Beranda blog Halaman 21

Gubernur YSK dan Istri Nobar Film Mariara, Komitmen Dukung Talenta Sulut di Industri Film Nasional

0

IndonesiaVoice.com – Gubernur Sulawesi Utara terpilih, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menunjukkan kecintaannya terhadap budaya dan tradisi leluhur Minahasa dengan menghadiri acara nonton bareng (nobar) film Mariara: Perjamuan Maut di Teater 3 XXI Mantos 3, Sabtu (21/12/2024).

Kehadiran YSK, yang didampingi sang istri tercinta, sejumlah pengurus Partai Gerindra, serta relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) Sulut, disambut antusias oleh para pengunjung bioskop.

YSK, yang juga berpasangan dengan Victor Mailangkay dalam Pilkada 2024, tampil sederhana saat tiba di lokasi. Bersama rombongan, ia langsung menuju ke lantai tiga untuk menyaksikan film yang mengangkat sejarah, budaya, dan religi Minahasa.

Kehadiran pasangan pemenang Pilkada ini cukup mengejutkan para pengunjung pusat perbelanjaan yang tak menyangka bisa bertemu langsung dengan pemimpin Sulut mendatang.

Dukungan Penuh untuk Talenta Lokal

Film Mariara: Perjamuan Maut diproduksi sepenuhnya oleh anak-anak daerah Sulut melalui rumah produksi lokal, Gorango Pictures. YSK menyatakan apresiasinya terhadap film ini, yang menurutnya sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mengembangkan ekonomi kreatif sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

“Film adalah bagian dari ekonomi kreatif yang masuk dalam astacita Presiden Prabowo. Kita ingin mendorong peran daerah, termasuk Sulawesi Utara, untuk menjadi bagian penting dalam pengembangan industri ini,” ujar YSK.

Produser Mariara, Merdy Rumintjap, mengaku terkejut sekaligus bangga atas respons positif YSK. “Saya hanya sempat menceritakan kepada beliau bahwa film ini diangkat dari cerita asli Tanah Minahasa dengan seluruh proses produksi dilakukan oleh putra-putri daerah. Pak YSK langsung menyatakan ketertarikannya untuk menonton,” kata Merdy.

Inspirasi bagi Industri Film Nusantara

Sutradara Mariara: Perjamuan Maut, Veldy Reynold Umbas, merasa optimis bahwa dukungan YSK dapat menjadi titik awal kebangkitan film-film lokal Sulut. “Pak YSK menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung karya anak daerah. Ini sangat memotivasi kami untuk terus berkarya dan membawa Sulawesi Utara ke panggung film nasional,” ujarnya.

Selain YSK, siswa sekolah di Minahasa dan Minahasa Selatan serta berbagai komunitas turut menyelenggarakan acara nobar selama pemutaran film ini di jaringan bioskop XXI di Manado.

Film Mariara: Perjamuan Maut bukan hanya hiburan, tetapi juga wujud kebanggaan akan budaya lokal dan bukti bahwa talenta Sulut mampu bersaing di industri kreatif Indonesia. Kehadiran YSK dan dukungannya memberikan harapan besar bagi para sineas muda Sulut untuk terus berkarya.

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

0

IndonesiaVoice.com – Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Prof Marthen Napang, Guru Besar Universitas Hasanuddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2024). Sidang kali ini menghadirkan pemeriksaan terdakwa yang dipenuhi berbagai bantahan terkait dakwaan.

Bantahan Marthen Napang atas Kesaksian dan Bukti

Dalam persidangan, Marthen Napang menyatakan dirinya hadir pada pemeriksaan digital forensik pada 20 April 2017. Namun, ia menegaskan bahwa pelapor, John Palinggi, tidak hadir pada waktu itu.

“Saya datang dan handphone saya diperiksa oleh ahli digital forensik. Tidak ada temuan apa pun, dan ponsel saya dikembalikan,” katanya.

Marthen juga membantah kesaksian yang menyebutkan dirinya mengunjungi kantor John Palinggi pada Juni 2017.

“Saya tidak pernah ke kantor John Palinggi pada Juni 2017. Pada tanggal 9, 12, dan 14 Juni, saya berada di Makassar. Keterangan saksi itu tidak benar,” ujar Marthen dengan tegas.

Meski begitu, terkait pengakuan Marthen Napang berada di Makassar itu menjadi tanya-tanya. Sebab dalam persidangan sebelumnya 30 September 2024, JPU Saksi dari PT Lion Group, Vande, mengungkapkan terdakwa melakukan enam penerbangan selama Juni 2017. Salah satunya adalah penerbangan pada 13 Juni 2017 dari Jakarta ke Makassar. Hal ini membantah klaim terdakwa yang menyatakan dirinya berada di Makassar pada 12 Juni 2017.

Juga, lanjut Vande, ditemukan ada 6 kali penerbangan yang dilakukan oleh Marthen Napang (selama Juni 2017). Penerbangan yang ditemukan adalah pada tanggal 5 Juni dari Jakarta – Makassar, 13 Juni dari Jakarta – Makassar, 17 Juni Makassar – Jakarta, 21 Juni dari Jakarta – Makassar, 27 Juni Malaysia – Bangkok, dan 27 Juni Malaysia (Langkawi) – Malaysia (Kuala Lumpur)..

Somasi dan Sengketa Tanah

Dalam kesaksiannya, Marthen mengungkap bahwa dirinya pernah mengirim somasi kepada Elsa Novita terkait pengembalian uang senilai Rp 500 juta untuk pembelian tanah.

“Saya sudah memberi somasi agar uang itu dikembalikan. Hingga kini, surat-surat terkait transaksi itu tidak ada kelanjutannya,” jelasnya.

Namun, kasus ini semakin rumit setelah muncul pengakuan bahwa Elsa menggunakan identitas palsu. Marthen mengaku tidak mengetahui kebenaran tersebut hingga diberitahu oleh penyidik.

Transfer Dana dan Konflik

Persidangan juga menyoroti dugaan transfer dana oleh John Palinggi kepada beberapa orang, yang kemudian dikaitkan dengan Marthen. Terdakwa membantah keterlibatannya dalam transaksi itu.

“Saya tidak pernah memberikan nomor rekening tersebut kepada John Palinggi. Bahkan, saya baru tahu tentang transfer itu setelah ada sengketa,” ungkap Marthen.

Terkait tiga nomor rekening yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Marthen mengaku pernah mentransfer dana untuk transaksi tanah di Jakarta dan Kendari.

Namun, ia menegaskan transaksi itu tidak terkait dengan kejahatan seperti yang dituduhkan. “Tuduhan saya mendanai tindak pidana sangat tidak berdasar,” katanya.

Sedangkan dalam persidangan pada tanggal 24 September 2024, Elsa Novita mengungkapkan bahwa pertama kali mengetahui namanya terlibat dalam aliran dana, ketika John Palinggi datang ke rumahnya pada Agustus 2017 dan menyebut telah mentransfer uang dengan total Rp 250 juta ke rekening BCA atas nama Elsa Novita.

Elsa mengakui bahwa ia memiliki rekening BCA, tetapi setelah memeriksa di ATM bersama suaminya, tidak ada uang sebesar itu masuk ke rekeningnya. Setelah dicek, ternyata nomor rekening yang ditransfer berbeda dengan rekeningnya

Elsa Novita kemudian mendatangi pihak BCA dan menemukan bahwa rekening tersebut dibuka menggunakan data identitasnya yang telah dipalsukan, mulai dari status pernikahan, status pernikahan, status pekerjaan, foto, tanda tangan, dan juga tanda tangan yang terletak di bawah foto. Sedangkan, terkait tempat dan tanggal lahir serta NIK, datanya sama.

Klarifikasi Email dan Foto

Dalam sidang, pengacara menunjukkan foto dan email yang diduga milik Marthen. Ia menjelaskan bahwa email lamanya telah diretas sehingga ia menggantinya dengan alamat baru. “Saya tidak lagi memakai email lama karena merasa telah diretas,” terangnya.

Sedangkan dalam persidangan 29 Oktober 2024, Subdit Forensik Puslabfor Mabes Polri, Heri Priyatno, mengungkapkan dirinya melakukan pendampingan kepada penyidik dalam proses ekstraksi data dari flashdisk yang berisi salinan email terkait. Flashdisk tersebut kemudian dikirim ke lab forensik sebagai barang bukti. Dari analisis terhadap flashdisk tersebut, Heri mengonfirmasi adanya email tanpa subjek yang dikirim dari akun marthennapang@gmail.com kepada jnp_mediator@yahoo.com pada tanggal 13 Juni 2017 pukul 15:03. Di dalam lampiran email itu terdapat dokumen yang diduga merupakan putusan MA.

Sorotan Barang Bukti

Jaksa Penuntut Umum, Suwarti, menyoroti barang bukti berupa kartu nama yang ditemukan selama pemeriksaan.

“Kartu nama ini diberikan pada tahun 2004 dan juga pada tahun 2017,” jelas Marthen saat menjawab pertanyaan JPU.

Namun, perhatian utama dalam sidang kali ini adalah hubungan terdakwa dengan pelapor, John Palinggi. Majelis Hakim Ketua, Buyung Dwikora, mempertanyakan dinamika antara keduanya yang berujung pada perkara hukum ini.

“Saudara terdakwa mengatakan tidak terlalu kenal dengan pelapor, namun mengakui ada hubungan keluarga jauh dari Toraja. Sebenarnya apa yang terjadi antara Anda dan John Palinggi?” tanya Majelis Hakim.

Marthen menjelaskan bahwa konflik bermula dari permintaan pinjaman uang oleh John Palinggi pada tahun 2017.

“Dia minta pinjam Rp 1 miliar, tapi saya tolak karena memang tidak punya uang. John marah dan mendesak, tapi tetap saya tidak kasih,” ujar Marthen.

Sontak, penjelasan Marthen Napang ini mengundang gelak tawa sambil menggelengkan kepala dari Pelapor John Palinggi beserta tim kuasa hukumnya yang menghadiri sidang tersebut. Pasalnya, perlu diketahui, John Palinggi merupakan pengusaha sukses yang sudah mengunjungi lebih dari 41 negara ini sudah puluhan tahun berkantor di Graha Mandiri, Jl Imam Bonjol, Jakarta. Dimana dia mesti mengeluarkan biaya operasional sedikitnya Rp. 1 Milyar setiap tahunnya.

Persoalan Transfer Dana ke Elsa Novita

Majelis Hakim juga mengupas keterkaitan transfer dana dari terdakwa dan John Palinggi kepada Elsa Novita, yang menjadi salah satu titik sengketa. Marthen mengaku transfernya dilakukan untuk pembelian tanah, namun transaksi itu batal karena konflik yang muncul.

“Saya transfer ke Elsa Novita untuk pembelian tanah, tapi transaksi batal. Elsa takut bertemu saya karena mengira uang saya hasil kejahatan,” terang Marthen.

Hakim menegaskan bahwa baik Marthen maupun John Palinggi sama-sama mengenal Elsa Novita. Namun, tujuan transfer dari pihak pelapor masih menjadi tanda tanya.

“John Palinggi bilang ke saya bahwa dia juga sudah transfer ke Elsa. Tapi saya tidak tahu jelas tujuannya,” tambah Marthen.

Laporan Balik

Marthen mengungkapkan bahwa ia pernah melaporkan John Palinggi atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Dia mengirim surat ke Kementerian Pendidikan Tinggi, menuduh saya sebagai teroris, pencuci uang, bandar narkoba, dan memiliki putusan MA palsu. Surat itu bahkan sampai ke Rektor,” ujar Marthen.

Meski telah dilaporkan, proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik tersebut dihentikan oleh pengadilan di Makassar melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Secara keseluruhan, Marthen membantah seluruh dakwaan, termasuk tuduhan keterlibatannya dalam memalsukan putusan MA. “Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Berita Terkait:

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

 

 

Pj Gubernur DKI Jakarta dan Komisi Informasi Apresiasi 226 Badan Publik Peraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

0

IndonesiaVoice.com –  Sebanyak 226 badan publik di Jakarta meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penganugerahan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Penganugerahan tersebut diberikan kepada badan publik yang meraih predikat Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif berdasarkan hasil penilaian E-Monev Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengucapkan selamat dan apresiasi kepada 226 badan publik yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

“Semoga partisipasi badan publik yang mengikuti E-Monev di tahun-tahun berikutnya dapat meningkat, serta semakin banyak lagi badan publik yang Informatif,” kata Harry di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.

Harry melaporkan bahwa jumlah peserta E-Monev Tahun 2024 mencapai 519 badan publik, yang mengalami kenaikan 123 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatatkan 232 badan publik.

Menurut Harry, kepesertaan E-Monev di Jakarta tahun ini menjadi yang terbanyak di seluruh Indonesia.

“Jumlah peserta E-Monev Tahun 2024 adalah yang terbanyak di seluruh Indonesia. Kami harap jumlah kepesertaan E-Monev terus bertambah setiap tahunnya,” kata Harry.

Tak hanya itu, Harry juga menyebutkan bahwa berdasarkan laporan hasil E-Monev Tahun 2024, jumlah badan publik yang memperoleh predikat Informatif di Jakarta pun melonjak 103 persen dibandingkan dengan tahun 2023.

“Pada tahun ini, jumlah badan publik Informatif adalah sebanyak 67 badan publik, naik 103 persen dari tahun 2023 yang hanya mencapai 33 badan publik. Jadi, bukan saja pesertanya yang bertambah, jumlah yang Informatifnya pun semakin banyak,” ujar Harry.

Karena itu, Harry mendorong kepada seluruh badan publik yang meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 untuk membuat dan memasang pemberitahuan bertuliskan “Zona Informatif” di badan publiknya masing-masing.

“Kami akan sampaikan surat edaran resmi untuk badan publik yang meraih predikat Informatif agar dapat memasang tanda bertuliskan ‘Zona Informatif’ pada badan publiknya masing-masing,” ucap Harry.

Harry menegaskan bahwa KI DKI Jakarta akan melaporkan secara resmi SK hasil E-Monev Tahun 2024 ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“SK ini akan kami sampaikan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, untuk menjadi bahan pertimbangan Dewan dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya adalah pengawasan,” tutur Harry.

Sementara itu, Penjabat Gubernur (Pj) Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, turut senang dan mengapresiasi dengan semakin bertambahnya jumlah badan publik Informatif di Jakarta.

Teguh berharap hal ini dapat memotivasi badan publik lain untuk turut memperbaiki kualitas layanan informasi publik serta berkomitmen dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya sampaikan selamat kepada seluruh badan publik yang telah berhasil meraih penghargaan ini. Saya katakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, keterbukaan informasi publik adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good government) dan berkualitas.

“Informasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga badan publik wajib menata kelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan UU KIP,” tambah Teguh.

Teguh menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta. Bahkan, Teguh mendorong agar jajaran Pemprov DKI Jakarta segera menyusun serta menyiapkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Salah satu indikator yang belum optimal di Pemprov DKI Jakarta adalah karena belum adanya regulasi terkait Perda Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, Pak Sekda dan jajaran mari kita siapkan,” tutur Teguh.

Menurut Teguh, Pemprov DKI Jakarta selalu berhasil meraih predikat badan publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Pusat selama tujuh tahun berturut-turut. Namun, KI DKI Jakarta sulit berada di peringkat pertama salah satunya karena belum memiliki Perda tentang keterbukaan informasi publik.

“Sebenarnya kita bisa nomor satu, kalau perdanya sudah ada. Jadi, mari kita siapkan,” tegas Teguh.

Berdasarkan laporan hasil E-Monev 2024, peserta badan publik yang berhasil meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik adalah sebanyak 226 badan publik, yang terbagi dalam kategori Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif.

Dies Natalis ke-61, PIKI Ajak Sinergi Multipihak Membangun Indonesia

0

IndonesiaVoice.com –  Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) akan mengaktifkan seluruh jajaran pengurus, dewan pakar, dan dewan penasihat guna mengimplementasikan program kerja sama dengan berbagai pihak.

Hal itu disampaikan Badikenita Putri br Sitepu, Ketua Umum DPP PIKI dalam sambutannya pada Dies Natalis ke-61 DPP PIKI di Jakarta, Kamis (19/12).

“Kami akan mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam negeri, termasuk di luar negeri untuk perbaikan kita kedepannya,” katanya.

Pihak di luar negeri yang akan diajak kerja sama itu, dicontohkannya, Kedutaan Besar Indonesia di Philipina, Inggris, dan Austria. Untuk merealisasikan rencana itu, Badikenita mengajak partisipasi aktif seluruh pengurus PIKI di tingkat pusat dan daerah, termasuk jajaran dewan pakar dan dewan penasihat DPP PIKI.

Di acara yang sama, Pdt Jacklevyn F Manuputty, Ketua Umum Pesekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan dukungan semangat kolaborasi dengan PIKI. “Kami minta kepada PIKI untuk membantu PGI memberikan pikiran bernas di tengah tantangan saat ini, yang sampai pada tahap memprihatinkan,” katanya.

Menurut dia, ada banyak keprihatinan bersama antara PIKI dan PGI dalam isu-isu sosial dan kemasyarakatan seperti dehumanisasi dan kelompok marginal yang makin susah. “Di situ kita terpanggil untuk mengasihi lewat sikap dan tanggung jawab etis memberi diri bagi mereka,” katanya.


Di sisi lain, Baktinendra Prawiro, Ketua Dewan Penasihat DPP PIKI menyampaikan kehadiran PIKI saat ini masih relevan dengan masa-masa awal didirikan 61 tahun lalu.

“Untuk itu, saya kira tugas DPP membangun gagasan dan training untuk menciptakan kader untuk menjadi pewarta kedamaian keadilan sosial, yang bekerja sama dengan berbagai kalangan. Itu yang akan menjadi legacy, bukan hanya rencana pembentukan sekian banyak DPD atau lulusan doktor, meskipun itu bagus,” katanya.

Menurut dia, PIKI dapat terus berperan mendorong dan membangun perdamaian di sejumlah wilayah rawan konflik di Indonesia. Upaya yang dilakukan PIKI dalam peran membangun perdamaian akan menjadi warisan yang akan berkelanjutan atas bangsa Indonesia.

Dies Natalis PIKI ke-61 mengangkat tema; “Tegakkanlah Keadilan” Amos 5:15. Sejumlah undangan yang hadir antara lain, Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (KCBI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), dan pengurus sejumlah DPD PIKI. (Luke)

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Jadi Narasumber Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kantah Jakbar, Ini Pesannya

0

IndonesiaVoice.com – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2024, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar acara FGD bertema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Kegiatan ini diadakan untuk memperkuat Zona Integritas dan komitmen dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang transparan di lingkungan instansi pemerintahan Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

Dalam acara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, selaku narasumber, menyampaikan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Harry, pencegahan korupsi dapat dilakukan lebih awal dengan menerapkan prinsip transparansi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi dan keterbukaan informasi harus menjadi pedoman utama bagi badan publik kita. Dengan begitu, dapat memperbaiki kualitas layanan informasi publik serta mencegah terjadinya praktik korupsi di badan publik,” kata Harry.


Harry menjelaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik memainkan peran krusial dalam pencegahan korupsi.

Kata Harry, ketika informasi yang relevan tentang kebijakan, pengelolaan anggaran, serta kegiatan pemerintah disampaikan secara terbuka kepada publik, hal ini dapat meminimalkan peluang untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, terdapat sederet manfaat dari diterapkannya UU KIP oleh badan publik, yaitu meningkatkan akuntabilitas pemerintah, memperkuat partisipasi publik, mencegah praktik korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong sistem pengawasan yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan pada regulasi dan standar etik, serta mengurangi manipulasi data dan rekayasa.

“Transparansi dan keterbukaan informasi publik membantu menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan akuntabel, yang meminimalkan peluang bagi korupsi untuk berkembang,” tegas Harry.

Lebih lanjut, Harry menerangkan, Kantah Jakbar merupakan badan publik yang tugasnya langsung berhadapan memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Karena itu, lanjut Harry, di samping memberikan informasi, Kantah Jakbar pun harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan informasi yang dimohonkan, terutama yang berkaitan dengan data yang sensitif seperti hak atas tanah.

“Pada satu sisi, kita harus terbuka memberikan informasi, tetapi di sisi lain ada prinsip kehati-hatian. Kami perlu memastikan bahwa hanya mereka yang berhak, misalnya seperti ahli waris atau pembeli yang sah, yang mendapatkan informasi tersebut,” terang Harry.

Harry mengungkapkan bahwa banyaknya penumpang gelap yang menggunakan UU KIP sebagai dasar untuk memperoleh informasi publik dengan tujuan yang tidak jelas. Bahkan, para penumpang gelap ini seringkali memohonkan informasi publik dalam jumlah yang banyak sekaligus.

“Para penumpang gelap ini tujuannya macam-macam, bahkan seringkali membuat badan publik pusing karena mereka mohon informasi dalam jumlah yang banyak,” ungkap Harry.

Meski demikian, Harry menyebut bahwa UU KIP dapat menjadi pedoman untuk mencegah para penumpang gelap serta membenahi kualitas layanan informasi publik Kantah Jakbar. Pasalnya, Harry menerangkan, UU KIP dan aturan turunannya memberikan langkah konkret dan jelas bagi badan publik dalam menyediakan, menyimpan, serta mengelola informasi publik.


Beberapa di antaranya seperti mekanisme memohonkan informasi publik, membuat standar layanan informasi publik, menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak layanan informasi publik, hingga membuat Daftar Informasi Publik yang Terbuka (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

“Kalau merujuk pada UU KIP, prinsip kehati-hatian itu dilakukan dari awal, seperti memastikan bahwa pemohon informasi harus menunjukkan identitasnya sebagai syarat untuk memohonkan informasi publik,” papar Harry.

