IndonesiaVoice.com | Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 19 Agustus 2022.
Pelimpahan perkara ini atas nama empat tersangka yaitu Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor intelektual/dalang), tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Ajudan Irjen Ferdy Sambo), tersangka Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (ajudan Ferdy Sambo), dan tersangka KM (sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo).
“Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP,” urai Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) Robert B Keytimu, SH, dalam keterangan persnya, usai audiensi dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Pengurus Tampak diterima langsung oleh Ketua Komjak RI, Dr Barita Simanjuntak, SH, MH, CfrA. Selain Robert Keytimu, pengurus Tampak yang hadir, antara lain, Saor Siagian, SH, MH, Judianto Simanjuntak, SH, MH, Sandi Situngkir, SH, MH, B Halomoan Sianturi, SH, MH, Dr Fernando Silalahi, Dr Turman M Panggabean, Sabar Daniel Hutahaean, SH, Rio B Pangaribuan, SH dan Gabe Maruli Sinaga, SH.
Baca juga: TAMPAK Datangi KPK Laporkan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Staf LPSK
Lebih lanjut Robert mengutarakan, khusus berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi baru dilaksanakan penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2022.
“Ini artinya berkas perkara atas nama empat tersangka tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung untuk menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum,” jelasnya.
Robert mengatakan, menurut ketentuan Hukum Acara Pidana berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, jika berkas perkara sudah lengkap, maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan sidang.
Dan jika berkas perkara belum lengkap maka JPU akan mengembalikan berkas perkara ke Penyidik untuk dilengkapi. Dalam hal ini JPU mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilakukan penyidikan tambahan.
Pengembalian berkas perkara dari JPU ke Penyidik lazim disebut prapenuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b Kitab UU No 8 Tahun 1981 KUHAP dan pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP.
“Terkait hal itu, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Komjak seharusnya dapat melakukan peran aktif sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 Tentang Komjak RI yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tegas dia.
Ini artinya, lanjut Robert, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini, Komjak sangat strategis dan penting melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini supaya JPU benar-benar melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku.
“Artinya dalam hal ini supaya JPU tidak mempermainkan kasus ini demi kepentingan pihak-pihak tertentu,” imbuh dia.
Karena itulah, kata Robert, Tampak yang merupakan kumpulan sejumlah advokat peduli atas kasus ini guna memberikan dukungan pengungkapan dugaan pembunuhan Brigadir Yosua secara profesional, transparan dan akuntabilitas. Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum.
Terkait hal itu, Tampak mengharapkan Komjak RI melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini. Hal ini harus dilakukan oleh Komisi Kejaksaan sebab kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar. Ini artinya kasus ini diawasi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dimana sejak kematian Brigadir Yosua sampai saat ini perhatian publik tersedot karena tragedi pembunuhan Brigadir Yosua terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan. Keluarga korban menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan.
2. Mengikuti dan terlibat dalam gelar perkara perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat karena perkara ini menarik perhatian. Hal ini diatur dalam pasal 10 huruf a Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 Tentang Komjak RI.
Be the first to comment