Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan
Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

JAKARTA – Petugas gabungan dari polsek palmerah, koramil dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19, Rabu, (15/9/2021).

Operasi yustisi tersebut dilaksanakan di RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) tepatnya di Jl. Bambu Kuning, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Agus Widar mengatakan dalam operasi yustisi tersebut terdapat puluhan warga Palmerah kedapatan tidak menggunakan masker.


Baca juga: Polisi Bubarkan Kerumunan di Danau Cincin Sunter

“22 warga Palmerah yang kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi yustisi dan diberikan tindakan disiplin,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar saat dikonfirmasi, Rabu, 15/9/2021.

Agus menjelaskan kegiatan operasi tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan penerapan pemerintah sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial Berskala besar) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 di provinsi DKI Jakarta.

Perlu diketahui kegiatan operasi ini merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.


Baca juga: PGI Minta Polisi Bersikap Adil Terkait Soal Penghinaan Agama

“Dengan total hari ini kita mendapati sebanyak 22 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum, ” ucapnya.

Lanjut Agus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 saat ini.

“Mari bersama-sama patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ” tutupnya.(*JW)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan