Warga Diminta Kawal Tarif Baru PCR, Bila Ditemukan Pelanggaran Lapor Ke Dinkes

Warga Diminta Kawal Tarif Baru PCR, Bila Ditemukan Pelanggaran Lapor Ke Dinkes
Warga Diminta Kawal Tarif Baru PCR, Bila Ditemukan Pelanggaran Lapor Ke Dinkes

Menindaklanjuti keputusan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali, pemerintah memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.

Batas tarif RT-PCR yang baru ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve-Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.


Baca juga: Pandemi Covid Tak Halangi Devon Kei dan Mischka Aoki Ukir Prestasi di Olimpiade Matematika

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Demikian disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Indonesia, Prof dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT- Kl (K) – dalam dialog virtual bertajuk “Kejar 3T (Testing, Tracing, Treatment) Dengan PCR Satu Harga” yang digelar Media Center KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional), Rabu, (25/8/2021).

Pemerintah, lanjut dr Abdul, meminta seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi hingga Kabupaten/Kota mengawasi dengan ketat implementasi kebijakan tersebut, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.


Baca juga: Dating Palembangan: HUT RI Ke-76, Momen Pemerintah dan Masyarakat Bahu-membahu Putus Penyebaran Covid

Apalagi Dinkes berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Sebelum ada arahan dari Presiden, Kemenkes sudah berproses untuk menyesuaikan harga tes PCR mengacu pada dinamika perubahan harga bahan dan biaya operasionalnya,” ujarnya.

Dalam ketetapan, menurut dr Abdul, terdapat perbedaan harga di dalam dan di luar Jawa-Bali, disebabkan oleh variabel biaya transportasi.


Baca juga: Ketum GAMKI Respon Distribusi Bansos, Obat-obatan, Vaksinasi Belum Merata, dan Rendahnya Serapan Anggaran Covid Daerah

Selain itu, penyeragaman harga belum dapat dilakukan, karena alat dan reagen yang digunakan pada RS atau laboratorium di Indonesia cukup beragam. Ia menjamin kualitas hasil pemeriksaan PCR tetap baik meskipun batas harga diturunkan.

“Sebelum laboratorium mendapatkan izin, Litbangkes (Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) akan melakukan validasi terhadap hasil pemeriksaan. Setelah itu, Litbangkes terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala, untuk melihat apakah konsisten atau tidak. Dengan demikian, kita bisa terus memastikan kualitas laboratorium dimaksud,” jelasnya.

Pemerintah, menurut dr Abdul, menekankan agar para penyedia layanan tes PCR tidak melampaui batas tarif yang ditetapkan. Sebab itu, masyarakat diminta turut mengawal penerapan harga baru di lapangan.


Baca juga: Hidup Normal Berdampingan Dengan COVID-19

“Bila menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes akan melakukan investigasi serta pembinaan bertingkat. Apabila tetap melanggar, maka Dinkes memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional laboratorium tersebut,” ujarnya.

Sementara Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji berharap kualitas tes PCR di lapangan dapat terus dijaga.

Sutarmidji mengapresiasi kebijakan penurunan harga, karena sangat membantu warga. Hal ini mengingat untuk memasuki wilayah Kalbar, warga atau pengunjung diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu.


Baca juga: Ventilator, HFNC dan PCR Tidak ada, dr Heber B Sapan: Penanganan COVID-19 di Tana Toraja dan Toraja Utara di Bawah Standar

Saat ini, menurut dia, seluruh wilayah Kalbar menerapkan PPKM Level 3. Untuk mengawasi penerapan tarif baru di daerahnya, selain melalui Dinkes terkait, Sutarmidji menggunakan cara dialog untuk sosialisasi kebijakan dan berupaya mendengarkan masukan atau kendala dari para penyedia tes PCR di sana.

“Sejauh ini berjalan baik. Kami tekankan harga tidak boleh terlalu mahal atau terlalu murah agar ada kesamarataan. Semua untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PERSI – dr. Lia G. Partakusuma, SpPK(K), MM, MARS menegaskan, “Hampir seluruh rumah sakit dan laboratorium yang tergabung dalam PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) telah menerapkan harga baru tersebut, untuk metode tes PCR konvensional.”


Baca juga: KSP: Penanganan Pandemi Covid-19 Merujuk pada Darurat Kesehatan Covid-19

Menurutnya, PERSI menyambut baik kebijakan ini, guna standarisasi yang pasti membantu masyarakat dalam mendapatkan hasil tes PCR.

dr. Lia mengingatkan masyarakat untuk melakukan PCR di lab berkualitas baik dan memiliki izin pemerintah, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila hasilnya positif, pasien harus mengemukakan kepada petugas kesehatan untuk mendapatkan arahan tindakan selanjutnya,” pungkasnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan