Beranda blog Halaman 73

Alasan Menara 8 dan 9 Wisma Karantina Pademangan Disiapkan

0

IndonesiaVoice.com | Pemerintah menyiapkan menara 8 dan 9 Wisma Karantina Pademangan untuk mengantisipasi lonjakan pasien. Melalui Komando Gugus Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), penyiapan menara dikhususkan untuk karantina atau isolasi.

Penambahan menara isolasi diperuntukkan kepada warga negara Indonesia (WNI) repatriasi yang datang dari berbagai negara. Menara tersebut berada di Blok C2, Jl. Benyamin Sueb, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Yuri Beberkan Perjuangan Tenaga Kesehatan Bekerja Mati-Matian Tangani COVID-19, Sampai Tahan Haus, Lapar dan Buang Air

“Tower 8 dan 9 yang berlokasi di Pademangan ini diperuntukkan sebagai tempat pelaksanaan karantina atau isolasi para WNI repatriasi dari berbagai negara dan lebih dikenal umumnya nama Wisma Karantina Pademangan,” ujar Brigjen TNI M. Saleh Mustafa dalam keterangan tertulis, Senin (26/5).


Hingga Senin lalu (25/5) sebanyak 1.848 warga diisolasi di Wisma Karantina Pademangan. Sejak dibuka untuk penanganan COVID-19, sebanyak 4.175 warga repatriasi dari berbagai negara terdaftar di wisma ini.

Lebih dari 2.000 warga telah kembali ke daerah asal, sedangkan yang terdeteksi kasus positif sebanyak 160 warga.

Baca Juga: Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan”

Para WNI repatriasi yang telah menjalani karantina dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal. Sebelumnya mereka melakukan tes swab untuk mengetahui status kesehatannya. Warga dengan hasil negative akan dibekali surat keterangan kesehatan PCR negatif COVID-19 dari dokter Wisma Karantina Pademangan.


“Sedangkan mereka dengan hasil positif, segera dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet di Kemayoran hingga dinyatakan sembuh. Mereka yang telah sembuh tetap membutuhkan surat keterangan PCR negatif COVID-19 dari dokter RS Darurat Wisma Atlet,” tambah Saleh.

Sebagai fasilitas isolasi, Wisma Karantina Pademangan menyediakan fasilitas dan pelayanan bagi penghuninya.

Baca Juga: Kampus UKI Buka Dapur Umum KOINONIA Untuk Mahasiswa Ditengah Pandemi Covid-19

Mereka yang menjalani isolasi melakukan administrasi yang berlangsung tertib dan lancar, seperti pengembalian paspor dan pemberian surat keterangan sehat PCR negatif COVID-19.


Warga yang diisolasi mendapatkan layanan logistik makanan tepat waktu tiga kali sehari dan snack satu kali. Kebersihan di dalam wisma dan lingkungan sekitar juga menjadi perhatian pengelola wisma.

Di samping itu, Kogasgabpad menyediakan transportasi berupa bis bagi mereka yang dinyatakan sehat dan kembali ke daerah asal.

Anies: Ingin Keluar Masuk DKI Jakarta, Mesti Punya SIKM dan Surat Lainnya

0

IndonesiaVoice.com | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus COVID-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Yuri Beberkan Perjuangan Tenaga Kesehatan Bekerja Mati-Matian Tangani COVID-19, Sampai Tahan Haus, Lapar dan Buang Air

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK


Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persyaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Baca Juga: Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan”

Oleh sebab itu, Anies, melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.


“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies, Senin (25/5).

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Baca Juga: Buruh Tetap Kerja Di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden KSBSI: Jangan Bikin Buruh Marah

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.


“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.

Hal itu juga dilakukan agar kerja keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan COVID-19 tidak menjadi sia-sia, karena apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan COVID-19, maka permasalahan akan lebih sulit dikendalikan.

Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Sambut Baik Silaturahmi DR John Palinggi Berbagi “Bingkisan Kasih Sayang” kepada Staf Karyawan PBNU 

“Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan COVID. Kita tidak ingin kerja keras kita batal, karena muncul gelombang baru penularan COVID. Kalau itu sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” jelas Anies.


Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memahami dan mematuhi peraturan pemerintah, yang semata-mata dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Saya mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula,” tegas Doni.

Baca Juga: Kampus UKI Buka Dapur Umum KOINONIA Untuk Mahasiswa Ditengah Pandemi Covid-19

Dalam keterangannya, Doni yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengingatkan bahwa sampai hari ini belum ditemukan vaksin untuk virus SARS-CoV-2, sehingga pandemi COVID-19 juga belum dapat dipastikan kapan akan berarkhir.


Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat dapat beradaptasi dengan terus mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

“Besar harapan kita semua, kita bisa mematuhi aturan yang ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. COVID ini belum akan berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian kapan kiranya vaksin akan ditemukan,” tuturnya.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19, FH UKI Jakarta Salurkan Bantuan Kepada Mahasiswa Perantau

Sebagai informasi, Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan angka kasus COVID-19 tertinggi dengan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 6.628 yang mana ada 2.044 masih dalam perawatan, 1.648 dinyatakan sembuh, 506 meninggal dunia dan sebanyak 2.430 melakukan isolasi mandiri.


Kemudian untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada sebanyak 27.281 di mana 297 orang masih dalam proses pemantauan dan 26.984 telah selesai dipantau. Selanjutnya untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada sebanyak 9.987 dengan rincian 722 orang masih dirawat dan 8.265 dinyatakan sehat dan telah diperbolehkan pulang.

Hitungan Anies Jika DKI Jakarta Ingin Memulai NEW NORMAL

0

IndonesiaVoice.com | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang, menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru atau New Normal.

Hal itu dikatakan Anies dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).

Baca Juga: Yuri Beberkan Perjuangan Tenaga Kesehatan Bekerja Mati-Matian Tangani COVID-19, Sampai Tahan Haus, Lapar dan Buang Air

“Perpanjangan ini adalah masa menentukan. Mengapa? Karena bila, di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1, maka mulai sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru,” jelas Anies.


Dalam hal ini, kenormalan baru dapat dilakukan pada masa transisi pasca PSBB apabila penambahan kasus bisa dikontrol.

Akan tetapi, jika ternyata penambahan kasus COVID-19 justru meningkat, maka Anies bisa jadi akan mengambil langkah untuk kembali ke awal atau memperpanjang PSBB.

Baca Juga: Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan”

“Tetapi, bila hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tidak disiplin mencuci tangan, maka ada potensi kita harus memperpanjang seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin (PSBB). Ini yang sudah kita kerjakan di Jakarta,” kata Anies.


Anies juga mengatakan bahwa sebelum dan sesudah diberlakukan PSBB, angka pengendalian kasus COVID-19 menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Anies yakin bahwa hal itu merupakan hasil dari peran serta masyarakat yang taat aturan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Buruh Tetap Kerja Di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden KSBSI: Jangan Bikin Buruh Marah

“Ini adalah kerja dari masyarakat Jakarta dan Bodetabek,” kata Anies.


Berdasarkan data yang diperoleh dari survei Pemprov DKI dan beberapa akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat, pembatasan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bodetabek menunjukkan bahwa hampir 60 persen warga tidak bepergian.

“Kendaraan pribadi pun tinggal 45 persen, Mass Rapid Transit (MRT) penumpangnya tinggal 5 persen, bahkan kalau bis penumpangnya tinggal 10-12 persen. Artinya ada penurunan yang sangat signifikan,” terang Anies.

Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Sambut Baik Silaturahmi DR John Palinggi Berbagi “Bingkisan Kasih Sayang” kepada Staf Karyawan PBNU 

Menurut Anies, hal yang sudah mulai tampak berdasarkan data tersebut masih perlu diwaspadai. Tertutama saat ini DKI Jakarta tengah berhadapan dengan situasi musim mudik dan arus balik Idul Fitri, yang berpotensi menyebabkan terjadi lonjakan arus masyarakat memasuki wilayah Ibu Kota.


Guna mengatisipasi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), yang mengatur tentang persyaratan mutlak yang wajib dimiliki bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Baca Juga: 5 Provinsi Terbanyak Positif COVID-19

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.


Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Oleh sebab itu, Anies, menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19, FH UKI Jakarta Salurkan Bantuan Kepada Mahasiswa Perantau

“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies, Senin (25/5).


Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu masuk ke wilayah DKI Jakarta akan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari tim gabungan seperti dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Ditengah Pandemi COVID-19, DR John N Palinggi Berbagi Kasih kepada Warga

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.


Hal itu dilakukan agar kerja keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan COVID-19 tidak menjadi sia-sia, karena apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan COVID-19, maka permasalahan akan lebih sulit dikendalikan.

“Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan COVID. Kita tidak ingin kerja keras kita batal, karena muncul gelombang baru penularan COVID. Kalau itu sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” pungkas Anies.

Mau Bepergian Dinas Saat PSBB, Perhatikan Masa Kadaluarsa Surat Ini !

0

IndonesiaVoice.com | Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Menurut Doni, dalam surat edaran itu telah mengatur bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19.

Baca Juga: Buruh Tetap Kerja Di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden KSBSI: Jangan Bikin Buruh Marah

Adapun masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami kemalangan.


“Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,” jelas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).

Dalam hal ini, SE mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid test) dan swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.

Baca Juga: Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan”

“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kadaluarsa 7 hari,” jelasnya.


Menurutnya, dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di setiap tempat pemeriksaan seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check point-check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga perjalanan kereta api.

“Oleh karenanya, saya mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula,” jelas Doni.

Baca Juga: Terbit Surat Edaran Menaker, Banyak Perusahaan Pilih Tunda atau Cicil THR

Lebih lanjut, Doni juga mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam hal ini, Doni yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu juga berharap agar masyarakat dapat memahami dan tetap patuh terhadap anjuran pemerintah.


“Oleh karenanya, besar harapan kita semua, kita bisa mematuhi aturan yang ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. COVID ini belum akan berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian kapan kiranya vaksin akan ditemukan,” jelasnya.

Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Sambut Baik Silaturahmi DR John Palinggi Berbagi “Bingkisan Kasih Sayang” kepada Staf Karyawan PBNU 

“Oleh karenanya, mungkin kita akan memerlukan waktu yang lebih lama, untuk sesegera mungkin menyesuaikan dengan wabah pandemi ini. Kita dituntut untuk bisa beradaptasi. Kita dituntut untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan selalu membersihkan atau cuci tangan setiap ada kesempatan, agar kita bisa terhindar dari penularan COVID-19,” pungkas Doni.

Terbit Surat Edaran Menaker, Banyak Perusahaan Pilih Tunda atau Cicil THR

0

IndonesiaVoice.com | Hingga memasuki Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, dan setelahnya, para buruh dan karyawan banyak yang tak kunjung memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mengatakan, hal itu dikarenakan terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) mengenai pembayaran THR yang mengijinkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran.

Baca Juga: Buruh Tetap Kerja Di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden KSBSI: Jangan Bikin Buruh Marah

“Padahal, tadinya banyak perusahaan yang sudah mempersiapkan akan membayar THR buruh. Gara-gara Surat Edaran Menaker itu, jadinya mereka memilih menunda atau mencicil pembayaran THR,” ujar Obon Tabroni, Senin (25/05/2020).


Obon Tabroni menegaskan, kebijakan itu sudah sangat menciderai dan merugikan pekerja. Sebab, banyak perusahaan yang awalnya sudah siap membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlalu, akhirnya memanfaatkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menunda atau mencicil.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 memberi peluang bagi pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.

“Celah di dalam Surat Edaran inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha,” kata Obon Tabroni.

Baca Juga: 5 Provinsi Terbanyak Positif COVID-19

Bahkan, menurutnya, ada banyak perusahaan yang masih beroperasi seperti biasa, tiba-tiba mengatakan tidak mampu membayar THR. Padahal, selama pandemik Covid-19 ini perusahaan tersebut tidak tutup.


“Bahkan mereka mendapat ijin dari Menteri Perindustrian untuk tetap beroperasi di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,” tegasnya.

Itulah sebabnya, di beberapa tempat, buruh melakukan aksi mogok kerja begitu diumumkan THR-nya dicicil.

“Dengan demikian, Menaker sudah membuat suasana hubungan industrial menjadi tidak kondusif,” kata politisi Gerindra ini.

Bagaimana pun, lanjutnya, Menaker Ida Fauziyah mesti segera mempertanggungjawabkan kebijakannya itu.

Baca Juga: Kejanggalan Pengadaan Barang Jasa di tengah Pandemi COVID-19

“Menaker harus bertanggungjawab karena mengeluarkan kebijakan diskriminatif dan merugikan buruh,” tegasnya.


Obon berharap, Menaker segera menyadari kekeliruannya dengan menarik Surat Edaran tersebut. Serta mengganti Surat Edaran baru, yang mewajibkan seluruh pengusaha membayar THR 100%.

Pada Jumat 20 Mei 2020, dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 200-an karyawan Dunkin’ Donuts masih turun aksi unjuk rasa dan menggeruduk Kantor Pusat Dunkin’ Donuts di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Aksi unjuk rasa terpaksa digelar para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Dunkin’ Donuts menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak kunjung dibayarkan oleh manajemen.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Masyarakat Diminta Tunda Pulang Kampung

Serikat Pekerja Dunkin Donuts yang berafiliasi pada Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) itu menumpahkan kekecewaan mereka dengan mengutuki Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) mengenai THR. Karena mengijinkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran THR.


Ketua Serikat Pekerja Dunkin Donuts, Adi Darmawan menyatakan, mereka terpaksa turun ke jalanan dan menggelar aksi unjuk rasa di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikarenakan sudah injury time memasuki Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, manajemen Dunkins Donuts tak kunjung merealisasikan pembayaran THR mereka.

“Terpaksa turun unjuk rasa, untuk menuntut pembayaran upah dan THR, yang sampai Jumat ini tidak juga dibayarkan oleh perusahaan,” tutur Adi Darmawan.

Adi Darmawan mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan sepihak perusahaan yang menunda pembayaran THR hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan”

Jika manajemen Dunkin Donuts mendasarkan keputusannya pada SE Menaker tentang THR, lanjutnya, seharusnya tidak bisa sepihak. Melainkan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan.


Para pekerja selama ini sudah menunjukkan loyalitasnya pada perusahaan hingga Dunkin’ Donuts bisa tetap eksis sampai hari ini.

“Keuntungan yang sudah didapat oleh Dunkin Donuts selama bertahun-tahun, kenapa tidak dikeluarkan untuk membantu pekerjanya? Apalagi THR dan upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Jangan ketika untung perusahaan diam saja, tapi ketika ada wabah virus corona, hak pekerjanya justru yang lebih dulu dikurangi,” tegas Adi.

Adi juga menyampaikan kekecewaan dari para pekerja Dunkin’ Donuts karena perusahaan secara sepihak juga telah memotong upah pekerja sebesar 50% bahkan lebih.

Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Sambut Baik Silaturahmi DR John Palinggi Berbagi “Bingkisan Kasih Sayang” kepada Staf Karyawan PBNU 

Mereka juga meminta Direksi Dunkin’ Donuts untuk mau duduk bersama dengan Serikat Pekerja guna mencari kesepakatan yang terbaik.


Jika perusahaan transparan terkait dengan laporan keuangannya dan benar-benar rugi bertahun-tahun, tentunya para pekerja dapat diajak bermusyawarah untuk memahami kondisi ekonomi perusahaan saat ini yang terdampak Covid-19.

“Namun dengan adanya kebijakan sepihak yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagai pekerja kami merasa tidak dihargai oleh perusahaan. Kami ini aset perusahaan bukan keset yang selalu jadi korban kebijakan sepihak yang tidak berpihak,” tegas Adi.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Ditengah Pandemi COVID-19, DR John N Palinggi Berbagi Kasih kepada Warga

Di lokasi yang sama, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati, mengakui kecewa dengan SE Menaker tentang THR. Hal itu juga yang diterapkan direksi Dunkins’ Donuts yang tak membayarkan upah dan THR karyawannya.


“Aksi ini terpaksa kami lakukan karena manajemen Dunkin’ Donuts secara sepihak tidak membayarkan THR dan upah secara tepat waktu. Sementara para pekerja dan keluarganya sangat membutuhkan THR tersebut untuk menyambung hidup di masa PSBB akibat pandemi Covid-19. Lebaran tinggal dua hari lagi, anak istri para pekerja berharap bisa mendapatkan THR sebelum lebaran, namun perusahaan tanpa empati justru secara sepihak menunda pembayaran THR dan upah pekerjanya,” tutur Sabda Pranawa Djati.

Sabda menegaskan, kondisi ini terjadi karena adanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Jangan Kembali ke Jakarta Dulu Untuk Cari Nafkah

SE Menaker soal THR ini telah menimbulkan korban di kalangan pekerja, karena perusahaan justru memanfaatkan SE Menaker ini untuk mengemplang THR, tanpa melalui kesepakatan dengan pekerjanya. “SE Menaker tentang THR hanya berpihak pada kepentingan pengusaha,” cetusnya.


Di satu sisi, lanjut Sabda, SE Menaker tersebut ditujukan kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, justru memperbolehkan perusahaan untuk menunda dan atau mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya.

Menurutnya, Menaker telah sengaja buang badan terkait dengan aturan THR yang seharusnya menjadi hak yang dilindungi oleh Negara.

Baca Juga: Anggota DPR Willem Wandik Desak Menko Perekonomian Batalkan Program Kartu Prakerja Dimasa Pandemi Covid-19

“Diminta Gubernur untuk memastikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, namun Menaker justru merestui pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan hanya selembar Surat Edaran. Padahal Surat Edaran itu jauh di bawah Undang Undang. Menteri Ketenagakerjaan kok kebijakannya merugikan pekerja? Mending mundur saja jika tidak mampu melindungi pekerja,” tegas Sabda.


Dia menegaskan, ASPEK Indonesia bersama Serikat Pekerja Dunkin’ Donuts akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar setelah masa PSBB.

“Termasuk akan melakukan upaya hukum atas tindakan manajemen Dunkin’ Donuts yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tutup Sabda.

Mengintip Menu Makanan Pasien RS Darurat Wisma Atlet

0

IndonesiaVoice.com | Menu makanan yang dikonsumsi pasien RS Darurat Wisma Atlet menjadi perhatian Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Doni menyampaikan apresiasi kepada para petugas karena menjaga kualitas pelayanan makanan pasien.

Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan bahwa ia mendapatkan banyak laporan dari mereka yang dirawat di RS Darurat Wisma Atlet.

Baca Juga: 5 Provinsi Terbanyak Positif COVID-19

Para pasien senang dengan fasilitas makanan yang bagus. Doni berharap pelayanan makanan kepada pasien di rumah sakti untuk tetap dipertahankan.


Menurutnya, makanan sangat penting untuk proses pemulihan para pasien COVID-19. Makanan bagian dari obat.

“Apabila makanan bagus, pasien akan meningkat imunitasnya. Dan otomatis akan bisa bertahan mengalahkan virus Covid yang akhirnya bisa pulih kembali,” ujar Doni saat berkunjung ke RS Darurat Wisma Atlet pada hari kedua Lebaran, Senin (25/5).

Baca Juga: Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan”

Menu makanan ikan menjadi perhatian Doni beberapa waktu lalu. Gagasan untuk membawa ikan segar dari Maluku terwujud untuk para pasien di RS Wisma Atlet.


Ia meminta Garuda Indonesia untuk mengangkut 100 kg ikan dari Ambon ke Jakarta. Selanjutnya ikan-ikan segar yang telah dikemas rapi dikirimkan ke dapur RS Darurat Wisma Atlet.

“Terutama menu ikan-ikan bisa dikembangkan terus. Pasien mendapatkan makanan berkualitas. Yakinkan makanan yang mengandung banyak protein dan vitamin,” ucapnya.

Baca Juga: Kampus UKI Buka Dapur Umum KOINONIA Untuk Mahasiswa Ditengah Pandemi Covid-19

Siang tadi Doni bersama tim Gugus Tugas Nasional mengunjungi unit kerja di bawah manajemen RS Darurat Wisma Atlet, seperti unit radiologi, kesehatan mental, surveilen, pencatatan pasien dan call center.


RS Darurat Wisma Atlet yang aktif sejak 23 Maret 2020 telah merawat lebih dari 3.900 orang. Hingga Minggu (24/5) jumlah pasien mencapai 963 orang yang terdiri pasien laki-laki 623 dan perempuan 340.

Dari jumlah pasien yang ada, pasien dikategorikan berdasarkan hasil swab positif 700 orang, tes cepat positif 237, pasien dalam pengawasan (PDP) 20 dan sisanya orang dalam pemantauan (ODP).


Sementara itu, RS Darurat Wisma Atlet dioperasikan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Kementerian Kesehatan, tenaga medis dan sukarelawan. Total kekuatan personel yang bertugas berjumlah 1.624 orang.

Jangan Kembali ke Jakarta Dulu Untuk Cari Nafkah

0

IndonesiaVoice.com | Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi COVID-19. Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum COVID-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Anggota DPR Willem Wandik Desak Menko Perekonomian Batalkan Program Kartu Prakerja Dimasa Pandemi Covid-19

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri di Jakarta, Minggu (24/5).


Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Pahlawan Kemanusiaan Dokter Ketty Herawati Sultana Wafat Terinfeksi Corona, Pernah Merawat Menhub Budi Karya Sumadi

“Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” ungkap Yuri.


Sebagaimana informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif COVID-19 di Ibu Kota paling tinggi.

Baca Juga: GAMKI DAN KNPI, HARMONIS MEMBANTU PONDOK PESANTREN DAN GEREJA DI PROVINSI BANTEN

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta,” kata Argo, Sabtu (23/5).


Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.

“Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.

Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Sambut Baik Silaturahmi DR John Palinggi Berbagi “Bingkisan Kasih Sayang” kepada Staf Karyawan PBNU 

Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 per hari ini, Minggu (24/5) di DKI Jakarta menjadi 6.634 setelah ada penambahan 119 orang. Angka tersebut juga menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dari 34 provinsi lainnya di Indonesia.


Sedangkan kasus sembuh totalnya adalah 1.586, setelah ada penambahan sebanyak 22 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 501.

Lamhot Sinaga : Seluruh RSUD dan Puskesmas di Bonapasogit telah memiliki APD

0

IndonesiaVoice.com | Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai Golkar Ir Lamhot Sinaga telah selesai melaksanakan pemberian bantuan Alat Kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 ke sejumlah RSUD dan seluruh Puskesmas di beberapa Kabupaten/Kota di Dapil Sumut II.

Adapun Bantuan yang telah diberikan adalah : 50 Buah APD SET (Masker, Baju, Cover, All, Kacamata Google, Hair Set, Sarung Tangan), 500 Buah APD Dispossable, 250 Box Masker Medik, 50 Pasang Sepatu Medik, 10 Paket Wastafel, 100 Botol Handsanitizer, 20.000 buah Masker Kain/Non Medik, 20 buah Pompa Desinfektan dan 1.000 Liter Disinfektan.

Baca Juga: Anggota DPR Willem Wandik Desak Menko Perekonomian Batalkan Program Kartu Prakerja Dimasa Pandemi Covid-19

Pemberian bantuan ini dilakukan oleh Tim Rumah Aspirasi Lamhot Sinaga dengan dibantu Relawan Lamhot Sinaga (RELASI) yang berlangsung mulai Tanggal 14 Mei 2020 sampai 19 Mei 2020 di 5 Kabupaten yaitu : Kab. Labuhanbatu, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Toba dan Kab. Samosir. Penerima bantuan adalah 5 RSUD di masing-masing Kabupaten dan 67 Puskesmas di 5 Kabupaten tersebut.


Lamhot Sinaga melalui sambungan telepon menyatakan bahwa dirinya ingin hadir langsung untuk memberikan bantuan-bantuan tersebut.

“Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik maka pemberian bantuan saya wakilkan kepada Tim Rumah Aspirasi dan Relawan saya,” kata dia.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19, FH UKI Jakarta Salurkan Bantuan Kepada Mahasiswa Perantau

Lamhot menambahkan bahwa pemberian bantuan-bantuan ini dapat dilaksanakan dengan kerjasama dengan mitra kerja di Komisi VI DPR RI yaitu Kementerian BUMN.


“Saya ingin memperjuangkan agar RSUD dan seluruh Puskesmas di Dapil saya memiliki Alat Kesehatan yang dapat dipergunakan untuk penanggulangan Covid-19. Paling tidak saya ingin memastikan seluruh Puskesmas memiliki Alat Pelindung Diri (APD), masker medik dan alat kesehatan yang dibutuhkan,” ujar dia.

Lamhot berharap dengan pemberian bantuan ini paramedis sebagai ujung tombak penanggulangan Covid-19 dapat bekerja dengan maksimal diberbagai RSUD dan Puskesmas-Puskemas dengan peralatan yang memadai.

Baca Juga: Rumah Aspirasi Milenial: Tidak Ada Yang Salah Dari Pembebasan Narapidana Karena Persoalan Covid-19

“Ditengah-tengah kelangkaan APD diberbagai Rumah Sakit, kami hadir untuk membantu melengkapi seluruh RSUD dan seluruh Puskesmas di Bonapasogit dan Labuhanbatu yang saat ini telah lengkap memiliki APD dan peralatan lainnya,” tuturnya.


Hadir dalam pemberian bantuan-bantuan ini yaitu, di Kab. Humbang Hasundutan diterima langsung oleh Bupati Kab. Humbang Hasundutan, di Toba juga diterima langsung oleh Bupati Darwin Siagian, sedangkan di Kabupaten lainnya diwakilkan kepada Kadis Kesehatan/Direktur RSUD dan Kepala-kepala Puskesmas setempat.

Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe melalui Kadis Kesehatan Kab. Labuhanbatu menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ir Lamhot Sinaga yang telah memberikan bantuan-bantuan tersebut.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari P Batubara Ajak Masyarakat Sukseskan Revitalisasi KDT

“Seluruh jajaran kami menyampaikan rasa bangga atas perhatian dan kepedulian Bapak Lamhot Sinaga yang selama ini beliau selalu memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, bantuan ini akan kami pergunakan sebaik-baiknya untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Lanuhanbatu, semoga Pandemi Covid-19 ini cepat berakhir dan penderitaan masyarakat tidak berkepanjangan lagi,” ujarnya.


Sementara itu para Puskesmas yang menerima bantuan tersebut merasa senang dan bangga diperhatikan oleh seorang Anggota DPR RI yang membuat mereka menjadi tambah bersemangat untuk bekerja untuk memerangi Covid-19 .

Lamhot Sinaga menambahkan bahwa dengan usainya pemberian bantuan APD ini, akan bergerak terus untuk berupaya mengurangi beban masyarakat untuk menanggulangi COVID-19.

“Dengan ini kami akan melanjutkan kegiatan yaitu Pemberian Bantuan SEMBAKO sebanyak Sepuluh Ribu paket Sembako, yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” tutupnya.

(VICTOR)

Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan”

0

IndonesiaVoice.com | Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu’ti MEd, mewakili Persyarikatan Muhammadiyah, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setulus-tulusnya atas kerendahan hati dari DR John N Palinggi MBA yang bersilaturahmi dan berbagi bingkisan untuk seluruh staf karyawan PP Muhammadiyah ditengah Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia. 

Adapun bingkisan yang dibagikan secara simbolis di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta (20/05/2020) ini berupa paket 80 karung beras 10 Kg, 500 buah masker dan santunan dana.

Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Sambut Baik Silaturahmi DR John Palinggi Berbagi “Bingkisan Kasih Sayang” kepada Staf Karyawan PBNU 

Dalam sambutannya, John Palinggi yang kala itu mengenakan peci hitam dan berbaju putih serta masker ini menyampaikan maksud kedatangannya menemui Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan” 

“Dengan penuh ketulusan dan keikhlasan hati, saya datang menemui Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Pak Sekjen (Abdul Mu’ti). Karena kerinduan saya akan sejarah dengan para Ulama dan berbagai teman di PP Muhammadiyah. Dan paling pokok di Bulan Suci Ramadhan yang penuh rahmat, berkah dan ampunan ini, saya memohon maaf dan turut berdoa semoga dapat menyelesaikan ibadah puasa serta selalu memperoleh ridho dari Allah SWT,” ujar John Palinggi sambil membungkukkan badan ketika membuka sambutannya di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, (20/05/2020).  

Lebih lanjut Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat ini mengutarakan tujuan kedatangannya untuk bersilaturahmi sekaligus berbagi bingkisan kecil untuk semua karyawan PP Muhammadiyah. 

Baca Juga: Jelang Ramadhan Ditengah Pandemi COVID-19, DR John N Palinggi Berbagi Kasih kepada Warga

“Saya datang membawa silaturahmi dengan niat baik untuk membina, meningkatkan dan memelihara persaudaraan. Semoga kedepan hubungan silaturahmi ini tetap berlangsung dengan baik. Mungkin kecil nilainya (bingkisan) tapi hati saya menyertai. Mohon diterima sebagai Saudara di PP Muhammadiyah,” tutur John Palinggi. 

Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan” 

Lebih jauh John, yang juga Ketua Umum DPP ARDIN (Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia) ini mengutarakan dirinya dulu pernah beberapa kali memberi ceramah di Universitas Muhammadiyah. Juga, John sering memberikan pembekalan dan pemberdayaan kepada para pemuda. 

“Saya ikut memberikan pembekalan bersama Saudara Haji Nadjamudin, Kakanda Saya KH Hamidan, Sahabat yang Saya hormati Prof Dr KH Din Syamsuddin, Bapak  H AM Fatwa dan sejumlah Tokoh Muhammadiyah lainnya. Juga, saya pernah memberi pembekalan dan pemberdayaan para pemuda di HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) selama 16 tahun. Sedangkan di PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) sudah tujuh angkatan saya didik. Begitu juga Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Masjid, GPI (Gerakan Pemuda Islam), dan lain-lain. Namun kegiatan itu terhenti lantaran kesibukan saya,” imbuhnya.

Sementara Sekjen PP Muhammadiyah Dr H Abdul Mu’ti, dalam sambutannya, mengucapkan selamat datang kepada John Palinggi bersama rombongan yang telah sudi berkunjung ke Kantor PP Muhammadiyah yang sederhana ini. 

Baca Juga: Gelar Diskusi Webinar, Gerakan Milenial Sang Torayaan Berikan Masukan Kepada Dua Pemda Toraja Dalam Tangani Covid-19

“Kami atas nama Persyarikatan Muhammadiyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setulus-tulusnya atas kerendahan hati dari Pak John Palinggi untuk saudara-saudara kita di Muhammadiyah. Saya kira ini akan sangat terbantu dengan apa yang Bapak sampaikan kepada kami. Dan Insya Allah akan kami sampaikan amanah ini kepada mereka yang berhak menerimanya,” kata Abdul Mu’ti. 

Menurut Abdul Mu’ti, pertemuan silaturahmi ini menyambung generasi kembali dimana dia sendiri sebetulnya terbilang generasi muda.

Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan”
JAKARTA CHANNEL TV || Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan”

“Terus terang saja, saya ini kan kalau orang Jawa bilang masih ‘bau kencur’. Tokoh-tokoh (Muhammadiyah) yang Bapak sebutkan semua itu senior saya, termasuk Bapak Najamudin,” urainya dengan penuh rendah hati.

Baca Juga: Peringati Hardiknas 2020 Ditengah Pandemi Covid-19, Mendikbud Nadiem Makarim: Orang Tua Sadar Betapa Sulitnya Tugas Guru

Kembali Abdul Mu’ti menyatakan, “Sekali lagi, Saya mewakili Warga Persyarikatan secara simbolis menerima bantuan. Selebihnya nanti akan kami sampaikan sesuai dengan amanat dari Pak John Palinggi. Kami doakan semoga Pak John senantiasa sehat walafiat.” 

Usai pemberian secara simbolis, ketika diwawancarai, Abdul Mu’ti menyampaikan terima kasih kepada John Palinggi yang telah memberikan santunan kepada warga Muhammadiyah. 

“Saya kira bantuan ini sangat bermanfaat. Apalagi disampaikan pada saat yang tepat. Karena memang dalam situasi (Pandemi) Covid-19 ini banyak masyarakat yang sangat membutuhkan uluran tangan kita. Juga, sangat tepat sebab disampaikan menjelang Idul Fitri, dimana memang masyarakat khususnya Umat Islam perlu untuk bergembira bersama merayakan Idul Fitri secara bersama-sama,” kata dia. 

“Saya kira yang disampaikan oleh Pak John Palinggi ini adalah simbol kebersamaan dan simbol bahwa semua komponen bangsa ini apapun latar belakangnya harus bekerjasama dan saling membantu antara yang satu dengan lainnya,” tandasnya.

(VICTOR)

GERAK Perempuan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM dan Perkosaan Massal Mei 1998

0

IndonesiaVoice.com | Berbagai kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam GERAK Perempuan menyerukan untuk menolak lupa tragedi perkosaan massal berbasis rasial pada Mei 1998.

Tragedi tersebut adalah salah satu tragedi kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang masa kerusuhan jelang kejatuhan rezim orde baru, Suharto.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, DPN PERADI: Pentingnya Perlindungan HAM Bagi Tersangka, Terdakwa dan Warga Binaan

Tim Relawan untuk Kemanusiaan dalam laporan temuan tentang kerusuhan jelang kejatuhan Soeharto mencatat terdapat 152 perempuan mayoritas etnis tionghoa menjadi korban perkosaan dan pelecehan seksual di Jakarta dan sekitarnya.


Sebanyak 20 orang dari jumlah tersebut, meninggal. Para korban mengalami perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, perkosaan dan pembakaran, serta pelecehan seksual.

“Sekelompok orang tak dikenal memasuki ruko korban dan menjarah barang-barang, Sebagian lainnya menelanjangi R dan memaksanya menyaksikan kedua adiknya diperkosa. Setelah diperkosa, kedua gadis itu dilempar ke lantai bawah yang sudah mulai terbakar. Kedua gadis itu mati, sedang R berhasil selamat karena ada yang menolong” (cerita keluarga korban R, L, M, peristiwa 14 Mei 1998).

Baca Juga: Kelompok Cipayung Plus Jawa Barat Minta Presiden Pastikan Rektor, Mahasiwas, BEM dan UKM Terbebas Paham Anti Pancasila

Pada tahun ini, 22 tahun sudah peristiwa itu berlalu. Soeharto, presiden kedua Indonesia yang sudah berkuasa lebih dari tiga dekade terpaksa mengundurkan diri.


Pengunduran dirinya kala itu disambut sorak-sorai rakyat. Para elite politik beramai-ramai mengaku dirinya sebagai reformis, tetapi para aktivis dibunuh dan dihilangkan bahkan ada yang hingga kini tak kembali.

Trauma mendalam dirasakan seratus lebih perempuan Tionghoa korban perkosaan . Sementara, puluhan lainnya meninggal dunia serta ribuan rakyat yang rumahnya terbakar, terjarah di pusat pertokoan akibat kerusuhan.

Baca Juga: Kejanggalan Pengadaan Barang Jasa di tengah Pandemi COVID-19

Tragedi penembakan mahasiswa di Semanggi, sebagian hilang sebagian lagi dibunuh. Pelanggaran HAM terjadi di sana-sini yang hingga kini tak juga kunjung dituntaskan. Generasi muda tak lagi dibuat ingat atas peristiwa tersebut.


Para elite politik yang mendaku diri sebagai reformis tersebut tak luput sering menyuarakan agenda reformasi. Mereka menjanjikan tuntasnya pelanggaran HAM Mei 1998, kasus 27 Juli dan beragam peristiwa lain yang melingkupi kejatuhan Soeharto.

Setelah dua dekade lebih, alih-alih penuntasan pelanggaran HAM Mei 1998, rezim yang silih berganti perlahan tetapi pasti mengembalikan kekuatan politik orde baru dengan konsolidasi oligarki yang beramai-ramai berbagi kue kekuasaan.

Baca Juga: IAAC: ANDI TAUFAN, Demi Integritas dan Spirit Milenial, MUNDURLAH!

Narasi agenda reformasi mulai dari penghapusan dwi fungsi ABRI, penyelidikan hilangnya dan terbunuhnya para aktivis, perkosaan Mei 1998, menghilang berganti dengan narasi narasi menjadi kerja, kerja, kerja untuk pembangunan infrastuktur yang mengusur lahan pertanian, hutan lindung, hutan masyarakat adat, pesesir pantai nelayan.


Kesemuanya dilakukan atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. Tak pelak hutan-hutan gambut, hutan lindung yang dijaga masyarakat adat disulap menjadi perkebunan sawit, pertambangan dan projek pembukaan lahan sawah.

Sementara lahan pertanian disulap menjadi bangunan Bandar udara, jalan tol, pabrik semen dan seterusnya. Pesisir pantai habis direklamasi dan digusur atas nama ekonomi pariwisata.

Baca Juga: Rumah Aspirasi Milenial: Tidak Ada Yang Salah Dari Pembebasan Narapidana Karena Persoalan Covid-19

Begitulah narasi kekuatan oligarki yang bersembunyi di balik hingar-bingar reformasi, menelikung agenda reformasi dan mengembalikan politik Orde Baru yang pro investor, militeristik dan anti-perempuan.



Hadirnya sisa kekuatan politik Orde Baru dalam komposisi kekuasaan, mereka yang disinyalir terlibat pelanggaran HAM Mei’ 98 leluasa berpolitik dan membangun partai politik, menjadi bagian pemerintahan, memperoleh hak untuk mencalonkan diri sebagai presiden tanpa dulu diusut tuntas kasusnya, semuanya adalah bentuk penyangkalan negara pada pelanggaran HAM dan agenda reformasi yang menyertainya.

Pemerintah yang kini berkuasa, beserta elite–elite politik yang ada, jelas bukanlah hasil dari agenda reformasi yang digalang oleh kekuatan rakyat kala itu. Mereka adalah penerus Orde Baru, yang tanpa tahu malu menampilkan diri melalui beragam kebijakan yang pro investor, anti perempuan dan melakukan pembiaran tragedi pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Juga: Sah, Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Marthen Napang Terkait SP3 Pencemaran Nama Baik

Dengan demikian, ruang demokrasi hasil perjuangan reformasi 1998 kembali terancam. Kriminalisasi aktivis, pembrangusan organisasi dan serikat pekerja, ancaman kebebasan berpendapat dan berkumpul kembali dipertontonkan.


Atas semua keserakahan itu, pelanggaran HAM 98, tragedi perkosaan massal berbasis rasial dan semua peristiwa penghilangan aktivis, pembunuhan mahasiswa hilang ditelan agenda investasi.

Berdasarkan situasi GERAK Perempuan bersikap:
1. Menolak lupa dan akan terus merawat ingatan atas tragedi perkosaan massal berbasis rasial Mei 98, tragedi Semanggi 1&2, dan rentetan kerusuhan yang diciptakan sebagai teror pembungkaman gerakan masyarakat sipil.
2. Mengutuk pernyataan Jaksa Agung yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dan mendukung proses gugatan keluarga korban di PTUN.


3. Tuntaskan agenda reformasi yang sesungguh-sungguhnya dengan menghentikan kiblat ekonomi politik pro investasi yang membunuh rakyat