Laporan Polisi Mandek 5 Tahun, Pelapor Dukung Polisi Tetapkan RR Laksana Dewi Dan Lena Mustika Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya

IndonesiaVoice.com– Laporan Polisi di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh RR Laksana Dewi sebagai terlapor bersama pelaku lain bernama Lena Mustika mandek selama lima tahun.

Pelapor, seorang korban berinisial GS (47), mengalami kerugian mencapai Rp. 4 Miliar, mengeluhkan akibat proses hukum tidak berjalan. Dibalik rasa kecewa, GS tetap mendesak dengan memberikan dukungan semangat kepada institusi kepolisian untuk mengusut tuntas perkara sampai kemeja hijau.

”Kalau dibilang kecewa, itu pasti. Ini tahun kelima saya berjuang melawan pelaku tindak pidana belum kunjung selesai. Dulu saya berjuang sendiri. Saat ini saya bersama Kuasa Hukum EDSA,” urainya dalam keterangan pers yang dikirim oleh Kuasa Hukum GS dari Kantor Hukum EDSA ATTORNEY AT LAW, Rabu (17/7/2024).

“Tidak ada kata lelah memperjuangkan perkara ini sampai tuntas. Terlapor bernama RR Laksana Dewi beserta kroninya, yang patut diduga ikut membantu melangsungkan kejahatan ini, harus diproses menjadi tersangka. Ini telah mengganggu kehidupan saya selama ini. Saya menderita, psikis terganggu” tegas GS dengan nada kecewa.


GS menyebutkan awalnya terperangkap sebagai investor dalam bisnis fiktif tersebut. Ketika terlapor menawarkan secara berulang kali untuk berbisnis kayu masak ekspor, dia mengiming-imingkan keuntungan sebesar 11,25% per transaksi dihitung dari modal yang ditempatkan.

”Kalau tawaran dia awal sangat menyakinkan. Itupun saya tidak langsung tertarik untuk menjadi investor ketika itu. Tetapi karena penawaran itu dilakukan secara berulang kali, maka saya memberikan kesempatan,” katanya.

“Namun kesempatan itu berubah menjadi kerugian finansial bagi saya. Hampir mirip ini sama dengan skema ponzi awalnya saja menyakinkan. Semakin besar modal ditempatkan disitulah terlapor melakukan niatnya. Jadi ini sudah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masif. Dan diduga dibantu oleh orang terdekat dan semua disengaja,” jelas GS.


Menurut GS, untuk menyakinkan dirinya, terlapor sengaja mengundang mendatangi beberapa pabrik yang disebutnya sebagai mitra bisnis kayu masak ini. Dia bawa Lena Mustika yang merupakan pacar anak (sekarang menantu) seolah-olah perjalanan bisnis bonafit. Namun ternyata, setelah saya sadar, selama ini telah ditipu dan digelapkan uangnya. Pun, setelah diselidiki bisnis itu fiktif tidak sesuai dengan penawaran awal” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum dari Kantor Hukum EDSA ATTORNEY AT LAW, Saddan Sitorus, SH, menerangkan, perkara ini sudah di Laporan Polisi berdasarkan nomor No. LP/544/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 25 Januari 2020, dan ditangani Unit IV Subdit Kamneg, Ditreskrimum, Kepolisian Daerah Metro Jaya.

“Namun selama kasus ini bergulir, kepolisian belum bekerja secara profesional. Laporan ini mandek. Kami menduga terlapor kebal hukum. Wajar saja, jalan lima tahun tidak memberikan pelayanan hukum yang baik kepada korban,” kata Saddan.


“Ini sama saja penyidik mendukung terlapor dan kroninya melangsungkan kejahatan-kejahatan yang sama. Sebab terlapor tidak tersentuh. Lalu bagaimana nasib para pencari keadilan kalau sudah begini selalu prosesnya. Yang ada, besok-besok kejahatan makin merajalela, sementara para korban pasrah karena percuma lapor polisi. Ini bisa jadi preseden buruk bagi institusi kepolisian” tambah dia.

Menurut Saddan, kekhawatiran terkait mandeknya perkara ini menyebabkan terlapor memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau mengganti identitasnya.

”Namanya kejahatan, kerugian sampai 4 miliar. Modusnya tidak sederhana. Dan bukan semua orang bisa menyakinkan seseorang. Jadi bisa diklasifikasikan pelaku adalah bukan orang awam tetapi lebih tepatnya punya pengalaman lebih,” ujar dia.


Dalam menyelesaikan kasus ini, Saddan berharap agar fokus kepada substansi hukum. Ketika semua memenuhi unsur, maka tugas penyidik harus memprosesnya. Jika sudah naik sidik, maka tetapkan tersangka. Penyidik punya kuasa atas hal itu. Jangan sampai mundur dan kalah. Sebab hukum adalah panglima tertinggi di negara ini.

“Artinya, belum ada kata terlambat jika penyidik mau membereskan proses hukum ini. Tetapkan terlapor menjadi tersangka dan dilimpahkan. Biarkan diuji kebenarannya nanti di pengadilan. Jangan tunggu terlapor dan kroni lari. Makin ribet lagi urusannya. Karena itu bukan rahasia umum lagi,” imbuhnya.

Saddan mengingatkan agar polisi harus berani menegakkan kebenaran dalam perkara ini. Sebab barang bukti dan fakta-fakta sudah lengkap. “Ayolah polisi pasti bisa, kami mendukung agar penyidik berani,” tegas dia.


Saddan mengungkapkan kegagalan penyidik menangani kasus tersebut. Meski begitu, dia akan selalu memberikan dukungan moril agar tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini.

Guna membuktikan dukungan tersebut, Korban GS telah melakukan Pengaduan terhadap Penyidik sebagai dugaan melanggar etik kepolisian di Propam Mabes Polri tercatat bukti Pengaduan Nomor : SPSP2/000800/II/2024/BAGYANDUAN.

”Mencari keadilan dan kepastian hukum adalah tujuan utama dalam laporan polisi ini. Maka jika ada oknum polisi tidak konsisten terhadap tupoksinya, kita laporkan ke internal kepolisian. Intinya aduan kami sudah diterima. Selanjutnya, tinggal menunggu penyidik menindaklanjuti kasus ini. Sekarang posisi kami sedang standby dan terlapor bersama kroninya harus dinaikkan statusnya” ucap Pria yang merupakan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.


Tidak sampai disitu saja, GS bersama Kuasa Hukum beberapa hari lalu telah bertemu dengan Korwas III, Biro Wassidik Mabes Polri. Intinya, mendukung langkah pelapor untuk meminta penyidik segera memproses perkara ini lebih lanjut.

“Kemarin penyidik janji perkara ini akan berproses. Tinggal menunggu janji itu. Kami hanya berharap agar penegakan hukum terhadap terlapor bersama diduga pelaku lain bernama Lena Mustika secepatnya diproses. Karena menurut dugaan kami, Klien GS ini adalah korban kesekian dan bukan pertama. Dalam perkara hukum tidak ada yang kebal, kecuali oknum penyidik itu melindungi kejahatan terlapor, ” tandas Saddan.(Red)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan