Tanggapan Ketum IMDI Michael Wattimena Atas Keempat Kalinya Pengadilan Tolak Gugatan Kubu Moeldoko

Dr Michael Wattimena SE MM
Ketum IMDI Dr Michael Wattimena SE, MM

IndonesiaVoice.Com || Organisasi sayap Partai Demokrat Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) menyambut baik dan mengapresiasi penuh atas penolakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan yang diajukan kubu penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pimpinan Moeldoko.

Hal itu diutarakan Ketua Umum Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) yang juga Politikus Partai Demokrat, Dr Michael Wattimena, SE, MM, di Kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (20/5).

Menurut pria yang akrab disapa BMW ini, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah empat kali meraih kemenangan.


“Ini merupakan kemenangan keempat kalinya terkait ditolaknya gugatan kubu KLB Deli Serdang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas mantan anggota DPR RI Dapil Papua selama dua periode ini.

Menurut Michael, gugatan yang ditolak kali ini adalah dilayangkan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Dengan demikian kubu KLB Deli Serdang sudah empat kali gagal melakukan gugatan terhadap Kepemimpinan yang sah Partai Demokrat, AHY,” tutur Ketua MPO DPP GAMKI ini.


Ibarat pertandingan olahraga, lanjut Michael, mereka sudah takluk dengan skor 4-0. Posisi saat ini sudah empat kali kemenangan Partai Demokrat kepemimpinan AHY, dan nol kubu Moeldoko yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

“Melalui media, publik sudah tahu, bahwa kekalahan pertama permohonan pengesahan kubu Moeldoko yang ditolak di Kemenkumham. Dan, tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” beber mantan Ketum DPP GAMKI ini.

Tak luput, Michael mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugasnya dengan seadilnya sehingga rentetan laporan kubu Moeldoko selalu ditolak di Pengadilan.


“Hal ini membuktikan kepengurusan Partai Demokrat Ketum AHY adalah sah dan diakui negara,” tegasnya.

Atas penolakan gugatan tersebut, Michael menegaskan agar kubu Moeldoko tidak menggunakan dan mengatasnamakan Partai Demokrat.

“Sudah jelas, mereka ditolak. Sudah tidak boleh lagi pakai nama Partai Demokrat,” kata dia.


“Kalau mereka masih mengaku Partai Demokrat, tentunya mereka ilegal. Sudah jelas kepengurusan yang sah Ketum AHY,” pungkas Michael.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan