Rumah Aspirasi Milenial: Tidak Ada Yang Salah Dari Pembebasan Narapidana Karena Persoalan Covid-19

Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Narapidana Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada tanggal 30 Maret 2020, selain menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, juga Keputusan tersebut dapat menghemat anggaran negara sebesar 260 miliar rupiah.

Rumah Aspirasi Milenial: Tidak Ada Yang Salah Dari Pembebasan Narapidana Karena Persoalan Covid-19

IndonesiaVoice.com | Direktur Politik, Hukum & HAM Rumah Aspirasi Millenial, Teofilus Mian Parluhutan, menyampaikan bahwa tidak ada yang salah dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham), perihal pembebasan narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) karena kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi COVID-19.

“Kebijakan yang diambil sudah tepat dan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Teofilus di Jakarta (14/4).

Baca Juga: Peringati HANI 2019, Bakornas GMDM, BNN dan FOKAN Kampanyekan Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas

Menurut Teofilus, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Narapidana Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada tanggal 30 Maret 2020, selain menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, juga Keputusan tersebut dapat menghemat anggaran negara sebesar 260 miliar rupiah.


“Anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk penanganan dan penanggulangan pandemi COVID-19,” urai dia.

Selain itu, lanjut Teofilus, Keputusan Menteri (KEPMEN) di atas juga sudah sesuai dengan anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub-Komite PBB Anti Penyiksaan.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara: Dana Stimulus Rp 405 T untuk Penanganan Covid-19 Tanda Bukti Negara Hadir

“Banyak negara-negara di dunia yang sudah merespon himbauan PBB tersebut. Contohnya, Iran sudah membebaskan 95 ribu orang termasuk mengampuni 10 ribu orang, Brazil juga sudah membebaskan 34 ribu narapidana,” jelas dia.


“Di tengah masa pandemi seperti ini alangkah baiknya kita masyarakat untuk tabayyun (mencari tahu maksud dan kebenaran) dan tidak suudzon (berburuk-sangka) dalam menanggapi kebijakan ini. Alangkah baiknya kita mendukung langkah-langkah pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19,” pungkas Teofilus.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan