JPIP: Tidak ada praktek mafia dalam importasi Garam

Ketum DPP JPIP, Ir Lintong Manurung, MM

JAKARTA, IndonesiaVoice.com – Hasil kajian dan pengamatan Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (JPIP) tidak ditemukan adanya praktek kartel atau mafia dalam kegiatan importasi garam.

“Kami sudah melakukan kajian bahwa tidak ada praktek mafia dalam perdagangan industri garam,” tegas Ketua Umum DPP JPIP, Ir Lintong Manurung MM, dalam menyikapi polemik dan masalah importasi garam industri dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, (13/4).

Pengurus DPP JPIP

Pun, dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) tidak terbukti adanya pihak yang terlibat praktek kartel/mafia.


Terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, menurut Lintong, adalah kebijaksanaan yang tepat dari pemerintah guna menyelesaikan kemelut dan masalah yang timbul terkait persoalan pengadaan garam sebagai bahan baku industri.

“Kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah tepat,” jelas dia.

Rekomendasi lainnya, JPIP berharap hasil produksi petani garam harus ditingkatkan mutunya agar memenuhi persyaratan kualitas garam yang dibutuhkan untuk industri. Dalam jangka panjang produksi garam nasional harus dapat menghasilkan garam industri yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam di dalam negeri, bahkan dapat menghasilkan garam yang memiliki kemampuan bersaing secara global di pasar dunia. Ini merupakan tantangan yang cukup yang berat dan memerlukan upaya dan perhatian yang sangat serius dari pemerintah cq. Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait.


Guna mencegah adanya penyimpangan alokasi peruntukan garam, Lintong juga berharap agar fungsi pengawasan tata kelola garam impor harus ditingkatkan dengan aplikasi teknologi IT (internet) yang sudah canggih dan tersedia saat ini (semisal SII NAS, INATRADE) serta melibatkan pihak-pihak kompeten.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan