Beranda blog Halaman 81

Berdasarkan SK Menhukham, Ketum BNP Yang Sah Adalah Ragnar Andre Hutapea

0

Ketua Umum Barisan Nasionalis Pancasila, Ragnar Andre Hutapea, SH menegaskan sekelompok orang yang melakukan aktivitas pernyataan resmi dan mengumumkan suatu bentuk kepengurusan yang mengatas-namakan Barisan Nasionalis Pancasila (BNP) serta tidak sesuai dengan Surat keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Menhukham RI) Nomor: AHU-001412.AH.01.07 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Barisan Nasionalis Pancasila, adalah tidak sah dan liar.

“Kehadiran kelompok mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena Ketua Umum yang sah adalah sesuai SK Menhukham RI tersebut,” ujar Ketum BNP Ragnar Andre Hutapea dalam pernyataan persnya di Jakarta, 11 Juni 2018.

Lebih lanjut Ragnar menyatakan Bonar Leonard Simangunsong dan Dannerd Reynard Simangunsong yang telah diberi kepercayaan sebagai Dewan Pengawas Perkumpulan BNP telah bertindak sewenang-wenang serta melawan etika organisasi dan prinsip demokrasi dalam masyarakat sipil.

“Diantaranya, mereka telah melakukan pemberhentian Ketua Umum BNP yang sah yaitu saya, Ragnar Andre Hutapea, tertanggal 31 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Bonar Leonard Simangunsong dan Dannerd Reynard Simangunsong,” jelas dia.  

Lalu, kata Ragnar, pada tanggal 1 Juni 2018, mereka melakukan undangan rapat pendiri, padahal pada tanggal tersebut adalah tanggal merah yaitu Hari lahirnya Pancasila.

“Tiba-tiba pada tanggal 8 Juni 2018, Lisbet Hutagaol dan Effendi Hutabarat diangkat sebagai Ketum dan Sekjend yang kami anggap tidak sah lantaran tanpa melalui mekanisme yang telah diatur oleh organisasi, bahkan membentuk kepengurusan DPP BNP tanpa melalui mekanisme organisasi yang benar secara sepihak sehingga seluruh produknya ini menjadi tidak sah,” beber dia.

“Dewan Pengawas yang tersebut di atas juga membentuk organ Dewan Pengawas di dalam tubuh Perkumpulan BNP sehingga tindakan ini menimbulkan perpecahan dan manifestasi vested interest yang sangat merugikan oragnisasi tersebut,” tambah dia.

Sedangkan di dalam SK Menteri HUKHAM RI Nomor AHU-001412.AH.01.07 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Barisan Nasionalis Indonesia, menurut Ragnar, tercantum jelas bahwa susunan organ perkumpulan yang sah adalah Ragnar Andrea Hutapea (Ketua Umum), Agnes Carolina (Sekretaris Umum), Marudut Parulian Simamora (Bendahara Umum), Bonar Leonard Simangunsong (Ketua Pengawas) Dannerd Reynard Simangunsong (Wakil Ketua Pengawas 1) dan Darma Sutanta (Wakil Ketua Pengawas 2).

“Saya tidak memahami alasan dan latar belakang yang dipikirkan oleh saudari yang mau diangkat menjadi Ketua Umum secara tidak sah, sehingga menutup peluang komunikasi demi persaudaaran dan pemulihan persatuan BNP. Dan yang bersangkutan sangat berkeinginan mengambil alih kepemimpinan tanpa prosedur yang benar, sehingga sampai hati menyalahgunakan kepercayaan dan loyalitas sebagai anggota,” urai dia.

Lebih jauh Ragnar membeberkan permasalahan yang dihadapi oleh Perkumpulan BNP mulai muncul sejak DPP BNP mendapat tawaran bantuan berupa kantor yang bebas sewa dari Lisbet Hutagaol.

“Kemudian berkembang  dengan adanya cara tertentu yang memaksa beberapa pendiri BNP mengundurkan diri (dengan rekayasa permasalahan), namun pengunduran diri ini tidak pernah disahkan melalui perubahan akta notaris,” kata dia.

Selanjutnya, lanjut Ragnar, berkembang  manifestasi ketidakpercayaan Panitia Deklarasi BNP yang sebelumnya direncanakan bersama, namun banyak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bandahara Panitia Deklarasi BNP, Lisbet Hutagaol maupun sekretaris dan lainnya yang secara sepihak tanpa persetujuan Ketua Panitia Deklarasi BNP, Iwen Tiwit.

“Akibatnya, proposal yang beredar di masyarakat tidak sah sebab tidak pernah ditanda-tangani oleh Ketua Umum DPP BNP. Hal ini terus bergulir sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan terjadi konflik yang menyebabkan perpecahan dalam Perkumpulam BNP,” terang dia.

“Masalah semakin runyam sesudah Bonar Leonard Simangunsong dan Dannerd Reynard Simangunsong melakukan tindakan kesewenang-wenangan serta tindakan melawan etika organisasi yang lazim sebagaimana telah diterangkan di atas,” tambah Ragnar mengakhiri pernyataan persnya.

 

FORTIN Kecam Pernyataan FORMAT Terkait “Komunitas Tionghoa Kapok Pilih Jokowi”

0

Forum Tionghoa Nusantara (FORTIN) mengecam pernyataan yang disampaikan oleh FORMAT (Forum Aspirasi Rakyat) bahwa “Komunitas Tionghoa Kapok Pilih Jokowi”.


Demikian pernyataan FORTIN menyikapi terkait dukungan FORMAT terhadap gerakan #2019GantiPresiden, dalam jumpa pers yang diadakan di Hotel Erian, Jakarta, 26 Mei 2018.

 

Adapun Pernyataan Sikap FORTIN sebagai berikut:

1. Komunitas Tionghoa memiliki Sikap dan pendapat politik yang tidak sama. Sebab itu, tidak ada satupun tokoh atau organisasi yang bisa mengatasnamakan Komunitas Tionghoa atas suatu pandangan dan sikap politik menyangkut pendapat politik dari komunitas Tionghoa yang ada di Indonesia, biarlah hal itu menjadi hak pribadi masing-masing.

2. Kekecewaan segilintir orang janganlah dijadikan dasar untuk membangun opini yang mengatasnamakan etnis tertentu, sangat tak elok dan berpotensi untuk merusak keharmonisan antar etnis bahkan didalam Etnis Tionghoa sendiri.

3. Keberagaman pandangan dan pendapat harus dikelola menjadi suatu upaya dalam membangun bangsa Indonesia lebih konstruktif dan berkelanjutan.

Berdasarkan hal – hal tersebut kami dari Forum Tionghoa Nusantara meminta agar masyarakat Indonesia secara umum dan masyarakat Tionghoa secara khusus tidak terpengaruh atas pernyataan Forum Aspirasi Rakyat.

 

Mari kita bersama bersatu dalam keberagaman pendapat dan pandangan politik.  

Salurkan melalui hak pilih yang dijamin oleh Undang-undang. Tetap pilih pemimpin yang kita percaya dapat memberi dampak perubahan baik dan berkelanjutan bagi bangsa Indonesia yang kita cintai.







Tim Pembela Jokowi dideklarasikan

0

Tim Pembela Jokowi, yang terdiri dari para advokat seluruh Indonesia, dideklarasikan di Bumbu Desa Cikini, Jakarta, 18 Mei 2018.

“Pembentukan kelompok atau Tim Pembela Jokowi ini didasarkan atas keprihatinan terhadap merebaknya upaya dari berbagai kelompok maupun individu yang secara tidak bertanggung jawab melakukan berbagai tindakan yang sangat tidak terpuji dan tidak beretika dalam menyebarkan informasi dan berita bohong yang merendahkan hak dan martabat Presiden Joko Widodo (JOKOWI)sebagai pemimpin bangsa dan pemerintahan,” kata salah satu deklarator, Rambun Tjajo, di Bumbu Desa Cikini, Jakarta, (18/5).

Mengapa JOKOWI?

Sosok JOKOWI bagi kami para Advokat pemrakarsa pembentukan Tim Pembela JOKOWI merupakan sosok pemimpin yang menunjukkan komitmen untuk bekerja keras dan giat untuk menjalankan mandatnya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk kemajuan bangsa dan rakyat Indonesia. Dalam melakukan tugasnya, Presiden Jokowi memperlihatkan perilaku pemimpin yang berpolitik secara santun, beretika dan terus menerus mengupayakan persatuan dan kesatuan bangsa di tengah tantangan yang sulit yang telah ada bahkan sebelum beliau menduduki jabatannya atau masalah-masalah yang harus dihadapi oleh bangsa ini sebagai akibat dari warisan pemerintahan yang lampau maupun yang muncul di tingkat regional maupun Internasional. Meski di tengah kesulitan dan tantangan yang beliau harus hadapi, Presiden Jokowi terus menghembuskan semangat optimisme serta dengan sabar dan santun merespons hujatan yang disebarluaskan di masyarakat tanpa suatu fakta maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hujatan-hujatan ini menurut kami sudah bukan lagi sebuah kritikan yang membangun tradisi politik yang sehat dan bertanggungjawab serta bermartabat, karena semua didasari oleh kebohongan dan berita palsu (hoaks), melainkan sudah mengarah pada penghinaan dan merendahkan martabat individu serta jabatan Presiden. Oleh karena, bagi kami sosok Presiden Jokowi mewakili sebuah harapan bagi kemajuan peradaban politik kebangsaan yang reformis. Pembentukan Tim Pembela JOKOWI ini adalah upaya warganegara yang berprofesi Advokat dalam menjaga dan memelihara harapan tersebut. Bukan sebuah upaya pengkultusan individu atas diri seorang JOKOWI.

Komitmen Kami

  1. Sesuai dengan Profesi kami sebagai Advokat, maka kami Tim Pembela JOKOWI berkomitmen untuk melakukan berbagai aktifitas dan tindakan yang berada dalam koridor hukum dalam mempertahankan, melindungi dan menjaga martabat Presiden Jokowi dari berbagai tindakan penghinaan dan perbuatan tercela lainnya, yang dengan sengaja hendak meruntuhkan wibawa jabatan Presiden Jokowi sebagai simbol kewenangan Negara dan pemegang mandat rakyat.
    Komitmen ini merupakan suatu bentuk kontribusi dan tanggungjawab kami sebagai warganegara dalam membangun suatu tradisi hukum dan politik demokrasi yang berkeadaban dan berkemajuan sebagaimana yang diperjuangkan oleh Presiden Jokowi.
    Dalam melaksanakan komitmen kami tersebut kami akan senantiasa melakukan dalam batas-batas koridor hukum yang berlaku.

Dideklarasikan di Jakarta
Tanggal 18 Mei 2018

Para Deklarator
Rambun Tjajo, SH
Ahmad Budi Prayoga, SH
Dedi Mawardi, SH
Muhammad Antonius Hartono, SH
Nazaruddin Ibrahim, SH

Sikapi Teror Bom di Surabaya, IKA PPs UKI: “Segera Sahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”

0

Jakarta, Ikatan Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (IKA PPs UKI) mengutuk keras tindakan dan perbuatan terorisme dan kekerasan dalam segala bentuknya terkait serangan terorisme yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 14 Mei 2018.

“Peristiwa ini merupakan duka bangsa dan kejahatan luar biasa yang diluar perikemanusiaan dan tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun. Karenanya, kami mendukung dan mendorong aparat pemerintahan, Kepolisian dan TNI untuk segera membasmi terorisme di bumi Pertiwi Indonesia sampai ke akar-akarnya, menangkap para pelaku dan menjatuhkan hukuman mati, membongkar jaringan terorisme hingga ke akar-akarnya,” tegas Ketua IKA PPs UKI, Hulman Panjaitan SH, MH, menyikapi serangan terorisme yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 14 Mei 2018.

“Kami juga turut berduka yang sedalamnya kepada keluarga yang menjadi korban,” tambah Dekan Fakultas Hukum UKI ini.

Hulman juga menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para pimpinan umat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian yang diedarkan baik secara lisan maupun melalui media sosial lainnya.

“Kami juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan dan mengundangkan RUU tentang perubahan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tandasnya.

Tenaga Kerja Asing masuk Indonesia, Ketum GAMKI: “Jika Tidak Ingin Tergilas, Pemuda Mesti Punya Keahlian Khusus”

0

Tak bisa dibendung, arus globalisasi berdampak pada tidak adanya rintangan atau batasan antar negara. Demikian halnya arus tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.

“TKA yang masuk ke negara kita mestinya punya kualifikasi yang tidak dimiliki kita atau pada level tertentu saja. Tapi nyatanya saat ini banyak sekali TKA yang non skill masuk,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI), Dr Michael Wattimena dalam seminar bertajuk “Generasi Muda Kristen di Era Milineal” yang diadakan dalam rangka Perayaan Dies Natalis Ke-56 GAMKI di Gedung LAI, Salemba, Jakarta, Jumat, 27 April 2018. Hadir sebagai pembicara lainnya yakni Ari Widiatmoko SE (Praktisi IT), dan Pdt Sapta Siagian, MTh (Teolog muda).


“Kalau TKA masuk dengan mudah dan juga regulasi mendukung terhadap kehadiran mereka, pertanyaan kritis kita adalah bagaimana sebagai generasi muda bangsa menghadapi kompetisi yang tidak ada batasnya lagi ini,” tambah Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini.

Menurut Michael, jika tidak ingin tergilas oleh zaman, maka pemuda saat ini mesti punya keahlian teknis khusus.

“Jangan pesimis. Sebab banyak ruang atau kesempatan yang terbuka. Tapi sejauhmana kita persiapkan diri untuk dapat berkompetisi pada ruang yang memang masih terbuka untuk kita semua,” ujar dia.


Hal lainnya Michael mengutarakan mau tidak mau, suka atau tidak suka, setiap orang termasuk generasi muda saat ini mesti adaptif dengan kesehariannya di era milineal. Pemuda mesti keluar dari zona nyaman dan berpikir out the box serta melakukan business not as usual.

“Pemuda saat ini mesti keluar dari zona nyaman. (berpikir) out of the box. Sebab kalau kita masih melakukan sesuatu as business as usual, maka kita bisa tergilas dalam kondisi keseharian yang tidak akan menguntungkan. Kita harus lakukan business not as usual. Supaya kita bisa melakukan keseharian berbeda dengan yang lain,” tegas Michael yang juga.

Sementara Praktisi IT, Ari Widiatmoko SE, mengatakan jumlah penduduk Indonesia kini mencapai 262 juta orang ini ternyata lebih dari 50 persen telah terhubung jaringan internet dimana mereka menggunakan gadget dalam kesehariannya.


Terlebih lagi para pemuda yang hidup di era milineal saat ini tidak lepas kesehariannya dengan menggunakan gadget yang terus mengalami perkembangan.

Melihat begitu cepatnya perkembangan teknologi ini, menurut Ari, banyak peluang bagi para pemuda untuk berkecimpung di bidang teknologi informasi.

“Penguasaan teknologi informasi bagi para pemuda saat ini menjadi begitu penting oleh karena banyak peluang yang bisa diciptakan terkait perkembangan teknologi yang makin masif dan inovatif,” imbuhnya.


Sedangkan Teolog muda, Pdt Sapta Siagaian MTh, dalam paparannya dari sudut pandang teologi, membeberkan banyaknya pemuda Kristen yang keluar dan meninggalkan gereja di era milineal ini.

“Mengapa mereka keluar? Karena kebutuhan mereka yang tidak terpenuhi. Gereja masih melihat pemuda gereja dari sisi zaman X. Padahal mereka hidup pada zaman Y,” jelas jebolan Lemhanas ini.

Lebih lanjut Sapta menerangkan alasan mengapa generasi milineal jarang ke gereja.


“Karena banyak pendeta dan majelis yang masih berpikiran feodal. Pendeta dan majelis menganggap bahwa mereka yang paling benar dan hebat. Dan anak muda adalah yang salah. Sehingga mereka tidak ada komunikasi. Di zaman milineal ini, orang-orang yang berpikiran feodal, itu kelaut saja,”  ujar dia.

Sapta mengamati gereja pun belum menjadi rumah bagi para pemuda milineal.

“Saya berharap agar gereja bisa dijadikan rumah bagi para pemuda milineal. Itu yang seharusnya dilakukan gereja,” pungkasnya.


Usai seminar, Perayaan Dies Natalis Ke-56 GAMKI (23 April 1962-2018) saat itu dilanjutkan dengan ibadah syukur yang dipimpin oleh Pdt Nus Liur MTh (Ketua Umum Sinode Gereja Kristen Oiukumene di Indonesia).

Dan diakhiri dengan Pidato Ketua Umum DPP GAMKI Dr Michael Wattimena dan penyalaan dan peniupan lilin kue HUT Ke-56 GAMKI.

(IVoice)

 

JPIP: Tidak ada praktek mafia dalam importasi Garam

0

JAKARTA, IndonesiaVoice.com – Hasil kajian dan pengamatan Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (JPIP) tidak ditemukan adanya praktek kartel atau mafia dalam kegiatan importasi garam.

“Kami sudah melakukan kajian bahwa tidak ada praktek mafia dalam perdagangan industri garam,” tegas Ketua Umum DPP JPIP, Ir Lintong Manurung MM, dalam menyikapi polemik dan masalah importasi garam industri dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, (13/4).

Pengurus DPP JPIP

Pun, dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) tidak terbukti adanya pihak yang terlibat praktek kartel/mafia.


Terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, menurut Lintong, adalah kebijaksanaan yang tepat dari pemerintah guna menyelesaikan kemelut dan masalah yang timbul terkait persoalan pengadaan garam sebagai bahan baku industri.

“Kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah tepat,” jelas dia.

Rekomendasi lainnya, JPIP berharap hasil produksi petani garam harus ditingkatkan mutunya agar memenuhi persyaratan kualitas garam yang dibutuhkan untuk industri. Dalam jangka panjang produksi garam nasional harus dapat menghasilkan garam industri yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam di dalam negeri, bahkan dapat menghasilkan garam yang memiliki kemampuan bersaing secara global di pasar dunia. Ini merupakan tantangan yang cukup yang berat dan memerlukan upaya dan perhatian yang sangat serius dari pemerintah cq. Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait.


Guna mencegah adanya penyimpangan alokasi peruntukan garam, Lintong juga berharap agar fungsi pengawasan tata kelola garam impor harus ditingkatkan dengan aplikasi teknologi IT (internet) yang sudah canggih dan tersedia saat ini (semisal SII NAS, INATRADE) serta melibatkan pihak-pihak kompeten.

Terkait Polemik Impor Garam, JPIP: Masuk Tahun Politik, Isu Impor Garam ini “digoreng”

0

JAKARTA, IndonesiaVoice.com – Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (JPIP) mengapresiasi terobosan pemerintah mengeluarkan PP No.9 Tahun 2018 dimana kewenangan garam konsumsi yang diproduksi oleh para petani garam ditangani Kementerian Perikanan dan Kelautan, sedangkan kebutuhan garam industri ditangani Kementerian Perindustrian.

Kendati begitu, menurut Ketua Penelitian dan Pengembangan DPP JPIP, Heroe Wiedjatmiko, munculnya PP No.9 Tahun 2018 di tahun politik ini, ternyata menimbulkan beberapa isu yang meresahkan masyarakat terutama para petani garam pelaku usaha garam, asosiasi terkait dan industri pengguna garam. Isu seksi ini ‘digoreng’ sedemikian rupa oleh beberapa oknum untuk kepentingan politik mereka.

Pengurus DPP JPIP

“Isu pertama yang dimunculkan bahwa impor garam industri menghancurkan petani garam lokal. Isu kedua bahwa ada mafia dalam impor garam. Kedua isu inilah yang ‘digoreng’,” urai Heroe dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, (13/4).


Heroe membeberkan tahun lalu memang telah terjadi penyelewengan garam industri yang dipakai untuk garam konsumsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Garam.

Berawal dari kondisi tahun lalu dimana terjadi paceklik untuk garam konsumsi. PT Garam diizinkan untuk impor garam konsumsi. Namun, PT Garam justru impor garam industri (harga Rp.500 per Kg) yang kemudian spesifikasi paketnya diubah menjadi garam konsumsi (harga Rp. 2000 s/d 2500 per Kg) dengan cap ‘Made Indonesia’ lalu dijual kepada masyarakat.

“Itu jelas-jelas menghancurkan harga garam khususnya bagi petani garam lokal,” tandas dia.

 

Mantan Ketua MK, Prof Arief Hidayat: “Keluarga Besar Otty Panoedjoe Senang dan Tulus Berorganisasi”

0

Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2015-2017, Prof Dr Arief Hidayat SH, MS, hadir untuk ikut merasakan kegembiraan perayaan HUT Ke-53 Notaris PPAT, Otty Panoedjoe SH, SpN, MH, yang diadakan di Branche Bistro, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu malam, 11 April 2018.

“Kita berterima kasih diberi kesempatan untuk berbahagia bersama pada malam hari ini. Sukses selalu untuk Mbak Otty dan keluarga,” kata Arief Hidayat ketika didapuk memberikan kata sambutan.

Arief mengenal betul Keluarga Besar Otty Panoedjoe, yang senang dan tulus berorganisasi untuk mengabdi kepentingan masyarakat.


“Saya mengenal Keluarga Panoedjo, mulai dari kakaknya sampai Mbak Otty ini adalah keluarga yang senang dan tulus dalam berorganisasi. Tidak ada motif lain kecuali untuk kepentingan organisasi dan masyarakat. Jadi, naluri berorganisasi itu diturunkan oleh Keluarga Panoedjoe sehingga putra-putrinya juga suka berorganisasi dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat luas. Selamat, sehat dan sukses selalu,” pungkas dia.

Sementara Otty Panoedjoe, yang punya nama lengkap Otty Hari Chandra Ubayani SH, SpN, MH, ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan, terlebih khusus Prof Arief Hidayat dan seluruh Notaris PPAT dari Indonesia yang menyempatkan diri hadir.

“Terima kasih kepada seluruh Notaris Indonesia yang hadir, antara lain, dari Makassar, Sukabumi, Palembang dan Papua Barat, dan daerah lainnya,” kata Notaris PPAT Otty Hari Chandra Ubayani yang berkantor di Kawasan Tebet, Jakarta, dan kini menjadi salah satu Calon Ketua Umum IPPAT 2018-2021.


Perayaan HUT Otty ditandai dengan peniupan lilin dan pemotongan kue ulang tahun.

Selama perayaan HUT, Otty nampak berbaur dengan para undangan. Bahkan, Otty tampak ikut bernyanyi bersama Armada Band, Sandro Tobing, Susi dan Sani. Fashion Show OH Boutique juga turut menambah semarak acara tersebut.

Terlebih lagi, Vokalis Armada Band, Rizal, mengucapkan selamat ulang tahun kepada Otty.

“Selamat ulang tahun kepada Ibu Otty, kiranya sehat dan sukses terus,” ucap Rizal.

Banyak Penyebar Hoax ditangkap, Kaum Buruh Takut Mengkritik

0

INDONESIAVOICE.com, Jakarta – Banyaknya penyebar hoax yang ditangkap dan dihukum, membuat kaum buruh takut untuk mengkritik berbagai kebijakan pemerintah saat ini. Baik kritik secara langsung melalui demonstrasi maupun kritik melalui media sosial.

Bahkan ketika ada buruh yang berdemonstrasi untuk menyampaikan aspirasinya pun ditangkap dan masih ditahan hingga kini.

“Sejak 2014, sudah ada 40 orang anggota KSBSI yang ditangkap. Dan kita heran mengapa media tidak mengangkat hal ini sebagai kisah tragedi kemanusiaan yang serius,” tegas Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesian (Sekjen KSBSI) Eduard Marpaung dalam jumpa pers di Kantor KSBSI, Jakarta, Jumat sore, 9 Maret 2018.


Eduard mengaku dirinya salah satu korban yang terkena tuduhan dianggap pencemaran nama baik lantaran mengkritik melalui media sosial Facebook.

“Saya pun terkena tudingan dianggap melakukan pencemaran nama baik setelah menulis sebuah status di Facebook. Padahal, saya cuma menuliskan story telling masalah perburuhan tanpa menyebutkan nama seseorang,” jelas dia.

Kini, lanjut Eduard, sulit membedakan mana yang kritik dan mana yang hoax.


“Kita jadi takut mengkritik soal perburuhan. Buruh pun ketika berdemonstrasi mesti hati-hati sekarang. Akhirnya yang bicara permasalahan perburuhan semakin menurun. Karena itu, perlu revolusi terhadap cara pandang kita tentang hal ini,” ujar dia.

Lebih jauh Eduard menjelaskan berita hoax kini menjadi momok yang menakutkan. Akhirnya, di media sosial pun kini terjadi perang meme.

“Orang-orang baik tidak berani lagi mengungkapkan kebenaran. Sedangkan yang jahat, sebaliknya berani membuat berita hoax,” urai dia.


“Juga, orang-orang tidak berani lagi berkreativitas untuk membangun opini, karena akan dianggap mendeskriditkan dan menghina. Sebab itu, persoalan ini harus dilihat dengan serius,” imbuh dia.

Selain itu, Eduard membeberkan persoalan lainnya yang tidak dibahas secara mendalam di media massa. Semisal, kebijakan digitalisasi, tarif listrik dan BBM yang tidak ada lagi jenis premium.

(Ivoice)

KADIN Jakarta Pusat minta Sandiaga Uno Urungkan Lelang Konsolidasi

0

INDONESIAVOICE.com, Jakarta – Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Jakarta Pusat sangat menyayangkan Keputusan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang melanjutkan lelang konsolidasi.

“Lelang konsolidasi merupakan kebijakan gagal dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” tegas Ketua KADIN Jakarta Pusat RH Victor Aritonang ketika dihubungi INDONESIAVOICE.com, di Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.

Lelang konsolidasi adalah menggabungkan proyek-proyek sejenis bernilai kecil sehingga memiliki nilai besar.


“Dengan lelang konsolidasi, kontraktor kecil dan UMKM tidak dapat mengikuti tender di Pemprov DKI Jakarta. Akibatnya banyak yang gulung tikar. Kalaupun menjadi sub kontraktor, harga yang mereka dapatkan sudah harga di bawah kontrak. Jelas ini tidak adil dan merugikan kontraktor kecil,” papar dia.

Keputusan melanjutkan lelang konsolidasi, menurut Victor, adalah kegagalan dari Badan Pelayanan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta untuk menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa yang berkeadilan dan keberpihakan kepada kontraktor kecil dan UMKM.

“Saya mensinyalir ini akal-akalan dari BPBJ untuk menutupi kegagalannya dalam menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa yang adil dan berpihak kepada kontraktor kecil dan UMKM,” kata dia.


Sebab itu, Victor berharap Anies-Sandi membatalkan keputusan dilanjutkannya lelang konsolidasi tersebut.

Dan janji kampanye dapat direalisasi dan memberikan ruang bagi kontraktor kecil untuk ikut dalam tender pengadaan barang dan jasa.


“Saya berharap Anies-Sandi mengurungkan niat untuk melanjutkan lelang konsolidasi. Perlu untuk mencarikan formulasi yang tepat dalam pengadaan barang dan jasa. Kami dari KADIN dan asosiasi lainnya siap duduk bersama dengan Pemprov DKI untuk membicarakannya,” tandas dia.

(Ivoice)