
IndonesiaVoice.com|| Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini hingga Desember 2021.
“Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya Minggu (8/8/2021).
Lebih lanjut, Neilmaldrin mengutarakan ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.
Baca juga: Ada 2,3 Juta Rekening di Atas Rp 200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak
“Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang,” tegas dia.
Lebih jauh Neilmaldrin memaparkan rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini.
“Harga jual maksimal 5 Miliar rupiah dan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan,” urainya.
Baca juga: Tunjuk Shutterstock, Kini Sudah Ada 81 Pemungut PPN PMSE atas Produk Digital
“Juga, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” tambahnya.
Neilmaldrin melanjutkan besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi lima miliar rupiah memiliki dua ketentuan sebagai berikut.
“Sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi 2 Miliar rupiah,” tuturnya.
Baca juga: Raih Gelar Doktor Hukum, Hulman Panjaitan: Pentingnya Pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen
“Dan sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas 2 Miliar rupiah sampai dengan 5 Miliar rupiah,” imbuhnya.
Agar dapat menikmati insentif ini, menurut Neilmaldrin, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
“Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar,” pungkasnya.
Baca juga: Pembinaan Industri Daur Ulang yang Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan
Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
Be the first to comment