Jumat, Januari 23, 2026
No menu items!
BerandaHUKUMKUHAP Baru: Karpet Merah Bagi Rezim Otoriter dan Kematian Demokrasi

KUHAP Baru: Karpet Merah Bagi Rezim Otoriter dan Kematian Demokrasi

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di balik gemerlap perayaan tahun baru 2026, sebuah lonceng kematian bagi demokrasi baru saja dibunyikan. 

Tepat pada 1 Januari 2026, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP secara resmi mendeklarasikan status “Indonesia Darurat Hukum”

Sebuah peringatan keras yang lahir dari rahim legislasi yang dianggap ugal-ugalan: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Implementasi KUHAP Baru ini, yang beriringan dengan KUHP Baru (UU No. 1/2023), menandai babak di mana negara tidak lagi sekadar mengatur ketertiban, melainkan dicurigai sedang merancang jeruji bagi suara-suara kritis. 

Berdasarkan catatan kritis koalisi, undang-undang ini bukan sekadar pembaruan prosedur, melainkan sebuah instrumen kekuasaan yang memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yudisial yang memadai.


Baca juga: Lampaui Target, Mahkamah Agung Berhasil Putus 37.865 Perkara Sepanjang 2025 

“Operasi Senyap” di Ruang Parlemen

Bukan rahasia lagi bahwa proses legislasi di Indonesia sering kali berlangsung di ruang-ruang tertutup. Namun, apa yang terjadi pada KUHAP Baru melampaui batas kewajaran. 

Dokumen yang diperoleh menunjukkan bahwa pembahasan substansi krusial dilakukan dalam tenggat waktu “super kilat”—hanya dua hari.

“Tiga indikator partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) telah dilanggar mentah-mentah,” ujar koalisi dalam siaran persnya. 

Hak untuk didengarkan (right to be heard), dipertimbangkan (right to be considered), dan mendapatkan penjelasan (right to be explained) hanya menjadi pemanis di atas kertas.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan fakta adanya 11 perbedaan rujukan antara dokumen yang disahkan dalam sidang paripurna 18 November 2025 dengan naskah final yang beredar. 

Ketidakkonsistenan ini memicu pertanyaan besar: Siapa yang “menyelundupkan” pasal-pasal tersebut di menit-menit terakhir?


Baca juga: Natal Pertama Peradi RBA Jakarta Timur Penuh Makna, Simbol Toleransi, dan Kepedulian Sosial 

Wajah Baru Otoritarianisme: Polisi Superpower

Substansi KUHAP Baru menjadi sorotan tajam karena dianggap meruntuhkan prinsip checks and balances.

Dalam sistem hukum ideal, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bekerja dalam mekanisme saling kontrol. Namun, KUHAP Baru justru memberikan “cek kosong” kepada kepolisian.

Beberapa poin krusial yang ditemukan meliputi:

  1. Dominasi Penyelidik/Penyidik: Kewenangan negara yang berlebihan diberikan kepada kepolisian tanpa mekanisme pengawasan yudisial (judicial control) yang kuat. Hakim kini kehilangan taji untuk menguji keabsahan tindakan aparat di tahap awal secara independen.
  2. Pasal “Kepentingan Mendesak“: Penggunaan dalih subyektif untuk merekayasa penegakan hukum kini mendapat legitimasi hukum. Ini adalah celah lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Kriminalisasi Sipil: Di bawah bayang-bayang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, koalisi melihat adanya sinkronisasi antara KUHAP Baru dengan revisi UU TNI yang mengukuhkan militerisme.

“Undang-undang yang buruk, jika dijalankan oleh aparat yang korup dan pemerintahan yang inkompeten, akan menyeret kita ke jurang kedaruratan hukum yang permanen,” tegas koalisi.


Baca juga: Simbiosis Mutualisme ala Kementerian HAM, Strategi Hindari Penutupan PT TPL di Tengah Desakan Keras Publik 

Nasib Kelompok Rentan dan Peran Advokat yang Dikerdilkan

Jika aparat diperkuat, maka pihak pembela justru dilemahkan. Peran advokat dalam KUHAP Baru hanya ditempatkan sebagai “pelengkap”, bukan sebagai penyeimbang kekuasaan penegak hukum yang setara. Hal ini menciptakan ketimpangan nyata dalam meja hijau.

Bagi kelompok rentan—perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas—KUHAP Baru hanya memberikan janji manis tanpa kepastian hukum. 

Hak-hak mereka disebutkan, namun siapa pemangku kewajiban dan apa sanksinya jika hak tersebut dilanggar, tetap menjadi misteri. Ini adalah bentuk lip service legislasi yang berbahaya.


Baca juga: Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan 

Inkonsistensi dan Kekacauan Transisi

Januari 2026 seharusnya menjadi masa transisi yang mulus. Namun, kenyataannya adalah kebingungan massal.

Adanya inkonsistensi antarpasal dalam KUHAP Baru serta ketidakjelasan batas pemberlakuan antara KUHAP 1981 dan versi terbaru menciptakan risiko “kekacauan hukum” (legal chaos).

Masa sosialisasi yang sangat singkat membuat aparat penegak hukum di lapangan berpotensi menafsirkan pasal secara liar. Dalam hukum pidana, ketidakpastian tafsir adalah karpet merah bagi kesewenang-wenangan.


Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’ 

Desakan Perppu: Peluang Terakhir Menyelamatkan Demokrasi

Melihat besarnya ancaman terhadap martabat manusia dan kebebasan sipil, Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah:

  1. Segera Terbitkan Perppu: Presiden harus menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk membatalkan KUHAP Baru melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  2. Rombak Total: Menyusun kembali KUHAP dari nol dengan melibatkan partisipasi publik yang jujur, bukan manipulatif, serta berbasis pada semangat Reformasi 1998 dan UUD 1945.
  3. Mobilisasi Publik: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam melihat hak-haknya dirampas oleh regulasi yang represif.




Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Apakah kita akan membiarkan hukum menjadi alat pemukul bagi penguasa, ataukah kita akan berjuang mengembalikannya sebagai pelindung bagi setiap warga negara? 

Deklarasi “Indonesia Darurat Hukum” bukan sekadar gertakan, melainkan alarm bagi kita semua bahwa demokrasi sedang berada di ruang ICU. (Sumber: Amnesty International)

#DaruratHukum #TolakKUHAPBaru #ReformasiHukum #DemokrasiMati #KeadilanUntukRakyat #InvestigasiHukum

(Vic)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

POPULER

KOMENTAR