Beranda blog Halaman 75

IAAC: ANDI TAUFAN, Demi Integritas dan Spirit Milenial, MUNDURLAH!

0

IndonesiaVoice.com | Polemik yang timbul dari Surat Staf Khusus Presiden kepada para camat, mengundang respon berbagai pihak. Sebagaimana informasi yang diketahui sebelumnya, bahwa Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra (sering disebut sebagai Stafsus Milenial) telah mengeluarkan surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada para camat, terkait dengan permintaan dukungan kepada perusahaan yang dia pimpin (PT. Amartha Mikro Fintek) dalam kegiatan sosialisasi Covid 19.

Dua minggu setelah dikeluarkan, foto surat ini muncul ke publik dan menjadi polemik. Karena polemik tersebut, Andi Taufan menarik surat tersebut, dan meminta maaf.

Baca Juga: Rumah Aspirasi Milenial: Tidak Ada Yang Salah Dari Pembebasan Narapidana Karena Persoalan Covid-19

Direktur Pendidikan – Institute for Action Againts Corruption (IAAC), Alan Christian Singkali mengapresiasi permohonan maaf Andi Taufan Garuda Putra, namun menurutnya proses evaluasi harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku bagi pejabat publik.


“Kami menilai ada konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam surat itu. Stafsus yang adalah kawan diskusi Presiden harusnya tidak mempunyai kewenangan eksekusi, apalagi menjadikan perusahaan yang dia pimpin sebagai mitra tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Alan di Salatiga, Rabu (15/4).

IAAC mengingatkan dalam kaitannya dengan penanggulangan Covid-19, walaupun sedang menghadapi kondisi darurat, namun logika hukum harus tetap dikedepankan. Pernyataan Presiden, terkait ancaman hukuman berat bagi pelaku korupsi dana penanggulangan Covid-19 harus didukung. Korupsi yang dimaksud oleh UU termasuk juga mal-administrasi dalam prosedurnya.

Baca Juga: Kelompok Cipayung Plus Jawa Barat Minta Presiden Pastikan Rektor, Mahasiwas, BEM dan UKM Terbebas Paham Anti Pancasila

“Meskipun Andi Taufan mengaku tidak berniat menggunakan APBN/APBD, namun pengumpulan dana publik (donasi) dengan instruksi kepada camat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tindak pidana korupsi,” tegas Alan, yang juga aktif di Partai Solidaritas Indonesia.


Alumni Universitas Hasanuddin Makassar ini juga mengingatkan hal yang sama kepada para pejabat lainnya yang berlatar belakang pengusaha. Jangan sampai menggunakan jabatannya untuk kepentingan diri dan perusahaannya. Hal ini akan merusak citra dan integritas pejabat dan juga Presiden yang mengangkat pejabat tersebut.

“Berdasarkan catatan kami, ada beberapa pejabat negara khususnya Menteri dan Staf Khusus Presiden, yang berlatar belakang pengusaha, antara lain Airlangga Hartanto, Luhut Binsar Pandjaitan, Prabowo Subianto, Eric Thohir, Bahlil Lahadalia, Nadiem Makarim, Wishnutama, Adamas Belva Syah Devara, dan Andi Taufan Garuda Putra. Kami meminta setiap pejabat yang telah diberikan kepercayaan oleh Presiden untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Mengutamakan kepentingan rakyat atau mundur jika tidak dapat melakukannya,” ujar Alan.

Baca Juga: Corona Berdampak Pada Ekonomi, GAMKI Harapkan Ada Insentif Untuk Petani, Nelayan, Dan Pekerja Informal

Banyak contoh yang dapat kita ambil semisal David Blunkett (Menteri Dalam Negeri Inggris) yang mengundurkan diri karena ketahuan membantu pengurusan visa kerja pembantu pacarnya. Selain itu Yuko Obuchi (Menteri Perdagangan dan Industri Jepang) mengundurkan diri karena ketahuan mentraktir makan para relawannya dengan anggaran negara.


“Oleh karena itu, demi menjaga integritas jabatan staf khusus milenial Presiden serta menjaga nama baik dan spirit milenial yang jujur dan revolusioner, saya meminta Andi Taufan Garuda Putra agar mundur dari jabatannya,” tegas Alan yang juga Mahasiswa Pascasarjana UKSW Salatiga ini.

“Pesan khusus bagi kaum milenial dari IAAC agar terus mengedepankan integritas dan kejujuran, membudayakan rasa malu berbuat salah (siri’ na pacce, dalam budaya Sulawesi Selatan), serta jangan takut kehilangan jabatan jika memang harus kehilangan jabatan,” pungkasnya.

 

Sah, Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Marthen Napang Terkait SP3 Pencemaran Nama Baik

0

IndonesiaVoice.com | Senin, (13/4) siang, Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon Marthen Napang yang menggugat Polrestabes Makassar atas diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hakim tunggal, PN Makassar, DR Zulkifli, SH, MH, menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan Marthen Napang.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata DR Zulkifli SH, MH, diikuti dengan pemukulan palu sidang sebagai pertanda sahnya putusan tersebut di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Makassar, Senin (13/4). 


Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Hambali menyatakan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutuskan praperadilan ini membuktikan bahwa para penyidik yang menghentikan penyidikan (mengeluarkan SP3) telah melalui mekanisme prosedur yang sesuai aturan.

“Jelas sekali, pertimbangan hakim dalam mengambil putusannya menyebutkan bahwa mekanisme prosedur yang diambil oleh penyidik dalam menghentikan penyidikan ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Mulai tahap awal penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara. Kemudian diputuskan bahwa perkara yang disidik itu (dihentikan) dengan alasan tidak punya cukup bukti, sehingga keputusan penyidik sudah tepat atau sesuai prosedur yang berlaku,” urai dia.  

Baca Juga: Dr John Palinggi: Dalam Memilih Menteri, Jokowi Hendaknya Gunakan Hak Prerogatif Tanpa Adanya Intervensi

Hambali, yang juga Kepala Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Sulawesi Selatan ini, menambahkan perkara yang dihentikan adalah dugaan pencemaran nama baik, pasal 310 ayat 2, yang isi unsurnya adalah pencemaran nama baik dengan menggunakan tulisan. 


“Unsur yang utama itu harus disebarkan kepada umum (masyarakat). Namun unsur itu tidak ditemukan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Dr John N Palinggi mengatakan sebetulnya dirinya tidak penting hadir dalam sidang praperadilan mengenai gugatan yang diajukan Marthen Napang. 

Baca Juga: Bachtiar Sitanggang Luncurkan Buku ‘Negara Hukum di mata Seorang Wartawan-Advokat’

“Karena yang digugat itu Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Polrestabes dan Polda (Sulawesi Selatan) terkait dengan keputusan SP3 atas pelaporan dia (Marthen Napang) terhadap saya. Dimana saya dianggap mencemarkan nama baiknya. Dan dalam sidang (praperadilan) tadi nama saya disebut,” kata dia. 


Berdasarkan informasi yang disampaikan pengacara kepada John Palinggi, bahwa akar persoalan ini sebetulnya terkait penipuan sebesar Rp. 950 juta terhadap dirinya.

“Saya telah mendengar dari pengacara saya bahwa di dalam sidang-sidang sebelumnya telah disebutkan bahwa akar persoalan sebetulnya penipuan saudara Marthen Napang yang tipu saya Rp. 950 juta dengan memalsukan surat Mahkamah Agung, itu sebetulnya,” beber dia. 

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, DPN PERADI: Pentingnya Perlindungan HAM Bagi Tersangka, Terdakwa dan Warga Binaan

“Dan proses ini masih terus berlangsung di Polda Metro Jaya. Tetapi saya tidak tahu, masak saya telah ditipu, terus saya mau lagi ditersangkakan terkait pencemaran nama baik. Saya menghargai kepolisian negara bahwa mereka betul-betul menegakkan keadilan. Tidak ada dasar apapun, ketika saya menulis surat ke Rektor kok ditersangkakan. Lalu (keluar) SP3 malah digugat lagi. Dan saya dengar hari ini putusannya menolak prapreadilan itu. Saya sebetulnya sedih melihat perilaku demikian, mudah-mudahan ada kesadaran pribadi,” pungkasnya.

Serahkan 50 Bukti

Dilansir dari Tribun Timur, bahwa sebelumnya dalam sidang praperadilan tersebut, Penasehat hukum Polrestabes Makassar, Syamsul, mengajukan banyak bukti surat dihadapan Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, DR Zulkifli, SH, MH.

Baca Juga: Soroti PON XX Papua, Aktivis Tio Sianipar: Diharapkan Tak Ada Gangguan Keamanan dan Bebas dari Perilaku Koruptif 

Dimana Syamsul beserta tim Penasehat Hukum Polrestabes Makassar mengajukan mulai T-1.a sampai T-25.b atau sebanyak 50 bukti surat.


Mulai bukti surat yang ada hubungannya dengan dugaan penipuan, pemalsuan surat Mahkamah Agung dan penggelapan yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dan Polsek Mandonga, Polres Kendari oleh Dr John N Palinggi, MM, MBA, dengan terlapor Marthen Napang.

Kemudian sampai dengan bukti surat dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marthen Napang dan Terlapor Dr John N Palinggi, MM, MBA di Polrestabes Makassar.

Baca Juga: PRAHARA JIWASRAYA, DPP LETHO: KENAPA ERICK DIUSIK? 

Namun menurut Syamsul, kasus dihentikan penyidikannya, karena tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah, dimana unsur-unsur pidana pencemaran nama baik dimuka umum sama sekali tidak terpenuhi. 

(VIC)

Mulai Hari Ini Gunakan Masker Ketika Di Luar Rumah, Ini Jenis Masker Yang Disarankan

0

IndoenesiaVoice.com | Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan seluruh masyarakat harus menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, sebagaimana menurut rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan #MaskerUntukSemua. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar,” kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Minggu (5/4).

Baca Juga: Update COVID-19, 5 April 2020: 164 Orang Sembuh, 2273 Positif, 9712 Warga Diperiksa

Dalam hal ini masyarakat disarankan lebih bijak dan menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali, sebab masker bedah dan N-95 yang sekali pakai dan ditujukan untuk petugas medis.


“Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ketika kita di luar rumah,” papar Yuri.

Lebih lanjut, masker dari kain dapat dicuci menggunakan air sabun agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Untuk penggunaan tidak lebih dari empat jam.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Dr John N Palinggi: Dalam UU Dikenal Karantina Wilayah, Bukan Lockdown

“Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci,” kata dia.


Dalam kesempatan yang sama, Yuri juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga kebersihan tubuh.

“Kami yakin bahwa kita bisa mengendalikan, memberantas penyakit ini, dan bersama-sama menyelesaikan permasalahan Covid-19,” kata Yuri.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Masyarakat Diminta Tunda Pulang Kampung

“Kami meminta, mulai hari ini gunakan masker untuk semua. Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki,” tutup Yuri.


Sementara itu, per 5 April pukul 12.00 WIB, tercatat sebanyak 2.273 kasus positif Covid-19 di Indonesia, dengan rincian sembuh 164 orang dan 198 meninggal dunia.

Pasien yang sembuh bertambah 14 orang, sementara yang meninggal bertambah tujuh orang.

(VIC)

Cegah Penyebaran Virus Corona, Dr John N Palinggi: Dalam UU Dikenal Karantina Wilayah, Bukan Lockdown

0

IndonesiaVoice.com | Opsi Lockdown terus gencar dihembuskan oleh beberapa kalangan dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19). Apalagi jumlah yang terpapar COVID-19 setiap hari bertambah. Data per 30 Maret 2020, ada 1414 positif COVID-19, 75 sembuh dan 122 meninggal dunia dan tersebar di 31 provinsi di Indonesia.

Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA), Dr John N Palinggi MM, MBA, menegaskan, “Lockdown itu tidak ada dalam istilah kita. Yang ada dalam Undang-Undang (UU) adalah istilah karantina wilayah yang diisolasi. Dan itu atas usul bupati, walikota, gubernur dan diteruskan ke Bapak Presiden dan timnya untuk dikaji apakah layak atau tidak.”

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Masyarakat Diminta Tunda Pulang Kampung

UU terkait karantina wilayah yang dimaksud adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Definisi karantina wilayah ini tercantum dalam Pasal 1, yang menyebutkan, “Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”


Lebih lanjut John yang juga Ketua Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) ini mengatakan jika karantina wilayah ini ingin diterapkan maka harus punya validitas data yang cukup.

Baca Juga: Penting! Ini Dia Pedoman Tenaga Medis dan Masyarakat Hadapi Penanganan COVID-19

“Tidak cukup hanya dari mulut ke mulut. Namun harus punya data yang perlu diverifikasi. Barulah dilakukan karantina wilayah dengan konsekuensi berkaitan dengan ekonomi dimana masyarakat akan susah cari makan. Dan hal itu mesti dipikirkan oleh Tim Ahli Bapak Presiden yang punya kualifikasi untuk memutuskan hal-hal darurat seperti ini,” ujar John Palinggi di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Minggu, 29 Maret 2020.

Lockdown Tidak Menguntungkan

Secara garis besar, pengertian Lockdown adalah situasi yang melarang warga untuk masuk ke suatu tempat karena kondisi darurat. Dimana negara akan menutup perbatasannya, agar tidak ada orang yang masuk atau keluar dari negaranya.


Menurut John, Lockdown tidak menguntungkan bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan.

“Lockdown di Indonesia sangat sulit karena negara kita terdiri dari kepulauan. Teritori kita bukan satu (daratan),” imbuh dia.

Baca Juga: Waspada, Orang Terinfeksi Virus COVID-19 Bisa Tidak Kelihatan Sakit

Ditambah lagi, lanjut John, jika di-lockdown kemudian ada agitasi atau perbedaan pendapat di kewilayahan itu maka akan bertambah sulit.


“Sedangkan kalau karantina wilayah itu tidak menutup sama sekali karena seluruh transportasi yang membawa bahan makanan, obat-obatan dan apapun kebutuhan masyarakat. masih tetap berlangsung. Tapi pergerakan orang dibatasi dengan tetap stay at home (berada di rumah),” urai dia.

John berharap semua elemen masyarakat saling mendukung dan menguatkan ditengah-tengah merebaknya wabah COVID-19.

Baca Juga: Menhan Serahkan Bantuan Tiongkok ke Gugus Tugas Covid–19

Bukan justru membuat kegaduhan seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang semestinya berada di garda terdepan malah menghasut dengan mengancam mogok jika Alat Pelindung Diri (APD) tidak memadai bagi para tenaga medis.


“Jadi orang jangan ‘mancing-mancing’ seperti itu. Itu mengacaukan. Ada lagi IDI yang mengoreksi peralatan APD dianggap tidak memadai. Mestinya IDI yang mempersiapkan semua itu atas usul mereka. Bukan justru mengoreksi pemerintah. Dalam situasi seperti ini, mestinya tidak ada lagi ruang bagi kita untuk saling berbeda pendapat. Pun, kalau ada berbeda pendapat agar disampaikan secara simpatik. Mari kita ciptakan ruang saling mendukung, menguatkan, mengasihi dan bila perlu berkorban untuk hal ini,” pungkasnya.

DPP KMDT Resmi Mundurkan Pagelaran Seni Budaya Akbar ‘Satu Malam di Danau Toba’

0

IndonesiaVoice.com | Terkait himbauan Presiden RI Joko Widodo untuk mengurangi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) berinisiatif mengundurkan Pagelaran Seni Budaya bertajuk ‘Semalam di Danau Toba’ yang sejatinya diadakan pada 3 April 2020, di Gedung Bakti Kementerian Sosial, Jakarta.

Pernyataan resmi ini disampaikan langsung Edison Manurung, SE, MH, Ketua Umum DPP KMDT dalam siaran persnya yang diterima Indonesia Voice, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari P Batubara Ajak Masyarakat Sukseskan Revitalisasi KDT

“Penyebaran virus corona yang demikian masif di Indonesia, membuat DPP KMDT memutuskan menunda pagelaran seni budaya sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Edison.


Suasana rapat panitia Pagelaran Seni Budaya ‘Semalam di Danau Toba’ dengan DPP KMDT
menurutnya, ini juga sebagai bagian respon dari anak bangsa yang taat pada pemimpinnya, dalam hal ini Presiden RI.

“Kami meyakini himbauan Presiden Jokowi merupakan sesuatu yang baik untuk menekan penyebaran virus corona ini,” kata Edison.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah Menjadi 579

Paling tidak, sampai batas situasi negara berstatus aman dari wabah corona. “Kami juga sudah menyurati berbagai instansi terkait mengenai penundaan acara ini. Bila sudah memungkinkan, kami akan jadwalkan lagi penyelenggaraan acara tersebut,” imbuhnya.


Meski demikian, Edison mengatakan, para panitia tetap akan melakukan berbagai persiapan terkait acara tersebut, baik teknis maupun nonteknis.

Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Telah Siap Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19

“Kita sama-sama berdoa agar wabah corona ini bisa segera berlalu. Kita percaya pemerintah akan mampu mengatasi kondisi ini dan Indonesia akan pulih seperti sedia kala,” pungkasnya.

