IndonesiaVoice.com|| Warga yang tinggal di Jalan Pongtiku, Rantepao menyampaikan kepada Lurah, Camat dan Bupati Toraja Utara, dengan sangat menyesal tidak dapat melaksanakan Surat Edaran Nomor 338/0522/Tapem tentang “Partisipasi Masyarakat menyemarakkan peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-13 Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021”.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang di Tondon tertanggal 5 Mei 2021 itu menyebutkan kegiatan ini sebagai bentuk ekspresi semangat proklamasi RI dan menjaga estetika Kabupaten Toraja Utara.
Ada beberapa poin kegiatan yang disampaikan dalam surat edarat tersebut agar dilakukan oleh seluruh masyarakat Toraja Utara.
Baca juga: Milenial Toraja Gelar Diskusi Bedah Programme for International Student Assessment
Diantaranya, agar warga membersihkan lingkungan dan melakukan pengecatan pagar bangunan kantor, sekolah, rumah ibadah, tempat usaha (pasar dan kompleks pertokoan), dan rumah tinggal.
Juga, pengecatan pagar dimaksud harus bernuansa merah putih agar terlihat ekspresiasi dengan semangat nasionalisme.
Dan bagi kantor, rumah dan/ atau tempat lainnya yang belum mempunyai pagar, maka sangat diharapkan untuk membuat pagar dari bambu.
“Membaca isi surat edaran tersebut, maka dengan sangat menyesal saya tidak bisa melaksanakannya,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya, bertempat tinggal di Jalan Pongtiku, Rantepao, Rabu (16/6/2021).
Warga tersebut menilai tujuan diadakannya kegiatan itu sebetulnya bagus dalam rangka membangkitkan nasionalisme, namun sangat disayangkan hanya melalui kegiatan mengecat pagar.
“Seharusnya jiwa nasionalisme itu ditanamkan melalui kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Juga, ketaatan warga dan pemerintah tanpa kecuali kepada UU sesuai sumpah jabatan Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri dan Presiden, termasuk menjauhkan diri dari Korupsi,” jelas dia.
Baca juga: Satu Kompi Yonif Para Raider 502 Gabung Satgas Tinombala Tumpas Kelompok Mujahiddin Indonesia Timur
“Pandemi Covid-19 telah meluluhlantakkan ekonomi negara, ekonomi daerah dan ekonomi rakyat yang membuat semakin susah dan miskin warga. Jadi, jangan lagi ditambah beban-beban yang tidak punya dasar hukum,” imbuhnya.
Menurutnya, Warga Toraja hendaknya diarahkan agar tetap semangat beraktivitas dan bekerja apapun agar mereka tetap bisa makan, sepanjang tidak melanggar hukum.
“Juga kepada Bupati dan perangkatnya agar melaksanakan PAK APBD yang berorientasi pada kesejahteraan dan bermanfaat bagi warga. Dan sudah saatnya Toraja harus bebas dari korupsi dan peredaran narkotika. Pun, berubah menjadi gaya pemerintah Kabupaten yang memiliki karakter pelayan masyarakat yang rendah hati. Terima kasih,” tandasnya.
Be the first to comment