Tak Ada Unsur Eksploitasi, Janggal Kasus Perdagangan Orang (TPPO) Prof Sihol Situngkir

Fernando menambahkan, tidak ada juga unsur paksaan bagi para mahasiswa magang di Jerman tersebut dalam melakukan pekerjaannya jika merujuk definisi eksploitasi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

kasus magang mahasiswa di jerman
Dr Fernando Silalahi, SH, MH

Anggota Tim Kuasa Hukum Profesor Sihol Situngkir, Dr Fernando Silalahi menegaskan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dituduhkan kepada kliennya tidak berdasar karena tidak ada unsur eksploitasi.

Lebih lanjut Fernando Silalahi menjelaskan bahwa kliennya Profesor Sihol Situngkir hanya melakukan sosialisasi ke kampus terkait program magang mahasiswa di Jerman atau Ferienjob. Pun, tentunya kliennya hadir disana pasti atas persetujuan kampus, bukan ujug-ujug datang.

Fernando lebih jauh membeberkan, unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lainnya adalah adanya pengawasan. Sedangkan para mahasiswa magang di Jerman tersebut berangkat dari apartemen dan pergi ke tempat kerja tanpa ada pengawasan dari pihak manapun. Artinya, para mahasiswa magang itu bebas karena tidak ada pengawasan dari pihak manapun.

Fernando menambahkan, tidak ada juga unsur paksaan bagi para mahasiswa magang di Jerman tersebut dalam melakukan pekerjaannya jika merujuk definisi eksploitasi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berikut penjelasan gamblang dari Doktor Fernando Silalahi dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Tamani, Salemba, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan