK Rp14,5 Milyar itu Baru Permulaan, Selisih Rp 110 ribu per paket Bansos itu Kemana? 

“Sebelum November 2021 akan ada insiden pesawat terbang dan laut. Tapi harapan saya, yang saya sebutkan jangan sampai terjadi,” tandasnya.

(Sumber JPNN)

Dikabarkan Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

0

Pesawat komersial rute Jakarta-Pontianak dikabarkan hilang kontak. Pihak Airnav melakukan pengecekan terkait kabar tersebut.

“Saya lagi on the way ke Soetta (Bandara Soekarno-Hatta), lagi cek-cek data juga. Nanti saya update ya,” kata Manajer Humas Airnav Indonesia Yohanes Sirait saat dimintai konfirmasi, Sabtu, 9 Januari 2021.

Dikabarkan pesawat yang hilang kontak tersebut adalah pesawat dari maskapai Sriwijaya Air.


Baca juga: Dituduh Rusak Baliho Habib Rizieq, Eks Kadis Bina Marga Dibunuh

“Pesawatnya Sriwijaya Air,” kata Manajer Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Haerul Anwar saat dimintai konfirmasi terpisah.

Hilang kontak di Kepulauan Seribu

Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor bodi PK-CLC hilang kontak dalam penerbangan rute Jakarta-Pontianak. Pesawat tersebut hilang kontak di daerah Kepulauan Seribu, Jakarta.

“Hilang kontak di sekitar Tanjung Pasir Pulau Lancang gitu-lah,” kata Manajer Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Haerul Anwar, saat dimintai konfirmasi, Sabtu, 9 Januari 2021.


Baca juga: Menhan Serahkan Bantuan Tiongkok ke Gugus Tugas Covid–19

Dia mengatakan pesawat dengan nomor penerbangan SJY 182 itu terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Sekitar jam 13.30 WIB take off dari Bandara Soetta dari Jakarta menuju Pontianak,” katanya.

(Sumber: detik.com)

Dituduh Rusak Baliho Habib Rizieq, Eks Kadis Bina Marga Dibunuh

0

Tujuh orang lelaki menganiaya hingga tewas Eks Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Ciamis, Soekanda Mansoer, yang dituduh merusak baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.

Soekanda yang merupakan Warga Jalan Padasuka, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, tersebut, dianiaya karena dianggap merusak baliho bergambar Habib Rizieq, September 2020.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya Ajun Komisaris Yusuf Ruhiman, Jumat, 8 Januari 2021, mengatakan ketujuh tersangka telah ditangkap.

“Sudah dijadikan tersangka, yakni M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34), dan U (33). Ketujuhnya menganiaya korban sampai meninggal,” kata Yusuf Ruhiman seperti diberitakan Ayotasik.com.

Dia menjelaskan, berkas kasus ketujuh tersangka sudah dilimpahkan pihak Polresta Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, pada Selasa, 5 Januari 2021.


Baca juga: Polisi Bentrok dengan Pengikut Rizieq, DOR! 6 orang tewas

Polisi juga turut menyerahkan satu unit sepeda motor korban sebagai barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis, 24 September 2020 di Jalan Mochamad Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajarudin mengatakan, saat ini pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari Polresta Tasikmalaya.

Dalam kasus tersebut, korban diduga telah merobek baliho bergambar HRS.

“Kami akan siapkan jaksa dan dakwaannya untuk para tersangka ini,” ujar Fajarudin.


Baca juga: Gelar Rakernas III, PIKI: Intoleransi Alami Peningkatan

Ia menuturkan, untuk langkah awal pihaknya akan meregister terlebih dahulu kasusnya dan nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya untuk proses persidangan.

“Tak lama kok paling tiga hari. Setelah itu dilanjutkan prosesnya dengan persidangan secara daring dan waktunya ditetapkan oleh pihak PN,” ucapnya.

Ia menambahkan, sambil menunggu jadwal sidang, para tersangka ini akan dititipkan untuk penahanannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Tasikmalaya.

“Semua tahanan kami titipkan di lapas,” kata dia.

(Sumber: suara.com)