IndonesiaVoice.com | Hingga memasuki Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, dan setelahnya, para buruh dan karyawan banyak yang tak kunjung memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mengatakan, hal itu dikarenakan terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) mengenai pembayaran THR yang mengijinkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran.
Baca Juga: Buruh Tetap Kerja Di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden KSBSI: Jangan Bikin Buruh Marah
“Padahal, tadinya banyak perusahaan yang sudah mempersiapkan akan membayar THR buruh. Gara-gara Surat Edaran Menaker itu, jadinya mereka memilih menunda atau mencicil pembayaran THR,” ujar Obon Tabroni, Senin (25/05/2020).
Obon Tabroni menegaskan, kebijakan itu sudah sangat menciderai dan merugikan pekerja. Sebab, banyak perusahaan yang awalnya sudah siap membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlalu, akhirnya memanfaatkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menunda atau mencicil.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 memberi peluang bagi pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.
“Celah di dalam Surat Edaran inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha,” kata Obon Tabroni.
Baca Juga: 5 Provinsi Terbanyak Positif COVID-19
Bahkan, menurutnya, ada banyak perusahaan yang masih beroperasi seperti biasa, tiba-tiba mengatakan tidak mampu membayar THR. Padahal, selama pandemik Covid-19 ini perusahaan tersebut tidak tutup.
“Bahkan mereka mendapat ijin dari Menteri Perindustrian untuk tetap beroperasi di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,” tegasnya.
Itulah sebabnya, di beberapa tempat, buruh melakukan aksi mogok kerja begitu diumumkan THR-nya dicicil.
“Dengan demikian, Menaker sudah membuat suasana hubungan industrial menjadi tidak kondusif,” kata politisi Gerindra ini.
Bagaimana pun, lanjutnya, Menaker Ida Fauziyah mesti segera mempertanggungjawabkan kebijakannya itu.
Baca Juga: Kejanggalan Pengadaan Barang Jasa di tengah Pandemi COVID-19
“Menaker harus bertanggungjawab karena mengeluarkan kebijakan diskriminatif dan merugikan buruh,” tegasnya.
Obon berharap, Menaker segera menyadari kekeliruannya dengan menarik Surat Edaran tersebut. Serta mengganti Surat Edaran baru, yang mewajibkan seluruh pengusaha membayar THR 100%.
Pada Jumat 20 Mei 2020, dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 200-an karyawan Dunkin’ Donuts masih turun aksi unjuk rasa dan menggeruduk Kantor Pusat Dunkin’ Donuts di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Aksi unjuk rasa terpaksa digelar para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Dunkin’ Donuts menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak kunjung dibayarkan oleh manajemen.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Masyarakat Diminta Tunda Pulang Kampung
Serikat Pekerja Dunkin Donuts yang berafiliasi pada Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) itu menumpahkan kekecewaan mereka dengan mengutuki Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) mengenai THR. Karena mengijinkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran THR.
Ketua Serikat Pekerja Dunkin Donuts, Adi Darmawan menyatakan, mereka terpaksa turun ke jalanan dan menggelar aksi unjuk rasa di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikarenakan sudah injury time memasuki Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, manajemen Dunkins Donuts tak kunjung merealisasikan pembayaran THR mereka.
“Terpaksa turun unjuk rasa, untuk menuntut pembayaran upah dan THR, yang sampai Jumat ini tidak juga dibayarkan oleh perusahaan,” tutur Adi Darmawan.
Adi Darmawan mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan sepihak perusahaan yang menunda pembayaran THR hingga akhir Desember 2020.
Jika manajemen Dunkin Donuts mendasarkan keputusannya pada SE Menaker tentang THR, lanjutnya, seharusnya tidak bisa sepihak. Melainkan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Para pekerja selama ini sudah menunjukkan loyalitasnya pada perusahaan hingga Dunkin’ Donuts bisa tetap eksis sampai hari ini.
“Keuntungan yang sudah didapat oleh Dunkin Donuts selama bertahun-tahun, kenapa tidak dikeluarkan untuk membantu pekerjanya? Apalagi THR dan upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Jangan ketika untung perusahaan diam saja, tapi ketika ada wabah virus corona, hak pekerjanya justru yang lebih dulu dikurangi,” tegas Adi.
Adi juga menyampaikan kekecewaan dari para pekerja Dunkin’ Donuts karena perusahaan secara sepihak juga telah memotong upah pekerja sebesar 50% bahkan lebih.
Mereka juga meminta Direksi Dunkin’ Donuts untuk mau duduk bersama dengan Serikat Pekerja guna mencari kesepakatan yang terbaik.
Jika perusahaan transparan terkait dengan laporan keuangannya dan benar-benar rugi bertahun-tahun, tentunya para pekerja dapat diajak bermusyawarah untuk memahami kondisi ekonomi perusahaan saat ini yang terdampak Covid-19.
“Namun dengan adanya kebijakan sepihak yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagai pekerja kami merasa tidak dihargai oleh perusahaan. Kami ini aset perusahaan bukan keset yang selalu jadi korban kebijakan sepihak yang tidak berpihak,” tegas Adi.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Ditengah Pandemi COVID-19, DR John N Palinggi Berbagi Kasih kepada Warga
Di lokasi yang sama, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati, mengakui kecewa dengan SE Menaker tentang THR. Hal itu juga yang diterapkan direksi Dunkins’ Donuts yang tak membayarkan upah dan THR karyawannya.
“Aksi ini terpaksa kami lakukan karena manajemen Dunkin’ Donuts secara sepihak tidak membayarkan THR dan upah secara tepat waktu. Sementara para pekerja dan keluarganya sangat membutuhkan THR tersebut untuk menyambung hidup di masa PSBB akibat pandemi Covid-19. Lebaran tinggal dua hari lagi, anak istri para pekerja berharap bisa mendapatkan THR sebelum lebaran, namun perusahaan tanpa empati justru secara sepihak menunda pembayaran THR dan upah pekerjanya,” tutur Sabda Pranawa Djati.
Sabda menegaskan, kondisi ini terjadi karena adanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Menaker soal THR ini telah menimbulkan korban di kalangan pekerja, karena perusahaan justru memanfaatkan SE Menaker ini untuk mengemplang THR, tanpa melalui kesepakatan dengan pekerjanya. “SE Menaker tentang THR hanya berpihak pada kepentingan pengusaha,” cetusnya.
Di satu sisi, lanjut Sabda, SE Menaker tersebut ditujukan kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, justru memperbolehkan perusahaan untuk menunda dan atau mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya.
Menurutnya, Menaker telah sengaja buang badan terkait dengan aturan THR yang seharusnya menjadi hak yang dilindungi oleh Negara.
“Diminta Gubernur untuk memastikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, namun Menaker justru merestui pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan hanya selembar Surat Edaran. Padahal Surat Edaran itu jauh di bawah Undang Undang. Menteri Ketenagakerjaan kok kebijakannya merugikan pekerja? Mending mundur saja jika tidak mampu melindungi pekerja,” tegas Sabda.
Dia menegaskan, ASPEK Indonesia bersama Serikat Pekerja Dunkin’ Donuts akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar setelah masa PSBB.
“Termasuk akan melakukan upaya hukum atas tindakan manajemen Dunkin’ Donuts yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tutup Sabda.
Be the first to comment