
Penyandang Disabilitas Dalam Wujud Negara Hadir
(Penulis: Ralian Jawalsen)
Pondasi Konstitusi dan HAM
Indonesia menjadi sebuah negara tidak lahir dengan begitu saja, akan tetapi berdasarkan sebuah kesepkatan bersama yang dibangun dari hasil pembebasan penjajahan yang dialami dari Belanda dan Jepang. Hingga akhirnya sebelum kemerdekaan para pendiri bangsa kita bersatu padu mewujudkan gagasan Indonesia untuk semua. Hal itu karena merasakan betapa sakitnya hidup di bawah jajahan negara lain. Dari segala pandangan umum berbagai ras, kelompok, suku dan agama akhirnya sepakat Indonesia didirikan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, dalam Pembukaan UUD 1945 itu jelas bahwa Indonesia sebagai negara bertujuan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum. Tentu saja dari semua itu untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jimly Asshiddiqie mendefinisikan, UUD 1945 merupakan konstitusi kemanusiaan, yaitu undang-undang dasar yang mendasarkan diri pada filosofi kemanusiaan yang adil dan beradab. Terlepas dari masalah struktur kehidupan bernegara dan sistem pemerintahan, yang paling utama adalah bahwa UUD disusun dan negara dibangun tidak lain dengan maksud untuk tujuan kemanusiaan, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Indonesia dipandang sebagai suatu konsepsi tentang peradaban kemanusian.
Baca juga: Pakar Hukum Dhaniswara K Harjono: Prediksi 2021, Akan Terjadi Booming Sengketa
Dari gagsasan pemikiran bapak dan ibu pendiri bangsa kita menekankan pentingnya mewujudkan rasa keadilan bagi seruluh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Hal inilah yang harus diwujudkan dengan baik tanpa adanya diskriminasi bagi warga negara untu hidup di ruang-ruang publik. Setiap orang tidak pernah menginginkan lahir tanpa sempurna, namun sesuatu yang tidak diinginkan itu bukan berarti rendah diri, dan juga tidak boleh didiskriminasian. Disini peran negara hadir bagi rakyatnya untuk memberikan suport sistem di ruang publik berkreasi dalam mewujudkan cita-cita yang diinginkan tanpa terkecuali. Bahkan, dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen keempat, Bab XA mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan dan pemajuannya dalam UUD 1945 bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin dianggap penting sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. Dengan adanya syarat rumusan HAM dalam UUD 1945 maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin. Dan juga, bangsa Indonesia berpandangan bahwa HAM harus memperhatikan karakteristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak. Salah satu aspek rumusan HAM yang masuk dalam UUD 1945 adalah HAM yang berkaitan dengan kesejahtetaan sosial.
Dari aspek konstitusi negara kita adalah aspek keniscayaan bahwa membangun kesejahteraan bagi masyarakat secara individu dijamin oleh undang-undang, baik mendapatkan hidup layak dan pemberdayaan sumber daya manusia. Frans Pantan mendefinisikan, “Manusia adalah mahluk unik yang istimewa, yang memiliki kualitas unggul yang sangat berbeda dibandingkan dengan mahluk hidup lainnya. Konon manusia diciptakan tidak sekedar menurut gambar dan rupa Sang Pencipta, tetapi juga dalam hal kualitas yang dimilikinya sehingga manusia memiliki kehormatan, keagungan, serta harkat dan martabat yang sangat tinggi nilainya –Inilah mengapa kita mutlak harus menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Sastra Yahudi kuno menyebut manusia sebagai allah (dalam huruf kecil), namun yang dapat mati, sementara para pujangga Yunani kuno menyebutkan bahwa manusia adalah keturunan Allah sendiri.”3 Karena itu tidak ada alasan negara tidak hadir dalam menghargai nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Karena itu, HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya. HAM wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan dan dimajukan demi harkat dan martabat kemanusiaan. Pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM pada dasarnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara. Hal itu diamanatkan dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Bachtiar Sitanggang Luncurkan Buku ‘Negara Hukum di mata Seorang Wartawan-Advokat’
Menyorot Penyandang Disabilitas dalam Keberpihakan Negara
Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas karena menimbang bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/ atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Perlu diketahui, sekitar 15 persen dari jumlah penduduk di dunia adalah penyandang disabilitas. Mereka terbilang kelompok minoritas terbesar di dunia. Sekitar 82 persen dari penyandang disabilitas berada di negara-negara berkembang dan hidup di bawah garis kemiskinan dan kerap kali menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak. Data difabel menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2018 menunjukkan dari kelompok usia 2-6 tahun berjumlah 33.320.357 jiwa yang merupakan penyandang disabilitas sedang sebanyak 1.150.173 jiwa, sedangkan penyandang disabilitas berat 309.784 jiwa. Kelompok usia 7-18 tahun berjumlah 55.708.205 jiwa terbagi atas penyandang disabilitas sedang sebanyak 1.327.688 jiwa sedangkan penyandang disabilitas berat berjumlah 433.297 jiwa. Kelompok usia 19 – 59 tahun sebanyak 150.704.645 jiwa yang terbagi atas penyandang disabilitas sedang berjumlah 15.834.339 jiwa, sedangkan penyandang disabilitas berat sebanyak 2.627.531 jiwa. Kelompok usia lebih dari 60 tahun sebanyak 24.493.684 jiwa dengan rincian yaitu penyandang disabilitas sedang sebanyak 12.073.572 jiwa, sedangkan penyandang disabilitas berat 3.381.134 jiwa.
Di dalam Info dari Kementerian Kesehatan RI menyebutkan Kementerian Kesehatan mengumpulkan data penyandang disabilitas melalui Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007, 2013 dan 2018. Dalam Riskesdas 2018 mendapatkan 3,3% anak umur 5-17 tahun yang mengalami disabilitas, pada umur 18-59 tahun di Indonesia sebesar 22,0%, sedangkan pada usia lanjut sebanyak 74,3% lansia dapat beraktivitas sehari-hari secara mandiri, 22,0% mengalami hambatan ringan; 1,1% hambatan sedang; 1% hambatan berat; dan 1,6% mengalami ketergantungan total.
Sementara itu, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Harry Hikmat mengatakan, sampai saat ini Pemerintah, khususnya Kemensos RI belum memiliki data nasional yang menggambarkan keseluruhan populasi dengan ragam disabilitas dan karakteristik dari masing-masing penyandang disabilitas. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2018, ada 14,2 persen penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas atau 30,38 juta jiwa.
Data yang dikemukakan di atas adalah keniscayaan yang menjadi upaya negara untuk memberikan perhatian yang serius, sehingga para disabilitas dapat memberikan kontribusi sebagai warga negara dari yang mereka miliki. Keterbatasan bukan berarti tidak bisa berbuat lebih luas lagi, namun harus ada keberpihakan negara untuk memperhatikan dalam memberdayakan setiap individu disabel. Bahwa mereka adalah “biji mata” Allah, dimana manusia memiliki keunikan dan ke istimewaan seperti yang dikemukakan pujangga Yunani kuno menyebutkan bahwa manusia adalah keturunan Allah sendiri. Keberpihakan itu dengan upaya negara mengalokasikan APBN sebagai langkah kongrit pemerintah memberdayakan para disabel melalui pemberdayaan sesuai talenta atau bakat dan minat para disabel sehingga mereka (para disabel-red) tidak merasa sendirian, tetapi upaya ada negara hadir dan membela mereka. Jumlah penyandang disabilitas sekitar 30,38 juta adalah aset pemerintah karena itu peran negara dibutuhkan untuk memberdayakan mereka. Karena itu, Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang bertujuan meyelenggarakan keadilan. Cita-cita menghadirkan keadilan bernegara dan negara yang berkeadilan mensyaratkan adanya emanispasi dan partisipasi di bidang politik yang berkeadilan dengan emanisipasi dan partisipasi di bidang ekonomi.
Menurut Yudi Latif, Negara Indonesia tidak dikehendaki sebagai “negara liberal”, melainkan sebagai “negara kesejahteraan” (negara sosial). Dalam pemikiran para pendiri bangsa, negara kesejahteraan yang dimaksud adalah suatu bentuk pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab kepada kesejahteraan rakyat, bahwa pemerintah harus mengatur pembagian kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada rakyat yang menemui ajalnya karena tidak memperoleh jaminan sosial. Dalam negara kesejahteraan Indonesia, yang dituntut oleh etika politiknya bukanlah penghapusan hak miliki pribadi, melainkan bahwa hak milik pribadi itu memiliki fungsi sosial, dan negara bertangggung jawab atas kesejahteraan umum dalam masyarakat.6 Boleh dikatakan,Negara menjadi hakimyang adil mengatur keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini bisa dilakukan bila peran Negara berjalan dengan baik mengatur rakyatnya. Karena itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah suatu kebutuhan untuk memberikan rasa keberpihakan Pemerintah terhadap para masyarakat Penyandang Disabilitas.
Dalam Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD) tahun 2007 di New York, Amerika Serikat, negara–negara di dunia telah menyepakati bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif. Penekanan makna disabilitas dalam konsep ini adalah adanya gangguan fungsi yang berlangsung lama dan menyebabkan terbatasnya partisipasi di masyarakat.7
Sementara, dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menyebut, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penulis menyimpulkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas berdasarkan hasil CRPD sehingga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan para Disabilitas. Di samping itu, UU No. 8 Tahun 2016 adalah langkah negara hadir dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Pasalnya, dalam Pasal 131 disebutkan, “dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Terlebih, keseriusan Negara bisa dilihat dari lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas. Perpres inilah teknis pembentukan KND.
Dan juga, fungsi KND yakni:
- Penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- Advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
- Pelaksanaan kerjasa sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.8
Dari yang dikemukakan di atas jelas bahwa undang-undang ini lebih menekankan perberdayaan bagi para penyandang Disabilitas, dan diharap atau mengeliminir tidak terjadi diskiriminasi bagi para Disabilitas di masyarakat. Sebaliknya, para Disabilitas dilindungi dan mendapat peran secara sosial, bu aya, ekonomi, politik dan hukum.
Selain itu dalam struktur pengurus sebanyak empat (4) dari tujuh (7) komisioner KND yang dilantik Presiden diatur dalam Perpres No. 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas adalah unsur penyandang Disabilitas.9 Dari struktur dan fungsi KND ini menurut penulis, masyarakat yang baik sudah seharusnya terstruktur atau terlembagakan menurut prinsip-prinsip keadilan. Dimana prinsip-prinsip keadilan itu yang terdapat dalam konstitusi dan Pancasila sila kedua dan sila kelima, yakni kemanusiaan yang adil dan berdab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah salah satu produk undang-undang yang sangat dirasakan manfaatnya bagi penyandang Disabilitas.
Konstitusi kita bertujuan bernegara adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur. Dari tujuan itu jelas Indonesia menganut Negara Kesejahateraan atau Welfare state dimana persamaan kesempatan, distribusi kekayaan yang adil dan merata, dan tanggung jawab publik atas mereka yang tidak mampu memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan. Negara kesejahteraan itu tidak lain adalah konsep negara yang menggabungkan ide-ide tentang demokrasi, kesejahteraan rakyat dan kapitalisme ekonomi.
Menurut Jimmly Asshiddiqie, mengutip Philip Antony, salah satu ciri yang dipraktekan di semua negara kesejahteraan adalah adanya transfer dana dari negara melalui APBN yang ditujukan untuk pelayanan umum, seperti untuk jaminan kesehatan dan pendidikan, termasuk juga dana bantuan langsung tunai kepada individu warga negara yang membutuhkan bantuan negara. Salah satu hal dibuktikan oleh Presiden Joko Widodo dengan membuat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 adalah langkah visioner dalam keberpihakan terhadap para Penyandang Disabilitas. Selain itu, dituangkan dalam Perpres No. 68 Tahun 2020 adalah bentuk kehadiran Negara. Salah satu prioritas kerja Pemerintahan Joko Widodo KH. Mar’uf Amin adalah pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia terutama saat memasuki era kemajuan teknologi dan informasi.
Kesimpulan
Konstitusi menjamin bagi penyandang Disabilitas di Indonesia untuk hidup memperoleh kemudahan akses seperti halnya masyarakat umum lainnya karena Indonesia sebagai negara bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum tanpa terkecuali para penyadang Disabilitas dijamin oleh konstitusi dan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen keempat, Bab XA mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan dan pemajuannya dalam UUD 1945 bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin dianggap penting sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. Dengan lahirnya UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas maka tidak berlaku lagi UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 adalah langkah Negara hadir dalam menghormati dan melindungi para Penyandang Disabilitas dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Dengan jumlah penyandang Disabilitas tinggi maka menjadi perhatian Negara untuk memberikan rasa Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, Indonesia adalah negara kesejahteraan atau Walfare State dimana Pemerintah bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan. Dimana Pemerintah mewujudkan dengan alokasi APBN terhadap masyarakat yang mengalami kekurangan tersebut.
Be the first to comment