IndonesiaVoice.com | Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/8/2022) guna melaporkan dugaan suap yang dilakukan irjen Pol Ferdy Sambo dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam keterangan persnya, TAMPAK menyatakan tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo) sampai saat ini masih menyedot perhatian publik.
Publik mengharapkan agar penanganan kasus ini segera dituntaskan pihak kepolisian. Hal ini adalah dalam rangka untuk penegakan hukum yang berkeadilan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban dan publik
Sampai saat ini tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ada 4 (empat), yaitu Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor inteletual), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Ajudan Irjen Ferdy Sambo), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (ajudan Irjen Ferdy Sambo), dan KM (sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo).
Baca juga: Ini Nama-nama Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua selalu mewarnai pemberitaan media yang menarik perhatian publik, diantaranya adalah dari awal disebut penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua karena baku tembak dengan Bharada E, sekarang disebut penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua karena pembunuhan, Bharada E mengaku menembak Brigadir Yosua karena perintah Irjen Ferdy Sambo, beredarnya CCTV detik-detik kematian Brigadir Yosua dari perjalanan Magelang menuju rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga- Jakarta Selatan, Irjen Ferdy Sambo memangil Brigadir Yosua dari pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan ke dalam rumah sebelum ditembak, dihentikannya proses hukum kasus pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan yang lain
“Hal lain yang berkembang dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah dugaan upaya dari pihak-pihak tertentu dengan berbagai cara termasuk menggunakan uang untuk mempengaruhi pihak tertentu dengan tujuan untuk menutupi fakta tragedi pembunuhan Brigadir Yosua. Bahkan cara yang digunakan adalah dugaan suap,” ujar Koordinator TAMPAK
Diantara dugaan suap itu adalah:
1. Dugaan suap kepada staf Lembaga Perindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dugaan suap kepada staf LPSK berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut;
Pada tanggal 13 Juli 2022, dua orang staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (Mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri) di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Irjen Ferdy Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo). Waktu itu Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Tiga Tersangka Suap Uang “Ketuk Palu” Pengesahan RAPBD Jambi ditahan KPK
Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah seorang staf LPSK menunaikan Sholat di Masjid Mabes Polri dan satu orang staf LPSK menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam Polri.
Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan 2 amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.
Seseorang yang berseragam itu mengatakan, ”menyampaikan titipan atau pesanan Bapak” untuk dibagi berdua. Staf LPSK mengaku gemetaran saat ada dua amplop coklat disodorkan. Staf LPSK tidak menerima dua amplop tersebut dan mengembalikan kepada yang menitipkan.
Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dalam pemberitaan media detikNews, Jumat, 12 Agustus 2022 17:15 WIB, Judul Berita: Petugas LPSK Gemetaran Disodori Amplop Tebal dari ‘Bapak’ di Kantor Sambo, Link Berita : https://news.detik. com/berita/d-6231528/petugas-lpsk-gemetaran-disodori-amplop-tebal-dari-bapak-di-kantor-sambo) dan iNews.id, 12 Agustus 2022 – 17:40:00 WIB, Judul Berita: Infografis LPSK Tolak Amplop saat Periksa Irjen Ferdy Sambo, Link Berita : https://www.inews. id/multimedia/infografis/infografis-lpsk-tolak-amplop-saat-periksa-irjen-ferdy-sambo?fbclid=IwAR1te0ZPIF1-912GNc23L6df1IRmV6nLN9WY3LR9ksbCWFLf-yhWMYWudz4)
2. Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM, Sabtu, 13 Agustus 2022 06:26 WIB, Judul Berita: Ferdy Sambo Janjikan Rp 2 M untuk Bharada E, Bripka RR & KM Pasca Pembunuhan Brigadir J, Tapi . . ., link berita : https://www.tribunnews. com/nasional/2022/08/13/ferdy-sambo-janjikan-rp-2-m-untuk-bharada-e-bripka-rr-km-pasca-pembunuhan-brigadir-j-tapi
3. Setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya RP. 150.000,- (seratus lima puluh riu rupiah). (Sumber: TRIBUNJABAR.ID, Kamis, 11 Agustus 2022 13:59, Judul Berita: Satpam Komplek Mengaku Dibayar Rp 150 Ribu untuk Tutup Seluruh Portal ke Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Link Berita: https://jabar.tribunnews.com/2022/08/11/satpam-komplek-mengaku-dibayar-rp-150-ribu-untuk-tutup-seluruh-portal-ke-rumah-pribadi-ferdy-sambo).
Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”.
Sedangkan Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 menyebutkan : “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”.
Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.
Hal ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan. Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukanya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Karena itu, kami TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK), yang digagas oleh para advokat guna memberikan dukungan pengungkapan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo) secara profesional, transparan dan akuntabilitas. Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum.
Sehubungan dengan itu, Kami TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang No Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
1. Mengusut dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf, dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
3. Mengusut, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(VIC)
Be the first to comment