Polri Keliru dan Salah Alamat Tetapkan Prof Sihol Situngkir Tersangka Kasus Perdagangan Orang (TPPO)

Polisi tidak cukup aturan main dalam menetapkan Prof Sihol Situngkir sebagai tersangka.

kasus magang di jerman
Sandi Situngkir

IndonesiaVoice.com– Anggota Tim Kuasa Hukum Profesor Sihol Situngkir, Sandi Ebenezer Situngkir, SH, MH, menegaskan penetapan Profesor Sihol Situngkir sebagai Tersangka kasus TPPO adalah salah alamat.

Menurut Sandi, Polri keliru menetapkan Profesor Sihol Situngkir sebagai Tersangka kasus TPPO ini. Ia melihat, Polisi tidak cukup aturan main dalam menetapkan Prof Sihol Situngkir sebagai tersangka. Pun, ini bukan dalam lingkungan kerja Prof Sihol Situngkir. Ini dalam rangka belajar merdeka. Dalam rangka kampus merdeka.

Oleh karena itu, Sandi kembali menegaskan agar Polri harus melihat persoalan ini sebagai adanya upaya yang diduga disengaja oleh pihak tertentu untuk mencoba mengganggu kepentingan nasional Indonesia.

Berikut pernyataan Sandi Situngkir dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Tamani, Salemba, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan