Beranda blog Halaman 29

Tuding Foto Palsu, Fotographer Senior Arbain Rambey Disomasi

0

IndonesiaVoice.com– Fotografer profesional yang juga mantan jurnalis foto media Nasional Hasiholan Siahaan melayangkan somasi kepada Arbain Rambey, fotografer senior yang juga dikenal publik sebagai mantan jurnalis foto Harian Kompas. Didampingi tim hukum dari Kantor Hukum ELBRURY LAWYERS, Hasiholan ingin meminta klarifikasi Arbain Rambey.

Adapun somasi tersebut terkait unggahan atau postingan akun Instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) yang diduga dimiliki dan/atau dikelola oleh Arbain Abdul Wahidin Rambey.

“Akun media sosial Instagram bernama @arbainrambey (Arbain Rambey) mengunggah/mem-posting 2 (dua) foto/gambar hasil karya Klien Kami yaitu berupa 2 (dua) foto/gambar sebuah pesawat maskapai Citilink yang ikut serta dalam perlombaan fotografi yang diselenggarakan oleh Citilink pada 2014, dan yang bersangkutan membuat caption/tulisan kalimat “Coba pakai logika Anda, terangkan mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?”,” ujar Perry Hasan Pardede, S.H, tim kuasa hukum Hasiholan saat konferensi pers di Kantor Hukum ELBRURY LAWYERS di Wisma Kodel Jl. H. R. Rasuna Said, Kav. B – 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kami’s (25/7/2024).


Foto yang diunggah Arbain di Instagram menurut Perry merupakan hasil karya kliennya. Pihaknya juga memiliki sejumlah bukti termasuk metadata dari foto yang dimaksud.

“Bahwa, tulisan kalimat atau caption dalam postingan yang bersangkutan dengan tulisan: “Coba pakai logika Anda, terangkan mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?” jelas dan tegas merupakan tindakan menuduh bahwa foto tersebut adalah palsu atau hasil manipulasi tanpa bukti yang sah dan menimbulkan pro dan kontra bahkan faktanya yang tidak terbantahkan kemudian nyatanya tidak sedikit akun dalam komentar tersebut berisi pernyataan dan/atau pertanyaan yang bersifat negatif, dan menjadi bahan lelucon/bercanda bahkan ejekan yang sangat merugikan, mencemarkan nama baik dan kehormatan Klien Kami sebagai jurnalis sekaligus sebagai fotografer yang telah ditekuni sejak puluhan tahun lalu (± 25 Tahun) dan karenanya, patut diduga bahwa perbuatan dari yang bersangkutan jelas telah bertentangan dan melanggar hukum,” paparnya.

Selanjutnya, kuasa hukum melayangkan somasi sekaligus pertanggungjawaban secara hukum kepada Arbain Rambey.


“Melalui surat teguran (Somasi) dengan Ref. No.: 006/ELBRURY/VII/2024 Tertanggal 25 Juli 2024 (Terlampir), Kami dengan Tegas minta klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum dari pemilik dan/atau pengelola akun instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) yang diduga dimiliki dan/atau dikelola oleh Saudara Arbain Abdul Wahidin Rambey, sehubungan dengan maksud dan tujuan dari saudara melakukan tindakan tidak terpuji dan jelas telah melanggar hukum yang sangat merugikan klien kami. Oleh karena itu, dengan ini kami menyampaikan kepada saudara untuk segera melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui melalui media cetak, elektronik dan online termasuk melalui akun media sosial Instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) dalam waktu 5 x 24 Jam atau selambat-lambatnya pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 pukul 17:00 WIB sejak tanggal Surat Teguran (Somasi) kami buat dan kami sampaikan serta kami kirimkan kepada saudara,” tegasnya.

(Sumber: iNewsTangsel)

Komisi Banding Federasi Futsal Indonesia Tolak Permohonan Banding Tim Kancil WHW

0

IndonesiaVoice.com– Komisi Banding Federasi Futsal Indonesia (FFI) menolak permohonan banding yang diajukan Filippo Inzaghi dari Tim Kancil WHW,­ Kalimantan Barat. Putusan ini menguatkan putusan Komisi Disiplin Federasi Futsal Indonesia (FFI) Nomor: 109/PFL/KD-FFI/Vl/2024 tertanggal 26 Juni 2024.

Keputusan Komisi Banding FFI No. 018/Kep/KB-FFI/VII/2024 Tentang Putusan Banding Atas Keputusan Komisi Disiplin No. 110/PFL/KD-FFI/II/2024 ditandatangani oleh Ketua Komisi Banding FFI yang juga Ketua ASKOT PSSI Jakarta Timur, B Salmon Siagian, SH, MH, di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.

Adapun Komisi Banding FFI yang menolak permohonan banding Tim Kancil WHW terdiri dari B Salmon Siagian (Ketua), Alfred Simanjuntak (Wakil Ketua) dan Anggota : Edwin Napitupulu, Deddy R dan Y Ricardo Polnaya.


Komisi Banding Federasi Futsal Indonesia
Salmon Siagian bersama Pengusaha Indonesia Tomy Winata

Komisi Banding FFI mengeluarkan putusan dengan pertimbangan yaitu Statuta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Tahun 2019 dan Futsal Law Of The Game (LOGT) 2022/2023.

Putusan banding juga menindaklanjuti Surat Pernyataan permohonan maaf sebagaimana surat Nomor: 024/S.P /KANCILWHW/VIK/2024 tanggal 19 Juli 2024 dan Surat Keputusan Komisi Disiplin Federasi Futsal Indonesia (FFI) Nomor :110/PFL/KD-FFl/Il/2024 tertanggal 26 Juni 2024.


Komisi Banding Federasi Futsal Indonesia Tolak Permohonan Banding Tim Kancil WHW
Ketua Komisi Banding FFI yang juga Ketua ASKOT PSSI Jakarta Timur, B Salmon Siagian, SH, MH

Diberitakan sebelumnya, Kancil WHW, dalam rilisnya, menanti proses banding dari hukuman Filippo Inzaghi. Dalam rilis tersebut juga dijelaskan hukuman yang diterima Filippo Inzaghi dan Kancil.

“Semoga segera mendapatkan jawaban dari Komite Banding agar jelas apakah banding diterima atau tidak,” kata Filippo Inzaghi dalam rilisnya.

(VIC)

 

Relawan TemAndika Deklarasikan Andika Perkasa Jadi Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024-2029

0

IndonesiaVoice.com– Ratusan Relawan TemAndika menggelar deklarasi dan mendukung Babe Andika Perkasa untuk diusulkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar segera menetapkan sebagai Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2024 dalam kontestasi Calon Kepada Daerah (Cakada) pada 27 November 2024.

Deklarasi yang disertai dukungan tanda tangan di spanduk dan dibuka dengan prosesi iringan tarian ondel-ondel Betawi dan berbalas pantun ini diadakan di di Posko Jalan Gading Mas Timur, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.

Diberitakan, dalam menyongsong Cakada DKJ yang dilakukan secara Nasional, PDI Perjuangan DKI Jakarta telah merekomendasikan sejumlah nama kepada DPP PDIP untuk diusung sebagai Calon Gubernur di Pilgub Jakarta 2024. Ada 10 nama, salah satunya Andika Perkasa, yang diusulkan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada tanggal 11 Juni 2024.


temandika teman andika perkasa
Relawan TemAndika menandatangani spanduk sebagai Dukungan Andika Perkasa sebagai Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta

Saat ini juga UU No 2 Tahun 2024 telah disahkan pada tgl 24/04/2024, sehubungan penetapan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan Ibukota NKRI ke Ibukota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Pindahnya secara resmi Ibukota Negara akan dieksekusi dengan menerbitkan Keppres sesuai pada waktunya.

Jakarta dengan wajah baru bernama Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan jumlah penduduk 10.684.900 orang tahun 2024, luas 661,5 km2, akan menjadi kota Global menjadi kota jasa, berbagai industri, transito perdagangan, pariwisata, Metropolitan yang hebat dan mempesona.

Namun kota yang masih mempunyai kompleksitas berbagai masalah lama. Mulai dari banjir, kemacetan, pemukiman kumuh, bahaya rob air laut membanjiri, kota demonstrasi, kota seniman, angkatan kerja menganggur, masalah hunian mahal yang sulit terjangkau, kemiskinan, tempat kedudukan perwakilan negara asing/lembaga Internasional dan masalah lain bagi suku Betawi yang merupakan suku asli Jakarta.


Terkait perspektif DKJ tersebut, diperlukan kepemimpinan, kapasitas dan kemampuan yang kuat untuk menata dan mengelola pemerintahan yang efisien dan efektif terlebih mensejahterakan warganya dan kemampuan membangun DKJ yang lebih baik lagi ke depan. DKJ bagian dari kepemimpinan Nasional juga akan melakukan pemilihan Cakada serentak pada November 2024.

“Tentunya Gubernur Jakarta yang akan memimpin dan dipilih adalah putra bangsa yang terbaik dan telah teruji dalam memimpin bangsa, teruji memimpin di Pemerintahan dan tidak diragukan kemampuannya untuk menyelesaikan persoalan, kemelut warga Jakarta ke depan,” ujar Deklarator dan Relawan TemAndika, Cary Greant, SKM.

Menurut Cary, sebagian dari warga Jakarta, elemen relawan yang peduli politik dari berbagai warga berkumpul dalam wadah relawan telah melakukan uji diskusi, melakukan kontemplasi dan bahkan memilah sosok dan figur untuk kepemimpinan DKJ sebagai calon Gubernur 2024-2029.


“Dengan mendeklarasikan diri dalam relawan TemAndika memilih dan memutuskan sosok Babe Andika Perkasa yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI periode tahun 2021-2022 adalah sosok yang tepat untuk terpilih sebagai Gubernur DKJ 2024-2029 dalam menjawab kompleksitas DKJ di masa datang,” pungkasnya.

Lalu, Mengapa mesti Babe Andika Perkasa untuk memimpin sebagai Gubernur DKJ dibandingkan figur lainnya?

“Babe Andika Perkasa memiliki kepemimpinan yang kuat dari latar belakang yang solid di militer yakni mempunyai sifat kegigihan, keberanian, ramah terhadap rakyat dan kemampuan mengatur tentara yang identik dengan perang dan kerja lapangan,” jelas Deklarator yang juga Relawan TemAndika, Rudy DH Sihombing, SH, MH.

“Karena itu, kami Relawan TemAndika meyakini Babe Andika adalah sosok yang mempunyai kepemimpinan penerobos untuk menyelesaikan dengan baik terhadap persoalan Jakarta, tidak terbatas mengatasi banjir, urai kemacetan, membangun infrastruktur, membangun interkoneksi masalah dengan kota penyanggah Jakarta, terlebih memprioritaskan kesejahteraan,” imbuh Rudi.


Menurutnya, jika menengok rekam jejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta dalam periode tahun 1965 sampai tahun 2007, DKI Jakarta telah dipimpin 7 Gubernur dengan latar belakang militer yang telah meletakkan nilai sejarah dan pondasi membangun Jakarta menjadi Kota Metropolitan yang hampir setara dengan Kota New York.

Ketujuh gubernur DKI tersebut adalah Soerjadi Soedirdja, Sutiyoso, Soeprapto, Tjokropranolo, Ali Sadikin, Wiyogo Atmodarminto, dan Soemarno Sosroatmodjo.

“Karena itu Babe Andika termasuk satu sosok Purnawirawan TNI menjabat Panglima TNI seperti mereka yang telah memberikan pengabdiannya bagi Jakarta dalam hal ini akan cocok membawa warga Jakarta ke arah masa depan Indonesia yang maju, berkeadilan dan makin sejahtera,” tandas Rudi.


“Jangan sampai terpilih pemimpin karbitan, tidak berproses matang yang mengandalkan nepotisme dan melakukan lompatan kepemimpinannya secara instan, mau magang adalah tidak layak dan dijauhkan untuk memimpin Kota DKJ,” tambah Deklarator yang juga Relawan TemAndika, Joko Meyer, SH.

Diakhir Deklarasi, semua peserta menyerukan yel-yel dukungan kepada Andika Perkasa sebagia Cagub DKJ, “Babe Andika Perkasa untuk Jakarta Maju dan Lebih Sejahtera bagi warganya.”

(Vic)

Laporan Polisi Mandek 5 Tahun, Pelapor Dukung Polisi Tetapkan RR Laksana Dewi Dan Lena Mustika Jadi Tersangka

0

IndonesiaVoice.com– Laporan Polisi di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh RR Laksana Dewi sebagai terlapor bersama pelaku lain bernama Lena Mustika mandek selama lima tahun.

Pelapor, seorang korban berinisial GS (47), mengalami kerugian mencapai Rp. 4 Miliar, mengeluhkan akibat proses hukum tidak berjalan. Dibalik rasa kecewa, GS tetap mendesak dengan memberikan dukungan semangat kepada institusi kepolisian untuk mengusut tuntas perkara sampai kemeja hijau.

”Kalau dibilang kecewa, itu pasti. Ini tahun kelima saya berjuang melawan pelaku tindak pidana belum kunjung selesai. Dulu saya berjuang sendiri. Saat ini saya bersama Kuasa Hukum EDSA,” urainya dalam keterangan pers yang dikirim oleh Kuasa Hukum GS dari Kantor Hukum EDSA ATTORNEY AT LAW, Rabu (17/7/2024).

“Tidak ada kata lelah memperjuangkan perkara ini sampai tuntas. Terlapor bernama RR Laksana Dewi beserta kroninya, yang patut diduga ikut membantu melangsungkan kejahatan ini, harus diproses menjadi tersangka. Ini telah mengganggu kehidupan saya selama ini. Saya menderita, psikis terganggu” tegas GS dengan nada kecewa.


GS menyebutkan awalnya terperangkap sebagai investor dalam bisnis fiktif tersebut. Ketika terlapor menawarkan secara berulang kali untuk berbisnis kayu masak ekspor, dia mengiming-imingkan keuntungan sebesar 11,25% per transaksi dihitung dari modal yang ditempatkan.

”Kalau tawaran dia awal sangat menyakinkan. Itupun saya tidak langsung tertarik untuk menjadi investor ketika itu. Tetapi karena penawaran itu dilakukan secara berulang kali, maka saya memberikan kesempatan,” katanya.

“Namun kesempatan itu berubah menjadi kerugian finansial bagi saya. Hampir mirip ini sama dengan skema ponzi awalnya saja menyakinkan. Semakin besar modal ditempatkan disitulah terlapor melakukan niatnya. Jadi ini sudah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masif. Dan diduga dibantu oleh orang terdekat dan semua disengaja,” jelas GS.


Menurut GS, untuk menyakinkan dirinya, terlapor sengaja mengundang mendatangi beberapa pabrik yang disebutnya sebagai mitra bisnis kayu masak ini. Dia bawa Lena Mustika yang merupakan pacar anak (sekarang menantu) seolah-olah perjalanan bisnis bonafit. Namun ternyata, setelah saya sadar, selama ini telah ditipu dan digelapkan uangnya. Pun, setelah diselidiki bisnis itu fiktif tidak sesuai dengan penawaran awal” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum dari Kantor Hukum EDSA ATTORNEY AT LAW, Saddan Sitorus, SH, menerangkan, perkara ini sudah di Laporan Polisi berdasarkan nomor No. LP/544/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 25 Januari 2020, dan ditangani Unit IV Subdit Kamneg, Ditreskrimum, Kepolisian Daerah Metro Jaya.

“Namun selama kasus ini bergulir, kepolisian belum bekerja secara profesional. Laporan ini mandek. Kami menduga terlapor kebal hukum. Wajar saja, jalan lima tahun tidak memberikan pelayanan hukum yang baik kepada korban,” kata Saddan.


“Ini sama saja penyidik mendukung terlapor dan kroninya melangsungkan kejahatan-kejahatan yang sama. Sebab terlapor tidak tersentuh. Lalu bagaimana nasib para pencari keadilan kalau sudah begini selalu prosesnya. Yang ada, besok-besok kejahatan makin merajalela, sementara para korban pasrah karena percuma lapor polisi. Ini bisa jadi preseden buruk bagi institusi kepolisian” tambah dia.

Menurut Saddan, kekhawatiran terkait mandeknya perkara ini menyebabkan terlapor memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau mengganti identitasnya.

”Namanya kejahatan, kerugian sampai 4 miliar. Modusnya tidak sederhana. Dan bukan semua orang bisa menyakinkan seseorang. Jadi bisa diklasifikasikan pelaku adalah bukan orang awam tetapi lebih tepatnya punya pengalaman lebih,” ujar dia.


Dalam menyelesaikan kasus ini, Saddan berharap agar fokus kepada substansi hukum. Ketika semua memenuhi unsur, maka tugas penyidik harus memprosesnya. Jika sudah naik sidik, maka tetapkan tersangka. Penyidik punya kuasa atas hal itu. Jangan sampai mundur dan kalah. Sebab hukum adalah panglima tertinggi di negara ini.

“Artinya, belum ada kata terlambat jika penyidik mau membereskan proses hukum ini. Tetapkan terlapor menjadi tersangka dan dilimpahkan. Biarkan diuji kebenarannya nanti di pengadilan. Jangan tunggu terlapor dan kroni lari. Makin ribet lagi urusannya. Karena itu bukan rahasia umum lagi,” imbuhnya.

Saddan mengingatkan agar polisi harus berani menegakkan kebenaran dalam perkara ini. Sebab barang bukti dan fakta-fakta sudah lengkap. “Ayolah polisi pasti bisa, kami mendukung agar penyidik berani,” tegas dia.


Saddan mengungkapkan kegagalan penyidik menangani kasus tersebut. Meski begitu, dia akan selalu memberikan dukungan moril agar tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini.

Guna membuktikan dukungan tersebut, Korban GS telah melakukan Pengaduan terhadap Penyidik sebagai dugaan melanggar etik kepolisian di Propam Mabes Polri tercatat bukti Pengaduan Nomor : SPSP2/000800/II/2024/BAGYANDUAN.

”Mencari keadilan dan kepastian hukum adalah tujuan utama dalam laporan polisi ini. Maka jika ada oknum polisi tidak konsisten terhadap tupoksinya, kita laporkan ke internal kepolisian. Intinya aduan kami sudah diterima. Selanjutnya, tinggal menunggu penyidik menindaklanjuti kasus ini. Sekarang posisi kami sedang standby dan terlapor bersama kroninya harus dinaikkan statusnya” ucap Pria yang merupakan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.


Tidak sampai disitu saja, GS bersama Kuasa Hukum beberapa hari lalu telah bertemu dengan Korwas III, Biro Wassidik Mabes Polri. Intinya, mendukung langkah pelapor untuk meminta penyidik segera memproses perkara ini lebih lanjut.

“Kemarin penyidik janji perkara ini akan berproses. Tinggal menunggu janji itu. Kami hanya berharap agar penegakan hukum terhadap terlapor bersama diduga pelaku lain bernama Lena Mustika secepatnya diproses. Karena menurut dugaan kami, Klien GS ini adalah korban kesekian dan bukan pertama. Dalam perkara hukum tidak ada yang kebal, kecuali oknum penyidik itu melindungi kejahatan terlapor, ” tandas Saddan.(Red)

Ketua Yayasan STFT INTIM Dikerangkeng di Rutan Salemba, Usai Kejati DKI Nyatakan Berkas P21 Limpahan Dari Polda Metro Jaya

0

IndonesiaVoice.com– Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Indonesia Timur (INTIM) Makassar Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, Tersangka perkara pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan, dikerangkeng di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, usai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkasnya lengkap (P21) yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (15/7/2024).

Cuaca cerah pagi di Kawasan Polda Metro Jaya rupanya tidak secerah nasib tersangka Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar Prof Dr Marthen Napang, SH, MH.

Dengan kepala sekali-kali menunduk, Marthen Napang yang tangannya diborgol tali ties dibawa keluar oleh empat petugas dari Ruang Tahanan Direktorat Perawatan Penahanan dan Alat Bukti Polda Metro menuju Gedung Biddokkes guna mengecek kondisi kesehatan sekitar pukul 09.54 WIB.

Sekitar 15 Menit, Marthen Napang keluar dari Biddokes. Ia kembali digiring oleh para petugas ke sebuah mobil untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

marthen napang
Tersangka Prof Dr Marthen Napang Tiba di Kejari Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2024, sekitar Pukul 11.10 WIB.



Seorang petugas yang mengawal Marthen Napang, menyebutkan Penyidik Polda Metro Jaya melakukan Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejati DKI, yang dilaksanakan di Kejari Jakpus.

Tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Pukul 11.10 WIB, Marthen Napang kembali digiring masuk gedung lewat pintu belakang dan dikerangkeng di sel tahanan. Selanjutnya menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta, untuk melakukan serah terima Tahap II.

Pukul 16.31 WIB, Marthen Napang yang tangannya diborgol besi bersama tersangka tahanan lainnya, keluar dari gedung dan digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Kejari Jakarta Pusat.

“Mau dibawa ke Rutan Salemba,” kata seorang petugas yang ikut dalam mobil tahanan ketika ditanya wartawan.

marthen napang
Tersangka Prof Dr Marthen Napang (kanan) Diborgol besi ketika memasuki Mobil Tahnan Kejari Jakarta Pusat untuk dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2024.



Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH, MH, membenarkan bahwa ada proses Tahap II atas nama Marthen Napang.

“Tersangka MN dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Untuk menjalani penahanan sebelum masuk ke proses persidangan,” ujar Bani Immanuel Ginting ketika dikonfirmasi wartawan.

Menurut Bani Immanuel Ginting, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan berkas dakwaan selama 14 hari kedepan, agar bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Dalam 14 hari berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

marthen napang
Prof Dr Marthen Napang Masuk Mobil Tahanan Kejari Jakpus, Senin, 15 Juli 2024



marthen napang
Mobil Tahanan Kejari Jakarta Pusat yang membawa Tersangka Prof Dr Marthen Napang ke Rutan Salemba, Jakarta, 15 Juli 2024.

Kasus Sejak 2017

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor Dr John Palinggi, MM, MBA. Perkara tersebut terjadi di Graha Mandiri Lantai 25, No 61 Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Juni 2017 silam.

Iqbal menguraikan awalnya kasus perkara ini terjadi. Kata Iqbal, pada tahun 2017, Marthen Napang datang menemui John Palinggi untuk meminta menggunakan ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat.

Dalam kurun waktu permintaan tersebut, John Palinggi menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Diberikanlah ruangan itu, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).

Seiring perjalanannya, lanjut Iqbal, Marthen Napang mendatangi John Palinggi dan menawarkan dirinya untuk siap membantu penyelesaian jika ada perkara berkaitan di Mahkamah Agung. Bahkan, ketika itu, Marthen Napang sempat meyakinkan John Palinggi dengan menunjukkan 12 putusan yang pernah dimenangkannya di Mahkamah Agung.

Gayung pun bersambut. Beberapa lama kemudian, Orang Tua Angkat John Palinggi yang bernama Insinyur A Setiawan sedang berperkara. Dan kasusnya saat itu berproses di tingkat Mahkamah Agung.


Lalu Marthen Napang meminta berkas terkait kasus tersebut kepada John Palinggi. Marthen Napang juga meminta sejumlah dana operasional terkait pengurusan kasus tersebut kepada John Palinggi.

“Dana operasional itu pun ditransfer secara bertahap, sesuai permintaan Marthen Napang, kepada tiga rekening atas nama yakni Elisan Novita, Suaeb, dan Sa’dudin,” bebernya.

Iqbal melanjutkan, dalam perjalanannya, John Palinggi menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Marthen Napang. Kembali Marthen meyakinkan John Palinggi agar tetap tenang menunggu putusan Mahkamah Agung tersebut.

Selang beberapa lama, ada email yang diduga atas nama Marthen Napang yang dikirimkan ke email John Palinggi.

“Setelah di print out email tersebut, ternyata berisi putusan Mahkamah Agung yang memenangkan atau mengabulkan perkara Ir A Setiawan yang diurus oleh Marthen Napang,” katanya.


Seminggu berlalu, lanjut Iqbal, John Palinggi merasa perlu mengecek kebenaran putusan Mahkamah Agung yang diduga dikirim via email Marthen Napang.

“Alhasil, didapatkan informasi dari Staf Mahkamah Agung bahwa ternyata Putusan Mahkamah Agung yang dimaksud ditolak. Bukannya dikabulkan seperti isi email yang diduga dikirim Marthen Napang,” bebernya.

Berawal dari sini, tegas Iqbal, kemudian John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro pada 22 Agustus 2017. Dalam perjalanannya, proses perkara ini berjalan sempat berjalan ditempat.

Memasuki tahun ketujuh perjuangan John Palinggi meraih keadilan, akhirnya Marthen Napang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Juni 2024. Tidak lama kemudian, Marthen Napang ditahan di Direktorat Perawatan Penahanan dan Alat Bukti Polda Metro Jaya sejak tanggal 20 Juni 2024.

Tak terima ditangkap dan ditahan, Marthen Napang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan Marthen Napang terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Cq Unit II Subdit Kamneg.

Dalam amar putusannya tertanggal 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil.


Saksi Korban Dilaporkan Bertubi-tubi

Selama kasus ini bergulir, menurut Iqbal, kliennya yang merupakan Saksi Korban Dr John Palinggi, MM, MBA, sudah tiga kali dilaporkan pencemaran nama baik oleh Marthen Napang di Polres Makassar.

“Bahkan John Palinggi sempat tersangka 17 bulan, namun kasus dihentikan karena tidak ada dasar hukumnya. Bisnis beliau pun jadi terganggu dan mengalami kerugian besar lantaran status tersangka tersebut,” tegas dia.

Iqbal melanjutkan, tak cukup sampai disitu, Marthen Napang ajukan praperadilan terhadap Polres dan Polda di Pengadilan Negeri Makassar, tapi putusan Hakim menolak prapreadilan tersebut.

Gugatan demi gugatan kembali dilayangkan oleh Marthen Napang. Tiga tahun kemudian John Palinggi dilaporkan lagi di Makassar terkait pencemaran nama baik tapi dihentikan karena tidak ada dasar hukum.

Begitu juga ketika John Palinggi dilaporkan lagi di Polda Metro Jakarta terkait pencemaran nama baik, tapi lagi-lagi kasus tersebut dihentikan karena tidak berdasarkan hukum.


“Kekalapan Marthen Napang pun semakin menjadi dimana Polda Sulawesi Selatan digugat perdata sebesar 40 Miliar di PN Makassar, namun gugatan tersebut ditolak seluruhnya,” jelas dia.

Bahkan, lanjut Iqbal, ketika Marten Napang naik banding juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Selain kasusnya berproses di Polda Metro Jaya, sampai saat ini juga Marthen Napang menunggu putusan kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang menolak banding terdakwa Marthen Napang terkait dugaan membuat laporan palsu dengan vonis 6 bulan penjara,” tandasnya. (VIC).

Gugatan Praperadilan Ditolak, Guru Besar Unhas Prof Dr Marthen Napang Diperpanjang Masa Tahanannya

0

IndonesiaVoice.com– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Gugatan Praperadilan yang diajukan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Cq Unit II Subdit Kamneg.

Dalam amar putusannya tertanggal 8 Juli 2024, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Doktor John Palinggi, ketika dihubungi, membenarkan adanya penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, yang juga Ketua Badan Pengurus Yayasan STFT INTIM Makassar ini.

Iqbal menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya juga telah perpanjang masa penahanan terhadap tersangka Profesor Marthen Napang selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 9 Juli 2024.

Lebih jauh Iqbal menjelaskan, Polda Metro Jaya menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) surat Mahkamah Agung terhadap pelapor Doktor John Palinggi. Perkara tersebut terjadi di Graha Mandiri Lantai 25, No 61 Jakarta Pusat, 12 Juni 2017.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Guru Besar Unhas Prof Marthen Napang, Tersangka Kasus Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan

guru besar unhas marthen napang
Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr Marthen Napang mengenakan baju tahanan orange



Marthen Napang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2024, akhirnya ditahan di Direktorat Perawatan Penahanan dan Alat Bukti Polda Metro Jaya sejak 20 Juni 2024.

Iqbal menguraikan awalnya kasus perkara ini terjadi. “Mulanya, pada tahun 2017, Pak Marthen Napang datang menemui Pak John Palinggi untuk meminta menggunakan ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat,” tuturnya.

Menurut Iqbal, dalam kurun waktu permintaan tersebut, John Palinggi menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Diberikanlah ruangan itu, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).

Seiring perjalanannya, lanjut Iqbal, Marthen Napang mendatangi John Palinggi dan menawarkan dirinya untuk siap membantu penyelesaian jika ada perkara berkaitan di Mahkamah Agung. Bahkan, ketika itu, Marthen Napang sempat meyakinkan John Palinggi dengan menunjukkan 12 putusan yang pernah dimenangkannya di MA.

Baca juga : Polda Metro Jaya Tetapkan Guru Besar Unhas Prof Marthen Napang Tersangka, Akankah Ditahan?



Gayung pun bersambut. Beberapa lama kemudian, Orang Tua Angkat John Palinggi yang bernama Ir A Setiawan sedang berperkara dan kasusnya saat itu berproses di tingkat Mahkamah Agung.

Lalu Marthen Napang meminta berkas terkait kasus tersebut kepada John Palinggi. “Marthen Napang juga meminta sejumlah dana operasional terkait pengurusan kasus tersebut kepada John Palinggi. Dana operasional itu pun ditransfer secara bertahap, sesuai permintaan Marthen Napang, kepada tiga rekening atas nama yakni Elisan Novita, Suaeb, dan Sa’dudin ,” urainya.

Iqbal melanjutkan, dalam perjalanannya, John Palinggi menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Marthen Napang. Kembali Marthen meyakinkan John Palinggi agar tetap tenang menunggu putusan MA tersebut.

Selang beberapa lama, ada email yang diduga atas nama Marthen Napang yang dikirimkan ke email John Palinggi. “Setelah di print out email tersebut, ternyata berisi putusan MA yang memenangkan atau mengabulkan perkara Ir A Setiawan yang diurus oleh Marthen Napang,” bebernya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Prof Marthen Napang, Kuatkan Vonis 6 Bulan Penjara Terkait Laporan Palsu



Seminggu berlalu, John Palinggi merasa perlu mengecek kebenaran putusan MA yang diduga dikirim via email Marthen Napang.

“Alhasil, didapatkan informasi dari Staf MA bahwa ternyata Putusan MA yang dimaksud ditolak. Bukannya dikabulkan seperti isi email yang diduga dikirim Marthen Napang,” katanya.

“Berawal dari sini, kemudian John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 3951/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum/ tanggal 22 agustus 2017,” jelas Iqbal.

Dalam perjalanannya, proses perkara ini berjalan sempat “berjalan ditempat”. “Mungkin karena kesibukan penyidik. Juga, adanya masalah Covid. Barulah saat ini dilanjutkan proses perkaranya. Dan pada tanggal 4 Juni 2024 Saudara Profesor Doktor Marthen Napang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Iqbal membeberkan ada lebih dari dua alat bukti terkait penetapan Marthen Napang sebagai tersangka terkait perkara pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP).(*)

Film Dokumenter “All Access to Rossa 25 Shining Years” Rilis Official Poster & Trailer: Tampilkan Sisi Lain Rossa yang Belum Pernah Terlihat Sebelumnya

0

IndonesiaVoice.com– Time International Films mempersembahkan film “All Access to Rossa 25 Shining Years” yang diproduksi Inspire Pictures dan Sinemaku Pictures, dan diproduseri oleh Umay Shahab, Inarah Syarafina, Sugi Compros, Boy Rianto Latu, serta Alfreno Kautsar Ramadhan.

Selain menjadi bintang utama, Rossa juga turut menjadi produser eksekutif bersama Irwan D. Mussry, P Intan Sari, Yahni Damayanti serta Prilly Latuconsina.

Film yang disutradarai oleh Ani Ema Susanti tersebut direncanakan akan tayang di seluruh jaringan bioskop Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2024.

Menyambut penayangan film tersebut, Time International Films bersama Inspire Pictures dan Sinemaku Pictures merilis official poster dan trailer yang menampilkan kemeriahan dari konser Rossa 25 Shining Years.


Selain itu, dalam trailer yang baru dirilis juga memperlihatkan kehidupan pribadi dari sang diva yang belum pernah terlihat sebelumnya, serta menghadirkan orang-orang yang menjadi support system-nya seperti keluarga hingga kolega Rossa di industri musik Indonesia.

Sebelum menyutradarai film dokumenter “All Access to Rossa 25 Shining Years”, Ani Ema Susanti telah lebih dulu menggarap beberapa film dokumenter, salah satunya adalah film “Donor ASI” yang berhasil memenangkan Piala Citra untuk kategori Film Dokumenter Terbaik pada ajang Festival Film Indonesia tahun 2011.

Ani Ema Susanti selaku sutradara dari film dokumenter “All Access to Rossa 25 Shining Years” juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa terhormat karena bisa dipercaya untuk menyutradarai kisah sang diva legendaris Indonesia. Menurutnya, Rossa bukan hanya seorang penyanyi melainkan juga sosok yang inspiratif dan penuh dedikasi.


“Mungkin orang-orang melihat Rossa itu hanya sebagai penyanyi dari lagu-lagu patah hati. Lebih dari itu, menurut saya Rossa merupakan sosok yang inspiratif dan penuh dedikasi. Hal itu terbukti dari Rossa yang mampu bertahan selama lebih dari 25 tahun di industri musik Indonesia hingga saat ini,” ungkap Ani Ema Susanti, sutradara film dokumenter “All Access to Rossa 25 Shining Years.”

Rossa menambahkan bahwa melalui film dokumenter “All Access to Rossa 25 Shining Years”, dirinya ingin membagikan sisi lain dari kehidupannya yang jarang terlihat kepada masyarakat Indonesia, khususnya para penggemarnya.

Bukan hanya itu saja, film ini juga membagikan cerita menarik di balik lagu-lagu hits Rossa dan bagaimana lagu-lagu tersebut merepresentasikan perjalanan hidupnya.


“Selama ini mungkin aku itu dikenal oleh publik sebagai pribadi yang selalu ceria dan kelihatan bahagia di depan kamera, padahal ‘kan kenyataannya nggak juga. Nah, melalui film dokumenter ini, aku ingin memperlihatkan kalau aku juga manusia biasa yang hidupnya nggak pernah lepas dari yang namanya drama. Semoga dengan begitu, masyarakat Indonesia khususnya penggemarku bisa lebih mengenal Rossa baik di atas maupun di belakang panggung,” kata Rossa tentang film dokumenter “All Access to Rossa 25 Shining Years.”

Film “All Access to Rossa 25 Shining Years” juga mendapat dukungan dan apresiasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf).

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan dukungannya terhadap film “All Access to Rossa 25 Shining Years” yang menghadirkan sisi inspiratif dari sosok diva Indonesia, Rossa, dan bisa dijadikan pelajaran bagi para penonton dan para musisi pemula dalam bermimpi meniti karier panjang di industri kreatif khususnya di subsektor musik. Menparekraf Sandiaga berharap film “All Access to Rossa 25 Shining Years” bisa meraih sukses dan diterima oleh penonton luas Indonesia dan juga di mancanegara.


Direktur Eksekutif Inspire IDN Alfreno Kautsar Ramadhan menambahkan, film dokumenter “All Access to Rossa 25 Shining Years” diproduksinya karena dirinya dan Inspire IDN merasa bahwa 25 tahun perjalanan karir Rossa merupakan sebuah pencapaian yang perlu didokumentasikan.

“Rossa sudah berkiprah di industri musik Indonesia sejak usia belia hingga sekarang jadi legenda. Kami di Inspire IDN merasa bahwa perjalanan karir dan perjuangan hidup Rossa sebagai, diva, sebagai ibu, dan sebagai wanita entrepreneur dapat menjadi inspirasi, terutama bagi insan muda kreatif Indonesia,” kata Alfreno Kautsar Ramadhan.

Film dokumenter persembahan dari Inspire Pictures yang bekerja sama dengan Sinemaku Pictures dan Time International Films akan tayang di jaringan bioskop Indonesia pada tanggal 01 Agustus 2024.

Dewi Persik Terima Apresiasi WP Patuh, Ini Komentarnya Soal Pajak

0

IndonesiaVoice.com– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat memberikan apresiasi dua wajib pajak selebritas yakni Dewi Persik dan Sunan Kalijaga dalam kegiatan Tax Gathering 2024 di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Tomang Raya, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Dalam siaran pers Kanwil DJP Jakarta Barat, Dewi Persik dan Sunan Kalijaga disebut sebagai figur publik telah menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya, terutama rekan-rekannya sesama selebritas, bahwa selebritas juga taat pajak.

Sunan Kalijaga memberikan testimoninya. Menurutnya, pajak dan bela negara adalah hal yang serupa. Sunan, yang sejak 2016 sudah bergabung di bela negara ini mengatakan, ternyata banyak sekali kepentingan negara yang memerlukan pendanaan.


“Untuk kemakmuran bersama, karena kita hidup di Indonesia, kebangetan kalau tidak bayar pajak. Bayar pajak adalah bentuk manifestasi bela negara,“ tegas Sunan.

Tak kalah dari Sunan, Dewi Persik atau yang biasa dipanggil Depe menyampaikan, pajak itu penting dalam bernegara.

“Pajak itu tidak sulit dan tidak susah, orang awam takut pajak karena tidak mengerti,” ujar Depe, “Apabila ada kesulitan, teman-teman di kantor pajak akan membantu memberikan penjelasan.”


Apresiasi Kanwil DJP Jakarta Barat kali ini diberikan kepada 110 wajib pajak dengan kriteria tertentu, yaitu telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara tepat waktu dan terdapat setoran pajak terbesar pada tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada wajib pajak yang telah patuh melakukan kewajiban perpajakannya.

DJP mengharapkan wajib pajak yang sudah membayar pajak menjadi lebih tertib pembayarannya, dan bagi wajib pajak lainnya yang belum ada pembayaran pajak selanjutnya akan ada pembayaran pajaknya. Pajak harus ditanggung semua orang dan tidak bisa dihindari.


Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita memberikan pesannya bagi wajib pajak.

“Orang kalau sudah bayar pajak, tidurnya tenang. Pajak itu ibadah, jangan sampai sering ke rumah ibadah, sering doa, tapi masih sering akalin pajak, negara diboongin. Pajak itu sama dengan kegiatan kemanusiaan, bisa berbagi ke yang kurang beruntung,” jelas dia.

“Yang bikin maju itu bukan keadaan tapi people, kita harus kreatif, cari opportunity,” pungkas Suryadi. (*)

Polda Metro Jaya Tahan Guru Besar Unhas Prof Marthen Napang, Tersangka Kasus Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan

0

IndonesiaVoice.com– Usai diperiksa selama 24 jam, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis Sore (20/6/2024). Marthen Napang merupakan tersangka kasus perkara Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan terhadap pelapor Dr John Palinggi, MM, MBA.

“Betul, Bapak Prof Doktor Marthen Napang sudah masuk tahanan kemarin (Kamis, 20 Juni 2024) Pukul 4 Sore,” kata seorang petugas piket pagi yang berjaga-jaga di Direktorat Perawatan Penahanan dan Alat Bukti Polda Metro Jaya, Jumat pagi (21/6/2024).

Diperiksa Selama 24 Jam

Pantauan wartawan IndonesiaVoice.com, Marthen Napang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebelumnya, Rabu (19/6/2024) dari pagi hingga malam hari.

Pemeriksaan dilanjutkan pada siang hari, Kamis (20/6/2024). Sekitar pukul 13.45 WIB, nampak Marthen Napang, didampingi lima petugas kepolisian, keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum menuju Biddokkes Polda Metro Jaya yang berjarak sekitar 200 meter.

Para wartawan sempat meminta wawancara door stop dengan Marthen Napang. Namun tidak diizinkan para petugas. “Nanti saja ya kalau sudah pemeriksaan kesehatan. Ntar, diberikan kesempatan untuk door stop kok,” tutur seorang petugas.


guru besar unhas marthen napang
Marthen Napang (Depan)

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Guru Besar Unhas Prof Marthen Napang Tersangka, Akankah Ditahan?

Ketika para wartawan mencoba mengambil gambar Marthen Napang, beberapa petugas pun menghalangi dengan badannya.

Marthen Napang akhirnya masuk ke ruang Biddokkes. Sementara para wartawan menunggu di depan Biddokkes lantaran dijanjikan oleh petugas akan memberikan kesempatan wawancara door stop.

Selama 15 menit menunggu, wartawan pun berupaya mencari tahu kepada salah satu petugas medis yang kebetulan keluar dari pintu Biddokkes.

“Izin Ibu, berapa lama biasanya diperiksa secara medis bagi seorang tersangka,” tanya wartawan kepada petugas perempuan medis Biddokkes.

“Paling lama 30 menit kalau medical check up Pak,” tukas petugas medis.

IndonesiaVoice.com mengamati, dua petugas yang mendampingi Marthen Napang keluar satu per satu dari Biddokkes. Timbul kecurigaan dari para awak wartawan karena petugas tidak keluar bersamaan dengan Marthen Napang.


Baca juga: Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Prof Marthen Napang, Kuatkan Vonis 6 Bulan Penjara Terkait Laporan Palsu

Akhirnya para wartawan berinisiatif masuk ke ruang medis Biddokkes untuk memastikan apakah Marthen Napang masih menjalankan pemeriksaan medis atau tidak.

Ketika bertemu seorang petugas medis, dengan sigap wartawan menanyakan apakah seorang tersangka bernama Marthen Napang masih menjalani pemeriksaan medis.

“Sudah tidak ada lagi orang yang diperiksa disini Pak,” kata petugas medis sambil mengajak para wartawan menunjukkan ruangan medis yang sudah kosong.

“Lalu, keluar dari pintu manakah Pak Marthen Napang yang tadi menjalankan pemeriksaan medis Pak. Karena kami, para wartawan, menunggu di depan pintu Biddokkes dan tidak ada lihat Pak Marthen Napang keluar. Apakah ada pintu lainnya Pak,” tanya wartawan lagi kepada petugas medis.

“Memang ada dua pintu disini Pak, ada pintu utama dan pintu IGD. Mungkin pintu satunya lagi dia keluar Pak,” jawab petugas medis mengakhiri.

Para wartawan pun mendapatkan kabar bahwa Marthen Napang telah kembali ke ruang pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).


Marthen Napang Ditahan

Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Dr John Palinggi, MM, MBA, ketika dihubungi via telepon Jumat Pagi (21/6/2024) membenarkan terkait penahanan Marthen Napang di Polda Metro Jaya.

“Setelah diperiksa selama 24 jam dan terakhir diperiksa ke Biddokkes, akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya, Kamis Sore (20/6/2024),” beber Iqbal.

Keesokan harinya, Jumat Pagi (21/6/2024), Wartawan IndonesiaVoice.com bersama wartawan lainnya menyambangi Direktorat Perawatan Penahanan dan Alat Bukti Polda Metro Jaya guna melakukan cek dan ricek terkait penahanan Marthen Napang.

“Betul, Bapak Prof Doktor Marthen Napang sudah masuk tahanan kemarin (Kamis, 20 Juni 2024) Pukul 4 Sore,” kata seorang petugas piket pagi yang berjaga-jaga di Direktorat Perawatan Penahanan dan Alat Bukti Polda Metro Jaya, Jumat pagi (21/6/2024).


Dikenakan Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor Dr John Palinggi, MM, MBA. Perkara tersebut terjadi di Graha Mandiri Lantai 25, No 61 Jakarta Pusat, 12 Juni 2017.

Dalam wawancara di Jakarta, Senin (10/6/2024), Muhammad Iqbal, SH, selaku Kuasa Hukum Dr John Palinggi, MM, MBA, mengutarakan terkait perkembangan kasus Marthen Napang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat Mahkamah Agung.

“Marthen Napang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Juni 2024. Dimana klien kami, saudara Doktor John Palinggi telah menerima tembusan pemberitahuan terkait dengan penetapan tersangka saudara Profesor Doktor Marthen Napang SH, MH,” jelasnya.

Lebih jauh Iqbal menguraikan awalnya kasus perkara ini terjadi. “Mulanya, pada tahun 2017, Marthen Napang datang menemui Pak John Palinggi untuk meminta menggunakan ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat,” tuturnya.

Menurut Iqbal, dalam kurun waktu permintaan tersebut, John Palinggi menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Diberikanlah ruangan itu, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).


Seiring perjalanannya, lanjut Iqbal, Marthen Napang mendatangi John Palinggi dan menawarkan dirinya untuk siap membantu penyelesaian jika ada perkara berkaitan di Mahkamah Agung. Bahkan, ketika itu, Marthen Napang sempat meyakinkan John Palinggi dengan menunjukkan 12 putusan yang pernah dimenangkannya di MA.

Gayung pun bersambut. Beberapa lama kemudian, Orang Tua Angkat John Palinggi yang bernama Ir A Setiawan sedang berperkara dan kasusnya saat itu berproses di tingkat Mahkamah Agung.

Lalu Marthen Napang meminta berkas terkait kasus tersebut kepada John Palinggi. “Marthen Napang juga meminta sejumlah dana operasional terkait pengurusan kasus tersebut kepada John Palinggi. Dana operasional itu pun ditransfer secara bertahap, sesuai permintaan Marthen Napang, kepada tiga rekening atas nama yakni Elisan Novita, Suaeb, dan Sa’dudin ,” urainya.

Iqbal melanjutkan, dalam perjalanannya, John Palinggi menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Marthen Napang. Kembali Marthen meyakinkan John Palinggi agar tetap tenang menunggu putusan MA tersebut.

Selang beberapa lama, ada email yang diduga atas nama Marthen Napang yang dikirimkan ke email John Palinggi. “Setelah di print out email tersebut, ternyata berisi putusan MA yang memenangkan atau mengabulkan perkara Ir A Setiawan yang diurus oleh Marthen Napang,” bebernya.


Seminggu berlalu, John Palinggi merasa perlu mengecek kebenaran putusan MA yang diduga dikirim via email Marthen Napang. “Alhasil, didapatkan informasi dari Staf MA bahwa ternyata Putusan MA yang dimaksud ditolak. Bukannya dikabulkan seperti isi email yang diduga dikirim Marthen Napang,” katanya.

“Berawal dari sini, kemudian John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 3951/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum/ tanggal 22 agustus 2017,” jelas Iqbal.

Dalam perjalanannya, proses perkara ini berjalan sempat “berjalan ditempat”. “Mungkin karena kesibukan penyidik. Juga, adanya masalah Covid. Barulah saat ini dilanjutkan proses perkaranya. Dan pada tanggal 4 Juni 2024 Saudara Profesor Doktor Marthen Napang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Iqbal membeberkan ada lebih dari dua alat bukti terkait penetapan Marthen Napang sebagai tersangka terkait perkara pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP).

(Vic)

 

 

Himbauan Hadiri Pelantikan Pengurus PPRS Indonesia 2024-2029 di Medan 30 Juni 2024

0

IndonesiaVoice.com– Dewan Pimpinan Pusat Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia (DPP PPRS Indonesia) mengeluarkan resmi Surat Himbauan Nomor:022/DPP-PPRSI/VI/2024 kepada seluruh PPRS dimanapun berada, agar dapat menghadiri Pelantikan Pengurus PPRS Indonesia Periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan di Hotel Emerald Garden, Medan, Minggu, 30 Juni 2024.

Surat Himbauan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pada tanggal 18 Juni 2024 di Medan yang dihadiri oleh Drs Martua Situngkir atas laporan dari Bangun Silalahi, Remus Silalahi dan Franc Tambunan selaku panitia pelantikan pengurus PPRS Indonesia.

Lebih lanjut surat himbauan tersebut menyatakan, untuk menindaklanjuti adanya informasi yang berkembang di antara PPRS khususnya tentang adanya gerakan beberapa orang oknum yang mengklaim dirinya sebagai “Pengurus PPRS Indonesia (Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia)”, maka kami DPP PPRS Indonesia yang sah sebagaimana hasil Mubes II PPRS Indonesia tanggal 30 Maret 2024, perlu menyampaikan beberapa himbauan, diantaranya :


Pertama, bahwa di awal proses berdiri dan terbentuknya Organisasi PPRS Indonesia secara berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan HAM RI, beberapa PPRS yang berada di Sumatera Utara sepakat untuk menunjuk Sabar Silalahi, SH dan delapan pengurus lainnya sebagai ” Caretaker” (pengurus sementara sebagaimana Berita Acara/Notulen Rapat untuk dapat dicatatkan pada Akta Notaris/Akta Pendirian Nomor 67 Tanggal 12 Februari 2022, serta didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI dengan SK Nomor AHU-0050002.AH.01.07 Tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022).

Kedua, bahwa sejak Januari tahun 2023 setelah terbentuknya Badan Hukum PPRS Indonesia, maka tujuh orang dari sembilan pengurus melalui Musyawarah Mufakat dan mengacu kepada AD (Anggaran Dasar} PPRS Indonesia bersepakat untuk melaksanakan Rapat Anggota dengan diberi nama Mubes II dengan agenda utama untuk “melaksanakan Pergantian Pengurus” PPRS Indonesia SK MENKUMHAM RI Nomor AHU-0050002.AH.01.07. Tahun 2022 tertanggal 27 Mei 2022.

Perihal pelaksanaan Mubes II ini, juga merupakan kesepakatan dari tiga orang Dewan Pengawas PPRS Indonesia yang meminta agar pengurus melaksanakan Mubes II untuk memilih Kepengurusan PPRS Indonesia yang baru.

Ketiga, bahwa sampai dengan terlaksananya Mubes II PPRS Indonesia pada tanggal 30 Maret 2024 di Hotel Pardede Medan, maka Pengurus PPRS Indonesia Periode 2024-2029 yang sah terpilih adalah Drs Martua Situngkir, Ak dengan 10 Formatur dari PPRS yang akan menyusun formasi perangkat organisasi sesuai dengan kebutuhan.




Keempat, bahwa untuk pelantikan jajaran Pengurus PPRS Indonesia Periode 2024-2029, maka panitia telah menetapkan waktu pelaksanaan pelantikan yang akan dilaksanakan di Hotel Emerald Garden, Medan, Minggu, 30 Juni 2024.

Kelima, bahwa jika saat ini terdapat informasi yang menyatakan Sabar Silalahi, SH sebagai Ketua PPRS Indonesia yang sah dengan beberapa perintah kewenangan jabatan, maka hal tersebut merupakan “suatu tindakan kekeliruan dan tidak dapat dibenarkan secara organisasi” disebabkan beliau (Sabar Silalahi, SH) tidak lagi sebagai Ketua Umum dan tidak termasuk sebagai bagian dari pengurus PPRS Indonesia yang sah.

Keenam, bahwa DPP PPRS Indonesia Periode 2024-2029 meminta seluruh masyarakat khususnya PPRS dimanapun berada agar tetap menjaga persatuan serta tidak termakan isu yang tidak benar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta menginginkan perpecahan dikalangan PPRS. (*)