Kekerasan dan Intimidasi Dilakukan Aparat Polres Simalungun Kepada Masyarakat Adat Sihaporas Dilaporkan Ke Mabes Polri dan Kompolnas

Masyarakat Adat Sihaporas
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN, Judianto Simanjuntak SH, ketika usai melaporkan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan Aparat Kepolisian (Polres) Simalungun kepada Masyarakat Adat Sihaporas ke Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas), Jakarta, Jumat, (2/8/2024).

IndonesiaVoice.com– Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut kembali melaporkan Aparat Kepolisian Resor (Polres) Simalungun atas tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan Aparat Kepolisian (Polres) Simalungun kepada Masyarakat Adat Sihaporas yang terjadi pada tanggal 22 Juli 2024 pukul 03.00 Wib.

Kekerasan tersebut dilakukan dengan cara membentak, menendang, memukul, memiting, menyetrum, menodongkan pistol dan menembak atap rumah Anggota Komunitas Masyarakat Adat Sihaporas.

Masyarakat Adat Sihaporas melaporkan ke Mabes Polri yaitu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Selain itu laporan juga diajukan ke Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas). Laporan ini diajukan pada Jumat, 2 Agustus 2024, melalui Kuasa Hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) yang merupakan gabungan Advokat, Penasihat Hukum dan Pembela Umum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Sebelumnya TAMAN telah mengadukan Aparat Polres Simalungun ke Komnas HAM pada tanggal 25 Juli 2024.

Baca juga: DPP PPRS Indonesia Dukung Sahat Parulian Tambunan Sebagai Ketua Panitia Pesta Partangiangan Dan Budaya Luhutan Bolon Pomparan Raja Silahisabungan 2024



Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN, Judianto Simanjuntak SH, dalam rilisnya, menyatakan pelaporan ini penting dilakukan agar Divisi Propam Polri, Itwasum Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dan Kompolnas melakukan evaluasi dan pengawasan atas kinerja Aparat Polres Simalungun terkait perilaku ketidakprofesionalan (unprofessional) Aparat Polres Simalungun dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Mamontang Laut Sihaporas yang mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidasi.

“Ini menunjukkan Aparat Polres Simalungun tidak menjunjung tinggi HAM dan melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegas dia.

Judianto menambahkan, akibat penyalahgunaan wewenang dari pihak Aparat Polres Simalungun tersebut mengakibatkan terjadinya dugaan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Sihaporas. Yakni, dugaan pelanggaran hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, dugaan pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan, dan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan dan keamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam konstitusi, UU HAM No 39 Tahun 1999, dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca juga: Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online Deklarasi Manifesto Perang Semesta Lawan Judi Online



“Seharusnya Aparat Polres Simalungun memberikan perlindungan dan pengayoman kepada Masyarakat Adat Sihaporas sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU Polri No 2 Tahun 2002. Tetapi faktanya aparat Polres Simalungun justru melakukan kekerasan dan intimidasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas,” imbuhnya.

Menurut Judianto, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aparat Polres Simalungun merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Khususnya, terkait dengan kewajiban aparat kepolisian menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM,” tukasnya.

Baca juga: Tuding Foto Palsu, Fotographer Senior Arbain Rambey Disomasi



Sementara Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas lainnya dari TAMAN, Gregorius B Djako, berharap Divisi Propam Polri, Itwasum Polri dan Kompolnas melakukan langkah-langkah.

“Diantaranya, dengan meminta keterangan dari Aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan Aparat Polres Simalungun dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Mamontang Laut Sihaporas dengan mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidatif, melakukan evaluasi dan pengawasan terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan Aparat Polres Simalungun tersebut,” jelasnya.

Gregorius melanjutkan, khusus Propam Polri terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri diharapkan mengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Aparat Polres Simalungun, dan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada Aparat Polres Simalungun jika terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Komisi Banding Federasi Futsal Indonesia Tolak Permohonan Banding Tim Kancil WHW



“Itwasum Polri diharapkan memberikan perintah kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas, dan memberikan teguran kepada Aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Mamontang Laut Sihaporas mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidatif,” kata dia.

Secara khusus, lanjut Gregorius, kepada Kompolnas diharapkan memberikan rekomendasi Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas

“Pengaduan di Kompolnas diterima bagian pengaduan. Bagian pengaduan Kompolnas menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dan akan menyurati Polda Sumut dan Polres Simalungun untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada respon dari Polda Sumut dan Polres Simalungun, maka Kompolnas akan mendatangi Polda Sumut dan Polres Simalungun,” pungkasnya.(*)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan