Beranda blog Halaman 80

Mufidah Kalla Berikan Buket Bunga dan Kunjungi Stand OH Boutique di Pameran Kriyanusa

0

INDONESIAVOICE.COM, Istri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mufidah mengapresiasi peragaan busana, salah satunya, diperagakan oleh perancang busana Otty Hari Chandra Ubayani SH, dengan bendera OH Boutique dengan Fashion Show bertajuk “Kreasi Nusantara” dalam ajang Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu, 29 September 2018.  

Sebagai bentuk apresiasi, Otty Hari Chandra dan perancang busana lainnya mendapatkan buket bunga dari Mufidah yang juga Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ini.

Usai fashion show, Mufidah mengunjungi beberapa stand pameran, termasuk stand APINDO OH Boutique yang dimiliki Otty Hari Chandra.


Otty menyambut dengan tangan terbuka dan senyum mengembang manakala Mufidah menghampiri standnya.

Sekitar 15 menit, Mufidah melihat koleksi busana OH Boutique. Nampak Mufidah terpikat dengan beberapa corak tenun batik yang dipamerkan. Atas kunjungan yang berharga tersebut, Otty memberikan beberapa cinderamata berupa tenunan batik kepada Mufidah.

Kepada para awak media, Otty Hari Chandra menyambut baik hadirnya Pameran Kerajinan Nusantara 2018 dari berbagai daerah ini yang digelar dalam rangka HUT yang ke-38 Dewan Kerajinan Nasional dari tanggal 26-30 September 2018, di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta.


“Stand bagi pengrajin dari berbagai daerah ini tidak dipungut biaya sehingga kita bisa kasih harga produknya seharga pengrajin bagi para pengunjung yang ingin membeli produk kita,” kata dia.

Kedepan, Otty berharap pemerintah semakin memberikan dukungan agar harga produk kerajinan dalam negeri bisa lebih murah sehingga bersaing dengan produk dari luar negeri.

“Meski demikian kita tidak berkecil hati karena produksi batik kita handmade, tidak bisa disamakan dengan produk dari negara lain,” kata dia.


Sementara Nia Daniaty yang ikut juga mendampingi Otty ketika Mufidah Kalla menghampiri Stand OH Boutique, mengutarakan pentingnya cinta produk Indonesia, terutama pakaian batik yang sudah mendunia.

“Terlebih khusus kepada generasi muda agar mereka sadar betapa berharganya produknya Indonesia dengan cara mengenakan batik,” kata dia.   

Nia Daniaty menyatakan kekagumannya atas keahlian Otty disela-sela kesibukannya sebagai Notaris PPAT, mampu mendesain bahan kain tenun dari seluruh penjuru Indonesia.


“Sebagai Notaris, Otty telah menghasilkan karya busana yang sangat bagus,” tandasnya.

Putusan MA Terkait Caleg Koruptor, Sama Saja Mendudukkan Mereka di Tempat Terhormat

0

Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku, Prof. Dr. Jhon Pieris,  mengatakan ada kejanggalan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) jika ditinjau dari segi etika politik hukum.

“Dari segi etika politik hukum, dia (MA) sama saja boleh mendudukkan caleg yang korup itu ditempat yang terhormat. kan begitu jadinya,” ujar Jhon Pieris dalam diskusi publik yang digelar Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) bertajuk “Kedudukan Calon Legislatif Setelah Putusan Mahkamah Agung Sebagai Suatu Tinjauan Yuridis” yang diadakan di Aula Pascasarjana UKI, Salemba, Jakarta, 22 September 2018.

Diskusi yang dimotori Ketua Panitia Nourmaida Silalahi SH, MH, ini menghadirkan pembicara yaitu Prof. Dr. John Pieris, SH, MS (Anggota DPD RI), Dr. Mombang L Panggabean, SH, MH (Dosen UKI), Dr. Daniel Yusmic P Foekh, SH, MH (Pengamat Hukum), Dwi Putra Nugraha SH, MH, (Mewakili Bawaslu) dan Deddy Tambunana SIP (Pengamat Politik) serta dimoderatori oleh Saor Siagian SH, MH (Ketua Umum IKA UKI).


Diskusi ini dilatarbelakangi dengan adanya Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Perkumpulan IKA Magister Ilmu Hukum UKI Aryanti Baramuli Putri menjelaskan sasaran diskusi ini adalah untuk mengetahui apakah putusan MA sudah sesuai dengan konstitusi.


“Juga untuk mengetahui apakah putusan MA tersebut memberikan suatu ruang untuk melakukan tindak pidana,” ujar dia.

Sasaran berikutnya dalam diskusi ini, menurut Aryanti, apakah dengan adanya putusan MA ini merupakan produk hukum yang memberikan kepastian hukum.

“Harus ada kejelasan dan kepastian antar lembaga peradilan bila kita lihat keadaan saat ini karena UU Pemilu belum putus di MK. Caleg sudah diputuskan MA terlebih dahulu. Sementara PKPU mengacu pada UU Pemilu yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.


Sementara Mewakili Bawaslu, Dwi Putra Nugraha SH, MH, menerangkan terkait pembahasan caleg koruptor ini sudah melalui diskusi panjang. Bahkan, sudah ada empat putusan terkait hal tersebut.  Sedangkan dalam Kitab UU Hukum Pidana tersirat masih membolehkan para caleg yang pernah terlibat korupsi.

“Pembatasan hak politik (khususnya para caleg yang pernah korupsi) hanya bisa dikurangi oleh UU atau putusan pengadilan. Jadi, pengadilan tipikor lah yang bisa didorong untuk mencabut hak politik bagi caleg yang pernah jadi koruptor sehingga tidak bisa dipilih kembali. Jadi, bukan ditingkatan PKPU,” tegas dia.

Sedangkan Dr. Mombang Panggabean menjelaskan MA telah memutuskan larangan para mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.


“Putusan MA ini berdampak pada berubahnya status tidak memenuhi syarat bakal caleg napi koropsi menjadi memenuhi syarat,” kata dia.

Pengamat Hukum, Dr. Daniel Yusmic Foekh, mengatakan pentingnya melihat putusan MA ini dari perspektif keadilan. Jika syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu saja begitu ketat, semisal tidak boleh dipenjara, maka apalagi menjadi calon legislatif.

“Anggota KPU dan Bawaslu bisa ketat, tapi mengapa bagi calon anggota DPR dan DPD tidak. (Seolah-olah) ada pengecualian (bagi calon anggota DPR dan DPD). ada apa? Apakah memang dari 265 juta warga Indonesia, sudah tidak ada lagi yang baik, sehingga harus diberi kewenangan  bagi calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi koruptor,” imbuh dia.


Pengamat politik, Deddy Tambun, mengatakan penyelenggaraan pemilu memang tidak terlepas dari kontroversi. Ada kontroversi antar lembaga dan juga Undang-Undang.

Kini, menurut Deddy, ada tiga lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).


“Terkait adanya persoalan seperti putusan MA ini, alangkah baiknya peran DKPP justru mestinya bisa diandalkan. Apalagi DKPP itu bukan hanya terdiri dari para praktisi tapi juga akademisi. DKPP harusnya bisa menjadi pemutus persoalan pemilu supaya masyarakat tidak bingung dan punya pegangan,” tandas mantan anggota Panwas ini.

Transaksi Digital Masih Dasar Kepercayaan, Hak Konsumen Rentan Dilanggar Pelaku Usaha

0

INDONESIAVOICE.COM, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Hulman Panjaitan, SH, MH, mengemukakan di era digital, segala sesuatu dilakukan melalui sarana elektronik atau internet. Dalam dunia perdagangan dikenal dengan perdagangan elektronik atau E-Commerce.

Menurut Hulman, hampir semua pernah melakukan transaksi melalui pelaku usaha tersebut tanpa pernah bertatapan muka atau bahkan tidak mengetahui dimana keberadaan yang sesungguhnya (alamat kantornya).

“Dalam situasi seperti ini, seringkali hak-hak pembeli atau konsumen diabaikan dan seakan tidak pernah mendapat perhatian dari pelaku usaha,” jelas Hulman Panjaitan dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Gagasan Reformasi Hukum Nasional Menghadapi Perkembangan Industri di Era Digital’ yang diadakan FH UKI bekerjasama dengan Hanns Seidel Foundation di Graha William Soeryadjaya, Kampus UKI Cawang, Jakarta, Rabu, 12 September 2018.


“Transaksi hanya didasarkan kepada hubungan kepercayaan. Dari aspek hukum, ketika terjadi permasalahan, barulah disadari bahwa suatu transaksi tidak cukup hanya didasarkan kepada hubungan kepercayaan melainkan butuh dokumen sebagai bukti tertulis,” tambah dia.

Tidak jarang, lanjut Hulman, terdengar adanya sejumlah peristiwa atau kejadian, dimana seorang pembeli telah membayar sejumlah uang kepada pelaku usaha sebagaimana disepakati melalui transaksi e-commerce, tetapi yang terjadi, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan atau terlambat sampai di tangan pembeli atau konsumen.

Belum lagi, tambah dia, putusnya komunikasi antara pembeli dengan pelaku usaha, dimana pelaku usaha kemudian tidak dapat dihubungi seketika setelah menerima transferan uang dari pembeli.


Menurut Hulman, mengingat rentannya pelanggaran hak dan kepentingan konsumen yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau transaksi digital atau e-commerce, maka kepada konsumen perlu diberikan perlindungan hukum.

“Perlindungan hukum tersebut, selain diatur secara umum dalam UU Perlindungan Konsumen, juga secara khusus diatur dan ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, sebagai ketentuan materil secara umum dapat digunakan ketentuan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang ada dalam Kitab UU Hukum Perdata,” tandasnya.

Seminar yang berlangsung dari pagi hingga sore hari tersebut, pada sesi pertama menghadirkan pembicara Dr. Petrus Irwan Panjaitan, SH, MH yang membahas tentang “Antisipasi Hukum Pidana terhadap Kejahatan Digital”.


Pembicara lainnya, Dr. Aartje Tehupeiory, SH, MH, membedah masalah “Pengakuan terhadap Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah pada Abad Digital”.

Sementara pada sesi kedua, hadir sebagai pembicara Prof. Dr. Jeane Neltje Saly, SH, MH, APU, yang mengulas soal “Pembagian Kekuasaan Pusat dan Daerah dalam Penguasaan Bidang Teknologi dan Informasi”.

Dan Chairyah, SH, MH, PhD, berbicara tentang”Transformasi Hukum Pidana Internasional yang berkaitan dengan Kejahatan Elektronik”.


Serta Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, SH, MH, membahas terkait “Perlindungan Hak Konsumen dalam Transaksi Digital”.

Maddin Sihombing, Bupati Humbahas Emeritus, Hadiri Pelantikan Pengurus Pomparan Datu Lobi Sihombing Lumbantoruan Se-Jabodetabek Periode 2018-2023

0

Pesta Parolop-olopon dan Rapot Bolon Punguan Pomparan Datu Ompu Lobi Nasumurung (Datu Lobi) Sihombing Lumbantoruan boru bere Se-Jabodetabek berlangsung meriah dihadiri lebih dari dua ribu orang yang memadati Gedung Mulia Raja, Jakarta, Minggu, (26/8) yang dimulai pukul 09.45 WIB.

Selain dari Jakarta dan Sekitarnya, acara yang berlangsung dari pagi hingga sore hari itu dihadiri juga undangan dari luar daerah, antara lain, Lintongnihuta Humbahas,  Bandung, Sidikalang, Medan, Siantar, Dairi, dan Palembang.

Para tokoh Batak yang hadir, diantaranya, Mantan Bupati Humbang Hasundutan Drs. Maddin Sihombing, MSi,  dan mantan dubes RI Drs. Mangasi Sihombing serta St. Mula Sihombing. Anggota DPR RI Sukur H. Nababan/br. Silaen mendapat lelang ulos dan songket yang diwakilkan kepada Kol. TNI (Purn) Tagor Sihombing, SIP,  MM./br. Sianipar.


Alpa Sihombing dan Pajok Sihombing hadir masing-masing mewakili Borsak Sirumonggur Sihombing Lumbantoruan Jabodetabek dan Punguan Datu Parulas.

Adapun tema acara ini, “Sungguh alangkah baiknya dan indahnya apabila saudara saudara diam dengan rukun” dan subtema “Melalui pesta parolop-olopan tahun 2018, kita tingkatkan kebersamaan dan gotong royong dalam suka dan duka”.

Ibadah syukur kala itu dipimpin oleh Pdt. Benni H. Sihombing STh. Dalam kotbahnya, Pdt. Benni meminta agar keturunan Datu Lobi bersatu hati dan mau mengalahkan ego. Bila tidak bisa mengalahkan ego, tidak mungkin ada kesatuan.


Usai ibadah diadakan rapat bolon yang dipimpin langsung Dewan Adat Pomparan DOLN dengan agenda utama melantik pengurus Pomparan DOLN yang baru periode 2018-2023 yang diketuai Sahat Lumbantoruan.

Sebelumnya, pengurus lama periode 2014-2018 yang dinahkodai Hasan Sihombing/br Siregar melaporkan pertanggungjawaban pengurus dan diterima dengan baik oleh para pimpinan Dewan Adat Pomparan DOLN serta disaksikan dua ribu lebih undangan yang hadir.

Pelantikan pengurus pomparan DOLN 2018-2023 ditandai dengan pemakaian topi adat, penyematan pin, penyerahan tongkat estafet kepimpinan dan bendera pataka organisasi kepada Ketua Umum (Ketum) DOLN 2018-2023 Sahat Lumbantoruan yang diserahkan salah satu Dewan Adat DOLN, Humala P. Sihombing/br Panggabean didampingi St. Rotua Lumbabtoruan, St. Drs. Chrisman Sihombing dan Drs. Ronald M. Sihombing. Ketok palu pelantikan oleh Thurman Sihombing sebagai Ketua Dewan Adat.


Susunan Pengurus Datu Lobi Jakarta dan Sekitarnya Periode 2018-2023, antara lain, Sahat Lumbantoruan/br Panggabean (Ketum), Drs. Monang Sihombing/br Nadeak, SE (Sekretaris Umum), Djalan Sihombing SH/br Sinaga (Sekretaris I), Toruk Sihombing/br. Simbolon (Sekretaris II), Ir Tumpal M Hutajulu/br. Sihombing (Bendahara Umum), Drs Hadiando Rajagukguk/br Lumbantoruan (Bendahara I), dan Immanuel Ambarita SE, MM, MH/br Sihombing (Bendahara II). Sedangkan ketua bidang paradaton dipegang oleh Hasan Sihombing/br. Siregar.

Ketum DOLN 2018-2023, Sahat Lumbantoruan, mengutarakan dalam menjalankan roda organisasi yang kini telah memiliki anggota sekitar 1350 KK ini akan berorientasi mempererat tali persaudaraan baik dalam suka dan duka. “Kita akan mempererat dan mempersatukan punguan ini agar tetap selalu eksis kedepan. Kami mengajak siapapun di punguan ini untuk berbuat demi kemajuan punguan ini kedepan.


Sekretaris panitia, Djalan Sihombing SH, menambahkan peran serta naposo/pemuda Datu Lobi (Datu Lobi Youth Community) dalam acara pesta ini sangat luar biasa. “Ternyata generasi millenial masih memperhatikan dan berperan di budaya Batak. Apresiasi yang tinggi kami ucapkan ke pemuda Datu Lobi,” ujar Djalan, Sekjen Forum Bangso Batak Indonesia ini.

Hal menarik dalam acara tersebut adalah adanya tortor anak-anak yang diikuti lebih dari 150 orang dan tortor remaja dan pemuda diikuti lebih dari 100 orang. Mereka antusias dan bersukaria manortor. Tortor dipandu St. T. Harapan Sihombing dan musik tradisionil group Korem Sihombing.

Bachtiar Sitanggang Luncurkan Buku ‘Negara Hukum di mata Seorang Wartawan-Advokat’

0

INDONESIAVOICE.com, JAKARTA – Wartawan senior dan Advokat, Bachtiar Sitanggang, SH, meluncurkan karya bukunya bertajuk “Negara Hukum di mata Seorang Wartawan-Advokat” di Aula Balai Pustaka, Jakarta, Rabu Malam, (15/8).  

Peluncuran buku, berisi himpunan 100 tulisan Bachtiar yang terbit di berbagai media pada kurun waktu 1982 hingga 2018 ini, disertai diskusi dengan beberapa tokoh penegak hukum dan wartawan.

Diskusi yang dipandu oleh Ir. Sahat Marodjahan Doloksaribu MEng menghadirkan pembicara Albert Hasibuan, Luhut Pangaribuan, JP Sitanggang, Nursyahbani Katjasungkana dan Kris Kaban.


Advokat senior, Albert Hasibuan, mengutarakan kegigihan Bachtiar dalam menyuarakan perbaikan dalam penegakan hukum.  

“Ketika menjadi wartawan, dia selalu menulis dengan kritis namun tetap santun,” kata dia.

Sementara Luhut MP Pangaribuan, yang juga Advokat senior, memberikan kesaksian tentang tekad penulis memperjuangkan keadilan, terutama lewat dukungannya terhadap aktivitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH).


“Saya kenal Bachtiar ketika saya masih di LBH Jakarta. Dia banyak membantu melalui tulisannya di media terkait persoalan hukum di LBH,” kata dia.

Hal senada dikatakan Nursyahbani Katjasungkana yang kini menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dan pernah aktif di LBH.

“Pak Bachtiar banyak bantu LBH terutama melalui tulisannya mempengaruhi opini publik terkait kebijakan publik,” kata dia.


Sedangkan JP Sitanggang menyampaikan pandangan tentang kepedulian Bachtiar akan kampung halamannya. “Sekalipun sibuk di Jakarta, dia tetap serius memantau perkembangan kampungnya itu,” ujar dia.

Wartawan senior, Kris Kaban, menilai Bachtiar mampu menulis secara obyektif. “Dalam menulis tajuk bahasa dia mengalir. Terlihat bahwa beliau banyak baca dan mengikuti isu. Ada banyak sudut pandang beliau yang membuat kami selalu menunggu tulisannya. Dan tulisannya selalu mendapat respon baik dari pembaca,” kata dia.

Lewat tulisan-tulisannya yang dimuat di buku setebal hampir 500 halaman ini, penulis kelahiran, Ronggur ni huta, Samosir, 3 Juni 1950, ini pada umumnya menyampaikan kritik secara tegas dengan menyebutkan perbandingan kasus lain dan memberikan jalan keluar.  


Ia menyuguhkan informasi terbaru pada saat tulisan dibuat dirangkai dengan hasil observasi, analisis dan kesimpulan. Hal-hal demikian penting mengingat naskah yang dia kirim ke media massa adalah dalam format opini, editorial, dan kolom.

Sebelum menggeluti secara aktif profesi advokat (tahun 1996), Bachtiar Sitanggang (68) adalah wartawan Harian Umum Sinar Harapan (1976-1986) dan Suara Pembaruan (1987-1996).  

Rakernas I Jokowi Center Ikrar Dukungan Dua Periode Joko Widodo Sebagai Presiden

0

IndonesiaVoice.Com, JAKARTA – Berkisar seribu Relawan Jokowi Center, yang berada di 34 propinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, berikrar menyatakan dukungan penuh kepada Joko Widodo untuk kedua kalinya menjadi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019-2024.

“Kami Relawan Jokowi Center, yang berada di 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, berikrar menyatakan dukungan penuh kepada Ir. H. Joko Widodo, untuk terpilih kembali sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 guna meletakan pondasi yang kokoh menuju Negara Adidaya 2085,” seru Sekretaris Jenderal Jokowi Center, Imanta Ginting, yang didaulat membacakan Ikrar Dukungan dua periode Calon Presiden Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019-2024, pada pembukaan Rakernas I Jokowi Center di Kobexindo Tower, Jakarta, Rabu Malam, 8 Agustus 2018.

Jokowi Center, lanjut Imanta, akan menjadi garda terdepan untuk membela kehormatan dan nama baik Bapak Ir. H. Joko Widodo, sebagai Presiden dan Kepala Negara Republik Indonesia.

Juga, kata Imanta, Jokowi Center akan menjadi tenaga dan garda terdepan, untuk menyebarluaskan informasi tentang capaian pemerintahan Ir. H. Joko Widodo, menyerap aspirasi masyarakat, dan menggalang suara untuk memilih Ir. H. Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2019.

Selain itu, Jokowi Center akan bersatu padu, bergandengan tangan, bersama seluruh organ relawan Jokowi, calon legislatif, calon anggota dewan perwakilan daerah, dan para kader partai politik, untuk memenangkan Bapak Ir. H. Joko Widodo, pada Pilpres 2019.

“Jokowi Center akan membangun jaringan inti relawan, untuk memantau, setidaknya satu orang saksi per TPS, yang akan menjadi corong di desa-desa, untuk menggalang suara, setidaknya di tujuh provinsi strategis,” tandasnya.

Rakernas I yang berlangsung di kala itu dibuka yang ditandai oleh pemukulan gong oleh Ketua Umum Jokowi Center, Dr. Anwar Fuadi, SH, LLM.

Dalam sambutannya, Anwar Fuadi mengajak para relawan Jokowi Center untuk tidak bertengkar dengan saudara sebangsanya sendiri.

“Relawan Jokowi Center punya prinsip tidak berperang dengan saudara sebangsa sendiri, tapi kita berjuang untuk bangsa dan negara, demi keutuhan NKRI,” tegas dia.

Hal senada dikatakan Dewan Pembina Jokowi Center, Ruhut Sitompul, yang mengajak para relawan tidak terpancing melakukan kekerasan.

“Hati boleh panas, namun kepala harus tetap dingin. Kepada seluruh relawan agar jangan terpancing. Mereka sebetulnya yang maling teriak maling,” kata dia.

“Pun, pidato Jokowi tempo hari itu bentuk ketegasan beliau. Ini memang lagi musim penggal kata sambutan seperti (sambutan) Ahok yang dipenggal di Pulau Seribu. Dia (Jokowi) bukan ajak kelahi dalam sambutannya. Tapi, ibarat semut jika diinjak juga akan menggigit, apalagi Presiden Joko Widodo yang sangat rendah hati yang kerja, kerja, dan kerja terus untuk rakyat,” tandasnya.

Gaja Toba dan KPPS HKBP Akan Gelar Workshop Pemanfaatan Tanah Ulayat di KDT

0

IndonesiaVoice.Com, Jakarta – Gaja Toba dan Komisi Pelaksana Pelayanan Strategis (KPPS) HKBP bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggelar workshop dan seminar sehari bertajuk “Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Peningkatan Kesejahteraan Penduduk Setempat dan Pengentasan Kaum Miskin di Kawasan Danau Toba” di Ruang Serbaguna SMA Unggul DEL, Laguboti, Sumatera Utara, 27-28 Juli 2018.

Ketua KPPS HKBP, Dr Sumihar Petrus Tambunan menjelaskan seminar dan workshop ini dilatarbelakangi bahwa sejak awal lahan di Kawasan Danau Toba (KDT) adalah lahan adat atau milik ulayat.

“Seiring dengan pertumbuhan penduduk, sebagian lahan ini telah dibagikan secara bertahap hingga kepada generasi sekarang. Namun, secara umum masih banyak lahan adat yang luas dalam hitungan puluhan atau ratusan hektar pada satu hamparan, dan selama ini banyak terbengkalai, tidak ada yang mengolahnya,” ujar Sumihar Petrus Tambunan di Jakarta, Senin (16/7).

Di lain pihak, lanjut Sumihar, masih ada ratusan keluarga yang tinggal dan hidup dalam kemiskinan di sekitar lahan tersebut.

“Dalam hal ini pentingnya pemikiran dan konsep pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan penduduk sekitarnya,” imbuh dia.

Sumihar berharap peran gereja baik HKBP maupun sinode gereja lainnya sangat penting guna meningkatkan harkat dan martabat di KDT.

“Melalui workshop dan seminar ini diharapkan para penduduk sekitar KDT mengurus status tanahnya. Ketika tanahnya sudah bersetifikat nanti maka mereka punya aset tanah yang jelas. Dengan demikian kita turut membantu mereka menaikkan harkat dan martabat warga sekitar KDT,” kata dia.

Sementara Ketua Bidang Kerjasama KPPS HKBP, Ir Leo Hutagalung, lebih jauh menerangkan pada hari pertama, Jumat, (27/7) diadakan workshop bekerjasama dengan Kakanwil BPN Bali dengan topik pelestarian lahan masyarakat Adat di Bali dan model kerjasama dengan investor.

“Pada workshop ini diharapkan para peserta mendapatkan pembelajaran penataan tanah ulayat dari Bali untuk Kawasan Danau Toba,” jelas dia.

Sedangkan pada hari kedua, Sabtu, (28/7), lanjut Leo, diadakan seminar sehari dengan pembicara utama Menteri Koordinator Kemaritiman, Jend (Purn) Luhut Binsar Panjaitan.

Juga, pembicara lainnya, antara lain, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Menteri Pertanian, Ephorus HKBP, Keuskupan Agung Medan, wakil investor atau pengusaha dan Gaja Toba.

Sedangkan Sekretaris KPPS HKBP, Walden Nadeak, menambahkan seminar ini akan dihadiri peserta dari berbagai kalangan.

“Diantaranya, para bupati (9 kabupaten KDT), ketua DPRD (9 Kabupaten KDT), kepala BPN Pemkab (9 Kabupaten KDT), Kepala Kanwil BPN Sumut, Kadin Sumut, Pengurus Marga di Jakarta dan 9 Kabupaten di KDT, Forum Gereja-gereja di seputar KDT, Pimpinan Distrik HKBP, dan PHRI (Propinsi dan Kabupaten),” tandasnya.

Perjuangan Lima Tahun Lukas Budi Andrianto Menuntut Kepastian Hukum

0

Ibarat sudah jatuh tertimpa tanggal pula. Peribahasa itulah kira-kira yang menggambarkan kondisi yang sedang dialami dr. Lukas Budi Andrianto.

Bagaimana tidak, sebagai korban, Lukas selaku Kuasa Direksi PT Avetama, yang telah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Putra Garuda Mas Raya, Virga Raya Damanik dan Direktur PT Putra Garuda Mas Raya, Doni Mansen Aritonang dalam tawaran kerjasama pengelolaan tambang pasir besi di Desa Adipala, Buton, Cilacap, Jawa Tengah, kasusnya justru dipendam dan dipermain-mainkan para oknum polisi di Polda Metrojaya dan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selama lima tahun kasus ini berproses, kerugian milyaran rupiah yang dialami Lukas hingga kini tak ada juntrungannya.

Lukas memaparkan kasus ini berawal adanya itikad baik tawaran kerjasama pengelolaan penambangan pasir besi di Desa Adipala, Buton, Cilacap, Jawa Tengah, dari Virga Raya Damanik (Dirut PT Putra Garuda Mas Raya) dan Doni Mansen Aritonang (Direktur – PT Putra Garuda Mas Raya) kepada PT Avetama (dimana Lukas sebagai Kuasa Direksi PT Avetama).

“Mereka (Virga Raya Damanik dan Doni Mansen Aritonang) mengaku memiliki lahan dan KP/IUP (Kuasa Penambangan/Ijin Usaha Penambangan) dan dokumen terkait lainnya untuk melakukan kerjasama. Tinggal modal kerjasamannya saja. Atas dasar itulah kami minta kepada notaris untuk melakukan due diligence dan due financial. Dan pada tanggal 27 Juli 2011, kami mengikatkan diri dalam Akta Notaris No.08 di hadapan Notaris Maharani,” ujar Lukas yang kala itu didampingi istrinya dan Tim Kuasa Hukumnya yakni Hendrik Sinaga, SH dan Husen Pelu, SH, dalam jumpa pers di Resto Batik Kuring, SCBD, Jakarta, (25/6).

Menurut Lukas dalam perjanjian di notaris, ada pernyataan antara kedua pihak yaitu dirinya sebagai pihak satu dan pihak kedua (Damanik) yang mengakui keabsahan dari legalitas masing-masing.

“Bahkan ketika itu saya bersedia membayar royalti dibayar di depan (Royalty up front) untuk dapat memulai persiapan dan pembangunan di area tambang sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara bertahap sebanyak tiga kali pembayaran (3 X Rp. 500 Juta). Jadi uang saya sudah dinikmati beliau,” beber dia.

Namun, menurut Lukas, dalam perjalanannya menghadapi benturan-benturan. Diantaranya, ketika sudah memasukkan mesin-mesin untuk menambang pada lahan yang dijanjikan, ternyata lahan tersebut milik pihak Kodam.

“Selama itu saya tidak pernah bisa mendapatkan data-data yang dijanjikan sesuai dengan perjanjian dihadapan notaris. Dalam perjanjian notaris tersebut hak dan kewajiban diatur dengan sangat jelas, namun dalam pelaksanaan banyak kendala ,” kata dia.

Sampai pada akhirnya, Lukas menyadari ada yang janggal dengan perjanjian dengan Virga Raya Damanik Cs. Akhirnya, Ia mencari informasi terkait hal tersebut.

Ternyata dalam temuannya bahwa Virga Raya Damanik Cs ternyata tidak bisa membuktikan memiliki Kuasa Penambangan/lzin Kuasa Penambangan dan dokumen pendukung seperti yang dijanjikan diawal.

“Bahkan, mereka diduga mengunakan dokumen palsu antara lain KTP yang digunakan dalam perjanjian dinotaris setelah dilakukan pengecekan tidak dikenal oleh pihak aparat kelurahan, RW dan RT setempat, dokumen-dokumen yang diduga palsu ini menimbulkan kejanggalan dalam kerjasama tersebut,” urai Lukas.

Akhirnya pada tanggal 15 November 2013 Pelapor (Lukas Budi, selaku Kuasa Direksi Avetama), melaporkan Terlapor (Virga Raya Damanik selaku Dirut PT Putra Garuda Mas Raya dan Doni Mansen Aritonang selaku Direktur PT Putra Garuda Mas Raya) ke Polda Metro Jaya Jakarta dengan dugaan pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan/atau 372 KUH Pidana dengan tanda bukti lapor TBL/4028/XI/2013/PMJ/DitReskrimum tertanggal 15 Nopember 2013, pada unit 1 Subdit Renakta.

Sementara Kuasa Hukum Lukas, Hendrik Sinaga, SH, menambahkan dari hasil dari pengembangan laporan tersebut, para penyidik mencoba beberapa kali memanggil terlapor secara patut beberapa kali, namun kerab tidak pernah hadir, hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.

“Akhirnya gelar perkara tersebut dilaksanakan. Dalam gelar perkara itulah status terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka dengan nomor penetapan Tersangka R/8198/12/2017/DATRO tanggal 14 Desember 2017. Bahkan Penyidik mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk Virga Raya Damanik,” jelas dia.

“Seperti yang diceritakan klien saya (Lukas), ada kejanggalan manakala terlapor menjadi DPO dan yang bersangkutan itu sudah didatangi rumahnya dan diambil dibawa ke Kapolda, tapi mengapa sore hari dilepas dan tidak ditahan,” tambah dia.

Disisi lain, Kejaksaan Tinggi Jakarta, menurut Hendrik, sudah memberikan Nomor SPDP B/663/1/2016/DATRO/14 Januari 2016 dan telah memberikan petunjuk P-19 kepada penyidik unit 1 subdit renakta.

“Terkait Nomor SPDP, ketika kami menanyakan di Kejaksaan ternyata berkasnya tidak ada,” ujar dia.

Hendrik melanjutkan setelah dijadikan tersangka, Virga Raya Damanik Cs melakukan pra peradilan terkait statusnya di pengadilan. “Dalam putusannya pengadilan menolak gugatan yang diajukan Virga Raya Damanik Cs,” kata dia.

Menurut Hendrik, kliennya (Lukas) merasa bahwa perkara ini seperti tidak menemukan titik terang, padahal kasus ini sudah begitu lama bahkan terlapor sudah menjadi tersangka, namun berkas ini tidak kunjung selesai.

Hendrik bersama kliennya, Lukas, tidak memiliki kuasa dan kemampuan untuk mendesak para pihak khususnya kepolisian dan kejaksaan untuk meyelesaikan kasus ini. Bahkan laporan dan surat secara resmi sudah dilakukan kepada para pihak terkait seperti, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam Mabes Polri, dan lain-lain, namun tidak ada satupun titik penjelasannya.

Akhirnya dibalik putus asanya sebagai warga negara, Lukas meminta perlindungan keadilan dan kepastian hukum terkait kasus yang diderita ini kepada presiden dan Komisi 3 DPR RI agar dapat memberikan jawaban terhadap kasus ini.

Lukas pun pasrah manakala kasus ini pada akhirnya di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). “Kalau kasus ini mau di SP3 dengan alasan yang jelas, kenapa tidak,” ujar Lukas.

Juga, Hendrik Sinaga, selaku Kuasa Hukum Lukas, mempersilahkan kepada aparatur penegak hukum jika ingin melakukan SP3 terhadap perkara ini. “Silahkan SP3 saja, biar kami uji, biar jelas gimana faktanya,” tandasnya.

KEBIJAKAN PEMERINTAH MENETAPKAN JENIS LIMBAH INDUSTRI B3 YANG KONTRA PRODUKTIF

0

Pencemaran udara dan air merupakan isu  yang sangat hangat dan sering kontroversial diperdebatkan, karena menyangkut masalah  penting yang menyangkut kelangsungan hidup hayati di bumi ini.

Berbagai isu lingkungan seperti : pemanasan global (global warming) karena terjadinya efek rumah kaca yang disebabkan 6 jenis gas  yaitu: carbon dioksida (CO2), nitrogen oksida, metana, sulfurheksaflorida, perflorokarbon, dan hidroflorokarbon.

Dampak pemakaian Cloro Floro Carbon (CFC) yang mengakibatkan kerusakan lapisan ozon yang melindungi bumi dari radiasi matahari, dan CFC ini  juga menjadi salah satu pemegang andil dalan pelelehan es di kutub, peningkatan radiasi matahari kebumi dan turut memberikan gas efek rumah kaca, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna, migrasi fauna dan hama penyakit.

Demikian juga dengan terjadinya “hujan asam” yang disebabkan oleh belerang (sulfur) serta nitrogen di udara yang bereaksi dengan oksigen membentuk sulfur dioksida dan nitrogen oksida.

Air hujan yang asam tersebut akan meningkatkan kadar keasaman tanah dan air permukaan yang terbukti berbahaya bagi kehidupan ikan dan tanaman, terjadinya proses korosi menjadi lebih cepat, iritasi pada kulit, sistem pernafasan dan sebagainya.

Kegiatan transportasi (emisi gas buang), sisa pembakaran pembangkit listrik yang mempergunakan batu bara dan fosil, pemakaian pupuk dan pestisida di sektor pertanian, kegiatan industri, pembakaran hutan, letusan gunung berapi dan kegiatan rumah tangga turut mengakibatkan peningkatan kadar emisi CO2 dan  peningkatan kadar gas rumah kaca didunia.

Dari 10 negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia, Tiongkok merupakan negara penyumbang emisi CO2 terbesar di dunia dengan sumbangan emisi CO2 mencapai 28,21 % dari total emisi dunia.

Tumbuhnya perekonomian yang diikuti meningkatnya jumlah pabrik dan kendaraan bermotor membuat polusi udara di Tiongkok sangat tinggi.

Negara penyumbang polusi CO2 terbesar kedua  dunia adalah Amerika Serikat, yakni sebesar 15,99 %, kemudian diikuti  India di urutan ketiga dengan sumbangan polusi CO2 sebesar 6,24 %. Kemudian dilanjutkan dengan Rusia: 4,53 %, Jepang 3,67 %, Jerman 2,23 %, Korea Selatan 1,75 %, Iran 1,72 %, Kanada 1,71 % dan Arab Saudi 1,51 % (Statistic, 2017), dan dari data ini, Indonesia belum diketahui berapa sumbangannya terhadap polusi CO2 dunia.

Pencemaran lingkungan merupakan bidang yang sangat serius untuk ditangani dan dikendalikan oleh Pemerintah Indonesia guna mengurangi dampak negatif dari perubahan lingkungan yang tidak menguntungkan karena tindakan manusia, perubahan pola penggunaan energi dan materi, penggunaan bahan-bahan fisika dan kimia, dan perlakuan  organisme.

Demikian juga pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industrialisasi yang dapat mencemari udara, air dan tanah.

Di Indonesia, sektor transportasi merupakan kontributor terbesar dalam polusi udara di Indonesia, terutama di daerah perkotaan akibat tingginya urbanisasi dan meningkatkannya penggunaan kenderaan bermotor. (Drs. MR Karliansyah, MSi, Deputi II Bidang Pengendalian Pencemaran. Kementerian LHK, 2017).

Dan berdasarkan pengamatan beberapa organisasi dan permerhati Lingkungan Hidup, pembalakan hutan dan pembakaran hutan sangat signifikan memberikan dampak kepada emisi karbon dan pencemaran udara (kabut dan asap) di Indonesia.

Khusus untuk sektor Industri, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu zat, energi, dan/atau komponen lain yang  secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Indonesia sebagai negara produsen terbesar (50 %) minyak sawit dunia bersama-sama dengan Malaysia (30 %)  memberikan kontribusi 80 % terhadap kebutuhan minyak sawit dunia.

Dan saat ini bisnis minyak sawit Indonesia sudah memberikan sumbangan yang cukup besar kepada ekonomi kita. Total ekspor minyak sawit Indonesia USD 22,27 milyar (13,5 % terhadap total nilai ekspor nasional) dan menjadi andalan 22 juta penduduk Indonesia.

Peluang untuk berkembang dan memberikan sumbangsih yang semakin besar dimasa depan sangat besar, karena keunggulan komparatif dan daya saing produk sawit ini sangat besar, bersaing di pasar global.

Kendala dan masalah persaingan dipasar dunia saat ini adalah persaingan dengan minyak nabati non sawit yang dihasilkan negara pesaing seperti minyak: kedelai, jagung, bunga matahari dan kanola.

Tingkat produktivitas minyak sawit/ha yang tinggi dan harga yang sangat kompetetitif mengakibatkan petani dan produsen minyak sawit secara bertahap mulai menggerus pangsa pasar minyak nabati dibeberapa negara dunia, yang pada gilirannya dalam waktu yang tidak terlalu lama minyak sawit akan menguasai pasar dunia.

Menghadapi persaingan global di bidang minyak nabati ini, beberapa negara penghasil minyak nabati non sawit, telah menetapkan kebijakan untuk menghambat ekspor minyak sawit Indonesia,  antara lain :

  1. Menetapkan bea masuk yang tinggi untuk CPO dan turunannya ( India ) dan  tuduhan dumping untuk bio diesel dari Amerika Serikat
  2. Parlemen Uni Eropa (UE) menetapkan bahwa tahun 2021, minyak sawit tidak akan lagi dimasukkan dalam perhitungan capaian energi terbarukan.
  3. Kampanye hitam oleh produsen dan konsumen di UE yang mencantumkan “bebas minyak sawit” dari produk-produknnya.

Pemerintah cq Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, sudah berupaya keras untuk melakukan lobi-lobi ke berbagai  negara, untuk menetralisir hambatan-hambatan dalam persaingan minyak sawit di pasar dunia tersebut.

Namun di pihak lain Pemerintah Indonesia melalui PP No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 telah menetapkan spent bleaching earth (SBE) sebagai limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, yang berarti pihak Pemerintah RI secara formal sudah menyatakan bahwa dalam proses produksi minyak sawit di Indonesia, pemakaian bleaching earth dalam proses produksi minyak sawit yang menghasilkan produk SBE sebagai produk sampingan adalah limbah B3, dan berarti adanya pengkuan bahwa minyak sawit hasil produksi Indonesia, kemungkinan sudah  terkontaminasi juga dengan bahan beracun dan berbahaya (B3).

Penetapan beberapa jenis limbah industri  oleh Pemerintah dalam PP No. 101 Tahun 2014 dalam kasus SBE sebagai limbah B3  sangat ambivalen dan membingungkan, karena dinegara pesaing terbesar penghasil minyak sawit  kita seperti Malaysia, SBE tidak dikategorikan sebagai B3.

Demikian juga untuk beberapa jenis limbah industri sebagai mana ditetapkan dalam  PP 101 Tahun 2014 sebagai limbah B3 , seperti : coal tar, copper slag, aki bekas dan lain-lain, harus dikaji dan diteliti ulang kembali secara cermat oleh Pemerintah,  karena ternyata komoditi ini memiliki nilai ekonomis tinggi dan memberikan sumbangan yang sangat signifikan terhadap produk domestic bruto (PDB), ekspor dan penyerapan tenaga kerja apabila ditumbuh kembangkan didalam negeri, dan komoditi limbah industri ini ternyata tidak dikatogerikan sebagai limbah B3 oleh negara-negara pesaing lainnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah seharusnya Pemerintah, para pakar dan seluruh pihak yang terkait,  duduk bersama-sama untuk mengkaji kembali keberadaan PP 101 tahun 2014 tersebut, guna direvisi dan ditetapkan sebagai kebijaksanaan Pemerintah yang baru dan efektif untuk  mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing produk akhir kita di pasar global, namun tetap terkendali agar tetap menjadi bidang usaha yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

(Penulis: Lintong Manurung, Ketua Umum DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan)

 

 

Kelompok Cipayung Plus Jawa Barat Minta Presiden Pastikan Rektor, Mahasiwas, BEM dan UKM Terbebas Paham Anti Pancasila

0

IndonesiaVoice.Com, Bandung – Kelompok Cipayung Plus Jawa Barat prihatin yang sedalam-dalamnya atas keterlibatan dua mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terkait dengan aksi dan jaringan terorisme yang terjadi di Mako Brimob, dan penangkapan tiga mahasiswa Universitas Riau yang diduga teroris.

“Ini mengindikasikan bahwa dunia pendidikan harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujar Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) 3, Theo Cosner Tambunan dalam Pernyataan Sikap Kelompok Cipayung Plus Jawa Barat tentang mahasiswa dan perguruan tinggi terpapar radikalisme, intoleransi dan terorisme di Bandung, Jawa Barat, 11 Juni 2018.    

Pernyataan sikap Kelompok Cipayung Plus Jawa Barat tersebut didapat setelah menelusuri informasi-informasi yang diterima dari banyak pihak terkait dengan maraknya mahasiswa dan perguruan tinggi terpapar radikalisme, intoleransi dan terorisme, baik yang terkait dengan tragedi di Mako Brimob yang melibatkan dua Mahasiswi UPI, tiga Mahasiswa Universitas Riau terduga teroris, data-data statistik yang menyebutkan persentase pelajar dan mahasiswa (kaum milenial) yang terpapar paham radikal, serta pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyebutkan sejumlah Perguruan Tinggi terpapar radikalisme.

Lebih lanjut Kelompok Cipayung Plus Jawa Barat meminta kepada presiden melalui Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi dan Kementrian Agama Republik Indonesia wajib memastikan bahwa setiap rektor, civitas akademika, organisasi mahasiswa (BEM/DEMA), dan unit kegiatan mahasiswa (UKM), terbebas dari paham anti Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

“Juga, Presiden melalui badan dan lembaga terkait wajib memastikan bahwa fasilitas negara tidak dipergunakan oleh siapapun dan kelompok manapun yang mendukung proyek Khilafah Islamiyah dan Negara Islam,” ujar Theo.

Kelompok Cipayung Plus Jawa Barat juga menilai pihak Kepolisian Jawa Barat dan Badan Intelijen Negara gagal dalam melakukan upaya Pencegahan atas gerakan radikalisme, intoleransi dan terorisme di Jawa Barat.

“Kami menuntut presiden untuk evaluasi secara total kinerja kelembagaan negara yang bertanggung jawab atas persoalan pembinaan dan pemberantasan radikalisasi, intoleransi dan terorisme,” ujar Theo seraya mengajak semua komponen masyarakat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan nasional.   

Adapun Kelompok Cipayung Plus Jawa Barat yang ikut menandatangani pernyataan sikap tersebut adalah Fachrurizal (Ketua PKC PMII Jawa Barat), Theo Cosner Tambunan (Korwil 3 PP GMKI), Zaki Nugraha (Ketua DPD IMM Jawa Barat), Dewex Sapta Anugrah (Sekretaris DPD GMNI Jawa Barat) dan Ni Putu Amanda Gamayani (Ketua PD KHMDI Jawa Barat).

(Vic)