Jakarta, IndonesiaVoice.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memegang peranan vital sebagai pelindung hak konstitusional warga negara, di mana pelaksanaannya memerlukan fondasi kebudayaan yang kuat.
Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam percakapan politik kebangsaan yang diselenggarakan pada momentum Syukuran HUT Ke-8 Batak Center sekaligus perayaan HUT Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI di Sekretariat Batak Center, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki FoEkh, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber utama, menyampaikan MK kini menjadi sandaran utama bagi publik dan tokoh bangsa dalam menjaga tegaknya konstitusi.
Dalam pidatonya, Daniel yang pernah menjabat sebagai pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) ini mengungkapkan testimoni dari sejumlah mantan presiden dan kepala daerah yang menaruh ekspektasi besar agar MK menjadi satu-satunya garda terdepan penjaga keutuhan Republik.
Secara yuridis, Daniel memaparkan MK memiliki fungsi utama sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) sekaligus pelindung hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights).
Ia menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara hak asasi manusia secara umum dengan hak konstitusional, di mana hak konstitusional adalah seperangkat hak dasar yang dijamin secara eksplisit di dalam UUD NRI Tahun 1945.
“MK telah merumuskan 66 Ikon Hak Konstitusional Warga Negara,” jelas Daniel.
Ia menekankan perlindungan terhadap identitas, nilai-nilai budaya, dan hak masyarakat tradisional juga dijamin secara tegas dalam konstitusi, tepatnya pada Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32.
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak tersebut melalui MK apabila merasa terganggu.
Titik Temu Konstitusi dan Kebudayaan
Sejalan dengan pandangan dari kacamata konstitusi, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Batak Center, Ir. Sintong M. Tampubolon, menegaskan adanya irisan yang sangat kuat antara hukum negara dan nilai budaya.
“Konstitusi memberikan kerangka kehidupan bernegara. Budaya memberikan nilai dalam menjalani kehidupan. Konstitusi mengatur bagaimana kekuasaan harus dijalankan, sementara budaya mengajarkan bagaimana manusia seharusnya menggunakan kekuasaan dan tanggung jawab,” tegas Sintong dalam sambutan reflektifnya.
Sintong memaparkan selama delapan tahun perjalanannya, Batak Center tidak hanya berfokus pada perayaan seremonial, melainkan berupaya menjadikan budaya sebagai sumber nilai untuk membangun generasi masa depan yang unggul.
Baca juga: MoU Batak Center dan Pemkab Toba, Wujudkan Museum Batak Raya dan Lestarikan Budaya
Ia mencontohkan penerapan filosofi Dalihan Na Tolu dari kebudayaan Batak, yang memuat pelajaran esensial mengenai relasi, tanggung jawab, penghormatan, dan keseimbangan sosial dalam konteks kehidupan berdemokrasi.
“Kita sering mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat beragam. Tetapi keberagaman saja tidak cukup. Kita harus memiliki kemampuan untuk mengelola keberagaman menjadi kekuatan,” tambahnya.
Acara diskusi kebangsaan bertajuk “Mahkamah Konstitusi Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara” ini dipandu langsung oleh Wasekjen DPN Batak Center, Jaya Tahoma Sirait, SH, MM.

Turut hadir dalam perhelatan ini jajaran pimpinan pusat Batak Center, antara lain, Drs. Jerry R. Sirait (Sekretaris Jenderal), Irjend Pol (Purn) Drs. Erwin T.P.L Tobing (Dewan Pembina), Prof. Dr. H. Bomer Pasaribu (Dewan Penasihat), Ir. Alimin Ginting (Dewan Pengawas), Mayjen TNI (Purn) Karev Marpaung, Ir. Monang Rumapea, Tiomora Sitanggang, ST, MM, Dr. Ishak Hutagalung, ST, MM, Ir. Judika Malau, Dr. Freddy Pandiangan, Ny. Lamria Tampubolon br Sirait, Ir. Herjon C.M Panggabean, M.Si, Rentaline Sihite, Jhohanes Marbun dan Djalan Sihombing, S.H.
Hadir juga mewakili pengurus Dewan Mangaraja Lokus Adat Budaya Batak (DM LABB) yaitu Dr. Pontas Sinaga dan Drs. Martua Situngkir, Ak.(VIC)
