Jakarta, IndonesiaVoice.com – Riuh rendah suara di Sekretariat Batak Center mendadak senyap ketika seorang pria bertubuh tegap memulai pidato ceramahnya.
Siang itu, Jumat 21 Agustus 2026, udara Jakarta terasa gerah, namun di dalam ruangan, kehangatan yang berbeda sedang menjalar. Pria itu bukan orang Batak. Batik Sumba berwarna cerah yang dikenakannya menegaskan identitas aslinya: NTT.
Ia adalah Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., satu dari sembilan “Hakim Dewa” di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Namun, alih-alih memulai ceramah dengan bahasa hukum yang kaku dan mengawang-awang, Daniel Yusmic membuka pintu gerbang narasinya dengan sebuah pengakuan yang mengejutkan sekaligus menyentuh hati.
“Bapak-Ibu sekalian, ini banyak sekali yang tadi saya katakan seperti pulang kampung,” ujarnya, senyumnya merekah lebar, menyapu pandangan ke sekeliling ruangan yang dipenuhi tokoh-tokoh Batak.
Bagi Daniel, Batak Center bukan wilayah asing. Ia mengisahkan jalinan “asmara intelektual” dan emosionalnya dengan tanah Toba yang sudah berlangsung lama.
Jauh sebelum mengenakan toga merah marun Hakim MK, Daniel adalah pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), bahu-membahu dengan tokoh seperti Ir. Maruap Siahaan.
Sebuah memori menggelitik menyeruak. Ia mengenang pertanyaan seniornya, Aldentua Siringoringo. “Saudara Yusmic, kamu ini orang Timur. Kok mau jadi pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba?“
Jawabannya kala itu, mengandung kedalaman filosofis tentang persatuan nusantara. “Saya bilang, saya ingin belajar dari orang Batak. Kenapa? Di NTT itu ada Danau Gunung Kelimutu yang belum dirawat seperti Danau Toba. Nah, saya mau belajar itu.”
Daniel Yusmic mungkin baru sekali menginjakkan kaki di Kelimutu, danau tiga warna yang mistis itu. Namun ke Danau Toba? Ia sudah kehilangan hitungan.
Baca juga: HUT Ke-8, Batak Center dan Hakim MK Bahas Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Tradisional
Ia telah menyeberang ke Pulau Samosir, duduk di Situs Persidangan Batu Persidangan Raja Siallagan, dan meresapi bagaimana hukum adat Batak bekerja menjaga harmoni sosial selama berabad-abad.
Siang itu, Daniel Yusmic Foekh tidak sedang ber-Simalungun atau ber-Toba. Ia sedang menenun. Ia mengambil benang-benang identitas ketimurannya (NTT), menyilangkannya dengan pakan kebudayaan Batak, dan mengikatnya kuat-kuat dengan lungsin hukum tertinggi negara: Konstitusi.
Regenerasi, Budaya, dan Aroma Sei di Lapo
Merespons sambutan hangat Ketua Umum Batak Center, Ir. Sintong M. Tampubolon, Daniel menekankan satu hal vital: regenerasi.
Perjuangan bangsa, menurutnya, tidak cukup hanya dengan memahami pasal-pasal konstitusi, tetapi juga harus berakar pada pemahaman budaya.
“Saya hari ini pakai batik NTT. Karena ini soal Batak Center kan. Ada aspek budayanya,” katanya, menunjukkan sinergi visual antara penghormatan hukum (sebagai hakim) dan penghormatan budaya (sebagai tamu di Batak Center).
Suasana diskusi ilmiah itu menjadi cair ketika Daniel melempar anekdot kuliner. Ia mengenang pertanyaan seorang Dekan di Atma Jaya, Boru Pangaribuan, yang heran mengapa Daniel tidak membuka warung makan Sei (daging asap khas NTT) di Jakarta.
Sambil terkekeh, Daniel menjawab, “Saya bilang kalau buka Sei pasti orang Batak marah. Kenapa nanti lapo-lapo itu kalah dengan Sei.”
Gelak tawa pun pecah di ruangan. Aroma imajiner Sei NTT dan saksang Batak seolah bertemu, bukan untuk berkompetisi, melainkan merayakan keberagaman rasa di lidah Indonesia.
Namun, di balik tawa itu, Daniel sedang meletakkan fondasi kebenaran yang serius: persatuan Indonesia dibangun di atas meja makan, di dalam ritus adat, dan disempurnakan di dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
MK: Cawan Harapan yang Retak atau Benteng Terakhir?
Masuk ke inti materi, Daniel Yusmic membawa audiens menyelami samudera ketatanegaraan. Ia membedah posisi Mahkamah Konstitusi dalam struktur kekuasaan kehakiman pasca-perubahan UUD 1945.
Baca juga: MoU Batak Center dan Pemkab Toba, Wujudkan Museum Batak Raya dan Lestarikan Budaya
Daniel menyadari betul beratnya jubah kehakiman yang ia sandang bersama delapan sejawatnya. Ekspektasi publik terhadap MK sangat masif, sekaligus mengerikan.
“Saya kalau testimoni dari beberapa hakim, ada yang mantan presiden mengatakan, sekarang ini kami berharap satu-satunya lembaga yang bisa menjaga Republik ini MK,” tuturnya dengan nada serius.
Harapan serupa datang dari para gubernur, baik yang masih aktif maupun mantan. Bahkan dalam forum-forum internasional, pernyataan senada selalu muncul.
“Jadi sebenarnya ada ekspektasi yang besar untuk MK, karena itu saya selalu berharap Bapak-Ibu sekalian bisa mendoakan kami yang sembilan orang itu,” pinta Daniel, menyiratkan bahwa cawan keadilan itu terlalu berat untuk dipikul tanpa restu moral rakyat.
Membedah Anatomi Keadilan: Final dan Mengikat
Dengan runut, Daniel menjelaskan metamorfosis ketatanegaraan Indonesia. Dulu, sebelum amandemen, negara ini menganut supremasi MPR (lembaga tertinggi negara).
Kini, hierarki itu runtuh, digantikan oleh supremasi konstitusi. MK hadir sebagai lembaga negara yang setara dengan Mahkamah Agung (MA).
Ia meluruskan miskonsepsi hukum yang sering terjadi. Dalam teori, ini disebut bifurkasi sistem kekuasaan kehakiman. MK dan MA adalah dua puncak kekuasaan kehakiman yang merdeka, dengan wilayah otoritas yang berbeda namun setara.
“Jangan seolah-olah bahwa MK itu berada di bawah Mahkamah Agung,” tegas Daniel, mengenang momen persidangan ketika ia harus mengklarifikasi hal ini kepada ahli Soleman Ponto.
“Walaupun kami kalau kelakar kami selalu mengatakan itu kalau MA itu abang, kami ini adek karena mereka duluan.”
Daniel menjabarkan lima kewenangan absolut MK yang bersifat final and binding (final dan mengikat):
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (Judicial Review).
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik (yang belum pernah terjadi).
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
- Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden (Impeachment – juga belum pernah terjadi).
Seiring waktu, MK mendapatkan kewenangan tambahan, seperti menguji Perppu (melalui Putusan Landmark No. 138/2009) dan mengadili sengketa Pilkada.
66 Ikon Hak Konstitusional: Bukan Sekadar Teks Kaku
Inti dari eksistensi MK, adalah sebagai The Protector of Citizen’s Constitutional Rights (Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara).
Daniel Yusmic Foekh membawa kabar baik bagi audiens Batak Center. Hak-hak warga negara tidak lagi hanya berupa daftar panjang membosankan dalam UUD 1945 (Pasal 27 hingga 31). MK telah menyederhanakannya menjadi 66 Ikon Hak Konstitusional Warga Negara.
“Kalau kami menyampaikan materi di kampus, ini mahasiswa itu senang. Mereka lebih mudah untuk mengingatnya,” ujarnya.
Ikon-ikon ini mencakup spektrum luas, mulai dari hak untuk hidup (28A), hak membentuk keluarga (28B), hak atas pendidikan (28C), hingga hak atas kepastian hukum yang adil (28D).
Daniel memberikan peringatan hukum yang krusial. Hak-hak ini dijamin secara ekspresi-verbis dalam konstitusi. “Tetapi kalau Bapak-Ibu merasa hak-haknya ini terganggu, bisa memperjuangkan itu melalui Mahkamah Konstitusi.”
Keadilan untuk Masyarakat Adat Batak
Di sinilah benang tenun Daniel Yusmic Foekh bertemu dengan kepentingan Batak Center. Konstitusi, melalui Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 32, mengakui keberadaan, identitas budaya, dan hak masyarakat tradisional.
MK, lanjut Daniel, telah menelurkan banyak Putusan Monumental (Landmark Decision) yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak ini.
Salah satu yang paling bersejarah adalah Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Putusan ini menegaskan bahwa “Hutan Adat Bukan Hutan Negara”.
Ini adalah kemenangan hukum yang dahsyat bagi masyarakat adat di seluruh nusantara, termasuk di tanah Batak, yang seringkali berkonflik dengan negara atau korporasi atas nama pembangunan. Putusan ini mengembalikan hak asali masyarakat adat atas tanah ulayat dan cagar budayanya.
Putusan landmark lainnya yang disinggung Daniel adalah pengakuan penganut penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan (KTP), yang mempertegas status mereka sebagai warga negara penuh.
Antara Positive Legislator dan Realitas
Daniel Yusmic tidak menampik dinamika yang terjadi. Sifat putusan MK yang Erga Omnes (berlaku untuk semua) seringkali menempatkan MK dalam posisi dilematis. Kadang kala, untuk mencari jalan keluar dari stagnasi ketatanegaraan, MK terpaksa merumuskan norma baru.
Hal ini sering dikritik, seolah-olah MK telah bergeser dari negative legislator (pembatal undang-undang) menjadi positive legislator (pembuat undang-undang).
Daniel membela peran MK ini dengan mengutip pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie: “Kalau ada stagnan ketatanegaraan, MK sebagai negarawan, dia harus mencari jalan keluar.”
Ia mencontohkan Putusan No. 40/PUU-XXIV/2026 terkait anggaran pendidikan dalam APBN (mandatory spending). Di sinilah Daniel menunjukkan sisi humanis dan realistis MK.
Meskipun MK menyatakan sebuah aturan inkonstitusional, MK tidak melakukan “rem mendadak” yang bisa mengacaukan proses ketatanegaraan yang sedang berjalan.
MK memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan APBN.
Daniel juga menyinggung isu-isu panas seperti dwi-kewarganegaraan (belajar dari kasus Sabu Raijua), wajib belajar tanpa biaya (Putusan No. 3/PUU-XXII/2024), dan pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Isu-isu ini menunjukkan bahwa MK adalah lembaga yang hidup, bernapas, dan berinteraksi langsung dengan denyut nadi persoalan bangsa saat ini.
Tenun yang Belum Usai
Di akhir pidatonya, Daniel Yusmic Foekh memaparkan statistik yang mengesankan. Sejak berdiri 23 tahun lalu (per 13 Agustus), MK telah meregistrasi 2.500 lebih perkara pengujian undang-undang, dan 2.484 di antaranya telah diputuskan. Angka-angka ini adalah bukti kerja keras sembilan hakim dalam mengawal konstitusi.
“Terima kasih. Horas,” tutup Daniel Yusmic Foekh.
Siang itu, di Batak Center, Daniel Yusmic Foekh tidak hanya memberikan kuliah hukum. Ia telah melakukan sebuah ritus hukum-budaya. Ia telah menunjukkan bahwa Konstitusi Indonesia bukanlah teks kaku yang bersemayam di Jakarta, melainkan cawan suci yang harus mampu menampung keluhan masyarakat adat di Samosir, harapan pendidik di NTT, dan impian keadilan setiap individu di republik ini.
Menenun konstitusi, seperti halnya merawat Danau Toba dan Kelimutu, adalah kerja abadi yang membutuhkan kesabaran, cinta, dan keberanian untuk menegakkan hukum, meski langit runtuh.(Victor)
