Menteri PANRB Beberkan Skema Pemindahan ASN ke IKN

setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya) dan ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir), serta penerapan Smart Government

ikn (ibu kota negara)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Kedua dari Kiri) memberikan keterangan pers terkait “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Press Room Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

IndonesiaVoice.com– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan, pemerintah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan para aparatur sipil negara (ASN) ke IKN (Ibu Kota Negara).

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” ujar Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Press Room Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Anas melanjutkan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN.


“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Lalu, pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1500 personel.

“Kemudian, pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” tegas Anas.


Berdasarkan hasil penapisan F(filter) yang telah dilakukan, menurut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa Kementerian atau Lembaga (K/L) untuk dipindah secara bertahap.

Prioritas pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.

“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” ujar dia.


Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN. Diantaranya, semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN, skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap, setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya) dan ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir), serta penerapan Smart Government.

Lanjutnya, dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.

“Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase kedua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN,” imbuh dia.


Anas menuturkan, untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Selain itu, dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

“Kita juga melakukan penapisan bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” beber dia.

Anas menguraikan ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.


Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” pungkasnya.(*)

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan