IndonesiaVoice.com | Senin, (13/4) siang, Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon Marthen Napang yang menggugat Polrestabes Makassar atas diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hakim tunggal, PN Makassar, DR Zulkifli, SH, MH, menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan Marthen Napang.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata DR Zulkifli SH, MH, diikuti dengan pemukulan palu sidang sebagai pertanda sahnya putusan tersebut di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Makassar, Senin (13/4).
Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Hambali menyatakan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutuskan praperadilan ini membuktikan bahwa para penyidik yang menghentikan penyidikan (mengeluarkan SP3) telah melalui mekanisme prosedur yang sesuai aturan.
“Jelas sekali, pertimbangan hakim dalam mengambil putusannya menyebutkan bahwa mekanisme prosedur yang diambil oleh penyidik dalam menghentikan penyidikan ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Mulai tahap awal penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara. Kemudian diputuskan bahwa perkara yang disidik itu (dihentikan) dengan alasan tidak punya cukup bukti, sehingga keputusan penyidik sudah tepat atau sesuai prosedur yang berlaku,” urai dia.
Hambali, yang juga Kepala Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Sulawesi Selatan ini, menambahkan perkara yang dihentikan adalah dugaan pencemaran nama baik, pasal 310 ayat 2, yang isi unsurnya adalah pencemaran nama baik dengan menggunakan tulisan.
“Unsur yang utama itu harus disebarkan kepada umum (masyarakat). Namun unsur itu tidak ditemukan dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Dr John N Palinggi mengatakan sebetulnya dirinya tidak penting hadir dalam sidang praperadilan mengenai gugatan yang diajukan Marthen Napang.
Baca Juga: Bachtiar Sitanggang Luncurkan Buku ‘Negara Hukum di mata Seorang Wartawan-Advokat’
“Karena yang digugat itu Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Polrestabes dan Polda (Sulawesi Selatan) terkait dengan keputusan SP3 atas pelaporan dia (Marthen Napang) terhadap saya. Dimana saya dianggap mencemarkan nama baiknya. Dan dalam sidang (praperadilan) tadi nama saya disebut,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pengacara kepada John Palinggi, bahwa akar persoalan ini sebetulnya terkait penipuan sebesar Rp. 950 juta terhadap dirinya.
“Saya telah mendengar dari pengacara saya bahwa di dalam sidang-sidang sebelumnya telah disebutkan bahwa akar persoalan sebetulnya penipuan saudara Marthen Napang yang tipu saya Rp. 950 juta dengan memalsukan surat Mahkamah Agung, itu sebetulnya,” beber dia.
“Dan proses ini masih terus berlangsung di Polda Metro Jaya. Tetapi saya tidak tahu, masak saya telah ditipu, terus saya mau lagi ditersangkakan terkait pencemaran nama baik. Saya menghargai kepolisian negara bahwa mereka betul-betul menegakkan keadilan. Tidak ada dasar apapun, ketika saya menulis surat ke Rektor kok ditersangkakan. Lalu (keluar) SP3 malah digugat lagi. Dan saya dengar hari ini putusannya menolak prapreadilan itu. Saya sebetulnya sedih melihat perilaku demikian, mudah-mudahan ada kesadaran pribadi,” pungkasnya.
Serahkan 50 Bukti
Dilansir dari Tribun Timur, bahwa sebelumnya dalam sidang praperadilan tersebut, Penasehat hukum Polrestabes Makassar, Syamsul, mengajukan banyak bukti surat dihadapan Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, DR Zulkifli, SH, MH.
Dimana Syamsul beserta tim Penasehat Hukum Polrestabes Makassar mengajukan mulai T-1.a sampai T-25.b atau sebanyak 50 bukti surat.
Mulai bukti surat yang ada hubungannya dengan dugaan penipuan, pemalsuan surat Mahkamah Agung dan penggelapan yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dan Polsek Mandonga, Polres Kendari oleh Dr John N Palinggi, MM, MBA, dengan terlapor Marthen Napang.
Kemudian sampai dengan bukti surat dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marthen Napang dan Terlapor Dr John N Palinggi, MM, MBA di Polrestabes Makassar.
Baca Juga: PRAHARA JIWASRAYA, DPP LETHO: KENAPA ERICK DIUSIK?
Namun menurut Syamsul, kasus dihentikan penyidikannya, karena tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah, dimana unsur-unsur pidana pencemaran nama baik dimuka umum sama sekali tidak terpenuhi.
(VIC)
Be the first to comment