Beranda blog Halaman 5

Sah! Maruarar Sirait dan “Superteam” Lintas Profesi Resmi Nakhodai DPP PIKI 2026-2031

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Tongkat estafet kepemimpinan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) resmi berganti.

Perhelatan Serah Terima Jabatan Sekaligus Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PIKI Masa Bakti 2026-2031 sukses digelar pada Sabtu (30/5/2026).

Berlangsung khidmat, acara pelantikan ini mengambil tempat di ruang ibadah GPIB Paulus Jakarta.

Momen bersejarah bagi kaum inteligensia Kristen ini mengusung tema teologis yang kuat, yakni “Tegakkanlah Keadilan” yang terambil dari kitab Amos 5:15.

Nakhoda baru PIKI kini resmi dijabat oleh tokoh politik nasional dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, didampingi oleh Drs. Benyamin Patondok, M.M. sebagai Sekretaris Jenderal.

Baca juga: Menjaga Jarak dari Episentrum Kekuasaan, Catatan Kritis untuk Nakhoda Baru PIKI Maruarar Sirait

Keduanya menerima estafet kepemimpinan dari Ketua Umum periode 2020-2025, Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E, S.H, M.Si. dan Sekjen Dr. Audy Wuisang beserta jajaran demisioner.

Prosesi Serah Terima yang Transparan dan Penuh Kehangatan

Acara inti dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus DPP PIKI 2026-2031 oleh Sekjen Benyamin Patondok.

Pelantikan DPP PIKI 2026-2031
Drs. Benyamin Patondok, MM, Sekjen DPP PIKI 2026-2031. (Foto: Dok/PIKI)

Nama-nama yang dipanggil maju ke altar gereja mempresentasikan sebuah “Superteam” yang dijanjikan oleh Maruarar Sirait.

Jajaran pengurus diisi oleh kolaborasi lintas profesi yang luar biasa; mulai dari akademisi, purnawirawan jenderal, aktivis, direktur bank BUMN, pengusaha, praktisi hukum, hingga para pendeta.

Puncak acara ditandai dengan prosesi serah terima memori jabatan secara fisik. Pdt. Audy Wuisang, mewakili kepengurusan lama, menyerahkan bundel dokumen pertanggungjawaban administratif.

Baca juga: Antara Pilihan Aman dan Kepentingan Rakyat, Tantangan Terbuka Menteri PKP Maruarar Sirait bagi Intelektual PIKI

Dokumen tersebut meliputi hasil Rakernas 2022 dan 2024, hasil Kongres VII PIKI 2026, kelengkapan AD/ART, hingga buku Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebagai bukti legalitas historis PIKI.

Sebuah momen apresiasi mencuat ketika serah terima di bidang kebendaharaan dilakukan.

Kepengurusan era Dr. Badikenita Sitepu menyerahkan laporan keuangan yang sehat dan transparan, bahkan meninggalkan saldo surplus yang disambut tepuk tangan riuh dari para hadirin.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima kemudian dilakukan oleh Dr. Badikenita Sitepu dan Maruarar Sirait, disaksikan langsung oleh tokoh senior Baktinendra Prawiro dan Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty.

Pelantikan DPP PIKI 2026-2031
Serah Terima DPP PIKI 2026-2031. (Foto: Dok/PIKI)

Pengutusan Menjadi Garam dan Terang

Usai penandatanganan legalitas organisasi, seluruh pengurus baru yang menggunakan jaket kebesaran PIKI diminta untuk berlutut atau menundukkan kepala.

Baca juga: Kongres VII PIKI 2026, Benyamin Patondok Serukan Kekompakan Bangsa dan Apresiasi Keterpanggilan Kader

Pdt. Jacklevyn Manuputty memimpin doa pengutusan dan berkat yang menyentuh nurani intelektual.

“Pergilah dan hiduplah sebagai terang dan garam di tengah bangsa. Gunakanlah hikmat, ilmu, dan iman yang telah Tuhan anugerahkan untuk membangun gereja, masyarakat, dan negara,” pesan Pdt. Jacklevyn.

Ia meneguhkan mandat agar kepengurusan baru ini melayani dan bukan dilayani, serta menyatukan dan bukan memecah belah.

Dalam pidato perdananya pasca-dilantik, Maruarar Sirait menegaskan visi kerja cepatnya. Ia tidak menghendaki pengurus yang pasif.

“Saya tidak percaya Superman, saya percaya Superteam. Saya bujuk orang-orang hebat ini untuk membantu saya, dan karena mereka sudah berjanji di gereja ini, mereka harus bekerja keras membangun PIKI ke depan,” tegas pria yang akrab disapa Bang Ara tersebut.

Pelantikan ini turut disaksikan oleh jajaran Kabinet Merah Putih, di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu, hingga Kepala Bakom RI Muhammad Qodari.

Kehadiran tokoh-tokoh negara ini menegaskan posisi strategis PIKI sebagai mitra kritis dan solutif bagi perjalanan bangsa menyongsong Indonesia Emas 2045.

(Victor)

Menjaga Jarak dari Episentrum Kekuasaan, Catatan Kritis untuk Nakhoda Baru PIKI Maruarar Sirait

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Tirai sejarah baru bagi Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) baru saja tersingkap.

Sabtu, 30 Mei 2026, di GPIB Paulus Jakarta, PIKI menggelar acara Serah Terima Jabatan Sekaligus Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PIKI Masa Bakti 2026-2031.

Dengan selesainya prosesi tersebut, tongkat estafet kepemimpinan secara sah beralih.

Terpilihnya tokoh politik nasional, Maruarar Sirait, sebagai Ketua Umum DPP PIKI yang baru, tentu memantik euforia.

Namun, di balik riuh rendah tepuk tangan pelantikan, muncul sebuah resonansi peringatan yang tajam dari Bandung.

Baca juga: Antara Pilihan Aman dan Kepentingan Rakyat, Tantangan Terbuka Menteri PKP Maruarar Sirait bagi Intelektual PIKI

PIKI: Ruang Gagasan, Bukan Ruang Kekuasaan

Sehari setelah pelantikan, pada 31 Mei 2026, sebuah catatan kritis dilayangkan oleh Dra. Alida Handau Lampe, M.Si., figur senior yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PIKI periode 2000-2005 dan kini menduduki kursi Dewan Penasehat DPD PIKI Jawa Barat.

Lewat catatannya, Alida menegaskan kembali titah sejarah organisasi: PIKI lahir sebagai organisasi pemikir (think tank), bukan organisasi kekuasaan.

Masuknya nama besar sekaliber Maruarar Sirait memang menghadirkan peluang emas, tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan mendasar tentang arah kemudi PIKI ke depan.

Tantangan terberat nakhoda baru ini bukanlah soal bagaimana mengelola massa, melainkan bagaimana memastikan PIKI tidak merosot menjadi sekadar “perpanjangan tangan” dari kekuatan politik atau pemerintah.

Alida mengingatkan kedekatan Ketua Umum dengan lingkar kekuasaan nasional adalah pedang bermata dua.

Baca juga: Kongres VII PIKI 2026, Benyamin Patondok Serukan Kekompakan Bangsa dan Apresiasi Keterpanggilan Kader

Di satu sisi, ia merupakan modal strategis untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, namun di sisi lain, independensi kritis organisasi berisiko tereduksi bila tidak dikelola dengan sangat hati-hati.

Menggugat Akar Kaderisasi dan Relevansi Intelektual

Gaya berpolitik Maruarar Sirait yang luwes dan penuh determinasi memang telah teruji di panggung nasional.

Kendati demikian, Alida melempar sebuah pertanyaan reflektif bagi internal PIKI mengenai akar kaderisasi.

Apakah masuknya Maruarar adalah manifestasi dari proses kaderisasi internal yang berjenjang, atau sekadar figur eksternal yang diakomodasi demi kapasitas dan pengaruh politiknya?

Jawaban dari pertanyaan ini akan menentukan bagaimana organisasi menghargai tradisi intelektual dan keberlanjutan regenerasinya.

Baca juga: Menepis Ego, Merajut Sinergi: Pesan Menggugah Dr. Badikenita Sitepu di Panggung Kongres VII PIKI

Lebih jauh, catatan kritis tersebut menyoroti roh utama PIKI. Organisasi ini harus tetap dipertahankan sebagai rumah bernaung bagi kaum intelektual Kristen yang kritis, independen, dan berani mengoreksi kebijakan negara.

“Organisasi intelektual kehilangan relevansinya apabila hanya menjadi ruang legitimasi kekuasaan,” tegas Alida dalam catatannya.

Kontribusi tertinggi PIKI bagi Ibu Pertiwi bukanlah tepuk tangan persetujuan kepada elit penguasa, melainkan keberanian menghadirkan pemikiran alternatif, kritik konstruktif, serta solusi berbasis ilmu pengetahuan.

Dari Menara Gading Jakarta Menuju Akar Rumput

Pekerjaan rumah lain yang menanti Maruarar Sirait adalah desentralisasi pemikiran.

Kepemimpinan baru dituntut untuk membuktikan bahwa PIKI bukan sekadar klub diskusi elit nasional di Jakarta.

Ruang partisipasi harus dibuka selebar-lebarnya bagi intelektual daerah, para akademisi muda, peneliti, mahasiswa, guru, hingga komunitas Kristen di akar rumput.

Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman Buka Kongres VII PIKI 2026 dan Serukan Pesan Kebangsaan

PIKI diwajibkan menjadi inkubator gagasan. Alida menekankan pentingnya agenda pembaruan yang konkret.

Kepengurusan baru ditantang untuk rajin memproduksi policy paper, riset strategis, dan kajian mendalam terkait isu-isu vital—mulai dari pendidikan, krisis lingkungan, kemiskinan, perlindungan masyarakat adat, hingga diskursus transformasi digital.

Pada akhirnya, ukuran kesuksesan kepemimpinan Maruarar Sirait selama lima tahun ke depan tidak akan diukur dari seberapa panjang daftar relasi politik yang ia miliki di pemerintahan.

Parameter sejatinya terletak pada kemampuannya menjaga jarak aman demi independensi intelektual, membesarkan kader internal, serta mentransformasi PIKI menjadi pabrik gagasan strategis bagi Indonesia.

Seperti kalimat penutup yang bergaung keras dari catatan Dra. Alida Handau Lampe: “PIKI harus tetap menjadi suara nurani intelektual, bukan sekadar gema kekuasaan.”

(Victor)

Gedung Kura-Kura Kena ‘Ulti’: Driver Ojol Tagih Janji Kesejahteraan yang Sekadar ‘Omon-Omon’

0

Matahari Jakarta menyengat garang pada Rabu siang, 20 Mei 2026. Namun, teriknya aspal di depan Gedung DPR RI, Senayan, seolah tak sebanding dengan bara yang menyala di dada ribuan pengemudi ojek dan taksi online.

Di pagar besi yang membatasi rakyat dan wakilnya, sebuah spanduk raksasa membentang bagai tamparan keras untuk para pemangku kebijakan.

Tulisannya lugas, satir, dan menohok: “DPR RI Tidur… Pemerintah Ngelantur… Driver Ojol Terkubur (Laper)”.

Di sudut lain spanduk, wajah Presiden Prabowo Subianto terpampang bersama kutipan pidato May Day-nya soal potongan aplikasi 8 persen, yang oleh massa aksi dilabeli sebagai kebijakan yang “walau hanya omon-omon“.

Baca juga: Di Balik Panggung Demokrasi Lokal, Menggali Makna “Politik Kehadiran” dari Disertasi Doktor Darwin Darmawan

Hari itu, peringatan Hari Kebangkitan Nasional direbut maknanya. Diinisiasi oleh Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) dan Forum Adil Sejahtera 90 (FAS), tanggal 20 Mei dideklarasikan ulang sebagai “Hari Kebangkitan Transportasi Online“.

Mitos Kesejahteraan di Balik Skema Kemitraan

Bertahun-tahun, jutaan rakyat Indonesia terserap ke dalam pusaran ekonomi gig (gig economy) sebagai mitra pengemudi online.

Mereka dielu-elukan sebagai pahlawan ekonomi digital, penggerak roda logistik saat pandemi, hingga urat nadi mobilitas perkotaan.

Sayangnya, gelar “mitra” nyatanya lebih sering menjadi eufemisme dari pekerja tanpa jaminan sosial dan kepastian hukum.

Ketua Umum SePOI, Mahmud Fly, menyuarakan kegetiran itu langsung di depan Gedung DPR. Ia tidak datang dengan tangan kosong.

Baca juga: Menguak Syahwat Korporasi di Balik ‘Pesta Babi’, Saat Negara Menjadi ‘Penjajah’ di Tanah Papua

Di pundaknya, ia membawa beban amanah dari 16 organisasi daerah—mulai dari Jawa Timur hingga Sukabumi—yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online.

Ada empat tuntutan fundamental yang diteriakkan. Bukan sekadar meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak dasar: tarif ojek online yang layak, regulasi khusus untuk angkutan barang dan makanan, penentuan tarif bersih taksi online, dan yang paling krusial, pengesahan Undang-Undang Transportasi Online.

“Mau dibikin Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden diskresi, itu percuma. Pasti tidak akan jalan,” geram Mahmud.

Kritik Mahmud menembus jantung persoalan tata negara kita. Selama ini, nasib jutaan pengemudi online hanya digantungkan pada regulasi selevel Peraturan Menteri yang rawan digugat dan kerap tumpul saat berhadapan dengan raksasa aplikator.

Tanpa adanya Undang-Undang yang menjadi payung hukum tertinggi (lex specialis), pengemudi akan terus menjadi pihak yang kalah dalam permainan algoritma dan perang tarif.

Baca juga: Pelantikan Pengurus Peradi Profesional 2026: Mengembalikan Marwah Advokat ‘Officium Nobile’

Sindrom Jakarta-Sentris dan Janji yang Menguap

Aksi ini juga menguliti borok komunikasi pemerintah yang terjangkit sindrom Jakarta-Sentris.

Mahmud dengan tajam mengkritik kebiasaan Istana dan kementerian yang hanya memanggil elite-elite organisasi ojek online di pusat saat menyusun kebijakan.

Mereka lupa, atau mungkin menutup mata, bahwa jerit tangis pengemudi di daerah jauh lebih memprihatinkan akibat disparitas harga dan kebijakan lokal yang tak sinkron.

Sebagai bukti perlawanan dari daerah, SePOI membawa petisi-petisi yang telah ditandatangani oleh Gubernur dan DPRD dari berbagai provinsi.

Petisi itu adalah bukti bahwa kemarahan ini bukan sekadar riak di ibu kota, melainkan gelombang protes berskala nasional.

Baca juga: Audiensi dengan Menpar: KMDT Usulkan Danau Toba Jadi Pilot Project “Green Lake” Nasional

Tiga hari sebelumnya, gelombang ini telah dipanaskan lewat pemboikotan massal—off-bid serentak selama dua jam—sebagai sinyal peringatan bahwa tanpa mereka, denyut nadi kota bisa terhenti.

Janji potongan aplikasi 8 persen yang sempat dilontarkan Presiden Prabowo pada Hari Buruh pun dianggap hampa jika negara tak memiliki instrumen pemaksa berupa Undang-Undang untuk menertibkan aplikator nakal.

Di balik kemegahan Gedung kura-kura Senayan, para anggota dewan ditantang untuk membuktikan fungsi legislasinya.

Apakah mereka akan menggunakan hak inisiatifnya untuk menyelamatkan nyawa jutaan “pekerja jalanan” ini?

Ataukah mereka akan membiarkan tuntutan ini menguap tertiup angin, membiarkan spanduk “DPR Tidur” menjadi kebenaran yang tak terbantahkan?

Satu hal yang pasti, ketika aspal telah menyatukan perjuangan mereka, para pengemudi online ini menolak untuk kembali “terkubur” dalam kelaparan dan ketidakadilan. Mereka telah bangkit, dan mereka menuntut negara untuk ikut terjaga.

(Victor)

Di Balik Panggung Demokrasi Lokal, Menggali Makna “Politik Kehadiran” dari Disertasi Doktor Darwin Darmawan

0

Depok, IndonesiaVoice.com – Politik acap kali dipersepsikan publik sebagai arena pertarungan kekuasaan yang keras, sarat dengan transaksi elitis, dan berujung pada pragmatisme sesaat.

Namun, di balik panggung demokrasi lokal Indonesia yang kerap riuh dengan intrik dan kontestasi, tersimpan lembaran kisah inspiratif tentang bagaimana kekuasaan sejati sejatinya dirajut melalui kepedulian dan kehadiran nyata di tengah masyarakat.

Narasi humanis nan menggugah ini berhasil dipotret secara mendalam oleh Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Dr. Darwin Darmawan.

Dalam sebuah sidang promosi terbuka yang khidmat di Auditorium Juwono Sudarsono, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Depok, pada Senin (18/5/2026), Darwin tidak sekadar mempertahankan sebuah karya akademis.

Ia membawa publik menyelami denyut nadi kepemimpinan perempuan minoritas yang berani mendobrak rintangan struktural.

Baca juga: Gebrakan Disertasi Dr. Saor Siagian, Usulkan Fraksi DPR Dibubarkan Demi Pangkas Oligarki Partai

Di hadapan dewan penguji dan promotor Dr. Sri Budi Eko Wardani, Darwin sukses meraih gelar Doktor melalui disertasi bertajuk “Representasi Politik Perempuan Tionghoa Pasca-Orde Baru: Studi Kepemimpinan Tjhai Chui Mie (Wali Kota Singkawang 2017-2022) dan Me Hoa (Ketua DPRD Bangka Tengah 2019-2024).”

Melalui riset komprehensif ini, ia menemukan dua pola kepemimpinan memukau yang berakar kuat pada ethics of care atau etika kepedulian.

Merawat Keadilan di Kota Multietnis

Kisah pertama membawa penelusuran ke Singkawang, sebuah kota multietnis dengan dinamika politik identitas yang cukup bergejolak.

Di kota ini, Tjhai Chui Mie hadir bukan sekadar sebagai representasi etnis Tionghoa yang dominan, melainkan sebagai sosok srikandi yang piawai merangkul perbedaan.

Darwin mengistilahkan strategi kepemimpinan ini sebagai assertive-bridging leadership.

Baca juga: Raih Gelar Doktor Hukum, Hulman Panjaitan: Pentingnya Pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen 

Bagi Tjhai Chui Mie, memimpin berarti membangun jembatan antar-kelompok dan memposisikan diri sebagai pemimpin bagi semua golongan.

Namun, bagian paling menarik dari temuan Darwin adalah bagaimana wujud kepedulian (care) itu diterjemahkan di lapangan.

“Dalam praktik kepemimpinannya, care tidak selalu tampil dalam bentuk yang lembut, tetapi juga dalam bentuk yang tegas dan bahkan konfrontatif ketika berhadapan dengan persoalan ketimpangan struktural atau kebuntuan politik yang dibuat-buat,” papar Darwin.

Kepedulian itu bukan sekadar retorika manis di mimbar kampanye, melainkan aksi nyata dalam ruang eksekusi kebijakan.

Melalui pengelolaan anggaran daerah, Tjhai memastikan keberpihakannya pada infrastruktur, layanan sosial, dan kelompok rentan.

Baca juga: Sejarah Baru, Prof. Angel Damayanti Resmi Dilantik sebagai Rektor Perempuan Pertama UKI

Ketegasannya adalah wujud nyata dari etika kepedulian untuk mendistribusikan kesejahteraan secara lebih adil.

Figur “Ibu” di Tengah Minoritas

Bergeser ke Kabupaten Bangka Tengah, realitas sosiopolitik yang dihadapi Me Hoa jauh berbeda.

Sebagai representasi minoritas di tengah struktur kekuasaan lokal yang didominasi elite Melayu, tantangan yang dihadapinya menuntut kecerdasan adaptif tingkat tinggi.

Me Hoa memilih untuk tidak menempuh jalan konfrontasi. Sebaliknya, ia merajut legitimasi melalui pendekatan relasional dan pelayanan konstituen yang tulus.

Menggunakan strategi yang disebut Darwin sebagai strategic essentialism, ia secara cerdik lebih menonjolkan identitas gendernya sebagai “Ibu Me Hoa” dibandingkan latar belakang etnisitasnya.

Baca juga: Mengurai Jalan Keadilan Agraria, Orasi Ilmiah Prof. Dr. Aarce Tehupeiory di UKI

Sentuhan keibuan ini menjadi kunci pembuka pintu emosional, membangun ruang penerimaan sosial yang melampaui batas-batas SARA.

Sebagai wakil rakyat, kehadiran substantif “Ibu Me Hoa” terasa berdenyut dalam advokasi masyarakat kecil serta inisiasinya dalam merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi kelompok rentan dan mengoptimalkan layanan publik dasar.

Lebih dari Sekadar Angka di Kotak Suara

Karya doktoral Darwin Darmawan pada akhirnya menyodorkan sebuah cermin besar bagi wajah demokrasi hari ini.

“Temuan penting dari penelitian ini adalah bahwa politik pada dasarnya tidak berhenti pada proses elektoral atau perebutan kekuasaan formal,” tegas Darwin merefleksikan temuannya.

Politik, dalam wujudnya yang paling murni, adalah relasi sosial yang hidup sehari-hari.

Baik Tjhai Chui Mie maupun Me Hoa membuktikan bahwa kemenangan di bilik suara bukanlah garis akhir, melainkan garis awal (start) untuk mempraktikkan politics of presence atau politik kehadiran.

Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman Buka Kongres VII PIKI 2026 dan Serukan Pesan Kebangsaan

Mereka memilih untuk tetap membumi, turun ke bawah, merawat hubungan, dan mendengarkan denyut nadi kehidupan warga di luar musim kampanye politik.

Di tengah apatisme publik yang kian menebal terhadap praktik politik transaksional dan elitis yang biasanya hanya muncul menyapa warga setiap lima tahun sekali, kepemimpinan kedua srikandi ini menjadi oase penyejuk.

Mereka membuktikan secara empiris bahwa ketika representasi politik dijalankan secara substantif, masyarakat akan merasa benar-benar dilihat, didengar, dan diperhatikan eksistensinya.

Disertasi Pdt. Dr. Darwin Darmawan melampaui batasan sebuah literatur akademik; ia menjelma menjadi sebuah pesan moral yang kuat bagi lanskap perpolitikan nasional.

Sebuah pengingat manis bahwa kepemimpinan yang dirawat dengan hati, empati, dan kehadiran tanpa pamrih akan selalu menemukan tempat yang paling abadi di hati rakyatnya.

(Victor)

Menguak Syahwat Korporasi di Balik ‘Pesta Babi’, Saat Negara Menjadi ‘Penjajah’ di Tanah Papua

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di sebuah ruangan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Salemba, suasana mendadak pekat oleh kegeraman.

Lebih dari 50 pasang mata anggota komunitas Bible Study Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) terpaku pada layar yang menampilkan visual hutan Papua yang rimbun, yang kemudian berganti dengan tanah merah menganga akibat ekskavator.

Mereka baru saja menyaksikan ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’, sebuah film dokumenter investigatif berdurasi 89 menit yang bukan sekadar sinema, melainkan sebuah tuntutan atas kejahatan kemanusiaan yang sistematis.

Mitos ‘Tanah Kosong’ dan Kedok Proyek Strategis

Pemerintah secara konsisten mempromosikan Papua Selatan, khususnya Merauke, sebagai masa depan ketahanan pangan nasional melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate.

Namun, dokumenter garapan WatchDoc, Greenpeace Indonesia, Jubi, Yayasan Bentala Pusaka, dan Ekspedisi Indonesia Baru ini merobek narasi tersebut.

Baca juga: Audiensi dengan Menpar: KMDT Usulkan Danau Toba Jadi Pilot Project “Green Lake” Nasional

Melalui kesaksian lima Orang Asli Papua (OAP) dari suku Marind, terungkap sebuah kenyataan pahit: tanah yang diklaim pemerintah sebagai “lahan tidur” atau “tanah kosong” adalah mama, sumber hidup, dan ruang sakral bagi masyarakat adat.

“Papua bukan tanah kosong! Begitu juga Danau Toba. Semua adalah tempat kehidupan manusia,” seru Maruap Siahaan, salah satu senior GMKI yang hadir.

Ia dengan tajam menyebut fenomena ini sebagai neokolonialisme—praktik penjajahan gaya baru yang lahir dari dalam negeri sendiri.

Estafet Kerusakan: Dari SBY, Jokowi, hingga Prabowo

Kritik tajam meluncur dari Mindo Sianipar, politisi kawakan yang telah lima periode duduk di DPR RI.

Ia menyoroti bagaimana megaproyek di Papua seolah menjadi proyek abadi yang tak pernah selesai, namun sukses menghabiskan anggaran negara.

Baca juga: Gebrakan Disertasi Dr. Saor Siagian, Usulkan Fraksi DPR Dibubarkan Demi Pangkas Oligarki Partai

Dimulai dari Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di era Presiden SBY, dilanjutkan secara masif oleh Presiden Jokowi, dan kini diteruskan di era Presiden Prabowo.

Ironinya, menurut Mindo, pembangunan infrastruktur jalan di sana seringkali bukan untuk akses rakyat, melainkan karpet merah bagi masuknya alat berat korporasi.

“Kayu-kayu terus ditebangi, hutan digunduli, dan masyarakat asli terusir dari rumahnya. Urusan Papua ini tak pernah selesai, hanya objek uji coba yang merusak,” tegas Mindo.

Perlawanan Iman dan Kemanusiaan

Sikap kritis tidak hanya datang dari aktivis, tapi juga institusi keagamaan. PGI secara resmi telah mengeluarkan pernyataan sikap menolak PSN di Merauke.

Pendeta Jacklevyn Manuputty, Ketua Umum PGI, menilai proyek ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional masyarakat adat.

Baca juga: MENGGUGAT “KOTAK HITAM” INSTITUSI KETIKA NEGARA DIKELOLA SEPERTI KERAJAAN ABSOLUT

“Ini bukan sekadar urusan ekonomi. Ini adalah penghancuran tatanan ekologis yang dipercayakan Tuhan kepada manusia,” kata Pendeta Jacklevyn dalam kutipan pernyataannya.

Bagi masyarakat Marind, tanah adalah ‘Mama’. Pendeta Priyatno menambahkan perspektif filosofis yang menyayat hati: “Jika mama dianiaya dan dieksploitasi tanpa batas, dia akan menjerit. Dan jeritan itu adalah perlawanan yang hari ini kita saksikan.”

“Lawan atau Punah”

Diskusi usai pemutaran film mencapai puncaknya pada sebuah seruan tunggal: perlawanan.

Edward Tanari, senior lainnya, mengingatkan bahwa pemerintah tampaknya tidak mau belajar dari kegagalan masa lalu.

Proyek pangan skala besar di tanah gambut dan hutan adat hampir selalu berakhir dengan kegagalan ekologis dan marginalisasi penduduk lokal.

Baca juga: Melampaui Ekspektasi! 3.000 Orang Pomparan Raja Hinalang Hadiri Bonataon 2026, Siap Bangun Tugu Leluhur

“Hanya satu kata: Lawan! Gelorakan kembali semangat Reformasi 1998,” tegas pria yang akrab disapa Edo ini.

Film ‘Pesta Babi’ menjadi pengingat keras bahwa di balik angka-angka pertumbuhan ekonomi dan narasi ketahanan pangan, ada darah dan air mata masyarakat adat yang tumpah.

Papua memang jauh dari Jakarta, namun “pesta” yang menghancurkan hutan mereka akan berdampak pada pemanasan global yang dirasakan seluruh dunia.

Acara sore itu ditutup dengan teriakan lantang yang menggema di aula PGI: “Papua… Bukan Tanah Kosong!” Sebuah peringatan bagi siapa saja yang mencoba merampasnya atas nama pembangunan.

Sinergi Membangun Negeri: KMDT dan PSBI Perkuat Kolaborasi di Samosir Menuju Perayaan 165 Tahu HKBP di GBK

0

Samosir, IndonesiaVoice.com – Matahari baru saja memanjat langit Pulau Samosir pada Rabu (13/5/2026), memantulkan kilau perak di permukaan Danau Toba yang tenang. Namun, di balik ketenangan airnya, ada denyut energi yang luar biasa.

Di sinilah, di jantung peradaban Batak, dua kekuatan besar—Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) dan Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI)—bertemu dalam satu nafas: Sinergi Membangun Negeri.

Ketua Umum KMDT, Edison Manurung, berdiri bersisian dengan sosok karismatik, Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon, Ketua Umum PSBI.

Kehadiran mereka bukan sekadar kunjungan seremonial, melainkan sebuah manifesto tentang bagaimana kolaborasi organisasi kemasyarakatan, punguan marga, dan pemerintah daerah bisa menjadi mesin penggerak kemajuan.

“Samosir kini bukan lagi ‘anak bawang’. Pergerakannya luar biasa,” ujar Edison saat berbincang hangat, Kamis (14/5/2026).

Baca juga: Audiensi dengan Menpar: KMDT Usulkan Danau Toba Jadi Pilot Project “Green Lake” Nasional

Ia mengenang masa ketika pulau ini masih menjadi bagian dari Toba Samosir dan Tapanuli Utara.

Kini, di tangan Bupati Vandiko Gultom, Samosir bertransformasi menjadi permata infrastruktur dan ekonomi yang berkilau.

Edison tak hanya bicara soal angka pertumbuhan. Baginya, pembangunan adalah nafas keberlanjutan.

Dari tangan Presiden Joko Widodo hingga estafet kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, visi Danau Toba sebagai destinasi super prioritas harus tetap terjaga.

KMDT sendiri telah menanam jejaknya lewat penghijauan dan penebaran benih ikan, sebuah upaya menjaga “paru-paru” dan “perut” Danau Toba.

Baca juga: Gebrakan Disertasi Dr. Saor Siagian, Usulkan Fraksi DPR Dibubarkan Demi Pangkas Oligarki Partai

Akar Rumput dan Jaring Pengaman Sosial

Narasi pembangunan ini semakin kuat ketika PSBI melantik pengurus hingga tingkat desa di Samosir dan Tele.

Bagi Edison, ini adalah langkah jenius. Dr. Effendi Simbolon dianggap berhasil membangun struktur yang menyentuh akar rumput.

“Ketika struktur itu sampai ke desa, kolaborasi bukan lagi teori. UMKM, pertanian, hingga jaminan sosial seperti BPJS menjadi nyata bagi warga. Ini adalah bantuan nyata bagi Pemerintah Daerah,” tambah Edison dengan nada mantap.

Bupati Vandiko Gultom pun menyambut hangat tangan terbuka ini. Baginya, kemitraan dengan PSBI adalah energi tambahan untuk memacu kesejahteraan masyarakat lokal.

Gema HKBP dari Samosir ke GBK

Namun, ada satu agenda besar yang membayangi kunjungan ini: Road to 165. Perjalanan ini adalah rangkaian menuju perayaan akbar Hari Ulang Tahun ke-165 Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Baca juga: Melampaui Ekspektasi! 3.000 Orang Pomparan Raja Hinalang Hadiri Bonataon 2026, Siap Bangun Tugu Leluhur

Sebuah perhelatan yang diprediksi akan mengubah Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, menjadi lautan manusia pada 18 Oktober mendatang.

Edison, yang turut memikul tanggung jawab di kepanitiaan bersama Effendi Simbolon, membayangkan sebuah momentum religi sekaligus budaya yang megah.

Sekitar 100 ribu orang diperkirakan akan hadir. Bukan sekadar jemaat, tapi juga para pemimpin bangsa.

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan hadir, merajut kembali potensi putra-putra terbaik bangsa di panggung nasional.

“Tujuannya jelas: menggelorakan semangat melalui iman dan perbuatan,” tutup Edison saat angin Samosir bertiup lembut, membawa pesan persatuan dari Sumatera untuk Indonesia.

Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman Buka Kongres VII PIKI 2026 dan Serukan Pesan Kebangsaan

Di penghujung kunjungan, mereka menyusuri titik-titik wisata, berdiskusi dengan pelaku UMKM lokal.

Ada harapan besar bahwa produk-produk dari pinggiran Danau Toba ini akan bersinar di pameran budaya di Jakarta nanti, membawa identitas Batak yang tangguh dan modern ke hadapan dunia.

Pelantikan Pengurus Peradi Profesional 2026: Mengembalikan Marwah Advokat ‘Officium Nobile’

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Malam itu, Jumat, 8 Mei 2026, udara di dalam ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, terasa lebih padat dari biasanya.

Bukan semata karena ruangan tersebut disesaki oleh ratusan manusia yang mengenakan setelan jas terbaik mereka, melainkan karena ada beban tak kasat mata yang menggantung di udara.

Di bawah pendar lampu kristal yang megah, sebuah narasi besar tentang nasib hukum di republik ini sedang dirajut ulang. Ratusan advokat, guru besar, pejabat negara, hingga tokoh nasional berkumpul untuk menjadi saksi atas lahirnya sebuah komitmen.

Ini bukan sekadar malam perayaan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) periode 2026-2031, melainkan sebuah proklamasi atas kerinduan yang mendalam akan tegaknya keadilan yang hakiki.

Jurnalisme sering kali hanya menangkap riuh rendahnya sebuah peristiwa, mencatat siapa yang datang dan apa yang diucapkan. Namun, jika kita menelisik lebih dalam, meresapi setiap tarikan napas dan getar suara dari atas mimbar, malam itu adalah sebuah katarsis.

Ada kegelisahan kolektif yang selama ini terpendam, akhirnya menemukan muaranya. Organisasi ini mendeklarasikan dirinya bukan sebagai entitas pemecah belah, melainkan sebagai bahtera penyelamat bagi sebuah profesi yang tengah diombang-ambingkan oleh pragmatisme zaman.

Baca juga: Gebrakan Disertasi Dr. Saor Siagian, Usulkan Fraksi DPR Dibubarkan Demi Pangkas Oligarki Partai

Suara dari Medan Penyeimbang

Keheningan yang khidmat menyelimuti ruangan ketika Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif, memberikan kata sambutan. Kehadirannya yang mewakili pilar eksekutif membawa bobot tersendiri.

Ia tidak datang untuk sekadar memberikan basa-basi seremonial. Di hadapan jajaran yudikatif, legislatif, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri PAN RB, Ketua KPK, hingga Kepala BPKP yang hadir, sang profesor membedah anatomi profesi advokat dengan pisau bedah akademis yang tajam.

“Profesi yang Bapak Ibu geluti adalah officium nobile, profesi yang suci,” suaranya menggema, memecah kesunyian.

Mengapa suci? Sang Wakil Menteri memaparkannya dalam tiga pilar absolut: advokat adalah pendidik hukum bagi masyarakat, pemberi arah melalui konsultasi, dan tameng pembela bagi mereka yang terimpit masalah.

Di era modern ini, terlebih dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, posisi advokat tidak lagi berada di pinggiran. Mereka ditempatkan di episentrum peradilan.

Sistem peradilan pidana terpadu kini bersandar pada prinsip diferensiasi fungsional. Ada Polri di ranah penyidikan, Kejaksaan dalam penuntutan, Hakim yang memegang palu keadilan, dan Advokat yang bertugas mendudukkan perkara secara profesional dan proporsional.

“Panca Wangsa penegak hukum ini memiliki kedudukan yang setara,” tegas Prof. Edward. “Ini adalah koordinasi horizontal, bukan vertikal. Tidak ada subordinasi.”

Namun, di balik keagungan peran itu, Prof. Edward melontarkan sebuah kritik yang menohok, sebuah cermin retak yang selama ini enggan ditatap oleh para praktisi hukum. Ia menyoroti sebuah paradoks yang ironis dalam sistem perekrutan penegak hukum di Indonesia.

Bayangkan, seorang perwira polisi ditempa selama empat tahun di akademi. Seorang jaksa digembleng dalam pendidikan khusus selama berbulan-bulan. Seorang hakim harus melewati masa pendidikan dua tahun sebelum diizinkan memegang palu. Namun, seorang advokat?

“Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) itu hanya enam minggu,” ujarnya dengan nada yang menyiratkan keprihatinan mendalam.

“Hanya enam minggu, kemudian dia bisa mendapatkan izin sebagai seorang advokat. Ini terbalik. Ini sangat gampang, sangat mudah.”

Lebih jauh, ia menguliti fenomena kelam di mana penegakan kode etik advokat sering kali menjadi lelucon. Ketika seorang polisi atau jaksa dipecat karena pelanggaran etik, karier mereka tamat. Pintu tertutup selamanya. Namun di dunia advokat, ketiadaan organisasi tunggal sering kali disalahgunakan.

“Begitu ada yang dipecat dari satu organisasi karena melanggar etik, dia pindah ke organisasi yang lain. Ini meruntuhkan marwah advokat sebagai officium nobile,” pungkasnya, meninggalkan keheningan panjang di ruang tersebut.

Baca juga: Jejak Digital Berujung Pidana, Mengapa Natalia Rusli Tutup Pintu Damai bagi Michelle Wibowo

Pesan Kejujuran Tanpa Teks

Jika wacana dari Kementerian Hukum terasa seperti tamparan akademis yang menyadarkan, maka kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setio Budianto, membawa warna yang berbeda.

Hadir sebagai tamu undangan yang tiba-tiba didaulat naik ke atas panggung tanpa naskah pidato, ia membuktikan bahwa kejujuran adalah retorika yang paling mematikan.

Dengan gaya santai namun sarat makna, ia mengakui sempat “ngeper” melihat lautan gelar akademik di depannya.

“Embel-embel profesional itu yang membuat saya agak ngeper, karena ketuanya profesor, dewan pembinanya profesor, yang membacakan laporan juga profesor. Saya yakin dari depan sampai belakang ini guru besar semua,” candanya, yang disambut tawa renyah hadirin, mencairkan suasana yang semula kaku.

Namun, di balik kelakarnya, Ketua KPK menitipkan pesan yang menjadi nyawa dari pemberantasan korupsi: Integritas. Ia memuji slogan “Bermutu, Beretika, Berkarakter” yang diusung oleh Peradi Profesional. Baginya, pemahaman setinggi langit tentang hukum akan hancur lebur tanpa adanya fondasi etika.

“Integritas ini tidak ada sekolahnya,” ucapnya pelan, matanya menyapu barisan wajah di depannya.

Di tengah riuhnya reformasi hukum dan KUHAP baru yang memberikan ruang luas bagi advokat—di mana mendampingi saksi pun kini telah diizinkan—celah untuk berbuat curang juga semakin lebar.

Kehadiran advokat yang berintegritas bukan lagi sebuah kemewahan, melainkan prasyarat mutlak agar sistem peradilan tidak berubah menjadi pasar gelap keadilan.

Baca juga: DPR RI Pasang Badan untuk Pensiunan Guru Benhil, Sentil Keras Pemprov DKI Soal Manajemen Aset yang Semrawut!

Menggugat Logika Pasar

Malam semakin larut, namun gairah pemikiran justru semakin berpendar. Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., mewakili Dewan Pendiri, naik ke panggung bukan untuk merayakan sebuah kemenangan organisatoris, melainkan untuk membacakan sebuah manifesto kegelisahan.

“Pidato pendiri ini saya beri judul: Dari Kegelisahan Menuju Tanggung Jawab Profesi,” mulainya dengan nada bariton yang berat.

Ia membedah realitas pahit yang menggerogoti dunia advokat selama dua dekade terakhir. Di satu sisi, akses untuk menjadi advokat terbuka lebar.

Ribuan sarjana hukum berbondong-bondong mengenakan toga. Namun, kuantitas itu harus dibayar mahal dengan erosi kepercayaan publik dan degradasi disiplin etik.

Dalam kacamata Prof. Fauzi, advokat hari ini kerap tereduksi menjadi sekadar “penyedia jasa hukum”. Mereka terperangkap dalam jerat logika pasar, terjebak dalam kepentingan politik, dan tersandera oleh kekuasaan yang mengaburkan fungsi utama mereka sebagai penjaga rasionalitas hukum. Keadilan seolah bisa ditransaksikan layaknya komoditas di pasar loak.

“Krisis profesi ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan seruan moral individual,” tegasnya. “Ia adalah persoalan desain kelembagaan.”

Di titik krisis inilah, Peradi Profesional memposisikan diri. Ia tidak lahir karena euforia politik. Ia hadir sebagai ikhtiar institusional untuk mendokumentasikan kembali niat awal yang murni: mengembalikan advokat sebagai penjaga keadilan yang bertumpu pada mutu, kompetensi, dan tanggung jawab publik.

Pesan sang pendiri jelas: sebuah ide luhur akan membusuk menjadi slogan kosong jika tidak diinstitusionalkan dengan standar dan komitmen yang keras.

Baca juga: Dr. JS Simatupang Bedah ‘Malpraktik Ilmu’ Saiful Mujani dan Bayang-bayang Makar

Sumpah di Bawah Pendar Cahaya

Momen puncak yang dinantikan akhirnya tiba. Suasana berubah menjadi sangat emosional ketika prosesi legitimasi dilakukan. Pengalungan simbolis dari Dewan Pendiri kepada Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menandai babak baru.

Itu bukan sekadar kain yang melingkar di leher; itu adalah tali pengekang yang mengikatkan diri pada janji kepada Tuhan dan manusia.

Seluruh hadirin diminta berdiri. Di bawah komando Prof. Harris, ribuan mata menatap ke depan, menyaksikan jajaran raksasa hukum diikrarkan. Dari Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, Dewan Pakar, hingga kepengurusan harian yang mencakup puluhan bidang strategis.

“Bersediakah Saudara menjadi pengurus?” tanya Prof. Harris, suaranya membelah keheningan.

“Bersedia!” gemuruh jawaban serentak memantul di dinding-dinding ballroom.

Dengan mengucap basmalah, tepat pada tanggal 8 Mei 2026, jajaran pengurus masa bakti 2026-2031 itu resmi dilantik. Di wajah-wajah mereka terpahat tekad. Mulai malam itu, mereka menanggung beban untuk membuktikan bahwa sumpah yang diucapkan bukanlah sekadar barisan kalimat seremonial.

Baca juga: Lawan Krisis Moral Era Digital, Yayasan Jatidiri Bangsa Indonesia Luncurkan Buku “Unlock Potensi Dirimu”

Nakhoda Baru, Haluan Baru

Sebagai nakhoda baru yang kini memegang kemudi kapal raksasa bernama Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menaiki mimbar. Pidatonya bukan sekadar ucapan terima kasih; ia sedang meletakkan peta jalan menuju masa depan.

“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan karena konflik!” tegas Prof. Harris, menepis segala rumor yang mungkin beredar di luar sana.

“Kita hadir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman. Dunia hukum berubah, teknologi berubah, kita tidak boleh tertinggal.”

Ia mengumumkan dengan bangga bahwa legalitas organisasi ini tak terbantahkan, ditopang oleh Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tertanggal 27 Januari 2026. Namun, ia juga sadar bahwa selembar kertas SK tidak akan membuat sebuah organisasi dihormati. Kehormatan hanya datang dari kualitas pengabdian.

Dalam pidatonya yang berapi-api, Prof. Harris memaparkan capaian yang mencengangkan. Hanya dalam kurun waktu satu bulan, Peradi Profesional telah membentuk kepengurusan di 30 provinsi, menjalin kerja sama dengan 47 perguruan tinggi, bersinergi dengan delapan kementerian, dan menggandeng dua institusi perbankan. Ini bukan sekadar angka; ini adalah bukti nyata dari sebuah dahaga kolektif akan perubahan.

Langkah paling berani yang diumumkan malam itu adalah reformasi total sistem pendidikan. Menjawab kegelisahan yang sempat diutarakan oleh Wakil Menteri Hukum, Peradi Profesional memutuskan untuk meninggalkan sistem PKPA yang lama.

“Kita tidak akan menggunakan PKPA lagi,” ujarnya mantap.

“Kita akan menggunakan PPA: Pendidikan Profesi Advokat. Kalau PKPA selama ini sering dicap oleh sebagian orang sebagai tempat mencari duit bagi organisasi advokat, maka bagi Peradi Profesional, PPA adalah tempat untuk membangun advokat Indonesia seutuhnya.”

Ini adalah sebuah deklarasi perang melawan pragmatisme pendidikan hukum. Peradi Profesional bertekad untuk tidak hanya mencetak advokat yang pandai merangkai kata di ruang sidang, tetapi advokat yang tangguh secara moral, mandiri secara finansial, dan berani berdiri di atas prinsip kebenaran, bahkan ketika itu tidak populer atau mendatangkan materi.

Menutup pidatonya, Prof. Harris melempar sebuah pantun yang disambut sorak sorai hadirin:

Pergi ke semak membawa padi, mampir ke taman bunga melati.
Meskipun banyak organisasi peradi, hanya Peradi Profesional yang di hati.

Baca juga: Ancaman ‘Deep State’ dan Teror Aktivis: Ujian Berat Janji Prabowo Berantas Impunitas Aparat

Menanti Fajar Keadilan

Malam di Hotel Fairmont itu akhirnya ditutup dengan pemberian penghargaan anumerta dan penghormatan kepada tokoh-tokoh hukum tanah air. Namun, bagi ribuan anggota Peradi Profesional, acara tersebut bukanlah sebuah akhir, melainkan garis start dari sebuah lari maraton yang panjang dan melelahkan.

Pelantikan tersebut telah disaksikan langsung oleh 21 kampus di tanah air dan disiarkan ke penjuru negeri. Mata sejarah kini menatap tajam ke arah mereka. Organisasi ini telah berani menantang arus utama, berani mendeklarasikan perlawanan terhadap kebobrokan etika, dan berani menjanjikan sistem pendidikan yang lebih keras namun bermartabat.

Tantangan ke depan tidaklah mudah. Hukum di Indonesia masih sering kali menjadi labirin gelap yang menyusahkan rakyat kecil dan memanjakan mereka yang berkuasa.

Namun, jika semangat yang menyala di ballroom Hotel Fairmont malam itu benar-benar dijaga dan diterjemahkan ke dalam tindakan nyata—dari ruang-ruang konsultasi hingga ke meja hijau peradilan—maka harapan itu masih ada.

Sebagaimana yang disampaikan dalam deklarasi malam itu: Advokat bukan sekadar profesi mencari nafkah. Ia adalah sebuah kehormatan. Ia adalah pengabdian. Dan di atas segalanya, ia adalah tameng pelindung keadilan.

Peradi Profesional kini memikul beban berat itu di pundaknya, mengarungi lautan hukum Indonesia, berbekal kompas moral bernama officium nobile. Akankah mereka berhasil berlabuh di dermaga keadilan yang dicita-citakan? Biarlah waktu dan sejarah yang menjadi hakim agungnya.(Vic)

Audiensi dengan Menpar: KMDT Usulkan Danau Toba Jadi Pilot Project “Green Lake” Nasional

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com — Jumat Siang, 8 Mei 2026, di tengah denyut sibuk ibu kota Jakarta, sebuah percakapan krusial tentang masa depan jantung ekologis Sumatera Utara tengah berlangsung.

Di dalam ruang pertemuan Gedung Kementerian Pariwisata RI, tidak ada sekadar basa-basi birokrasi. Yang hadir adalah sebuah komitmen bersama, sebuah peta jalan untuk menyelamatkan dan memuliakan kembali Danau Toba.

Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) baru saja menyelesaikan audiensi strategis dengan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana.

Bersama jajaran deputi dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT), pertemuan ini melahirkan sebuah kesepakatan yang tak hanya sekadar janji di atas kertas, melainkan sebuah cetak biru untuk peradaban pariwisata masa depan: Model Green Lake.

Wajah Ketua Umum KMDT, St. Edison Manurung, SH, MM, memancarkan optimisme yang sulit disembunyikan saat ia melangkah keluar dari ruang audiensi.

Baca juga: Gebrakan Disertasi Dr. Saor Siagian, Usulkan Fraksi DPR Dibubarkan Demi Pangkas Oligarki Partai

Bagi Edison, hari itu adalah tonggak sejarah baru dalam upaya menerjemahkan kecintaan terhadap kaldera vulkanik terbesar di dunia itu menjadi aksi nyata.

“Kami dari Komite Masyarakat Danau Toba sangat mengapresiasi Ibu Menteri Pariwisata, rekan-rekan deputi, dan khususnya Plt Dirut BPODT,” ungkap Edison dengan nada suara yang mantap.

Apa yang kita diskusikan tadi adalah konsep kerja sama dan pokok-pokok pikiran kami untuk memajukan danau di seluruh Indonesia. Kami menjadikan Danau Toba—yang melingkupi tujuh kabupaten—sebagai laboratorium, sebuah pilot project.”

Bukan rahasia lagi bahwa Danau Toba telah lama menyandang status sebagai destinasi super prioritas dan mendapat pengakuan dari UNESCO Global Geoparks. Namun, Edison menyadari predikat global harus diimbangi dengan kerja keras di tingkat akar rumput.

Ia menyoroti betapa Menteri Widiyanti menaruh perhatian besar pada kawasan tersebut, tercatat sudah dua kali bertandang langsung ke Danau Toba dalam setahun terakhir.

Baca juga: Melampaui Ekspektasi! 3.000 Orang Pomparan Raja Hinalang Hadiri Bonataon 2026, Siap Bangun Tugu Leluhur

Sebagai tindak lanjut yang konkret, KMDT dan Kemenpar sepakat untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) berskala nasional pada awal Juli 2026.

Mengambil tempat di ballroom Kementerian Pariwisata, forum ini akan mengumpulkan 200 pemikir, mulai dari gubernur, para bupati, akademisi, hingga penggiat pariwisata.

“Hasil FGD inilah yang nanti akan kami serahkan kepada Bapak Presiden Prabowo. Ini adalah langkah nyata kami mendukung program Ibu Menteri di era Prabowo, dalam rangka mengembangkan pariwisata yang mendunia,” tegas Edison.

Anatomi “Green Lake“, Lima Pilar Menuju Keabadian Ekosistem

Lantas, apa sebenarnya yang membuat gagasan ini begitu istimewa? Jawaban itu meluncur dari analisis tajam Dr. Jupiter Sitorus Pane, Dewan Pakar KMDT.

Ia merangkum gagasan filosofis dan teknis ini ke dalam lima pilar yang tak terpisahkan—sebuah orkestrasi yang ia sebut sebagai “Green Democracy” atau Demokrasi Hijau.

Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman Buka Kongres VII PIKI 2026 dan Serukan Pesan Kebangsaan

“Model Green Lake ini adalah hasil kajian dari dewan pakar, yang intinya adalah menerapkan demokrasi hijau dalam pengembangan kawasan danau,” jelas Jupiter.

“Kita merancang agar model di Danau Toba ini nantinya bisa direplikasi ke danau-danau lain di Indonesia, seperti Danau Maninjau atau yang lainnya.”

Dengan gaya bertutur yang sistematis, Jupiter membedah kelima dimensi utama yang menjadi ruh dari dokumen proposal KMDT:

1. Ekologi yang Bernapas: “Aspek pertama adalah memeriksa dan merawat kondisi ekologi. Jangan sampai terjadi degradasi lingkungan. Danau harus sehat,” ujarnya. Ini adalah perlawanan terhadap sedimentasi, pencemaran air, dan penurunan kualitas lingkungan.

2. Ekonomi yang Menghidupi: Kehadiran pariwisata pantang menjadi menara gading. Destinasi wisata harus berdampak langsung pada dompet masyarakat lokal. “Pariwisata harus mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitarnya dan menurunkan angka kemiskinan,” tambahnya.

Baca juga: Kongres VII PIKI 2026 Siap Digelar di Jakarta: Tegaskan Peran Inteligensia Lewat Policy Paper dan Solusi Kebangsaan

3. Sosial dan Kekayaan Budaya (Local Wisdom): Danau Toba dikelilingi oleh tujuh kabupaten dengan nuansa sosiologis yang berbeda. Jupiter melihat ini sebagai tambang emas.

“Setiap daerah harus memiliki keunikan. Kalau tidak unik, orang datang besoknya langsung pulang. Tapi jika masing-masing dari tujuh kabupaten ini menawarkan daya tarik budaya yang berbeda, wisatawan akan menginap lebih lama. Lama tinggal (length of stay) akan meningkat drastis.”

4. Tata Kelola yang Mengakar (Demokrasi Partisipatif): Inilah jantung dari “Green Democracy“. Tata kelola tidak boleh lagi bersifat top-down.

“Masyarakat harus dilibatkan. Demokrasi partisipatif itu inti dari Model Green Lake. Masyarakat adalah stakeholder utama yang suaranya dipertimbangkan.”

5. Teknologi dan Data Meretas Batas: Menyongsong visi Indonesia Emas, pariwisata tak bisa lepas dari inovasi.

Baca juga: Tragedi Sumatra dan Gugatan ke MK, Saat Diskresi Absolut Presiden Abaikan Ribuan Nyawa Korban Bencana

“Kita harus bisa memonitor kawasan secara real-time berbasis data geospasial dan teknologi digital. Jika terjadi kerusakan ekologi atau ekonomi yang stagnan, data itu akan langsung berbicara,” papar Jupiter, menutup penjelasan konseptualnya.

Menggabungkan Kekuatan di Atas Satu Air yang Sama

Gagasan besar KMDT ini tidak dibiarkan berjalan sendirian. Di sisi lain panggung, pemerintah melalui BPODT menyatakan kesiapan penuh untuk berdiri berdampingan.

Plt Dirut BPODT, Aditama Nusantara Putra, menyadari mengurus Danau Toba adalah mengurus sebuah peradaban yang kompleks.

“Danau Toba ini sebenarnya danaunya satu, tapi ‘orangnya’ itu banyak, dan banyak yang hebat-hebat,” kata Aditama, menggunakan metafora yang tepat untuk menggambarkan dinamika sosiopolitik di kawasan Toba.

“Jadi, kalau kita saling bahu-membahu, harapannya bisa mempercepat pengembangan Danau Toba.”

Baca juga: Kongres VII PIKI Siap Digelar Akhir April, Angkat Isu Ketahanan Pangan hingga AI, Rencana Dibuka Presiden

Aditama menyambung napas konsep Green Lake dengan status Danau Toba di mata dunia.

“Secara nasional, ini adalah proyek strategis. Secara internasional, kita adalah bagian dari Geopark. Jika konsep Green Lake ini diterapkan, Danau Toba benar-benar akan menjadi proyek percontohan yang paripurna untuk pengelolaan danau di Indonesia,” ujarnya.

Mata Aditama kini tertuju pada kalender. Bulan Juli akan menjadi bulan kerja keras untuk mematangkan FGD. Ia memiliki sebuah ambisi yang menantang: membawa hasil pemikiran murni dari masyarakat Toba ini ke panggung dunia.

“Di tanggal 27 Agustus nanti, jika tidak salah, ada peringatan World Lake Day (Hari Danau Sedunia). Harapannya, hasil FGD yang sudah disarikan tersebut bisa kita sampaikan pada momentum global itu,” pungkasnya dengan mata berbinar.

Sore itu, ruang pertemuan mulai sepi. Hadirin seperti Irjen Pol (Purn) Richard Nainggolan (Waketum KMDT), Kaharsyah (Waketum KMDT), Prof. Dr. Iskandar Zulkarnaen (Sekjen KMDT), dan Raja Malem Tarigan (Ketua Bidang Investasi) beranjak pulang membawa tugas besar di pundak mereka.

Baca juga: Lawan Krisis Moral Era Digital, Yayasan Jatidiri Bangsa Indonesia Luncurkan Buku “Unlock Potensi Dirimu”

Di Jakarta yang hiruk-pikuk, rencana penyelamatan Danau Toba kembali menemukan iramanya yang paling merdu.

Melalui “Model Green Lake“, Danau Toba tidak hanya disiapkan untuk memikat mata wisatawan asing, tetapi juga dirawat agar airnya tetap jernih mengairi kehidupan anak cucu di masa depan.

Sebuah pelayaran panjang baru saja dimulai, dan kali ini, semua mendayung ke arah yang sama.(Vic)

MENGGUGAT “KOTAK HITAM” INSTITUSI KETIKA NEGARA DIKELOLA SEPERTI KERAJAAN ABSOLUT

0

Fatamorgana Kesejahteraan di Hari Raya

Baru-baru ini, publik disuguhi rentetan “hadiah” dari puncak kekuasaan. Mulai dari penurunan potongan aplikator ojek online menjadi 8%, deklarasi pembangunan 40 lantai gedung megah di Jantung Ibukota Jakarta untuk ormas agama tertentu, hingga makan gratis bagi jutaan anak.

Namun, di balik kedermawanan yang tampak di permukaan, sebuah mesin kekuasaan raksasa sedang dibangun secara sunyi.

Dalam psikologi politik, ini disebut sebagai strategic gifting – memberikan kenyamanan jangka pendek agar masyarakat abai terhadap perampasan kedaulatan jangka panjang.

Persis seperti pesta 180 hari Raja Ahasyweros dari Persia, euforia diciptakan untuk menutupi kebijakan yang sewenang-wenang.

Baca juga: Gebrakan Disertasi Dr. Saor Siagian, Usulkan Fraksi DPR Dibubarkan Demi Pangkas Oligarki Partai


Institusi : Konsolidasi Modal Tanpa Kontrol?

Melalui BPI Danantara dan Agrinas, negara sedang melakukan sentralisasi aset yang luar biasa besar – mencapai ribuan triliun rupiah.

Masalahnya bukan pada besarnya modal, melainkan pada bagaimana modal itu dikelola. Saat ini, kita melihat indikasi kuat terjadinya “Otoritarianisme Halus” (Soft Authoritarianism), di mana militer mengurus pangan dan lembaga investasi raksasa mengontrol pasar tanpa mekanisme pengawasan (checks and balances) yang memadai.

Dengan koalisi parlemen yang begitu gemuk, fungsi pengawasan DPR telah lumpuh. Pemuliaan mantan penebar hoax dan pembuat keonaran menjadi Menteri, merupakan pembodohan rakyat.

Tidak ada lagi suara kritis yang bertanya: “Berapa harga sebenarnya saham Ojek Online yang dibeli negara?” atau “Siapa yang paling diuntungkan dari pembelian saham dan gencarnya pengambilalihan lahan oleh Agrinas?” atau “tidak diperlukan lagi karakter Pancasila untuk menjadi pejabat tinggi di negara ini?

Baca juga: Jejak Digital Berujung Pidana, Mengapa Natalia Rusli Tutup Pintu Damai bagi Michelle Wibowo


Bedah Pasal-Pasal Bermasalah

Berdasarkan kajian, UU BUMN Baru (UU No. 1 Tahun 2025) mengandung pasal-pasal “beracun” yang secara telanjang patut diduga menabrak UUD 1945.

Pasal-pasal ini menjadi target utama perlawanan hukum rakyat di Mahkamah Konstitusi:

1. Pasal 66A & 66B: Pasal ini memberikan keistimewaan bagi Danantara untuk diperiksa oleh akuntan publik swasta, bukan secara rutin oleh BPK.

2. Pasal 68: Aturan bahwa kerugian investasi bukan merupakan kerugian negara selama ada “iktikad baik” adalah pasal “kebal hukum“. Pasal ini membuka pintu lebar-lebar bagi korupsi kebijakan yang tak tersentuh.

3. Pasal 13 ayat 2: Memberikan hak bagi Danantara menguasai aset strategis tanpa persetujuan DPR adalah pengabaian terhadap kedaulatan rakyat.

Hal ini melanggar semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana cabang produksi yang penting harus dikuasai oleh negara dan diawasi oleh wakil rakyat, bukan dimiliki kemudian dikelola secara “gelap” oleh badan investasi.

Baca juga: Melampaui Ekspektasi! 3.000 Orang Pomparan Raja Hinalang Hadiri Bonataon 2026, Siap Bangun Tugu Leluhur


Memanggil Para “Ester” dan “Mordekhai”

Sejarah mencatat bahwa kehancuran sebuah bangsa sering dimulai ketika hukum tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan menjadi alat stempel bagi kehendak penguasa.

Jika pengawasan dilemahkan dan imunitas diberikan, maka yang tersisa bukanlah demokrasi, melainkan “kerajaan dalam negara” yang berwajah modern.

Masyarakat sipil tidak boleh terbuai oleh potongan tarif ojol atau janji pembangunan gedung-gedung mewah. Kita harus menuntut transparansi.

Mengingat Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat) bukan negara kekuasaan (machsstaat), maka rakyat wajib menggunakan hak konstitusionalnya yaitu melakukan Perlawanan Hukum ke Mahkamah Konstitusi.

Tujuannya, untuk mengembalikan mandat konstitusi: bahwa kekayaan negara harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkuat cengkeraman kekuasaan absolut.

Santiamer Silalahi, Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa (GALARUWA), 2022-2027; Ketua LBH YGNA, 2025-2030; Sekjen Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDATARA), 2016-2021; 2022-2027.

Gebrakan Disertasi Dr. Saor Siagian, Usulkan Fraksi DPR Dibubarkan Demi Pangkas Oligarki Partai

1

Jakarta, IndonesiaVoice.comSebuah kritik tajam yang membongkar jantung arsitektur politik Indonesia menggema dari mimbar akademik pada Selasa, (5/5/2026).

Di tengah apatisme publik terhadap kinerja lembaga legislatif yang kerap menjadi stempel kekuasaan, advokat senior sekaligus tokoh antikorupsi, Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum., melontarkan gagasan radikal yang mengguncang status quo Senayan.

Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum yang diselenggarakan di Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jalan Diponegoro, Jakarta, Saor secara resmi mendesak pembubaran fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sidang tersebut menjadi arena pembuktian akademis bahwa sistem kepartaian saat ini telah membajak kedaulatan rakyat secara sistematis.

Gagasan berani ini dituangkan dalam disertasinya yang bertajuk “Reformasi Sistem Perwakilan Rakyat dengan Pembubaran Fraksi Dalam DPR Demi Memulihkan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Demokrasi Pancasila dan Konstitusi”. 

Melalui kajian yang disiarkan secara terbuka, Saor menelanjangi bagaimana eksistensi fraksi bukan sekadar alat kelengkapan dewan, melainkan instrumen hegemoni yang mengerdilkan wakil rakyat menjadi sekadar pesuruh elite partai politik.

Baca juga: Melampaui Ekspektasi! 3.000 Orang Pomparan Raja Hinalang Hadiri Bonataon 2026, Siap Bangun Tugu Leluhur

Pembubaran Fraksi DPR
Gebrakan Disertasi Saor Siagian: Desak Pembubaran Fraksi DPR Demi Pulihkan Kedaulatan Rakyat

Bongkar Anomali Ketatanegaraan: Rakyat vs Elite Partai

Dalam paparannya, Saor Siagian menyajikan pisau bedah analisis yang memukul telak praktik politik di Senayan.

Ia menegaskan sistem perwakilan rakyat melalui instrumen fraksi di DPR, bila ditinjau secara filosofis, teoretis, dan yuridis, sama sekali tidak berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat.

Secara filosofis, Saor menilai eksistensi fraksi telah mendistorsi secara fatal asas Sila Keempat Pancasila. Asas “Hikmat Kebijaksanaan” dalam Demokrasi Pancasila sejatinya menuntut adanya ruang musyawarah yang mandiri dan merdeka bagi para wakil rakyat.

“Namun, realita politik hari ini menunjukkan ruang musyawarah tersebut telah dirampas. Anggota DPR tidak lagi berdebat berdasarkan nurani dan aspirasi daerah pemilihannya, melainkan hanya bertindak sebagai wadah eksekusi instruksi elite politik yang disalurkan lewat pelembagaan fraksi,” tegas dia.

Hal ini sejalan dengan tinjauan teoretis ilmu ketatanegaraan. Saor memaparkan bahwa hakikat seorang wakil rakyat seharusnya adalah seorang trustee—pemegang amanah yang merdeka dan menggunakan objektivitasnya untuk kepentingan bangsa.

Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman Buka Kongres VII PIKI 2026 dan Serukan Pesan Kebangsaan

“Namun, sistem faksionalisme telah mereduksi marwah mereka menjadi sekadar delegate (utusan partai) yang tersandera oleh mandat imperatif dari pengurus pusat partai politik,” bebernya.

Lebih jauh, secara yuridis, dominasi faksional ini dinilai sebagai pelanggaran konstitusi yang serius. Saor menegaskan sistem fraksi merampas hak atributif dan imunitas personal anggota dewan yang dijamin secara tegas dalam Pasal 20A UUD NRI 1945.

“Kebebasan bersuara para anggota dewan dibungkam dan dikebiri oleh ancaman sanksi internal, mulai dari rotasi alat kelengkapan dewan yang bersifat menghukum, hingga ancaman pamungkas berupa Pergantian Antarwaktu (PAW),” urainya.

Oleh karena itu, kesimpulan Saor sangat lugas dan tidak bisa ditawar: “Keberadaan fraksi merupakan anomali ketatanegaraan. Fraksi telah membajak kedaulatan rakyat dan membelokkannya menjadi kedaulatan partai politik semata. Pembubarannya bukan lagi sekadar wacana, melainkan tindakan tak terhindarkan demi mengembalikan marwah Demokrasi Pancasila agar kedaulatan sepenuhnya kembali ke tangan rakyat.”

Baca juga: Kongres VII PIKI 2026 Siap Digelar di Jakarta: Tegaskan Peran Inteligensia Lewat Policy Paper dan Solusi Kebangsaan

Diktatorisme PAW dan Runtuhnya “Trias Politica”

Salah satu poin paling kritis yang disorot dalam sidang tersebut adalah bagaimana hukum positif di Indonesia saat ini melegitimasi penindasan politik tersebut.

Eksistensi fraksi yang dilegitimasi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) beserta perubahannya, telah mendistorsi makna representasi wakil rakyat.

Saor menyoroti praktik pemungutan suara kelompok (block voting) yang diwajibkan oleh fraksi.

Anggota dewan tidak diperkenankan memiliki suara yang berbeda dengan garis komando ketua umum partai. Jika membangkang, pemecatan melalui mekanisme PAW sudah menanti di depan mata,” katanya.

Intervensi partai politik—yang pada hakikatnya merupakan entitas perdata—ke dalam ranah publik ini berdampak sangat destruktif.

“Intervensi ini tidak hanya mengasingkan wakil rakyat dari konstituennya sendiri, tetapi juga melumpuhkan secara total fungsi pengawasan (check and balances) parlemen,” jelas dia.

“Ketika elite partai merapat ke dalam koalisi kekuasaan pemerintah, fraksi-fraksi mereka di DPR secara otomatis berubah menjadi benteng pelindung kebijakan eksekutif. Akibatnya, prinsip pemisahan kekuasaan negara (trias politica) menjadi rusak parah.”

Sebagai perbandingan komparatif, Saor mengajak publik dan pembuat kebijakan untuk berkaca pada arsitektur parlemen di negara-negara demokrasi modern seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Perancis.

Parlemen di negara-negara tersebut mampu beroperasi secara independen dan sangat efektif tanpa adanya kerangkeng faksionalisme yang imperatif.

Baca juga: Kongres VII PIKI Siap Digelar Akhir April, Angkat Isu Ketahanan Pangan hingga AI, Rencana Dibuka Presiden

Parlemen Deliberatif, Solusi Meruntuhkan Oligarki Senayan

Sebagai jalan keluar atas kebuntuan politik ini, Saor menawarkan sebuah konsep yang ia sebut sebagai “Konstruksi Parlemen Deliberatif Berbasis Komisi“.

Konsep ini menuntut rekonstruksi arsitektur kelembagaan parlemen secara mutlak. Terdapat tiga fondasi utama perombakan tata kelola dewan yang ditawarkannya:

Pertama, transformasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Penempatan anggota dewan tidak boleh lagi ditentukan oleh lobi pimpinan fraksi.

AKD harus bertransformasi menjadi mekanisme pendaftaran mandiri yang berbasis murni pada keahlian (merit system).

Koordinasi antar-anggota kemudian dilakukan secara mendatar dan egaliter melalui wadah Kaukus Wilayah (berdasarkan daerah pemilihan) dan Kaukus Isu.

Kedua, penghapusan mekanisme “Pandangan Mini Fraksi” di sidang paripurna. Selama ini, tahapan tersebut hanya menjadi ajang pembacaan teks titipan elite partai.

Saor mendesak agar mekanisme tersebut digantikan dengan jaminan hak suara nurani dan pemungutan suara perorangan.

“Hasil voting dari setiap individu anggota dewan ini wajib disiarkan secara seketika dan terbuka melalui sistem elektronik, sehingga rakyat dapat melacak secara langsung rekam jejak wakilnya,” terang dia.

Ketiga, pencabutan hak pemecatan (PAW) oleh ketua umum partai. Hak untuk memberhentikan wakil rakyat harus dikembalikan sepenuhnya kepada sang pemilik sah kedaulatan, yakni pemilih.

Eksekusinya dilakukan melalui mekanisme Penarikan Mandat oleh Rakyat (Recall), yang kekosongan jabatannya kemudian diisi lewat Pemilihan Umum Sela, bukan sekadar penunjukan otomatis oleh partai politik.

Bagi Saor, konklusi akhir dari disertasinya adalah bahwa pembubaran fraksi di DPR bukanlah sekadar persoalan perbaikan tata tertib teknis persidangan. Ini adalah sebuah lompatan revolusioner.

“Perombakan ini menjadi keniscayaan sejarah guna memastikan setiap wakil rakyat kembali berdiri tegak pada fitrah konstitusionalnya, bersuara dengan nurani tanpa ancaman pemecatan, tunduk mutlak hanya pada konstitusi, dan melayani rakyat secara sejati,” katanya.

Lima Rekomendasi Taktis Merombak Undang-Undang

Menyadari bahwa membubarkan fraksi berarti harus melawan tembok tebal oligarki yang sedang berkuasa, Saor merumuskan lima saran taktis dan strategis untuk mengeksekusi reformasi tersebut:

1. Reformasi Total UU MD3

Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dituntut segera melakukan revisi total atau membentuk rumusan baru terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Langkah mutlak yang harus dilakukan adalah mencabut seluruh rumusan norma yang melegitimasi eksistensi fraksi sebagai perpanjangan tangan partai politik.

Undang-undang yang baru harus melembagakan Kaukus Wilayah dan Kaukus Isu sebagai wadah koordinasi yang bersifat sukarela dan tidak memaksa.

2. Dekonstruksi UU Partai Politik dan Pemilu

Harus ada revisi mendasar terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011) serta UU Pemilu.

Pembentuk undang-undang harus berani menghapus secara mutlak kewenangan pengurus partai dalam memberhentikan Pejabat Negara.

Sejalan dengan asas pembatalan mandat, mekanisme PAW sepihak harus dihapus. Pelembagaan Recall (Penarikan Mandat oleh Rakyat) harus dibuat, dengan pemicu yang dibatasi ketat hanya pada putusan pengadilan inkracht atau putusan pelanggaran etik berat dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

3. Perombakan Tata Tertib Internal DPR

DPR wajib merombak instrumen hukum internalnya (Peraturan Tata Tertib). Tahapan Pandangan Mini Fraksi di setiap tingkat pembahasan RUU atau kebijakan negara harus dihapus tanpa sisa.

Tata Tertib yang baru harus memaksa diterapkannya sistem pemungutan suara perorangan dengan rekam jejak elektronik terbuka.

Tujuannya satu: agar rakyat dapat menilai, mengawasi, dan menuntut pertanggungjawaban langsung atas setiap pilihan legislasi yang diambil wakilnya di ruang sidang.

4. Intervensi Konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi

Saor secara khusus mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil peran aktif sebagai The Guardian of the Constitution.

“MK harus berani melakukan pengujian materiil (Constitutional Review) terhadap pasal-pasal UU MD3 yang melegitimasi faksionalisme. MK harus menegaskan bahwa pelembagaan fraksi imperatif bertentangan secara diametral dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A, dan Pasal 22E UUD 1945, dan menyatakannya inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional mutlak,” pungkas dia.

5. Penguatan Literasi Demokrasi Masyarakat

Sebagai penutup sarannya, Saor menegaskan perombakan regulasi di atas kertas tidak akan pernah berkelanjutan tanpa penguatan literasi demokrasi di akar rumput.

“Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa harus bekerja sama memberikan pendidikan politik yang masif. Konstituen harus disadarkan akan hak-hak mereka, sehingga mereka aktif mengawasi dan memberikan hukuman elektoral kepada wakilnya yang berkhianat,” ajak dia.

Diuji oleh Pakar Hukum Tata Negara Terkemuka

Bobot akademis dari disertasi dan gugatan berani ini tidak main-main. Di ruang sidang Pascasarjana UKI, gagasan Saor Siagian diuji dan dipertahankan di hadapan dewan penguji yang diisi oleh para pakar hukum dan politik terkemuka di republik ini.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D. sebagai Ketua. Bertindak sebagai Promotor adalah pakar hukum tata negara Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., yang didampingi oleh dua akademisi senior, yakni Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum. (Co-Promotor 1) dan Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. (Co-Promotor 2).

Tak berhenti di situ, pisau bedah argumen Saor diuji dari berbagai perspektif oleh panel penguji ahli yang terdiri dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Maruarar Siahaan, S.H., pengamat politik dan intelektual Dr. Manuel Kaisiepo, S.IP., M.H., serta guru besar sosiologi hukum terkemuka Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A..

Keberhasilan Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum. meraih gelar doktor di kampus yang memegang teguh semangat melayani ini bukan sekadar pencapaian akademis pribadi.

Disertasinya telah menjadi sebuah manifesto politik dan hukum yang menelanjangi borok oligarki di lembaga legislatif.

Palu sidang telah diketuk pada pukul 12.00 WIB, namun gemanya baru saja dimulai: mempertanyakan akankah para wakil rakyat di Senayan memiliki nyali untuk melucuti rantai fraksi yang selama ini membelenggu mereka, atau terus pasrah menjadi pion dalam catur oligarki partai.(Vic)