Jakarta, IndonesiaVoice.com – Mesin-mesin jahit di pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) 6, Kecamatan Rangkasbitung, kini membisu. Udara yang biasanya dipenuhi deru aktivitas dan canda tawa ribuan buruh yang merajut asa, kini tergantikan oleh keheningan yang mencekam.
Di pelataran pabrik yang mulai sepi, tersisa tatapan kosong para pekerja yang harus menelan pil pahit. Mata pencaharian mereka terampas, bukan karena perusahaan gagal mencetak laba di pasar global, melainkan karena benalu yang menggerogoti dari dalam: intimidasi dan pemalakan liar berkedok organisasi masyarakat (ormas).
Penutupan penuh pabrik berskala ekspor milik investor Korea Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026, menjadi sebuah monumen duka bagi iklim industri nasional.
Tercatat lebih dari 2.000 pekerja kini terlempar ke jurang pengangguran, menyusul gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah dicicil sejak akhir tahun 2025.
Di atas kertas, pihak manajemen merilis pernyataan diplomatis bahwa penghentian operasional disebabkan oleh masa kontrak sewa gedung yang telah habis.
Namun, di balik tirai formalitas tersebut, tercium aroma busuk dari sebuah rahasia umum yang kian meresahkan: tingginya biaya siluman akibat rongrongan oknum preman daerah.
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menolak menutup mata terhadap realitas sosiologis ini. Ia secara terbuka membongkar narasi sewa-menyewa tersebut dan menunjuk pada faktor non-teknis yang jauh lebih destruktif.
Aksi pemalakan, pungutan liar, hingga gangguan operasional telah melambungkan cost of doing business hingga pada titik nadir di mana perusahaan memilih menyerah.
Investor melakukan apa yang dalam ilmu ekonomi disebut sebagai voting with feet—beralih melangkah pergi memindahkan modalnya ke tanah yang menjanjikan kepastian dan rasa aman.
Tragedi kemanusiaan dan ekonomi ini memantik keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan pengusaha dan pemangku kebijakan.
Wakil Ketua Umum Bidang Bisnis dan Investasi PP GEKIRA, Drs Benyamin Patondok, MM, melontarkan kritik tajam terhadap lambannya respons negara dalam memproteksi ekosistem investasi dari cengkeraman premanisme.
“Apa yang terjadi di Lebak bukanlah sekadar penutupan pabrik, melainkan sebuah tragedi di mana negara seolah absen dan membiarkan hukum rimba merajalela di kawasan industri,” tegas Benyamin Patondok dengan nada getir.
“Ketika sebuah perusahaan multinasional terpaksa angkat kaki karena tidak tahan dipalak ormas, yang kalah bukan hanya investor, tetapi ribuan rakyat kecil yang dapur keluarganya langsung berhenti mengepul hari itu juga,” tambah Benyamin yang juga Sekretaris Jenderal DPP PIKI (Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia) ini.
Ia menguraikan fenomena ekonomi biaya tinggi (high-cost economy) akibat ulah ormas ini memiliki efek domino yang mematikan.
Perusahaan dipaksa mengeluarkan biaya keamanan tak resmi, menanggung kerugian akibat lini produksi yang terhenti karena penyegelan sepihak, hingga mengalokasikan dana tak terduga untuk resolusi konflik jalanan.
“Modal itu sifatnya pengecut. Ia akan lari dari tempat yang berisik dan tidak aman. Jika pemerintah dan aparat penegak hukum terus bersikap ambigu dan tidak tegas dalam menindak parasit-parasit investasi ini, kita sedang menggelar karpet merah untuk deindustrialisasi. Jangan bermimpi soal Indonesia Emas 2045 jika hari ini pabrik-pabrik kita mati karena dibiarkan dihisap oleh preman berkedok ormas,” papar Benyamin.
Peringatan Benyamin Patondok menemukan relevansinya yang mengerikan ketika mengalihkan pandangan ke berbagai sudut Nusantara lainnya.
“Pola main hakim sendiri dan pemerasan ini bagaikan wabah patogen yang bermutasi dan menular dengan cepat,” bebernya.
Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebuah pabrik es kristal harus mematikan mesinnya setelah diintimidasi oknum ormas lantaran menolak memberikan “jatah sumbangan”.
Jauh di jantung Kalimantan Tengah, operasional PT Bumi Asri Pasaman disegel secara brutal oleh kelompok masyarakat yang memaksa penyelesaian sengketa senilai Rp1,4 miliar tanpa mau menginjakkan kaki di ruang pengadilan.
Bahkan, mega-proyek masa depan yang digadang-gadang menjadi kebanggaan nasional pun tak luput dari sasaran. Kawasan pabrik mobil listrik raksasa asal China, BYD, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, baru-baru ini digeruduk oleh ratusan massa yang tergabung dalam forum masyarakat setempat.
Dalihnya adalah menuntut kuota penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen, meskipun pihak Pemprov Jawa Barat melalui Kepala Diskominfo Adi Komar telah memfasilitasi rekrutmen yang transparan, di mana 800 dari 3.000 posisi telah diisi oleh warga sekitar sesuai dengan kualifikasi teknis yang ketat.
Meski aksi di Subang dibalut dengan tuntutan populis mengenai serapan tenaga kerja, metode penggerudukan dan intimidasi lapangan tetap mengirimkan sinyal bahaya ke bursa global.
“Dunia internasional memantau setiap gejolak ini. Mereka melihat bagaimana jaminan keamanan di Indonesia. Jika setiap ketidakpuasan diselesaikan dengan cara memblokade pabrik, calon investor lain yang sedang mengantre di luar sana akan memutar haluan ke negara tetangga seperti Vietnam atau Thailand yang menawarkan kepastian hukum absolut,” tambah Benyamin menyoroti kasus BYD tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kepolisian Republik Indonesia sejatinya telah menegaskan bahwa aksi pemalakan dan penyegelan tanpa dasar hukum adalah delik pidana murni.
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, beserta pasal pemerasan, siap dijeratkan kepada para pelaku. Namun, di lapangan, aparat kerap terjebak dalam dilema sosiologis, mengedepankan pendekatan persuasif yang seringkali ditafsirkan sebagai bentuk kelemahan institusional oleh para oknum ormas.
Benyamin Patondok mendesak agar paradigma penegakan hukum segera diubah dari reaktif menjadi preventif dan represif terukur.
“Kita butuh satgas khusus lintas instansi yang menjamin keamanan kawasan industri dari tingkat pusat hingga ke pelosok daerah. Hukum tidak boleh berkompromi dengan aksi premanisme. Ketegasan aparat adalah oksigen bagi kelangsungan investasi. Apabila penegak hukum ragu-ragu, maka bersiaplah melihat lebih banyak lagi air mata buruh yang tumpah di jalanan akibat kehilangan pekerjaan,” urainya.
Kini, di Kabupaten Lebak, malam jatuh lebih sunyi dari biasanya bagi dua ribu jiwa yang baru saja kehilangan pegangan hidup.
Janji pemerintah daerah untuk mengawal pemenuhan hak-hak pesangon mereka mungkin bisa memberikan sedikit napas buatan, namun tidak akan pernah bisa menggantikan rutinitas dan martabat yang hilang bersamaan dengan ditutupnya gerbang pabrik.
Kisah PT PWI 6 adalah sebuah monolog perih tentang bagaimana sebuah bangsa, melalui kelalaiannya menjaga ketertiban, telah mengorbankan masa depan warganya sendiri di altar premanisme.
Jika teguran keras ini masih dianggap angin lalu oleh pemangku kekuasaan, maka deretan pabrik kosong dan mesin yang berkarat hanya tinggal menunggu waktu untuk menjadi pemandangan lazim di republik ini.
(Victor)
