Beranda blog Halaman 15

Rule by Law vs Rule of Justice, Advokat dan Gugatan atas RUU KUHAP

0

IndonesiaVoice.com — Di tengah kabut skeptisisme terhadap penegakan hukum di Indonesia, suara-suara lantang menggema dalam ruang diskusi yang digelar Budidjaja Institute bersama LSM Law Office di Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Tema yang diusung—“Mengoptimalkan Fungsi Advokat sebagai Guardian of Human Rights dalam RUU KUHAP”—bukan sekadar retorika. Ini adalah seruan untuk mengembalikan marwah profesi hukum yang kerap terperosok dalam kubangan korupsi dan ketidakadilan.

Tiga tokoh hukum hadir sebagai narasumber: Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, sang legenda pembela HAM; Dr. Albert Aries, pakar hukum pidana yang getol menyoroti penyimpangan kekuasaan; dan Fredrik J. Pinakunary sebagai moderator yang cekatan merajut benang merah diskusi. 

Di hadapan peserta, mereka mengupas tuntas peran advokat dalam RUU KUHAP—sebuah aturan yang disebut Dr. Albert sebagai “konstitusi mini” sistem peradilan pidana.

Baca juga: Ketika AI Jadi Pengacara, Hakim New York Marah Diduga ‘Disesatkan’ Avatar Digital


Keadilan vs Hukum

Prof. Todung membuka diskusi dengan pernyataan provokatif: “Jika ada hirarki antara hukum dan keadilan, saya akan selalu memilih keadilan.” Kalimat itu bukan sekadar semboyan, melainkan tamparan bagi sistem hukum yang sering kali menjadi alat kekuasaan. 

Ia mengingatkan bahaya “rule by law”—hukum yang dipelintir untuk melayani kepentingan penguasa—berbanding “rule of law” yang menjamin keadilan substantif.

“Ekosistem penegakan hukum kita masih koruptif,” ujarnya. “Ketika substansi hukum dan pelaksananya sama-sama bermasalah, kita sedang menghadapi krisis.”

Pernyataan Prof. Todung seakan mendapat penguatan dari paparan Dr. Albert Aries yang menyoroti praktik suap di peradilan

Baca juga: KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya


Dengan nada prihatin, ia mengutip kasus oknum hakim yang diduga menerima suap—padahal mereka adalah pihak yang kerap memperjuangkan kenaikan gaji hakim. 

“Jika celah suap masih ada, menyuap akan dianggap lebih murah daripada membayar denda triliunan,” sindirnya.

Diskusi kemudian bergulir ke ranah integritas profesi advokat. Fredrik Pinakunary, dengan gaya bicaranya yang tegas, menyampaikan pesan sederhana namun mendalam: “Integrity does have a market. Be a very good lawyer, so you’ll have very good clients.”

Pernyataan itu diamini oleh Kenny Wisha Sonda, yang menegaskan bahwa harga diri harus lebih berharga daripada kekayaan. “Lebih baik hidup biasa dengan harga diri, daripada kaya raya karena menjual diri.”

Baca juga: Vonis Ringan Guru Besar Hukum Unhas Marthen Napang, Apakah Pemalsuan Putusan MA Dianggap Sepele?


Namun, tantangan nyata di lapangan jauh lebih kompleks. Tony, seorang advokat yang hadir sebagai penyaji, membeberkan kasus ketua pengadilan negeri (KPN) yang mengganti hakim secara sepihak tanpa penjelasan

Ia mencurigai adanya mafia peradilan yang bekerja secara terstruktur yaitu ada penyandang dana, perencana, eksekutor, dan pengawas. 

“Ini alarm keras untuk memperkuat pengawasan,” tegasnya.

Imunitas vs Impunitas

Dr. Albert Aries lantas menegaskan perbedaan antara imunitas (perlindungan hukum bagi advokat yang bekerja sesuai kode etik) dan impunitas (kekebalan dari hukuman meski bersalah). 

Baca juga: Pendapat Hukum Advokat Berujung Pidana, Bela Klien Dituduh Pencemaran Nama Baik


“Jangan sampai advokat yang berjuang dengan iktikad baik malah dipidana,” tegasnya.

Pesan ini penting di tengah maraknya kriminalisasi terhadap pengacara yang membela kasus-kasus sensitif. 

Advokat, dalam konteks ini, bukan sekadar pembela klien—melainkan “voice of the voiceless”, penyambung lidah mereka yang tak mampu melawan ketidakadilan.

Diskusi ini bukan sekadar obrolan akademis. Ia adalah cermin buram wajah peradilan Indonesia—sekaligus panggilan untuk bertindak

Baca juga: Ketika Koruptor Dimuliakan, Orang Jujur Tersingkir, Gerakan Batak Anti Korupsi Jadi Jawaban!


Jika KUHAP baru ingin menjadi instrumen penegak keadilan, maka advokat harus diberi ruang lebih luas sebagai guardian of human rights, bukan sekadar pelengkap prosedur.

Di ujung acara, satu pertanyaan menggantung yakni Bisikkan hukum atau teriakan keadilan—mana yang akan kita pilih?

Jawabannya, mungkin, ada di tangan para advokat yang masih berani berdiri di garis depan, melawan arus ketidakadilan.

Mandalika Trackday Experience: 60 Peserta Akan Menulis Cerita di Aspal yang Pernah Dilahap Marc Márquez

0

IndonesiaVoice.com – Sirkuit Mandalika, jalur yang biasanya menjadi medan pertarungan para dewa MotoGP, akan berubah menjadi “playground” bagi para motorcycle enthusiast

Pada 15-18 Mei 2025, aspal yang pernah dikikis ban Marc Márquez ini akan dijadikan kanvas oleh 60 peserta terpilih dalam Mandalika Trackday Experience – sebuah kolaborasi antara RC Motogarage dan One3motoshop.

Bukan untuk berlomba, bukan untuk menang. Acara ini adalah sebuah penghormatan pada kecepatan, sebuah upacara di mana mesin, manusia, dan lintasan bersatu dalam bahasa yang hanya dimengerti oleh mereka yang mencintai deru dan g-force.

“Kami ingin peserta merasakan bagaimana rasanya menjadi bagian dari cerita Mandalika,” kata Benny Saputra, CEO One3motoshop, dalam Press Conference di Twin House Cipete, Jakarta (12/4/2025).

Tiga Kategori, Satu Jiwa

Peserta dibagi dalam tiga kelas:

  • Beginner, untuk mereka yang masih belajar membaca ritme tikungan.
  • Intermediate, bagi yang sudah mulai berbisik dengan kecepatan.
  • Pro, untuk para penunggas yang paham betul bagaimana membuat mesin menangis di apex.

Dari motor 250 cc hingga monster 1000 cc, setiap mesin punya ceritanya sendiri. Doni Tata Pradita, mantan pembalap Moto2, akan menjadi “guru” yang mengajarkan seni menari di lintasan.

Fasilitas: Bukan Hanya Tiket, Tapi Pengalaman

Dengan biaya Rp17,5 juta, peserta mendapat:

  • Hotel 4 hari 3 malam, di mana mimpi tentang tikungan akan datang setiap malam.
  • Towing motor Jakarta-Lombok, karena mesin-mesin ini harus sampai dengan selamat.
  • Dua hari menggeber di Mandalika, di bawah pengawasan Michelin dan Motul.
  • Test ride Ducati: Desert X, Panigale V4 2025, dan Scrambler – sebuah kesempatan untuk merasakan bagaimana Italia berbicara melalui mesin.

Tak hanya itu, ada peluncuran pelumas Motul terbaru, Arai helmet fitting session, dan RS Taichi racing suit customization – karena di lintasan, gaya dan keamanan harus berjalan beriringan.

Lebih Dari Sekedar Event

“Ini cara kami menggerakkan ekonomi industri roda dua dan pariwisata Lombok,” ujar Reyner Alexander, CEO RC Motogarage, dengan mata berbinar.

Dukungan dari Ducati Indonesia, Michelin, Arai, dan RS Taichi bukan hanya tentang sponsor, tapi tentang sebuah komunitas yang hidup

Setiap ban yang menggelinding, setiap oli yang berganti, adalah denyut nadi dari dunia yang sering kali hanya dilihat sebagai hobi, tapi sebenarnya adalah sebuah cara hidup.

Mandalika Trackday Experience bukan sekadar acara. Ini adalah sebuah cerita yang ditulis oleh karet ban di aspal panas, sebuah puisi yang dibacakan oleh deru mesin, dan sebuah undangan untuk menjadi bagian dari legenda lintasan.

“Seribu tikungan terlalu sedikit, satu lintasan tak pernah cukup.”

(VICTOR)

Presiden Prabowo Tegaskan Netralitas Indonesia di Kancah Global: ‘Seribu Teman Terlalu Sedikit, Satu Musuh Terlalu Banyak’

0

IndonesiaVoice.com – Di bawah langit biru Anatolia yang memantulkan cahaya keemasan matahari senja, Presiden Prabowo Subianto berdiri di podium Antalya Diplomacy Forum, suaranya mengalir tenang namun berkarakter seperti aliran sungai yang dalam.

“Rakyat kami tidak ingin dilibatkan dalam aliansi atau blok manapun, khususnya blok militer. Kami netral,” tegas Prabowo Subianto, dalam keterangan persnya, Sabtu (12/4/2025).

Kalimat itu terasa seperti pisau bermata dua—tegas di satu sisi, namun penuh kerendahan hati di sisi lain. Sebuah deklarasi yang bukan hanya politik, tapi juga filosofi hidup yang telah mengalir dalam darah Nusantara sejak era Non-Aligned Movement.

Baca juga: Geger! Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Desak ‘Zona Tanpa Toleransi’


Warisan Kuno dalam Diplomasi Modern

Prabowo tidak sekadar berbicara tentang kebijakan luar negeri. Ia merangkai kata-kata seperti seorang dalang yang memainkan wayang-wayang sejarah: India, Mesir, Yugoslavia—negara-negara pendiri Gerakan Non-Blok yang dulu bersatu melawan polarisasi Perang Dingin.

“Seribu teman terlalu sedikit. Satu musuh terlalu banyak,” imbuhnya.

Ungkapan itu ia lontarkan dengan senyum samar, seolah mengingatkan kita pada pepatah Jawa ꦲꦺꦴꦫꦔꦶꦱꦶꦤꦶꦁꦔꦭꦃꦲꦏ꦳ꦃꦲꦶꦏꦶꦃꦲꦤꦏ꦳ꦸ” (Ora sinungging, akeh sing apik)—”Tak perlu memihak, banyak yang akan baik.”*

Filosofi ini, katanya, bukan sekadar retorika. Ia telah menjadi napas ASEAN—sebuah kawasan yang memilih “bicara, bicara, dan bicara” alih-alih saling menghancurkan.

“Terkadang bicara itu membosankan,” ujarnya sambil tertawa kecil, “tapi lebih baik bicara daripada bertikai.”

Baca juga: Ketika AI Jadi Pengacara, Hakim New York Marah Diduga ‘Disesatkan’ Avatar Digital


Indonesia sebagai Jembatan Dunia

Di hadapan para diplomat dan pemikir global, Prabowo membayangkan Indonesia bukan sebagai negara yang terjepit di antara raksasa-raksasa geopolitik, tapi sebagai jembatan. Seperti dermaga yang menghubungkan kapal-kapal dari segala penjuru samudera.

“Saya ingin berada dalam hubungan yang sangat baik. Saya ingin menghormati semua kekuatan besar, sebagaimana saya berharap mereka juga menghormati kita,” jelasnya.

Kalimat itu diucapkannya dengan nada yang hampir seperti doa. Sebuah harapan agar dunia tak lagi dibelah oleh blok-blok yang saling berseteru, melainkan dirajut oleh diplomasi yang menghargai kedaulatan masing-masing.

Baca juga: AS Naikkan Tarif, Indonesia Ogah Balas Dendam, Ini Alasannya


Netralitas: Bukan Pasif, Tapi Bijak

Bagi Prabowo, netralitas bukan berarti diam. Ia menggambarkannya seperti pendekar yang memilih tidak menarik pedang bukan karena takut, tapi karena tahu perang hanya akan melukai kedua belah pihak.

“Prinsip ini sudah saya pegang sejak kampanye,” tegasnya.

Dan mungkin, inilah yang membedakan visinya: netralitas yang aktif, seperti air yang mengalir lembut tapi mampu mengikis batu. Sebuah strategi yang bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk warisan perdamaian generasi mendatang.


Di akhir pidatonya, Prabowo meninggalkan satu pesan yang menggema: Indonesia tidak akan menjadi pion dalam papan catur geopolitik. Ia ingin Nusantara tetap menjadi tanah damai—tempat di mana seribu teman masih terasa kurang, dan satu musuh pun sudah terlalu berat untuk dipikul.

Geger! Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Desak ‘Zona Tanpa Toleransi’

0

IndonesiaVoice.com – Rumah sakit seharusnya menjadi tempat di mana luka diobati, nyeri diredakan, dan harapan dipupuk. 

Namun, bagi seorang perempuan yang hanya ingin menemani keluarganya yang sakit di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), ruang itu justru berubah menjadi mimpi buruk. 

Di balik tembok putih yang steril, di antara desis alat medis dan langkah cepat tenaga kesehatan, ia menjadi korban pemerkosaan oleh seorang dokter anestesi—seorang yang diharapkan meringankan penderitaan, bukan menambahnya.

Kasus ini bukan sekadar insiden kriminal biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah Hippocrates, pelanggaran terhadap kepercayaan, dan bukti betapa rapuhnya sistem pengawasan di fasilitas kesehatan. 

Baca juga: Ketika AI Jadi Pengacara, Hakim New York Marah Diduga ‘Disesatkan’ Avatar Digital




 

Pelaku, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, menggunakan statusnya sebagai tenaga medis untuk melakukan kekerasan seksual. 

Sebuah ironi pahit: di tempat yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru muncul predator berjas putih.

Gunung Es Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus ini sebagai bagian dari fenomena gunung es. 

Dalam Catatan Tahunan 2024, tercatat 1.830 kasus kekerasan seksual di ranah publik, tiga diantaranya terjadi di fasilitas kesehatan. Angka itu mungkin hanya puncaknya saja.

Baca juga: Simpati Prabowo pada Keluarga Koruptor Jadi Sorotan, ICW: Justru Banyak Keluarga Ikut Nikmati Uang Haram!




 

“Banyak korban takut melapor karena ancaman pelaku, rasa malu, atau kekhawatiran dikriminalisasi,” ujar Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan. 

“Ini masa-masa sulit bagi korban. Mengalami kekerasan seksual di tempat yang seharusnya didedikasikan untuk penyembuhan—sungguh di luar nalar.”

RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjadjaran telah mengambil tindakan disiplin. Namun, Komnas Perempuan menegaskan bahwa langkah hukum saja tidak cukup. 

Perlu ada perubahan sistemik—kebijakan “Zona Tanpa Toleransi” kekerasan seksual di seluruh fasilitas kesehatan, mekanisme pelaporan yang aman, serta penguatan etika profesi.

Baca juga: Dokter Residen Anestesi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, KemenPPPA: Kami Kawal Korban!




 

Penyalahgunaan Keilmuan dan Kekuasaan

Yang membuat kasus ini lebih mengerikan adalah dimensi kekuasaan di dalamnya. Pelaku bukanlah orang sembarangan; ia seorang dokter yang terikat sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). 

Ia memiliki akses ke ruang privat pasien, kepercayaan keluarga, dan otoritas medis—semuanya disalahgunakan untuk memuaskan nafsu.

“Kasus ini tidak bisa dilihat sekadar tindak pidana biasa. Ada penyalahgunaan keilmuan dan wewenang,” tegas Yuni Asriyanti, Komisioner Komnas Perempuan. 

“Ini bukan soal ‘oknum’, tapi kegagalan sistem dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan profesi kedokteran.”

Baca juga: KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya




 

Komnas Perempuan mendorong organisasi profesi kesehatan untuk menciptakan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

Tanpa itu, rumah sakit hanya akan menjadi ruang steril yang menyembunyikan luka-luka tak terlihat.

Proses Hukum dan Hak Korban

Polda Jawa Barat telah menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat ini, tetapi mengingatkan: proses hukum harus transparan, tanpa kompromi melalui restorative justice atau perdamaian sepihak.

Baca juga: AS Naikkan Tarif, Indonesia Ogah Balas Dendam, Ini Alasannya




 

“Korban berhak atas perlindungan, pemulihan, restitusi, dan pendampingan. Layanan harus mudah diakses, cepat, dan manusiawi,” tegas Yuni.

Akankah Rumah Sakit Kembali Menjadi Ruang Aman?

Kasus ini adalah tamparan keras bagi dunia kesehatan Indonesia. Ketika seorang dokter—yang seharusnya menjadi pelindung—berubah menjadi predator, siapa lagi yang bisa dipercaya?

Rumah sakit harus lebih dari sekadar bangunan dengan peralatan canggih. Ia harus menjadi ruang yang menjamin keamanan, terutama bagi mereka yang sedang dalam kondisi rentan. 

Tanpa itu, kita hanya akan terus menyaksikan pengulangan tragedi yang sama: di balik pintu kamar perawatan, di antara bisikan doa untuk kesembuhan, ada teriakan korban yang tak terdengar.

Baca juga: Laut Mengejar, Daratan Menyusut, 2000 Pulau Akan Hilang: Nasib Indonesia di Laporan PBB




 

Komnas Perempuan berjanji memantau kasus ini hingga tuntas. Tapi satu pertanyaan tetap menggantung: Akankah kita membiarkan ruang penyembuhan terus menjadi ruang kekerasan?

Ketika AI Jadi Pengacara, Hakim New York Marah Diduga ‘Disesatkan’ Avatar Digital

0

IndonesiaVoice.com – Ruang sidang Pengadilan Banding New York mendadak berubah jadi ajang kebingungan—dan kemarahan. 

Jerome Dewald (74), seorang pensiunan yang mewakili diri sendiri, berdiri di hadapan tiga hakim dengan senjata tak terduga yakni sebuah rekaman video berisi “pengacara” virtual hasil kreasi kecerdasan buatan (AI).

Saat layar monitor menyala, muncul sosok pria berkemeja biru dan sweater krem, jauh lebih muda dari Dewald. 

Baca juga: Simpati Prabowo pada Keluarga Koruptor Jadi Sorotan, ICW: Justru Banyak Keluarga Ikut Nikmati Uang Haram!


Suaranya terdengar jelas, menguraikan argumen hukum dengan lancar. Tapi para hakim hanya saling pandang.

“Tunggu, apakah ini penasihat hukum Anda?” tanya Hakim Sallie Manzanet-Daniels, suaranya meninggi, seperti dilaporkan The New York Times, Jumat (11/4/2025).

Dewald, duduk tenang dengan tangan terlipat, menjawab polos: “Itu bukan orang sungguhan. Saya yang membuatnya pakai AI.”

Baca juga: Dokter Residen Anestesi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, KemenPPPA: Kami Kawal Korban!


Seketika ruangan seperti tercekat. “Matikan itu!” bentak Hakim Manzanet-Daniels, wajahnya memerah. 

“Saya tidak suka disesatkan!”

AI di Ruang Sidang, Solusi atau Masalah?

Dewald, dalam surat permintaan maafnya, beralasan bahwa avatar AI itu dibuat karena keterbatasannya berbicara di depan umum. 

“Saya sering terbata-bata. Saya kira AI bisa membantu,” tulisnya. Tapi niat baiknya justru berujung pada kecurigaan “penipuan procedural”.

Baca juga: KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya


Ini bukan kali pertama AI mengacaukan proses hukum. Pada 2023, dua pengacara di New York didenda $5.000 karena menggunakan ChatGPT untuk riset hukum—yang ternyata merujuk pada kasus fiktif.

Simpati Prabowo pada Keluarga Koruptor Jadi Sorotan, ICW: Justru Banyak Keluarga Ikut Nikmati Uang Haram!

0

IndonesiaVoice.com – Di tengah lengang udara Hambalang, dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi media, Presiden Prabowo Subianto melemparkan sebuah simpati yang mengundang gemuruh tanda tanya.

Bukan kepada korban, bukan kepada rakyat yang dirampas hak hidupnya oleh korupsi. Tapi kepada keluarga para koruptor — mereka yang dalam banyak kasus justru ikut menikmati, bahkan menyembunyikan hasil kejahatan.

“Saya kasihan sama keluarganya,” ungkap Prabowo, menanggapi wacana pemiskinan koruptor dan lambatnya pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Dokter Residen Anestesi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, KemenPPPA: Kami Kawal Korban!


Kalimat sederhana itu menyulut bara di dada banyak pegiat antikorupsi. Salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai pernyataan itu sebagai bentuk pengaburan batas antara keadilan dan pemakluman.

Simpati yang keliru, yang justru meredupkan cahaya komitmen pemberantasan korupsi.

Keluarga, Pelindung atau Komplotan?

Data tak pernah berdusta. Dari hasil pemantauan ICW atas tren penindakan korupsi 2015–2023, ditemukan bahwa dalam 46 kasus korupsi, sebanyak 44% pelakunya melibatkan anggota keluarga tersangka utama.

Tak semua keluarga adalah korban. Banyak di antara mereka justru pelaku — baik aktif sebagai perencana atau pasif sebagai penikmat hasil.

Baca juga: KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya


Korupsi tidak berdiri sendiri. Ia hidup dalam jaringan, tumbuh di lingkaran kepercayaan, dan kerap kali itu berarti keluarga.

Rumah menjadi tempat cuci uang. Harta disamarkan dalam nama istri, anak, atau saudara. Uang kotor berganti wajah, tapi tidak pernah kehilangan bau busuknya.

Namun hingga kini, RUU Perampasan Aset yang telah diperjuangkan sejak 2012, belum juga lahir.

Ironisnya, di bawah pemerintahan Prabowo yang mayoritas partainya mendominasi parlemen, RUU ini bahkan tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Baca juga: AS Naikkan Tarif, Indonesia Ogah Balas Dendam, Ini Alasannya


Padahal, bila ada kehendak politik yang tulus, pengesahan itu semestinya hanya soal waktu.

Kehilangan Fokus pada Korban Sejati

Apa yang sering terlupakan dalam narasi korupsi adalah siapa yang sesungguhnya paling menderita. Bukan koruptor, bukan keluarganya, melainkan rakyat.

Mereka yang kehilangan akses terhadap layanan publik yang layak, kehilangan kesempatan hidup yang lebih baik, dan dipaksa menerima ketimpangan sebagai takdir.

ICW menyebut bahwa dari kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp234,8 triliun, hanya 13 persen yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Sisanya? Hilang, lenyap bersama janji-janji perubahan.

Baca juga: Laut Mengejar, Daratan Menyusut, 2000 Pulau Akan Hilang: Nasib Indonesia di Laporan PBB


Lalu, ketika simpati negara justru mengalir kepada keluarga para pencuri uang rakyat, pantaskah kita masih berharap korupsi akan betul-betul diberantas?

Sinyal Mundurnya Agenda Antikorupsi

Pernyataan Prabowo tak bisa dipandang ringan. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, sikap Presiden memiliki daya resonansi yang kuat.

Ia bisa menjadi mercusuar atau justru kabut. Dan saat ini, banyak yang merasa ia lebih memilih kabut.

ICW mendesak Presiden untuk segera mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Ini bukan soal mempermalukan keluarga koruptor, tapi memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada vonis penjara.

Baca juga: Dukung Ganjar-Mahfud, Cak Lontong Alami Intoleransi Politik, ‘Dihukum’ Pembatalan Job 


Kekayaan haram harus disita, akar korupsi harus dicabut — hingga tidak ada ruang aman lagi bagi para pencuri berdasi, bahkan jika mereka bersembunyi di balik nama keluarga.

Dokter Residen Anestesi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, KemenPPPA: Kami Kawal Korban!

0

IndonesiaVoice.com – Di balik tembok putih Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), tempat yang seharusnya menjadi ruang pemulihan dan harapan, tersimpan sebuah kenyataan pahit yang mengguncang nurani. 

Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien—sebuah peristiwa yang mengubah rumah sakit menjadi ruang luka, bukan sekadar fisik, tapi batin yang dalam.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan keterpukulannya atas kasus ini. 

Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (11/4/2025) beliau menekankan bahwa tidak ada ruang publik, termasuk rumah sakit, yang boleh menjadi panggung kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya


“Ini adalah peringatan pahit bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja. Bahkan di tempat yang seharusnya menjadi benteng terakhir rasa aman. Tidak ada satu pun perempuan yang pantas menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Menteri Arifah dengan suara getir, namun tegas.

Kementerian PPPA kini mengawal penuh jalannya proses hukum dan pemulihan korban. 

Lebih dari sekadar pendampingan psikologis dan konseling, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak korban dipulihkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Saat Hukum Menjadi Cahaya

Tersangka yang kini telah ditahan oleh Polrestabes Bandung terancam Pasal 6 jo Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Baca juga: AS Naikkan Tarif, Indonesia Ogah Balas Dendam, Ini Alasannya


Ancaman hukumannya berat: penjara hingga 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta. Namun itu belum cukup. 

Karena posisi pelaku sebagai tenaga medis dan relasi kuasa yang melekat, hukum memungkinkan pemberatan pidana hingga sepertiga dari vonis maksimal.

“Ini bukan sekadar soal hukum, ini tentang rasa keadilan yang selama ini kabur bagi banyak korban,” kata Arifah.

Ia pun memberikan apresiasi kepada UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung atas respons cepat mereka. 

Baca juga: Laut Mengejar, Daratan Menyusut, 2000 Pulau Akan Hilang: Nasib Indonesia di Laporan PBB


Dalam waktu singkat, pendampingan diberikan, koordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan, dan pelaku berhasil diamankan. 

Bukti nyata bahwa ketika sistem bergerak serempak, keadilan bukan lagi sekadar mimpi.

Berani Melapor, Berani Melawan

Kasus ini menjadi tamparan bagi banyak institusi. Bahwa kampus, rumah sakit, bahkan ruang pelayanan publik sekalipun, membutuhkan sistem pencegahan kekerasan seksual yang kokoh. 

Karena ketika kekuasaan disalahgunakan, tubuh manusia bisa menjadi medan perang yang sunyi.

Menteri Arifah pun menyerukan pada masyarakat untuk berani melapor. Untuk tidak lagi menunduk dalam diam. 

Baca juga: Dukung Ganjar-Mahfud, Cak Lontong Alami Intoleransi Politik, ‘Dihukum’ Pembatalan Job 


Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, baik melalui hotline maupun WhatsApp di 08111-129-129, siap mendengar dan bergerak.

“Kami mendukung keberanian korban dan keluarganya. Melaporkan adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Suara mereka adalah suara semua perempuan yang selama ini dibungkam oleh rasa takut,” tutupnya dengan suara lantang, menggema dari Jakarta hingga ke lorong-lorong sunyi rumah sakit itu.

KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya

0

IndonesiaVoice.com – Di sebuah ruangan sempit di pusat ibu kota, secarik dokumen ditebar di atas meja kayu bertuliskan—Perpol No. 3 Tahun 2025. Kertas itu dingin, namun isi dan dampaknya menyulut bara. 

Bara perlawanan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, yang tak hendak diam menyaksikan sebuah kebijakan yang dianggapnya bisa menjadi palu godam bagi kebebasan pers.

Hari itu, suara protes menggema di lorong-lorong kesadaran publik yang mulai lelah dengan pembungkaman. Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini bukan sekadar regulasi, ini ancaman sistemik. 

Perpol Nomor 3 Tahun 2025, yang baru saja disahkan pada 10 Maret lalu, memuat satu pasal kontroversial: “jurnalis asing kini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk dapat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia”.


Baca juga: AS Naikkan Tarif, Indonesia Ogah Balas Dendam, Ini Alasannya 

Bagi KKJ, ini bukan hanya pasal biasa. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi dan konstitusi yang sudah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi.

Melampaui Batas, Melanggar Konstitusi

Hukum Indonesia sudah lama punya koridor yang jelas untuk mengatur peliputan oleh jurnalis asing. Jalurnya ada di Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan pengawasan Dewan Pers—lembaga independen yang dibentuk dari rahim semangat reformasi itu sendiri.

Namun Perpol ini, kata KKJ, tiba-tiba merangsek masuk. Polisi, yang secara hukum tak punya mandat untuk mengatur kerja jurnalistik, kini malah menjadi pintu gerbang baru yang harus dilalui jurnalis dari luar negeri. Bukan hanya tumpang tindih, tapi ini penyerobotan.



 

Baca juga: Laut Mengejar, Daratan Menyusut, 2000 Pulau Akan Hilang: Nasib Indonesia di Laporan PBB

Luka Lama yang Dikhawatirkan Terbuka Lagi

Bagi insan pers, intervensi semacam ini mengingatkan pada masa lalu yang kelam—di mana pers bukan penjaga demokrasi, melainkan sekadar pengeras suara kekuasaan. 

Kekhawatiran mereka tak main-main. Selain membuka ruang represif, Perpol ini dikhawatirkan jadi alat legitimasi untuk membungkam jurnalis, terutama dalam situasi sensitif seperti peliputan konflik, korupsi, atau isu-isu HAM.

Maka KKJ tak lagi hanya menyuarakan keprihatinan. Mereka menuntut Tegas. Tak ada kompromi. Di antara desakan mereka:

  1. Cabut Pasal 5 Ayat (1) Perpol No. 3/2025.
  2. Hentikan pembuatan peraturan sejenis yang berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis.
  3. Libatkan publik dan pemangku kepentingan dalam setiap proses kebijakan yang menyentuh kebebasan berekspresi.
  4. Dan yang terpenting: jaga demokrasi dari dalam, bukan dari balik senjata dan seragam.




 

Baca juga: Dukung Ganjar-Mahfud, Cak Lontong Alami Intoleransi Politik, ‘Dihukum’ Pembatalan Job 

Suara Rakyat Harus Menyala

Apa arti demokrasi jika suara kebenaran dibatasi aksesnya? Jika mereka yang mengabarkan fakta harus menunggu restu dari senjata? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menggantung di udara, bersama kecemasan kolektif yang pelan-pelan berubah menjadi perlawanan sipil.

KKJ, dengan 11 organisasi pendiri yang mewakili jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil, kini berdiri sebagai pagar api terakhir. Mereka bukan hanya menolak Perpol ini, tapi juga melindungi satu-satunya jalur yang tersisa bagi demokrasi: “kebebasan berbicara dan memberitakan”.

AS Naikkan Tarif, Indonesia Ogah Balas Dendam, Ini Alasannya

0

IndonesiaVoice.com – Pemerintah terus melakukan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga serta menjalin komunikasi dengan United States Trade Representative (USTR), U.S. Chamber of Commerce, dan negara mitra lainnya dalam rangka merumuskan langkah strategis yang tepat guna merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan selaras dengan kepentingan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atas kebijakan tarif tersebut dan memilih untuk menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

Baca juga: Laut Mengejar, Daratan Menyusut, 2000 Pulau Akan Hilang: Nasib Indonesia di Laporan PBB




 

“Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan secara virtual terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, dalam keterangan persnya, Minggu (6/4/2025).

Di sisi lain, Pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki.

Sektor-sektor tersebut dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui berbagai insentif yang tepat sasaran untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.

Tarif resiprokal Amerika Serikat sendiri akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025. Terdapat beberapa produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal yakni antara lain barang yang dilindungi 50 USC 1702(b) misalnya barang medis dan kemanusiaan, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 yaitu baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, produk strategis yaitu tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di Amerika Serikat.

Baca juga: Dukung Ganjar-Mahfud, Cak Lontong Alami Intoleransi Politik, ‘Dihukum’ Pembatalan Job 



Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari proses perumusan strategi kebijakan.

Kajian dan perhitungan terus dilakukan secara mendalam terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan yang tengah dipertimbangkan.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal serta menjaga stabilitas APBN dalam jangka menengah dan panjang.

“Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti daripada Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret,” ungkap Menko Airlangga.

Baca juga: Selami Potensi Andaliman, Kolaborasi PT ST Morita Farma dan BRIN Buka Pintu Inovasi Baru dalam Kesehatan dan Kecantikan




 

Pemerintah juga akan mengundang para asosiasi pelaku usaha dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Senin (7/4/2025) sebagai bagian dari upaya merumuskan langkah strategis yang responsif dan inklusif.

“Besok seluruh industrinya akan diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan ekspor mereka dan juga terkait dengan hal-hal yang perlu kita jaga terutama sektor padat karya,” kata Menko Airlangga.

Tidak hanya merespons kebijakan tarif baru Amerika Serikat, Pemerintah juga menyiapkan langkah strategis menyambut pembukaan pasar Eropa yang juga penting karena merupakan pasar terbesar kedua setelah China dan Amerika Serikat.

Baca juga: Demi Provinsi Tapanuli, JS Simatupang Ajak Perantau Bantu Sukseskan Pemekaran, Ini Solusinya




 

“Ini juga bisa kita dorong, sehingga kita punya alternatif market yang lebih besar,” pungkas Menko Airlangga.

Turut hadir dalam Rakortas tersebut, antara lain, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, serta sejumlah Wakil Menteri dan perwakilan Kementerian/Lembaga.

Laut Mengejar, Daratan Menyusut, 2000 Pulau Akan Hilang: Nasib Indonesia di Laporan PBB

0

IndonesiaVoice.com – Di suatu pagi di pesisir utara Jawa, nelayan-nelayan tua sudah tak lagi bisa mengenali garis pantai masa kecil mereka. 

Air laut yang dulu berhenti di batas pohon kelapa, kini merayap jauh ke daratan, menggerogoti rumah-rumah dan memaksa anak-cucu mereka mengungsi. 

Ini bukan lagi sekadar ombak—ini adalah pesan dari bumi yang sedang marah.

Laporan terbaru Badan Meteorologi Dunia (WMO) State of the Climate in Asia 2023 mengonfirmasi apa yang sudah lama dirasakan warga pesisir: “Asia, termasuk Indonesia, sedang memanas lebih cepat daripada rata-rata dunia”. 

Baca juga: Dukung Ganjar-Mahfud, Cak Lontong Alami Intoleransi Politik, ‘Dihukum’ Pembatalan Job 


Sejak 1961, benua ini menghangat hampir dua kali lipat kecepatan global. 

“Kesimpulan dari laporan ini sangat menyadarkan kita,” ujar Sekretaris Jenderal WMO Celeste Saulo, dengan nada yang tak bisa menyembunyikan kegentingan.

2023: Tahun Terpanas, Bencana Terganas

Tahun lalu, Asia tercatat sebagai medan pertempuran antara manusia dan iklim yang kian tak bersahabat. 

Dari gelombang panas yang membakar ladang di India hingga banjir bandang yang menyapu permukiman di China, bencana hidrometeorologi—yang dipicu oleh cuaca—menyumbang 79 peristiwa ekstrem. 

Baca juga: 1.644 Tewas! Gempa M7.7 Hancurkan 50 Masjid di Myanmar Saat Persiapan Idul Fitri


Lebih dari 80%-nya adalah banjir dan badai, merenggut 2.000 nyawa dan menggusur sembilan juta orang.

“Penduduk Asia masih beruntung karena tidak ada kematian akibat panas ekstrem,” tulis laporan itu, seolah ingin memberikan secercah harapan. 

Tapi di Bangladesh dan Myanmar, Topan Mocha—badai terkuat dalam satu dekade—mengingatkan kita: “nasib negara kepulauan seperti Indonesia bisa berubah dalam satu malam”.

Laut yang Tak Pernah Berhenti Menggerus

Data WMO memperlihatkan garis-garis kuning dan merah di peta kenaikan permukaan laut. 

Baca juga: Selami Potensi Andaliman, Kolaborasi PT ST Morita Farma dan BRIN Buka Pintu Inovasi Baru dalam Kesehatan dan Kecantikan


Indonesia ada di zona kuning—tidak yang terburuk, tapi jelas bukan pertanda baik. 

Sejak 1993, permukaan laut global naik 3,4 mm per tahun, dan pulau-pulau kecil adalah yang pertama merasakan dampaknya.

Proyeksi USAID pada 2016 pernah memprediksi: “2.000 pulau di Indonesia bisa tenggelam pada 2050”. 

Artinya, dalam 25 tahun ke depan, 42 juta orang mungkin kehilangan rumah. 

Baca juga: Demi Provinsi Tapanuli, JS Simatupang Ajak Perantau Bantu Sukseskan Pemekaran, Ini Solusinya


Bagi warga di Kepulauan Seribu atau pesisir Demak, ini bukan lagi ramalan—tapi kenyataan yang perlahan menenggelamkan kuburan leluhur mereka.

Peringatan Dini vs Ketidaksiapan

“Kesiapsiagaan telah menyelamatkan ribuan nyawa,” kata Armida Salsiah Alisjahbana dari ESCAP, mitra penyusun laporan WMO. 

Tapi pertanyaannya: “berapa banyak lagi yang bisa diselamatkan jika mitigasi hanya sekadar reaktif, bukan preventif?”

Di Indonesia, rencana pengurangan emisi dan adaptasi iklim sudah ada di atas kertas. 

Baca juga: Vonis Ringan Guru Besar Hukum Unhas Marthen Napang, Apakah Pemalsuan Putusan MA Dianggap Sepele?


Tapi di lapangan, hutan mangrove terus dikikis untuk tambak, proyek reklamasi pantai masih berjalan, dan kebijakan tata ruang sering kalah oleh investasi jangka pendek.

Kita Tidak Bisa Menunggu Air Mengejar Kita

Peringatan PBB ini bukan lagi sekadar laporan—tapi bel alarm yang memecah kesadaran. 

Jika suhu terus naik, laut terus meluas, dan kebijakan tetap setengah hati, maka generasi berikutnya tak hanya akan mewarisi bumi yang lebih panas—tapi juga daratan yang menyusut.

Seperti kata nelayan tadi: “Dulu kami melaut untuk mencari ikan. Sekarang, kami kembali ke darat hanya untuk menemukan bahwa laut telah mengikuti kami pulang.”

(Red/dari berbagai sumber)