Dituduh Rusak Baliho Habib Rizieq, Eks Kadis Bina Marga Dibunuh

Dituduh Rusak Baliho Habib Rizieq, Eks Kadis Bina Marga Dibunuh
Dituduh Rusak Baliho Habib Rizieq, Eks Kadis Bina Marga Dibunuh

Tujuh orang lelaki menganiaya hingga tewas Eks Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Ciamis, Soekanda Mansoer, yang dituduh merusak baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.

Soekanda yang merupakan Warga Jalan Padasuka, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, tersebut, dianiaya karena dianggap merusak baliho bergambar Habib Rizieq, September 2020.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya Ajun Komisaris Yusuf Ruhiman, Jumat, 8 Januari 2021, mengatakan ketujuh tersangka telah ditangkap.

“Sudah dijadikan tersangka, yakni M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34), dan U (33). Ketujuhnya menganiaya korban sampai meninggal,” kata Yusuf Ruhiman seperti diberitakan Ayotasik.com.

Dia menjelaskan, berkas kasus ketujuh tersangka sudah dilimpahkan pihak Polresta Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, pada Selasa, 5 Januari 2021.


Baca juga: Polisi Bentrok dengan Pengikut Rizieq, DOR! 6 orang tewas

Polisi juga turut menyerahkan satu unit sepeda motor korban sebagai barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis, 24 September 2020 di Jalan Mochamad Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajarudin mengatakan, saat ini pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari Polresta Tasikmalaya.

Dalam kasus tersebut, korban diduga telah merobek baliho bergambar HRS.

“Kami akan siapkan jaksa dan dakwaannya untuk para tersangka ini,” ujar Fajarudin.


Baca juga: Gelar Rakernas III, PIKI: Intoleransi Alami Peningkatan

Ia menuturkan, untuk langkah awal pihaknya akan meregister terlebih dahulu kasusnya dan nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya untuk proses persidangan.

“Tak lama kok paling tiga hari. Setelah itu dilanjutkan prosesnya dengan persidangan secara daring dan waktunya ditetapkan oleh pihak PN,” ucapnya.

Ia menambahkan, sambil menunggu jadwal sidang, para tersangka ini akan dititipkan untuk penahanannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Tasikmalaya.

“Semua tahanan kami titipkan di lapas,” kata dia.

(Sumber: suara.com)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan