Beranda blog Halaman 55

Terkait Petisi Tolak LGBT di Unhas, Rektor: Sudah Hentikan, Tak Membangun!

0

IndonesiaVoice.com | Seorang mahasiswa baru Universitas Hasanuddin (Unhas) bernama Muhammad Nabil Arif Adhitya viral karena memilih gender netral saat ospek sehingga diusir dosen. Kini petisi menolak komunitas LGBT berkembang di Unhas muncul di internet.

Dilansir dari detikSulsel.com, dalam website change.org, pada Senin (22/8/2022) pukul 14.10 Wita, petisi ini telah mendapat dukungan 19.654 tandatangan dari target 25.000 dukungan tanda tangan.

Dalam keterangan detailnya, “petisi ini bertujuan sebagai bentuk penolakan atas berkembangnya secara bebas dan terbuka komunitas LGBT di Universitas Hasanuddin, dengan pembenaran apapun bagi kami tidak ada ruang untuk LGBT di kampus ini.”

Baca juga: MUI Jabar: Pemerintah Tindak Tegas LGBT





Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa yang dikonfirmasi soal petisi tersebut meminta persoalan ini tak perlu diperpanjang.

“Sudah hentikan itu karena itu juga tidak membangun,” ungkapnya, Senin (22/8/2022).

“Inikan Negara Kesatuan Republik Indonesia punya aturan. Kita ikut apapun aturan oleh negara kita,” tambahnya.

Baca juga: Mentuhankan Isteri, Aliran Kepercayaan Baru di NTT ini Dianggap Menyimpang





Ortu Nabil dan Dosen Sudah Damai

Unhas juga telah mengambil tindakan terkait peristiwa Nabil diusir oleh dosen Fakultas Hukum saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) karena mengaku gender netral. Orang tua Nabil dan Unhas telah menyelesaikan kasus ini secara baik-baik.

“Dosennya pun sudah sangat damai,” tegas Rektor Unhas Jamaluddin Jompa.

Jamaluddin menegaskan, meski kasus ini telah selesai secara damai, namun pihaknya akan tetap memberi teguran kepada dosen yang mengusir Nabil karena mengaku non-biner.

Baca juga: Aliran Kepercayaan Tim Doa Alfa Omega Dilarang beribadah





“Manusia biasa ada kesalahan sedikit, tapi tidak boleh dibiarkan juga, manusia biasa biasa begitu (berbuat salah). Tapi sekali lagi semua pihak sudah berdamai, jadi tidak ada lagi dendam di antara mereka, dan kami pun memastikan bahwa ini proses tidak terlalu lama,” jelasnya.

Dikatakannya, Nabil saat ini sudah aktif kembali berkuliah sebagai mahasiswa Unhas.

“Sudah kuliah, ada (mahasiswanya)” tegasnya.

(Victor Sibarani)

Penghayat Kepercayaan Alami Kendala Administrasi dan Pendidikan

0

IndonesiaVoice.com | Putusan Mahkamah Konstitusi No 97/PUU-XIV/2016 dengan jelas menyatakan penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah.

Putusan itu juga membuat status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penghayat kepercayaan tanpa merinci keyakinan yang dianut.

Namun pada praktiknya hingga kini penghayat kepercayaan di Indonesia masih kerap menemui kendala dalam mendapatkan layanan administrasi publik hingga pendidikan.

Sonia Sintia adalah seorang puan hayati penghayat kepercayaan dari Organisasi Aliran Kebatinan Perjalanan wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya hambatan dalam layanan publik bagi masyarakat penghayat kepercayaan yakni regulasi yang belum tersedia.

Baca juga: Aliran Kepercayaan Tim Doa Alfa Omega Dilarang beribadah





Regulasi yang dimaksud adalah peraturan undang-undang yang belum mengakomodasi seluruh masyarakat penghayat kepercayaan untuk mendapatkan pelayanan publik.

“Meskipun ada peraturan undang-undang yang sudah menjelaskan mengenai hak-hak penghayat kepercayaan, undang-undang turunannya atau peraturan pemerintah lainnya, belum mengakomodir. Sehingga untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat penghayat kepercayaan masih mengalami kendala atau hambatan,” katanya dalam forum kamisan daring, Kamis (18/8) malam.

Sintia melanjutkan, hal lainnya adalah faktor lembaga atau instansi. Lembaga maupun instansi masih kerap mempunyai pandangan keliru atau kurang memahami masyarakat penghayat kepercayaan sehingga menghambat proses layanan. Kemudian, masyarakat penghayat kepercayaan itu sendiri juga tak luput menjadi hambatan.

“Dahulu masyarakat penghayat kepercayaan eksistensinya kurang diketahui. Namun sekarang sudah mulai dikenal sehingga kemampuan masyarakat penghayat kepercayaan masih terbatas. Sehingga baik melakukan advokasi atau menjelaskan keberadaannya agar mendapatkan pelayanan publik itu masih menjadi hambatan,” ungkapnya.

Hambatan lain juga muncul akibat minimnya koordinasi dan sosialisasi antar-instansi di daerah terkait putusan MK tentang penghayat kepercayaan.

Baca juga: Pancasila Yes, Khilafah No





Kendati sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa masyarakat penghayat kepercayaan setara dengan agama dan dapat mengubah identitasnya baik di KK maupun KTP, tetapi ketika melakukan perubahan tersebut masih sering memerlukan waktu yang cukup lama.

“Mungkin karena kurangnya koordinasi antar lembaga tingkat pusat maupun daerah sehingga informasi yang diterima ketika kami melakukan perubahan masih minim. Mungkin juga karena terjadinya pergantian pimpinan instansi yang belum mengetahui keberadaan penghayat kepercayaan,” ungkap Sintia.

Sintia melanjutkan, kendala pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bandung bukan satu-satunya hambatan bagi penghayat kepercayaan.

Namun juga ada layanan pendidikan yang menjadi hambatan yakni kolom kepercayaan dalam biodata siswa, pencatatan kolom nilai, tenaga pengajar, dan kebijakan sekolah.

“Itu beberapa hambatan dalam pelayanan publik yang dialami oleh kami sebagai penghayat kepercayaan,” tandasnya.

Baca juga: Gelar Rakernas III, PIKI: Intoleransi Alami Peningkatan





Anggota dewan pakar Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Wila Chandrawila Supriadi, berharap pada pelaksanaan putusan MK itu seluruh komponen lembaga dan instansi harus memperhatikan hak konstitusional dari penghayat kepercayaan.

“Saya berharap pada peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan masalah pencatatan dukcapil itu juga harus memperhatikan hak konstitusional dari penghayat kepercayaan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, David Yama, mengatakan pihaknya telah menerapkan putusan MK terkait penghayat kepercayaan. Meskipun pada praktiknya masih ada pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang belum maksimal.

“Ya itu suatu proses. Itu tugas yang berat tapi itu harus kami lakukan perlahan-lahan untuk memastikan bahwa semua terakomodir,” ucapnya.

Menurut David, perjalanan untuk penghayat kepercayaan mendapatkan tempat dalam administrasi kependudukan itu cukup panjang sejak tahun 1955.




Kemudian pada tahun 2017 MK mengeluarkan putusan yang menyatakan status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom KK dan KTP sebagai penghayat kepercayaan tanpa memerinci keyakinannya.

“Itu langsung kami akomodir dengan surat edaran. Bahkan diperkuat dengan dikeluarkannya Perpres No 96 Tahun 2018 di mana salah satunya ada mengatur pencatatan penghayat kepercayaan termasuk di dalamnya mengurus bagaimana perkawinan dan pengakuan anak bagi penghayat kepercayaan,” jelasnya.

Berdasarkan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri per April 2022, jumlah penghayat kepercayaan ada di 37 provinsi dan 391 kabupaten/kota. Daerah dengan jumlah penghayat kepercayaan terbanyak berada di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yakni 25.121 jiwa.

Sedangkan, daerah dengan jumlah penghayat kepercayaan paling sedikit ada di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, dengan 2.128 jiwa.

(Victor Sibarani/VOA)

Keterbukaan dan Sikap Kritis Kunci Pulih dari Intoleransi

0

IndonesiaVoice.com | Peneliti dan kader intelektual Muhammadiyah Muhammad Abdullah Darraz mengatakan, keterbukaan dan sikap kritis merupakan dua elemen mendasar yang perlu dimiliki oleh anak bangsa untuk pulih dari virus intoleransi dan radikalisme.

“Jadi kalau kita mau pulih dari sikap radikalisme dan intoleransi, ada dua hal, yang pertama keterbukaan, yang kedua sikap kritis. Itu dibutuhkan dan wajib ditanamkan,” ujar Muhammad Abdullah Darraz dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2022) seperti dilansir Beritasatu.com.

Darraz menjelaskan, proses radikalisasi sering kali masuk akibat keterbukaan yang tidak diiringi sikap kritis. Hal ini mengingat strategi infiltrasi kelompok radikal yang makin halus, canggih dan “cantik”.

Baca juga: Gubernur Lampung: Penguatan Kearifan Lokal Cegah Intoleransi





Namun, kedua hal tersebut juga harus didorong dengan penanaman literasi yang baik, karena hal ini dapat dimanfaatkan untuk membangun benteng pencegahan yang kuat.

“Tentunya ini juga harus dibarengi dengan banyak literasi dan diskusi agar wawasan terbuka. Jadi, ketika dihadapkan kepada oknum yang melakukan ‘manipulasi’ (agama dan ideologi), maka kita bisa kita cegah dengan pengetahuan dan sikap kritis,” ujarnya.

Ia menyebut Indonesia dalam konteks radikalisme dan intoleransi sedang dalam kondisi “sakit”. Menurutnya, virus itu mampu melemahkan bangsa sehingga menjadi mudah dipecah-belah dan kian terjebak dalam pusara konflik.

Baca juga: ICRP: Cegah Intoleransi di Dunia Pendidikan, Tanggung Jawab Semua Pihak





“Karena bangsa yang sehat adalah bangsa yang penuh toleransi, selalu damai, dan menghargai perbedaan. Sebab virus radikalisme dan intoleransi yang melemahkan bangsa ini dapat menghambat kemajuan bangsa dan negara ke depannya,” ucap Darraz.

Oleh karenanya, ia mengajak semua pihak untuk mampu merefleksikan diri melalui pesan kemerdekaan untuk bersatu dan bertekad melawan berbagai tantangan yang dihadapi sebagai sebuah bangsa. Salah satunya praktik radikalisme dan intoleransi yang dewasa ini mudah dijumpai sebagai politisasi agama oleh oknum dengan kepentingan politik.

“Konteks di 2017, 2019, itu kentara sekali peristiwa politiknya, menolak perbedaan atas nama agama dijadikan permainan, dijadikan kepentingan politik. Ini tidak boleh terulang ke depannya. Agama harus digunakan untuk mencapai kebajikan, bukan kepentingan sesaat,” ucapnya menegaskan.

(Victor Sibarani)

Elliana Wibowo Klarifikasi Terkait Sejarah Pendirian Blue Bird Group

0

IndonesiaVoice.com | Elliana Wibowo, Ahli Waris dari (Alm) Surjo Wibowo dan Almarhumah Janti Wirjanto Wibowo/Pendiri Utama Blue Bird Group/Pemodal Utama Blue Bird/Pemegang Saham 15,35% Blue Bird Group, memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pendirian Blue Bird Group.

“Saya perlu hadir menjelaskan sendiri sejarah berdirinya Taxi Blue Bird dan peristiwa-peristiwa kekerasan fisik terhadap diri saya dan ibu saya,” jelas Elliana Wibowo dalam konferensi pers terkait kasus Blue Bird Group yang diadakan di Madame Cafe, Menteng, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, Elliana Wibowo didampingi Koordinator Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group, Dr S Roy Rening, SH, MH dan pengacara lainnya.

Lebih lanjut Elliana mengamati pemberitaan yang beredar sudah menjurus pada upaya pemutar balikkan fakta/pengaburan fakta pasca dirinya menggugat praperadilan dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan melalui Tim Kuasa Hukum yang sudah ditunjuknya.

“Pemberitaan yang yang beredar di publik saat ini adalah pemutar balikkan fakta hukum/pengaburan fakta yang sesungguhnya. Diantaranya, adanya klaim dari Management Blue Bird TBK (saudara Sigit Suharto Djokosoetono dan saudara Yusuf Salman) bahwa Blue Bird Group adalah milik satu keluarga saja (Ibu Mutiara Djokosoetono) adalah sebuah penyesatan informasi dan pembohongan publik,” tegasnya.





Apalagi, lanjut Elliana, Blue Bird saat ini sudah merupakan perusahaan terbuka. “Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak sebuah perusahaan terbuka untuk menghindari pemutarbalikkan fakta yang dapat merugikan kepentingan publik dan kepentingan pemegang saham,” ujarnya.

Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, Elliana ingin melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan seputar pendirian perusahaan Blue Bird Group, kasus kekerasan fisik-psikis, dan pendirian perusahaan- perusahaan dalam perusahaan (kanibalisasi) yang telah mengakibatkan kerugian besar bagi saya dan keluarga.

Surjo Wibowo Pendiri Utama Perusahaan Blue Bird Group

“Perlu saya jelaskan, Ayah saya, (Alm) Surjo Wibowo, pria kelahiran Ponorogo (Jawa Timur) 1 Januari 1921 adalah putra dari pengusaha besar nan terkenal dari Ponorogo dan Surabaya (Jawa Timur), namun demikian dalam kesehariannya beliau sangatlah bersahaja dan bersifat “menerima”,” urai Elliana.

Sejak dahulu, menurut dia, orang tuanya sudah memiliki berbagai macam usaha di Jawa Timur, seperti pom bensin, perusahaan batik, pabrik rokok, perusahaan importir makan dan minuman dari Eropa, toko emas, berlian, perhiasan, dan lain-lain.

Pada akhir tahun 1940-an, keluarga mereka pindah ke Jakarta dan meneruskan usaha-usahanya pabrik rokok, pabrik batik, pabrik kembang api, transportasi, dan importir makanan, serta pedagang perhiasan.




(Alm) Surjo Wibowo bersama istrinya (Janti Wirjanto), yang juga putri pengusaha besar dari Pekalongan, sejak tahun 1950-an telah berkecimpung juga dalam bidang usaha transportasi, yaitu perbengkelan, Suburban, taxi limousine (Mercedes Benz, Opel, Holden, FIAT, dan lain-lain) dan mendapatkan penunjukkan langsung dari Presiden RI (Ir Soekarno) untuk melayani transportasi Asian Games tahun 1962 serta memiliki dealership mobil Eropa ( FIAT juga importir Chassis Truck, dan lain-lain). Pada tahun 1967 (Alm) Surjo Wibowo juga telah memiliki suatu bank swasta (Bank Perimbangan) di Jakarta Pusat.

Pertemuan Dua Keluarga (SW dan MD)

Pada kesempatan ini, Elliana juga perlu jelaskan awal terjadinya perkenalan dua keluarga (Kel Alm Surjo Wibowo dengan Kel Almh Mutiara Djokosoetono): menurut informasi dari kedua orang tua Elliana, pada suatu hari tahun 1968 (Almh) Mutiara Djokosoetono serta seorang menantu perempuannya (Dolly Regar/ lbu dari Sigit Suharto) mendatangi kediaman (Alm) Surjo Wibowo di Jalan Raya Taman Sari, Jakarta Pusat dan memohon untuk menitipkan dua buah kendaraan mobil bekas kendaraan dinas warisan mendiang suaminya) pada perusahan (eks Alm Surjo Wibowo, karena Kel Almh Mutiara Djokosoetono kala itu telah mendengar dan mengetahui bahwa (Alm) Surjo Wibowo adalah salah seorang pengusaha transportasi besar di Jakarta yang telah memiliki Taxi Bedrifts/izin taxi resmi beserta pool dan segala fasilitas yang menunjangnya.

Sebenarnya kala itu bisa juga Kel (Alm) Surjo Wibowo menolak permohonan dari (Almh) Mutiara D dan keluarganya, tetapi karena “belas kasihan” kepada keluarga mereka yang kala itu datang diwaktu hujan ke kediaman kami, maka Kel (Alm) Surjo Wibowo pun langsung memberikan bantuannya kepada mereka.

Selanjutnya, pada tahun 1971 Gubernur DKI Jakarta (Ali Sadikin) mengeluarkan izin resmi taxi ber-argometer dengan persyaratan antara lain adalah harus menyediakan minimum 100 unit kendaraan baru dan harus memiliki lahan pool sendiri beserta semua fasilitas penunjangnya.

“Kebetulan pada saat itu yang dapat memenuhi persyaratan tersebut di atas adalah Kel (Alm) Surjo Wibowo berupa sebuah perusahaan yang kredibilitas dan finansialnya telah mapan (PT Semuco) dan lahan pool dan bengkelnya beserta SDM handal yang dimilikinya di jalan Garuda No 88-90 Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sampai saat masih dipergunakan sebagai pool dan kantor Blue Bird taxi adalah milik keluarga almarhum Surjo Wibowo,” beber Elliana.




Sehingga, ujar dia, dengan segala kemapanan dan pengalaman mengelola usaha bidang transportasi beserta fasilitas yang dimiliki oleh PT Semuco pada saat itu akhirnya pada bulan November 1971 mendapat ijin Usaha Pertaksian DKI.

Perubahan PT Sewindu Taxi Menjadi PT Blue Bird Taxi

Lebih lanjut Elliana mengutarakan, menindak lanjuti penunjukan izin Usaha Pertaksian DKI tersebut pada PT Semuco tsb, maka kedua keluarga (SW dan MD) mendirikan sebuah perusahaan baru yang dinamakan PT Sewindu Taxi.

“Pada saat itu PT Sewindu Taxi dengan mudah mendapatkan sejumlah pinjaman dana usaha dari beberapa bank terkemuka di Jakarta karena kredibilitas dan nama baik (Alm) Bapak Surjo Wibowo (Personal Guarantor) dan PT Semuco (sebagai bank guarantor),” katanya.

Kemudian dengan perkembangan perusahaan taxi yang semakin membaik, menurut Elliana, pada tahun 1980-an, para pendiri PT Sewindu Taxi telah sepakat melalui RUPS mengubah namanya menjadi PT Blue Bird Taxi.

“Sehingga, sejarah pendirian Taxi Blue Bird, dimulai dengan PT Semuco, PT Sewindu Taxi yang merupakan cikal bakal dari Blue Bird Group,” imbuhnya.




Dalam perjalanannya PT Sewindu Taxi telah memiliki berbagai anak perusahaan antara lain: PT Big Bird (Chartered Bus), dan lain-lain. Pada sekitar tahun 1990-an PT Blue Bird Taxi tsb juga memiliki beberapa anak perusahaan antara lain: PT Ziegler Indonesia, Hotel Holiday Resort (Lombok), RITRA Warehouse, dan lain-lain.

“Sehingga sebenarnya Pendiri Utama Blue Bird Group (PT Blue Bird Taxi yang dahulu bernama PT Sewindu Taxi/PT Semuco) adalah (Alm) Bapak Surjo Wibowo dan (Almh) Ibu Mutiara Djokosoetono,” pungkas Elliana.

Peristiwa Kekerasan Fisik-Psikis Terhadap Keluarga Surjo Wibowo

Elliana melanjutkan, pada tanggal 10 Mei 2000, ayahnya, Surjo Wibowo meninggal dunia di Jakarta.

Dan pada tanggal 23 Mei 2000 pukul 14:00 WIB diadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Blue Bird Group di Gedung Blue Bird, Lt 3 Jl Mampang Prapatan Raya No 60, Jakarta Selatan.

“Tragisnya, sejak awal RUPS hingga akhir rapat tersebut Purnomo Prawiro berteriak-teriak dan secara terus menerus membentak-bentak Ibu Janti Wirjanto dan saya Elliana Wibowo dengan sangat kasarnya yang mana akar permasalahan sebenarnya yaitu Keluarga Purnomo Prawiro ingin menguasai saham saham Blue Bird Group dari keluarga Almarhum Bpk Suro Wibowo,” tuturnya.




“Setelah selesai rapat tersebut (sekitar pukul 15:45) di depan ruang rapat tersebut dengan tiba-tiba Purnomo Prawiro beserta keluarga istrinya/Endang Basuki, anaknya/Noni Purnomo, menantunya/Dr Indra Marki beserta sejumlah besar pasukan keamanannya yang berbadan besar) mengepung, mengeroyok, menganiaya, memaki-maki dan membantai (memukuli, menendang, mendorong) Ibu saya (Janti Wirjanto) dan saya sendiri (Elliana Wibowo) dengan sadis, biadab dan sangat kejam sehingga mengakibatkan luka-luka memar dan lebam pada wajah dan sekujur tubuh pada Ibu saya (Janti Wirjanto) dan saya (Elliana Wibowo). Sungguh merupakan suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan,” beber Elliana.

Dilanjutkannya, pada tanggal 25 Mei 2000, para korban melaporkan kejadian Pengeroyokan tersebut ke Polres Jakarta Selatan.

“Walaupun pelaporan tersebut sudah disertai hasil visum dari rumah sakit, alat bukti dan beberapa orang saksi yang cukup. Apalagi, penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Noni Purnomo, dan Dr Indra Marki menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan Laporan Polisi ini harus dilanjutkan kepada pihak jaksa berdasarkan putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan,” urai Elliana.

“Kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, dan akhirnya ironisnya pada bulan Maret 2002 kasus tersebut malah di SP3 oleh pihak Polda Metro Jaya. Pada tanggal 10 Juni 2000 Ibu Mutiara Djokosoetono meninggal dunia di Jakarta,” tambahnya.

Pendirian Perusahaan Dalam Perusahaan (Kanibalisasi)

Elliana melanjutkan, pasca peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan (Korban Ibu Janti dan Elliana Wibowo) tidak berani lagi memasuki Gedung Blue Bird tersebut dan pool-pool lainnya.




“Tahun 2001 Kel Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto mulai mendirikan perusahaan taxi dan bus pariwisata yang serupa dengan Blue Bird Taxi dan Big Bird, yang dinamakan PT Blue Bird dan PT Big Bird Pusaka (Perusahaan dalam Perusahaan) dimana manajemen perusahaan-perusahaan pribadi tersebut dicampuradukkan dengan manajemen PT Blue Bird Taxi dan PT Big Bird,” kata dia.

Dalam perjalanannya, jelas Elliana, Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto tidak mengembangkan/mengurus dengan baik PT Blue Bird Taxi dan PT Big Bird melainkan sangat gencar mengurus dan mengembangkan PT Blue Bird dan PT Big Bird Pusaka nya tersebut.

“Sehingga saat ini jumlah aset dan kekayaan perusahaan-perusahaan pribadi mereka (PT Blue Bird dan PT Big Bird Pusaka) jauh melampaui jumlah aset dan kekayaan PT Blue Bird Taxi dan PT Big Bird,” tuturnya.

Lagi menurut Elliana, pada tanggal 7 Juni 2013 dan tanggal 10 Juni 2013, Keluarga Bpk Purnomo Prawiro dan Kel Chandra Suharto menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa) yang memutuskan untuk diberlakukannya sistem:” Manajemen Operasional Bersama” antara perusahaan-perusahaan pribadinya (PT Blue Bird, PT Pusaka Djokosoetono, dan lain-lain dengan PT Blue Bird Taxi) yang sangat menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan pribadi mereka, tetapi disisi lain PT Blue Bird Taxi sendiri adalah sangat dirugikan dan membuatnya menjadi sangat terpuruk kondisinya, tragis !!!

Pada tahun 2014 Kel Purnomo Prawiro dan Kel (Alm) Chandra Suharto meng-IPO/go public perusahaan-perusahaan pribadi mereka (antara lain PT Blue Bird, PT Big Bird Pusaka, dan lain-lain).




Pada tanggal 11 Mei 2015 Kel Bpk Purnomo Prawiro dan Kel (Alm) Bpk Chandra Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi (RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa), yang agenda rapatnya antara lain: penambahan modal sebesar Rp 50 milyar dari para pemegang sahamnya dengan konsekuensi bahwa bagi para pemegang saham yang tidak turut serta menambahkan dana/modal ke perusahaan tsb maka jumlah sahamnya akan didilusi/dikurangi sesuai komposisi perhitungan saham masing-masing.

“Hal tersebut upaya jahat merampok saham pendiri dengan cara-cara yang melanggar norma moral dan norma hukum. Sangat Tragis !!! Itulah fakta yang sebenarnya. Saya menilai, upaya ini merupakan perbuatan sistematis, terstruktur dan masif untuk mengambil saham-saham milik pendiri Blue Bird (Elliana Wibowo dan Lani Wibowo: pemegang Saham 20 Persen) untuk menguasai Blue Bird tanpa melalui proses jual beli saham yang sah menurut hukum,” tegasnya.

Elliana mengemukakan tindakan tersebut dinilai sangat tidak wajar dan tidak fair !!!, mengingat bahwa perusahaan sudah sangat mapan dan harum namanya (selama 45 tahun), tetapi ironisnya malah saat ini perusahaan tidak bisa mengatasi kebutuhan dana sebesar 50 milyar rupiah, mengapa??? apakah dikarenakan selama ini adanya mismanagement di dalam perusahaan sebesar itu.

Klarifikasi dan Penjelasan Kehadiran PT Blue Bird TBK atau BIRD

Setelah melihat sejarah singkat proses pertumbuhan dan perkembangan perusahaan ini, kata Elliana, sekarang dapa dilihat proses perkembangan dan tata kelola perusahaan pada PT Blue Bird TBK atau BIRD. Untuk itu, sebagai pemilik dan pemegang saham sejak awal berdirinya, kami ingin klarifikasi dan memberikan beberapa penjelasan.

Sesuai data dan informasi yang bisa dilacak, diketahui bahwa di dalam Laporan Keuangan PT Blue Bird TBK/BIRD (Des 2021), tercatat aset sebesar Rp 6,5 Triliun.




Diketahui pula dari data informasi media (CNBC), tercatat per Maret 2022 dilaporkan bahwa BIRD mencapai laba bersih Rp 7,71 Milyar atau per tahun pendapatan bersih menjadi Rp 2,2 Triliun atau naik 8,55.

Dilaporkan pula, adapun laba tersebut antara lain disumbangkan dari bisnis kendaraan taksi BIRD yang menyumbang pemasukan Rp 1,63 T dan sewa kendaraan Rp 608 M (sumber CNBC indonesia).

“Pada kesempatan ini, saya perlu tegaskan bahwa hubungan afiliasi (induk dan anak perusahaan) tercatat PT Big Bird dan PT Blue Bird adalah entitas yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT Blue Bird TBK atau BIRD,” katanya,

Diinformasikan juga, lanjut Elliana, bahwa pemasukan PT Blue Bird TBK atau BIRD didominasi oleh pemasukan dari bisnis taksi dan sewa kendaraan. Diketahui (seperti diberitakan CNBC Indonesia) bahwa pemasukan PT Blue Bird TBK atau BIRD dominan disumbangkan oleh Sewa Kendaraan (bisnis PT Big Bird) dan Bisnis Taxi (Blue Bird).

Karena itu, dengan memperhatikan pengelolaan management Blue Bird Group dan Blue Bird TBK, Elliana ingin memberikan catatan kritis sebagai berikut:




1). Transparansi adalah prinsip dasar sebuah Perusahaan Terbuka (TBK), sebagai panduan bagi para investor termasuk para pemegang saham di PT Big Bird dan PT Blue Bird Taxi sebagai perusahaan afiliasi dari PT Blue Bird (TBK) atau BIRD.

2). Sebagaimana regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan adanya transparansi tata kelola keuangan kepada masyarakat dalam sebuah Perusahaan Terbuka (TBK) tapi mengapa pemegang saham tidak memiliki akses informasi apapun?

3). Dalam Laporan keuangan PT Blue Bird TBK atau BIRD, (sebagaimana diberitakan media) terdapat catatan laporan keuangan konsolidasi dimana PT Blue Bird TBK atau BIRD dan PT Big Bird serta PT Blue Bird Taxi terkonsolidasi, namun jadi pertanyaan kritis adalah apabila terdapat pendapatan dari PT Big Bird dan PT Blue Bird Taxi, apakah langsung tercatat sebagai pendapatan PT Blue Bird IBK atau BIRD?

Pertanyaan ini sengaja diajukan karena para pemegang saham sama sekali tidak pernah diundang RUPS untuk pengkonsolidasian dimaksud serta tidak pernah memperoleh akses ke laporan keuangan tahunan perseroan.

4). Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Bus-Bus di PT Big Bird dan Taxi di PT Blue Bird Taxi merupakan aset dari PT Blue Bird TBK/ BIRD? Atau justru aset dari anak perusahaan yang dikonsolidasikan? Menjadi catatan bahwa Izin Operasional Bus dan Taksi adalah tercatat di PT Big Bird dan PT Blue Bird Taksi.

5). PT Blue Bird TBK atau BIRD, sebagaimana diberitakan mengalami keuntungan tapi afiliasinya (Big Bird dan Blue Bird taxi) yang menyumbang begitu banyak pada keuntungan perusahaan PT Blue Bird TBK atau BIRD dimaksud justru merugi dan tidak memperoleh dividen?

6). Pemegang saham justru tidak memperoleh akses sama sekali terhadap informasi dimaksud

7). Patut diduga telah terjadi eliminasi kepemilikan di PT Big Bird dan PT Blue Bird Taksi, sehingga kedua perseroan ini menjadi lebih kecil/merugi, sementara PT Blue Bird TBK atau BIRD cepat membesar secara bisnis, yang akibatnya merugikan para pemegang saham di dalamnya.”




Tuntutan/Permohonan :

1. Saya memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar membersihkan mafia peradilan yang masih bergentayangan di dalam dunia peradilan kita saat Ini. Saya sebagai pemegang saham pendiri sampai hari ini belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10 tahun lebih sampai dengan permohonan gugatan saya sampaikan.

2. Saya juga memohon dengan hormat kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk atas nama hukum dan keadilan agar segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya membuka kembali kasus saya yang sudah dihentikan oleh Mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dahulu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tahun 2002 (Laporan Polisi Nomor Pol 1172/935/K/V/2000/RES JAKSEL, tertanggal 25 Mei 2000) terhadap para tersangka Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Noni Purnomo dan Indra Marki.

3. Saya memohon dengan hormat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengawasi secara ketat kepada para hakim, jaksa dan polisi yang terlibat dalam proses perkara yang sedang kami ajukan (perkara praperadilan dan gugatan PMH) di PN Jakarta Selatan untuk menghindari terjadinya mafia peradilan dalam perkara gugatan Praperadilan Nomor 63/Prapid/2022/PN.JKT. SEL terhadap Kapolda Metro Jaya dan gugatan PMH Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL terhadap Purnomo Prawiro, DKK

4. Saya memohon dengan hormat kepada Yang Mulia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengawasi secara langsung terhadap persidangan kasus Praperadilan dan gugatan PMH yang saya ajukan untuk mendapatkan keadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. dalam perkara gugatan Praperadilan Nomor 63/Prapid/2022/PN.JKT. SEL terhadap Kapolda Metro Jaya dan gugatan PMH Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL terhadap Purnomo Prawiro, DKK

“Demikianlah keterangan pers ini saya sampaikan, saya melakukan ini, semata-mata untuk melakukan klarifikasi, memberikan penjelasan, dan meluruskan kembali pendirian perusahaan Blue Bird Group agar masyarakat dapat mengetahui lebih jelas duduk persoalan. Sehingga tidak lagi oknum-oknum yang memberikan keterangan pers yang dapat memberikan penyesatan informasi/pembohongan publik terhadap masyarakat,” tandas Elliana.(*)

(Victor)

Aliansi Mentawai Bersatu Desak Revisi UU Provinsi Sumbar, Mahyeldi Bantah Ada Diskriminasi

0

IndonesiaVoice.com | Organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) meminta DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Undang-undang itu dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Ya tidak apa-apa, kalau ada yang merasa, kita terbuka untuk itu. Perlu diketahui di Undang-undang tersebut sudah jelas bahwa Sumbar ada 19 kabupaten kota, ada Mentawai di sana,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi menanggapi hal itu usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumbar, Selasa (16/8/2022), seperti dilansir dari SuaraSumbar.id.

Mahyeldi menjelaskan, di Undang-undang tersebut juga ada bunyi kearifan lokal kita adalah “adat basandi syarak dan adat salingka nagari” tidak ada yang ditinggalkan.

Baca juga: Gubernur Lampung: Penguatan Kearifan Lokal Cegah Intoleransi





Terkait penilaian ada diskriminasi dan sebagainya, Mahyeldi membantah hal itu. “Tidak ada diskriminasi, tidak boleh Undang-undang diskriminasi. Itu semuanya dalam kerangka kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Tak hanya itu, Mahyeldi mengatakan, ada yang mengatakan Sumbar akan menjadi Aceh berikutnya.

“Padahal tidak, Aceh kan punya Undang-undang, ada pasal-pasal di dalamnya sudah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

“Kita upayakan, bagaimana kita memberikan hak-hak pada seluruh etnis yang ada di suatu daerah. Kalau kita lihat Sumbar sudah sangat bagus akulturasinya. Menurut saya sumbar paling baik akulturasinya,” imbuhnya.

Baca juga: Mentuhankan Isteri, Aliran Kepercayaan Baru di NTT ini Dianggap Menyimpang





“Saya kira perihal merevisi, memang ada peluang itu. Itu kalau mau direvisi ke MK. Itu urusan pusat kan Undang-Undang. Saya kira sebaiknya dibaca lebih utuh. Jangan dipahami sebagian saja,” ujarnya lagi.

Mahyeldi juga mengimbau para pengamat untuk jangan mengamati sebagian dari UU tersebut, namun jelaskan secara komprehensif dan semua penafsiran jangan satu ayat atau setengah ayat.

“Nanti seperti orang melihat gajah. Beda-beda jadinya, yang melihat kaki gajah, atau telinga gajah, atau belalainya. Mari kita cerdaskan masyarakat kita dengan analisa dan pemikiran. Ini tugas intelektual menjelaskan itu semua,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Rapat Forkopimda sebelumnya Mahyeldi secara khusus membahas kritikan terhadap UU Provinsi Sumbar.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Devi Kurnia menilai masalah ini hanya diakibatkan salah persepsi. Sebab tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam regulasi tersebut seperti isu yang beredar.

“Undang-Undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaharuan dari UU sebelumnya tentang pembentukan Sumatera Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar,” tegas Devi.

“Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang pernyataan kepulauan Mentawai, semua terakomodir, ini hanya masalah tafsir,” pungkasnya.

(Victor Sibarani)

Gubernur Lampung: Penguatan Kearifan Lokal Cegah Intoleransi

0

IndonesiaVoice.com | Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan melalui penguatan kearifan lokal daerah dapat mencegah adanya praktik intoleransi di tengah masyarakat di wilayahnya.

“Untuk mencegah adanya intoleransi di tengah masyarakat, kita perlu memperkuat kearifan dan nilai-nilai lokal daerah,” ujar Arinal Djunaidi saat kegiatan silaturahmi kebangsaan di Bandar Lampung, Senin (15/8/2022) seperti dilansir Republika.co.id.

Ia menjelaskan, dengan penguatan kearifan dan nilai-nilai lokal daerah dapat memperkuat solidaritas antar masyarakat serta mencegah meluasnya paham radikal.

Baca juga: ICRP: Cegah Intoleransi di Dunia Pendidikan, Tanggung Jawab Semua Pihak





“Saat ini dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara menghadapi banyak tantangan diakibatkan adanya era globalisasi dan kemajuan teknologi. Sehingga dengan penguatan kearifan lokal adanya solidaritas, dan kondusifitas masyarakat bisa terbentuk serta mencegah intoleransi,” katanya.

Dia mengatakan, dalam menumbuhkan rasa solidaritas dan menghilangkan praktik intoleransi, melalui penguatan kearifan lokal menjadi peranan semua pihak termasuk pemerintah untuk terus mengedukasi kepada masyarakat.

“Ini perlu peran kita bersama untuk membentuk ini, semua harus bersatu untuk keutuhan Indonesia terlebih sebentar lagi akan merayakan HUT ke-77 RI,” ucapnya.

Baca juga: Cegah Penyebaran Radikalisme, BNPT Beri Pemahaman Ketahanan Nasional Bagi Ribuan Guru di DKI





Menurut dia, aktualisasi dan sikap toleransi di antara masyarakat harus terus dijaga baik di Lampung yang merupakan salah satu daerah yang memiliki keanekaragaman suku, budaya dan agama.

“Untuk menjaganya perlu kita amalkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa dalam setiap kehidupan. Lalu setiap warga negara harus taat kepada semua peraturan perundang-undangan. Jaga keutuhan NKRI dengan memandang semua saudara meski berbeda suku, ras, dan agama,” ujar dia.

(Victor Sibarani)

Trailer Film Jailangkung: Sandekala diluncurkan, Bakal Tayang 22 September

0

IndonesiaVoice.com | Media & CJ ENM meluncurkan official trailer terbaru untuk Film “Jailangkung, Sandekala” di Epicentrum XXI, Jakarta, Senin, (15/8/2022).

Film ini diangkat dari kisah Jailangkung yang merupakan sebuah permainan mistis telah lama melegenda.

Film horor terbaru dari Kino Stamboel ini akan tayang di bioskop seluruh Indonesia pada 22 September dan dibintangi oleh Titi Kamal, Syifa Hadju, Dwi Sasono, Muzaakki Ramadhan dan Giulio Parengkuan.

Dalam trailer berdurasi dua menit diperlihatkan keluarga Adrian (Dwi Sasono) bersama istrinya Sandra (Titi Kamal) dan dua anak mereka Niki (Syifa Hadju) dan Kinan (Muzakki Ramadhan) berhenti di sebuah hutan.

Ketika dua anak pergi menjauh dari orang tua, Kinan menghilang di daerah sekitar danau, Sang keluarga pun harus terjebak di sebuah perkampungan yang dipenuhi orang-orang mencurigakan.

Baca juga: Deretan Artis Papan Atas Bermain Film Komedi SUKA DUKA BERDUKA





Sampai Niki menemui boneka Jailangkung. Apa yang terjadi dengan Kinan? Dapatkah keluarga ini menemukan anak yang hilang?

Di film ini Sky Media yang telah membuat film-film horor berkualitas seperti franchise “Sebelum Iblis Menjemput” dan “Ratu Ilmu Hitam” memproduksi “Jailangkung: Sandekala” bersama CJ ENM, studio hiburan utama Korea Selatan.

CJ ENM yang telah sukses secara internasional dengan film-film seperti “Parasite” dan “Snowpiercer” sebelumnya juga telah memproduksi film Indonesia yang hits seperti “Pengabdi Setan”, “Perempuan Tanah Jahanam” dan “Dreadout”.

Produser Sky Media, Wicky V Olindo mengatakan “Jailangkung adalah sebuah intellectual property (IP) yang sangat kuat. Permainannya merakyat dan kisahnya melegenda. Maka sangat menarik sekali untuk menggarap film ini, namun dengan pendekatan cerita yang berbeda dari sebelumnya. Untuk reboot ini kami memutuskan untuk mempercayakan kepada Kimo Stamboel untuk penyutradaraan dan cerita.”

Lebih lanjut ia menjelaskan alasan dibalik pemilihan Kimo untuk menggarap reboot Jailangkung.

Baca juga: Film Ngeri Ngeri Sedap Tayang 2 Juni Dimainkan Sejumlah Komedian, Ternyata Menguras Air Mata





“Sky Media bersama CJ ENM telah beberapa kali bekerja sama dengan Kimo, selama ini hubungan kami berlangsung baik. Sebagai sutradara, ia telah mencetak box office dengan kualitas yang sangat prima. Bahkan baru-baru ini ia juga mencetak film box office lagi, maka sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.”

Sebagai cara untuk menghadirkan suasana baru di franchise Jailangkung diambillah tema Sandekala. Sandekala adalah mitos tentang sejenis bangsa jin atau makhluk halus yang datang ketiga pergantian sore dan malam untuk mengganggu anak kecil yang masih bermain di luar rumah.

Dari tema Sandekala itu kemudian dipilih lah sebuah keluarga yang mengalami nasib buruk.

Kimo menceritakan, “Gue suka sekali tema tragic story yang dapat menimpa sebuah keluarga, dan semangat mereka bertarung dalam memecahkan masalah mereka”.

Sky Media dan CIM ENM dan juga didukung oleh Rapi Film, Legacy Pictures dan Nimpuna Sinema akan menayangkan Film “Jailangkung; Sandekala” di bioskop Indonesia pada 25 September 2022.

Baca juga: Peran Tika Panggabean dan Boris Bokir di Film Ngeri Ngeri Sedap, Kupas Konflik dan Intrik Keluarga Batak





Kesurupan

Penggarapan film Jailangkung: Sandekala menyisakan banyak cerita mistis. Menurut cerita

Salah satu pemain Film Jailangkung: Sandekala yaitu Titi Kamal menceritakan kisah mistis selama proses pembuatan film. Bahkan sempat ada yang kena kerasukan di lokasi syuting.

“Iya, jadi seperti ada yang kemasukan waktu itu. Kayak misal pas kami lagi di pondok gitu, tiba-tiba ada heboh-heboh. Ternyata mereka yang lagi syuting, tiba-tiba kesurupan,” ungkap Titi Kamal.

Suasana jadi makin mencekam karena menurut kisah Titi Kamal, medan yang dipilih untuk lokasi syuting bukan tempat yang mudah diakses. Kondisi itu menghambat proses evakuasi bagi mereka yang kerasukan di tengah syuting.

“Itu kan medannya berat, kayak ada naik-naik ke atas gitu. Jadi yang ngangkat tuh banyak orang, sekitar 6 sampai 8 orang,” papar Titi Kamal.

Baca juga: Ketum PMTI Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Lumbaa Nobar Film Walking Dead Tomate, Cerita Mayat Berjalan di Toraja





Ditambah lagi dalam beberapa kasus, Titi Kamal menyebut mereka yang kerasukan seperti tidak mau dipindahkan ke lokasi lain.

“Tiba-tiba orangnya jadi lebih berat, ribet banget. Terus dimasukin ke tempat yang pintunya kecil, susah banget,” jelas Titi Kamal.

Tak berhenti sampai disitu, lokasi syuting Jailangkung: Sandekala juga sempat diteror makhluk halus seperti kuntilanak merah. Kata Titi Kamal, beberapa kru sempat melihat keberadaan mereka di sana.

“Teman-teman make up artis juga ngalamin. Pas mereka pulang syuting, mereka lihat di perjalanan pulang. Ada yang bajunya merah, bukan putih lagi,” kisah Titi Kamal.

“Katanya kalau sudah merah itu sudah kelas tinggi. Jadi kayaknya itu biangnya ya,” imbuh perempuan yang juga aktif sebagai pesinetron.





Titi Kamal sendiri mengaku sudah diteror makhluk halus sejak proses syuting Jailangkung: Sandekala belum mulai. Di tengah kegiatan syukuran, ia tidak sengaja merekam suara geraman yang tak diketahui asal usulnya.

“Dari awal syuting hari pertama, waktu kami baru mulai syukuran, aku kayak cuma bikin IG Story biasa gitu. Tadinya pun aku nggak ngeh. Itu tiba-tiba ada suara seram banget,” ujar Titi Kamal.

(Victor)

 

TAMPAK Datangi KPK Laporkan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Staf LPSK

0

IndonesiaVoice.com | Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/8/2022) guna melaporkan dugaan suap yang dilakukan irjen Pol Ferdy Sambo dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam keterangan persnya, TAMPAK menyatakan tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo) sampai saat ini masih menyedot perhatian publik.

Publik mengharapkan agar penanganan kasus ini segera dituntaskan pihak kepolisian. Hal ini adalah dalam rangka untuk penegakan hukum yang berkeadilan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban dan publik

Sampai saat ini tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ada 4 (empat), yaitu Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor inteletual), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Ajudan Irjen Ferdy Sambo), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (ajudan Irjen Ferdy Sambo), dan KM (sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo).

Baca juga: Ini Nama-nama Pegawai KPK Tak Lolos TWK





Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua selalu mewarnai pemberitaan media yang menarik perhatian publik, diantaranya adalah dari awal disebut penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua karena baku tembak dengan Bharada E, sekarang disebut penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua karena pembunuhan, Bharada E mengaku menembak Brigadir Yosua karena perintah Irjen Ferdy Sambo, beredarnya CCTV detik-detik kematian Brigadir Yosua dari perjalanan Magelang menuju rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga- Jakarta Selatan, Irjen Ferdy Sambo memangil Brigadir Yosua dari pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan ke dalam rumah sebelum ditembak, dihentikannya proses hukum kasus pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan yang lain

“Hal lain yang berkembang dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah dugaan upaya dari pihak-pihak tertentu dengan berbagai cara termasuk menggunakan uang untuk mempengaruhi pihak tertentu dengan tujuan untuk menutupi fakta tragedi pembunuhan Brigadir Yosua. Bahkan cara yang digunakan adalah dugaan suap,” ujar Koordinator TAMPAK

Diantara dugaan suap itu adalah:

1. Dugaan suap kepada staf Lembaga Perindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dugaan suap kepada staf LPSK berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut;
Pada tanggal 13 Juli 2022, dua orang staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (Mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri) di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Irjen Ferdy Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo). Waktu itu Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Tiga Tersangka Suap Uang “Ketuk Palu” Pengesahan RAPBD Jambi ditahan KPK





Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah seorang staf LPSK menunaikan Sholat di Masjid Mabes Polri dan satu orang staf LPSK menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam Polri.

Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan 2 amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.

Seseorang yang berseragam itu mengatakan, ”menyampaikan titipan atau pesanan Bapak” untuk dibagi berdua. Staf LPSK mengaku gemetaran saat ada dua amplop coklat disodorkan. Staf LPSK tidak menerima dua amplop tersebut dan mengembalikan kepada yang menitipkan.

Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dalam pemberitaan media detikNews, Jumat, 12 Agustus 2022 17:15 WIB, Judul Berita: Petugas LPSK Gemetaran Disodori Amplop Tebal dari ‘Bapak’ di Kantor Sambo, Link Berita : https://news.detik. com/berita/d-6231528/petugas-lpsk-gemetaran-disodori-amplop-tebal-dari-bapak-di-kantor-sambo) dan iNews.id, 12 Agustus 2022 – 17:40:00 WIB, Judul Berita: Infografis LPSK Tolak Amplop saat Periksa Irjen Ferdy Sambo, Link Berita : https://www.inews. id/multimedia/infografis/infografis-lpsk-tolak-amplop-saat-periksa-irjen-ferdy-sambo?fbclid=IwAR1te0ZPIF1-912GNc23L6df1IRmV6nLN9WY3LR9ksbCWFLf-yhWMYWudz4)




2. Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM, Sabtu, 13 Agustus 2022 06:26 WIB, Judul Berita: Ferdy Sambo Janjikan Rp 2 M untuk Bharada E, Bripka RR & KM Pasca Pembunuhan Brigadir J, Tapi . . ., link berita : https://www.tribunnews. com/nasional/2022/08/13/ferdy-sambo-janjikan-rp-2-m-untuk-bharada-e-bripka-rr-km-pasca-pembunuhan-brigadir-j-tapi

3. Setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya RP. 150.000,- (seratus lima puluh riu rupiah). (Sumber: TRIBUNJABAR.ID, Kamis, 11 Agustus 2022 13:59, Judul Berita: Satpam Komplek Mengaku Dibayar Rp 150 Ribu untuk Tutup Seluruh Portal ke Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Link Berita: https://jabar.tribunnews.com/2022/08/11/satpam-komplek-mengaku-dibayar-rp-150-ribu-untuk-tutup-seluruh-portal-ke-rumah-pribadi-ferdy-sambo).

Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”.

Sedangkan Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 menyebutkan : “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”.

Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.

Hal ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan. Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukanya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.




Karena itu, kami TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK), yang digagas oleh para advokat guna memberikan dukungan pengungkapan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo) secara profesional, transparan dan akuntabilitas. Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum.

Sehubungan dengan itu, Kami TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang No Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

1. Mengusut dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf, dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.




2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

3. Mengusut, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

(VIC)

Mentuhankan Isteri, Aliran Kepercayaan Baru di NTT ini Dianggap Menyimpang

0

IndonesiaVoice.com | Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) gempar dengan kehadiran Aliran Kepercayaan baru yang berasal dari Cina dengan sebutan kilat dari timur dan punya nama Gereja Tuhan Yang Mahakuasa

Aliran kepercayaan baru ini berkembang melalui media sosial dan sudah merambah ke pelbagai daerah termasuk Manggarai dan Manggarai Barat.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kepala KesbangPol Provinsi NTT Yohanes Oktovinus, aliran kepercayaan baru ini menganggap istri sebagai Tuhan atau men-tuhan-kan istrinya.

Baca juga: Aliran Kepercayaan Tim Doa Alfa Omega Dilarang beribadah





“Di Manggarai ada kepercayaan Gereja Tuhan Yang Maha Kuasa. Itu menyebar dari China sana. Dari satu keluarga suami istri begitu, yang men-tuhankan istrinya,” ujar Oktovinus kepada awak media, usai Rapat Pembentukan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan (Pakem) di Aula Kejati NTT, pada Rabu 10 Agustus 2022, seperti dilansir Victorynews.

Oktovinus menambahkan, sang istri dianggap sebagai pengganti Tuhan Yesus yang turun kedua kali di dunia.

Baca juga: Gelar Rakernas III, PIKI: Intoleransi Alami Peningkatan





Menanggapi adanya aliran kepercayaan baru yang dianggap menyimpang tersebut, Oktovinus mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten bersama kepolisian setempat sudah melakukan pendekatan dengan keluarga tersebut dan mengambil semua buku kepercayaannya tersebut.

Oktovinus juga berharap agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk masuk ke dalam kepercayaan yang melenceng.

Deteksi Aliran Kepercayaan Sesat

Dilansir Antara.com, Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan koordinasi dengan tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) untuk mendeteksi aliran kepercayaan yang sesat atau menyimpang di daerah ini.

Rapat koordinasi tim pengawas aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat (Pakem) dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , Hutama Wisnu di Kupang, Rabu (10/8).

Kepala Kejati NTT, Hutama Wisnu mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mendeteksi dini terhadap aliran-aliran keagamaan yang ada di tengah masyarakat serta terindikasi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.




“Kegiatan ini berkaitan dengan kaidah, keimanan. Semua inikan saudara kita. Sepanjang itu tidak menyimpang dari aliran kaidah agama tentu saja kita akan melakukan untuk pembinaan. Supaya bisa kembali lagi ke masyarakat, bisa kembali lagi ke kaidah agamanya,” kata Kajati Hutama Wisnu.

Ia mengatakan apabila sampai ada penyimpangan, dimana ada tindakan penodaan agama baru dilakukan penegakan hukum.

“Semuanya berasal dari masyarakat ada masyarakat yang ikut atau tidak memahami secara mendalam mengenai keagamaan, sehingga terbawa ke aliran kepercayaan yang mungkin menyimpang atau sesat di masyarakat,” kata Hutama Wisnu.




Ia mengatakan, sepanjang aliran kepercayaan itu tidak bertentangan akan diajak dan dibina untuk kembali lagi kepada agamanya masing-masing.

“Kembali ke aturan kaidah agamanya masing-masing. Tindakan yang dilakukan hanya bersifat pembinaan ,” kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau itu.

Ia berharap kerja sama seluruh masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini sangat penting sehingga apabila mengetahui ada kegiatan aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat agar segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum setempat.




Dalam kegiatan itu yakni Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi NTT, Direktur Intelkam Polda NTT, Pasi Intel Korem 161/Wira Sakti, Dinas Kesbangpol NTT, Dinas P dan K NTT, Kepala Kanwil Agama NTT, Kepala FKUB NTT, Para Pemuka Agama Kota Kupang, para tokoh pemuda Kota Kupang.

(Victor Sibarani)

Aliran Kepercayaan Tim Doa Alfa Omega Dilarang beribadah

0

IndonesiaVoice.com | Berdasarkan Laporan masyarakat Kampung Porisa Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, telah terjadi Pengancaman kepada masyarakat Kampung Porisa yang melaksanakan Ibadah Hari Minggu oleh Kelompok Aliran Kepercayaan Tim Doa Alfa Omega pimpinan AK, pada hari Minggu, 31 Juli 2022 di GKI Siloam Porisa Klasis Supiori Selatan.

Dilansir dari Liputan4.com, Kasat Reskrim Supiori AKP Sanawiah Y Mahulette, SIK, dalam mediasi kedua belah pihak pada hari Senin (1/8/2022) di Aula Polres Supiori Rum Kakon Kakara menyampaikan kepada Pendeta BT dan AK selaku Ketua dari Aliran Kepercayaan Tim Doa Alfa Omega dan para pengikutnya, “Aliran Kepercayaan yang Bapak-Bapak miliki atau anut belum ada ijin dari Departemen Agama (Depag) Kabupaten Supiori, sehingga hal tersebut menjadi masalah.”

“Kejadian serupa pernah terjadi tahun lalu dan kita sudah pernah mediasi dan penegakan hukum. Saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” imbuh AKP Sanawiah Y Mahulette.

Baca juga: DPD PIKI Jabar: Natal Tanpa Ancaman, Menanti Sikap Tegas Negara atas Tindakan Intoleransi dan Ekstrimisme di Sumatera Barat dan daerah lain di NKRI





Lebih lanjut AKP Sanawiah mengimbau kepada kedua belah pihak agar kembali kerumah masing-masing dan tidak lagi mengulang kejadian serupa.

“Kami berharap penganut Aliran Kepercayaan Tim Doa Alfa Omega agar tidak melaksanakan ibadah yang bapak percayai sebelum terdaftar Departemen Agama Negara Republik Indonesia. Bilamana didapati kegiatan serupa kami dari pihak Polres Supiori akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Joyce Rumbino, dari Depag Supiori, menyampaikan, “Saya sarankan kepada bapak–bapak yang menganut Kepercayaan Aliran Advent Metro agar dapat berkoordinasi dengan kami pihak Departemen Agama Kabupaten Supiori.”




Dalam mediasi tersebut juga, diadakan penandatanganan surat perdamaian kedua belah pihak dimana Aliran Kepercayaan Tim Doa Alfa dan Omega tidak akan melaksanakan ibadah lagi di Kampung Porisa, Kabupaten Supiori.

Pernah dibubarkan

Diberitakan sebelumnya, Polres, Kementerian Agama, dan Klasis GKI Supiori, membubarkan tim doa Alfa Omega di Kampung Kiamdori, Distrik Supiori Barat karena diduga menyimpang dari kaidah agama.

“Pembubaran berdasarkan laporan Kepala Kantor Kemenag dan Ketua Klasis Supiori yang menduga adanya penyimpangan kaidah agama,” kata Kapolres Supiori, AKBP Moh. Darodjat Daimboa di Supiori, Rabu (21/4/2021) seperti dilansir Okezone.com.

Kata dia, bahwa tim doa yang dipimpin AK beranggotakan 61 orang diminta untuk bubarkan diri dan kembali ke kampung masing-masing. Polisi juga mengamankan pimpinan dan pengurus tim doa ke Mapolres Supiori untuk dimintai keterangannya.

Selain mengamankan pengurusnya, kata Daimboa, pihaknya menyita berbagai dokumen berupa id card dan baliho yang isinya foto yang dianggap sebagai tuhan, bendera, batu, dan senjata tajam.

Sebelumnya, kata dia, sudah dilakukan mediasi dan disepakati bersama untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Namun, ternyata mereka melakukan kembali hingga meresahkan warga karena dianggap menyimpang dari ajaran agama kristiani.

“Mudah-mudahan dengan dibubarkannya kegiatan tersebut, anggotanya kembali ke kampung masing-masing dan tidak melakukan penyimpangan saat menjalankan ajaran agamanya,” pungkasnya.

(Victor Sibarani/Liputan4.com)