Harry mengapresiasi Kantah Jakbar yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan mengikuti pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik yang diselenggarakan KI DKI Jakarta setiap tahunnya.

Bahkan, kata Harry, Kantah Jakbar telah berhasil meraih predikat sebagai badan publik Informatif dalam Penganugerahan E-Monev Badan Publik tahun 2023. Harry berharap, di tahun ini, Kantah Jakbar pun dapat mempertahankan prestasinya tersebut.

“Kami berharap Kantah Jakarta Barat dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya. Tidak hanya sekadar meraih penghargaan, tetapi lebih penting untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan publiknya,” imbuh Harry.


Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat Agus Setiadi mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta dan Ombudsman RI yang hadir dalam acara ini. Kehadiran kedua lembaga tersebut, menurut Agus, merupakan kehormatan bagi Kantah Jakarta Barat dan memberi banyak manfaat dalam rangka pembenahan zona integritas dan peningkatan kinerja.

“Kehadiran KI DKI Jakarta dan Ombudsman ini sangat berarti bagi kami, karena materi yang akan disampaikan oleh kedua lembaga ini akan sangat berguna untuk kami dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sistem integritas di Kantah Jakarta Barat,” ujar Agus.

Agus berharap acara FGD ini dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat komitmen seluruh pegawai Kantah Jakarta Barat untuk terus menjaga zona integritas dan melaksanakan tugas secara profesional, sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa terus berlanjut dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta dan Ombudsman yang telah mendukung acara ini. Semoga komitmen kita bersama untuk memberantas korupsi dapat terus terjaga demi Indonesia yang lebih maju dan bebas dari korupsi,” pungkas Agus.

Maruarar Sirait di Ibadah Syukur dan Sambut Natal YKI: Menghormati Perbedaan Politik

0

IndonesiaVoice.com – Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI) menggelar acara penuh makna bertajuk Ibadah Syukur dan Menyambut Natal di kantor pusat YKI, Matraman 10, Jakarta, Jumat malam (13/12/2024).

Acara ini diadakan untuk merayakan tugas dan pelayanan Maruarar Sirait sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dalam sambutannya, Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya atas kebersamaan yang terus terjalin di YKI, meski dalam perbedaan pilihan politik.

“Tempat ini penuh kenangan. Pak Jokowi, Pak Ahok, semua pernah datang ke sini. Mungkin tinggal waktunya Pak Prabowo datang,” kata Maruarar, yang juga Dewan Pengawas YKI ini, disambut tepuk tangan riuh para hadirin.

Maruarar, yang kini bergabung dengan Partai Gerindra, menekankan pentingnya menghormati perbedaan politik sebagai bagian dari demokrasi.


yayasan komunikasi Indonesia (yki)
badah Syukur dan Menyambut Natal bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait di kantor pusat YKI, Matraman 10, Jakarta, Jumat malam (13/12/2024)

Ia mengajak semua pihak untuk terus menjaga persatuan meski terkadang berada di kubu politik yang berbeda.

“Ada waktunya kita menang, ada waktunya kita kalah. Tapi kita tetap bersatu dalam keluarga besar Yayasan Komunikasi,” tuturnya dengan penuh semangat.

Ketua Yayasan Komunikasi Indonesia, Dr Bernard Nainggolan, mengungkapkan rasa bangga atas kiprah Maruarar Sirait sebagai menteri.

Ia menyebut momen ini sebagai bukti bahwa perjuangan YKI telah menghasilkan pemimpin yang melayani bangsa.

“Bang Sabam Sirait pasti bangga melihat anaknya kini melayani negara,” ujarnya haru, merujuk pada ayahanda Maruarar yang juga tokoh nasional.


Bernard juga menyoroti tantangan demokrasi yang tengah dihadapi Indonesia. “Pasca-reformasi, masih banyak pergumulan yang kita hadapi. Tugas Ara sebagai menteri tentu berat, tetapi kita yakin dia akan membawa perubahan,” imbuhnya.

Pengurus YKI lainnya, John Pieter Nainggolan menambahkan: “Selamat kepada Bung Maruarar Sirati telah menjadi Menteri Perumahan Rakyat dan Pemukiman, kiranya Tuhan memberkati seluruh pekerjaannya.”

Ibadah syukur dipimpin oleh Pendeta Albertus Patty, yang membawakan khotbah dari tema Natal PGI dan KWI, “Marilah Kita ke Betlehem”.

Dalam khotbahnya, ia menekankan makna kedatangan Yesus Kristus sebagai Raja Damai yang mencintai semua manusia tanpa memandang status sosial, etnis, atau agama.

“Kehadiran Yesus mengingatkan kita untuk menghargai kemanusiaan dan memperjuangkan mereka yang terpinggirkan,” ujar Pdt. Albertus.


Ia juga mengaitkan pesan ini dengan tanggung jawab Maruarar Sirait sebagai Menteri PKP untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil, seperti para gembala dalam kisah kelahiran Yesus.

Acara ini juga diwarnai penampilan PS GMKI Medan dan PS Nafiri, yang membawakan lagu-lagu Natal penuh sukacita.

Turut hadir dalam acara ini jajaran pengurus YKI, antara lain, John Pieter Nainggolan dan Robert Sitorus. Juga, sejumlah tokoh penting, seperti Ir Natigor Siagian (mantan Ketum GMKI 1972-1976), Prof Thomas Pentury (Eks Dirjen Bimas Kristen), Togap Simangunsong (Eks Pjs Gubernur Kaltara), Dr dr Batara Sirait, Jefrey Gultom (Ketum PP GMKI), dan Sahat Sinurat (Ketum DPP GAMKI).

Robert Sitorus, yang juga pengurus YKI, mengajak semua untuk terus mempererat kebersamaan. “Mari kita bergandengan tangan dalam kasih, saling mendukung, dan membangun semangat kebersamaan di tengah tantangan yang ada,” pesannya.

Semangat Natal ini diharapkan dapat menjadi inspirasi untuk memperkuat rasa persaudaraan dan kasih dalam melayani masyarakat, sesuai tema acara, Bergandengan Tangan dalam Kasih (Filipi 2:2).

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

0

IndonesiaVoice.com – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Prof Marthen Napang, Guru Besar Universitas Hasanuddin, kembali menarik perhatian publik saat persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa Marthen Napang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, SH, MH, yang diwarnai sejumlah pengakuan dan sanggahan dari Prof. Marthen.

Pertemuan dengan John Palinggi

Dalam kesaksiannya, Marthen Napang mengungkapkan bahwa ia hanya bertemu dengan pelapor, Dr John Palinggi, dalam acara keluarga di Sulawesi Selatan antara 2004 hingga 2017.

Namun, pengakuan ini berubah saat JPU mengkonfirmasi hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sehingga Marthen mengaku pernah bertemu pada tahun 2016 dan 2017 bersama seseorang bernama Angie.

Salah satu pertemuan, diakui Marthen Napang, terjadi di kantor John Palinggi untuk membahas program lingkungan terkait air. Pernyataan ini memancing pertanyaan dari JPU.

“Tadi saya tanyakan, Saudara tidak pernah bertemu John Palinggi tahun 2017. Berarti ada pertemuan itu, kan?” tanya JPU, menyoroti inkonsistensi keterangan Marthen Napang.

Kontroversi Alibi dan Data Penerbangan

Poin lain yang diperdebatkan adalah keberadaan Marthen pada 12 Juni 2017. Marthen bersikeras bahwa ia berada di Makassar untuk menemui mahasiswanya, Lisa Merry, sebelum terbang ke Jakarta pada malam harinya menggunakan Batik Air.

Namun, JPU mematahkan pernyataan ini dengan bukti manifes Batik Air yang menunjukkan Marthen terbang ke Jakarta pada 6 Juni 2017 dan kembali ke Makassar pada 13 Juni 2017.

Saat diminta bukti tiket penerbangan, Marthen beralasan bahwa data manifest maskapai tidak lagi tersedia karena sudah terlalu lama.

“Bagaimana saya bisa mempertimbangkan dalil Saudara yang menyatakan pada tanggal 12 Juni berada di Makassar?” tanya JPU dengan nada skeptis.

Transaksi Mencurigakan dan Pergantian Keterangan

Perdebatan berlanjut pada temuan tiga nomor rekening atas nama Elsa Novita, Syahyudin, dan Sueb, yang disebut Marthen untuk pembayaran tanah.

Awalnya, Marthen mengklaim mendapatkan nomor rekening tersebut dari Hasanuddin, mantan mahasiswanya. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia menyebut nama lain, yakni Febri Widianto.

“Ini hal sederhana tentang kejujuran, yang penting dalam kasus ini,” ujar JPU, mengkritisi ketidakselarasan keterangan terdakwa.

Nama Febri Widianto, seorang panitera di MA, ikut disebut dalam persidangan. Meski Marthen Napang mengaku tidak pernah berhubungan langsung, ia mengetahui keberadaan Febri Widianto dari dokumen perkara.

JPU mengungkap dokumen terkait empat putusan MA yang diterima sesuai dengan perkara yang pernah ditangani Marthen Napang. Namun, di persidangan, Marthen menyebut hanya satu putusan yang ia tangani.

Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap Prof Marthen Napang.

Perbedaan keterangan yang mencolok menjadi perhatian utama majelis hakim, mengingat pentingnya kejujuran dalam kasus hukum.

Berita Terkait:

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

 

Seminar Menelusuri Warisan Prof Midian Sirait, Langkah Menuju Gelar Pahlawan Nasional

0

IndonesiaVoice.com –  Universitas Kristen Indonesia (UKI), bekerja sama dengan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan Panitia Pengusulan Pahlawan Nasional Prof. Dr. Midian Sirait, menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Perjuangan Prof Dr Midian Sirait dalam Pembangunan Kesehatan di Bidang Farmasi dan Obat di Indonesia sebagai Wujud Pemenuhan HAM”. Acara ini berlangsung di Aula GWS UKI, Jakarta, Selasa (10/12/2024) dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting dari dunia pendidikan, farmasi, dan kesehatan.

Sebelum seminar yang dibuka Dekan FISIP UKI, Dr Verdinand Robertua, MSoc Sc, mewakili Rektor UKI, dilakukan penandatanganan kerja sama antara FISIPOL UKI dengan YPDT.

Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama untuk mendukung pengembangan kesehatan dan pelestarian lingkungan, seperti yang diperjuangkan oleh Prof. Midian Sirait sepanjang hidupnya.

Seminar ini menghadirkan pembicara-pembicara berpengaruh seperti Dirjen Farmalkes Kemenkes RI Dr. Apt. Sampurno, Prof. Daryono Hadi Tjahjono, M.Sc, Apt., dan Dr. Sukrasno, M.Si.

Mereka memaparkan kontribusi multidimensional Prof. Midian, mulai dari perjuangannya sebagai Kepala Staf Tentara Pelajar Batalyon Arjuna di Sumatera Utara hingga peran visionernya di bidang farmasi.

Sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama satu dekade (1978–1988), Prof Midian memprakarsai kebijakan penting seperti daftar obat esensial yang mendukung akses kesehatan bagi masyarakat luas.

“Beliau tidak hanya membangun pondasi dalam dunia farmasi Indonesia tetapi juga meninggalkan jejak inovasi, seperti paten Fitofarmaka yang terkenal,” ujar Ketua YPDT, Drs. Maruap Siahaan, MBA, dalam sambutannya, di Aula GWS UKI, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Tidak hanya di bidang farmasi, Prof Midian juga mendirikan Yayasan Tenaga Pembangunan Arjuna di Porsea dan Museum Balai Budaya Batak di Sumatera Utara. Keduanya menjadi simbol dedikasi beliau dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta melestarikan budaya Batak.

“Beliau adalah pejuang lintas bidang—ilmu pengetahuan, budaya, hingga lingkungan hidup,” kata Maruap.

Poltak Michael Sirait, mewakili keluarga, memberikan testimoni emosional tentang dedikasi ayahnya. “Ayah kami adalah seorang pemimpin yang selalu mengajarkan tanggung jawab. Kehidupan beliau menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” ungkap Poltak.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Nofendri Roestam, mengenang jasa Prof. Midian dalam mendirikan sekretariat permanen organisasi, yang kala itu bernama Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia.

“Kontribusi beliau sangat fundamental, bahkan hingga saat ini menjadi dasar standar kefarmasian di Indonesia,” ujar Nofendri.

Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara, Dr. H. Asren Nasution, MA, menyampaikan rasa bangganya terhadap pengusulan ini.

“Lima dimensi pengabdian Prof. Midian—kesehatan, kebangsaan, intelektualitas, pendidikan, dan integritas—menjadikan beliau sangat layak mendapat gelar Pahlawan Nasional,” tegas Asren.

Dekan FISIP UKI, Dr. Verdinand Robertua, MSoc.Sc., menekankan peran Prof. Midian dalam membangun institusi pendidikan yang menjadi pilar utama kemajuan bangsa. “Beliau juga dianggap sebagai salah satu penggerak dalam mendirikan FISIP UKI,” kata dia.

Sebagai tokoh kelahiran Lumban Sirait, Sumatera Utara, pada 12 November 1928, Prof. Midian Sirait dikenal sebagai sosok yang mengabdikan hidupnya untuk kemajuan bangsa.

Prof Midian pernah menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010 atas jasa besarnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Seminar ini menjadi momentum penting untuk merajut kembali ingatan kolektif bangsa tentang sosok Prof. Dr. Midian Sirait. Dengan dukungan berbagai pihak, upaya pengusulan gelar Pahlawan Nasional diharapkan dapat segera terwujud, memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi besar beliau untuk Indonesia.(*)

Komisi A DPRD DKI Jakarta Apresiasi Laporan Kinerja Komisi Informasi DKI Jakarta 2023

0

IndonesiaVoice.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Tahun 2023 ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Penyerahan laporan kinerja tahun 2023 tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua beserta jajaran anggota Komisi A lainnya.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk komitmen KI DKI Jakarta dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Laporan kinerja ini bentuk komitmen kami terhadap UU KIP, dimana Komisi Informasi DKI Jakarta bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan memberikan laporan kinerjanya kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta,” ujar Harry.

Harry menjelaskan, laporan pertanggungjawaban mencakup berbagai program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KI DKI Jakarta selama tahun 2023, seperti sosialisasi UU KIP, bimbingan teknis untuk badan publik, penyelesaian sengketa informasi, serta pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik.


Dalam paparannya, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin melaporkan, pada tahun 2023, KI DKI Jakarta tuntas melaksanakan kegiatan E-Monev terhadap 232 badan publik.

Hasilnya, sebanyak 33 badan publik memperoleh predikat Informatif, 22 badan publik berada pada kategori Menuju Informatif, 15 badan publik Cukup Informatif, 28 badan publik Kurang Informatif, dan 134 badan publik Tidak Informatif.

“Total badan publik Informatif pada tahun 2023 berdasarkan hasil E-Monev adalah sebanyak 33 badan publik, artinya naik 94,12 persen dari total badan publik Informatif pada tahun 2022 yang hanya sebanyak 17 badan publik,” ujar Luqman.

Namun demikian, Luqman menyadari, dari data di atas, masih banyak badan publik di Jakarta yang kurang dan tidak Informatif. Karena itu, lanjut Luqman, KI DKI Jakarta pun melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui kegiatan visitasi ke berbagai badan publik untuk meningkatkan kesadaran serta mendorong partisipasi badan publik dalam mengikuti E-Monev.

“Pada tahun 2023, Kami melakukan visitasi ke 58 badan publik, tujuannya untuk mensupervisi dan mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik mereka,” tutur Luqman.


Selain itu, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Agus Wijayanto Nugroho, memaparkan progres penyelesaian sengketa informasi publik selama tahun 2023.

Agus mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, KI DKI Jakarta telah menyelesaikan total sebanyak 119 register sengketa informasi publik yang terdaftar pada tahun 2022 dan 2023.

“Selama tahun 2023, kami telah menyelesaikan proses penyelesaian sidang sengketa informasi publik sebanyak 119 register, yang terdiri dari sengketa yang terdaftar pada tahun 2022 dan 2023,” imbuh Agus.

Bahkan, Agus mengatakan, adanya lonjakan permohonan sengketa informasi publik sepanjang tahun 2023 mencapai 117 register. Lonjakan itu, kata Agus, terjadi salah satunya disebabkan oleh gencarnya kegiatan sosialisasi UU KIP yang dilakukan ke berbagai universitas dan elemen masyarakat.

“Di tahun 2023, Kami gencar melakukan sosialisasi sehingga berpengaruh terhadap jumlah sengketa yang melonjak mencapai 117 register dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 16 register,” tutur Agus.


Selanjutnya, Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta pun mencatatkan progres kinerjanya pada tahun 2023 meliputi kegiatan sosialisasi UU KIP serta terjalinnya kerja sama dengan delapan Universitas di Jakarta, terlaksananya kegiatan bimbingan teknis, diseminasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) ke berbagai badan publik serta capaian dalam menata kelola layanan informasi publik serta optimalisasi konten di media sosia.

“Kami telah menjaring lebih dari 800 mahasiswa dan hasilnya sebagian besar mereka tahu mekanisme permohonan informasi, hak akses informasi publik dan UU KIP,” ungkap Komisioner KI DKI Jakarta Bidang ESA Aang Muhdi Gozali.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengapresiasi laporan pertanggungjawaban kinerja Komisi Informasi DKI Jakarta tahun 2023.

Menurut Inggard, laporan yang disampaikan tersebut sangat mendetail dan menunjukkan kemajuan KI DKI Jakarta yang sangat signifikan dibandingkan sebelumnya.

“Saya sangat senang menerima laporan yang sangat detail dan menunjukkan kemajuan sangat signifikan. Saya sudah lima periode di sini, dan saya tahu persis apa yang sudah dilakukan oleh teman-teman di KIP,” ujar Inggard.


Meski demikian, Inggard menyoroti masih minimnya dukungan anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk Komisi Informasi. Inggard menilai, anggaran KI DKI Jakarta sebesar Rp3,4 miliar pada tahun 2024 sangat minim dan tidak memadai.

“Anggaran yang diberikan masih sangat minim. Saya harap ini menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta,” tegas Inggard.

Di samping itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pun mendukung dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta. Keberadaan Perda KIP sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi sekaligus menjadi syarat Jakarta sebagai Kota Global.

“Pak Ketua Ara, kalau sudah ada kajian dan bahan-bahan terkait Perda KIP mohon diberikan kepada Kami. Wilayah lain sudah punya Perda KIP, tapi Jakarta belum, padahal Kota Global itu kan erat kaitannya dengan Perda KIP, kalau belum kan alangkah naifnya,” tegas Mujiyono.

Saksi Ahli Prof Dr jur Andi Hamzah: Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Pengoperasian Mesin Yang Rusak

0

IndonesiaVoice.com – Dalam sebuah perkara pidana yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, pakar hukum pidana terkemuka, memberikan legal opinion atas permintaan pihak-pihak yang terlibat, yaitu Daniel Setiawan, S.H., Philipus Elungan, S.H., dan Yona Winiaga, S.H. Analisis hukum ini menjadi acuan penting dalam memisahkan unsur pidana dari persoalan perdata dalam kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari permasalahan terkait pengoperasian dan pengiriman mesin oleh CV. AZURITE ALODIA LASTING yang diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).

Namun, Prof. Andi menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam perkara ini.

Pengoperasian Mesin yang Rusak

Mesin Filling Semi Auto yang rusak setelah tiga bulan digunakan kemudian diperbaiki oleh penjual. Berdasarkan analisis hukum, tindakan perbaikan ini tidak memenuhi unsur delik baik dalam Pasal 378 maupun Pasal 372 KUHP.


“Ini murni tanggung jawab keperdataan yang biasanya diatur dalam garansi pembelian,” jelas Prof. Andi Hamzah dalam legal opinion secara tertulis tertanggal 20 November 2024.

Bagian inti delik dalam Pasal 378 KUHP, seperti adanya niat untuk menguntungkan diri secara melawan hukum melalui tipu muslihat, tidak terbukti.

Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 372 KUHP, dimana unsur memiliki barang secara melawan hukum juga tidak terpenuhi.

Penahanan Tiga Unit Mesin

Penjual menahan tiga unit mesin karena pembeli belum menyelesaikan pembayaran hingga 90%.

“Hal ini sepenuhnya terkait perjanjian jual-beli dan merupakan ranah keperdataan,” tegas Prof Andi.


Penahanan tersebut bukanlah tindakan pidana, melainkan kebijakan bisnis berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Prof. Andi juga memberikan pandangan kritis terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai kurang cermat.

Beliau menyoroti ketidaktepatan dalam menyusun uraian tindak pidana, yang dapat mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum.

Pasal 143 Ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, cermat, dan lengkap.

Ketidaktepatan dalam menyebutkan saksi, uraian tindak pidana, atau dasar hukum lainnya dapat menjadi alasan pembatalan surat dakwaan.


Tidak Ada Unsur Pidana

Berdasarkan analisis yang komprehensif, Prof Andi menegaskan bahwa perkara ini sepenuhnya merupakan sengketa keperdataan, tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.

Penjual telah menunjukkan itikad baik dengan memperbaiki mesin dan mengirimkan sebagian besar unit yang dipesan meskipun pembayaran belum lunas.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia bisnis untuk lebih memperhatikan kejelasan perjanjian serta pemisahan antara ranah pidana dan keperdataan.

“Kriminalisasi atas sengketa keperdataan justru dapat membebani sistem peradilan pidana,” ujar Prof Andi.

Dengan legal opinion ini, diharapkan pengadilan dapat memutuskan perkara secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada.

(VIC)