IndonesiaVoice.com | Setara Institute merilis Jawa Timur menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) terbanyak dengan 34 peristiwa pelanggaran jika ditinjau dari sebaran peristiwa pelanggaran.
“Ini berarti, Jawa Timur untuk pertama kalinya menggeser Jawa Barat yang selalu konsisten menempati posisi pertama sejak pertama kali Setara Institute merilis data KBB pada tahun 2007,” kata Peneliti KBB Setara Institute, Syera Anggreini Buntara dalam jumpa pers terkait Rilis Data KBB 2022 di Hotel Ashley, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Menurut Syera, penyumbang terbanyak pelanggaran di Jawa Timur adalah penolakan ceramah (8 peristiwa), penolakan pendirian tempat ibadah (6 peristiwa), kebijakan diskriminatif (4 peristiwa), dan pelaporan penodaan agama (3 peristiwa).
Baca juga: Hukuman Teroris Diringankan, Setara Institute Pertanyakan Hakim yang Tidak Berpihak Korban
“Setelah Jawa Timur, diikuti oleh Jawa Barat (25 peristiwa), DKI Jakarta (24 peristiwa), Banten (11 peristiwa), Jawa Tengah (11 peristiwa), Sumatera Utara (10 peristiwa), Nanggroe Aceh Darussalam (7 peristiwa), Kalimantan Barat (7 peristiwa), dan Nusa Tenggara Barat (6 peristiwa),” jelas dia.
Dalam pandangan Setara Institute, ujar Syera, naiknya posisi Jawa Timur menjadi peringkat pertama provinsi pelanggaran KBB terbanyak setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor.
“Pertama, masih kuatnya stigma terhadap tradisi agama-agama atau kebudayaan leluhur yang menyebabkan beberapa kelompok melakukan aksi-aksi penolakan terhadap tradisi agama atau kebudayaan leluhur tersebut, seperti penolakan maupun perusakan sesajen dan dupa,” urainya.
Baca juga: SETARA Tolak Keppres 17/2022 Terkait Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Ini Alasannya
“Kedua, di sisi yang lain, kuatnya organisasi Nahdlatul Ulama di Jawa Timur memperkuat soliditas penolakan terhadap penceramah-penceramah yang selama ini dikenal mengancam kemajemukan (pluralisme) dan praktik keagamaan yang melekat dengan budaya Nusantara yang dijunjung oleh Nahdlatul Ulama. Akan tetapi, dalam perspektif HAM, penolakan-penolakan ceramah tetap merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, sehingga tetap tidak dapat dibenarkan,” lanjutnya.
Terakhir, kata Syera, data pemantauan Setara Institute juga menunjukkan bahwa penolakan pendirian tempat ibadah menjadi salah satu pelanggaran KBB yang paling banyak terjadi di Jawa Timur.
“Hal ini menjadi pengingat bagi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memperkuat kepemimpinan toleransi dalam tata kelola kebhinekaan,” tegasnya.
Baca juga: Refleksi Kinerja 2022, Ketua Mahkamah Agung Minta Maaf, Apa Sebab?
Menurut Syera, bergesernya posisi Jawa Barat dari peringkat satu ke peringkat kedua dimungkinkan disebabkan oleh tidak aktifnya organisasi Front Pembela Islam (FPI), yang tampak memberikan efek jera bagi pengikutnya untuk tidak menjalankan ‘dakwah’ sehingga berkontribusi terhadap menurunnya jumlah pelanggaran KBB di provinsi tersebut.
“Meskipun pembubaran FPI bertentangan dengan prinsip HAM, tetapi di lapangan aksi-aksi FPI sama sekali tidak ditemukan. Seperti diketahui, Jawa Barat selama ini menjadi arena ‘dakwah’ utama bagi FPI dan organisasi sejenisnya, seperti Gerakan Reformis Islam (GARIS) dan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS),” pungkasnya.(*)
(VIC)
Be the first to comment