Beranda blog Halaman 62

Teten Masduki: PON XX Akan Gerakkan Pelaku UMKM di Papua Saat Pandemi

0

IndonesiaVoice.com|| Menteri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan rasa optimisnya bahwa Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 akan menggerakkan ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Papua.

“Ya mungkin saja nanti ada sedikit pengurangan nilai ekonomi, karena kalau kita lihat sebelumnya saat PON Riau 2012 dan PON Jabar 2016 itu diperkirakan lebih dari Rp100 miliar. Mungkin di Papua masih gede juga, tapi akan sedikit menurun tapi kami yakinlah ini tetap akan berdampak cukup bagus karena akan banyak orang yang datang,” kata Teten Masduki dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertema ‘PON Gerakkan UMKM dan Wisata Papua’ pada Kamis (2/9/2021).

Menurut Teten, adanya PON XX Papua, akan menarik minat dan kunjungan datang ke Papua. Diperkirakan sekitar belasan hingga puluhan ribu orang yang berkunjung ke Papua. Hal ini tentunya memberikan keuntungan dan peluang bagi UMKM lokal setempat.


Baca juga: Ekonomi Tumbuh 7,07 Persen, Mendag: Mari Jaga Momentum Pertumbuhan

“Antara lain misalnya pemilik penginapan, penjual makanan dan minuman, pengrajin, dan lain lain. Karena itu, sektor-sektor ini yang sudah kita kerjasamakan dengan pemerintah daerah,” ujar Teten.

Ia menambahkan, PON kali ini juga bisa menjadi ajang promosi produk UMKM setempat, khususnya di satu kota dan tiga kabupaten yang menjadi tempat penyelenggaraan, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke.

“Kami juga ada kerjasama dengan endorsement Ambassador seperti Raffi Ahmad untuk mempromosikan produk-produk UMKM. Jadi kita jadikan ajang PON ini sebagai momentum untuk mendorong mereka, dalam hal ini UMKM di Papua, untuk tampil di media sosial yang disesuaikan dengan skala dan trade areanya, dari situ pihaknya juga akan fokus pada pemberdayaan dan penyiapan UMKM,” kata Teten.


Baca juga: Kemendag Genjot Andaliman Lebih Dikenal Dunia

Jadi, lanjut Teten, pihaknya optimis gelaran PON XX Papua ini juga akan memberikan banyak dampak positif bag UMKM.

Teten menuturkan, “Jika dilihat yang menjadi produk unggulan UMKM di Papua, pada akhir Agustus lalu kami melepas ekspor hasil Kelautan dan Perikanan sebanyak 28 ton ke Singapura. Kami melakukan intervensi dengan memperkuat koperasi yang menjadi eksportir dari hasil sektor kelautan dan perikanan di Papua”.

Teten mengungkapkan, hingga saat ini masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi para pelaku UMKM, baik di Papua maupun di Papua Barat. Tantangan yang dimaksud Teten adalah terkait dengan packaging (kemasan).


Baca juga: Dating Palembangan: HUT RI Ke-76, Momen Pemerintah dan Masyarakat Bahu-membahu Putus Penyebaran Covid

“Desain kemasan produk-produk UMKM disana harus lebih baik lagi agar bisa menarik konsumen. Karena produk-produk UMKM disana sangat potensial,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Teten, tantangan lainnya adalah akses permodalan atau akses pembiayaan. “Jadi dua hal itu kita masih perlu pendampingan pelatihan,” katanya.

Ia mengemukakan pihaknya ingin memasarkan produk-produk dari Papua maupun Papua Barat, yang berpotensi ekspor melalui Bali.


Baca juga: KATALOQ bersama AGMARI Menyiapkan Lulusan SMK Berkualitas

“Kami juga sedang menyiapkan, sedang kita kampanyekan untuk mendorong Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dijual, dan ini ada kaitan dengan pendampingan, kurasi produk, perbankan, packaging, tradingnya,” tandasnya.

Banyak Warga Papua Tolak Vaksin, PGI Minta Ke Presiden Jokowi Agar Vaksinator bukan dari TNI/Polri

0

Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom menyampaikan tentang kesenjangan antar wilayah terkait akses vaksinasi, khususnya di daerah terpencil dan daerah timur Indonesia.

“Secara khusus saya memohon perhatian Bapak Presiden atas wilayah Papua. Banyak penduduk menolak vaksinasi karena vaksinatornya dari TNI dan Polri,” tegas Pdt Gomar Gultom dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).


Baca juga: Majelis Rakyat Papua Gugat UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua Ke MK, Apa Sebab?

Menurut Gomar, masalah Papua ini selalu berlapis. Vaksin pun bisa diseret dan diinterpretasikan ke hal lainnya.

“Terkait hal ini, saya mengusulkan agar vaksinator di Papua sebaiknya dilakukan oleh nakes non TNI dan Polri. Jika tenaga kurang, gereja-gereja siap membantu mengirimkan relawan. Sedangkan TNI dan Polri dapat menopang dari belakang,” urainya.

Pun, Gomar menyampaikan apresiasi atas kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam menanggulangi covid-19.


Baca juga: Persiapan 90 Persen, Kabupaten Mimika Siap Gelar PON XX Papua

Tak kalah penting, Gomar juga menyampaikan informasi tentang langkah-langkah yang ditempuh oleh PGI bersama gereja-gereja di Indonesia.

“Diantaranya, PGI melakukan penyebaran edukasi dan informasi seputar pandemic dan vaksinasi, pengembangan solidaritas dengan sesama khususnya mereka yang terpapar pandemi, baik korban covid maupun perekonomian yang terpuruk, serta upaya gereja dalam mensukseskan program vaksinasi,” ujar dia.

Hal lain disampaikan Gomar, agar meminta perhatian bersama akan gonjang-ganjing politik yang tidak perlu yang diakibatkan oleh syahwat politik yang tinggi dari para elit politik yang sudah tak sabar dengan pileg dan pilpres 2024.


Baca juga: Komjen Paulus Waterpauw: Birokrat, Legislator dan MRP Mesti Tegak Lurus Amalkan Nilai Pancasila di Papua

“Mari kita semua konsentrasi bahu membahu mengatasi pandemic dan tidak menggunakan pandemi ini sebagai ajang untuk panggung kontestasi politik,” tandasnya.

Majelis Rakyat Papua Gugat UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua Ke MK, Apa Sebab?

0

IndonesiaVoice.com|| Tim Hukum dan Advokasi Majelis Rakyat Papua (MRP), mewakili MRP sebagai principal, melakukan gugatan dengan mengajukan permohonan Uji Materiil UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Tim Hukum dan Advokasi MRP adalah Saor Siagian, SH, MH, Imam Hidayat, SH, MH, Ir Esterina D Ruru, Dr S Roy Rening, SH, MH, Rita Serena Kolibonso, SH, LLM, Lamria Siagian, SH, MH, Ecoline Situmorang, SH, MH, Alvon Kurnia Palma, SH, MH, Haris Azhar, SH, MA, dan Muniar Sitanggang.

Tim Hukum dan Advokasi ini merupakan para advokat yang ditunjuk oleh MRP dalam rangka menindaklanjuti MoU (Nota Kesepahaman) antara MRP dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Rumah Bersama Advokat.


Baca juga: MRP: Adanya Badan Baru Dipimpin Wakil Presiden Dikhawatirkan Intervensi

“Permohonan pengujian materiil ini, kami daftarkan pada, Rabu, 30/08/2021 yang juga bertepatan dengan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional,” jelas Dr S Roy Rening, SH, MH, mewakili Tim Hukum di depan Gedung MK, Jakarta, (30/8/2021)

“Pendaftaran permohonan pengujian ini dilakukan karena dalam muatan pasal UU tersebut terdapat pasal-pasal yang merugikan hak-hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP) yang dalam hal ini diwakili oleh Principal (MRP),” tegasnya.

Menurut Roy Rening, Revisi UU Otsus ini merupakan revisi terbatas sebagaimana surat presiden pada tanggal 20 Desember kepada DPR. Hal tersebut diperkuat lagi sebagaimana dalam Naskah Akademik (NA) RUU Otsus 2021.


Baca juga: Komjen Paulus Waterpauw: Birokrat, Legislator dan MRP Mesti Tegak Lurus Amalkan Nilai Pancasila di Papua

Dalam NA tersebut, ditemukan adanya revisi norma yang terdapat dalam Pasal 1, mengatur tentang ketentuan umum; Pasal 34, mengatur tentang Dana Otsus; dan pasal 76 mengatur tentang pemekaran daerah/provinsi.

“Ironisnya, dalam UU No. 2 Tahun 2021 ini ditemukan adanya penghapusan norma dan pembuatan norma baru yang sama sekali tidak memiliki landasan konseptual/teoritik dalam naskah akademik. Padahal seharusnya tujuan NA dibuat agar peraturan perundang-undangan sebagai landasan ilmiah bagi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang akan memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan peraturan perundang-undangan,” beber dia.


Baca juga: Pengesahan Perubahan Kedua UU Otsus Papua Dianggap Inkonstitusional, MRP dan MRPB Tarik Sengketa Lawan Presiden

Roy memaparkan sejumlah pasal yang diajukan dalam permohonan pengujian materiil ini. Yakni, Pasal 6 dan Pasal 6A tentang pengangkatan anggota DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) dan DPRK (Dewan Perwakian Rakyat Kabupaten); Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) tentang penghapusan partai politik lokal; pasal 38 ayat (2) tentang norma diskriminasi yang memberikan perlindungan kepastian hukum hanya kepada pengusaha di Papua; Pasal 59 ayat (3) tentang pelayanan dipimpin oleh 68A berkaitan dengan Pembentukan Badan Khusus kesehatan dengan frasa “beban masyarakat serendah-rendahnya”; Pasal Wapres dan berkedudukan di Papua; Pasal 76 tentang pemekaran daerah yang tanpa melibatkan MRP, DPRP dan Gubernur; dan Pasal 77 UU 21/2001 tentang Perubahan usulan perubahan UU Otsus melalui MRP dan DPR.

“Kami berpandangan pasal-pasal tersebut telah nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Sebab itu, kami memohon kepada MK agar pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” imbuhnya.


Baca juga: Persiapan 90 Persen, Kabupaten Mimika Siap Gelar PON XX Papua

Roy menambahkan pengujian permohonan ini diajukan oleh MRP sebagai pengingat bagi bangsa ini atas kekhususan Papua sebagaimana Tap MPR No. 1V/MPR/1999 GBHN 1999-2004, TAP MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional dan UU No. 21/2001 tentang Otsus Papua.

“UU Otsus Papua merupakan bagian dari komitmen kebangsaan pasca reformasi sebagai upaya bangsa Indonesia menyelesaikan konflik yang telah merugikan Orang Asli Papua (OAP) selama puluhan tahun lamanya yang tidak dapat dikonversikan dalam bentuk apapun,” urainya.


Baca juga: Anggota DPR Willem Wandik: Penyelesaian Papua dengan Pendekatan Kearifan Lokal dan Humanis

“Kami berharap MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) dapat mengadili perkara ini secara objektif sebagaimana UU MK yang berwenang menguji UU terhadap UUD Tahun 1945,” tandas Roy.

(Vic)

Mungkinkah Berbisnis Tanpa Korbankan Lingkungan?

0

IndonesiaVoice.com|| Penduduk bumi terus bertambah. Hingga kini sudah melebihi 7 miliar jiwa. Penduduk Indonesia saja hampir 270 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan yang cukup besar. Dalam satu menit, di Indonesia lahir 3 bayi. Ini baru di Indonesia. Bagaimana jika digabung dengan negara lainnya di dunia.

Ketika manusia lahir, dibutuhkan makanan, pakaian dan lain-lain. Dimana semua kebutuhan itu diproduksi dengan caranya masing-masing. Belum lagi produksi perumahan dan mobil. Untuk produksi mobil saja, di dunia sekitar 80 juta unit setahun.

Kepala Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Trilogi, Dr Ir Mangasi Panjaitan, SE, ME
Kaprodi Ekonomi Pembangunan Universitas Trilogi, Dr Ir Mangasi Panjaitan, SE, ME

“Luar biasa tekanan terhadap lingkungan untuk menyediakan kebutuhan semua manusia. Muncul pertanyaan, mungkinkah berbisnis tanpa mengorbankan lingkungan, yang menjadi topik diskusi kita pada hari ini,” tegas Kepala Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Trilogi, Dr Ir Mangasi Panjaitan, SE, ME, membuka diskusi virtual seri kedua yang digelar, Sabtu (28/8/2021).


Baca juga: 2 Perusahaan Raksasa Dunia Ikut Rebutan Bahan Baku Sampah Plastik Dengan Perusahaan Kecil

Webinar ekonomi nasional seri Ke-2 ini menghadirkan pembicara Christy Desta Pratama (Natural Resources Economist Prospera), Andi Moehammad Ichsan (Co-Founder of Octopus Indonesia) dan Mateus Pasaribu (Mahasiswa semester 3, Pembuat Aplikasi Pick) serta dipandu oleh Ayu Dwidyah Rini SPd, MPd, (Ketua Pelaksana dan Dosen Ekonomi Universitas Trilogi).

Ekonomi Biru

Christy Desta Pratama, dalam paparannya, menekankan pentingnya kebijakan-kebijakan ekonomi biru (ocean blue) di Indonesia, yang merupakan strategi ekonomi kelautan yang berkelanjutan.

Christy Desta Pratama (Natural Resources Economist Prospera)
Christy Desta Pratama (Natural Resources Economist Prospera)

“Perlu reformasi kebijakan investasi terkait sektor ekonomi biru (kelautan). Diantaranya, kedepan kita harus menyakinkan perikanan yang berkelanjutan. Tidak ada lagi destructive fishing, overfishing dan sebagainya,” kata dia.


Baca juga: Ekonomi Tumbuh 7,07 Persen, Mendag: Mari Jaga Momentum Pertumbuhan

Juga, lanjut Christy, mesti pintar mengelola aset sumber daya alam yang ada di pesisir, seperti mangrove, terumbu karang dan sebagainya. Pastikan kegiatan ekonomi yang ada di pesisir tidak memberikan tekanan berlebih tapi justru memberikan peluang untuk bertumbuh.

“Pun, sektor pariwisata itu penting. Sebab sektor ini dianggap bisa memberikan manfaat jasa dari lingkungan yang keuntungan secara ekonomis, tapi tidak merusak. Sarana pariwisata yang baik adalah jika semakin bagus, terawat dan lestari, sehingga semakin tinggi nilainya,” jelas dia.

“Meski begitu diakui betapa rumitnya pengelolaan sektor ekonomi biru di Indonesia. Karena banyak kali Kementerian terlibat, koordinasi antar sektor, antar menteri dan sebagainya,” imbuh Christy.


Baca juga: Dating Palembangan: HUT RI Ke-76, Momen Pemerintah dan Masyarakat Bahu-membahu Putus Penyebaran Covid

Aplikasi Octopus dan Pick

Hampir disetiap sudut kota-kota besar muncul persoalan sampah. Masalah ini rupanya menjadi perhatian beberapa generasi muda. Bukannya dihindari, justru soal sampah ini menjadi peluang bagi Andi Muhammad Ichsan, CEO dan Co-Founder Octopus Indonesia.

Andi Moehammad Ichsan (Co-Founder of Octopus Indonesia)
Andi Moehammad Ichsan (Co-Founder of Octopus Indonesia)

Andi bersama rekan-rekannya menggagas pembuatan Aplikasi Octopus pada awal tahun 2020. Aplikasi pengumpulan kemasan bekas pakai ini tercatat telah memiliki lebih 35 ribu pengguna dan 1600 mitra pengepul dan bank sampah tempat pelestari menyetorkan sampah yang diangkut. Aplikasi Octopus masih berada di tiga kota besar, Makassar, Bali dan Bandung.

“Aplikasi sederhana ini merupakan ekosistem yang coba mengkoneksikan antar stakeholder atau para pemangku kepentingan di dunia kemasan pasca konsumsi,” jelas dia.



Baca juga: JPIP Imbau Pemerintah Batalkan RPP Cukai Barang Kantong Plastik

Ditengah pandemi Covid ini, menurut Andi, aplikasi ini juga sangat membantu orang-orang yang terkena PHK. Seperti di Bali, banyak pegawai hotel yang tidak lagi bekerja, akhirnya ikutan menjadi mitra Octopus. “Penghasilan mitra Octopus tertinggi ada yang pernah mencapai 10 juta perbulan,” katanya.

Generasi muda kreatif lainnya datang dari Mateus Pasaribu, Mahasiswa Semester 3 Universitas Trilogi. Berawal dari pemenuhan tugasnya tentang “Ekonomi Biru” pada semester 2. Dari situlah tercetus ide pembuatan Aplikasi Pick. Aplikasi pengangkut sampah ini fokus pada sampah rongsokan.

Mateus Pasaribu (Mahasiswa semester 3, Pembuat Aplikasi Pick)
Mateus Pasaribu (Mahasiswa semester 3, Pembuat Aplikasi Pick)

“Prinsip pengembangan aplikasi ini didasarkan pada tiga prinsip ekonomi biru. Pertama, dimulai dari ide untuk menyelesaikan masalah sampah, dapat dikembangkan untuk menyelesaikan masalah sampah. Kedua, memberi nilai lebih dalam arti luas. Ide dan material jika sudah dilengkapi dan diolah lebih lanjut dapat bernilai lebih sehingga menghasilkan keuntungan. Ketiga, mengurangi resiko pengangguran dan bertugas sebagai pengawas lingkungan,” tandasnya.

(Vic)

JADI PEJABAT ITU HEBAT

0

JADI PEJABAT ITU HEBAT

sohibku yang menjadi pejabat itu amat banyak sekali
bahkan tiada terhitung
mereka berasal dari berbagai latar belakang keilmuan
lalu menduduki eselon sesuai dengan formasi kepegawaian yang
tersedia

para pejabat yang
mengikuti studi lanjut biasanya cepat mendapatkan jabatan puncak
terserah bagaimana proses
studil lanjut itu terjadi dan di universitas mana
dilaksanakan
pendidikan tinggi
memang penting
bagi para pejabat
agar mereka bisa berfikir strategis
dan bisa diajak berdiskusi tentang
renstra 50 tahunan
dengan asyik

pejabat eselon tertentu dengan jabatan tertentu
mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas standar
ada baju dinas
rumah dengan taman dan akuarium
ada kendaraan
kesemuanya diberikan untuk memperlancar pekerjaan
dan mempertahankan wibawa sang pejabat

jadi pejabat itu memang hebat
kehebatannya tidak terletak pada bajunya
kendaraan
atau rumah besar plus taman
kehebatan pejabat
adalah komitmennnya yang kuat untuk melayani rakyat
tanpa memandang sara
atau ikatan primordialistik lainnya
mereka melayani
sebab memang itu
core bisnis seorang pejabat

pejabat sejati membunuh hasrat korupsi yang bisa tumbuh dalam kediriannya karena
pengaruh lingkungan
pejabat otentik menjauhkan diri
dari praktik suap gratifikasi
praktik-praktik yang merampas hak rakyat
kesemuanya dijauhi demi wibawa figur pejabat
karena dilarang agama
dan melawan hukum
di zaman pandemi
ada juga pejabat yang gelap mata
lalu mengorupsi
bantuan sosial
untuk rakyat miskin
pejabat jenis ini
tidak banyak
di negeri ini
ada juga pejabat
yang diberi honor
karena memakamkan jenazah pasien covid 19
tapi honor itu
kemudian dikembalikan

pejabat itu hebat
ada yang pasang badan demi berdirinya sebuah tempat ibadah
yang dibutuhkan untuk peningkatan spiritualitas umat
agar mampu bertahan di dunia
sekuler

sohibku banyak pejabat
mereka semua rendah hati
mereka akrab, familiar dan penuh silaturahim
walau berbeda agama
aku bangga kepada pejabat-pejabat hebat
yang berjuang bagi rakyat
diberkatilah para pejabat
yang mau berjuang terus bagi rakyat!

Jakarta, 28 Agustus 2021/pk 12.33
Weinata Sairin

Realisasi Investasi Semester 1 Tahun 2021 Capai Rp 442,8 T, Tetap Tumbuh Semasa Pandemi

0

Menopang pemulihan ekonomi di tanah air, investasi tetap mengalir ke Indonesia sepanjang paruh pertama tahun ini. Realisasi investasi ini menunjukkan kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi serta potensi investasi di Indonesia masih tumbuh di tengah pandemi yang belum berakhir.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi langsung (direct investment) selama Januari-Juni 2021 mencapai Rp 442,8 triliun atau telah mencapai 49,2% dari target investasi 2021 sebesar Rp 900 triliun.

Nilai investasi itu naik 10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jika dirinci berdasarkan asalnya, investasi langsung tersebut berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Total pertumbuhan investasi langsung ini juga turut meningkatkan penyerapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 620 ribu orang.


Baca juga: Ekonomi Tumbuh 7,07 Persen, Mendag: Mari Jaga Momentum Pertumbuhan

Demikian dipaparkan Staf Ahli Menteri Investasi Indra Darmawan dalam dialog virtual bertajuk “Investasi Bangkit, Indonesia Tumbuh” di Media Center KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional), Kamis (26/8/2021).

“Tingkat optimisme investasi selama pandemi cenderung meningkat dan hal tersebut mendorong pemulihan ekonomi. Dilihat dari realisasinya pun, realisasi investasi di Pulau Jawa dan luar Jawa cukup seimbang. Begitu pula balance pada PMDN dan PMA juga makin seimbang,” tuturnya.

Untuk mengoptimalkan penyerapan investasi, menurut Indra, digunakan strategi “Bertahan dan Menyerang”.


Baca juga: Anggota DPR Willem Wandik Desak Menko Perekonomian Batalkan Program Kartu Prakerja Dimasa Pandemi Covid-19

“Artinya, sembari mencari investor baru, kita tetap membuka, membantu dan memfasilitasi yang sudah ada,” jelasnya.

Salah satu upaya pemerintah dalam mendorong tumbuhnya investasi, lanjut Indra, adalah mengembangkan sistem perizinan usaha secara online. Yakni melalui Online Single Submission yang diresmikan oleh Presiden Jokowi baru-baru ini. Proses perizinan kini semakin mudah bagi pengusaha mikro, kecil, menengah, bahkan besar, dengan mengakses https://oss.go.id/.

“Kebijakan ‘gas dan rem’ dari pemerintah untuk menyeimbangan perlindungan kesehatan dan pemulihan ekonomi, adalah langkah tepat agar Indonesia berhasil melalui masa pandemi,” imbuhnya.


Baca juga: Kemendag Genjot Andaliman Lebih Dikenal Dunia

Sementara Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Shinta Widjaja Kamdani mengemukakan, pemulihan sektor kesehatan akan berimbas pada pemulihan ekonomi. Meskipun kondisi tidak mudah dalam pembatasan mobilitas, Shinta berharap para pengelola usaha tetap adaptif dan lincah.

“Pelaku usaha justru bisa memanfaatkan momentum ini untuk bertransformasi dan berinovasi. Diantaranya, dengan mengoptimalkan penggunaan platform digital untuk meningkatkan penjualan produk,” ujarnya.

Shinta menyebut, bahkan pelaku UMKM pun sudah banyak memanfaatkan platform digital seperti e-commerce dan media sosial. Guna mendorong pertumbuhan investasi, menurut dia, perlu adanya penguatan daya saing dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia sebagai aset.


Baca juga: Prestasi Ekonomi Pemerintah Jokowi

“Selain itu, tak kalah penting adalah pembangunan infrastruktur baik yang hard maupun soft, serta industrialisasi dengan produksi bahan baku dari Indonesia,” tambahnya.

Optimisme akan pertumbuhan investasi juga diungkapkan oleh Yusuf Rendy Manilet, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat melalui berbagai indikator, misalnya tingkat kepercayaan pelaku bisnis yang terjaga, atau impor bahan baku industri yang berada di level optimis dan menandakan bahwa industri dalam negeri terus bergerak meski di tengah pandemi.

“Semoga pertumbuhan investasi di Indonesia terus terjadi terutama di sektor industri manufaktur yang memiliki kontribusi besar,” katanya.


Baca juga: Dating Palembangan: HUT RI Ke-76, Momen Pemerintah dan Masyarakat Bahu-membahu Putus Penyebaran Covid

Menurut Yusuf, penanganan pandemi dari sisi kesehatan paling esensial untuk mendukung proses pemulihan ekonomi. Masyarakat harus terbiasa dengan kebiasaan-kebiasaan baru seperti disiplin protokol kesehatan, mengingat pandemi dapat berlangsung dalam waktu lama.

“Saya berharap investasi bisa menopang pemulihan ekonomi dan berlaku inklusif, dapat dirasakan semua golongan,” pungkasnya.

PGI Minta Polisi Bersikap Adil Terkait Soal Penghinaan Agama

0

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta pihak kepolisian dan/atau penegak hukum hendaknya bersikap adil, tidak memihak pada kelompok tertentu saja dalam hal penistaan agama.

Sebab faktanya beberapa warga gereja telah ditangkap dan diadili karena dianggap telah menista agama tertentu, namun demikian perlakuan yang sama tidak didapatkan oleh mereka yang terlebih dahulu menghina kekristenan dan agama lainnya.

Demikian penegasan PGI dalam rilisnya, Kamis (26/8/2021), terkait kasus penistaan agama terjadi belakangan ini. Seperti diberitakan, baru-baru ini Muhammad Kace ditangkap oleh pihak kepolisian karena dianggap menghina agama lain.


Baca juga: Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan

Lebih lanjut PGI merilis, akhir-akhir ini keberagaman identitas keagamaan semakin tidak dihargai oleh sebagian anggota masyarakat. Persoalan menghina ajaran agama tertentu mulai terasa ramai.

Hal miris ini telah menyebabkan narasi kebencian turut memenuhi media sosial anak-anak bangsa. Entah siapa yang lebih dahulu memulai, hal ini telah menimbulkan reaksi saling balas dan dapat mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama.

Di sisi lain, PGI melihat bahwa reaksi penghinaan terhadap identitas agama dimaksud, disulut karena penghinaan oleh beberapa individu yang berpengaruh luas di masyarakat.


Baca juga: Dukung Gencatan Senjata Israel-Palestina, GAMKI: Ini Bukan Konflik Agama

Akibat dibiarkannya perbuatan yang menyakiti hati dan melanggar kepatutan itu, beberapa individu lain yang merasa diperlakukan tidak adil, akhirnya menggencarkan serangan balik di media sosial.

Pihak kepolisian pun turun tangan setelah menerima laporan dari kalangan tertentu saja, dengan melakukan penangkapan dan meneruskannya ke ranah hukum.

Terhadap situasi ini dibutuhkan sikap bijaksana dan adil dalam meresponsnya. Oleh sebab itu Majelis Pekerja Harian (MPH) PGI menyampaikan bahwa:


Baca juga: Banyak Warga Papua Tolak Vaksin, PGI Minta Ke Presiden Jokowi Agar Vaksinator bukan dari TNI/Polri

  1. Semua pihak haruslah bersikap bijaksana dalam menyampaikan pandangan terhadap agama atau keyakinan lain di ruang publik. Adalah lebih baik warga bangsa mengedepankan “titik temu” atas perbedaan yang kita miliki daripada titik tengkar” yang hanya membawa kemunduran dan perpecahan.

  2. Pihak kepolisian dan/atau penegak hukum hendaknya bersikap adil, tidak memihak pada kelompok tertentu saja dalam hal penistaan agama. Beberapa warga gereja telah ditangkap dan diadili karena dianggap telah menista agama tertentu, namun demikian perlakuan yang sama tidak didapatkan oleh mereka yang terlebih dahulu menghina kekristenan dan agama lainnya.

  3. Perilaku ketidakadilan hukum dalam kasus-kasus seperti ini telah memicu keresahan di kalangan umat Kristen. Hal ini akan menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi upaya bersama kita mengarus-utamakan moderasi beragama yang saat ini sedang digalakkan.


Baca juga: Dating Palembangan: HUT RI Ke-76, Momen Pemerintah dan Masyarakat Bahu-membahu Putus Penyebaran Covid

Sebaliknya, menumpuknya rasa ketidakadilan dikhawatirkan akan memperpanjang perilaku saling membalas yang melemahkan ketahanan masyarakat kita.

  1. Sikap saling balas ini perlu segera diakhiri dengan sikap dewasa dalam hidup beragama, sikap tegas dan adil oleh penegak hukum, serta upaya para tokoh agama dan masyarakat dalam menghargai perbedaan ajaran, pandangan dan tradisi agama.

Dianggap Tak Adil, Tim Advokat Dampingi Muhamad Kace di Bareskrim

0

Tim Advokat Muhammad Kace (TAMK) yang tergabung dalam “Tim Advokasi Kebebasan Beragama Untuk Muhammad Kace” melakukan pendampingan di Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021).

Adapun Tim Advokasi Kebebasan Beragama Untuk Muhammad Kace adalah Sandi E Situngkir (Koordinator), Herbert Aritonang, Martin Lukas, Albert H Siagian dan Ralian Jawalsen Manurung.

Menurut hukumnya, Polri, Menteri Agama dan Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum, setidaknya Pasal 2 UU PNPS No.1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.


Baca juga: Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan

Oleh karena itu sikap kami adalah: Pengabaian UUD 1945 sebagai “The Guardian Constitution” Dalam Kasus Muhamad Kace, Tindakan Polri adalah Pre Justitia, Bebaskan Muhamad Kace

Muhamad Kace wajib dilindungi harkat dan martabatnya sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini bersesuaian dengan Penerapan Prinsip Legalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP.

A. Pelanggaran KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Polri melakukan penangkapan kepada Muhammad Kace berdasarkan LP tanggal 21 Agustus 2021, Sprindik 22 Agustus 2021, Sprint Penangkapan dan Sprint Penahanan 24 Agustus 2021.


Baca juga: Dukung Gencatan Senjata Israel-Palestina, GAMKI: Ini Bukan Konflik Agama

Dalam Putusan MK bernomor 21/PUU-XII/2014, memberikan pertimbangan “syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.”

Tidak ada proses penyelidikan adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan Bareskrim Polri melakukan penjemputan di Bali, dan tidak melakukan proses penyelidikan dan atau penyidikan.

Penangkapan dalam KUHAP adalah upaya paksa yang dapat dilakukan setelah dipanggil dua kali secara patut atau tertangkap tangan.


Baca juga: Dating Palembangan: HUT RI Ke-76, Momen Pemerintah dan Masyarakat Bahu-membahu Putus Penyebaran Covid

Kehadiran Penyidik Bareskrim di Bali tanpa didahului Surat Panggilan kepada Muhammad Kace adalah perbuatan melawan hukum karena Muhammad Kace tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Setelah ditangkap di Bali, kemudian beberapa jam ditetapkan Tersangka, selanjutnya dibuatkan Surat Penahanan.

B. Tindakan Pre Justitia Polri

Penerapan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 4 PNPS wajib didahului oleh surat peringatan oleh Jaksa Agung dan atau Menteri Agama. Sebagai Penyelenggara Negara Jaksa Agung/Menag wajib membuat surat tertulis bukan konferensi pers atau pernyataan di media massa.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PNPS. Ketentuan Pasal 2 dipandang satu kesatuan yang utuh dengan Pasal 4 PNPS jo Pasal 156a KUHP. Sehingga Menag tidak sepatutnya meminta Polri untuk menangkap Muhammad Kace karena hal itu adalah extra ordinary delegation. Menag wajib hukumnya memberikan surat peringatan kepada Muhammad Kace.


Baca juga: Presiden Jokowi Bahas Penanganan Covid-19 Bersama Tokoh Lintas Agama

C. Kasus Muhammad Kace, Momentum Indonesia Membangun Peradaban Baru Holistik dan Setara

Saifudin Ibrahim masuk penjara karena bercerita keyakinannya kepada Sopir Online, Meliana masuk penjara karena mengomentari pengeras suara rumah ibadah, Ahok masuk penjara karena membaca ayat Kitab Suci dan Muhammad Kace ditangkap karena membaca Kitab Suci. Mereka adalah martir-martir untuk peradaban baru.

Siapa yang salah ? Negaralah yang salah karena tidak membangun rakyatnya menjadi manusia yang maju sekaligus dapat mendalilkan menuju surga wajib menjalankan “hablumminallah, hablumminannas” kasihilah Allahmu, kasihilah sesamamu.

Beragama adalah hubungan privat dengan Allah termasuk mencintai karya cipta Tuhan atas bumi. Kasus Muhammad Kace sepatutnya dipergunakan Menteri Agama untuk membangun peradaban baru.


Baca juga: SAA Ke-35, PGI: Negara Mesti Menjamin Kesejahteraan Hidup dan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warganya

Indonesia sibuk membuat Anggaran Negara dalam rangka merukunkan para pemeluk agama daripada memajukan pemeluk agama mencapai pendidikan yang cerdas sebagai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa menuju kesejahteraan umum.

Untuk itu sangat beralasan Menteri Agama membangun dialog holistik dan setara. Tuhan tidak sepatutnya dibela karena Allah Maha Kuasa, tapi belalah kemajuan umat (kaum), supaya Allah memberikan surganya di bumi.

Pentingnya Periksa Fakta untuk Hindari Infodemik di Masa Pandemi

0

Dalam upaya pengendalian pandemi, selain tantangan memutus penyebaran virus, masyarakat juga harus menghadapi gangguan infodemik seputar COVID-19.

Informasi palsu dan hoaks pada masa pandemi tersebut tidak hanya berpotensi menghambat, melainkan juga berbahaya. Maraknya infodemik yang terdiri atas misinformasi, disinformasi serta hoaks mengenai COVID-19 di tengah masyarakat, dapat memperburuk situasi pandemi itu sendiri.

Laju penyebaran berita hoaks sering terjadi, karena penerimanya tidak memeriksa kebenarannya saat membagikan ke orang lain dan tidak memahami dampaknya.


Baca juga: Pandemi Covid Tak Halangi Devon Kei dan Mischka Aoki Ukir Prestasi di Olimpiade Matematika

Demikian dinyatakan Dirjen IKP Kementerian Informasi dan Informatika Indonesia Usman Kansong, SSos, MSi, dalam dialog virtual bertajuk “Tantangan Komunikasi Publik Demi Membangun Optimisme” di Media Center KPCPEN (Komite Penanganan Covid‑19 dan Pemulihan Ekonomi), Kamis (26/8/2021).

“Hoaks tumbuh subur pada masa krisis atau ketika terdapat dinamika tinggi dalam masyarakat. Situasi pandemi tergolong multi krisis, karena terjadi krisis kesehatan sekaligus krisis ekonomi,” ujarnya.

Guna mengatasi hoaks, pihaknya menerapkan dua strategi. Pertama, di sisi hulu, berupa edukasi literasi digital masyarakat. Sedangkan pada sisi hilir Kemenkominfo melakukan tindak lanjut berupa kontra narasi, penegakan hukum atau pencabutan berita dari platform digital.


Baca juga: Dating Palembangan: HUT RI Ke-76, Momen Pemerintah dan Masyarakat Bahu-membahu Putus Penyebaran Covid

“Terdapat UU ITE yang mengatur tentang sanksi hukum tindakan kebohongan publik atau penyebaran berita bohong. Ini adalah ranah para penegak hukum. Sedangkan dari Kominfo, kami bekerja sama dengan pengelola platform digital melakukan tindakan take down atau menurunkan konten negatif tersebut dari sana,” ungkapnya.

Dalam periode Januari 2020 hingga Agustus 2021, dari 1800 lebih hoaks temuan Kemenkominfo, 767 kasus telah mendapatkan penerapan tindakan hukum (23/8/2021).

Menurut Usman, hoaks makin masif terdorong oleh teknologi digital. Karena itu, upaya transformasi digital tidak hanya bertumpu pada perluasan akses, melainkan juga harus didukung dengan penguatan literasi digital.


Baca juga: Ketum GAMKI Respon Distribusi Bansos, Obat-obatan, Vaksinasi Belum Merata, dan Rendahnya Serapan Anggaran Covid Daerah

Selain itu, Kemenkominfo juga selalu berinovasi dalam strategi komunikasi, karena perlu beradaptasi dengan dinamisnya situasi pandemi di lapangan.

Dari perspektif kehumasan, Agung Laksamana MSc, Ketua Umum BPP Perhimpunan Humas Indonesia menyatakan, fungsi kehumasan sangat diperlukan untuk sosialisasi konten-konten positif dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Ia menambahkan, “Pada dasarnya, seluruh warga Indonesia dapat menjadi humas, untuk menyebarkan berita baik dan memaksimalkan program pemerintah.”


Baca juga: Hidup Normal Berdampingan Dengan COVID-19

Komunikasi publik, menurut Agung, harus memiliki sebuah agenda setting yang tepat sasaran, agar lebih bersifat proaktif dan bukan reaktif.

Disisi lain, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam berkomunikasi, guna menghindari persaingan mendapatkan atensi masyarakat di tengah banyaknya konten yang beredar.

Sementara Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mengutarakan hoaks di Indonesia sudah menerbitkan perilaku bermasalah sehingga sangat memerlukan kewaspadaan.


Baca juga: Ventilator, HFNC dan PCR Tidak ada, dr Heber B Sapan: Penanganan COVID-19 di Tana Toraja dan Toraja Utara di Bawah Standar

Supaya tidak mudah terjebak dalam hoaks, ia menyarankan masyarakat jangan mudah kagum dan jangan mudah kaget akan sebuah berita baru. Selain itu, wajib bertanya atau memeriksa fakta saat menemukan informasi yang meragukan.

“Upaya periksa fakta di Indonesia sudah berjalan masif, baik oleh pemerintah maupun komunitas. Menjadi tanggung jawab kita untuk menguatkan diseminasinya,” ujar Septiaji.

Ekosistem periksa fakta yang mudah diakses masyarakat dalam mencari kebenaran informasi, bisa melalui https://covid19.go.id/p/hoax-buster untuk seputar COVID-19, atau https://cekfakta.com/ untuk informasi umum.


Baca juga: KSP: Penanganan Pandemi Covid-19 Merujuk pada Darurat Kesehatan Covid-19

Septiaji menyambut baik upaya pemerintah untuk menggandeng para pemuka agama dan tokoh masyarakat sebagai agen literasi digital.

“Melalui para pemuka ini, kita juga dapat mencari tahu keresahan masyarakat agar kita dapat mengatasinya,” tambahnya.

Peran serta setiap anggota masyarakat, lanjut Septiaji, memang sangat diperlukan untuk menyisir dan menghentikan hoaks yang beredar.


Baca juga: Menko Marvest Luhut Panjaitan Peringatkan Ada Sumber Gempa Megathrust 13 SR

“Kolaborasi pemerintah dan lintas sektoral adalah mutlak guna penguatan literasi digital sekaligus memastikan penyampaian informasi-informasi yang benar kepada seluruh masyarakat,” tandasnya.

Warga Diminta Kawal Tarif Baru PCR, Bila Ditemukan Pelanggaran Lapor Ke Dinkes

0

Menindaklanjuti keputusan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali, pemerintah memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.

Batas tarif RT-PCR yang baru ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve-Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.


Baca juga: Pandemi Covid Tak Halangi Devon Kei dan Mischka Aoki Ukir Prestasi di Olimpiade Matematika

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Demikian disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Indonesia, Prof dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT- Kl (K) – dalam dialog virtual bertajuk “Kejar 3T (Testing, Tracing, Treatment) Dengan PCR Satu Harga” yang digelar Media Center KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional), Rabu, (25/8/2021).

Pemerintah, lanjut dr Abdul, meminta seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi hingga Kabupaten/Kota mengawasi dengan ketat implementasi kebijakan tersebut, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.


Baca juga: Dating Palembangan: HUT RI Ke-76, Momen Pemerintah dan Masyarakat Bahu-membahu Putus Penyebaran Covid

Apalagi Dinkes berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Sebelum ada arahan dari Presiden, Kemenkes sudah berproses untuk menyesuaikan harga tes PCR mengacu pada dinamika perubahan harga bahan dan biaya operasionalnya,” ujarnya.

Dalam ketetapan, menurut dr Abdul, terdapat perbedaan harga di dalam dan di luar Jawa-Bali, disebabkan oleh variabel biaya transportasi.


Baca juga: Ketum GAMKI Respon Distribusi Bansos, Obat-obatan, Vaksinasi Belum Merata, dan Rendahnya Serapan Anggaran Covid Daerah

Selain itu, penyeragaman harga belum dapat dilakukan, karena alat dan reagen yang digunakan pada RS atau laboratorium di Indonesia cukup beragam. Ia menjamin kualitas hasil pemeriksaan PCR tetap baik meskipun batas harga diturunkan.

“Sebelum laboratorium mendapatkan izin, Litbangkes (Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) akan melakukan validasi terhadap hasil pemeriksaan. Setelah itu, Litbangkes terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala, untuk melihat apakah konsisten atau tidak. Dengan demikian, kita bisa terus memastikan kualitas laboratorium dimaksud,” jelasnya.

Pemerintah, menurut dr Abdul, menekankan agar para penyedia layanan tes PCR tidak melampaui batas tarif yang ditetapkan. Sebab itu, masyarakat diminta turut mengawal penerapan harga baru di lapangan.


Baca juga: Hidup Normal Berdampingan Dengan COVID-19

“Bila menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes akan melakukan investigasi serta pembinaan bertingkat. Apabila tetap melanggar, maka Dinkes memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional laboratorium tersebut,” ujarnya.

Sementara Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji berharap kualitas tes PCR di lapangan dapat terus dijaga.

Sutarmidji mengapresiasi kebijakan penurunan harga, karena sangat membantu warga. Hal ini mengingat untuk memasuki wilayah Kalbar, warga atau pengunjung diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu.


Baca juga: Ventilator, HFNC dan PCR Tidak ada, dr Heber B Sapan: Penanganan COVID-19 di Tana Toraja dan Toraja Utara di Bawah Standar

Saat ini, menurut dia, seluruh wilayah Kalbar menerapkan PPKM Level 3. Untuk mengawasi penerapan tarif baru di daerahnya, selain melalui Dinkes terkait, Sutarmidji menggunakan cara dialog untuk sosialisasi kebijakan dan berupaya mendengarkan masukan atau kendala dari para penyedia tes PCR di sana.

“Sejauh ini berjalan baik. Kami tekankan harga tidak boleh terlalu mahal atau terlalu murah agar ada kesamarataan. Semua untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PERSI – dr. Lia G. Partakusuma, SpPK(K), MM, MARS menegaskan, “Hampir seluruh rumah sakit dan laboratorium yang tergabung dalam PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) telah menerapkan harga baru tersebut, untuk metode tes PCR konvensional.”


Baca juga: KSP: Penanganan Pandemi Covid-19 Merujuk pada Darurat Kesehatan Covid-19

Menurutnya, PERSI menyambut baik kebijakan ini, guna standarisasi yang pasti membantu masyarakat dalam mendapatkan hasil tes PCR.

dr. Lia mengingatkan masyarakat untuk melakukan PCR di lab berkualitas baik dan memiliki izin pemerintah, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila hasilnya positif, pasien harus mengemukakan kepada petugas kesehatan untuk mendapatkan arahan tindakan selanjutnya,” pungkasnya.