Tak Ada Unsur Eksploitasi, Janggal Kasus Perdagangan Orang (TPPO) Prof Sihol Situngkir

Must Read

Anggota Tim Kuasa Hukum Profesor Sihol Situngkir, Dr Fernando Silalahi menegaskan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dituduhkan kepada kliennya tidak berdasar karena tidak ada unsur eksploitasi.

Lebih lanjut Fernando Silalahi menjelaskan bahwa kliennya Profesor Sihol Situngkir hanya melakukan sosialisasi ke kampus terkait program magang mahasiswa di Jerman atau Ferienjob. Pun, tentunya kliennya hadir disana pasti atas persetujuan kampus, bukan ujug-ujug datang.

Fernando lebih jauh membeberkan, unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lainnya adalah adanya pengawasan. Sedangkan para mahasiswa magang di Jerman tersebut berangkat dari apartemen dan pergi ke tempat kerja tanpa ada pengawasan dari pihak manapun. Artinya, para mahasiswa magang itu bebas karena tidak ada pengawasan dari pihak manapun.

Fernando menambahkan, tidak ada juga unsur paksaan bagi para mahasiswa magang di Jerman tersebut dalam melakukan pekerjaannya jika merujuk definisi eksploitasi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berikut penjelasan gamblang dari Doktor Fernando Silalahi dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Tamani, Salemba, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest News

Menteri Pendidikan Lantik Handi Irawan Jadi Anggota Dewan Pendidikan Nasional 2026–2031

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., resmi melantik Handi Irawan D....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img