Beranda blog Halaman 28

HUT Ke-6, Batak Center Cetuskan Manifesto Kebudayaan untuk Indonesia Emas 2045

0

IndonesiaVoice.com– Batak Center, organisasi yang berfokus pada pelestarian dan pengembangan budaya Batak, merayakan HUT Ke-6 dengan menegaskan komitmennya terhadap kebudayaan sebagai pondasi pembangunan bangsa.

Dalam Pidato HUT Ke-6 dan Manifesto Kebudayaan, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Batak Center, Ir Sintong M Tampubolon, menyoroti pentingnya kebudayaan dalam membangun karakter bangsa Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan global menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menegaskan, Sumpah Pemuda 1928 menjadi tonggak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Namun, Ia juga mengingatkan keberagaman yang ada seharusnya dilihat sebagai potensi, bukan sumber konflik.


“Batak Center juga menyoroti peran teknologi digital yang berdampak pada perubahan gaya hidup generasi muda. Meskipun demikian, teknologi ini pun dapat dimanfaatkan untuk melestarikan nilai-nilai budaya, asalkan diiringi dengan kesadaran dan pemahaman yang kuat terhadap identitas bangsa,” kata Sintong dalam pidatonya di Graha Persahabatan, Pondok Indah, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Sebagai respons terhadap berbagai tantangan nasional dan global, lanjut Sintong, Batak Center mencetuskan Manifesto Kebudayaan yang menekankan pentingnya kebudayaan dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa.

“Manifesto ini juga mengusulkan pembentukan Kementerian Kebudayaan yang berdedikasi untuk mengelola dan memajukan kebudayaan Indonesia, serta memperkuat jatidiri dan karakter bangsa di tengah perubahan global yang cepat,” katanya.


Baca juga: DPR dan Pemerintah Wajib Menjalankan Keputusan Mahkamah Konstitusi

“Batak Center menegaskan keberlanjutan Indonesia sebagai negara berdaulat dan berkepribadian kuat hanya dapat tercapai dengan menempatkan kebudayaan sebagai prioritas utama dalam pembangunan,” urai Sintong, “Visi ini sejalan dengan tujuan menciptakan Indonesia sebagai negara superpower di bidang kebudayaan pada tahun 2045.”

Sementara Ketua Pembina Batak Center, Ir Maruap Siahaan, menyampaikan beberapa isu kritis yang dihadapi oleh masyarakat Batak dan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Ia menekankan pentingnya moral dan etika sebagai dasar berbangsa dan bernegara, serta peran penting bangsa Batak dalam menjaga konstitusi, mempertahankan Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.


Baca juga: Dewan Guru Besar UI: Krisis Konstitusi Ancam Demokrasi, Tolak Revisi UU Pilkada

Maruap juga menyoroti sejumlah permasalahan serius, termasuk supremasi hukum yang tidak berjalan baik, pelanggaran HAM di kawasan Danau Toba, kriminalisasi masyarakat adat, serta perusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan besar.

“Kegagalan pemerintah dalam mengelola wisata internasional berbasis lingkungan hidup di Danau Toba, serta dampak buruk dari program pemerintah yang justru menambah pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, Maruap mengangkat isu-isu global seperti resesi ekonomi yang diperkirakan akan berlanjut, perubahan iklim, dan hutang negara yang semakin tinggi. Semua ini, menurutnya, menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia.


Baca juga: PGI Dukung Putusan MK Terkait UU Pilkada dan Ajak Semua Pihak Hormati Konstitusi

“Dalam menghadapi tantangan ini, Batak Center berkomitmen untuk membangun masyarakat Batak yang beretika dan bermoral, serta menjadikan Batak Center sebagai pusat informasi dan pengembangan nilai-nilai budaya,” jelasnya.

Pun, mereka mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam melestarikan adat dan budaya Batak, serta memperkuat posisi Batak Center sebagai pusat informasi kondisi nasional dan global.

“Kami berharap peringatan HUT ke-6 ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kondisi negara, kembali kepada semangat demokrasi dan dasar negara yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” pungkasnya.


Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Acara perayaan HUT Ke-6 diisi dengan webinar secara hybrid dengan topik “Etika, Moral, Adab dan Adat: Pedoman dan Arahan dalam Kehidupan-bersama Bernegara, Berbangsa dan Bermasyarakat di Indonesia”.

Webinar yang dimoderatori Wasekjen Batak Center, Dr Freddy Pandiangan menghadirkan narasumber yaitu Prof Dr Franz Magnis Suseno, SJ (Guru Besar em STF Driyakara), Erry Riyana Hardjapamekas (Mantan Wakil Ketua KPK RI dan Budayawan), Pdt Dr Hulman Sinaga (Kepala Pusat Studi Batakologi STT HKBP) dan Dr Mildawani, MA (Psikolog).(*)

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Dari Prof Dr Marthen Napang, Terdakwa Perkara Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan

0

IndonesiaVoice.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum dari Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, Terdakwa Perkara Pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Prof Dr Marthen Napang menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, serta meminta agar dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, JPU dengan tegas menolak seluruh argumen yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam pernyataan resmi yang dibacakan di persidangan, JPU Tri Yanti Merlyn CP menyatakan, “Surat dakwaan yang disusun telah memenuhi semua persyaratan formil dan materiil sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.”

Baca juga :

Ketua Yayasan STFT INTIM Dikerangkeng di Rutan Salemba, Usai Kejati DKI Nyatakan Berkas P21 Limpahan Dari Polda Metro Jaya

Gugatan Praperadilan Ditolak, Guru Besar Unhas Prof Dr Marthen Napang Diperpanjang Masa Tahanannya

kasus pemalsuan putusan MA
Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, Terdakwa Perkara Pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan, mengenakan baju putih dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

JPU juga menegaskan bahwa dakwaan telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian.

Pun, JPU membantah argumen yang diajukan dalam eksepsi terdakwa yang menyebutkan bahwa dakwaan tersebut merupakan bentuk “pembunuhan karakter” terhadap terdakwa.

“Klaim tersebut tidak relevan. Hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara dan tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegasnya.

Baca juga :

Polda Metro Jaya Tahan Guru Besar Unhas Prof Marthen Napang, Tersangka Kasus Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan

Dalam kesimpulannya, JPU menegaskan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui batas ruang lingkup yang diizinkan dalam eksepsi.

“Kami berharap agar majelis hakim dapat memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa tersebut dan melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir, ” pungkas Tri Yanti Merlyn CP kepada Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor Dr John Palinggi, MM, MBA. Perkara tersebut terjadi di Graha Mandiri Lantai 25, No 61 Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Juni 2017 silam.

Oknum Perwira Polres Banjarnegara dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil

0

IndonesiaVoice.com– Seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial AS, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi B 9251 ZAE.

Dugaan tersebut melibatkan AS bersama YH. Pengaduan terhadap AS diterima oleh Bagian Pengaduan Masyarakat (Bagyanduan) pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Saddan Sitorus, SH, Managing Partner dari EDSA Attorney at Law, dalam keterangannya kepada media menegaskan AS diduga berperan aktif dalam penggelapan mobil tersebut.

Baca juga : Penghapusan Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah, Lebih Kompatibel dengan Tata Kebhinekaan



“Mobil tersebut berada di bawah penguasaan AS, dan hal ini telah diakui olehnya. Mobil itu bukan milik YH , namun AS tetap terlibat dalam perintah dari pelaku tindak pidana. Ini patut diduga sebagai tindakan penggelapan yang dilakukan bersama-sama,” jelasnya.

Menurut Saddan, pengaduan ke Propam ini didasarkan pada kesaksian dari sejumlah saksi dan penyidik dengan inisial IB yang menangani laporan polisi nomor LP/637/II/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA. Mereka (para saksi) mengungkapkan bahwa mobil Suzuki tersebut sedang dikuasai oleh AS.

“Mobil tersebut adalah milik klien kami, dan digunakan untuk mendukung bisnis bersama YH, meskipun bisnis tersebut ternyata fiktif. Kami menduga AS sudah mengetahui kegiatan YH ini, karena menurut kesaksian di Banjarnegara, ia sering membackup kegiatan YH. Sebab itu, status kepolisian AS patut dipertanyakan,” imbuhnya.

Baca juga : KPU Luncurkan Film “Tepatilah Janji” untuk Sosialisasi Pilkada 2024



Lebih lanjut, Saddan menambahkan, kliennya tidak memiliki hubungan bisnis apapun dengan AS.

“Integritas AS sebagai polisi sangat dipertanyakan. Mobil itu bukan milik YH, jadi atas dasar apa AS menguasainya? Ini melanggar hukum pidana. Jika terbukti, kami akan melanjutkan langkah hukum lainnya, termasuk melaporkannya ke polisi dan mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.

Sebelumnya, EDSA Attorney at Law telah melakukan upaya persuasif dengan melayangkan dua surat somasi kepada AS, namun tidak mendapatkan respon yang positif.

Baca juga : Terancam Akibat Operasi PT DPM, Emak-Emak Asal Dairi Mangandungi di depan Gedung MA Tuntut Keadilan



“Kami sudah memberitahu AS tentang masalah mobil ini, tetapi dia tidak memberikan respon. Mungkin dia merasa kebal hukum karena posisinya sebagai polisi. Kami akan terus memperjuangkan keadilan, dan polisi yang nakal seperti ini harus ditindak secara hukum,” ujar Saddan dengan nada kesal.

Saddan juga mengutarakan, AS telah mengakui mobil tersebut ada dalam penguasaannya, namun tidak segera menyerahkannya.

“AS bertindak arogan, menguasai mobil yang bukan haknya, dan ini sangat merendahkan martabat kepolisian,” pungkasnya.

Baca juga: Warga Dairi Bukan Tumbal Tambang, MA Didesak Tegakkan Keadilan Demi Keselamatan Masyarakat



Diketahui bahwa YH, yang diduga terlibat dalam kasus ini, sedang diproses oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh Kantor Hukum EDSA Attorney at Law dengan nomor perkara LP/637/II/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Penghapusan Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah, Lebih Kompatibel dengan Tata Kebhinekaan

0

IndonesiaVoice.com– Sejak tiga setengah tahun lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah berkali-kali menyampaikan komitmen di depan publik bahwa akan dilakukan penyederhanaan dalam pengajuan izin pendirian rumah ibadah.

Dalam Rancangan Peraturan Presiden mengenai Kerukunan Umat Beragama (Raperpres PKUB), Menag menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pengajuan izin pendirian rumah ibadah, sehingga syarat rekomendasi hanya satu, yaitu dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Wilayahnya.

Berbeda dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 tahun 2006 (PBM 2006) yang saat ini berlaku, rekomendasi yang dipersyaratkan dalam perizinan pendirian rumah ibadah berasal dari dua Institusi, Kantor Kemenag dan FKUB.

Baca juga: KPU Luncurkan Film “Tepatilah Janji” untuk Sosialisasi Pilkada 2024



Gagasan tersebut didukung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Namun sayangnya ditentang oleh Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, yang menilai bahwa seharusnya kebijakan perlunya rekomendasi dari FKUB patut dipertahankan.

Hal ini karena rekomendasi FKUB dipandang sebagai suatu kebutuhan persetujuan dari pemuka-pemuka agama.

Berkenaan dengan hal tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut:

Baca juga: Terancam Akibat Operasi PT DPM, Emak-Emak Asal Dairi Mangandungi di depan Gedung MA Tuntut Keadilan



Pertama, SETARA Institute mengapresiasi langkah progresif penghapusan syarat rekomendasi FKUB tersebut. Langkah tersebut lebih kompatibel dengan tata kebinekaan Indonesia yang terdiri dari berbagai identitas agama dan kepercayaan.

Dalam beberapa laporan tahunan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB), SETARA Institute mendorong agar pemerintah menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah.

Selain itu, Pemerintah hendaknya melakukan langkah progresif untuk menghilangkan ketentuan-ketentuan diskriminatif lainnya di dalam PBM 2 Menteri tahun 2006.

Baca juga: Warga Dairi Bukan Tumbal Tambang, MA Didesak Tegakkan Keadilan Demi Keselamatan Masyarakat



Perlu ditegaskan bahwa hambatan dalam perizinan pendirian rumah ibadah bukan hanya mengenai rekomendasi FKUB. Salah satu syarat yang membatasi kelompok minoritas yaitu syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat.

Formula 90/60 nyata-nyata menghambat terjaminnya hak konstitusional untuk beribadah yang oleh Pasal 29 ayat (2) diberikan kepada setiap orang atau tiap-tiap penduduk.

Kedua, dalam pandangan SETARA Institute, dengan rencana dihapuskannya syarat rekomendasi dari FKUB, maka FKUB dapat dioptimalkan perannya dalam membangun dan memelihara kerukunan sesuai mandat institusional kerukunan antar umat beragama.

Baca juga: Kekerasan dan Intimidasi Dilakukan Aparat Polres Simalungun Kepada Masyarakat Adat Sihaporas Dilaporkan Ke Mabes Polri dan Kompolnas



FKUB mesti memainkan peran yang lebih intensif dalam memperluas edukasi dan kampanye toleransi, memperbanyak ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah. Hal itu mesti ditegaskan secara eksplisit dalam Raperpres PKUB.

Ketiga, secara faktual, dalam tata kebinekaan dan heterogenitas Indonesia yang kompleks, FKUB belum optimal dalam mencegah dan menangani berbagai pelanggaran KBB, khususnya gangguan tempat ibadah di berbagai daerah.

Dalam Laporan Kondisi KBB SETARA Institute, sepanjang 2023, sebanyak 65 tempat ibadah mengalami gangguan yang beragam, mulai dari penolakan pendirian, pembatasan pendirian, pelarangan pendirian, hingga penyegelan tempat ibadah.

Baca juga: DPP PPRS Indonesia Dukung Sahat Parulian Tambunan Sebagai Ketua Panitia Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan 2024



Angka gangguan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yang mana terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan sepanjang 2022.

Bahkan jika ditarik dalam spektrum waktu yang lebih panjang sejak riset KBB dilakukan pertama kali oleh SETARA Institute (2007-2023) telah terjadi 636 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah.

Gangguan tersebut mencakup pembubaran dan menolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya. Seluruh gangguan tersebut menimpa kelompok minoritas dalam relasi inter dan intra agama.

Baca juga: Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online Deklarasi Manifesto Perang Semesta Lawan Judi Online



Dengan demikian, dibutuhkan transformasi kelembagaan dan peran FKUB. Antara lain, melalui; a) pergeseran asas keanggotaan FKUB, dari asas proporsionalitas menjadi asas inklusi, b) rekrutmen anggota FKUB secara lebih terbuka dan akuntabel dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil yang relevan di tingkat lokal, c) perluasan peran tokoh agama perempuan dalam FKUB dengan kebijakan afirmatif, misal minimal keanggotaan 30% tokoh agama perempuan, dan beberapa muatan progresif lainnya.

Keempat, terdapat kemendesakan untuk mengakselerasi kebijakan progresif dalam Raperpres PKUB dengan muatan yang lebih komprehensif dan berpihak pada jaminan hak atas KBB seluruh warga negara.

Janji Pemerintah kepada publik untuk mempermudah pendirian tempat ibadah kelompok minoritas dan meninjau ulang PBM 2 Menteri tahun 2006 harus dipercepat, dengan konsolidasi muatan yang lebih sesuai dengan keragaman identitas di Indonesia.

Baca juga: Tuding Foto Palsu, Fotographer Senior Arbain Rambey Disomasi



Hingga kini, tidak tampak akselerasi yang menggembirakan untuk melaksanakan komitmen mengenai kebijakan yang lebih progresif tentang pendirian rumah ibadah.

Kelima, terkait pernyataan Wakil Presiden yang menentang gagasan untuk mempermudah syarat pendirian rumah ibadah, SETARA Institute memandang bahwa pernyataan publik Wapres tersebut cenderung berpihak kepada aspirasi kelompok mayoritas yang kurang sesuai dengan kebinekaan Indonesia.

Sebagai pandangan pribadi, apalagi beliau adalah mantan Ketua MUI, statement tersebut dapat dimaklumi. Namun bila pernyataan beliau disampaikan dalam kapasitas sebagai Wakil Presiden, hal itu menunjukkan bahwa paradigma dan perspektif kebinekaan di internal pemerintahan memang tidak solid dan menggambarkan egoisme sektoral akut antar institusi pemerintahan, yang berkontribusi besar bagi terjadinya stagnasi KBB dalam dua dekade terakhir.

KPU Luncurkan Film “Tepatilah Janji” untuk Sosialisasi Pilkada 2024

0

IndonesiaVoice.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Asta Jaya Centra Cinema, Padi Padi Creative, dan Garin Workshop meluncurkan film komedi-drama bertema Pilkada berjudul “Tepatilah Janji”.

Film yang disutradarai oleh Garin Nugroho ini tayang perdana di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta, Jumat malam, 9 Agustus 2024.

Ketua KPU periode 2022–2027, Mochammad Afifuddin, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar film ini dapat menjadi sarana sosialisasi Pemilu dan Pilkada yang menyenangkan dan menggembirakan.

“Film Tepatilah Janji adalah salah satu cara KPU dalam melakukan pendidikan pemilih dan mensosialisasikan Pilkada dengan cara yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Warga Dairi Bukan Tumbal Tambang, MA Didesak Tegakkan Keadilan Demi Keselamatan Masyarakat



Film ini mengisahkan kehidupan keluarga Bu Pertiwi (diperankan oleh Cut Mini) yang harus menghadapi kompleksitas dunia politik ketika anak tertuanya, Adam (Bima Zeno), mencalonkan diri sebagai lurah. Film ini menggambarkan drama politik yang penuh kompetisi serta etika politik yang dipertaruhkan, dengan sentuhan komedi dan percintaan.

Sutradara Film, Garin Nugroho, menjelaskan bahwa Tepatilah Janji menggambarkan bagaimana kepemimpinan diuji melalui kemampuan untuk memenuhi janji, baik yang tercantum dalam konstitusi maupun janji pribadi untuk kesejahteraan masyarakat.

“Film ini penting sebagai pendidikan warga negara di saat politik kehilangan arah dalam memandu masyarakat menuju kehidupan yang sehat, kritis, dan produktif,” tambahnya.

Baca juga: Kekerasan dan Intimidasi Dilakukan Aparat Polres Simalungun Kepada Masyarakat Adat Sihaporas Dilaporkan Ke Mabes Polri dan Kompolnas



Film ini akan ditayangkan secara terbatas di bioskop-bioskop tanah air, beberapa televisi nasional, serta platform OTT. Selain itu, akan ada pemutaran keliling di ruang-ruang publik dan layar tancap di berbagai daerah. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemutaran dapat diakses melalui akun media sosial resmi Tepatilah Janji.

Terancam Akibat Operasi PT DPM, Emak-Emak Asal Dairi Mangandungi di depan Gedung MA Tuntut Keadilan

0

IndonesiaVoice.com– Warga Dairi, Sumatera Utara, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat Dairi yang terancam keselamatannya akibat operasi PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Desakan ini diserukan Aksi budaya teatrikal dan mangandung yang digelar warga Dairi di depan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2023 warga Dairi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menyatakan Kelayakan Lingkungan PT DPM sah melalui putusan Nomor: 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT, Tanggal 22 November 2023.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan Nomor 59/G/LH2023/PTUN.JKT tanggal 24 Juli 2023 menyatakan Kelayakan Lingkungan PT DPM tidak sah dan memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut kelayakan lingkungan hidup PT DPM tersebut pada 24 Juli 2023.

Baca juga: Warga Dairi Bukan Tumbal Tambang, MA Didesak Tegakkan Keadilan Demi Keselamatan Masyarakat



Salah seorang penggugat, Barisman Hasugian, mendesak Majelis Hakim MA bersedia mendengarkan permohonan masyarakat Dairi korban tambang PT DPM yang dirampas ruang hidupnya dan kini terancam keselamatannya.

“Saya mewakili para penggugat, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang mengadili dan menyidangkan perkara ini untuk membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan menguatkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah,”

Barisman mengatakan warga Dairi hanya ingin mempertahankan ruang pertanian sebagai sumber kehidupan dan menginginkan kehidupan yang sejahtera, jauh dari bayang-bayang ancaman tambang terhadap keselamatan para warga.

Baca juga: Kekerasan dan Intimidasi Dilakukan Aparat Polres Simalungun Kepada Masyarakat Adat Sihaporas Dilaporkan Ke Mabes Polri dan Kompolnas



“Kami tidak butuh tambang. Sekali tambang datang, ruang pertanian kami hilang, hidup kami pun lenyap,” kata dia.

Mentoria Situmorang, salah satu perwakilan warga Dairi berperan sebagai pangandung dalam aksi teatrikal menjelaskan “Dalam aksi teatrikal ini kami mau menceritakan kehidupan kami sebenarnya melimpah dengan berbagai hasil pertanian, sampai PT DPM datang ke kampung kami dengan membawa segala persoalan. Misalnya membangun mulut terowongan tambang, gudang bahan peledak dan bendungan limbah dekat rumah kami.” ujar Mentoria.

“Kami khawatir PT DPM membangun fasilitas bendungan limbah seluas 34 ha, dengan tinggi 30 meter yang terletak di Hulu desa dibangun di atas tanah yang tidak stabil, bagaimana jika bendungan limbah itu jebol dan mengubur kampung kami yang ada di hilir. Ini yang selalu kami andungkan (ratapi) dalam tiap-tiap aksi kami berharap para pengambil keputusan lebih memperhatikan hidup kami” imbuh dia.

Baca juga: DPP PPRS Indonesia Dukung Sahat Parulian Tambunan Sebagai Ketua Panitia Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan 2024



Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) menjelaskan, sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan kasasi, warga Dairi sudah menempuh berbagai upaya dan mendapatkan perhatian berbagai pihak.

Ia menyinggung pemantauan langsung yang dilakukan Komnas Perempuan dan Komnas HAM pada 2023 dengan hasil berupa rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk membatalkan proyek PT DPM karena memicu konflik sumber daya alam dan tata ruang, serta melanggar HAM.

Rohani menyatakan, konstitusi Indonesia telah menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM mencakup hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan perlakuan khusus yang tertuang di pasal 27 dan 28 H UUD 1945.

Baca juga: KPU Luncurkan Film “Tepatilah Janji” untuk Sosialisasi Pilkada 2024



“Semoga ini menjadi perhatian Majelis Hakim MA,” kata dia.

Kuasa hukum warga Dairi, Judianto Simanjuntak, yang juga mewakili Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyatakan gugatan warga Dairi ke PTUN Jakarta dan saat ini dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung berkaitan dengan keselamatan warga Dairi yang kini terancam oleh aktivitas tambang seng dan timah hitam PT DPM.

“Dairi merupakan kawasan yang rawan gempa karena dilalui oleh tiga jalur patahan gempa yakni patahan Toru, Renun, dan Angkola. Kerawanan ini membuat Dairi tidak layak untuk ditambang karena peristiwa gempa dapat menjadi bencana yang membahayakan nyawa para warga di sekitar lokasi tambang,” tegasnya.

Baca juga: Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online Deklarasi Manifesto Perang Semesta Lawan Judi Online



Steve Emerman, ahli hidrologi internasional dalam kajiannya terkait keberadaan PT DPM mengatakan bahwa rencana pertambangan yang diusulkan tidak tepat, karena berada di atas tanah yang tidak stabil dan lokasi gempa tertinggi di dunia.

PT DPM adalah tambang yang akan mengakibatkan bencana jika diizinkan untuk dilanjutkan’’ tukasnya.

Ihwal kerawanan tersebut, menurut Judianto, ditegaskan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menyatakan Kabupaten Dairi merupakan daerah rawan bencana sehingga tidak layak untuk ditambang.

Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menekankan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi, ditinjau dari pengaturan tata ruang Kabupaten Dairi.

Baca juga: Tuding Foto Palsu, Fotographer Senior Arbain Rambey Disomasi



“Majelis Hakim PTUN Jakarta juga menekankan perlunya menerapkan asas kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” bebernya.

Ia mengatakan para warga Dairi dan warga perantauan dari Dairi sangat mengapresiasi putusan PTUN Jakarta tersebut. Tetapi, di tingkat banding, masyarakat Dairi dikalahkan Majelis Hakim PTTUN Jakarta dengan putusan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT.

“Putusan PTTUN Jakarta adalah keliru dan tidak mempertimbangkan keselamatan warga serta kerusakan lingkungan yang akan terjadi sebagai dampak dari aktivitas pertambangan PT DPM,” urainya.

Kekeliruan fatal lainnya, menurut Judianto, adalah putusan PTTUN Jakarta tersebut menyatakan PT DPM sudah melalui prosedur yang benar.

Baca juga: Komisi Banding Federasi Futsal Indonesia Tolak Permohonan Banding Tim Kancil WHW



Padahal, berdasarkan fakta, penerbitan persetujuan lingkungan berupa dokumen kelayakan lingkungan hidup tidak melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung, sehingga PT DPM tidak menjalankan prosedur yang benar.

“Majelis Hakim PTTUN Jakarta juga keliru menyatakan warga yang menggugat tidak memiliki kepentingan hukum, padahal warga menggugat karena menjadi korban yang terdampak langsung aktivitas PT DPM Atas kekeliruan putusan PTTUN Jakarta tersebut, warga Dairi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI,” pungkas Judianto.

Meike Inda Erlina, Juru Kampanye Trend Asia dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengatakan, “Konflik antara warga Dairi dan PT DPM ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia masih mengedepankan ekonomi ekstraktif yang kita ketahui dikuasai oleh swasta, berskala besar, dan menimbulkan krisis multidimensi. Corak khasnya adalah sejak awal tidak ada pelibatan partisipasi warga secara bermakna, prosesnya tidak transparan sehingga warga tidak mendapatkan informasi utuh mengenai proyek yang akan mengancam ruang hidup dan keselamatan mereka, meskipun telah berulang kali meminta informasi tersebut,” kata dia.

Baca juga: Relawan TemAndika Deklarasikan Andika Perkasa Jadi Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024-2029



Sementara itu, PT DPM diberikan berbagai kemudahan, termasuk perizinan dan dukungan pembiayaan meskipun telah banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami mendesak pemerintah, alih-alih terus mempertahankan ekonomi ekstraktif yang rakus, merusak lingkungan dan menambah ketimpangan, pemerintah sebaiknya melakukan transformasi menuju ekonomi inklusif yang lebih berkeadilan dan dapat mengurangi ketimpangan multidimensi,” tegas dia.

Sebagai catatan, gugatan kasasi yang diajukan warga Dairi terdaftar dengan nomor perkara 277 K/TUN/LH/2024 .

Menurut situs web Mahkamah Agung, perkara dengan nomor tersebut berada dalam tahap pemeriksaan oleh majelis. Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut adalah Prof. Dr. H. Yulius, S.H, M.H (Ketua Majelis), Hj, Lulik Tri Cahyaningrum, S.H, M.H (Anggota Majelis 1), dan Dr. H. Yosran, S.H, M.Hum (Anggota Majelis 2).

Baca juga: Laporan Polisi Mandek 5 Tahun, Pelapor Dukung Polisi Tetapkan RR Laksana Dewi Dan Lena Mustika Jadi Tersangka



Dalam aksi tersebut warga juga membawa berupa dokumen seperti surat solidaritas yang menyatakan dukungan terhadap perjuangan warga Dairi.

Solidaritas tersebut datang dari berbagai lembaga, gereja-gereja komunitas yang ada di Indonesia. Kemudian ada Amicus Curiae dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Dokumen tersebut disampaikan oleh warga kepada MA ketika proses aksi berlangsung.

Warga Dairi Bukan Tumbal Tambang, MA Didesak Tegakkan Keadilan Demi Keselamatan Masyarakat

0

IndonesiaVoice.com– Warga Dairi, Sumatera Utara, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat yang terancam keselamatannya akibat operasi PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Desakan ini diserukan dalam konferensi pers bertajuk “Warga Dairi mengawal kasasi persetujuan Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), Warga Dairi Bukan Tumbal Tambang, Mahkamah Agung RI Tegakkan keadilan demi keselamatan ratusan ribu warga” di di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (5/8/2024).

Sebelumnya, pada 14 Februari 2024, warga Dairi mengajukan gugatan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM sah pada persidangan 22 November 2023.

Persetujuan tersebut diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK No. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral.

Baca juga: Kekerasan dan Intimidasi Dilakukan Aparat Polres Simalungun Kepada Masyarakat Adat Sihaporas Dilaporkan Ke Mabes Polri dan Kompolnas



Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah dan memerintahkan KLHK mencabut izin tersebut pada 24 Juli 2023.

Salah seorang penggugat, Barisman Hasugian, mendesak Majelis Hakim MA bersedia mendengarkan permohonan masyarakat Dairi korban tambang PT DPM yang dirampas ruang hidupnya dan kini terancam keselamatannya.

“Saya mewakili para penggugat, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang mengadili dan menyidangkan perkara ini untuk membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan menguatkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah,” ujar Barisman.

Barisman menjelaskan warga Dairi hanya ingin mempertahankan ruang pertanian sebagai sumber kehidupan dan menginginkan kehidupan yang sejahtera, jauh dari bayang-bayang ancaman tambang terhadap keselamatan para warga.

Baca juga: DPP PPRS Indonesia Dukung Sahat Parulian Tambunan Sebagai Ketua Panitia Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan 2024



“Kami tidak butuh tambang. Sekali tambang datang, ruang pertanian kami hilang, hidup kami pun lenyap,” tegas dia.

Tantangan warga Dairi tak hanya mengenai penerbitan kelayakan lingkungan hidup PT DPM. Layasna Berutu, perwakilan warga Dairi yang lain mengungkapkan, KLHK kini melakukan klaim sepihak atas kawasan hutan.

Menurut Layasna, KLHK memasang patok dan plang bertuliskan “tanah ini milik koperasi kenegerian Lae Njuhar,” di area ladang dan pemukiman warga Dairi, tepatnya di desa Sinar Pagi tanpa melakukan dialog dengan warga yang memiliki lahan-lahan tersebut. Tindakan KLHK yang bagai pencuri tersebut, membuat masyarakat curiga mengenai motif di balik tindakan KLHK itu.

“Kami mencurigai KLHK memiliki motif untuk memuluskan kepentingan PT DPM yang ingin memperluas wilayah konsesi tambang,” ucapnya.

Baca juga: Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online Deklarasi Manifesto Perang Semesta Lawan Judi Online



Tindakan KLHK itu, urai Layasna, menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah dan negara terhadap rakyatnya.

“Kenapa lagi-lagi kami warga yang dikorbankan? Kami hanya butuh hidup dan bertani dengan tenang tanpa campur tangan perusahaan dan KLHK, kehadiran mereka justru meresahkan kami,” katanya.

Uli Arta Siagian dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan pengukuhan kawasan hutan negara di Dairi merupakan dampak yang tidak terbantahkan dari implementasi UU Cipta Kerja.

“Undang-undang ini memandatkan pengukuhan hutan diselesaikan hingga 100 persen dalam tempo singkat. Percepatan pengukuhan kawasan hutan tanpa diikuti dengan koreksi terhadap proses pengukuhan kawasan hutan sebelumnya hanya akan melanggengkan azas domein verklaring atau azas yang berlaku pada zaman kolonial Belanda dulu. Dan konsekuensi paling logis dari proses ini adalah semakin panjangnya rantai konflik agraria.,” tegas dia.

Baca juga: Tuding Foto Palsu, Fotographer Senior Arbain Rambey Disomasi



Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) menjelaskan, sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan kasasi, warga Dairi sudah menempuh berbagai upaya dan mendapatkan perhatian berbagai pihak.

Ia menyinggung pemantauan langsung yang dilakukan Komnas Perempuan dan Komnas HAM pada 2023 dengan hasil berupa rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk membatalkan proyek PT DPM karena memicu konflik sumber daya alam dan tata ruang, serta melanggar HAM.

Rohani menyatakan, konstitusi Indonesia telah menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM mencakup hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan perlakuan khusus yang tertuang di pasal 27 dan 28 H UUD 1945.

“Semoga ini menjadi perhatian Majelis Hakim MA,” imbuhnya.

Baca juga: Komisi Banding Federasi Futsal Indonesia Tolak Permohonan Banding Tim Kancil WHW



Kuasa hukum warga Dairi, Judianto Simanjuntak, yang juga mewakili Sekretariat Bersama Tolak Tambang, menuturkan gugatan kasasi yang diajukan berkaitan dengan keselamatan hidup yang kini terancam oleh aktivitas tambang seng dan timah hitam PT DPM.

“Dairi merupakan kawasan yang rawan gempa karena dilalui oleh tiga jalur patahan gempa yakni patahan Toru, Renun, dan Angkola. Kerawanan ini membuat Dairi tidak layak untuk ditambang karena peristiwa gempa dapat menjadi bencana yang membahayakan nyawa para warga di sekitar lokasi tambang,” urainya.

“Steve Emerman, Ahli Hidrologi Internasional, dalam kajiannya terkait keberadaan PT DPM mengatakan rencana pertambangan yang diusulkan tidak tepat, karena berada di atas tanah yang tidak stabil dan lokasi gempa tertinggi di dunia. PT DPM adalah tambang yang akan mengakibatkan bencana jika diizinkan untuk dilanjutkan’’ lanjut dia.

Baca juga: Relawan TemAndika Deklarasikan Andika Perkasa Jadi Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024-2029



Ihwal kerawanan tersebut, menurut Judianto, ditegaskan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menyatakan Kabupaten Dairi merupakan daerah rawan bencana sehingga tidak layak untuk ditambang.

Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menekankan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi, ditinjau dari pengaturan tata ruang Kabupaten Dairi.

“Majelis Hakim PTUN Jakarta juga menekankan perlunya menerapkan asas kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” katanya.

Ia mengatakan para warga Dairi dan perantauan dari Dairi sangat mengapresiasi putusan PTUN Jakarta tersebut. Tetapi, di tingkat banding, masyarakat Dairi dikalahkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta dengan putusan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT.

Baca juga: Laporan Polisi Mandek 5 Tahun, Pelapor Dukung Polisi Tetapkan RR Laksana Dewi Dan Lena Mustika Jadi Tersangka



“Putusan PTTUN Jakarta adalah keliru dan tidak mempertimbangkan keselamatan warga serta kerusakan lingkungan yang akan terjadi sebagai dampak dari aktivitas pertambangan PT DPM,” tegas dia.

Kekeliruan fatal lainnya, menurut Judianto, adalah putusan PTTUN Jakarta tersebut menyatakan PT DPM sudah melalui prosedur yang benar. Padahal, berdasarkan fakta, penerbitan persetujuan lingkungan berupa dokumen kelayakan lingkungan hidup tidak melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung, sehingga PT DPM tidak menjalankan prosedur yang benar.

“Majelis Hakim PTTUN Jakarta juga keliru menyatakan warga yang menggugat tidak memiliki kepentingan hukum, padahal warga menggugat karena menjadi korban yang terdampak langsung aktivitas PT DPM,” pungkasnya. Atas kekeliruan putusan PTTUN Jakarta tersebut, warga Dairi mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga: Ketua Yayasan STFT INTIM Dikerangkeng di Rutan Salemba, Usai Kejati DKI Nyatakan Berkas P21 Limpahan Dari Polda Metro Jaya



Meike Inda Erlina, Juru Kampanye Trend Asia dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengatakan, “Konflik antara warga Dairi dan PT DPM ini menunjukkan Pemerintah Indonesia masih mengedepankan ekonomi ekstraktif yang kita ketahui dikuasai oleh swasta, berskala besar, dan menimbulkan krisis multidimensi. Corak khasnya adalah sejak awal tidak ada pelibatan partisipasi warga secara bermakna, prosesnya tidak transparan sehingga warga tidak mendapatkan informasi utuh mengenai proyek yang akan mengancam ruang hidup dan keselamatan mereka, meskipun telah berulang kali meminta informasi tersebut,” kata dia.

Sementara itu, PT DPM diberikan berbagai kemudahan, termasuk perizinan dan dukungan pembiayaan meskipun telah banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami mendesak pemerintah, alih-alih terus mempertahankan ekonomi ekstraktif yang rakus, merusak lingkungan dan menambah ketimpangan, pemerintah sebaiknya melakukan transformasi menuju ekonomi inklusif yang lebih berkeadilan dan dapat mengurangi ketimpangan multidimensi,” tandasnya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Guru Besar Unhas Prof Dr Marthen Napang Diperpanjang Masa Tahanannya



Sebagai catatan, gugatan kasasi yang diajukan warga Dairi terdaftar dengan nomor perkara 277 K/TUN/LH/2024 . Menurut situs web Mahkamah Agung, perkara dengan nomor tersebut berada dalam tahap pemeriksaan oleh majelis. Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut adalah Prof Dr H. Yulius, SH, MH (Ketua Majelis), Hj Lulik Tri Cahyaningrum, SH, MH (Anggota Majelis 1), dan Dr H Yosran, SH, MHum (Anggota Majelis 2).(*)

Kekerasan dan Intimidasi Dilakukan Aparat Polres Simalungun Kepada Masyarakat Adat Sihaporas Dilaporkan Ke Mabes Polri dan Kompolnas

0

IndonesiaVoice.com– Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut kembali melaporkan Aparat Kepolisian Resor (Polres) Simalungun atas tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan Aparat Kepolisian (Polres) Simalungun kepada Masyarakat Adat Sihaporas yang terjadi pada tanggal 22 Juli 2024 pukul 03.00 Wib.

Kekerasan tersebut dilakukan dengan cara membentak, menendang, memukul, memiting, menyetrum, menodongkan pistol dan menembak atap rumah Anggota Komunitas Masyarakat Adat Sihaporas.

Masyarakat Adat Sihaporas melaporkan ke Mabes Polri yaitu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Selain itu laporan juga diajukan ke Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas). Laporan ini diajukan pada Jumat, 2 Agustus 2024, melalui Kuasa Hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) yang merupakan gabungan Advokat, Penasihat Hukum dan Pembela Umum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Sebelumnya TAMAN telah mengadukan Aparat Polres Simalungun ke Komnas HAM pada tanggal 25 Juli 2024.

Baca juga: DPP PPRS Indonesia Dukung Sahat Parulian Tambunan Sebagai Ketua Panitia Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan 2024



Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN, Judianto Simanjuntak SH, dalam rilisnya, menyatakan pelaporan ini penting dilakukan agar Divisi Propam Polri, Itwasum Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dan Kompolnas melakukan evaluasi dan pengawasan atas kinerja Aparat Polres Simalungun terkait perilaku ketidakprofesionalan (unprofessional) Aparat Polres Simalungun dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Mamontang Laut Sihaporas yang mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidasi.

“Ini menunjukkan Aparat Polres Simalungun tidak menjunjung tinggi HAM dan melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegas dia.

Judianto menambahkan, akibat penyalahgunaan wewenang dari pihak Aparat Polres Simalungun tersebut mengakibatkan terjadinya dugaan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Sihaporas. Yakni, dugaan pelanggaran hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, dugaan pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan, dan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan dan keamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam konstitusi, UU HAM No 39 Tahun 1999, dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca juga: Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online Deklarasi Manifesto Perang Semesta Lawan Judi Online



“Seharusnya Aparat Polres Simalungun memberikan perlindungan dan pengayoman kepada Masyarakat Adat Sihaporas sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU Polri No 2 Tahun 2002. Tetapi faktanya aparat Polres Simalungun justru melakukan kekerasan dan intimidasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas,” imbuhnya.

Menurut Judianto, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aparat Polres Simalungun merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Khususnya, terkait dengan kewajiban aparat kepolisian menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM,” tukasnya.

Baca juga: Tuding Foto Palsu, Fotographer Senior Arbain Rambey Disomasi



Sementara Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas lainnya dari TAMAN, Gregorius B Djako, berharap Divisi Propam Polri, Itwasum Polri dan Kompolnas melakukan langkah-langkah.

“Diantaranya, dengan meminta keterangan dari Aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan Aparat Polres Simalungun dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Mamontang Laut Sihaporas dengan mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidatif, melakukan evaluasi dan pengawasan terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan Aparat Polres Simalungun tersebut,” jelasnya.

Gregorius melanjutkan, khusus Propam Polri terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri diharapkan mengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Aparat Polres Simalungun, dan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada Aparat Polres Simalungun jika terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Komisi Banding Federasi Futsal Indonesia Tolak Permohonan Banding Tim Kancil WHW



“Itwasum Polri diharapkan memberikan perintah kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas, dan memberikan teguran kepada Aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Mamontang Laut Sihaporas mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidatif,” kata dia.

Secara khusus, lanjut Gregorius, kepada Kompolnas diharapkan memberikan rekomendasi Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas

“Pengaduan di Kompolnas diterima bagian pengaduan. Bagian pengaduan Kompolnas menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dan akan menyurati Polda Sumut dan Polres Simalungun untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada respon dari Polda Sumut dan Polres Simalungun, maka Kompolnas akan mendatangi Polda Sumut dan Polres Simalungun,” pungkasnya.(*)

DPP PPRS Indonesia Dukung Sahat Parulian Tambunan Sebagai Ketua Panitia Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan 2024

0

IndonesiaVoice.com– Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia (DPP PPRS Indonesia) mengeluarkan Surat Pernyataan Dukungan kepada Sahat Parulian Tambunan sebagai Ketua Panitia Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan Tahun 2024.

Surat pernyataan dukungan tentang Pelaksanaan Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan Tahun 2024 tersebut ditandatangani di Medan, (2/8/2024), oleh Drs Martua Situngkir, Ak (Ketua Umum DPP PPRSI), Eddin Sihaloho, SE (Ketua Harian) Franc Hockly Tambunan (Sekretaris Umum), dan turut mengetahui Drs Chrismes Sihaloho (Penasehat) serta Ir Robert Silalahi (Pengawas).

Pomparan Raja Silahisabungan terdiri dari Sihaloho (Loho Raja), Situngkir (Tungkir Raja), Rumah Sondi (Sondi Raja), Sidabutar (Butar Raja), Sidabariba (Dabariba Raja), Sidebang (Debang Raja), Pintu Batu (Batu Raja) dan Tambun (Raja Tambun).

Baca juga : Himbauan Hadiri Pelantikan Pengurus PPRS Indonesia 2024-2029 di Medan 30 Juni 2024



Ketua Umum DPP PPRS Indonesia, Drs Martua Situngkir, Ak, membeberkan fakta-fakta sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan Tahun 2024.

“Berdasarkan hukum kebiasaan pelaksanaan Pesta Partangiangan dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan sejak tahun 1981, bahwa hak menentukan kepanitiaan pelaksana Bolahan Amak hak prerogatif atau hak mutlak dari pomparan yang mendapat giliran sebagai bolahan amak tanpa berhak dicampuri atau diganti oleh pihak manapun,” jelas Martua Situngkir.

“Berdasarkan gilirannya, maka pelaksanaan Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan tahun 2024 adalah giliran Pomparan Si Raja Tambun (Tambun Raja), yang telah diserahterimakan dari Pomparan Batu Raja Kepada Pomparan Raja Tambun pada hari Senin tanggal 27 November 2023 di Jabu Parsaktian Raja Silahisabungan dan telah dibulang-bulangi oleh seluruh Raja-Raja Turpuk dan diterima oleh saudara Sahat Parulian Tambunan sebagai Ketua Umum Panitia Pesta Partangiangan Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan tahun 2024,” imbuh dia.

Baca juga : Parsadaan Pomparan Raja Silahi Sabungan Indonesia akan Gelar Mubes Ke-2 di Medan 30 Maret 2024



Martua melanjutkan, fakta berikutnya berdasarkan surat tertanggal 27 Juli 2024 tentang Surat Hasil Pertimbangan Raja-Raja Turpuk, Raja Parbiringin dan Raja Parsanggar Silahisabungan tentang dukungan dan penetapan saudara Sahat Parulian Tambunan sebagai Ketua Panitia Bolahan Amak Tambun Raja tahun 2024. Sedangkan, Surat dari Raja-Raja Turpuk kepada Ketua Umum Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia tertanggal 28 Juli 2024.

“Fakta terakhir adalah dukungan dari mayoritas Pomparan Silahisabungan seperti Pomparan Silahisabungan Kota Medan, Tapteng, Sibolga dan Taput, kepada Saudara Sahat Parulian Tambunan,” tegas dia.

Berdasarkan fakta-fakta diatas, lanjut Martua, DPP PPRS Indonesia memutuskan perlu menyampaikan himbauan kepada segenap Pomparan Raja Silahisabungan dimanapun berada.

Baca juga: Mubes Ke-2, Martua Situngkir Nahkodai Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia 2024-2029



“DPP PPRS Indonesia mendukung sepenuhnya penetapan saudara Sahat Parulian Tambunan sebagai Ketua Panitia Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan Tahun 2024 yang telah dibulang-bulangi oleh Raja-Raja Turpuk pada tanggal 27 November 2023 di Desa Silalahi Nabolak,” jelasnya.

“DPP PPRS Indonesia memberikan hak otonomi penuh kepada Turpuk Si Raja Tambun (Tambun Raja) untuk melaksanakan Pesta Partangiangan Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan Tahun 2024 tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tandas Martua.

Ia juga menghimbau kepada seluruh Pomparan Raja Silahisabungan dimanapun berada agar mendukung kepanitiaan bolahan Amak tahun 2024 dibawah kepemimpinan Sahat Parulian Tambunan, baik materil maupun moril, demi suksesnya Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan Tahun 2024.

Baca juga : Martua Situngkir Dikukuhkan Jadi Ketum Pomparan Ompu Marjobu Situngkir Se-Indonesia 2024-2027



“DPP PPRS Indonesia menghimbau agar setiap pelaksanaan Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan setiap tahunnya terlaksana dengan mengedepankan Poda Sagu-Sagu Marlangan,” ujarnya.

“Pun, Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Dairi, untuk memasukkan kegiatan Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan Tahun 2024, dan Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan tahun-tahun selanjutnya untuk memasukkan kegiatan tersebut ke dalam Anggaran Pemerintah Kabupaten (APBD), sebagai bentuk konkrit dukungan Pemerintah terhadap pelestarian budaya dan peningkatan bidang pariwisata di Kabupaten Dairi,” pungkas Martua.

Surat pernyataan dukungan ini juga ditembuskan kepada Pemkab Dairi, Seluruh DPD dan DPC PPRS Indonesia, PPRTI Indonesia, Raja-Raja Turpuk Silahi Nabolak dan seluruh Pomparan Raja Silahisabungan dimanapun berada.

 

Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online Deklarasi Manifesto Perang Semesta Lawan Judi Online

0

Dalam upaya meningkatkan partisipasi publik dalam memerangi judi online dan para bandar judi yang merugikan masyarakat, Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online mendeklarasikan Manifesto Perang Semesta Lawan Judi Online. Acara deklarasi ini digelar dalam bentuk konferensi pers yang bertempat di Restoran Telaga Sampireun Menteng, Jakarta Pusat.

Dengan tema “Selamatkan Indonesia: Berantas Judi Online, Tangkap Bandar Judi”, acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari berbagai organisasi relawan.

Beberapa di antaranya adalah Panel Barus, Bendahara Umum DPP Projo; Yudhi Ariesa Chandra, Ketua Umum Projo Muda; Abdul Havid Permana, Sekjen Relawan Bara JP; Monisyah Hutabarat (Ketua Seknas Ganjar Indonesia)  serta beberapa ketua relawan lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, masing-masing ketua relawan menyampaikan pandangan dan sikap mereka terkait pemberantasan judi online.

Panel Barus memimpin jalannya acara dengan mengungkapkan keprihatinan terhadap dampak negatif judi online yang telah merusak masyarakat.

“Terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang hadir memenuhi undangan kami. Hari ini, kami berkumpul untuk menyuarakan keprihatinan kami terhadap bahaya judi online yang semakin merajalela. Judi online memiliki dampak buruk yang sangat signifikan terhadap kesehatan mental, ekonomi, dan sosial masyarakat kita,” ungkap Panel Barus.

Ia menambahkan bahwa hadirnya relawan Jokowi dan Ganjar Pranowo dalam acara ini menunjukkan kesatuan pandangan dan komitmen untuk memberantas judi online demi mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.

Dampak Negatif Judi Online

Dalam deklarasi manifesto tersebut, beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:

Kesehatan Mental: Judi online menyebabkan kecanduan yang berujung pada stres, depresi, dan kecemasan berat. Banyak korban judi online yang rela mengorbankan segalanya, bahkan melakukan tindak kriminal seperti pencurian dan penipuan.

Ekonomi: Judi online merusak daya beli masyarakat. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari justru habis untuk berjudi, mengakibatkan penurunan daya beli dan terlilit hutang.

Sosial: Judi online mengubah perilaku dan nilai-nilai dalam masyarakat, mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga, serta menurunkan partisipasi dalam kegiatan sosial.

Politik: Peredaran uang dari judi online digunakan untuk mempengaruhi proses politik dan praktik korupsi, merusak integritas aparatur negara.

Ekonomi Nasional: Judi online menyebabkan aliran uang yang besar ke luar negeri, mengurangi produktivitas ekonomi, dan membahayakan kestabilan keuangan negara.

Seruan dan Tindakan Konkret

Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online juga menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas para bandar judi online. Mereka mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperketat pengawasan digital dan meminta OJK untuk membekukan aktivitas yang terkait dengan judi online.

Sebagai langkah konkret, mereka akan melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat, berkolaborasi dengan tokoh masyarakat, ahli kesehatan mental, dan akademisi untuk membantu para korban kecanduan judi online. Selain itu, mereka akan menggelar apel siaga untuk menegaskan komitmen mereka dalam memberantas judi online.

Dengan deklarasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online meningkat dan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk memberantas judi online demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

(Victor)