Wisma Atlet Kemayoran Telah Siap Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19

0

IndonesiaVoice.com | Pemerintah Indonesia memastikan bahwa empat tower Wisma Atlet Kemayoran telah selesai diperbaiki dan dirapihkan sehingga siap 100 persen digunakan sebagai Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 sekaligus rumah isolasi khusus bagi para pasien.

Perbaikan Wisma Atlet yang pernah dipakai saat ajang pesta olahraga Asian Games 2018 itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo atas permintaan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Baca Juga: Waspada, Orang Terinfeksi Virus COVID-19 Bisa Tidak Kelihatan Sakit

Dalam persiapan tersebut, ada tiga komponen pekerjaan yang dilakukan. Pertama pembersihan ruangan karena sudah lama tidak dipakai, termasuk penyemprotan disinfektan pada Sabtu (21/3), kemudian modifikasi perbaikan sesuai protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan di lantai 1,2, dan 3 pada tower 7 yang akan dimanfaatkan sebagai RS Darurat dilengkapi dengan ruang laboratorium, farmasi, radiologi, dan ICU.


Hadir dalam peninjauan yang dilakukan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Perumahan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan perwakilan Kapolri pada Minggu (22/2), memastikan bahwa empat tower masing-masing Tower 1, Tower, Tower 3, Tower 6 dan Tower 7 di blok D10 telah siap digunakan.

Baca Juga: Pemerintah Segera Distribusikan 105.000 APD Ke Rumah Sakit Rujukan COVID-19

Adapun rincian dari penggunaan tiap-tiap tower meliputi Tower 6 secara utuh mulai lantai 1 hingga 24 akan digunakan sebagai ruang rawat inap pasien. Kapasitas yang tersedia adalah 650 unit dan dapat menampung 1.750 orang. Satu kamar diperkirakan dapat menampung dua hingga tiga orang pasien.


Kemudian Tower 7 akan dibagi menjadi beberapa fungsi. Pada lantai 1 akan digunakan sebagai IGD, lantai 2 untuk ICU, lantai 3 untuk ruang refreshing. Sedangkan lantai 4 – 24 akan digunakan sebagai ruang rawat inap pasien. Kapasitas di tower 7 adalah 886 unit dengan kapasitas ruang rawat maksimum adalah 2.458 pasien.

Untuk dokter dan petugas medis akan menggunakan Tower 1 lantai 1 – 24 dengan kapasitas 650 unit dan dapat menampung maksimum 1.750 orang. Sedangkan Tower 3 lantai 1 – 24 direncanakan untuk Posko Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Jumlah unit yang tersedia sebanyak 650 unit dan dapat menampung maksimal 1.750 orang.

Baca Juga: Corona Berdampak Pada Ekonomi, GAMKI Harapkan Ada Insentif Untuk Petani, Nelayan, Dan Pekerja Informal

Semua protokol terkait pelayanan kesehatan dalam hal ini diatur oleh Kementerian Kesehatan dengan operasionalnya akan dibantu oleh TNI, Kepolisian, dan relawan, di bawah komando dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.


Sedangkan untuk bantuan alat-alat kesehatan akan dikoordinir oleh Kementerian BUMN. Dengan kata lain penyiapan Wisma Atlet sebagai RS Darurat Covid-19 ini adalah bentuk sinergi Pemerintah.

Dalam hal ini perbaikan dan perapihan sebagai penyiapan RS Darurat Penanganan COVID-19 dilaksanakan oleh beberapa BUMN Karya, antara lain, PT Wijaya Karya, PT Waskita Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya, sedangkan PT Bina Karya bertindak sebagai manajemen konstruksi.

Waspada, Orang Terinfeksi Virus COVID-19 Bisa Tidak Kelihatan Sakit

0

IndonesiaVoice.com | Masyarakat diminta waspada terhadap kasus penyebaran virus covid-19 dari orang yang telah terinfeksi namun tidak menunjukkan gejala sakit. Hal itu dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan pemahaman bahwa ada orang-orang yang terinfeksi Virus Corona penyebab COVID-19 tapi tidak memperlihatkan kondisi sakit secara kasat mata.

“Karena kita sadari bahwa tidak seluruh orang yang di dalam tubuhnya ada virus COVID-19 memberikan gambaran sakit,” kata Yurianto dalam jumpa pers yang diadakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (22/3).

Baca Juga: Corona Berdampak Pada Ekonomi, GAMKI Harapkan Ada Insentif Untuk Petani, Nelayan, Dan Pekerja Informal

Yurianto menuturkan dari kasus positif COVID-19 yang ditemukan di Indonesia saat ini, sering didapati pasien dengan keadaan sakit ringan sehingga merasa tidak sakit atau bahkan tanpa gejala sama sekali.


Dengan tidak menunjukkan gejala sakit, seseorang bisa berpikir kalau dia tidak terinfeksi virus COVID-19, alhasil akan menularkan kepada orang lain jika tidak menjaga jarak aman.

Untuk itu, harus dilakukan upaya antisipasi bersama dengan mengikuti upaya mengendalikan penularan COVID-19 melalui cara menjaga jarak aman antarorang.

Baca Juga: Pemerintah Segera Distribusikan 105.000 APD Ke Rumah Sakit Rujukan COVID-19

Yurianto mengajak seluruh masyarakat untuk menyadari bagaimana seharusnya bersikap di dalam menghadapi pandemi global COVID-19 termasuk diantaranya menjaga jarak antarorang, menjaga kesehatan dan kebersihan, mengisolasi diri jika merasa sakit dan segera memeriksakan diri ke dokter sehingga secara bersama-sama bisa mengurangi aspek kemungkinan penularan antar orang.


Jika tidak menjaga jarak, maka penularan COVID-19 sangat rentan terjadi antar orang karena percikan cairan pernapasan bisa sampai kepada orang lain saat melakukan kontak dekat dan berkumpul.

Baca Juga: JS Simatupang Dilantik Sebagai Dirut PT Berdikari Insurance

Hingga kini jumlah total kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 514 atau bertambah 64 dibandingkan hari kemarin. Jumlah pasien COVID-19 yang meninggal bertambah 10 orang sehingga totalnya menjadi 48 jiwa.


Sementara, jumlah pasien yang berhasil sembuh dari penyakit COVID-19 mencapai 29 orang atau bertambah sembilan dibandingkan hari Sabtu (21/3).

Pemerintah Segera Distribusikan 105.000 APD Ke Rumah Sakit Rujukan COVID-19

0

IndonesiaVoice.com | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan sebanyak 10.000 alat pelindung diri (APD) kepada sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 dan dinas kesehatan seluruh provinsi di Tanah Air.

“APD tersebut didistribusikan sejak Sabtu malam (21/3) hingga Minggu pagi (22/3),” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi di Jakarta, Minggu (22/3) sore.

Baca Juga: Corona Berdampak Pada Ekonomi, GAMKI Harapkan Ada Insentif Untuk Petani, Nelayan, Dan Pekerja Informal

Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 selanjutnya juga akan segera mendistribusikan 95.000 APD ke seluruh Indonesia demi pemenuhan kebutuhan sesuai skala prioritas.


“Meski akan didistribusikan ke seluruh Indonesia, tentunya gugus tugas telah memiliki daftar skala prioritas daerah mana yang sangat membutuhkan,” ucap Oscar.

Lebih lanjut menurut Oscar, pendistribusian tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas (Ratas) Mengenai Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Maret 2020.

Baca Juga: JS Simatupang Dilantik Sebagai Dirut PT Berdikari Insurance

Dalam ratas tersebut, Presiden meminta perlindungan maksimal untuk para dokter, tenaga medis, dan jajaran yang berada di rumah sakit yang melayani pasien yang terinfeksi Covid-19.


“Pastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) karena mereka berada di garis terdepan sehingga petugas kesehatan harus terlindung dan tidak terpapar oleh Covid-19,” ujar Presiden dalam ratas tersebut.

Data sementara APD yang telah didistribusikan tahap pertama dengan jumlah 45.000 unit untuk DKI Jakarta sebanyak 35.000 unit, Bogor 5.000 unit, Banten 5.000 unit.

Baca Juga: Sebanyak 9 Orang Meninggal Akibat Banjir Jakarta dan Sekitarnya

Kemudian APD tahap berikutnya berikutnya dengan jumlah 50.000 unit didistribusikan untuk Jawa Barat sebanyak 15.000 unit, Jawa Tengah sebanyak 10.000 unit, Jawa Timur sebanyak 10.000 unit, D.I.Yogyakarta sebanyak 1.000 unit, Bali sebanyak 4.000 unit dan untuk cadangan 10.000 unit.


Sementara itu pada esok hari, Senin 23 Maret 2020, Oscar mengatakan akan dilakukan penyerahan bantuan alat kesehatan hasil kerjasama antara Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan Pemerintah Republik Indonesia.

“Penyerahan tersebut akan dilakukan di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta,” tutup Oscar.

Corona Berdampak Pada Ekonomi, GAMKI Harapkan Ada Insentif Untuk Petani, Nelayan, Dan Pekerja Informal

0

IndonesiaVoice.com | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) Willem Wandik mengatakan bahwa Covid-19 harus diantisipasi bersama-sama, sesuai dengan arahan dan imbauan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Masyarakat Indonesia harus mendukung dan melakukan setiap imbauan pemerintah untuk mengantisipasi dan mengurangi penyebaran covid-19,” ujar Wandik di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga: Dunia Internasional Akui Laut Natuna Milik Indonesia, GAMKI Apresiasi Sikap Protes Pemerintah RI Terhadap Klaim China

Wandik mengajak semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, kelompok masyarakat sipil, dan seluruh rakyat Indonesia untuk bahu-membahu dan bergotong royong menghadapi penyebaran Covid-19.


“Kita jangan saling menyalahkan ataupun mempolitisir keadaan. Kita harus bersatu dan bekerjasama menangani persoalan Corona ini,” katanya.

Wandik yang juga merupakan anggota DPR RI meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat menyiapkan alat pendeteksi Covid-19 dan alat sterilisasi/disinfektan portabel yang disebarkan di berbagai lokasi fasilitas publik seperti terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mall, dan lainnya di seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Tenaga Kerja Asing masuk Indonesia, Ketum GAMKI: “Jika Tidak Ingin Tergilas, Pemuda Mesti Punya Keahlian Khusus”

“GAMKI juga meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan institusi terkait lainnya untuk memperhatikan petani, nelayan, buruh, UMKM, pekerja informal, dan pekerja harian dengan memberikan insentif, akses terhadap alat-alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, serta memberikan keringanan cicilan kredit,” tegasnya.


Wandik mengajak semua jemaat gereja, secara lebih khusus yang sakit / kurang sehat untuk melaksanakan ibadah Minggu di rumah masing-masing selama beberapa minggu ke depan agar dapat membatasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Gereja dan masyarakat.

“Ibadah dan doa yang kita panjatkan dari rumah kita masing-masing akan menjadi kekuatan iman bagi kesehatan dan ketahanan segenap masyarakat Indonesia menghadapi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Soroti PON XX Papua, Aktivis Tio Sianipar: Diharapkan Tak Ada Gangguan Keamanan dan Bebas dari Perilaku Koruptif 

GAMKI mengimbau masyarakat untuk mengurangi frekuensi bepergian ke tempat umum, pertemuan-pertemuan dengan jumlah besar, menjauhi pusat keramaian, serta menghindari kontak fisik secara langsung (salaman, berpelukan, cium pipi, dll). Penyampaian salam dan hormat kepada orang lain dapat dilakukan dengan menangkup kedua telapak tangan di depan dada dan mengucapkan salam.


“Mari kita semua untuk tetap tenang, namun waspada dan menjaga diri masing-masing, keluarga, dan lingkungan sekitar, serta menerapkan pola hidup sehat, cuci tangan menggunakan sabun, olahraga, istirahat yang cukup, dan mengatur pola makan,” lanjut Wandik.

Selain itu, Wandik mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tentang Covid-19 yang dapat meresahkan masyarakat ataupun yang belum bisa dipastikan kebenarannya atau hoax.

Baca Juga: Refleksi Awal Tahun, Mensos Juliari Batubara Ajak PIKI Bersinergi Jadi Mitra Strategis

“Dalam kesempatan ini, kami mengajak seluruh civitas GAMKI untuk saling berbagi kebutuhan pangan, masker, hand sanitizer, ataupun disinfektan kepada sesama warga sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan. Saling berbagi di tengah bencana nasional Covid-19 adalah wujud solidaritas kemanusiaan yang tidak terkotak-kotak dengan perbedaan,” katanya.


Terakhir, Wandik mengajak masyarakat untuk mendoakan kesembuhan dan kesehatan seluruh penderita Covid-19 di dunia, khususnya di Indonesia.

“Semoga Tuhan senantiasa menjaga dan melindungi kita semua dalam menghadapi virus Corona ini,” pungkasnya.

JS Simatupang Dilantik Sebagai Dirut PT Berdikari Insurance

0

IndonesiaVoice.com | JS Simatupang, SH, MH, dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari Insurance, menggantikan Zakaria Usman. Sebelumnya JS Simatupang adalah Plt Direktur Hukum, SDM dan Umum di perusahaan asuransi yang berkantor di Gedung Graha Berdikari, Jln Medan Merdeka Barat No 1, Jakarta Pusat (Persis Depan Istana Presiden RI).

“Saya ikut bergabung dengan rekan-rekan lain di perusahaan ini kurang lebih dua tahun. Adalah amanah bagi kami untuk meneruskan perusahaan ini agar berkelanjutan demi kepentingan masyarakat. Terima kasih kepada para pemegang saham yang telah mempercayakan saya dan jajaran direksi lainnya untuk meneruskan tongkat estafet kepemimpinan di perusahaan ini,” kata JS Simatupang dalam acara “Lepas Sambut dan Pelantikan Direksi PT Berdikari Insurance” di Hotel Ibis Style, Gajah Mada, Jakarta, Jumat (13/3). 

Baca Juga: PRAHARA JIWASRAYA, DPP LETHO: KENAPA ERICK DIUSIK? 

Ada beberapa target yang akan dilakukan oleh JS Simatupang beserta rekan lainnya usai dilantik pada hari ini. 


“Target pertama, kita akan mengelola manajemen ini lebih baik semata-mata untuk kesejahteraan karyawan. Kedua, peraturan di perusahaan harus ditegakkan karena itu tidak boleh ada yang melanggar. Ketiga, semua persoalan perusahaan ini agar segera diselesaikan,” urai Advokat senior ini.

Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun 2018, DR John Palinggi: Ekonomi Indonesia Relatif Terkendali, Negara Lain Babak Belur

Terkait pangsa pasar, JS Simatupang yakin perusahaan yang berdiri puluhan tahun ini akan mampu menarik kembali pangsa pasar sebelumnya dan juga yang baru. 

Dewan Komisaris dan Direksi PT Berdikari Insurance
Dewan Komisaris dan Direksi PT Berdikari Insurance

“Kita juga akan terus menjaga dan memberikan kenyamanan kepada para principal. Dan dalam dunia asuransi kami harus siap menjadi pelayan, bukan untuk dilayani,” kata dia.


JS Simatupang juga yakin PT Berdikari Insurance ini akan maju jika semua stakeholder dan karyawan bersama-sama mewujudkan visi perusahaan ini yakni “Menjadi Perusahaan Asuransi Umum yang handal dan profesional, terpercaya dan terdepan di Indonesia sebagai tonggak kemajuan Indonesia yang Berdikari”.

Baca Juga : Refleksi Awal Tahun, Mensos Juliari Batubara Ajak PIKI Bersinergi Jadi Mitra Strategis

Sementara Komisaris Utama PT Berdikari Insurance, Dr Ir Heru J Juwono, MT, mengutarakan dirinya sangat berharap dan berkeinginan untuk memberikan kontribusi berupa dividen, bonus dan lainnya kepada semua yang tergabung dalam perusahaan ini. 

“Untuk mencapai kesana maka semua lapisan, mulai dari marketing, SDM, akuntansi dan bagian lainnya, wajib menjalankan tugas masing-masing dan bertanggung jawab penuh dengan apa yang ditugaskan. Kami juga akan memberikan arahan dan bimbingan untuk mencapai ke arah sana,” kata dia. 

Dewan Komisaris dan Direksi serta Karyawan PT Berdikari Insurance
Dewan Komisaris dan Direksi serta Karyawan PT Berdikari Insurance

Heru prihatin melihat kondisi ekonomi yang kurang baik lantaran merebaknya virus corona belakangan ini. 

Baca Juga: Senator Badikenita Sitepu: Masih Dianggap Lemah, Perlu Penguatan Peran DPD melalui Amandemen UUD

“Namun ada secercah cahaya yang sangat dimungkinkan jika bapak dan ibu mau dan bisa menjalankan tugasnya dengan segala daya yang ada. Sebab biasanya dalam kekacauan ekonomi, ada sisi lain yang akan bangkit,” pungkas dia. 

PT Berdikari Insurance yang sudah berdiri puluhan tahun ini ditopang oleh dua grup perusahaan besar, yaitu PT Berdikari (Persero) sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bermitra dengan PT Tehate PutraTunggal, sebuah perusahaan swasta nasional. 


Kini PT Berdikari Insurance telah mempunyai 16 kantor cabang dan sembilan kantor unit pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia.