Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (JPIP) mengimbau Pemerintah untuk membatalkan Rancangan Peraturan Pemerintah Cukai Barang Kantong Plastik. Sebab regulasi tersebut hanya membebani masyarakat pengguna plastik, menghambat dan membunuh dunia usaha kecil pengumpul limbah plastik, industri recycling plastik dan industri hilirnya yang terkait.
“Kebijakan pengenaan cukai plastik ini hanya kebijakan parsial Pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi produksi plastik, tetapi tidak efektif untuk mengurangi pencemaran plastik di darat maupun di laut,” tegas Ketua Umum DPP JPIP, Ir Lintong Manurung, di Jakarta, 9 Januari 2019.
Lebih lanjut Lintong Manurung memaparkan kebijakan pemerintah untuk menetapkan RPP Cukai Barang Kantong Plastik untuk mengurangi produksi plastik, karena kantong plastik dianggap sebagai limbah yang mencemari lingkungan apabila sudah selesai dipakai, akan menambah biaya hidup masyarakat.
“Sebab kantong plastik selama ini dipergunakan sebagai wadah yang paling praktis, gratis dan mudah dipergunakan untuk membungkus dan membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari,” urai dia.
Pun, dari segi konsumen, menurut Lintong, pengenaan cukai kantong plastik ini pasti akan menaikkan harga jual kantong plastik dan mungkin meningkatkan sedikit pendapatan Pemerintah dari cukai.
“Namun RPP tersebut belum tentu efektif menurunkan permintaan kantong plastik agar konsumen beralih menggunakan bahan pembungkus subsitusi lain. Karena perubahan permintaan ini menyangkut harga, persediaan, kekuatan dan kemudahan dalam penggunaan kantong/wadah pembawa barang yang digunakan oleh konsumen,” ujarnya.
Sedangkan di pihak produsen dan dunia usaha, menurut Lintong, limbah plastik adalah produk yang memiliki nilai ekonomis tinggi yang dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam kegiatan ekonomi rakyat (pengumpul/pemulung) hingga industri recycling yang
memberikan bahan baku murah kepada industri hilır agar dapat bersaing di pasar global.
Lintong mengutarakan ada beberapa aturan dan peraturan terkait pengelolaan sampah. Diantaranya, Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengeiolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Presiden No 83 tanggal 17 September 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
“Sayangnya aturan dan peraturan diatas hingga saat ini belum dirumuskan dan diimplementasikan secara baik, terkoordinir dan terpadu antar institusi terkait, supaya sampah plastik termasuk sampah-sampah lainnya tidak mencemari lingkungan,” tegas dia.
Pengelolaan sampah plastik, lanjut Lintong, hendaknya dilaksanakan dengan prinsip-prinsip manajemen dan tata kelola yang baik dengan menggunakan prinsip pengelolaan limbah dan penerapan sistem, manajemen logistik dan distribusi sampah plastik yang baik dan benar yaitu 3 R (Reuse, Reduce, Recycling) sebagaimana ditetapkan dalam UU No 18/2008 dan PP No 81/2012.
“Jika itu dilaksanakan maka akan menghasilkan lingkungan yang bersih dan hijau (zero waste) dan akan menghasilkan pendapatan yang tinggi bagi masyarakat penghasil sampah, pemulung sampah hingga industri recycling plastik,” kata dia.
Apalagi, tambah Lintong, sampah plastik ini adalah bahan baku yang bernilai ekonomis tinggi untuk industri hilirnya.
“Industri recycling plastik adalah pendukung usaha sampah plastik yang terintegrasi dengan industri hilirnya, yang memberikan penghasilan kepada masyarakat kecil, menciptakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha kepada usaha mikro dan kecil di Indonesia, dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 25.000 orang dan menghasilkan bahan baku plastik yang dibutuhkan oleh industri hilir yang menghasilkan produk untuk tujuan ekspor,” imbuh dia.
Hal senada diutarakan Pakar Recycling Sampah, Dr Lintong Hutahaean, yang mempertanyakan apakah persoalan dengan adanya pengenaan cukai plastik akan menjamin penggunaan sampah kantong plastik.
Bila dikenakan cukai plastik, lanjut dia, paling harganya plastiknya meningkat yang akan dibebankan kepada masyarakat. Namun masih mampu dibeli juga plastiknya.
“Harga satu kantong plastik saat ini sekitar Rp. 200. Bila dikenakan cukai nantinya mungkin harganya menjadi seharga Rp. 250. Apakah itu akan membuat orang tidak akan menggunakan plastik,” tandasnya.
(Victor)
Be the first to comment