Beranda blog Halaman 65

GMKI Bandung Desak Pemkot Bandung Tindak Tegas Oknum Pejabat yang Korupsi dimasa Pandemi

0

IndonesiaVoice.com|| Pemerintah Kota Bandung saat ini masih jauh dikatakan maksimal secara faktual. Di ruang-ruang masyarakat terdapat lorong-lorong yang tak terjangkau secara baik oleh Aparatur Negara dan Pemerintah di Kota Bandung.

“Salah satu kasus yang ada seperti bansos, vaksin, bantuan tunai, pelayanan terpadu untuk masyarakat di Kota Bandung masih penuh dengan tanda tanya dan keraguan dari masyarakat,” kata Ketua Cabang GMKI Bandung, Raynhard Rivardo Sianturi dalam Diskusi Jalanan Kelompok Cipayung Kota Bandung bertajuk “Evaluasi Dampak Dari Kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Kota Bandung” di depan Gedung DPRD Bandung, Senin 26 Juli 2021.

“Ada pula kasus pungli Makam Cikadut yang viral di media massa beberapa waktu lalu menjadi sorotan,” imbuhnya.


Baca juga: Sejumlah Menteri Jokowi ke Maluku Utara, GMKI Ternate Angkat Bicara

Atas persoalan tersebut, menurut Raynhard, seharusnya pemerintah kembali membuka mata bahwa banyak oknum petugas, termasuk pihak kepolisian yang tidak sesuai menjalankan tugas dan fungsi kerjanya yang sudah beberapa lama terjadi di Bandung.

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya penipuan, penggelapan, melanggar hukum dan puncaknya tindakan korupsi yang merebut dan merongrong hak masyarakat untuk hidup.

“Kami Kelompok Cipayung Kota Bandung menegaskan dan memaksa untuk kasus-kasus yang merebut hak manusia untuk hidup, siapapun dan apapun jabatannya dapat ditindak tegas dan dilepaskan dari jabatannya,” ujar dia.


Baca juga: Gandeng GPBD, GMKI Bandung Kunjungan Desa di Jawa Barat

“Kami meminta Pemerintah Kota Bandung, yang masih dalam keadaan Pandemi Covid-19 dan PPKM yang masih berkelanjutan ini, dapat mengambil langkah akurat mengawal penyelesaian masalah yang ada di masyarakat, sehingga Kota Bandung jauh dari oknum-oknum pemerintahan dan aparatur negara yang menyelewengkan jabatannya di masyarakat,” pungkas Raynhard.

(Vic)

GAMKI: Tidak Ada Gereja Terbakar di Belawan

0

IndonesiaVoice.com|| Terkait tawuran yang terjadi di Belawan beberapa hari lalu, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) telah melakukan penelusuran di lokasi serta menemui pihak gereja serta pembuat video yang sempat viral di dunia maya.

Kemudian GAMKI Sumut dengan gerak cepat menemui Kapolda Sumut yang diwakilkan oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto yang didampingi Dirkrimum, Dirbinmas, dan Wadir Intel Polda Sumut.

Dalam pertemuan tersebut rombongan GAMKI dipimpin oleh Sekretaris Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat yang didampingi Ketua Caretaker DPD GAMKI Sumut Maruli Silaban, Sekretaris Caretaker DPD GAMKI Sumut Alex Ramandey, Sekretaris DPC GAMKI Kota Medan Fery Sihite dan Wakil Sekretaris DPC GAMKI Kota Medan Marudut Simanjuntak.


Baca juga: Dukung Gencatan Senjata Israel-Palestina, GAMKI: Ini Bukan Konflik Agama

Ketua Caretaker DPD GAMKI Sumatera Utara, Maruli Silaban menjelaskan Wakapolda telah menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan proses penyelidikan terkait kasus tawuran di Belawan.

Telah ditangkap enam orang yang diduga menjadi pelaku kerusuhan dan kepolisian masih mendalami permasalahan tersebut.

“Karena itu kiranya masyarakat bersabar dan menahan diri untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar di dunia maya,” kata Maruli dalam siaran pers, Senin (25/7).


Baca juga: Ketum GAMKI Apresiasi Hasil Kerja TGPF Kasus Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani

GAMKI, lanjut dia, menyatakan kejadian di Belawan tidak diinginkan oleh semua. Dan setiap kejadian seperti ini yang dirugikan masyarakat biasa.

Karena itu GAMKI segera berkoordinasi dengan kepolisian agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara cepat dan mencari dalang atau pelaku penyerangan warga tersebut.

“GAMKI mendapatkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak di seluruh tanah air, apa sebenarnya yang terjadi di Belawan tersebut? Karena itulah GAMKI langsung menemui pihak kepolisian pada hari Jumat, 23 Juli 2021 dan menemui masyarakat terdampak di Belawan pada hari Sabtu, 24 Juli 2021,” jelas Ketua DPP GAMKI Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM ini.


Baca juga: GAMKI Tolak Kebijakan Impor Beras, Tak Berpihak Petani Indonesia

Lebih lanjut Maruli membeberkan beberapa hal penting atas hasil temuan GAMKI terkait kejadian tersebut.

“Pertama, Gereja Pentakosta tidak terbakar namun mendapat lemparan yang diduga bom molotov yang membakar bagian kecil dari pintu depan gereja dan beberapa tanaman di halaman gereja,” urai dia.

“Kedua, bangunan yang terbakar sebagaimana yang terlihat pada video yang beredar dan viral adalah bukan api dari Gereja Pentakosta yang berada di dalam gang, melainkan dari lokasi di pinggir jalan raya,” tambahnya.


Baca juga: Kunjungi Kampung Argowisata Riau, GAMKI dan Santri Tani Indonesia Bakal Teken MoU

Ketiga, lanjut Maruli, api yang terlihat pada video yang beredar diduga dari pembakaran ban di sekitar kerumunan massa yang tawuran.

Keempat, kepolisian sedang bekerja untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait pelaku dari aksi tawuran dan pelaku pelemparan yang diduga sebagai bom molotov ke arah teras gereja.

Kelima, GAMKI telah berkoordinasi dengan pihak gereja dan warga setempat untuk tetap mengawal proses investigasi yang sedang berjalan.


Baca juga: GAMKI DAN KNPI, HARMONIS MEMBANTU PONDOK PESANTREN DAN GEREJA DI PROVINSI BANTEN

Keenam, GAMKI dan pihak Gereja Pentakosta sepakat bahwa persoalan yang terjadi bukan isu SARA dan meminta masyarakat di seluruh Indonesia khususnya jemaat gereja untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan narasi oknum/kelompok tertentu yang ada di media sosial.

Ketujuh, dengan demikian GAMKI meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video atau berita yang menyatakan bahwa api yang terlihat pada video tersebut adalah api pembakaran gereja.

“Karena itu, kami menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia, secara khusus warga gereja untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. Mari kita bersama-sama menjaga suasana agar kondusif dan damai,” kata Maruli.


Baca juga: Corona Berdampak Pada Ekonomi, GAMKI Harapkan Ada Insentif Untuk Petani, Nelayan, Dan Pekerja Informal

“Kita serahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Polda Sumut. Proses hukum untuk mengungkap motif dan pelaku atas kerusuhan tersebut akan kita kawal bersama,” pungkasnya.(*)

Komjen Paulus Waterpauw: Birokrat, Legislator dan MRP Mesti Tegak Lurus Amalkan Nilai Pancasila di Papua

0

IndonesiaVoice.com|| Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw menyebut pengamalan dan penghayatan nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam membangun dan menciptakan kedamaian di Papua.

Hal itu diungkapkan saat mengikuti diskusi virtual bertajuk “Memaknai Pancasila dalam Konteks Mewujudkan Papua Damai” yang digelar Relawan Pancasila Muda, pada Kamis (22/7/2021).

“Saya berpikir memang untuk mewujudkan pembangunan nasional di Tanah Papua, maka kita harus berpaling, berpedoman pada lima sila Pancasila,” kata Paulus seperti yang dimuat dalam siaran pers DPP GAMKI, Sabtu, (24/7/2021).


Baca juga: Pengesahan Perubahan Kedua UU Otsus Papua Dianggap Inkonstitusional, MRP dan MRPB Tarik Sengketa Lawan Presiden

Mantan Kapolda Sumatera Utara dan Kapolda Papua ini menuturkan, Pancasila dimaknai sebagai kepribadian bangsa, menjadi identitas bangsa Indonesia dalam diri setiap pribadi.

“Sebagai jiwa bangsa yang terwujud pada setiap lembaga maupun organisasi dan insan Indonesia. Pun, sebagai dasar negara yang menjadi pondasi setiap produk perundang-undangan maupun etika moral bangsa,” urainya.

“Pancasila menjadi visi untuk mempersatukan bangsa, menjadi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan lahir dan batin. Sumber hukum dan peraturan, kata dia, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila,” imbuh Paulus.


Baca juga: Dukung Gencatan Senjata Israel-Palestina, GAMKI: Ini Bukan Konflik Agama

Menurut Paulus, kaum milenial sesungguhnya memiliki banyak unsur kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kapasitas, dan konektivitas untuk dapat terlibat dalam menggerakkan perubahan.

“Sebenarnya, harapan itu ada pada daerah otonomi khusus ini yang melahirkan tiga unsur penyelenggara negara di Papua. Kita kenal yang pertama adalah birokrasinya, kemudian legislator, kemudian ada Majelis Rakyat Papua. Tiga pilar ini semestinya menjadi motor penggerak perubahan Papua yang lebih sejahtera aman dan damai. Itu harapannya,” katanya.

Dia menekankan, penyelenggara negara penting dibekali dengan pemahaman, penghayatan nilai-nilai Pancasila. “Tiga unsur itu, berdiri tegak lurus mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Karena mereka yang punya semua, mereka yang kerjakan, bicara pendidikan mereka yang punya program, kesehatan ya mereka yang punya program,” ujarnya.


Baca juga: Ketum GAMKI Apresiasi Hasil Kerja TGPF Kasus Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani

“Pemerintah hanya memberikan dukungan anggaran saja, kebijakan anggaran. Kalau itu mereka jalani dengan benar, dengan objektif, mendengar suara rakyat, suara pemuda, suara orang-orang tua, mama-mama, dan lain sebagainya, dibuat dalam sebuah tata aturan dan itu dijalankan dengan sungguh-sungguh itu saya pikir itu oke,” tambah Paulus.

Dia menegaskan, menjunjung tinggi hukum dan berbuat baik untuk mewujudkan keadilan, juga kepastian hukum di Papua, hal itu harus dilaksanakan unsur eksekutif, legislatif, dan juga Majelis Rakyat Papua sebagai simbol kultur masyarakat Papua.

“Jadi mari sama-sama kita dorong ini, agar betul-betul nilai-nilai Pancasila itu bisa menjadi rel perjuangan bersama untuk mempercepat pembangunan yang sudah dijajaki oleh negara, oleh bangsa ini,” ujar Paulus.


Baca juga: GMKI: Video Viral “Papua Merdeka” itu Hoax

Dalam diskusi yang diinisasi oleh Pemuda Katolik, Peradah, SEMMI, Gemabudhi, GAMKI, PERISAI, dan IPTI ini, Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Willem Wandik menyebut bahwa ada narasi besar yang harus digarisbawahi dalam diskusi ini. Narasi yang dimaksud adalah Pancasila dan Damai.

Komjen Paulus Waterpauw: Birokrat, Legislator dan MRP Mesti Tegak Lurus Amalkan Nilai Pancasila di Papua
Ketum DPP GAMKI Willem Wandik

“Damai dimana? Tentunya secara harfiah, menunjukkan tempat, yaitu Tanah Papua. Jika ‘tesis’ yang diajukan dalam narasi besar, tentang tempat yang bernama Tanah Papua itu, disandingkan dengan tujuan, cita-cita, harapan, goals, dan destinasi tentang ‘keadaan damai’, maka, pertanyaan yang perlu untuk diajukan, Apakah Tanah Papua itu sedang tidak damai?” kata Wandik.

Menurutnya, untuk menjawab hipotesis ‘damai’ tersebut seluruh pihak perlu mencari tahu maksud dan tujuan mengapa Tanah Papua membutuhkan kalimat ‘damai’.


Baca juga: Dating Palembangan Apresiasi Penuh Gerakan Lagu “Indonesia Raya”

“Secara harfiah, kebalikan atau negasi dari kata damai itu berarti konflik. Konflik secara sederhana berarti adanya kesenjangan, baik dari sisi pikiran atau konsepsi maupun pada bentuk tindakan yang di harapkan terjadi atau tidak terjadi,” ujarnya.

Lantas dia mempertanyakan, apa sejatinya yang sedang terjadi di Tanah Papua. Apakah Tanah Papua itu Tanah yang Damai? Ataukah Tanah yang berkonflik?

Lebih lanjut, dia menuturkan beberapa poin yang disebut bahwa Pancasila bisa menjadi solusi tujuan damai di Papua, seperti yang sering didengungkan banyak pihak.


Baca juga: Tanggapan Ketum IMDI Michael Wattimena Atas Keempat Kalinya Pengadilan Tolak Gugatan Kubu Moeldoko

“Pertama-tama, mari kita maknai kata ber-Pancasila, yang dijelaskan dalam bentuk tekstualnya, di antaranya, Pancasila itu berisi adanya cita-cita tentang keyakinan terhadap Tuhan, mencintai sesama atas dasar kemanusiaan, dan menjunjung tinggi kemanusiaan,” tutur Wandik yang juga merupakan anggota DPR RI dari Dapil Papua ini.

“Mencintai persatuan di tengah keberagaman dan bukan berharap menjadi satu identitas saja. Mempraktekkan musyawarah dalam setiap persoalan berbangsa, dan terakhir Pancasila itu mengajarkan setiap orang atau pemimpin untuk berbuat adil,” ucap Wandik menambahkan.

Melihat substansi Pancasila, katanya, seharusnya tidak ada masalah yang diperbincangkan di Tanah Papua, Sebab, kelima asas atau fundamental sila yang menyusun makna tekstual dalam Pancasila tersebut, justru merupakan parameter kehidupan bernegara yang dicita-citakan oleh semua manusia yang hidup di Bumi Nusantara, tanpa terkecuali, termasuk bagi rakyat Papua.


Baca juga: Anggota DPR Willem Wandik Desak Menko Perekonomian Batalkan Program Kartu Prakerja Dimasa Pandemi Covid-19

Menyoal bagaimana fakta Pancasila di Tanah Papua, lanjutnya, mayoritas Rakyat Papua meyakini adanya Tuhan, bahkan wilayah yang dipandang paling bergejolak di Pegunungan Tengah di Tanah Papua justru telah lama menjadi pusat pelayanan gereja.

“Namun, patut kita sayangkan, pada konflik bersenjata dalam kampanye agenda militer yang dilancarkan sejak operasi militer di Tanah Papua, justru para pendeta, gembala, pelayan Tuhan, ada yang tewas terbunuh, dengan alasan yang hingga hari ini, tidak bisa dijelaskan ke hadapan publik,” ucapnya.

Kemudian, menjunjung tinggi kemanusiaan atau melindungi satu nyawa manusia, sama artinya dengan menyelamatkan umat manusia secara keseluruhan.


Baca juga: Satu Kompi Yonif Para Raider 502 Gabung Satgas Tinombala Tumpas Kelompok Mujahiddin Indonesia Timur

Dia menyebut hal itu adalah tujuan cita-cita dari dirumuskannya Pancasila sebagai dasar filsafat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, sambungnya, jika mengecek fakta yang terjadi di Tanah Papua, wajah konflik militerisme, TPM, OPM, KKB, kekerasan dan pelanggaran HAM, seperti dua sisi mata uang koin yang tidak bisa dipisahkan.

“Dalam benak banyak orang, ketika berbicara tentang ‘Papua’, maka kalimat pertama yang terucap adalah tingginya angka kekerasan dan masalah kemanusiaan,” kata Wandik.


Baca juga: Sejumlah Menteri Jokowi ke Maluku Utara, GMKI Ternate Angkat Bicara

Dia menegaskan, Pancasila di Tanah Papua ternyata sama sekali belum eksis, padahal peristiwa monumental Pepera 1969 yang menghantarkan rakyat Papua kembali dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah secara resmi menempatkan Tanah Papua sebagai kepulauan terakhir yang bergabung bersama Republik.

“Namun, nasib warga negara di Tanah Papua, masih dibayang-bayangi dengan ancaman kekerasan yang terus diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya,” terang Wandik.

Turut hadir beberapa penanggap lainnya, antara lain Ketua Umum SEMMI Bintang Wahyu Saputra, Ketua Umum Gemaku JS Kristan, Ketua Umum Peradah I Gde Ariawan, Sekretaris Jenderal Gemabudhi Suprionoto, dan Wakil Sekretaris Jenderal Pemuda Katolik Edward Wiryawan.

(VIC)

Pengesahan Perubahan Kedua UU Otsus Papua Dianggap Inkonstitusional, MRP dan MRPB Tarik Sengketa Lawan Presiden

0

IndonesiaVoice.com|| Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), didampingi Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB (THAM), menarik permohonan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) melawan Presiden RI dalam register Perkara Nomor 1/SKLN-XIX/2021 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saor Siagian, salah satu Kuasa THAM, menjelaskan permohonan perkara SKLN ini terkait langkah pemerintah pusat bersama DPR secara sepihak membuat RUU tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).

“Padahal, Pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan usul perubahan atas UU dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) kepada DPR atau Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah, ini sekarang perubahan Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua malah telah disahkan oleh Presiden RI pada 19 Juli 2021. Bagi kami ini pelanggaran konstitusional. Atas dasar inilah kami menarik permohonan perkara SKLN di MK,” tegasnya.


Baca juga: GMKI: Video Viral “Papua Merdeka” itu Hoax

Penarikan perkara SKLN itu dilakukan dalam persidangan MK Rabu (21/07/2021), yang diwakili Kuasa Hukum Pemohon (MRP dan MRPB), Rita Serena Kolibonso, SH, LLM, yang membacakan Surat Penarikan SKLN yang sudah disampaikan kepada MK RI pada tanggal 19 Juli 2021.

Sidang MK saat itu dipimpin oleh Hakim MK Prof Aswanto dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Principal (Timotius Murib, dan lain-lain). Sedangkan Termohon (Presiden RI) diwakili oleh Menteri Polhukam, Prof Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri, Prof Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Prof Edward OS, Hiariej. Atas penarikan SKLN ini, Pimpinan Sidang Prof Aswanto menerima surat tersebut dan sidang ditutup serta dinyatakan selesai.

Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB dalam jumpa persnya secara daring Rabu (21/7/2021) membeberkan alasan ditariknya perkara SKLN tersebut.


Baca juga: Ketum GAMKI Apresiasi Hasil Kerja TGPF Kasus Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani

“Setelah melakukan rapat koordinasi/konsultasi dengan principal dan memperhatikan relevansi serta kepentingan konstitusional atas permohonan SKLN dengan mencermati hasil pengusulan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan terhadap UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, yang telah disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 19 Juli 2021, kemudian telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM RI,” ujar Ir Esterina D Ruru, SH, mewakili Kuasa Hukum MRP dan MPRB membacakan keterangan persnya.

“Atas dasar itu, kami telah mengajukan surat kepada Ketua MK, untuk melakukan penarikan kembali permohonan SKLN dan telah dibacakan dalam persidangan MK hari ini, Rabu, 21/07/2021, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK No. 08/PMK/2006,” imbuhnya.

Lebih lanjut Esterina mengutarakan Tim Hukum dan Kuasa MRP dan MRPB berpendapat pengusulan perubahan UU, pembahasan dan pengesahan Perubahan Kedua UU Otsus Provinsi Papua yang dilakukan oleh pembentuk UU (DPR RI bersama Pemerintah) dengan tanpa memperhatikan aspirasi/partisipasi rakyat Papua melalui prosedur lembaga MRP dan MRPB sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001, dapat dikualifikasi sebagai perbuatan abuse of power yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini pembentuk UU.


Baca juga: Terpilih Ketum PP GMKI, Jefri Gultom akan Sampaikan Pokok Pikiran Ini kepada Presiden

“Tim Hukum dan Advokasi, secara yuridis-konstitusional, menilai pengusulan perubahan materi RUU, Pembahasan dan Pengesahan Perubahan Kedua RUU Otsus Bagi Provinsi Papua tidak memenuhi syarat formil (cacat prosedur). Dan material RUU Perubahan Kedua Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang bukan aspirasi Rakyat Papua, bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otsus Papua jo. Pasal 18A ayat (1) jo. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Ini adalah inkonstitusional,” pungkasnya.(*)

(Vic)

Sejumlah Menteri Jokowi ke Maluku Utara, GMKI Ternate Angkat Bicara

0

IndonesiaVoice.com|| Kedatangan sejumlah menteri pada hari ini, Selasa, 22 Juni 2021, menjadi salah satu wacana hangat yang diperbincangkan oleh masyarakat Maluku Utara.

Menurut rundown yang diterima, beberapa menteri yang mengunjungi Maluku Utara adalah Menko Maritim dan Investasi, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Menteri ESDM, Menteri Investasi dan Kapolri.  

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau percepatan pembangunan infrastruktur di Ibukota Provinsi Maluku Utara yaitu Sofifi, dan meresmikan tempat produksi pertambangan di Obi Halmahera Selatan. 


Baca juga: Gandeng GPBD, GMKI Bandung Kunjungan Desa di Jawa Barat

Kedatangan mereka menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan yang melihat dampak kedatangan sejumlah menteri terhadap kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. 

Hal ini juga menarik perhatian Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate dalam melihat dampak signifikan bagi masyarakat Maluku Utara. 

Karena kedatangan mereka setidaknya dapat memantau berbagai permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. 


Baca juga: GMKI: Video Viral “Papua Merdeka” itu Hoax

Ketua Cabang GMKI Ternate, Jufri Bayar meragukan tujuan kedatangan sejumlah menteri apakah hanya kunjungan kerja ataukah ada kepentingan lain yang dibawa. Apalagi ketika mereka kembali nanti, tanpa ada perubahan apa-apa yang ditinggalkan untuk masyarakat Maluku Utara. 

“Dalam kajian internal GMKI Cabang Ternate berfokus pada perusahaan besar yang akan dikunjungi, yaitu PT IWIP di Halmahera Tengah, dan PT HPAL serta PT HARITA Group yang ada di Obi Halmahera Selatan. Juga disparitas pembangunan infrastruktur dan perhubungan transportasi di Maluku Utara,” ujar Jufri dalam rilisnya, Selasa, 22 Juni 2021. 

Lebih lanjut Jufri membeberkan ada kurang lebih tujuh rekomendasi GMKI Ternate dalam menyambut kedatangan para rombongan menteri.  


Baca juga: Terpilih Ketum PP GMKI, Jefri Gultom akan Sampaikan Pokok Pikiran Ini kepada Presiden

“Pertama, kehadiran pertambangan di Maluku Utara belum memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai peraturan pemerintah No 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,” jelas dia. 

“Juga, penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ditinjau dari terbakarnya smelter PT IWIP yang memakan korban sebanyak enam karyawan,” tambah Jufri. 

Kedua, lanjut Jufri, tertuju untuk Menko Kemaritiman dan Investasi serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang aktivitas pertambangan yang membawa dampak buruk bagi lingkungan hidup di daerah lingkar tambang. 


Baca juga: GMKI Ultimatum Media Kumparan Klarifikasi Terkait Pemuatan Foto Bendera Organisasi Saat Halte Busway Dibakar

“Misalnya, dugaan pencemaran lingkungan di Danau Yonelo yang terletak di Tepi Barat Desa Sagea Halmahera Tengah yang mengakibatkan sering terjadinya banjir. Belum lagi pembuangan Tailing yang dilakukan beberapa perusahaan di Pulau Obi, yang telah merusak ekosistem laut dan mempertaruhkan nasib 3343 nelayan di Pesisir Pulau Obi,” ujar dia. 

Ketiga, urai Jufri, tertuju kepada Menteri PUPR, bahwa infrastruktur di Maluku Utara saat ini masih jauh tertinggal dengan provinsi lain. 

“Selanjutnya transportasi Laut di Maluku Utara yang  beroperasi belum efektif. Misalnya, Batang Dua yang merupakan bagian dari Kota Ternate, harus menunggu kapal seminggu satu kali, barulah mendapatkan akses ke Ibukota Ternate,” ucap dia. 


Baca juga: GAMKI Tolak Kebijakan Impor Beras, Tak Berpihak Petani Indonesia

Selain itu, menurut Jufri, terdapat beberapa daerah yang belum mendapatkan akses, baik transportasi darat maupun laut, sehingga ini menjadi catatan Menteri Perhubungan untuk membawa dampak kemajuan perhubungan laut dan darat di Maluku Utara. 

“Juga, kasus pembebasan Lahan oleh PT TUB di Kecamatan Loloda, yang pembayarannya tidak sesuai dengan kesepakatan antara PT TUB dan Masyarakat,” jelasnya. 

GMKI Cabang Ternate  menegaskan Maluku Utara adalah negeri yang kaya akan potensi alamnya. 


Baca juga: Gelar Rakernas III, PIKI: Intoleransi Alami Peningkatan

“Oleh karena itu, pemerintah harus memprioritaskan sektor perikanan dan pertanian sebagai komoditas unggulan Masyarakat Maluku Utara. Terakhir, menolak investasi pertambangan dan penerbitan izin usaha pertambangan yang baru di Bumi Moloku Kie Raha,” pungkas Jufri. 

 

Gandeng GPBD, GMKI Bandung Kunjungan Desa di Jawa Barat

0

IndonesiaVoice.com || Gerakan Pemuda Bina Desa (GPBD) dan juga Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Bandung, melakukan kunjungan ke desa yang berada di Jawa Barat, tepatnya Kampung tutugan, Desa Naringgul, Kabupaten Cianjur, Rabu, 2 Juni 2021. Tujuannya untuk melihat potensi dan kondisi yang ada di desa tersebut.

Menurut Founder GPBD, akses jalan menuju kampung tersebut sangat curam dengan material batu kali yang sangat licin ketika hujan datang, dan itu sangat membahayakan bagi warga, padahal jalan tersebut sering dilalui oleh warga untuk keluar masuk kampung, termasuk menjual hasil bumi.

“Dengan kondisi jalan batu kali yang licin ketika hujan, kemudian medan yang curam sudah selayaknya pemerintah baik pusat, provinsi, maupun daerah bersinergi membangun infrastruktur jalan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terlebih jalan ini menjadi akses bagi masyarakat untuk menjual hasil buminya.” ujar Founder GPBD, Anastasius Darma.


Baca juga: GMKI: Video Viral “Papua Merdeka” itu Hoax

“Jadi ada upaya dari pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dengan pembangunan yang merata, tidak hanya di kota saja tapi di kampung-kampung juga.” sambungnya.

Kampung tutugan merupakan kampung yang mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai petani, khususnya petani aren.

Ketua Bidang Akspel GMKI Cabang Bandung Alwin melihat ada potensi di sektor tersebut, dengan memberikan edukasi dan juga fasilitas kepada para petani aren agar dapat menghasilkan gula aren yang berkualitas sehingga dapat bersaing di pasaran.


Baca juga: Terpilih Ketum PP GMKI, Jefri Gultom akan Sampaikan Pokok Pikiran Ini kepada Presiden

”Melihat potensi yang ada, seharusnya para petani aren disini bisa memproduksi gula aren berkualitas yang memiliki daya saing, sehingga dapat memenuhi kebutuhan gula aren di pasar lokal maupun nasional. Namun harus ada dukungan dan dorongan dari pemerintah untuk memfasilitasinya, mungkin bisa melalui BUMDes atau dengan cara lain yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat.” jelas dia.

Alwin berharap, kegiatan kolaborasi yang dilakukan bersama GPBD, dapat membawa dampak yang baik bagi masyarakat sekitar, dan dapat mendorong pemerintah untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan slogan GPBD yaitu “Desa Sejahtera, Indonesia Maju”.

 

Ini Nama-nama Pegawai KPK Tak Lolos TWK

0

IndonesiaVoice.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (5/5/2021), telah mengumumkan sebanyak 75 dari total 1.349 pegawai yang mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara, (ASN) yang tak lolos atau dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dilansir CNNIndonesia.com, diantara beberapa nama tersebut ternyata menduduki jabatan direktur, kepala bagian, penyelidik, juga penyidik.

Sebelumnya, lebih dari 1.000 pegawai lembaga antirasuah tersebut menjalani tes wawasan kebangsaan.


Baca juga: Dr John Palinggi: Bukti OTT KPK Rp14,5 Milyar itu Baru Permulaan, Selisih Rp 110 ribu per paket Bansos itu Kemana? 

Ujian ini merupakan bagian dari asesmen alih status pegawai KPK ke ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Berikut daftar sebagian nama-nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Sejumlah nama tak ditampilkan redaksi CNNIndonesia.com demi alasan keamanan:


Baca juga: Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Punya Chemistry Rendah Hati

Sujanarko
Ambarita Damanik
Arien Winiasih
Chandra Sulistio Reksoprodjo
Hotman Tambunan
Giri Suprapdiono
Harun Al Rasyid
Iguh Sipurba
Herry Muryanto
Arba’a Achmadin Yudho Sulistyo
Faisal Djabbar
Herbert Nababan
Afief Yulian Miftach
Budi Agung Nugroho
Novel Baswedan
Novariza
Budi Sokmo Wibowo
Sugeng Basuki
Agtaria Adriana
Aulia Postiera
Praswad Nugraha
March Falentino
Marina Febriana
Yudi Purnomo
Yulia Anastasia Fu’ada
Andre Dedy Nainggolan
Ahmad Fajar
Airien Marttanti Koesniar
Juliandi Tigor Simanjuntak
Nurul Huda Suparman
Rasamala Aritonang
Farid Andhika
Andi Abdul Rachman Rachim
Andri Hermawan
Nanang Priyono
Qurotul Aini
Hasan
Rizki Bayhaqi
Rizka Anungnata
Candra Septina
Waldy Gagantika
Abdan Syakuro
Dina Marliana Admin Dumas
Muamar Chairil Khadafi
Ronald Paul
Panji Prianggoro
Damas Widyatmoko
Rahmat Reza Masri
Benydictus Siumlala Martin Sumarno
Adi Prasetyo
Ita Khoiriyah
Tri Artining Putri
Christie Afriani
Nita Adi Pangestuti
Rieswin Rachwell
Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
Wisnu Raditya Ferdian
Teuku Rully


Sumber: CNNIndonesia.com

PT Toba Pulp Lestari Dilaporkan Ke Komnas HAM

0

IndonesiaVoice.com || Koalisi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) bersama perwakilan dari Masyarakat Adat Natumingka melaporkan secara resmi kepada Komnas HAM terkait berbagai masalah dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh PT TPL.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menerima secara langsung kehadiran para pelapor di Ruang Asmara Nababan, Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, (27/5/2021).

Wakil Ketua Dewan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Nasional Abdon Nababan memaparkan laporan ini berkaitan dengan kejadian pada (18/5/2021) di Kampung Natumingka. Dimana terjadi bentrok fisik antara para karyawan TPL yang mau menanam kebun kayu eucalyptus di wilayah hak ulayat mereka.


Baca juga: Pakar Hukum Dhaniswara K Harjono: Prediksi 2021, Akan Terjadi Booming Sengketa

“Sebagai pemegang hak ulayat, mereka (Masyarakat Adat Natumingka) menghambat agar daerahnya tidak ditanami eucalyptus oleh karyawan TPL yang berjumlah sekitar 400-an orang (ada juga satpam dan polisi). Juga, saya dapat info namun belum pasti, katanya, tentara ada juga di lokasi. Terjadilah bentrokan, kemudian masyarakat yang berada di tengah tersebut dorong-dorongan dan dilempari kayu dan batu. Sampai ada korban terluka sebanyak 12 orang,” urai dia.

Abdon sangat menyayangkan ketika terjadi bentrokan tersebut, pihak aparat diam saja dan terkesan membiarkan.

“Buat saya, pembiaran ini adalah pelanggaran karena ini adalah tanah adat mereka. PT TPL kan baru datang kemarin, darimana PT TPL punya tanah,” tegas dia.


Baca juga: GERAK Perempuan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM dan Perkosaan Massal Mei 1998

Menurut Abdon, ada beberapa poin penting yang dilaporkan kepada Komnas HAM.

“Pertama, kita minta supaya kasus Natumingka ini jangan terpisah dengan kasus yang sama di seluruh Tano Batak. Kita minta agar dibuat penyelidikan menyeluruh untuk semua kejadian yang ada di dalam konsesi PT TPL,” kata dia.

Kedua, lanjut Abdon, Koalisi ini juga meminta agar Komnas HAM berkomunikasi dengan pihak Kapolres disana.


Baca juga: Dating Palembangan Apresiasi Penuh Gerakan Lagu “Indonesia Raya”

“Sebelum kejadian ini, masyarakat disana sudah dikriminalisasi. Ada tiga orang yang tidak mau atau melawan tanahnya ditanami itu, justru ditersangkakan. Jadi, kita minta Komnas HAM untuk menghubungi Kapolres,” ujar dia.

“Malah tadi ada permintaan dari kita supaya Komnas HAM juga berkomunikasi dengan Kapolri dan Kapolda supaya pecat saja itu Kapolresnya karena posisi polisi justru membiarkan,” imbuhnya.

Permintaan ketiga, ujar Abdon, supaya Komnas HAM berkomunikasi juga dengan Pemerintah Kabupaten Toba.


Baca juga: Dukung Gencatan Senjata Israel-Palestina, GAMKI: Ini Bukan Konflik Agama

“Kabupaten Toba itukan sudah punya Perda Hak Ulayat, perda masyarakat adat. Mestinya diimplementasikan bupati. Persoalannya bupati yang lalu dan baru, belum juga urus soal ini. Karena itu, kita minta agar perda itu segera dijalankan untuk melindungi masyarakat adat disini,” beber dia.

Keempat, kata Abdon, agar Komnas HAM berkomunikasi dan mendesak KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) memperjelas kepastian lahan disana.

“Karena selama ini masyarakat tidak tahu apa status lahan konsesi PT TPL di tanah mereka. Juga, mereka tidak pernah lihat peta, baik peta kawasan hutan maupun peta konsesi. Mereka hanya membawa selembar kertas bahwa itu adalah lahan konsesi mereka.


Baca juga: Kermahudatara dan LABB Adakan Survei Moratorium Pembentukan Provinsi Tapanuli 2021

“Pemerintah mesti membuktikan bahwa ada proses mulai dari penunjukkan, penataan batas, hingga pengukuhan. Harusnya pun pemerintah bisa menunjukkan, misalnya, berita acara tata batas sebagai syarat untuk pengukuhan. Masyarakat adat harus dapat berita acara tata batas itu dan ikut tanda tangan. Tapi sampai hari ini sepertinya disembunyikan oleh KLHK,” papar dia.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang menerima kehadiran para pelapor, akan menanggapi adanya laporan tersebut. Terlebih khusus laporan terjadinya kriminalisasi, agar tidak ada penyebaran kekerasan.


Baca juga: Lamhot Sinaga : Seluruh RSUD dan Puskesmas di Bonapasogit telah memiliki APD

Pun, Komnas HAM berencana akan mendengarkan langsung dari para korban di tujuh kabupaten, Sumatera Utara, dengan fasilitas Zoom.

Ini Profil Kepala BNPB Ganip Warsito, Gantikan Doni Monardo

0

IndonesiaVoice.com  || Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito. Pengangkatan Kepala BNPB yang baru ini menggantikan Letnan Jenderal TNI Dr. (HC) Doni Monardo yang menjabat sejak awal Januari 2019.

Presiden melantik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (25/5/2021).

Sebelum ditunjuk Presiden sebagai Kepala BNPB, Ganip menjabat sebagai Kepala Staf Umum TNI sejak pertengahan Januari 2021.


Baca juga: BNPB: Lebih dari 1200 Bencana Terjadi Hingga 7 Mei 2020, Berikut Dampak dan Korbannya

Pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah, merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1986. Di samping itu, Ganip mengemban sejumlah posisi strategis militer, antara lain Pangkogabwilhan III (2019 – 2021), Asops Panglima TNI (2018 – 2019), Pangdam XIII/Merdeka (2016 – 2018) dan Pangdivif 2/Kostrad (2015 – 2016).

Perwira tinggi berusia 57 tahun bergelar sarjana ekonomi dan magister manajemen ini mengenyam berbagai jenjang pendidikan militer mulai dari Akmil 1986.

Selanjutnya sederet Pendidikan dijalaninya, Sussarcabif, Selapa I dan II, Seskoad, Sesko TNI, Lemhanas, hingga Sus Danbrigif.


Baca juga: Dana Siap Pakai Untuk Korban Rumah Rusak Dikucurkan, Cek Jumlah Besaran!

Ganip merupakan Kepala BNPB ke-4 setelah kepemimpinan beberapa jenderal TNI, yaitu Doni Monardo, Willem Rampangilei dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Doni Monardo yang menjabat lebih dari 2 tahun telah melakukan banyak pencapaian.

Kiprah Doni sangat luar biasa selama memimpin penanggulangan bencana di Indonesia.


Baca juga: Gempa M7,2 juga Dirasakan Sejumlah Daerah, Mentawai Potensi Sedang Hingga Tinggi

Pengalaman dalam menangani bencana berskala besar, seperti gempa bumi Sulawesi Barat dan cuaca ekstrem di Nusa Tenggara Barat, serta penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sangat diapresiasi oleh banyak pihak.

Berbagai pemikiran dan langkah konkret dilakukan Doni Monardo dalam menumbuhkan organisasi dan penanggulangan bencana di Indonesia.

Jargon “Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita” sangat kuat dalam kepemimpinannya sebagai salah satu upaya mitigasi bencana.


Baca juga: Menko Marvest Luhut Panjaitan Peringatkan Ada Sumber Gempa Megathrust 13 SR

Di bawah kepemimpinan Doni, mitigasi vegetasi menjadi model dalam penanganan bencana hidrometeorologi basah dan geologi, seperti banjir, tanah longsor dan tsunami.

Selain itu, pendekatan pentaheliks memberikan nuansa kolaborasi dan kerja sama nyata dalam penanggulangan bencana di Tanah Air.

Pentaheliks yang terdiri dari pemerintah, pakar/akademis, lembaga usaha, masyarakat dan media massa menjadi wujud konkret untuk terus mengkampanyekan bahwa penanggulangan bencana adalah urusan bersama.


Baca juga: Penjelasan Tim Pakar Satgas Tentang Mutasi Virus Covid-19

“Kami mohon pamit sebagai Kepala BNPB, sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Juga berakhirnya masa tugas sebagai TNI aktif dan memasuki masa purna bakti,” pesan Doni Monardo secara tertulis.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas segala dukungan, kerja sama yang sudah terjalin dengan baik.

BNPB mengucapkan terima kasih kepada Letjen TNI Dr. (HC) Doni Monardo atas pengabdian dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Selamat dan sukses untuk amanat di tempat yang baru.

Dana Siap Pakai Untuk Korban Rumah Rusak Dikucurkan, Cek Jumlah Besaran!

0

IndonesiaVoice.com || Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan bantuan berupa Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemerintah Daerah di Ruang Sutopo Purwo Nugroho, Graha BNPB, Senin (24/5).

Dana tersebut digunakan untuk stimulan rumah rusak dalam rangka tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang terjadi di daerah masing-masing dengan total Bantuan mencapai 464 Milyar.

Adapun bantuan DSP tersebut diberikan untuk lima kabupaten yang terdampak tanah longsor di Kalimantan, meliputi Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Balangan.


Baca juga: BNPB: Lebih dari 1200 Bencana Terjadi Hingga 7 Mei 2020, Berikut Dampak dan Korbannya

Selain itu, bantuan DSP ini juga diberikan untuk bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Luwu Utara, serta pasca gempa bumi Sulawesi Barat yaitu di Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa.

Pemberian bantuan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah saat terdampak bencana. Untuk rumah dengan kategori Rusak Berat (RB) 50 juta Rupiah, Rusak Sedang (RS) 25 juta Rupiah, Rusak Ringan (RR) 10 juta Rupiah.


Baca juga: Menko Marvest Luhut Panjaitan Peringatkan Ada Sumber Gempa Megathrust 13 SR

Berikut rincian bantuan DSP yang diserahkan :

Kabupaten Banjar sebesar Rp. 20.955.000.000,- (RB 131, RS 345, RR 578)
Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp. 11.730.000.000,- (RB 62, RS 272, RR 183)
Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp 16.490.000.000,- (RB 1, RS 26, RR 1579)
Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebesar Rp. 12.350.000.000,- (RB 247)
Kabupaten Balangan sebesar Rp. 5.170.000.000,- (RR 517)
Kabupaten Lebak sebesar Rp. 10.895.000.000,- (RB 66, RS 139, RR 412)
Kabupaten Luwu Utara sebesar Rp. 44.850.000.000,- (RB 897)
Kabupaten Mamuju sebesar Rp. 209.535.000.000,- (RB 1.501, RS 3.487, RR 4.731)
Kabupaten Majene sebesar Rp. 123.220.000.000,- (RB 1.713, RS 1.060, RR 1.107)
Kabupaten Mamasa sebesar Rp. 9.420.000.000,- (RB 56, RS 96, RR 422)


Baca juga: Gempa M7,2 juga Dirasakan Sejumlah Daerah, Mentawai Potensi Sedang Hingga Tinggi

Dalam sambutannya, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. (H.C) Doni Monardo mengucapkan terima kasih kepada TNI-POLRI, pemerintah daerah, BPBD, serta relawan yang telah bekerja keras dalam upaya penanganan bencana terutama saat kondisi tanggap darurat.

“Terima kasih kepada TNI-POLRI, pemerintah daerah, BPBD, serta relawan yang telah bekerja keras dalam upaya penanganan bencana, rasanya akan sulit tanpa bantuan segenap pihak,” kata Doni.

Dalam kesempatan yang sama, Doni juga mengingatkan perkuat literasi tentang kebencanaan. Hal ini dianggap perlu untuk menjadi modal utama, agar menjadi pengetahuan untuk seluruh masyarakat.


Baca juga: Dampak Yang Terjadi Pascagempa M 4,8 oleh Sesar Besar Sumatera

“Perkuat Literasi kebencanaan, kurangi resikonya melalui mitigasi, kesiapsiagaan dan pencegahan terutama bencana hidrometeorologi,” tambah Doni.

Sebagai penutup, Doni berpesan untuk penggunaan bantuan DSP ini harus tepat sasaran dan transparan. Pembangunan rumah juga jangan terlalu lama, agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu.

Lebih lanjut dihimbau untuk penggunaan DSP ini jangan dipotong untuk keperluan lain, terutama kualitas bangunan diharapkan tahan gempa serta merelokasi hunian yang dianggap risiko untuk dijadikan tempat tinggal.


Baca juga: Penjelasan Tim Pakar Satgas Tentang Mutasi Virus Covid-19

“Untuk betul-betul memastikan anggaran ini betul-betul tepat sasaran, jangan sampai pekerjaan pembangunan terlalu lama, sehingga membuat masyarakat menunggu,” jelas Doni.

“Jadi dana ini jangan dipotong untuk keperluan lain, upayakan 100 persen untuk material sehingga kualitas bangunan bisa tahan gempa dan tidak lagi berada ditempat yang berisiko seperti longsor dan banjir,” tutup Doni.