Beranda blog Halaman 27

Dirut Pertamina Minta Maaf, Mampukah Kembali Merebut Kepercayaan Publik Ditengah Tsunami Korupsi?

0

IndonesiaVoice.com – Langit Jakarta pagi itu terasa kelam, seolah turut merasakan beban yang dipikul oleh Simon Aloysius Mantiri, Direktur Utama PT Pertamina Persero. Di hadapan media, ia berdiri tegak, meski raut wajahnya mengungkapkan kepenatan.

Dengan suara yang tegas namun penuh kerendahan hati, Simon menyampaikan permohonan maaf yang terdalam kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Ini adalah peristiwa yang memukul kita semua,” ujarnya, mengawali pernyataan resmi yang penuh dengan refleksi dan komitmen dalam jumpa pers di Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Peristiwa yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anak perusahaan Pertamina dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang selama kurun waktu 2000 hingga 2023.

Kasus ini telah menjadi sorotan tajam Kejaksaan Agung, yang kini tengah menindaklanjuti proses hukum. Simon tak menampik bahwa ini adalah ujian berat bagi Pertamina, perusahaan yang selama 67 tahun menjadi urat nadi energi bangsa.

“Kami sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Simon.

Ia menegaskan bahwa Pertamina akan memberikan dukungan penuh, termasuk menyediakan data dan keterangan tambahan yang dibutuhkan. Namun, di balik dukungan itu, terselip sebuah pengakuan: Pertamina harus berbenah.

Good Corporate Governance, Janji yang Harus Ditepati

Simon berulang kali menekankan komitmen Pertamina terhadap prinsip good corporate governance. “Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Ia menyadari betul bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, ia meyakinkan bahwa Pertamina akan terus bekerja keras untuk memastikan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dihasilkan tetap sesuai standar.

Untuk membuktikan hal tersebut, Simon membeberkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas). Sebanyak 75 sampel BBM, mulai dari Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), hingga produk lainnya, telah diuji.

Sampel diambil dari Terminal BBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Hasilnya, seluruh sampel memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.

Meski demikian, Simon tak berpuas diri. “Ini mendorong kami untuk terus melakukan pengujian di seluruh SPBU Pertamina di Nusantara,” tegasnya.

Ia juga membuka pintu lebar bagi masyarakat untuk melaporkan kejanggalan yang ditemui. Selain call center 135, Simon bahkan memberikan nomor pribadinya, 081417081945, yang dapat dihubungi via SMS dan WhatsApp.

Ramadhan dan Tanggung Jawab Energi Nasional

Di tengah upaya perbaikan, Pertamina juga memikul tanggung jawab besar dalam memastikan ketersediaan energi selama bulan suci Ramadhan dan menjelang momen mudik Lebaran. Simon menegaskan bahwa Pertamina akan berkomitmen penuh untuk memastikan layanan energi berjalan lancar.

“Kami akan memastikan ketersediaan energi tercukupi untuk melayani kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai perusahaan BUMN, Pertamina bukan sekadar aset bangsa. Ia adalah simbol ketahanan energi nasional. Simon mengingatkan bahwa selama 67 tahun, Pertamina telah menjadi bagian tak terpisahkan dari hajat hidup orang banyak.

Namun, ia juga tak menutup mata bahwa ada tindakan-tindakan yang mungkin telah menyakiti hati dan kepercayaan masyarakat.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Simon, dengan nada yang penuh penyesalan.

Ia mengajak seluruh insan Pertamina untuk bersatu, memperbaiki diri, dan membangun tata kelola yang lebih baik. Tim Crisis Center telah dibentuk untuk mengevaluasi seluruh proses bisnis, terutama dari aspek operasional.

Pertamina dan Harapan Baru

Di akhir pernyataannya, Simon mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama memperbaiki Pertamina.

“Mari kita sama-sama berjuang untuk memberikan manfaat yang pada ujungnya diterima oleh rakyat Indonesia,” serunya.

Ia berharap, dengan dukungan dan doa masyarakat, Pertamina dapat kembali menjadi aset kebanggaan bangsa yang dipercaya dan dibanggakan.

Sebagai penutup, Simon menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi semua usaha dan niat baik kita untuk pengabdian bagi bangsa dan negara,” ujarnya, mengakhiri pernyataan dengan penuh harap.

Di balik permintaan maaf dan janji perbaikan, Pertamina kini berada di persimpangan jalan. Ujian ini bukan hanya tentang hukum dan tata kelola, tetapi juga tentang kepercayaan yang harus diraih kembali. Dan seperti kata Simon, perjalanan ini membutuhkan dukungan dan doa dari seluruh rakyat Indonesia.

Dissenting Opinion yang Membawa Harapan Sorbatua Siallagan dan Perjuangan Masyarakat Adat

0

IndonesiaVoice.com – Di bawah langit kelabu yang menggantung di atas ibukota, ratusan orang berkumpul di depan gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Jakarta, (26/2/2025).

Mereka adalah bagian dari Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan, sebuah gerakan yang lahir dari kegelisahan atas ketidakadilan yang dialami oleh Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Hari ini, mereka datang dengan satu tuntutan: keadilan.

Sorbatua Siallagan, seorang lelaki yang telah menghabiskan hidupnya memimpin komunitas adatnya, kini terjerat dalam pusaran hukum yang rumit. Pada 14 Agustus 2024, tiga hari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia ke-79, Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan putusan yang mengguncang hati banyak orang.

Sorbatua dinyatakan bersalah karena “mengerjakan dan menduduki kawasan hutan” dan dihukum penjara selama dua tahun serta denda satu miliar rupiah. Jika denda tak terbayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.

Namun, putusan itu bukanlah akhir cerita. Judianto Simanjuntak, pengacara publik dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dengan suara lantang menyatakan bahwa putusan tersebut keliru dan menyesatkan.

“Fakta sejarah menunjukkan bahwa komunitas Ompu Umbak Siallagan telah mendiami dan mengelola wilayah adatnya sejak tahun 1700-an, jauh sebelum kehadiran PT. Toba Pulp Lestari (TPL),” tegas Judianto dalam siaran persnya, Rabu (26/2/2025).

Generasi ke-11 dari keturunan Raja Ompu Umbak Siallagan ini telah hidup harmonis dengan alam, menjaga warisan leluhur mereka.

Dalam sidang itu, ada satu suara yang berbeda. Hakim Agung Cory Fondara Dodo Laia, S.H., M.H., menyampaikan dissenting opinion, pendapat yang berseberangan dengan mayoritas hakim. Ia berargumen bahwa tanpa sosialisasi izin Kawasan Hutan Produksi yang dimiliki TPL, tindak pidana tidak bisa dikenakan kepada Sorbatua.
“Ini menunjukkan bahwa sebenarnya Sorbatua tidak melakukan tindak pidana,” ujar Judianto.

Upaya hukum banding yang diajukan Sorbatua membawa angin segar. Pada 17 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Sorbatua bukanlah tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Sorbatua pun dibebaskan dari segala tuntutan dan diperintahkan untuk dibebaskan dari rumah tahanan.

Namun, kelegaan itu tak bertahan lama. Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, membawa kasus ini kembali ke titik awal.

Sinung Karto, dari Divisi Penanganan Kasus Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Simalungun melukai rasa keadilan.

“Keberadaan masyarakat adat dilindungi oleh konstitusi merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945,” katanya.

Namun, tanpa Undang-Undang Masyarakat Adat, perlindungan itu hanya menjadi kata-kata indah di atas kertas. “Kriminalisasi terhadap Sorbatua adalah akibat dari ketiadaan payung hukum yang jelas,” tambahnya.

Mufti Fathul Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI), menilai proses hukum ini telah melampaui nalar. Kawasan hutan yang disengketakan belum melalui tahapan penetapan resmi, melainkan masih dalam tahap penunjukan.

“Ini adalah konflik administrasi, bukan pidana,” tegasnya.

Konflik antara masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dan PT. TPL seharusnya diselesaikan melalui jalur administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan melalui meja hijau pengadilan.

Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), melihat kasus ini sebagai cermin pengabaian negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Aparat penegak hukum justru menjadi alat kriminalisasi, bukan pelindung keadilan,” ujarnya.

Pola kriminalisasi yang berulang ini, menurutnya, semakin memperkuat impunitas dan melemahkan komitmen negara dalam menegakkan hak asasi manusia.

Elisabet Simanjuntak, pimpinan aksi dari Sekretariat Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), menyuarakan harapan mereka.

“Kami meminta Mahkamah Agung untuk menjaga netralitas dan independensinya. Tegakkan hukum demi keadilan bagi Sorbatua,” serunya.

Mereka berharap Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Sorbatua dari segala tuntutan.

Di tengah terik matahari yang mulai menyengat, suara-suara mereka bergema. Mereka bukan hanya memperjuangkan Sorbatua, tetapi juga masa depan masyarakat adat di seluruh Nusantara.

Sebuah perjuangan yang tak hanya tentang hukum, tetapi juga tentang martabat, identitas, dan hak untuk hidup berdampingan dengan alam.

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung, menanti putusan yang akan menentukan nasib Sorbatua Siallagan—dan mungkin, nasib masyarakat adat di Indonesia.(*)

Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Dr John Palinggi: Langkah Besar Optimalkan Kekayaan Negara

0

IndonesiaVoice.com – Tanggal 24 Februari 2025, di Halaman Istana Presiden, menjadi hari yang bersejarah bagi Indonesia. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, lahir sebuah entitas baru yang diharapkan menjadi pilar utama pembangunan nasional yakni Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dengan aset mencapai lebih dari 900 miliar dolar AS (Rp 14.615 triliun), Danantara bukan sekadar badan pengelola investasi, melainkan sebuah harapan baru untuk mengoptimalkan kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat.

Danantara hadir dengan mandat yang jelas yaitu memfokuskan diri pada sektor-sektor vital seperti hilirisasi sumber daya alam, kecerdasan buatan, energi terbarukan, dan produksi pangan. Ini adalah langkah strategis untuk mengkonsolidasikan kekuatan ekonomi Indonesia, mengubah potensi menjadi kemakmuran yang nyata.

Dr John Palinggi: Efisiensi Anggaran APBN, Alat Prabowo Menguji Loyalitas Menteri dan Pejabat Negara

Niat Mulia, Langkah Konkret

Dr. John Palinggi, MM, MBA, Pengusaha ternama yang sudah 45 tahun menggeluti dunia bisnis ini, menyebut pembentukan Danantara sebagai langkah visioner Presiden Prabowo.

“Ini adalah upaya mulia untuk menciptakan satu badan usaha milik negara yang terpusat, terfokus, dan efektif,” ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (DPP ARDIN) ini.

Danantara, menurut Pemegang Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) Business Travel Card ini, bukan sekadar penggabungan aset, melainkan sebuah transformasi menuju tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Kejujuran adalah pondasi utama,” tegas John Palinggi.

Ia mengingatkan bahwa negara-negara maju seperti Norwegia dan Swedia mencapai kemajuan bukan hanya karena sumber daya melimpah, tetapi karena integritas dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara.
Danantara, dengan niat baik dan struktur yang jelas, diharapkan bisa menapaki jalan yang sama.

Pembentukan Danantara juga menjadi jawaban atas masalah klasik yang menghantui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama ini yaitu tumpang tindih pengelolaan, kebocoran anggaran, dan intervensi yang tidak sehat.

John Palinggi mengingatkan bagaimana di masa lalu, banyak BUMN yang justru menjadi beban negara karena pengelolaan yang tidak profesional.

“Dulu, banyak BUMN yang semaunya sendiri, minta penyertaan modal negara, tapi tidak bertanggung jawab,” ujar Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA) ini.

Ia mencontohkan kasus-kasus seperti BLBI dan utang-utang BUMN yang menumpuk tanpa akuntabilitas yang jelas.

Danantara, dengan struktur yang lebih terpusat dan transparan, diharapkan bisa memutus mata rantai masalah ini.

Transparansi dan Partisipasi Publik

Salah satu aspek penting dalam perjalanan Danantara adalah transparansi. John Palinggi menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan aset negara.

“Rakyat harus dilibatkan dalam pengawasan,” tegas Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) ini.

Ia berharap Danantara bisa menjadi contoh bagaimana pengelolaan kekayaan negara dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik.

Meski undang-undang yang mengatur Danantara memberikan keleluasaan dalam pengelolaan, John Palinggi mengingatkan agar badan ini tetap terbuka terhadap audit dan pengawasan.

“Ini bukan soal tidak percaya, tapi tentang memastikan bahwa niat baik Presiden tidak dicederai oleh kepentingan-kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Optimisme Menuju Masa Depan

Meski tantangan tidak kecil, optimisme tetap mengemuka. Danantara hadir dengan modal awal yang besar, baik secara finansial maupun moral.

Presiden Prabowo, dengan tekadnya yang kuat, telah menempatkan orang-orang terpercaya untuk memimpin badan ini.

“Kita harus optimis,” kata John Palinggi, “Setiap langkah besar selalu dimulai dengan niat baik dan pikiran positif. Danantara adalah kesempatan kita untuk membuktikan bahwa Indonesia bisa mengelola kekayaannya sendiri, untuk kemakmuran rakyat.”

Danantara bukan sekadar proyek ekonomi, melainkan sebuah cita-cita besar. Ia adalah simbol harapan baru, bahwa kekayaan alam dan potensi manusia Indonesia bisa dikelola dengan baik, untuk kesejahteraan bersama.

Di tangan yang tepat, dengan niat yang tulus, Danantara bisa menjadi mercusuar yang membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah.

(Victor)

Putri Handayani Asal Serdang Bedagai Taklukkan Puncak Tertinggi Antartika dan Kibarkan Merah Putih 

0

IndonesiaVoice.com – Di bawah langit Antartika yang tak bertepi, di tengah hembusan angin dingin menusuk yang menyelimuti daratan beku, Putri Handayani, seorang pendaki perempuan asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil mengukir sejarah. 

Tepat pada 8 Januari 2025, pukul 18.30 waktu setempat, langkah terakhir Putri mencapai puncak Gunung Vinson (4.892 mdpl), puncak tertinggi di benua Antartika. 

Sang Merah Putih berkibar kembali, membawa kebanggaan untuk bangsa Indonesia sekaligus menjadi pembuka lembaran inspirasi di awal tahun ini.

Dalam heningnya puncak yang membeku, di suhu ekstrem minus 35 derajat Celsius, Putri berdiri dengan gagah. Senyumnya tersembunyi di balik masker tebal yang melindungi wajah dari gigitan dingin. Bendera Indonesia ia bentangkan tinggi-tinggi. 

“Ini bukan hanya tentang mencapai puncak, tetapi juga tentang membuktikan bahwa perempuan Indonesia mampu menghadapi tantangan besar dan meraih mimpi sebesar apapun,” ucap Putri penuh semangat saat mengisahkan perjalanannya, dalam jumpa pers di Public Hall Komite Olimpiade Indonesia, Menara Olahraga Senayan Building, FX Sudirman, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

Dari Union Glacier ke Puncak Dunia

Ekspedisi ini dimulai dari Union Glacier Camp, titik awal perjalanan menuju Vinson Base Camp. Namun, perjalanan bukan tanpa hambatan. 

Putri dan tim harus menunggu selama tiga hari akibat kabut tebal dan cuaca buruk yang sering kali menjadi musuh utama di benua terdingin di dunia ini. 

Barulah pada 4 Januari 2025, cuaca mulai bersahabat, memungkinkan pesawat kecil mendarat di Vinson Base Camp (2.152 mdpl).

Tahap demi tahap dilalui Putri dengan determinasi tinggi. Dari Branscomb Glacier menuju Low Camp (2.865 mdpl), kemudian High Camp (3.858 mdpl), hingga akhirnya menaklukkan jalur menantang menuju puncak. 

Setiap langkah adalah perjuangan melawan rasa lelah, beratnya beban perlengkapan yang mencapai 20 kilogram, dan suhu udara yang terus menurun. Namun, semangatnya tetap menyala. 

“Alhamdulillah, cuaca mendukung sepanjang perjalanan. Ini berkah besar untuk memulai tahun 2025,” ungkap Putri yang pertama kali menaklukkan gunung pertamanya yakni Gunung Sibayak pada umur 13 tahun.

Pendakian Gunung Vinson bukan hanya soal tinggi. Terletak di kawasan Kutub Selatan, tekanan udara di puncaknya setara dengan gunung yang 1.000 meter lebih tinggi di kawasan khatulistiwa. Ditambah lagi, cuaca ekstrem dan angin kutub yang tak menentu menjadikannya salah satu tantangan terbesar bagi para pendaki dunia.

Momentum Bersejarah dan Inspirasi Nasional

Keberhasilan Putri menorehkan sejarah baru bagi dunia pendakian Indonesia. Ia menjadi perempuan ketiga asal Indonesia yang menginjakkan kaki di puncak Vinson, setelah dua pendaki perempuan sebelumnya melakukannya delapan tahun silam. 

Ini juga menjadikannya pendaki ke-12 asal Indonesia yang berhasil menaklukkan puncak tertinggi di benua Antartika. Namun, misi Putri tak hanya tentang mencetak prestasi pribadi. 

Ia membawa pesan yang lebih besar: inspirasi bagi perempuan Indonesia untuk terus berjuang menggapai cita-cita, melampaui batas-batas yang kerap kali ditentukan oleh masyarakat. 

“Saya dedikasikan perjalanan ini untuk perempuan Indonesia, agar mereka percaya bahwa mereka juga bisa meraih puncak tertinggi dalam hidup mereka,” ujar Putri penuh makna.

Prestasi ini juga merupakan langkah ke-7 dari total 9 target yang dicanangkan dalam perjalanan Putri meraih gelar The Explorers’ Grand Slam

Gelar ini hanya diberikan kepada penjelajah yang berhasil menaklukkan tujuh puncak tertinggi di tujuh benua serta menjelajahi Kutub Utara dan Kutub Selatan. Dengan Vinson ditaklukkan, hanya tersisa Gunung Everest dan Kutub Utara yang menunggu di daftar impian Putri.

Ekspedisi monumental ini tidak terlepas dari dukungan penuh berbagai pihak. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan restunya untuk misi ini. 

Dukungan juga datang dari sejumlah perusahaan, baik BUMN seperti PT Pertamina dan PT Garuda Indonesia, maupun pihak swasta seperti Eiger Adventure. 

Selain itu, komunitas dan lembaga seperti Indonesia National Olympic Committee (KOI), ILUNI UI, dan Kamuka Parwata turut andil dalam kesuksesan perjalanan ini.

Putri juga aktif menginspirasi generasi muda melalui platformnya, Jelajah Putri, yang ia dirikan sejak 2016. Lewat inisiatif ini, ia tak hanya berbagi pengalaman petualangan, tetapi juga menyuarakan pentingnya kesetaraan gender, terutama dalam profesi yang didominasi laki-laki, serta memperkenalkan program edukasi berbasis STEAM (Science, Technology, Engineering, Art, Mathematics) bagi anak-anak.

Dunia Menanti Langkah Berikutnya

Meski puncak Vinson telah diraih, perjalanan Putri belum selesai. Everest, gunung tertinggi di dunia, dan Kutub Utara kini menanti untuk ditaklukkan. 

Namun, satu hal pasti, keberhasilan Putri di Antartika bukan hanya tentang seorang perempuan yang mencapai puncak, melainkan tentang seluruh bangsa yang ikut mendaki bersama tekad dan mimpinya.

“Alhamdulillah, jerih payah saya terbayar. Ini kado untuk Indonesia, dan saya akan terus melangkah menuju target berikutnya,” tutup Putri dengan senyum penuh keyakinan.

Di ketinggian yang membekukan, di daratan putih yang dingin, Putri telah menanamkan harapan. Sebuah harapan bahwa mimpi besar selalu layak diperjuangkan, hingga ke ujung dunia sekalipun.(*)

 

RUU Minerba Disahkan, Panggung Sirkus Oligarki Tambang di Senayan

0

RUU Minerba Disahkan, Panggung Sirkus Oligarki Tambang di Senayan

(Siaran Pers: Jatam – Jaringan Advokasi Tambang)

Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, pada pukul 10.51. Ini menjadi momentum bersejarah yang menguatkan indikasi gedung DPR hanya menjadi panggung sirkus bagi para pencoleng untuk bertransaksi kepentingan, utamanya kepentingan berbisnis sumber daya alam.

Sebelumnya pada Senin, 17 Februari 2025, seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi ketiga UU Minerba bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Artinya, tak ada satu pun anggota DPR yang mengklaim sebagai wakil rakyat, benar-benar bertindak mewakili rakyat, khususnya yang menjadi korban tambang selama puluhan tahun.

Kangkangi Hukum demi Revisi Pesanan

Proses revisi usulan DPR ini jauh dari kata transparan dan dilakukan secara ugal-ugalan nan sembrono. Selain tak melibatkan partisipasi publik, agenda revisi UU Minerba tersebut tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Prolegnas Prioritas. Pada 2024 lalu, DPR menetapkan 176 RUU masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029, 41 di antaranya dikategorikan prioritas, namun tak ada revisi UU Minerba di dalamnya.

Apabila DPR benar-benar bertindak mewakili rakyat dan mendengarkan suara rakyat secara sungguh-sungguh, revisi UU Minerba tidak akan memasukkan pasal-pasal bermasalah. Selain itu, masih banyak RUU mendesak yang perlu dikebut pengesahannya seperti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah dirancang sejak 21 tahun lalu, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Perampasan Aset yang kini berganti menjadi RUU Pemulihan Aset.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba mengatakan revisi ini tidak dibuat secara tergesa-gesa. Namun, tindak-tanduk DPR sebagai pengusul revisi menunjukkan sebaliknya. Panja RUU Minerba melakukan pengkajian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah dan DPD selama sepekan terakhir nyaris tanpa jeda.

Menurut pantauan JATAM, rapat pembahasan DIM dan penyempurnaan redaksional isi RUU Minerba berlangsung pada 12, 13, 14, 15 Februari hingga larut malam dan selalu berlangsung secara tertutup. Adapun RUU Minerba secara mendadak dibahas pertama kali di Baleg pada Senin, 20 Januari 2025, juga dilakukan secara tertutup di tengah masa reses. Keesokan harinya, Selasa, 21 Januari 2025, RUU ini ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat tertutup.

Usulan ini dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 23 Januari 2025 yang secara resmi menyetujui RUU Minerba untuk dibahas menjadi undang-undang. Tak sampai sebulan, pada Rabu, 12 Februari 2025, Baleg membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Minerba yang diserahkan oleh pemerintah dan DPD, lagi-lagi dalam pertemuan tertutup. Tak sampai sebulan, rapat-rapat tertutup ini membuahkan rancangan yang disahkan menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa, 18 Februari 2025.

Rapat-rapat tertutup antara pemerintah, DPD, DPR menunjukkan undang-undang ini dibuat bukan untuk rakyat, melainkan untuk kepentingan tiga lembaga tersebut yang merupakan kaki tangan para oligarki tambang. Selain itu, penyusunannya melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengharuskan adanya keterbukaan, yang diatur dalam Pasal 5.

Penyusunan revisi UU Minerba oleh gerombolan sirkus Senayan ini juga melanggar hierarki hukum yang tercantum dalam Pasal 7. Sebab, revisi yang diajukan oleh DPR tersebut bertujuan untuk mengakomodir Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian jatah konsesi kepada ormas keagamaan. Artinya, pemerintah dan DPR sedang berupaya mengakomodir peraturan yang kedudukannya lebih rendah daripada UU agar seolah-olah memiliki legitimasi kepastian hukum.

PP ini diakomodir dalam Pasal 60 yang mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batu bara kepada ormas keagamaan, yang kemudian diperluas kepada koperasi, perusahaan perorangan, serta badan usaha kecil dan menengah (UMKM). Pemberian WIUP kepada entitas bisnis ini dilakukan secara prioritas dengan dalih untuk menguatkan fungsi ekonomi ormas keagamaan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM. Selain itu, dibuka pula ruang untuk ikut mengelola tambang mineral seperti yang diatur dalam Pasal 51.

Sehingga secara prinsip, penerbitan revisi UU Minerba untuk mengakomodir PP melanggar asas lex superior derogat legi inferiori (peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi). Penerabasan prinsip ini diduga sudah disepakati sebelumnya di luar rapat-rapat Baleg. Ini menunjukkan DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk mengangkangi dan menginjak-injak hukum yang berlaku di NKRI.

Menebalkan Kebohongan demi Cuan Tambang

Kebohongan tersebut menyingkap tabir ketamakan para oligarki tambang yang bersemayam di balik lembaga DPR, pemerintah, dan DPD. Dalam rancangan awal RUU Minerba, sebelum dibahas bersama dengan pemerintah dan DPD, ormas keagamaan hanya diberikan jatah konsesi batu bara. Sedangkan perguruan tinggi, koperasi, dan perusahaan perorangan, diberikan jatah konsesi mineral logam.

Namun setelah pembahasan selama empat hari berturut-turut, seluruh entitas bisnis tersebut dapat menambang batu bara juga mineral logam, seperti diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 60. Dengan kata lain, siapa saja bisa menambang batu bara dan mineral logam di Indonesia, asal memiliki badan usaha berbadan hukum. Adapun komoditas yang dikategorikan mineral logam antara lain nikel, emas, bauksit, timah, tembaga, perak.

Selain berbohong mengenai proses yang tidak tergesa-gesa, DPR dan pemerintah juga berbohong mengenai pelibatan kampus dalam bisnis tambang. Dalam konferensi pers usai rapat pleno pengesahan tahap satu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan DPR dan pemerintah sepakat batal memberikan konsesi kepada perguruan tinggi dan seolah-olah mendengarkan masukan publik untuk tidak melibatkan kampus dalam bisnis tambang.

Namun, pembatalan tersebut tidak serta-merta menggugurkan niat pemerintah ‘menjebak’ kampus ke dalam bisnis tambang mineral dan batu bara. DPR dan pemerintah hanya menggeser posisi kampus dari sebagai penerima konsesi menjadi penerima manfaat melalui skema perjanjian kerja sama seperti yang diatur dalam Pasal 51A dan Pasal 60A.

Dalam Pasal 51A disebutkan:
“Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.”

Pasal 60A menyebutkan:
“Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.”

Ini merupakan perangkap bagi kampus yang disediakan pemerintah dan DPR. Kampus-kampus yang selama ini mengusung konsep green campus dan selalu menggunakan parameter Sustainable Development Goals (SDG’s) sudah selayaknya malu menerima manfaat dari tambang.

Bagi pebisnis tambang, posisi kampus hanya menjadi ‘stempel’ legitimasi moral dan intelektual agar aktivitas penambangan terlihat seolah-olah bersih, berkelanjutan, dan mengedepankan kemaslahatan masyarakat. Padahal, daya rusak yang ditimbulkan oleh industri tambang bersifat multidimensional dan tak dapat dipulihkan.

Kebohongan lainnya adalah pernyataan revisi mendesak dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara 37/PUU-XIX/2021 yang menguji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Dalam revisi UU ini, dari 26 perubahan, hanya dua perubahan yang mengakomodir putusan MK, yaitu di Pasal 17A dan Pasal 31A. Perubahan terbanyak adalah pengaturan pemberian ruang kepada koperasi dan usaha kecil dan menengah (UMKM), ormas keagamaan, kampus, untuk berbisnis tambang.

Kebohongan demi kebohongan diciptakan para gerombolan sirkus Senayan bersama dengan pembantu Presiden Prabowo Subianto untuk menyamarkan agenda utama mereka: menjarah Indonesia.

 

GAMKI Kunjungi Jokowi, Bincang Teknologi Hingga Makan Bergizi Gratis untuk Masa Depan Indonesia

0

IndonesiaVoice.com – Di tengah hiruk-pikuk perkembangan teknologi yang kian tak terbendung, ada secercah harapan yang terpancar dari kediaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Senin (17/2/2025). 

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) datang bukan hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga membawa misi mulia: memastikan setiap anak Indonesia mendapat sepiring nasi bergizi, sambil berbincang tentang masa depan bangsa di tengah gelombang revolusi teknologi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI, Sahat MP Sinurat, dengan mata berbinar, menceritakan pengalaman pilu sekaligus mengharukan saat melakukan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa sekolah. 

“Ada anak yang membawa pulang makanannya ke rumah. Dia ingin berbagi dengan keluarganya. Ini menunjukkan betapa program ini masih sangat dibutuhkan,” ujar Sahat, suaranya lirih namun penuh keyakinan.

Program MBG, bagi GAMKI, bukan sekadar urusan perut. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan generasi muda Indonesia tumbuh dengan gizi yang cukup, sebagai pondasi menuju Indonesia Emas 2045. 

Sahat menegaskan, program ini harus tepat sasaran, agar tidak ada lagi anak yang harus berbagi sepiring nasi dengan keluarganya.

Pertemuan yang Menyatukan Visi

Pertemuan antara GAMKI dan Jokowi bukanlah sekadar kunjungan formal. Ini adalah pertemuan yang sarat dengan pertukaran gagasan, dari perkembangan teknologi hingga swasembada pangan. 

Sahat mengungkapkan, pertemuan ini juga menjadi balasan atas kehadiran Jokowi dalam acara Pengukuhan DPP GAMKI di Medan tahun 2023 silam. 

Saat itu, Jokowi diberi penghargaan sebagai “Bapak Persatuan dan Kebudayaan Nusantara”. Kini, plakat penghargaan itu diserahkan kembali sebagai simbol harapan agar Jokowi terus menginspirasi generasi muda.

“Kami ingin Pak Jokowi tahu, GAMKI mendukung penuh visi pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Dari teknologi hingga pangan, kami siap mengawal,” tegas Sahat.

Tantangan Zaman yang Kian Cepat

Sekretaris Umum DPP GAMKI, Alan Singkali, menggambarkan pertemuan itu sebagai dialog yang hangat namun penuh tantangan. Jokowi, menurut Alan, bercerita tentang pengalamannya dalam private gathering di Abu Dhabi, dimana perkembangan teknologi dan ekonomi global bergerak dengan kecepatan yang luar biasa. 

“Pak Jokowi mengingatkan, kita harus bersiap. Robot dengan kecerdasan tinggi sudah mulai mengambil alih pekerjaan manusia. Jika tidak berbenah, kita akan tertinggal,” ujar Alan.

Namun, di tengah tantangan itu, Jokowi mengajak semua pihak untuk bersatu. “Tidak perlu larut dalam konflik atau perdebatan yang tidak perlu. Kita harus fokus pada pembangunan,” pesan Jokowi, seperti dikutip Alan. 

Pesan ini sejalan dengan semangat GAMKI yang selalu mendorong persatuan dan kolaborasi antar elemen bangsa.

Alan juga menyoroti hubungan harmonis antara Jokowi dan Prabowo Subianto, yang menurutnya menjadi contoh kepemimpinan negarawan. 

“Di acara ulang tahun Gerindra, mereka saling memberi pujian dan candaan. Keakraban itu memberi kesejukan bagi masyarakat,” kata Alan. 

Hubungan baik kedua pemimpin ini, bagi GAMKI, adalah modal penting untuk menghadapi tantangan masa depan.

GAMKI sendiri telah menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan pembangunan Indonesia Sentris, yang digaungkan oleh pemerintahan Jokowi. 

“Kami tegaskan lagi, GAMKI siap mengawal visi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera,” pungkas Alan.

Sepiring Nasi untuk Masa Depan

Di tengah percakapan tentang teknologi dan pembangunan, program MBG tetap menjadi sorotan utama. Bagi GAMKI, sepiring nasi bergizi bukan hanya urusan perut, tetapi juga tentang masa depan. 

Setiap suapan adalah investasi untuk generasi muda yang akan memikul tanggung jawab membawa Indonesia menuju puncak kejayaannya di 2045.

Dan di kediaman Jokowi di Solo, harapan itu kembali dinyalakan. Dari teknologi hingga sepiring nasi, GAMKI dan Jokowi bersepakat: “Indonesia harus maju, dengan persatuan dan kolaborasi sebagai kuncinya”.

Hadiri Munas Forkonas PP DOB 2025, PPPT: Cabut Moratorium, Wujudkan Provinsi Tapanuli

0

IndonesiaVoice.com – Suara lantang menggema di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, Jumat (21/2/2025) saat Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkonas PP DOB) menggelar Musyawarah Nasional (Munas).

Agenda utama adalah mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Di antara delegasi yang hadir, Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT) mencuri perhatian. 

Dengan semangat membara, mereka menuntut agar Provinsi Tapanuli segera diwujudkan, mengakhiri penantian panjang masyarakat Tapanuli yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Sekretaris Jenderal DPP PPPT, Ir. Bernhart Siahaan, yang memimpin delegasi, menyampaikan harapannya agar moratorium pemekaran daerah segera dicabut paling lambat 18 Agustus 2025. 

“Kami berharap pemerintah tidak menjadikan efisiensi anggaran sebagai alasan untuk menunda pencabutan moratorium. Ini adalah keinginan masyarakat Tapanuli yang telah menunggu selama 20 tahun,” tegas Bernhart dengan nada optimis, Jumat (21/2/2205).

Bernhart menegaskan, Provinsi Tapanuli adalah satu-satunya residen di Sumatera Utara yang belum dimekarkan menjadi provinsi. Sementara, residen-residen lain seperti Jambi dan beberapa wilayah lainnya telah lebih dulu menikmati status provinsi. 

“Kami yakin, pemekaran ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik di Tapanuli,” tambahnya.

Wakil Ketua DPP PPPT, Ridwan Manurung, turut menegaskan pentingnya pencabutan moratorium. “Legal standing Tapanuli sudah ada sejak zaman Hindia Belanda. Ini bukan sekadar wacana, tetapi hak yang harus dipenuhi,” ujarnya. 

Ridwan menambahkan, moratorium tidak boleh melewati batas waktu 18 Agustus 2025. Jika tidak, Forkonas PP DOB siap mengambil langkah tegas, meski tetap berkomitmen untuk tidak melawan pemerintah.

panitia percepatan provinsi tapanuli
Foto bersama DPP PPPT di depan Gedung “Kura-Kura” DPR saat menghadiri Munas Forkonas PP DOB yang digelar di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Manifesto Politik

Munas Forkonas PP DOB 2025 tidak hanya menghasilkan desakan pencabutan moratorium, tetapi juga melahirkan Manifesto Politik Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) secara parsial. Manifesto ini bertujuan mendukung visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 31, manifesto tersebut menekankan pentingnya pemekaran wilayah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing nasional dan daerah.

“Seluruh pejuang pemekaran wilayah yang tergabung dalam Forkonas PP DOB akan terus mendukung pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui pembentukan daerah otonom baru secara parsial,” bunyi salah satu poin manifesto.

Manifesto ini juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi ketat terhadap usulan pemekaran wilayah dan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah sebagai payung hukum pembentukan DOB. 

Selain itu, pemerintah diminta untuk mengevaluasi kebijakan moratorium dan secara bertahap melakukan pemekaran wilayah guna mewujudkan kemandirian daerah dan bangsa.

JS Simatupang Terpilih Anggota Formatur

Dalam Munas Forkonas PP DOB 2025, Ketua Umum DPP PPPT, Dr. JS Simatupang, SH, MA, GCRP, terpilih sebagai anggota formatur mewakili wilayah Sumatera. 

“Ini adalah momentum penting bagi kami. Kami akan terus berjuang agar Tapanuli segera menjadi provinsi, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. 

JS Simatupang, menegaskan bahwa keikutsertaan DPP PPPT dalam (Munas Forkonas PP DOB) tetap berada di bawah koordinasi Chandra Panggabean. Chandra, yang dikenal sebagai salah satu motor dan inisiator perjuangan Provinsi Tapanuli (Protap), dinilai sebagai sosok kunci dalam memimpin konsolidasi kembali perjuangan tersebut.

“Kami tetap berkomitmen untuk berada di bawah koordinasi Bapak Chandra Panggabean, yang telah menjadi penggerak utama perjuangan Protap. Beliau juga memimpin upaya konsolidasi untuk memastikan tidak ada upaya-upaya yang tidak bijak terjadi di kemudian hari,” ujarnya. 

Meski optimisme terpancar dari para peserta Munas, tantangan ke depan tidaklah kecil. Pemerintah masih harus mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran dan kesiapan infrastruktur sebelum memutuskan mencabut moratorium. 

Namun, bagi masyarakat Tapanuli, harapan telah tertanam kuat. Mereka yakin, pemekaran daerah bukan hanya sekadar wacana, tetapi langkah nyata menuju kemandirian dan kemajuan.

Seperti kata Bernhart Siahaan, “Ini bukan hanya tentang Tapanuli, tetapi tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kemajuan di daerahnya.”

Kini, bola berada di tangan pemerintah. Apakah moratorium pemekaran daerah akan benar-benar dicabut pada 18 Agustus 2025? Jawabannya akan menentukan nasib jutaan masyarakat yang telah menanti terlalu lama.

Konflik Agraria di Tanah Batak, Kedurhakaan TPL terhadap Bangso Batak di Tanah Batak

0

IndonesiaVoice.com – Di tengah hamparan hijau perbukitan dan birunya Danau Toba yang memesona, konflik agraria kembali memanas. PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan pulp, dituding telah melakukan “kedurhakaan” terhadap Bangso Batak dengan menutup akses jalan masyarakat ke ladang mereka. 

Tudingan ini tidak hanya datang dari warga setempat, tetapi juga mendapat perhatian serius dari pimpinan gereja dan organisasi masyarakat, termasuk Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT).

YPDT, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam perjuangan pelestarian Danau Toba dan kesejahteraan Bangso Batak, menilai tindakan TPL telah melanggar hak konstitusional warga. 

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, Pasal 6 UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga menegaskan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

“TPL telah mengabaikan amanat konstitusi dan undang-undang. Penutupan akses jalan ini tidak hanya merampas hak warga untuk mencari nafkah, tetapi juga merendahkan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan,” tegas Ketua Umum YPDT, Maruap Siahaan, Senin .

Suara Nabiah dari Gereja

Konflik ini semakin memanas ketika Pimpinan Huria Kristen Indonesia (HKI) dan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Victor Tinambunan, turun langsung ke Nagasaribu, salah satu titik sengketa. 

Kedua pimpinan gereja ini menyerukan agar TPL segera membuka portal-portal yang menghalangi akses warga ke ladang mereka.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan teologis. Tanah adalah pemberian Tuhan untuk kehidupan manusia. Menutup akses warga ke ladang mereka sama saja dengan menolak berkat Tuhan,” ujar Pdt. Victor Tinambunan dalam kunjungannya ke Nagasaribu.

Seruan ini dianggap sebagai suara nabiah atau suara Tuhan yang mengingatkan TPL untuk menghentikan tindakannya. 

Bagi YPDT, kehadiran pimpinan gereja di lokasi sengketa adalah bentuk solidaritas umat Kristen di seluruh dunia terhadap penderitaan Bangso Batak.

TPL dan Eksploitasi Sumber Daya Alam

YPDT menilai, tindakan TPL tidak hanya merampas hak warga, tetapi juga mengeksploitasi sumber daya alam Tanah Batak untuk kepentingan segelintir pihak. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“TPL telah merampas hak hidup Bangso Batak. Mereka menikmati kekayaan alam Tanah Batak sementara rakyat menderita,” tegas Maruap.

YPDT juga mengkritik pemerintah yang dinilai gagal melindungi rakyatnya. Jika pemerintah tidak segera turun tangan menyelesaikan konflik ini, YPDT mengancam akan mengajukan tuntutan hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas TPL di Tanah Batak.

“Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya. Jika tidak, maka negara telah gagal menjalankan fungsinya,” tegas dia.

Solidaritas dan Perlawanan Rakyat

YPDT menyerukan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah kabupaten di Tanah Batak, untuk bersatu melawan TPL. Solidaritas ini dianggap penting untuk memastikan bahwa hak-hak Bangso Batak dilindungi sesuai amanat konstitusi.

“Tanah Batak tanpa TPL harus diwujudkan. Kami mengundang seluruh advokat yang mencintai keadilan untuk bergabung dalam gugatan melawan TPL,” seru Maruap.

Konflik ini bukan hanya persoalan akses jalan atau ladang, tetapi juga persoalan martabat, keadilan, dan keberlanjutan kehidupan Bangso Batak di Tanah Batak. Di tengah gemuruh perlawanan, satu hal yang pasti: “suara rakyat tidak akan pernah padam”.

Danau Toba, yang selama ini diharapkan menjadi Tao na Uli (Danau Kebangkitan), Aek Natio (Air Kehidupan), dan Mual Hangoluan (Sumber Penghidupan), kini menjadi saksi bisu perjuangan Bangso Batak mempertahankan hak-haknya.(*)

 

Pelantikan PAW DPP ILDI, Babak Baru dalam Harmoni Langkah Dansa Indonesia

0

IndonesiaVoice.com – Suasana haru dan sukacita menyelimuti ruang ballroom Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta, saat Dewan Pengurus Pusat Ikatan Langkah Dansa Indonesia (DPP ILDI) melantik pengurus pergantian antar waktu (PAW) untuk periode 2023-2027.

Acara yang digelar Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta, Senin, (17/2/2025) itu bukan sekadar seremoni formal, melainkan sebuah momen penegasan komitmen untuk membawa ILDI kembali ke khittah-nya: organisasi yang mengedepankan kekeluargaan, kejujuran, dan visi untuk rakyat.

Prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP ILDI Nasional oleh Sekretaris Jenderal DPP ILDI, Kombes Pol (P) Hj. Suparminingsih, BOC, SE.

Suasana kian khidmat ketika Ketua Umum DPP ILDI, Korizenka Wattimena, menanyakan kesediaan para pengurus baru untuk mengemban amanah. Janji setia pun diucapkan, diikuti penandatanganan berita acara SK yang disaksikan oleh Dewan Pertimbangan, Pengawas, Penasehat, dan Pembina DPP ILDI.

Momen paling mengharukan terjadi ketika Korizenka Wattimena menyematkan pin kepada para pengurus baru dan ucapan selamat dan jabat tangan hangat antar-pengurus mengalir, seolah mengikis segala keruh yang sempat mengotori harmoni organisasi ini.

Penampilan grup dansa dari ILDI Bogor yang diikuti oleh pengurus lainnya semakin memeriahkan suasana, mengubah ruangan ballroom menjadi panggung riang gembira.

Dibalik Layar Pergantian Pengurus

Namun, di balik kemeriahan itu, tersimpan kisah panjang yang memicu pergantian kepemimpinan ini. Dalam wawancara usai pelantikan, Kootje, panggilan akrab Korizenka Wattimena yang juga pendiri ILDI, membuka tabir persoalan yang melatarbelakangi PAW ini.

“Pelantikan PAW ini dilaksanakan karena beberapa alasan mendasar,” ujar Korizenka dengan nada tegas.

Pertama, ia menyoroti kesalahan administratif yang dilakukan oleh Ketua Umum sebelumnya, Ambar, yang tidak melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Dia baru melapor kemarin (Februari 2025). Itu kan sudah satu kesalahan,” ujarnya.

Kedua, Kootje mengungkapkan ketidak transparan laporan keuangan selama kepemimpinan Ambar.

“Kita tidak pernah diberi laporan keuangan, hanya satu kali, dan itu pun karena saya minta. Itu satu tahun lalu. Sampai detik ini, tidak ada laporan keuangan yang jelas,” tuturnya.

Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan dana yang diambil dari rekening organisasi. “Itu aneh buat saya. Harusnya ada rinciannya, untuk apa dana itu digunakan,” tambahnya.

Ketiga, Kootje menyebut adanya eksodus 12 anggota ILDI yang merupakan pilar organisasi.

“Mereka adalah orang-orang yang membesarkan ILDI, seperti Mey Lestari dan lainnya, yang sudah 16 tahun bersama kita. Tiba-tiba mereka bilang mau keluar. Saya tanya, kenapa? Jawabannya, mereka tidak bisa bekerja sama dengan Ambar,” paparnya.

Peringatan Terakhir yang Diabaikan

Saat menjadi Dewan Pengawas DPP ILDI, Kootje mengaku telah memberikan peringatan terakhir kepada Ambar pada Desember 2024. Namun, peringatan itu diabaikan.

“Kita sudah beri tahu, ini kesalahan-kesalahan yang tidak bisa ditoleransi. Tapi, Ambar tetap bersikeras,” ujarnya.

Persoalan memuncak ketika terjadi insiden tidak menyenangkan antara Kootje dan anggota lainnya. “Saya merasa dihina sebagai pendiri. Saya ini sudah berumur, kok harus minta maaf kepada ‘anak yang baru lahir kemarin’? Itu bukan kesalahan saya,” ujar Kootje dengan nada kesal.

Akhirnya, Para Pendiri ILDI yakni Kootje, Nining Sukendro, Tjita Nasrun dan Dewan Pembina yaitu Cici Maemunah dan Rini, memutuskan untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 13 Januari 2025 di Hotel Kaisar, Jakarta. Namun, Ambar tidak hadir dan bahkan mempengaruhi DPD-DPD ILDI untuk tidak menghadiri Munaslub.

“Ini aneh. Ambar yang minta Munaslub, tapi dia pula yang mencegah DPD-DPD untuk hadir,” ujar Korizenka.

Harapan Baru untuk ILDI

Dengan dilantiknya 12 pengurus baru, Korizenka berharap ILDI bisa kembali ke jalurnya. “ILDI bukan milik Ambar. ILDI adalah milik kita semua, milik rakyat. Organisasi ini didirikan untuk rakyat, bukan untuk mencari popularitas atau keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh DPD ILDI di Indonesia untuk bersatu. “Samakan langkah, bersama ILDI. ILDI pasti jaya, ILDI pasti jujur. Jangan takut,” pesannya penuh semangat.

Pelantikan PAW ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan sebuah upaya untuk mengembalikan ILDI sebagai organisasi yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan, kejujuran, dan dedikasi untuk rakyat.

Seperti langkah dansa yang harmonis, ILDI diharapkan bisa kembali menari dalam irama yang sama: “irama kebersamaan dan kejujuran”.

Berikut susunan Pengurus DPP ILDI Nasional PAW Masa Bakti 2023 – 2027:

Dewan Pertimbangan dan Pengawas: Nining Soekendro

Dewan Penasehat:
Dieny Tjokro
Kombes Pol (P) HJ Nurul Yanny
Hany Setiawan Alhaq
Firmansyah, SH, MSI

Dewan Pembina: Ibu Cici Maemunah

Dewan Pengurus Nasional

Ketua Umum: Korizenka Wattimena
Wakil Ketua Umum I: Nurtjita Nasrun Karim.
Wakil Ketua Umum II: Sri Harsini

Sekretaris Jenderal: Kombes Pol (Purn) Hj. Suparminingsih, BOC
Bendahara Umum: K.A Nia Novia Prabawati
Wakil Bendahara Umum: Tinny Sumartini

BIDANG-BIDANG:
1. Ketua Bidang Organisasi: Magdalena M
2. Ketua Bidang Dana & Usaha Gathering: Mico Imran
3. Ketua Bidang Pendidikan, Latihan dan Pengembangan: Wenarika
4. Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Latihan dan Pengembangan: Cahyana Baharudin
5. Ketua Bidang Bidang Umum dan Kesejahteraan: Dewi Abriyanti

GAMKI Tolak Pemulangan Hambali: “Pemerintah Harus Fokus pada Kebebasan Beragama, Bukan Teroris”

0

IndonesiaVoice.com – Wacana pemulangan teroris Jamaah Islamiyah, Hambali, ke Indonesia menuai penolakan keras dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). 

Organisasi pemuda Kristen ini menilai, rencana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk membawa kembali Hambali—salah satu otak di balik Bom Bali 2002—adalah langkah yang tidak sensitif dan melukai perasaan korban serta keluarga korban terorisme.

Ketua Umum GAMKI, Sahat MP Sinurat, menegaskan bahwa kepulangan Hambali tidak hanya mengancam keamanan nasional, tetapi juga mengabaikan hak jutaan warga negara yang ingin hidup damai.

“Menko Yusril mengatakan bahwa Hambali adalah WNI yang harus dilindungi haknya oleh pemerintah. Namun, apakah Menko Yusril juga memikirkan hak jutaan warga negara Indonesia yang ingin hidup damai dan dilindungi dari aksi-aksi terorisme?” tanya Sahat dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2025).

Sahat berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengevaluasi dan membatalkan rencana ini. “Kami yakin Bapak Prabowo mendengar jeritan suara rakyat. Banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban dan masih terluka dengan berbagai aksi terorisme yang terjadi di masa lampau,” ujarnya.

Luka Lama yang Belum Sembuh

Hambali, yang saat ini ditahan di Guantanamo Bay, Kuba, diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi teror, termasuk Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang dan melukai ratusan lainnya. 

Wacana pemulangannya ke Indonesia dinilai sebagai langkah yang tidak hanya kontraproduktif, tetapi juga berpotensi memicu ketidakstabilan keamanan.

“Membawa kembali Hambali ke Indonesia sama saja dengan membuka luka lama yang belum sembuh. Ini bukan hanya tentang keamanan, tetapi juga tentang keadilan bagi korban dan keluarga mereka,” tegas Sahat.

Izin Rumah Ibadah Lebih Mendesak

Di tengah penolakan terhadap wacana pemulangan Hambali, GAMKI juga mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani persoalan perizinan rumah ibadah yang masih menjadi masalah di berbagai daerah. 

Sekretaris Umum DPP GAMKI, Alan Singkali, menyoroti masih maraknya praktik intoleransi dan kesulitan pengurusan izin rumah ibadah, meski telah ada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006.

“Ketimbang mengurus kepulangan Hambali, pemerintah pusat seharusnya fokus mengevaluasi pemerintah daerah—baik provinsi, kabupaten, maupun kota—yang tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan intoleransi di wilayahnya,” jelas Alan.

Alan menambahkan, GAMKI telah menyampaikan keprihatinan ini dalam pertemuan dengan Menteri HAM Natalius Pigai beberapa waktu lalu. 

“Kami berharap pemerintah dapat melakukan langkah konkret untuk menjamin kebebasan beragama, hak atas tanah masyarakat adat, serta perlindungan bagi kelompok rentan dan marjinal,” ujarnya.

Persoalan intoleransi, terutama terkait pembangunan rumah ibadah, masih menjadi momok di berbagai daerah. Pelarangan dan pembubaran ibadah oleh kelompok intoleran kerap terjadi, sementara proses perizinan rumah ibadah seringkali dipersulit oleh birokrasi yang berbelit dan tekanan dari kelompok tertentu.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga persoalan hak asasi manusia. Setiap warga negara berhak menjalankan ibadahnya tanpa rasa takut atau diskriminasi,” tegas Alan.

GAMKI berharap pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat mengambil langkah tegas dalam menangani dua isu krusial ini yaitu penolakan terhadap pemulangan Hambali dan penyelesaian masalah perizinan rumah ibadah.

“Kami percaya Bapak Prabowo memiliki komitmen untuk melindungi rakyatnya dari segala bentuk ancaman, baik itu terorisme maupun intoleransi. Mari kita fokus pada hal-hal yang benar-benar membawa perdamaian dan keadilan bagi semua,” pungkas Sahat.

Di tengah hiruk-pikuk wacana pemulangan Hambali, GAMKI mengingatkan pemerintah untuk tidak melupakan persoalan-persoalan mendasar yang masih membelit masyarakat, seperti intoleransi dan kesulitan perizinan rumah ibadah. 

Langkah tegas dan konkret dari pemerintah diharapkan dapat membawa angin segar bagi kehidupan beragama yang lebih harmonis di Indonesia.

“Kami tidak ingin melihat luka lama terulang. Yang kami inginkan adalah keadilan, perdamaian, dan kebebasan bagi semua,” tutup Alan.(*)