Pemerintah Larang Pelaku Usaha Bebankan Biaya Tambahan Kepada Konsumen

Direktur Jenderal PKTN
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang (Foto: Dok/Humas Kemendag)

IndonesiaVoice.com – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berkoordinasi dengan Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen serta Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI) membahas pengaduan konsumen terkait pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi menggunakan kartu debit maupun kartu kredit. Pertemuan dilaksanakan di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

“Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha yang melakukan kerja sama dengan bank/Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam penyediaan fasilitas pembayaran yang menggunakan kartu debit ataupun kartu kredit dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran fasilitas tersebut tanpa membebankan ke konsumen,” jelas Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Dari hasil pantauan Ditjen PKTN, lanjut Moga, saat ini banyak ditemukan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan dalam penggunaan mesin EDC dan QRIS kepada konsumen.

Baca juga: POLITIK IDENTITAS DAN SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA



Menurutnya, pengenaan biaya tambahan sekitar 1-3 persen jika dilakukan berulang-ulang jelas merugikan konsumen dan pelaku usaha mengambil keuntungan yang besar dari pembebanan tersebut.

“Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta pemulihan hak konsumen yang dirugikan, dalam hal ini ketentuan terkait biaya tambahan saat bertransaksi,” pungkasnya.

Sementara Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Dedi Noor Cahyanto menyampaikan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), transaksi yang menggunakan mesin EDC maupun QRIS dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelanjaan secara luring maupun daring.

Baca juga: Bedah Buku The Story of Simplicity Mayjen TNI (Purn) Suyanto, Kesahajaan Seorang Intelijen



“Sebagai PJP, bank bertanggung jawab melakukan edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Jika ditemukan pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka bank/PJP dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pelaku usaha tersebut,” tegasnya.

Dedi menambahkan, konsumen yang mengalami kerugian atas pengenaan biaya tambahan dan tidak terselesaikan oleh pelaku usaha maupun bank/PJP, dapat melapor melalui kanal pengaduan BI, yaitu melalui surat elektronik ke alamat bicara@bi.go.id, call center 131, atau chatbot 081131131131.

(VIC)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan