IndonesiaVoice.com | Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma resmi mencabut laporannya atas Zikria Dzatil yang telah menghina sosok dirinya melalui media sosial (facebook).
“Benar, Ibu Risma sudah mengajukan surat pencabutan laporan (terhadap Zikria. Surat itu diantar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ibu Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya,” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, saat dilansir jatimnow.com (media partner kumparan) Sabtu, 8 Februari 2020.
Polrestabes Surabaya pun akan memproses pencabutan tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengaku telah menerima kabar tersebut.
Pencabutan laporan tersebut merupakan respons Risma terkait permintaan maaf yang disampaikan Zikria. Ia mengaku sudah dua kali mengirim surat permohonan maaf.
“Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.
“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini,” jelasnya.
Baca Juga: Masyarakat Peduli Demokrasi Yapen Tuntut Bawaslu Batalkan Paslon Bupati Yapen Petahana
Risma sebelumnya melayangkan laporan terkait penghinaan atas dirinya. Zikiria dilaporkan karena menghina Risma di akun Facebooknya.
Penyesalan Zikria
Penyesalan Zikria memuncak saat diberi kesempatan untuk menyampaikan pernyataannya.
Zikria menangis saat diberi kesempatan berbicara oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, pada Senin (3/2).
Baca Juga: PRAHARA JIWASRAYA, DPP LETHO: KENAPA ERICK DIUSIK?
“Ini cukup pelajaran buat saya. Terlebih lagi buat Bunda Risma, saya tidak kenal. Saya mohon maaf Bu Risma. Tolong maafkanlah saya atas kelakuan yang saya buat,” tutur Zikria, sambil meneteskan air mata di Mapolrestabes Surabaya.
Zikria diketahui ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Ia tak cuma menangis karena menyesal telah menghina Risma, ia mengaku anaknya mendapat teror dari sejumlah orang dan mengalami perundungan.
“Saya cuman IRT (ibu rumah tangga) biasa, sampai saya ketakutan anak-anak saya diteror, diancam. Saya sendiri di-bully, ini cukup pelajaran buat saya, terlebih lagi terhadap Bunda Risma,” pungkasnya.
Zikria dijerat dengan Pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP. Zikria terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 100 miliar.
Polisi sebelumnya menyebut, motif Zikria menghina Risma di medsos lantaran sakit hati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sering di-bully karena banjir Jakarta.
“Motifnya pelaku sakit hari karena Anies sering di-bully,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
“Sakit hatinya karena (Anies) sering di-bully banjir,” tambahnya.
(kumparan)
Be the first to comment