INDONESIAVOICE.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan batasan saldo minimal yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 200 juta. Batasan itu dibuat sebagai tindak lanjut kebijakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari 200 juta jumlah rekening di Indonesia, hanya 2,3 juta rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta.
“Jadi ini hanya 1,14 persen dari total rekening,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Ia meminta masyarakat tidak perlu panik pasca keluarnya Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Ditjen Pajak memiliki kewenangan bisa mengintip rekening nasabah.
Bila saldo di dalam rekening berasal dari gaji tetap dan sudah dipotong pajak penghasilan (PPh), maka masyarakat tidak perlu takut. Ia memastikan tidak akan memajaki lagi penghasilan tersebut.
“Jadi kami dalam hal ini tidak bertujuan mencari dan memburu seluruh akun, sehingga masyarakat luas tidak perlu khawatir,” kata Sri Mulyani.
Pelaporan data saldo akhir tahun oleh lembaga jasa keuangan termasuk bank kepada Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan domestik paling lambat 30 April 2018. Pemerintah janji akan lebih dulu melakukan sosialisasi agar ketentuan ini tidak membuat panik masyarakat.
(IV/kompas)
Be the first to comment