Jakarta, IndonesiaVoice.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden (DPP BARA JP) memberikan apresiasi tinggi atas langkah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, yang hadir secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
DPP BARA JP menilai pembuktian di muka sidang tersebut merupakan momentum penting untuk mengakhiri polemik yang berlarut-larut sekaligus menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Persidangan tersebut berhubungan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berawal dari isu ijazah pendidikan Joko Widodo.
Di hadapan majelis hakim serta pengunjung sidang, mantan Kepala Negara tersebut memperlihatkan langsung dokumen asli ijazah pendidikannya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga strata satu (S1) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ketua Umum DPP BARA JP, Willem Frans Ansanay, menegaskan kehadiran Joko Widodo secara personal di pengadilan merupakan cerminan keberanian moral dan keterbukaan publik yang patut dihargai dalam kehidupan berdemokrasi.
“Kehadiran Bapak Joko Widodo dalam persidangan dan kesediaan beliau memperlihatkan dokumen pendidikannya merupakan bentuk keterbukaan kepada publik. BARA JP menghargai langkah tersebut sebagai komitmen untuk menjawab polemik melalui mekanisme hukum, bukan melalui pertentangan opini yang tidak berkesudahan,” ujar Willem Frans Ansanay saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Willem menambahkan, transparansi yang ditunjukkan di persidangan meletakkan penyelesaian masalah pada koridor yang tepat.
Menurutnya, pengadilan adalah satu-satunya forum resmi yang sah untuk menguji fakta material dan alat bukti, sehingga spekulasi liar di ruang publik sudah sepatutnya dihentikan.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP BARA JP, Boy Nababan, menyoroti pentingnya menjaga integritas etika demokrasi dan kepastian hukum.
Ia mengingatkan bahwa hak warga negara untuk menyampaikan kritik tidak boleh mengabaikan prinsip pembuktian hukum dan kehormatan individu.
“Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus diuji melalui fakta dan alat bukti yang sah. Kehormatan seseorang tidak boleh dikorbankan oleh pertarungan opini, sebagaimana hak setiap warga negara untuk mengajukan kritik dan memperoleh peradilan yang adil juga harus dilindungi,” tegas Boy Nababan.
Boy juga menanggapi pernyataan Joko Widodo mengenai indikasi adanya operasi politik di balik pengguliran isu ijazah tersebut, yang turut menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sekjen BARA JP ini menekankan bahwa dugaan tersebut perlu disikapi secara serius, rasional, dan objektif berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Persaingan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi jangan sampai berkembang menjadi upaya saling merusak kehormatan pribadi ataupun melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Jangan biarkan energi bangsa terus terkuras oleh polemik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum,” lanjut Boy.
Secara formal, DPP BARA JP menyatakan empat poin sikap resmi organisasi terkait perkembangan persidangan ini:
1. Mengapresiasi keterbukaan Joko Widodo yang hadir langsung dan memperlihatkan dokumen pendidikannya di hadapan majelis hakim.
2. Mendukung penuh proses peradilan yang independen, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat menghentikan penyebaran tuduhan yang belum terbukti, menghindari provokasi, dan mengedepankan informasi yang terverifikasi.
4. Menyerukan kepada seluruh kekuatan politik untuk menjaga persatuan nasional serta mendukung stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
BARA JP menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa demokrasi Indonesia harus terus bertumbuh melalui kompetisi gagasan yang sehat dan kepatuhan pada hukum demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
(Victor)
