IndonesiaVoice.com|| Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha. DJP terus melakukan pengawasan secara intensif kepada Pemungut PPN PMSE. Hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar 2,2 triliun rupiah.
Baca juga: Ada 2,3 Juta Rekening di Atas Rp 200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam keterangan persnya Rabu (4/8/2021), menyampaikan, “Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.”
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan, lanjut Neilmaldrin Noor, adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
“Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” urai dia.
Baca juga: Raih Gelar Doktor Hukum, Hulman Panjaitan: Pentingnya Pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen
DJP, ujar Neilmaldrin, mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” pungkasnya.
Baca juga: Pembinaan Industri Daur Ulang yang Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
Be the first to comment